KEPPH atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan seperangkat aturan yang menjadi acuan bagi setiap hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Aturan ini mengatur standar etika, moral, serta perilaku hakim, baik saat melaksanakan tugas peradilan maupun dalam kehidupan di luar kedinasan.
Penerapan KEPPH bertujuan menjaga integritas, independensi, serta kehormatan lembaga peradilan. Dengan adanya pedoman tersebut, setiap hakim dituntut menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, objektivitas, dan tanggung jawab dalam memutus perkara.
KEPPH Menjadi Standar Etika Profesi Hakim
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berfungsi sebagai pedoman baku dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Aturan ini tidak hanya mengatur tata cara bersikap saat memimpin persidangan, tetapi juga mengarahkan perilaku hakim dalam kehidupan sehari-hari agar tetap menjaga martabat dan wibawa profesi.
Melalui KEPPH, hakim diharapkan mampu menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, maupun perilaku yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
Keberadaan KEPPH menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Kepatuhan terhadap kode etik tidak hanya mencerminkan kualitas pribadi seorang hakim, tetapi juga memperkuat kredibilitas institusi peradilan secara keseluruhan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam KEPPH, diharapkan setiap hakim mampu menjalankan tugas secara independen, adil, dan profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan terus terjaga.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto





























