Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan ijazah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo dengan putusan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard/NO), Selasa (14/4/2026). Putusan ini menghentikan perkara di tahap awal tanpa menguji pokok sengketa.
Gugatan bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terhadap Joko Widodo, Ova Emilia, Wening Udasmoro, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Gugatan Ijazah Jokowi Gugur di Tahap Awal
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan.
“Dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.
Putusan ini menegaskan bahwa perkara berhenti pada aspek prosedural. Substansi gugatan—termasuk pokok tudingan—tidak diperiksa lebih lanjut di persidangan.
Dalam praktik perdata, putusan NO biasanya mengindikasikan persoalan mendasar pada konstruksi gugatan. Bisa terkait kewenangan absolut, kedudukan hukum, atau cacat formil lain.
Putusan Belum Final, Jalur Banding Masih Terbuka
Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp537.000 kepada para penggugat.
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki hak mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah banding akan menentukan apakah perkara ini bisa diperiksa ulang, termasuk kemungkinan memperbaiki aspek formil yang menjadi titik lemah gugatan sebelumnya.
Di sisi lain, putusan ini memberi sinyal awal bahwa perkara menghadapi hambatan serius di tahap prosedural. Tanpa pembenahan, upaya hukum lanjutan berisiko bernasib sama.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik karena menyangkut figur Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun pada akhirnya, proses hukum tetap bergerak di rel teknis yang ketat dan terukur.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
































