Sidang perkara perdata Nomor 934/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Jumat (3/7/2026). Dalam persidangan tersebut, dua saksi, Srijanto dan Deny Ade Putera, memaparkan pelaksanaan kerja sama antara MITORA Pte. Ltd. dan PT KMK Plastics Indonesia, termasuk persoalan restrukturisasi kredit yang disebut tidak berjalan sesuai harapan.
Di bawah sumpah, Deny Ade Putera menjelaskan bahwa kerja sama tersebut berfokus pada upaya membenahi fasilitas kredit PT KMK Plastics Indonesia di PT Bank Resona Perdania yang telah berlangsung sejak 2007. Menurutnya, perusahaan selama hampir 18 tahun membayar bunga kredit lebih dari Rp400 juta setiap bulan atau sekitar Rp4,8 miliar per tahun tanpa mengurangi pokok pinjaman sekitar Rp60 miliar.
Beban Utang Membengkak
Deny mengatakan akumulasi pembayaran bunga diperkirakan telah melampaui Rp86,4 miliar. Setelah ditambah penalti dan biaya lainnya, total kewajiban perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar sehingga melebihi nilai pokok pinjaman.
"Selama hampir 18 tahun, PT KMK Plastics Indonesia harus membayar bunga kredit melebihi Rp400 juta per bulan atau di atas Rp4,8 miliar per tahun. Sementara pokok pinjaman sekitar Rp60 miliar sama sekali belum dilakukan pembayaran," ujarnya dalam persidangan.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, MITORA kemudian melakukan sejumlah pertemuan dengan PT Bank Resona Perdania guna membahas restrukturisasi kredit. Saksi menyebut tim MITORA telah beberapa kali bertemu Relationship Manager bernama Raymond. Namun, proses pembahasan disebut terhenti setelah adanya instruksi dari salah satu pimpinan bank sehingga komunikasi tidak berlanjut.
Penghentian Kerja Sama Dipersoalkan
Selain isu restrukturisasi kredit PT KMK Plastics Indonesia, persidangan juga mengulas penghentian kerja sama antara perusahaan dan MITORA. Menurut saksi, selama tiga bulan MITORA telah menjalankan berbagai pekerjaan, termasuk membantu negosiasi dengan Cikarang Listrindo agar pasokan listrik tidak diputus, menyusun skema pembayaran tunggakan pajak secara bertahap, serta memberikan rekomendasi efisiensi sumber daya manusia.
Saksi juga mengungkapkan PT KMK Plastics Indonesia telah membayarkan biaya operasional awal sebesar 10 persen dari nilai kontrak atau sekitar USD41.000 sebagai bukti pelaksanaan perjanjian.
"Selama bertugas, MITORA tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan dari Direksi. Bahkan, tiga hari sebelum pemutusan hubungan kerja melalui surat, kami masih menggelar rapat bersama Direksi," kata Deny.
Pihak penggugat menilai penghentian kerja sama dilakukan secara sepihak tanpa evaluasi bersama. Mereka merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai pembatalan perjanjian kerja sama yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila bertentangan dengan asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dasar hukum tersebut dijadikan acuan dalam tuntutan ganti rugi atas penghentian kontrak yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto






























