Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Menko Polkam Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Transparan dan Adil

Menko Polkam Jenderal TNI Purn Djamari Chaniago 

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal penanganan kasus korupsi di tanah air. 

Proses penegakan hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Sinergi Penegak Hukum Tanpa Intervensi

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi dinamika penegakan hukum yang tengah menjadi sorotan publik. Menko Polkam menyatakan bahwa fondasi utama dalam pemberantasan korupsi adalah soliditas kelembagaan. Polri, Kejaksaan Agung, dan institusi penegak hukum lainnya didorong untuk terus memperkuat koordinasi agar terhindar dari potensi kesalahpahaman prosedural.

"Setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Karena itu, sinergi dan koordinasi harus terus diperkuat agar tujuan bersama tersebut dapat tercapai secara lebih efektif," tegas Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Ia menjamin proses hukum akan dibiarkan mengalir secara independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi politik dari pihak mana pun.

Redam Spekulasi dan Narasi Menyesatkan

Deretan kasus dugaan korupsi yang belakangan mencuat sering kali memicu opini liar di ranah publik. Merespons hal ini, Menko Polkam mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh konstruksi narasi yang nirfakta. Penyebaran informasi tak terverifikasi justru berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional dan menghambat kinerja penyidik.

Publik diminta tetap tenang, objektif, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kepercayaan penuh harus diberikan kepada aparat penegak hukum yang sedang bekerja membedah konstruksi perkara berdasarkan instrumen perundang-undangan.

Bukti Kuatnya Komitmen Bersih-Bersih

Lebih jauh, Menko Polkam menampik asumsi bahwa banyaknya perkara yang terungkap merupakan indikator semakin maraknya korupsi. Sebaliknya, fenomena ini adalah cerminan langsung dari menguatnya komitmen negara dalam menindak tegas praktik kotor pencurian uang rakyat.

Pemerintahan era Presiden Prabowo menempatkan pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Tidak ada kompromi bagi pelanggar hukum, terlepas dari latar belakang institusi maupun kedudukan strategis yang disandangnya.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, pemerintah memastikan seluruh kementerian dan lembaga di bawah garis koordinasinya akan terus berkolaborasi. 

Langkah terukur ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak, merawat stabilitas politik, serta menghadirkan rasa keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MenkoPolkam #DjamariChaniago #PemberantasanKorupsi #HukumIndonesia #SinergiAparat #Polri #KejaksaanAgung #PresidenPrabowo #KemenkoPolkam #TransparansiHukum
Share:

Dispenal dan ITL Trisakti Bersinergi Bangun Komunikasi Publik

Suasana diskusi interaktif mengenai mekanisme logistik informasi di dalam ruang News Media Center Dispenal.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) mengambil langkah proaktif dalam menata ekosistem diseminasi informasi dengan menggandeng sektor akademik. Komitmen ini diwujudkan melalui penerimaan kunjungan delegasi mahasiswa Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti di Markas Dispenal, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), guna membedah strategi komunikasi publik pertahanan di tengah derasnya arus disinformasi global.

Sinergi Logistik dan Komunikasi Publik

Kunjungan strategis yang diinisiasi oleh Unit Kerja Komunikasi Publik ITL Trisakti ini bertujuan menjembatani pemahaman akademis dengan praktik nyata operasional media di lingkungan militer. 

Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Komunikasi Publik ITL Trisakti, Aris Nur Wijaya, bersama Kepala Pusat Karir, Widi Nugroho, disambut hangat oleh jajaran Subdis Multimedia & Kontra Opini (Mulmed & Konop) Dispenal.

Mewakili Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul, M.Han., Kasubdis Mulmed & Konop, Kolonel Laut (KH) Pandji Utoro, S.Kom., M.Tr.Opsla., M.M., menegaskan bahwa transformasi TNI AL masa kini menuntut keterbukaan informasi yang terukur.

"Kami melihat mahasiswa ITL sebagai mitra strategis untuk menyebarkan narasi positif kebangsaan melalui pendekatan komunikasi yang kekinian," ujar Kolonel Pandji dalam arahannya.

Ia menekankan bahwa institusi pertahanan harus aktif beradaptasi membagikan pengetahuan pengelolaan media yang kredibel.

Observasi Fasilitas Media Militer

Guna memberikan wawasan yang komprehensif, delegasi mahasiswa diajak meninjau langsung tiga unit kerja vital milik Dispenal, yakni JJM TV, JJM Radio, dan News Media Center (NMC). 

Pada fasilitas JJM TV dan Radio, mahasiswa mempelajari teknik pengemasan informasi sektor kebaharian menjadi produk audio-visual yang segar dan mudah diterima masyarakat luas.

Sementara itu, di ruang News Media Center (NMC), para mahasiswa diperkenalkan pada alur kurasi berita ( news curation ) serta mekanisme pemeriksaan fakta ( fact-checking ) berstandar ketat yang wajib dilalui sebelum sebuah rilis resmi diterbitkan oleh TNI AL.

Bagi mahasiswa ITL Trisakti yang berfokus pada keilmuan rantai pasok, observasi lapangan ini membuka paradigma baru yang krusial. 

Mereka menyadari bahwa tata kelola "logistik informasi" menuntut rasio kecepatan dan ketepatan yang sama mutlaknya dengan manajemen distribusi logistik barang fisik. Interaksi edukatif ini diharapkan menjadi pondasi awal bagi sinergi berkelanjutan antara Dispenal dan ITL Trisakti. 

Melalui kolaborasi ini, pemahaman mahasiswa akan peran vital komunikasi publik di dalam ekosistem pertahanan negara dapat terus diperkaya dan diimplementasikan secara profesional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#DispenalTNIAL #ITLTrisakti #KomunikasiPublik #LogistikInformasi #SinergiTNI #NewsMediaCenter #JJMTV #PertahananNegara #EdukasiKampus #DiseminasiInformasi
Share:

David Surya: PKPI Dorong Kepastian Tata Kelola Saham Boedel Pailit Investasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar seminar nasional sekaligus memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-12 organisasi guna memperjelas kepastian hukum terkait tata kelola saham boedel pailit kepailitan perseroan.

Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat edukasi publik mengenai esensi profesi kurator Indonesia serta mendorong sinkronisasi regulasi demi akuntabilitas penanganan aset investasi yang mengalami insolvensi. 

Kegiatan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan lintas sektoral, mulai dari akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum bisnis. 

Forum tersebut secara khusus membedah tantangan yuridis serta dinamika pemberesan aset berupa saham yang masuk dalam kategori harta pailit. Langkah ini dirancang untuk mewujudkan proses likuidasi yang berkeadilan, transparan, serta memiliki kepastian hukum yang kokoh bagi para pelaku pasar.

Ketua Panitia David Surya, ANZIIF (Snr Assoc) CIP, AAAIK, C.Med, CTA, CBLC, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada usia yang semakin matang, PKPI berkomitmen memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem hukum dan penguatan ekonomi makro. 

Ia tidak menampik bahwa eksistensi profesi kurator Indonesia saat ini masih membutuhkan sosialisasi yang lebih masif dan berkesinambungan di tengah masyarakat luas. 

"Selama ini mungkin masyarakat belum banyak mendengar tentang PKPI atau memahami peran kurator. Itulah mengapa acara hari ini diadakan," ujar David Surya, kepada awak media usai seminar di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Upaya PKPI dalam mengurai polemik hukum boedel pailit ini mendapatkan apresiasi serta dukungan penuh dari lembaga peradilan dan instansi pemerintahan, termasuk Mahkamah Agung (MA), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, serta Balai Harta Peninggalan (BHP). 

PKPI berharap publik dapat memahami fungsi kurator secara komprehensif, yakni sebagai instrumen penting penyelesaian sengketa utang-piutang yang akuntabel, sekaligus pilar penjaga stabilitas perekonomian nasional dari dampak kebangkrutan usaha.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#BoedelPailit #HukumKepailitan #KuratorIndonesia #PKPIJakarta #SahamPailit #DavidSurya #LikuidasiAset #HukumBisnis #HUT12PKPI #EkonomiNasional

Share:

Pakar Hukum Bedah Konflik Norma Eksekusi Saham sebagai Boedel Pailit

Prof. Dr. M. Hadi Shubhan memberikan materi mengenai kedudukan saham sebagai boedel pailit dalam Seminar PKPI.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Eksekusi dan pemberesan saham dalam status kepailitan perseroan kerap memicu benturan norma antara Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Dalam Seminar Nasional memperingati HUT ke-12 Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), para pakar hukum dan Hakim Agung sepakat bahwa hukum kepailitan merupakan hukum darurat (on eigenlijke in caso procedure) yang dapat mengesampingkan hukum normal.

Guru Besar Hukum Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., menegaskan adanya kesalahpahaman umum yang menyamakan kepailitan dengan pengampuan (curatele). 

"Pengampuan terjadi karena seseorang tidak cakap hukum. Sementara kepailitan murni masalah insolvensi atau ketidakmampuan membayar utang. Direktur PT yang pailit tidak otomatis kehilangan status cakap hukumnya," jelas Prof. Hadi Shubhan di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Prof. Hadi menambahkan, berdasarkan karakteristiknya, saham mutlak masuk menjadi boedel pailit karena memiliki nilai uang dan dapat dialihkan. Mengutip pandangan Profesor Wessel dari Universitas Leiden, ia menyebut hukum pailit sebagai prosedur penagihan yang tidak normal atau hukum darurat.

Oleh karena itu, dalam hal pemberesan, mekanisme hukum kepailitan mengesampingkan batasan di UU PT atau aturan otonom anggaran dasar seperti klausula hak menawarkan terlebih dahulu (block right). Jika lelang umum gagal dua kali, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan tanpa harus terikat block right tersebut.

Harmonisasi Organ dan Kepatuhan PT

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Dr. Soetomo, Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.S., mengingatkan pentingnya melihat saham bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sebagai instrumen kepemilikan. 

Berdasarkan UU PT dan UU Cipta Kerja, struktur organ, hak dividen, serta hak suara pemegang saham dilindungi secara ketat. Prosedur transaksi afiliasi dan penjaminan aset korporasi harus melewati persetujuan RUPS agar tidak memicu benturan kepentingan (conflict of interest).

Yurisprudensi dan Sikap Mahkamah Agung

Dari ranah implementasi yurisprudensi, Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., membenarkan adanya konflik norma yang kerap menghambat kerja kurator di lapangan. 

Ia mencontohkan Pasal 16 UU Kepailitan yang memberi wewenang penuh pada kurator mengambil alih pengurusan harta, berhadapan dengan posisi RUPS sebagai lembaga tertinggi korporasi.

"Status saham sebagai boedel pailit sudah secara konsisten dikuatkan oleh Mahkamah Agung, salah satunya dalam putusan perkara Bumi Asih Jaya melalui gugatan actio pauliana," ungkap Dr. Heru Pramono.

Dr. Heru memaparkan tiga putusan krusial MA yang membentuk kerangka penegakan hukum terkait tata kelola perseroan pailit:

 * Putusan Nomor 605 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 (Kasasi PT Alam Galaksi): Menegaskan bahwa RUPS Luar Bersama (RUPSLB) yang digelar direksi/komisaris pailit tanpa persetujuan kurator adalah cacat hukum dan batal demi hukum.

 * Putusan Nomor 785 K/Pdt.Sus-Pailit/2018: Menegaskan pemisahan aset. Jika debitur pailit adalah perorangan, kepailitan hanya menyangkut harta pribadi, bukan harta perseroan tempatnya memiliki saham.
 
 * Putusan Nomor 854 K/Pdt.Sus-Pailit/2010 (PT Dharmawiba Engineering): Menerapkan doktrin substance over form. Aset yang secara formal atas nama pengurus dapat disita menjadi boedel pailit jika secara substansi ekonomi dibeli menggunakan uang perusahaan.

"Hukum kepailitan adalah lex specialis. Namun, kurator harus tetap cermat dan menghormati hak-hak pemegang saham lainnya. Pemahaman komprehensif atas batasan perseroan tertutup dan terbuka sangat penting agar eksekusi di lapangan tidak menimbulkan sengketa baru," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumKepailitan #BoedelPailit #MahkamahAgung #KuratorIndonesia #PerserikatanKurator #UUPerseroanTerbatas #RUPS #HukumBisnis
Share:

Rosan Roeslani Ungkap Danantara Jadi Incaran Investor Asing

COO Danantara Dony Oskaria dalam pertemuan strategis pembahasan transformasi BUMN.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara semakin gencar memperkuat posisi Indonesia di mata global. Melalui kolaborasi dengan mitra strategis internasional, Danantara kini menjadi motor penggerak transformasi BUMN sekaligus katalisator utama untuk meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap perekonomian nasional.

Langkah konkret terlihat saat pertemuan pada Kamis (9/7/2026). Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan strategis bersama Dewan Penasihat BPI Danantara, Thaksin Shinawatra. 

Turut hadir Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, CIO Pandu Sjahrir, dan CTO Sigit Puji Santosa.

Diskusi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah fokus pada percepatan hilirisasi industri, penguatan tata kelola BUMN, dan transformasi digital yang melibatkan pengalaman global.

Jadi Incaran Investor Dunia

CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkapkan bahwa respons investor global terhadap proyek-proyek BUMN di bawah Danantara sangat positif. 

"Danantara menjadi mitra strategis yang dicari oleh banyak investor asing. Kami memiliki portofolio dan proyek yang sangat menarik bagi modal asing," tegas Rosan.

Dengan membangun ekosistem investasi yang kredibel, Danantara diharapkan mampu mempercepat transformasi BUMN menjadi perusahaan yang adaptif, kompetitif, dan berdaya saing global. 

Sinergi ini ditargetkan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#Danantara #InvestasiAsing #TransformasiBUMN #EkonomiIndonesia #BPI #Hilirisasi #BeritaEkonomi #ProyekStrategis #IndonesiaMaju

COO Danantara Dony Oskaria dalam pertemuan strategis pembahasan transformasi BUMN.
 * Alt-Text 2: CEO Danantara Rosan P. Roeslani memaparkan potensi portofolio proyek strategis BUMN.
 * Alt-Text 3: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Dewan Penasihat BPI Danantara Thaksin Shinawatra.
 * 
Share:

HUT Ke-12 PKPI, Seminar Nasional Bahas Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12, Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk "Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan" di Jakarta, Jumat (10/7/2026). 

Kegiatan ini mempertemukan akademisi, hakim, kurator, pengurus, advokat, notaris, regulator, hingga praktisi hukum untuk membahas tantangan dan perkembangan hukum terkait pemberesan saham dalam proses kepailitan perseroan.

Ketua Umum PKPI, Dr. Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., M.H., M.Th., mengatakan peringatan HUT ke-12 menjadi momentum penting bagi organisasi untuk memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas profesi kurator dan pengurus di Indonesia.

"Hari ini kita memperingati dua momentum yang sangat istimewa, yaitu Hari Ulang Tahun ke-12 PKPI sekaligus Seminar Nasional bertema 'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan'," ujar Albert dalam sambutannya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para tamu undangan, termasuk perwakilan Komisi XIII DPR RI, pemerintah, akademisi, hakim niaga, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap perkembangan organisasi profesi tersebut.

Albert menjelaskan, sejak berdiri pada 30 Juni 2014, PKPI terus berupaya meningkatkan integritas, profesionalisme, dan kompetensi para kurator serta pengurus. Menurutnya, perjalanan organisasi selama 12 tahun diwarnai berbagai tantangan, namun mampu dilalui berkat kolaborasi seluruh anggota dan dukungan berbagai pihak.

Ia menilai tema seminar yang diangkat sangat relevan dengan dinamika praktik kepailitan di Indonesia. Saham sebagai bagian dari harta pailit, kata dia, memiliki nilai ekonomi yang besar sekaligus menghadirkan kompleksitas hukum.


"Dari sisi ekonomi, saham merupakan aset yang dapat memiliki nilai signifikan. Namun dari sisi hukum, pemberesannya kerap menghadapi persoalan mengenai mekanisme pengalihan, perlindungan pemegang saham, hak kreditor, hingga kepastian hukum dalam pelaksanaannya," jelasnya.

Karena itu, seminar diharapkan menjadi forum ilmiah yang mampu mempertemukan berbagai perspektif, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, guna menghasilkan gagasan konstruktif bagi pengembangan hukum kepailitan nasional.

Albert menegaskan, PKPI tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk ikut membangun sistem hukum nasional melalui peningkatan kompetensi anggota, pengembangan ilmu pengetahuan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga peradilan.

"Kami ingin PKPI menjadi pusat pengembangan ilmu, peningkatan kompetensi, lahirnya gagasan-gagasan baru, sekaligus mitra strategis dalam mewujudkan sistem kepailitan yang modern, profesional, transparan, dan berkeadilan," katanya.

Ia menambahkan, PKPI akan terus menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, seminar, penelitian, serta memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dan institusi di dalam maupun luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, PKPI juga menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan seminar nasional. Menurut Albert, sinergi antara organisasi profesi dan dunia akademik menjadi fondasi penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, S.H., M.H., mengatakan tema seminar berada pada irisan antara hukum korporasi, hukum pasar modal, dan hukum kepailitan sehingga memerlukan pembahasan yang komprehensif.

"'Pemberesan Saham dalam Kepailitan Perseroan' merupakan persoalan yang tidak sederhana. Saya berharap seminar ini menjadi ruang diskusi yang terbuka, tempat bertemunya pemikiran akademik dan pengalaman para praktisi sehingga lahir pemahaman yang lebih matang," ujarnya.

Ia menambahkan, bagi Universitas Tarumanagara, penyelenggaraan seminar merupakan bentuk nyata kolaborasi antara perguruan tinggi dan dunia praktik hukum yang selama ini terus dikembangkan.


Senada, Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., turut menyampaikan ucapan selamat atas HUT ke-12 PKPI. Ia optimistis organisasi tersebut akan semakin maju di bawah kepemimpinan saat ini dan mampu meningkatkan kredibilitas profesi kurator di Indonesia.

Dalam paparannya, Ariawan juga membagikan pengalaman mengenai praktik kepailitan di Australia. Menurutnya, di negara tersebut profesi penanganan kepailitan dibedakan secara spesifik antara kurator perusahaan (registered liquidator) dan pengelola kepailitan perorangan (registered trustee).

Ia menilai, baik di Australia maupun Indonesia, profesi kurator menuntut integritas dan profesionalisme yang tinggi. Bahkan di sejumlah negara seperti Australia dan Singapura, profesi tersebut menjadi salah satu profesi bergengsi dengan prospek pendapatan yang kompetitif.

Selain itu, Ariawan memberikan apresiasi kepada salah satu praktisi senior yang tengah menyelesaikan disertasi mengenai hukum kepailitan sekaligus pernah menangani salah satu aset pailit terbesar di Indonesia. Pengalaman tersebut diharapkan dapat dibagikan kepada para kurator maupun mahasiswa sebagai pembelajaran praktis.

Pada kesempatan yang sama, Ariawan juga memaparkan perkembangan berbagai unit pendidikan, kesehatan, properti, hingga kewirausahaan yang berada di bawah Yayasan Tarumanagara. Ia menegaskan yayasan berkomitmen terus mendukung berbagai kegiatan PKPI melalui penyediaan fasilitas dan kerja sama kelembagaan.

Menutup sambutannya, Albert mengajak seluruh anggota PKPI menjaga persatuan, meningkatkan profesionalisme, serta terus memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan profesi kurator dan sistem hukum kepailitan di Indonesia.

"Memasuki usia ke-12, PKPI bertekad memperkuat kualitas organisasi, meningkatkan kompetensi anggota, memperluas jejaring kerja sama, menjaga integritas profesi, serta berkontribusi dalam pembentukan regulasi dan praktik kepailitan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi dunia usaha," tutupnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#HukumBisnis #PKPU #Kepailitan #MahkamahAgung #HakimNiaga #RestrukturisasiUtang #InfoHukum #EkonomiIndonesia #KuratorIndonesia #LegalCorporate
 
Share:

Klarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah Soal Isu Penyidikan Polri

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi resmi

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara memberikan klarifikasi menyeluruh terkait rentetan isu miring yang menerpa dirinya di ruang publik. Dalam sesi tanya jawab (doorstop) resmi di Jakarta, Febrie menjawab lugas seputar rumor dirinya menjadi target penyidikan Polri, kepemilikan rumah mewah di Sentul, hingga kepastian posisinya yang diterpa isu pengunduran diri. 

Febrie menegaskan bahwa selaku aparat penegak hukum, dirinya sangat menghormati seluruh proses hukum reguler yang tengah berjalan dan meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi. Terkait kabar yang mengaitkan namanya dengan operasi penyelidikan oleh Korps Bhayangkara, ia mengimbau publik agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari spekulasi liar di media sosial.

"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati. Sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang," ujar Febrie Adriansyah.

Kepemilikan Rumah Sentul dan Bantahan Isu Pengunduran Diri

Menanggapi polemik kepemilikan aset rumah di Sentul, Bogor, yang diisukan miring akibat adanya temuan sejumlah dana, Febrie meluruskan status properti tersebut. Ia mengakui rumah itu adalah murni milik pribadinya sejak lama yang dibeli melalui mekanisme sah. 

Adapun mengenai keberadaan uang di lokasi, Jampidsus menegaskan dana itu memiliki pemilik sah yang berkaitan dengan aktivitas riil, yang pembuktiannya akan dijabarkan lengkap dalam forum persidangan atau acara hukum yang benar. 

Sejalan dengan itu, Febrie menepis isu bisnis ilegal di kawasan Cipete dan membantah rumor pengunduran diri dari jabatannya, dengan menyatakan bahwa dirinya tetap solid bekerja di bawah perintah langsung pimpinan Kejaksaan Agung demi mempercepat pemberkasan perkara prioritas masyarakat.

Sengketa Batu Bara PLTU Sumatera dan Perkembangan Kasus Kakap

Di sisi lain, Jampidsus merespons isu dugaan keterlibatan korpsnya dalam perkara teknis *blackout* listrik di wilayah Sumatera. Ia menilai polemik pasokan energi yang bersumber dari pasokan batu bara PLTU sebaiknya diselesaikan melalui audit forensik menyeluruh, mulai dari aspek volume kebutuhan, kualitas material, nilai transaksi, hingga kepatuhan prosedur pengadaan guna menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Sementara itu, terkait perkembangan penanganan kasus korupsi pada Badan Gizi Nasional (BGN), Febrie mengonfirmasi tim penyidik koneksitas sedang mematangkan pemberkasan. Kasus ini mencatatkan perluasan dari semula 41 orang yang disebut oleh Pak Soni, kini berkembang menjadi 47 nama yang diduga terlibat. 

Kendati demikian, Febrie mengingatkan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan karena pencantuman nama tidak serta-merta berkonsekuensi pidana. 

Ia berharap penegakan hukum objektif ini tidak mengganggu jalannya program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Terakhir, mengenai kelanjutan perkara Tan Kian, Febrie menegaskan Kejagung membuka peluang melakukan evaluasi dan analisis ulang terhadap seluruh alat bukti yang ada untuk menentukan kepastian status hukum tersangka, di mana saat ini proses sita eksekusi aset tanah bidang milik bersangkutan masih terus digulirkan secara bertahap di lapangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#Jampidsus #FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #KlarifikasiRumahSentul #KasusBGN #KorupsiBatuBara #TanKian #PenegakanHukum #MakanBergiziGratis #KejagungRI

Share:

Prof Stella Christie: Tegaskan Hakim Wajib Pasang Sekat dari Berita Kasus dan Media Sosial


Wamendiktisaintek Prof Stella Christie memaparkan materi ilmiah mengenai ilmu kognitif dan mitigasi hoaks di hadapan hakim secara virtual.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Republik Indonesia, Prof. Stella Christie, menegaskan bahwa para hakim di seluruh Indonesia wajib membangun sekat atau batasan ketat dari konsumsi pemberitaan media massa dan media sosial terkait kasus yang sedang mereka tangani. 

Langkah mitigasi ini dinilai krusial guna menjaga objektivitas peradilan, membentengi aparat penegak hukum dari paparan hoaks berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta menjamin tegaknya keadilan yang murni berbasis data empiris.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Prof. Stella Christie saat memberikan materi ilmiah dalam agenda Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim lintas peradilan (umum, agama, militer, dan TUN) se-Indonesia Gelombang III. 

Agenda yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Belatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI pada Kamis pagi (9/7) tersebut mengusung tema mendalam mengenai struktur kognitif di balik alasan manusia mempercayai misinformasi.

"Keputusan hakim bukan hanya berdampak kepada dirinya, namun juga berdampak bagi orang lain. Oleh karena itu, hakim dilarang menggunakan Sistem 1 dalam memutus perkara," tegas ilmuwan kognitif sekaligus Guru Besar Tsinghua University tersebut.

Ancaman Global Hoaks AI dan 3 Faktor Kerentanan Kognitif

Dalam paparannya, Prof. Stella membeberkan fakta empiris bahwa misinformasi dan disinformasi kini telah ditetapkan oleh lebih dari 136 negara sebagai ancaman paling serius terhadap stabilitas sosial. 

Merujuk pada data resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sepanjang tahun 2024 saja telah diidentifikasi lebih dari 1.000 sebaran berita hoaks di ruang digital. Angka ini diproyeksikan melonjak tajam karena kehadiran teknologi AI generatif yang mampu mempermudah produksi konten palsu, sekaligus mempercepat eskalasi penyebarannya hingga hampir dua kali lipat hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Secara psikologis, ia menguraikan tiga faktor utama mengapa pembaca—termasuk aparat penegak hukum jika tidak waspada—sangat rentan mempercayai hoaks:

1. Political Partisanship: Keterikatan atau keberpihakan politik yang mendorong bias konfirmasi demi menguntungkan kelompok tertentu (studi Allcott dan Gentzkow, 2017).

2. Cognitive Reflection: Lemahnya refleksi berfikir akibat dominasi Sistem 1 yang bersifat cepat, intuitif, otomatis, praktis, dan mengandalkan jalan pintas keakraban informasi (familiarity).

3. Prior Knowledge: Fondasi pengetahuan awal yang dimiliki individu ternyata sudah keliru sejak awal, sehingga menganggap narasi hoaks baru yang selaras sebagai sebuah kebenaran.

Implementasi Sekat Informasi dan Aktivasi Berpikir Sistem 2

Guna mengantisipasi distorsi tersebut, Prof. Stella mengimbau dunia peradilan Indonesia mengadopsi prinsip ketat seperti sistem juri di Amerika Serikat, di mana para pengambil keputusan diberikan sekat informasi total dan dilarang keras membaca dinamika kasus di media selama proses persidangan. 

Hakim dituntut untuk selalu mengaktifkan Sistem 2 dalam bekerja—yakni pola berpikir yang lambat, sadar, penuh usaha, analitis, dan metodis—agar mampu menyaring validitas data secara objektif. 

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa risiko jabatan publik terhadap komentar miring penonton layar kaca harus dikesampingkan, sebab tugas utama hakim adalah memaksimalkan fungsi pengambilan keputusan berdasarkan fakta hukum yang benar.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#StellaChristie #Wamendiktisaintek #MahkamahAgung #IlmuKognitif #TangkalHoaks #Sistem2Berpikir #IntegritasHakim #HukumIndonesia #KognisiHukum #Komdigi2024


Share:

Said Iqbal Bahas Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 Soal Outsourcing


Penasehat Khusus Presiden Said Iqbal saat memberikan keterangan pers terkait revisi permenaker no 7 tahun 2026 tentang tenaga alih daya outsourcing di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, resmi menggelar pertemuan strategis dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tingkat tinggi tersebut secara khusus membahas percepatan agenda revisi permenaker no 7 tahun 2026 tentang tenaga alih daya outsourcing guna memperkuat proteksi regulasi bagi buruh nasional.

Langkah evaluasi regulasi ini diambil untuk menyelaraskan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mempertegas batas kelembagaan penyedia jasa tenaga kerja. Said Iqbal menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang menggunakan tameng badan hukum skala kecil atau organisasi kepemudaan setempat.

"Tidak ada lagi agen pekerja alih daya atau jasa penyedia tenaga kerja yang berbentuk CV, koperasi, karang taruna—nah itu tidak ada lagi. Hanya anak perusahaan yang bentuknya adalah PT," ujar Said Iqbal kepada awak media usai melakukan pertemuan di Jakarta.

Pengetatan Sektor Alih Daya dan Usulan Pajak JHT 0 Persen

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, ruang lingkup operasional tenaga alih daya diusulkan kembali merujuk pada marwah Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, yang membatasi outsourcing hanya pada lima sektor spesifik. 

Kelima cakupan tersebut meliputi layanan kebersihan (cleaning service), usaha boga (catering), satuan pengamanan (security), pengemudi (driver), serta jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.

Selain penataan manajemen outsourcing, Said Iqbal dan Menaker Yassierli bersepakat mendukung penuh penghapusan beban pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen. 

Menaker Yassierli berkomitmen segera menjalin komunikasi intensif dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, guna meloloskan formulasi kebijakan tersebut. 

Jika opsi 0 persen menemui kendala, pihak penasehat kepresidenan mengusulkan reformasi ambang batas bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta dengan menggunakan standardisasi konversi nilai gram emas tahun 2009. 

Kebijakan ini dibarengi tuntutan penghapusan pajak progresif, yang kelak diimplementasikan bertahap pada THR, pesangon, serta jaminan pensiun buruh.

Penyelesaian Sengketa PHK Massal Karyawan PT Freeport

Di samping pembahasan regulasi makro, pertemuan tersebut turut menyoroti penanganan kasus PHK sepihak yang menimpa 2.374 karyawan PT Freeport Indonesia. Kasus ini tercatat telah terkatung-katung selama hampir 9 tahun tanpa kejelasan status yuridis formal maupun hak pemenuhan pesangon yang konkret. 

Guna memecah kebuntuan sengketa, Said Iqbal menjadwalkan pertemuan tatap muka langsung dengan jajaran Direksi PT Freeport pada pekan depan di Kantor Penasehat Khusus Presiden, Wisma Mandiri, Jakarta. 

"Upaya mediasi ini diarahkan untuk merumuskan resolusi win-win solution yang berpihak pada nasib masyarakat Papua, pemulihan hak dasar para buruh, sekaligus menjamin kelangsungan operasional korporasi secara sehat," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PermenakerNo7Tahun2026 #OutsourcingAturanBaru #SaidIqbal #MenakerYassierli #PajakJHT0Persen #HapusPajakProgresif #PHKFreeport #PerlindunganBuruh #TenagaAlihDaya #WismaMandiri


Share:

Ketua MA Sunarto: Keterbatasan Sarana Bukan Hambatan Pelayanan

Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat memberikan sambutan penegasan pelayanan publik dalam peresmian pengadilan militer di Makassar.

Duta Nusantara Merdeka | Makassar 
Pemerataan akses hukum dan penguatan infrastruktur yudisial di wilayah Indonesia bagian timur terus dipacu demi memangkas jarak pelayanan publik. Guna merealisasikan target tersebut, komitmen tinggi ditunjukkan dengan penegasan bahwa keterbatasan sarana bukan hambatan pelayanan ketua MA Sunarto saat meresmikan lima satuan kerja peradilan militer baru.

Langkah strategis penguatan kelembagaan tersebut ditandai dengan peresmian operasional 2 (dua) Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) dan 3 (tiga) Pengadilan Militer (Dilmil) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). 

Penambahan pilar yudisial ini menjadi bagian dari agenda prioritas Mahkamah Agung untuk menjamin asas pemerataan hukum serta memperluas akses terhadap keadilan (*access to justice*) bagi seluruh lapisan pencari keadilan, khususnya di lingkungan militer.

Inovasi dan Integritas di Tengah Keterbatasan Fasilitas

Dalam pidato peresmiannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lahirnya satuan kerja baru tidak boleh dipandang sebagai aspek birokrasi seremonial semata. Kehadiran gedung-gedung peradilan ini harus diiringi dengan transformasi etos kerja, profesionalisme tinggi, dan penjagaan integritas yang kokoh dari segenap jajaran aparatur penegak hukum. 

Sunarto menekankan bahwa pelayanan yang adil, efisien, dan akuntabel harus tetap tegak berdiri meski fasilitas pendukung belum sepenuhnya ideal di lapangan.

"Keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan bukan menjadi hambatan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para pencari keadilan," tegas Ketua MA Sunarto di hadapan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah.

Sinergi Kelembagaan dan Dukungan Strategis Pemprov Sulsel

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan kualitas akhir penegakan hukum tata acara tidak ditentukan oleh kemegahan sarana fisik, melainkan oleh komitmen spiritual dan moral para fungsional hukum dalam memberikan pelayanan hukum yang objektif serta independen. 

Menutup jalannya prosesi operasionalisasi satker baru tersebut, pucuk pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Sinergi lintas instansi ini diperkuat melalui rencana kebijakan hibah tanah dari Pemprov Sulsel yang diproyeksikan untuk mengakomodasi kebutuhan perluasan kompleks perkantoran dan fasilitas peradilan militer di masa mendatang. Lewat langkah integrasi ini, Mahkamah Agung optimis proses peradilan militer dapat berjalan secara lebih dekat, cepat, dan transparan bagi publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#MahkamahAgung #KetuaMASunarto #PeradilanMiliter #DilmiltiMakassar #Akseskustice #HukumMiliter #PelayananPublik #IntegritasHakim #MakassarHukum #PemprovSulsel

Share:

ASN Menang, PTUN Jakarta Batalkan SK Mutasi Sepihak Menteri HAM Natalius Pigai

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta tempat disidangkannya sengketa kepegawaian Menteri HAM.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membacakan putusan yang menyatakan gugatan pegawai dikabulkan PTUN Jakarta menteri HAM wajib pulihkan jabatan semula. Keputusan hukum tertanggal Selasa, 2 Juli 2026, ini membatalkan Surat Keputusan (SK) mutasi yang diterbitkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai.

Sengketa kepegawaian di lingkungan internal kementerian ini diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Herry Indrawan P, beranggotakan Febrina Permadi dan Haristov Aszadha. Hakim menilai keputusan administrasi Tergugat tidak selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik, sehingga dokumen kebijakan mutasi tersebut harus dinyatakan cacat hukum formal.

Kewajiban Pembatalan SK dan Rehabilitasi Harkat Pegawai

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas mewajibkan Menteri HAM untuk mencabut Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14, KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026. Regulasi internal tersebut sebelumnya memindahkan Penggugat dari jabatan manajerial struktural ke dalam jabatan fungsional tertentu. 

Selain pembatalan SK, instansi diwajibkan melakukan pemulihan penuh kedudukan Penggugat. Tergugat dihukum untuk merehabilitasi harkat, martabat, serta mengembalikan kedudukan posisi Ernie Nurhayanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama eselon II.a) atau jabatan lain yang setara di kementerian.

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan objek sengketa, dan mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula," bunyi petikan amar putusan PTUN Jakarta.

Opsi Hukum Lanjutan untuk Kementerian HAM

Perkara tata usaha negara dengan nomor register 59/G/2026/PTUN.JKT ini didaftarkan pertama kali sejak 13 Februari 2026 akibat keberatan Penggugat atas pola mutasi jabatan manajerial. Selain kewajiban struktural, Natalius Pigai dijatuhi hukuman membayar biaya perkara sebesar 383 ribu rupiah.

Pasca-pembacaan putusan tingkat pertama ini, pihak Kementerian HAM memiliki tenggat waktu konstitusional untuk menentukan langkah hukum. 

Lembaga pemerintahan diberikan ruang menelaah seluruh pertimbangan yudisial secara komprehensif. Menteri HAM dapat memilih untuk mematuhi putusan secara langsung dengan memulihkan posisi pegawai, atau mendaftarkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta apabila memiliki keberatan materiil terhadap pertimbangan hakim.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

gugatan-pegawai-dikabulkan-ptun-jakarta-menteri-ham
#PTUNJakarta #MenteriHAM #NataliusPigai #SengketaASN #SKMutasiBatal #HukumAdministrasi #ErnieToelle #KementerianHAM #MutasiPegawai #KeadilanASN


Share:

Tak Bisa Dipidana, Simposium Nasional Bedah Garansi Hak Imunitas Advokat di KUHP Baru


Perwakilan Plt Jampidum Dr Dwi saat menjabarkan peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan dalam simposium nasional.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pergeseran paradigma penegakan hukum pidana terpadu di Indonesia menuntut penguatan fungsional dari tiap elemen institusi hukum. Penguatan tata kelola administrasi perkara dan optimalisasi peran catur wangsa penegak hukum di dalam ekosistem keadilan menjadi kunci utama untuk memutus rantai birokrasi peradilan yang berlarut-larut serta mengakhiri tradisi bolak-balik berkas perkara.

Langkah strategis tersebut dibedah mendalam dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26). Agenda nasional ini diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. 

Evolusi Sistem Peradilan dan Terobosan Kurikulum

Dalam forum tersebut, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang mewakili Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa sistem peradilan telah berevolusi dari skema lama Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian (Mahkejapol) menjadi empat pilar terpadu. Advokat kini resmi masuk dalam *integrated criminal justice system*. 

Sejalan dengan itu, PERADI Profesional membuat terobosan menggandeng 190 kampus untuk memasukkan materi profesi langsung ke kurikulum, guna mencetak lulusan bergelar S.H., Adi.V. (Advokat Muda).

"Bicara tentang membangun ekosistem keadilan, kalau kita flashback ke belakang, dulu kita mengenal istilah Mahkejapol sebagai tiga pilar utama. Forum tersebut merupakan sarana koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi, namun bukan dalam konteks untuk melakukan kolusi," ujar Dr. Dwi.

Kepastian Hukum dan Pembatasan Berkas Perkara P19

Regulasi baru memberikan penguatan regulatif berupa hak imunitas advokat yang beriktikad baik, kewajiban penunjukan penasihat hukum pada kasus ancaman berat, hingga pergeseran doktrin pemidanaan restoratif guna menekan over kapasitas lapas yang mencapai 200 persen. 

Selain itu, diperkenalkan pula asas saksi mahkota (*crown witness*) yang memberikan insentif pengurangan tuntutan bagi tersangka yang bersedia membongkar kejahatan sistemik yang lebih besar.

Terobosan paling krusial dalam tertib hukum acara adalah pembatasan penerbitan berkas perkara P19 dari kejaksaan yang kini dibatasi maksimal satu kali. 

Apabila indikasi kelengkapan berkas mengalami hambatan komunikasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum, instansi wajib menggelar mekanisme gelar perkara paripurna yang melibatkan para ahli. 

Jika jalan buntu atau deadlock tetap terjadi, norma hukum baru menegaskan jaksa berwewenang mengambil alih penentuan kelayakan perkara untuk dilimpahkan ke persidangan demi kepastian hukum publik.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#CaturWangsa #KejaksaanAgung #PERADIProfesional #KUHPBaru #ReformasiHukum #RestorativeJustice #EkosistemKeadilan #AdvokatIndonesia #GelarPerkaraParipurna #HukumAcaraPidana



Share:

Sofyan Sitompul Ungkap Peran PERADI Profesional dalam Ekosistem Keadilan Umat

Suasana Simposium Nasional Penegakan Hukum yang dihadiri akademisi Universitas Indonesia dan pengurus PERADI Profesional di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Hakim Agung yang juga merepresentasikan Universitas Indonesia (UI) Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., menekankan krusialnya penguatan faktor manusia dalam membenahi titik nadir hukum di Indonesia. Integritas moral yang kokoh menjadi pilar utama di samping optimalisasi peran PERADI Profesional dalam membangun ekosistem keadilan bersama instansi peradilan dan perguruan tinggi nasional.

Pernyataan strategis tersebut dipaparkan dalam Simposium Nasional bertajuk “Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi” yang diinisiasi oleh organisasi PERADI Profesional berkolaborasi dengan Ditjen Pendis Kementerian Agama RI. Forum ini memfokuskan pembenahan lini penegak hukum dari hulu hingga hilir.

Refleksi Etika Catur Wangsa Penegak Hukum

Dalam paparannya, Sofyan Sitompul mengingatkan kembali amanat berat yang dipikul oleh pilar Catur Wangsa, yakni kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Menurutnya, mutu penegakan hukum di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kualitas tingkah laku manusia yang menjalankan sistem tersebut, bukan sekadar dokumen hitam di atas putih.

Ia turut menyoroti memori akademis dari selasar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), menyitir prasasti sesepuh almarhum Prof. Erman Rajagukguk FHUI. Pesan tersebut berbunyi bahwa hukum tidak tegak selalu; ia bisa runtuh dan roboh akibat perilaku manusianya, sehingga tugas utama para akademisi dan praktisi adalah mendirikannya kembali.

"Seluruhnya adalah bagaimana penegak hukum itu satu sama lain mempunyai keberanian moral dan integritas yang tinggi. Bahwa pengadilan itu adalah tempat mencari keadilan dan kebenaran," ujar Prof. Dr. Sofyan Sitompul, M.H., saat memberikan sambutan pembuka di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/26).

Sinergi Posbakum dan Solusi Wadah Tunggal Advokat

Selain persoalan karakter personal, simposium ini membedah historisitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi masyarakat miskin yang telah dirintis sejak 1980 di PN Jakarta Utara bersama Prof. Bismar Siregar dan Deni Kailimang. Penguatan pos bantuan ini dinilai sejalan dengan visi pemerataan keadilan bagi publik yang tidak mampu.

Merespons dinamika wadah tunggal advokat yang sempat mengalami fragmentasi pasca-SK Ketua Mahkamah Agung era Arifin Tumpa dan Hatta Ali, Sofyan menitipkan pesan khusus. Pihaknya mendorong organisasi seperti PERADI Profesional untuk memformulasikan bentuk dewan kehormatan bersama yang bersifat federasi. Langkah taktis ini dinilai mampu menjaga eksistensi tiap organisasi advokat sekaligus mengintegrasikan sinergi fungsional demi pemulihan iklim hukum nasional.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PERADIProfesional #EkosistemKeadilan #SofyanSitompul #CaturWangsa #ErmanRajagukguk #HukumIndonesia #IntegritasHakim #AdvokatIndonesia #FHUI #SimposiumHukum2026



Share:

Firman Wijaya: Perlindungan Hukum Jasa Konstruksi Sangat Mendesak

Ketua Umum Peradin Firman Wijaya menekankan pentingnya klausul renegosiasi kontrak perdata hardship dalam proyek pemerintah.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Akademisi sekaligus Praktisi Hukum Nasional Firman Wijaya, menilai perlindungan hukum jasa konstruksi sangat mendesak untuk diterapkan secara proporsional saat ini. 

Langkah proteksi yuridis ini dinilai krusial di tengah meningkatnya tekanan biaya proyek imbas dari dampak kenaikan bbm industri, pelemahan nilai tukar rupiah, serta ketidakpastian geopolitik global yang mengganggu struktur anggaran belanja infrastruktur nasional.

Kondisi makroekonomi eksternal dinilai telah mengubah postur anggaran pelaksanaan pembangunan secara signifikan, sehingga pelaku usaha membutuhkan pendekatan regulasi yang lebih adaptif. 

Mengantisipasi risiko tersebut, Ketua Umum Peradin Firman Wijaya menegaskan bahwa advokasi terhadap pelaku usaha bukan merupakan upaya legalisasi untuk menaikkan nilai proyek secara sepihak oleh kontraktor. 

Sebaliknya, penyesuaian ini bertujuan menjaga keberlanjutan proyek, mempertahankan mutu pekerjaan, melindungi ekosistem rantai pasok, serta memastikan pembangunan berjalan optimal. 

"Hukum kontrak tidak boleh hanya menjadi alat untuk menagih kewajiban para pihak. Hukum juga harus mampu menjaga keseimbangan, kepatutan, dan keadilan ketika terjadi perubahan keadaan yang berada di luar kendali para pihak," ujar Firman, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Realitas Ekonomi dan Urgensi Perlindungan Hukum Jasa Konstruksi Firman Wijaya

Lebih lanjut, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) itu menjelaskan bahwa lonjakan harga material strategis seperti aspal, baja, dan semen merupakan fakta riil di lapangan. Jika seluruh beban keuangan ini dialihkan kepada penyedia jasa tanpa mekanisme penyesuaian memadai, proyek terancam mangkrak dan memicu sengketa publik. 

Oleh karena itu, penguatan perlindungan hukum jasa konstruksi firman wijaya menjadi fondasi utama dalam memitigasi sengketa bisnis yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Relevansi KUHPerdata dalam Eskalasi Biaya Proyek Infrastruktur

Secara yuridis, penyelesaian gejolak finansial ini dapat mengacu pada Pasal 1338 dan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kontrak harus dibaca utuh bersama asas iktikad baik, kepatutan, dan proporsionalitas. 

Di sinilah relevansi konsep renegosiasi kontrak perdata hardship atau *rebus sic stantibus* hadir sebagai ruang mediasi sah bagi para pihak setelah kesepakatan awal terdistorsi situasi global.

Oleh karena itu, Firman mendorong agar pengajuan klaim eskalasi biaya proyek infrastruktur didasarkan pada kompilasi data yang objektif dan transparan. 

Penyelesaian terbaik dicapai lewat evaluasi akuntabel bersama, bukan melalui penolakan otomatis oleh pemilik proyek. Kontrak yang berkeadilan harus mampu memitigasi risiko eksternal secara seimbang demi keberlanjutan pembangunan nasional.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PerlindedunganHukum #JasaKonstruksi #FirmanWijaya #Peradin #HukumPerdata #EskalasiProyek #InfrastrukturRI #KlausulHardship #BBMIndustri #MitigasiSengketa




Share:

Kemenekraf Buka Indonesia Application Summit 2026 BSD City

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya saat membuka Soft Launching Indonesia Application Summit 2026 BSD City.

Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Kementerian Ekonomi Kreatif resmi membuka rangkaian Indonesia Application Summit 2026 BSD City melalui acara soft launching di Sinar Mas Land Experience Center, Tangerang, pada Rabu (8/7/2026). Langkah taktis ini diambil pemerintah bersama asosiasi TIK untuk memosisikan subsektor aplikasi sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menyiapkan pergelaran puncak pada September mendatang.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa industri aplikasi digital indonesia kini bertransformasi menjadi penopang utama investasi makro. Berdasarkan data resmi investasi aplikasi bps, subsektor teknologi ini sukses mencatatkan diri sebagai penyumbang nilai investasi terbesar di sektor ekonomi kreatif sepanjang tahun 2025. 

"Aplikasi digital tidak lagi sekadar produk teknologi biasa, melainkan telah berkembang menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Teuku Riefky.

Urgensi Penguatan Industri Aplikasi Digital Indonesia

Merespons hal itu, Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menyambut antusias gerakan kolaborasi lintas sektor demi mengikis dominasi platform global di pasar domestik. Penguatan kapasitas software house lokal dinilai krusial agar potensi ekonomi digital yang besar dapat dinikmati sepenuhnya oleh kreator dalam negeri. 

"Momentum aptiknas in apps 2026 ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat lahirnya industri aplikasi digital Indonesia yang semakin mandiri, inovatif, dan berdaya saing global," tutur Hoky.

Sinergi Komunitas Menuju Puncak IN-APPS 2026

Sementara itu, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam, menambahkan bahwa keberhasilan ekosistem digital hanya bisa dicapai lewat kolaborasi harmonis seluruh pemangku kepentingan. 

Sinergi terintegrasi ini mempertemukan produsen teknologi, pelaku startup, hingga investor dalam satu wadah inovasi berkelanjutan. Puncak perhelatan akbar nasional ini dijadwalkan berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD pada 16–17 September 2026.

Melalui pemanfaatan mutakhir dari tren Artificial Intelligence (AI) dan cloud computing, perhelatan Indonesia Application Summit 2026 BSD City diproyeksikan menjadi titik balik lahirnya kekayaan intelektual lokal berkelas dunia. Penguatan penetrasi produk digital karya anak bangsa ini dipastikan menjadi fondasi kokoh untuk mewujudkan kedaulatan digital nasional yang tangguh.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#INAPPS2026 #Kemenekraf #TransformasiDigital #BSDCity #AplikasiLokal #APTIKNAS #EkonomiKreatif #InovasiAnakBangsa #TechSummit2026 #KedaulatanDigital

Share:

Danrem Wira Bima Tinjau Progres Jembatan Perintis Garuda Indragiri Hilir

Sinergi jajaran Korem 031 Wira Bima dalam peninjauan fasilitas transportasi jembatan baru di wilayah Riau.

Duta Nusantara Merdeka | Indragiri Hilir
Komandan Korem 031/Wira Bima Brigjen TNI Dr. Agustatius Sitepu, S.Sos., M.Si., M.Han meninjau langsung proyek pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Kabupaten Indragiri Hilir pada Rabu, 8 Juli 2027. 

Langkah ini diambil guna memastikan komitmen TNI AD dalam akselerasi pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan mobilitas dan kesejahteraan masyarakat.

Jembatan strategis tersebut diproyeksikan mampu mengurai hambatan transportasi, mempercepat konektivitas antarwilayah, sekaligus memicu pertumbuhan ekonomi daerah di Riau selatan. 

Sektor kelancaran distribusi hasil pertanian, perkebunan, serta akses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi target utama optimalisasi infrastruktur ini.

Percepatan Infrastruktur Indragiri Hilir

Dalam inspeksi lapangan tersebut, Brigjen TNI Agustatius Sitepu menegaskan pentingnya ketersediaan sarana fisik yang andal bagi pemenuhan hak-hak ekonomi publik. Korem 031/Wira Bima berkomitmen mengawal program kerja ini agar selesai tepat waktu melalui kerja sama lintas sektoral yang solid. 

"Jembatan bukan sekadar penghubung dua wilayah, tetapi juga menjadi penghubung harapan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik. Karena itu, pembangunan ini perlu mendapat dukungan bersama agar dapat selesai tepat waktu dan dimanfaatkan secara optimal," ujarnya.

Kolaborasi dan Dampak Ekonomi Daerah

Pihak TNI AD memberikan apresiasi penuh terhadap seluruh elemen yang berkontribusi dalam pengerjaan konstruksi fisik ini. 

Pola gotong royong antara pemerintah daerah, jajaran TNI, dan masyarakat setempat dinilai menjadi fondasi utama dalam menciptakan pembangunan yang berkualitas serta berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Respons positif juga datang dari penduduk sekitar yang mengandalkan jalur tersebut untuk aktivitas harian. 

Keberadaan jembatan perintis garuda indragiri hilir diyakini memotong waktu tempuh menuju pusat pelayanan publik dan pasar komoditas utama secara signifikan, sekaligus mereduksi biaya logistik pedesaan yang selama ini tinggi akibat kendala geografis.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#InfrastrukturInhil #JembatanPerintisGaruda #Danrem031WiraBima #TNIADMengabdi #EkonomiIndragiriHilir #KonektivitasRiau #AgustatiusSitepu #BeritaInhil #PembangunanDaerah #RiauMaju
Share:

PP Nomor 20 Tahun 2026 Terbit: PPh Final 0,5 Persen UMKM Jadi Permanen

Narasumber fungsional penyuluh pajak bersama ratusan peserta secara hibrida mengenai aturan PPh Final 0,5 persen.

Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau berkolaborasi dengan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru menggelar sosialisasi regulasi perpajakan UMKM terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Agenda strategis yang menata ulang kepatuhan fiskal ini diselenggarakan secara hibrida (hybrid) di Pekanbaru pada Rabu (8/7/2026).

Reformasi Regulasi demi Transparansi Fiskal

Hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah progresif pemerintah dalam menyempurnaan aturan perpajakan yang dinilai krusial bagi ketahanan ekonomi nasional. 

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kecil melalui penyusunan skema yang lebih akuntabel dan mudah diimplementasikan.

"Kami ingin aturan ini menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat luas," ujar YFR Hermiyana, Kepala Kanwil DJP Riau, dalam sambutannya.

Menurut Hermiyana, sinergi lintas organisasi profesi seperti Ikatan Keluarga Tionghoa Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau, serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi wajib pajak secara masif di wilayah Riau.

Substansi Baru: Insentif Permanen dan Pengetatan Subjek

Dalam sesi materi yang dipandu moderator Duni Kartono, tiga Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau—Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji—membedah tiga poin fundamental perubahan dalam regulasi anyar tersebut. 

Pertama, pemerintah memberikan insentif permanen berupa perpanjangan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu khusus, yang ditujukan spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, regulasi ini juga memperketat kualifikasi subjek pajak. Kelompok wajib pajak yang masuk dalam kategori "pekerjaan bebas", seperti dokter, pengacara, hingga akuntan, secara resmi dilarang memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen ini. 

Selain itu, diperkenalkan pula klausul anti-penghindaran pajak melalui sistem pemantauan ketat guna mencegah praktik kecurangan manipulasi atau pemecahan omzet usaha yang kerap digunakan demi menghindari ambang batas pajak normal.

Inklusivitas dan Sinergi Berkelanjutan

Apresiasi tinggi datang dari Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios, yang menilai komposisi 200 peserta daring dan luring sangat inklusif, mencakup pelaku usaha mikro hingga akademisi. Keberhasilan ini dinilai menjadi jembatan edukasi yang efektif antara wajib pajak dan otoritas fiskal.

"Acara hari ini sangat interaktif dan membuka wawasan. Penjelasan narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. Kami melihat antusiasme luar biasa dari pelaku UMKM dan anggota yang hadir," pungkas Nata Hedy Nyo, Ketua Harian IKTS, yang menegaskan pentingnya regulasi baru ini bagi terwujudnya kepatuhan pajak daerah yang lebih sehat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#PP20Tahun2026 #PajakUMKM #PPhFinal #DJPRiau #P3KPIPekanbaru #InovasiFiskal #UMKMRiau #KepatuhanPajak

Share:

Kasus Kesehatan Mental di Jakarta Melonjak Drastis Sepanjang 2025

Ilustrasi warga usia produktif terduduk lelah di stasiun kereta Jakarta menggambarkan beban stres psikologis masyarakat urban.
   
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta mencatat lonjakan drastis pada angka kunjungan pelayanan kesehatan jiwa dan napza di seluruh puskesmas yang mencapai 125.396 kunjungan sepanjang tahun 2025. Angka ini merefleksikan kenaikan signifikan sebesar 18,6 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 105.729 kunjungan, dengan mayoritas pasien berasal dari kelompok usia produktif.

Tekanan Urban dan Dominasi Usia Produktif

Meningkatnya grafik kunjungan tersebut mengindikasikan dua hal krusial: kebutuhan riil layanan psikologis di Ibu Kota yang terus bertambah, serta mulai terkikisnya stigma negatif sehingga masyarakat lebih berani mencari bantuan profesional sejak dini. Berdasarkan karakteristik data medis, keluhan yang paling mendominasi adalah depresi dan gangguan kecemasan (anxiety disorder).

Kondisi psikologis masyarakat urban saat ini berkelindan erat dengan berbagai tekanan multidimensi perkotaan. Mulai dari tingginya target korporasi, jam kerja panjang, ketidakpastian ekonomi makro, beban akademik pelajar, hingga polarisasi interaksi di media sosial. Di sektor ketenagakerjaan, minimnya work-life balance memicu stres berkepanjangan bagi para pekerja aktif.

"Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya pemanfaatan layanan kesehatan jiwa oleh masyarakat sekaligus meningkatnya kesadaran untuk mencari pertolongan sejak dini," ujar Ani Ruspitawati, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Penguatan Fasilitas Medik dan Desakan Regulasi Daerah

Merespons situasi darurat ini, Pemprov Jakarta memperluas cakupan penanganan. Fasilitas kuratif kini diperkuat melalui penyediaan psikolog klinis di puskesmas, penyiapan rujukan sekunder ke RSUD dan RSKD Duren Sawit, hingga operasional platform telekonsultasi 24 jam via JakCARE. Kendati demikian, persebaran tenaga klinis di garda terdepan diakui belum sepenuhnya merata di seluruh wilayah.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari legislatif. Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Elva Farhi Qolbina, menegaskan bahwa kesehatan mental telah bertransformasi menjadi kebutuhan dasar masyarakat yang memerlukan jaminan kepastian hukum penanganan dari hulu ke hilir.

"Dengan adanya ratusan ribu warga yang mengakses layanan kesehatan jiwa pada tahun lalu, itu menunjukkan bahwa isu ini sudah menjadi masalah serius dan tidak bisa disepelekan," kata Elva Farhi Qolbina. 

Pihaknya kini tengah mendesak agar tata kelola preventif, promotif, kuratif, hingga rehabilitatif kesehatan jiwa diatur secara rigid dalam dokumen hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) Jakarta.

Penulis Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

#KesehatanMental #MentalHealthJakarta #DinkesJakarta #DPRDJakarta #PuskesmasJakarta #JakCARE #UsiaProduktifStres #RanperdaSiskesda

   
Share:

SETARA Institute Ungkap Hasil Survei Ahli Terkait Kinerja Institusi Polri


Peneliti Senior SETARA Institute Ikhsan Yosarie memaparkan laporan evaluasi kinerja 20 tahun organisasi di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
SETARA Institute resmi merilis laporan evaluasi kinerja dua dekade bertajuk "20 Tahun SETARA Institute dalam Memperjuangkan Kesetaraan" di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dalam pemaparannya, Peneliti Senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menegaskan bahwa meskipun lembaga telah memproduksi ratusan basis data kebijakan, indikator hak-hak sipil dan politik (Sipol) di Indonesia masih kerap mendapatkan rapor merah.

Rapor Merah Hak Sipol dan Metodologi Survei Ahli

Dalam paparan pilar Rule of Law dan Pemajuan HAM, SETARA Institute mencatat kelolaan Indeks HAM yang konsisten diproduksi setiap tahun sejak 2010 menunjukkan bahwa sektor sipil dan politik masih stagnan. 

Pemetaan ini diperkuat oleh pilar ketiga mengenai Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security. Berbeda dengan survei kepuasan publik generik yang seringkali dinilai bagus, studi komparatif SETARA menggunakan metode Survei Opini Ahli.

Riset mendalam tersebut melibatkan 167 ahli di 50 kota di Indonesia yang memiliki kompetensi di bidang HAM, tata negara, hukum, dan keamanan. Hasilnya berbanding terbalik dengan persepsi awam; para ahli memberikan rapor buruk pada beberapa indikator krusial Polri. SETARA mendorong agar perbaikan institusi kepolisian didasarkan pada riset berbasis bukti (evidence-based policy).

Masalah Berulang para Kapolri dan Catatan Era Gus Dur

Evaluasi periodik terhadap kinerja Kapolri pasca-reformasi menyingkap fakta pahit mengenai adanya pola keberulangan masalah yang sama, khususnya terkait isu kekerasan serta integritas aparat. Persoalan klasik ini terus terjadi dari masa ke masa jabatan kepemimpinan tanpa penyelesaian akar masalah yang tuntas.

"Hanya ada satu masalah yang tidak berulang, yaitu masalah insubordinasi atau pembangkangan antara Kapolri dengan Presiden, yang dahulu sempat terjadi di era Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)," ujar Ikhsan.

Output Dua Dekade dan Ekspansi Sektor Bisnis

Hingga tahun 2024, lembaga think tank ini telah menelurkan 555 laporan penelitian, yang terdiri atas 138 buku/laporan, 10 modul, 255 siaran pers, serta 180 artikel ilmiah. Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) mendominasi dengan 329 publikasi.

Kini, lembaga yang pernah meraih Pin Emas dari Kemendagri ini merambah sektor komersial melalui penguatan Bisnis dan HAM (B-HAM). Guna memastikan HAM menjadi nilai utama di sektor swasta, SETARA menjadwalkan agenda Training of Trainers (ToT) Inklusif Bisnis di 10 kota di Indonesia dalam dua pekan ke depan, dengan melibatkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#SetaraInstitute #20TahunSETARA #IndeksHAM #ReformasiPolri #HakSipol #GusDur #BisnisDanHAM #KebijakanPublik

Share:

Dua Dekade SETARA Institute: Soroti Fenomena Pegawai Zombie di Kementerian

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan memberikan sambutan evaluasi kinerja 20 tahun organisasi di Jakarta.

Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
SETARA Institute memperingati dua dekade perjalanannya sejak didirikan pada tahun 2005 oleh K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) bersama para tokoh nasional. Dalam momentum refleksi 20 tahun ini, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyoroti tantangan berat krisis pendanaan global serta membeberkan fenomena "pegawai zombie" di tingkat kementerian akibat pemotongan anggaran belanja domestik secara besar-besaran.

5 Mandat Utama dan Tantangan Kontemporer

Selama dua puluh tahun berkiprah, lembaga pemikir ini konsisten bergerak pada lima mandat organisasi utama. "Kompartemen otak" SETARA Institute berfokus pada Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Promosi Beragama Inklusif (PBI) melalui Pokja RAN PE Fase 2, Rule of Law bersama Mahkamah Konstitusi, Human Security terkait isu Papua, hingga isu Bisnis dan HAM (BHAM). Namun, memasuki dekade ketiga, lanskap gerakan masyarakat sipil dihadapkan pada perubahan geopolitik global yang drastis. 

Kebijakan pemotongan federal tax di Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump berdampak langsung pada operasional lembaga donor internasional. Lembaga seperti USAID, NDI, IRI, dan NED mulai membatasi pendanaan, sehingga memaksa organisasi masyarakat sipil domestik memutar otak untuk bertahan hidup.

Fenomena Pegawai Zombie di Kementerian

Dampak paling nyata secara domestik terlihat dari efisiensi anggaran negara. Halili Hasan mengungkapkan adanya pemotongan anggaran APBN secara masif untuk mitra lokal di kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut memicu lahirnya fenomena "pegawai zombie" di birokrasi pemerintahan saat ini.

"Datang, hidup, harus masuk kantor, absen, digaji bulanan, tapi tidak disuruh melakukan apa-apa karena anggarannya tidak ada untuk menjalankan program," ujar Halili di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Fenomena ini merugikan efektivitas reformasi birokrasi dan pelayanan publik nasional.

Strategi Baru Menatap Dekade Ketiga

Menghadapi realitas tersebut, solidaritas internasional tetap berjalan secara simultan. SETARA Institute baru-baru ini mengirimkan statement of solidarity untuk mendukung gerakan Youth Alliance for Freedom of Expression di Korea Selatan dalam menantang regulasi serupa UU ITE di negara tersebut.

Untuk mengarungi dekade baru, inovasi dan pembaruan jejaring antar-komunitas serta kementerian mutlak diperlukan. Organisasi masyarakat sipil dituntut mengubah strategi gerakan agar adaptif dengan karakter rezim saat ini sekaligus mencari sumber daya finansial kreatif di luar pola konvensional demi menjaga keberlanjutan iklim demokrasi Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

#SetaraInstitute #PegawaiZombie #APBN2026 #ReformasiBirokrasi #MasyarakatSipil #KebijakanPublik #GusDur #HamIndonesia
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Affandi Affan Agama Agraria AIDS Air Air Bersih Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Boardgame Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kisaran Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas LAPK Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka mak Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Manggarai Barat Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak ment Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Nasional pers Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila pangan Papua Parawisata Pariwisata Partai Amanat Nasional Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perang Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PLN PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serambi Law Firm Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumur Bor Sumut Sunat Massal Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang TimurTengah Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini