Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia meluncurkan buku “Kekuasaan Kemerdekaan Kehakiman” dalam rangka 70 tahun Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Agenda ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bahwa isu independensi peradilan belum benar-benar selesai.
Di tengah sorotan publik terhadap lembaga hukum, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, perdebatan soal kemerdekaan kehakiman masih relevan, bahkan cenderung menguat dalam praktik kekuasaan modern.
Independensi Hakim, Isu Lama yang Tak Pernah Usai
Peluncuran buku ini menjadi ruang refleksi. Suhartoyo mengakui, meski reformasi hukum sudah berjalan puluhan tahun, pertanyaan tentang independensi hakim terus muncul.
“Kenapa kemerdekaan kekuasaan kehakiman masih kita persoalkan?” ujar Suhartoyo dalam sambutannya.
Ia menyinggung, MK tidak hanya menangani sengketa formal antara pemerintah dan DPR, tetapi juga perkara strategis seperti sengketa kewenangan lembaga negara hingga perkara terkait KPU.
Di ruang-ruang itu, tekanan politik sering kali tak kasat mata. Saya pernah mengikuti satu diskusi kecil dengan praktisi hukum, dan satu kalimat yang melekat: independensi bukan soal aturan, tapi keberanian menolak intervensi.
Pernyataan itu terasa relevan dengan kondisi yang digambarkan Suhartoyo.
Menjaga Netralitas di Tengah Tarik Ulur Kekuasaan
Suhartoyo menekankan, hakim konstitusi yang sudah masuk ke MK sejatinya melepaskan afiliasi asalnya. Namun, publik tetap kerap meragukan netralitas tersebut.
“Setelah di MK, mereka betul-betul untuk MK. Tidak lagi ingat lembaga yang mengutusnya,” kata dia.
Di sisi lain, ia mengakui kritik publik adalah bagian dari kontrol demokrasi. Tapi jika berlebihan, justru bisa menggerus kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Dalam pengalaman saya meliput isu hukum, skeptisisme publik memang meningkat beberapa tahun terakhir. Bukan tanpa alasan, tapi juga tidak selalu berbasis fakta utuh.
Karena itu, buku ini diharapkan memperkaya perspektif—bahwa independensi bukan konsep statis, melainkan proses yang terus diuji.
Warisan Intelektual dan Relevansi ke Depan
Bagi MK, sosok Jimly bukan hanya tokoh, tetapi bagian dari fondasi kelembagaan. Suhartoyo bahkan menyebut, dalam kondisi apa pun, MK “tidak bisa dijauhkan” dari figur tersebut.
Momentum ulang tahun ke-70 ini dimaknai sebagai penguatan tradisi intelektual: membaca, menulis, dan berdiskusi.
Namun, tantangan ke depan tetap sama—menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan integritas. Jika gagal, independensi hanya akan jadi jargon. Jika berhasil, ia menjadi benteng terakhir demokrasi.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto




























