Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

SPRI Gandeng iBlooming Ciptakan Diklat Pers Berbasis AI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menghadapi tantangan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di bidang pers, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia menggandeng iBlooming Indonesia untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan -Diklat pers berbasis AI.

Program Diklat Pers SPRI berbasis Ai ini tengah dirancang DPP SPRI bekerjsama dengan iBlooming. Sebagai tindaklanjut rencana program ini, Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi didampingi Ketua Dewan Kehormatan SPRI Dhoni Kusumanhadji dan General Manager LSP Pers Indonesia Meytha Kalalo mengadakan pertemuan dengan Founder iBlooming Onggy Hianata dan Global Executive Committee iBlooming Yulianny Thejocosumo di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

“Kami siap berkolaborasi dan memfasilitasi pelatihan pers melalui platform iBlooming dengan pembicara atau pemateri professional di bidang pers dengan biaya yang super rendah dan terjangkau,” kata Onggy Hianata yang juga merupakan tokoh pendiri komunitas Freedom Faithnet Global (FFG) beranggotakan lebih dari 70 negara di 5 benua yang berhasil memecahkan 5 rekor dunia (Guinness World Record).

Onggy menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi pembicara internasional dengan menggunakan teknologi AI agar materi yang disampaikan pembicara dari luar tersebut disuguhkan dalam audio bahasa Indonesia yang tidak berbeda dengan suara asli pembicara.

Pada kesempatan ini, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi menyambut baik tawaran iBlooming memberi kesempatan kepada Instruktur dari SPRI untuk memproduksi konten pelatihan pers sekaligus menghasilkan pasif income.
“Kami sedang mempersiapkan pelatihan pers bagi wartawan dengan biaya yang sangat rendah hanya 1 US dolar perbulan atau kurang lebih 15 ribu rupiah. Wartawan nantinya bisa mengakses seluruh materi pelatihan pers yang disampaikan oleh instruktur dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” ungkap Mandagi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Mandagi juga menjelaskan, wartawan yang sudah mengikuti pelatihan pers melalui platform iBlooming bakal mendapatkan Sertifikat Pelatihan Pers dari Lembaga Diklat Pers milik SPRI.

“Tindaklanjut dari pelatihan pers melalui iBlooming ini, wartawan dapat menggunakan sertifikat pelatihan untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan di LSP Pers Indonesia yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP,” terang Mandagi.

Legalitas formal Lembaga Diklat Pers itu, lanjut Mandagi, saat ini sedang persiapkan oleh pengurus SPRI di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
 
Dukungan DPD SPRI Kepri

Terkait rencana kerjasama dengan iBlooming untuk pelaksanaan pelatihan pers, Pelaksana Tugas Ketua DPD SPRI Provinsi Kepulauan Riau Robin Pakpahan di kesempatan terpisah mengaku siap mendukung dengan mendirikan Lembaga Diklat Pers SPRI.

“Upaya DPP SPRI melaksanakan program diklat pers bersama iBlooming kami dukung sepenuhnya. Saya pasti suport DPP SPRI karena ini merupakan konsep besar. Dan saat ini kami sedang mempersiapkan legalitasnya,” ungkap Robin yang juga pemegang Sertifikat BNSP skema Wartawan Utama dari LSP Pers Indonesia. (Arianto)

Share:

Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani. (Ar)


Share:

Hakim di Era AI: Menuju Badan Peradilan yang Agung dan Modern Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Teknologi Artificial Intelligence (AI) atau dalam KBBI disebut sebagai Akal Imitasi, kini telah merambah sistem peradilan global. 

Sebagai seorang Hakim di lingkungan Badan Peradilan Umum Indonesia, kami mengamati bagaimana Estonia telah menerapkan inovasi berupa "AI Judge" untuk menangani perkara-perkara perdata kecil, sementara itu Tiongkok juga berhasil mengimplementasikan "Smart Court" dalam membantu proses pengambilan keputusan di pengadilannya. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu teknologi domestik, melainkan telah menjadi realitas yang mengubah paradigma cara kerja sistem peradilan modern secara global.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam pidato Laporan Tahunan 2024 Ketua Mahkamah Agung RI, YM Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mencatat lebih dari 30.000 perkara yang harus ditangani setiap tahunnya. Beban kerja yang tinggi ini belum termasuk jumlah perkara-perkara di tingkat pertama dan banding. 

Warga peradilan khususnya para Hakim di Indonesia harus melihat peluang dan potensi besar penggunaan AI untuk membantu mengatasi penumpukan perkara tersebut. Namun, perlu disadari bahwa penggunaan AI dalam pengambilan keputusan hukum membutuhkan pertimbangan yang matang karena menyangkut nasib para pencari keadilan.

Program transformasi digital peradilan oleh Mahkamah Agung RI melalui e-Court dan e-Litigation, telah membuka peluang integrasi AI di masa depan. 

Para Hakim harus siap menghadapi tantangan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi kinerja, tanpa harus mengalienasi aspek kemanusiaan. Setiap perkara yang masuk ke pengadilan terdapat wajah-wajah para pencari keadilan (justicia bellen) yang datang dengan harapan. Mereka bukan sekadar nomor perkara atau data yang bisa diproses algoritma—mereka adalah manusia dengan berbagai kisah dan konteks yang unik. 

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar tentang sejauh mana teknologi AI dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan hukum, serta batasan-batasan yang diperlukan untuk memastikan keadilan substantif tetap tegak dan berpihak pada kemanusiaan.

Sistem peradilan Indonesia memang telah mengalami perubahan signifikan semenjak implementasi e-Court dan e-Litigation.

 Sebagai Hakim yang mengalami langsung transformasi digital ini, kami melihat bagaimana teknologi telah membantu mempercepat proses administrasi perkara yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari menjadi lebih sangkil dan mangkus (efektif dan efisien). Perlu disadari bersama bahwa efektivitas dan efisiensi dalam administrasi peradilan sangat krusial dalam memberikan akses keadilan yang lebih baik.

Teknologi AI diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengelolaan dan analisis yurisprudensi secara lebih efektif. 

Di Indonesia sendiri, Direktori Putusan Mahkamah Agung telah menerapkan sistem pencarian yang memungkinkan pencarian putusan berdasarkan kata kunci tertentu, meskipun menurut penulis masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk mengintegrasikan kemampuan AI dalam menganalisis putusan. 

Teknologi AI berpotensi membantu mengidentifikasi pola-pola pertimbangan hukum, meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi putusan, dan untuk mendorong konsistensi putusan dalam kasus-kasus yang memiliki corak serupa sebagaimana amanat yang dituangkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI.

Namun, di tengah berbagai potensi tersebut, aspek yang perlu digaris bawahi adalah batasan-batasan hukum dan etis dalam penggunaan AI pada sistem peradilan di Indonesia. 

Keseimbangan antara pemanfaatan teknologi untuk efisiensi dan penegakan keadilan substantif menjadi pertaruhan penting dalam upaya modernisasi peradilan. Realitas ini membawa kita pada serangkaian risiko dan tantangan yang harus dihadapi dalam mengintegrasikan AI ke dalam sistem peradilan Indonesia.

Pengalaman sebagai Hakim dalam mengadopsi berbagai teknologi baru di pengadilan telah memberikan pembelajaran berharga tentang risiko dan tantangan yang harus dihadapi. Setidaknya, teknologi AI, menurut penulis, membawa tiga aspek krusial yang memerlukan perhatian khusus. Pertama aspek teknis, kedua aspek hukum, dan ketiga aspek etis. Ketiga aspek ini saling berkaitan erat dalam praktik peradilan sehari-hari.

Bias dalam algoritma menjadi persoalan teknis yang mungkin akan kami hadapi di lapangan. 

Database berupa dokumen putusan pengadilan yang menjadi basis pembelajaran bagi kami dalam menggunakan AI sering kali mencerminkan kondisi sosial tertentu yang tidak sama. Putusan-putusan perceraian di wilayah perkotaan, misalnya, memiliki konteks yang sangat berbeda dengan dinamika hukum keluarga di masyarakat adat daerah. 

Ketergantungan pada teknologi juga menciptakan kerentanan baru dalam sistem peradilan, terutama dalam hal keamanan data para pencari keadilan.

Tidak hanya itu, sistem peradilan Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam aspek pertanggungjawaban hukum ketika AI mulai diintegrasikan dalam proses pengadilan. Sebagai Hakim, kami harus memastikan bahwa setiap putusan tetap mencerminkan independensi dan imparsialitas peradilan, terlepas dari bantuan teknologi yang digunakan. 

Sudah saatnya para Hakim mendiskusikan ini untuk menyoroti perlunya keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan prinsip-prinsip fundamental peradilan yang harus tetap terjaga.

Di balik semua tantangan teknis dan hukum tersebut, aspek kemanusiaan dalam penegakan keadilan juga tidak boleh luntur oleh mekanisasi proses peradilan. 

Ragam macam perkara yang kami tangani, seperti sengketa hak asuh anak dalam perceraian maupun sengketa hak atas tanah, memiliki kandungan dimensi emosional dan dampak sosial yang tidak dapat sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa algoritma. Keadilan substantif sering kali terletak pada kepekaan nurani terhadap konteks sosio-kultural khas Indonesia. 

Sebab Hakim manusia sebagai pemegang palu putusan Hakim, tidak akan tergantikan AI selama memegang teguh etika, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, YM Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dalam acara Talkshow Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2024 (Selasa, 18/2/2024) yang lalu.

Dari sisi substantif, tidak semua jenis perkara dapat diserahkan pada bantuan AI. Perkara-perkara seperti Gugatan Sederhana mungkin dapat memanfaatkan AI untuk membantu proses administrasi dan analisis awal (dismissal process). 

Namun, perkara-perkara yang kompleks seperti Tindak Pidana Korupsi atau kejahatan terorganisir lainnya membutuhkan pertimbangan mendalam yang hanya dapat dilakukan oleh Hakim. AI hanya dapat dilibatkan dalam tahapan-tahapan tertentu seperti pengecekan kelengkapan berkas atau penjadwalan sidang.

Berhadapan dengan berbagai tantangan tersebut, penulis berpendapat sudah saatnya sistem hukum di Indonesia memerlukan kerangka regulasi yang komprehensif untuk mengatur penggunaan AI. 

Upaya merumuskan batasan yang mencakup aspek substantif dan prosedural perlu diatur secara sistematis dan jelas sebagai langkah penting dalam memastikan teknologi tetap menjadi alat bantu yang efektif bagi penegakan hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung RI dapat berkolaborasi dengan Kementerian terkait, untuk menyusun kerangka regulasi yang jelas dan komprehensif guna mengatur penggunaan AI dalam sistem peradilan di Indonesia. Seperti contoh dalam implementasi e-Court dan e-Litigation, standardisasi mutu menjadi fondasi penting dalam mengadopsi teknologi baru. 

Standar pengembangan AI untuk peradilan harus mencakup tidak hanya aspek teknologi, tetapi juga prinsip-prinsip perlindungan hak para pencari keadilan terlebih pasca terbitnya UU Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022 silam.

Protokol keamanan data dan mekanisme audit algoritma menjadi komponen yang tak kalah krusial dalam kerangka regulasi ini. 

Sebagai Hakim di pengadilan, kami memahami betapa sensitifnya data para pihak yang berperkara dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan. Standar keamanan yang ketat harus diterapkan untuk melindungi tidak hanya data pribadi, tetapi juga kredibilitas putusan Hakim.

Pengembangan infrastruktur pendukung lainnya juga menjadi prasyarat keberhasilan implementasi AI. Para Hakim dan pegawai peradilan nantinya harus membutuhkan pelatihan khusus untuk memahami dan mengoperasikan sistem teknologi berbasis AI. 

Sistem monitoring dan evaluasi secara berkala dan responsif juga harus dibangun untuk menjaga akuntabilitas penggunaan teknologi di lingkungan peradilan. 

Semua hajat ini hanya bisa dilaksanakan bila seluruh stakeholder terkait saling berkolaborasi untuk mengisi demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan modern.

Implementasi AI dalam sistem peradilan Indonesia diharapkan membuka babak baru dalam upaya modernisasi pengadilan. Keberhasilan inisiatif ini akan ditentukan oleh kemampuan kita dalam menyeimbangkan inovasi teknologi tanpa mengesampingkan nurani demi tegaknya keadilan yang sejati. 

Pada akhirnya, secanggih apa pun teknologi tidak akan pernah bisa menggantikan peran Hakim dalam memberikan pertimbangan dan pengambilan keputusan. (Ar)

Share:

Ridwan Hasibuan: GP Ansor Dorong Koperasi dan UMKM Berbasis Syariah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) semakin serius dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendekatan berbasis syariah. Hal ini disampaikan oleh Ridwan Hasibuan, Kepala Bidang Ekonomi GP Ansor, usai acara Sosialisasi Pembiayaan Dana Bergulir Syariah di Jakarta, Selasa (25/02/2025).

"Kami sedang mengkonsolidasikan kekuatan ekonomi Ansor dan fokus pada pengembangan generasi muda yang berkecimpung dalam dunia usaha dan koperasi. Potensi bisnis kader Ansor sangat besar, banyak di antara mereka yang memiliki omzet antara Rp300 hingga Rp500 juta per bulan," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, namun selama ini kurang mendapat perhatian dari generasi muda. Oleh karena itu, GP Ansor berupaya menghidupkan kembali semangat gotong royong ekonomi dengan mengonsolidasikan koperasi-koperasi yang sudah ada dan membentuk ekosistem bisnis yang lebih besar.

"Kami ingin membangun koperasi yang benar-benar bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Bukan sekadar organisasi, tetapi sebagai wadah bisnis yang terstruktur, sehingga kader-kader Ansor dapat mengembangkan usaha dengan lebih profesional," tambahnya.

Untuk memperkuat kemandirian ekonomi, GP Ansor menerapkan strategi dengan dua pendekatan utama yaitu membangun koperasi berbasis komunitas, seperti koperasi pesantren dan koperasi ritel, guna memperkuat daya saing usaha lokal dan mengkonsolidasikan usaha anggota dalam skala besar, sehingga pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan lebih mudah dan memperoleh daya beli yang lebih kuat.

"Misalnya, jika pengusaha ritel kecil hanya memiliki modal Rp200 juta, mereka sulit mendapatkan harga grosir yang lebih kompetitif. Dengan mengonsolidasikan kekuatan ekonomi, mereka bisa meningkatkan daya tawar dan memperoleh keuntungan lebih besar," jelas Ridwan.

GP Ansor juga berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM RI dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk mempercepat akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM.

"Kami tidak mencari bantuan atau hibah, tetapi ingin memanfaatkan skema dana bergulir yang adil dalam dunia bisnis. Dengan sistem ini, kader Ansor bisa mendapatkan pembiayaan yang lebih fleksibel tanpa harus bergantung pada dana hibah," tegas Ridwan.

Ke depan, GP Ansor akan memperluas program ini ke berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera, guna menciptakan ekosistem bisnis berbasis koperasi yang lebih luas dan berkelanjutan.

Dengan strategi ini, GP Ansor berharap dapat menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

LPDB RI dan Kemenkop Gelar Temu Bisnis GP Ansor, Dorong Koperasi dan Pengusaha Syariah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menggelar Temu Bisnis Pengusaha & Koperasi GP Ansor di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku usaha dan koperasi berbasis syariah di Indonesia.

Dalam sambutannya, H. Addin Jauharudin, Ketua Umum LPDB RI, menegaskan bahwa acara ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor usaha koperasi dan bisnis berbasis syariah. Ia menyebutkan bahwa banyak pengusaha Ansor yang telah sukses dengan omzet di atas Rp300 juta per bulan, sehingga penting untuk membangun ekosistem bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Acara ini menghadirkan sesi sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bagi komunitas koperasi dan pengusaha syariah. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa, Lampung, dan Kalimantan Timur.

"Kami berfokus pada dua hal utama selama lima tahun ke depan, pengembangan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi bisnis organisasi. Melalui transformasi bisnis ini, kita ingin memastikan koperasi dan usaha mikro berkembang dengan inovasi serta pemanfaatan teknologi," ujar Addin, Selasa (25/02/2025)0.

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Ansor (BUMA), organisasi ini berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem koperasi dan usaha berbasis komunitas. Model bisnis yang diterapkan mencakup dua pendekatan utama:

• Pengelolaan perusahaan Ansor yang memiliki badan hukum dan bergerak di berbagai sektor industri.

• Penguatan koperasi sebagai wadah usaha kolektif yang dikelola secara profesional.
Mendorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi dan Kewirausahaan

Dalam kesempatan ini, GP Ansor juga menekankan pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Banyak kader Ansor yang kini menjabat sebagai kepala desa, pendamping sosial, hingga anggota legislatif, memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi berbasis komunitas.

"Kami ingin menciptakan model ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, sehingga koperasi menjadi solusi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," tambah Addin.

Dengan adanya temu bisnis ini, diharapkan koperasi dan usaha berbasis syariah semakin berkembang, memperkuat perekonomian nasional, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Misteri Rumah Darah Tayang 6 Maret 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dunia perfilman Indonesia kembali diramaikan dengan kehadiran film horor terbaru berjudul "Misteri Rumah Darah", adaptasi dari reality show legendaris Percaya Nggak Percaya. Film ini digarap oleh dua rumah produksi ternama, Avant Garde & Cinema Delapan, dan siap tayang di bioskop mulai 6 Maret 2025.

Disutradarai oleh Andi Manoppo dan Alfani Wiryawan, film ini mengangkat kisah mistis dari episode fenomenal Percaya Nggak Percaya yang populer di awal 2000-an. Serial misteri yang dipandu oleh Leo Lumanto (Pak Leo) ini dulu dikenal dengan kisah-kisah supranatural yang membuat bulu kuduk merinding.

Sinopsis: Teror di Balik Rumah Darah
Film ini mengikuti kisah Shafeera (Wavi Zihan), seorang host muda yang tengah meniti karier di dunia jurnalistik investigasi. Masa lalunya yang penuh trauma membuatnya menjadi pribadi yang kuat. Namun, perjalanan membongkar misteri "Rumah Darah" secara tak terduga membangkitkan kemampuan supranatural dalam dirinya.

Ia dipasangkan dengan Dito (Tyan Anugrah), seorang co-host tampan namun penuh rahasia. Dito memiliki hubungan misterius dengan Pak Ageng (Emil Kusumo), pemilik rumah produksi tempat mereka bekerja. Pak Ageng adalah sosok ambisius yang tak segan melakukan apa saja demi kesuksesan.

Dalam investigasinya, Shafeera dibantu oleh Pak Chandra (Dicky Chandra), seorang paranormal yang pernah menjadi narasumber di acara Percaya Nggak Percaya versi lama. Shafeera juga harus menghadapi sosok hantu Marni (Gendis), yang haus akan balas dendam terhadap Pak Ageng.

Lokasi Syuting & Produksi Efisien
Film ini melakukan pengambilan gambar di dua lokasi utama, yaitu The Radhian di Rempoa dan Rumah Cibubur. Menurut sutradara Andi Manoppo, lokasi-lokasi tersebut dipilih karena mudah dijangkau, memiliki banyak spot menarik, dan memungkinkan efisiensi produksi.

Dengan proses syuting yang rampung dalam 15 hari, film ini siap memberikan pengalaman horor yang intens kepada penonton.

Tayang Perdana di Bulan Ramadhan
Menariknya, "Misteri Rumah Darah" akan tayang saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Meskipun diyakini bahwa setan dan iblis dikurung selama Ramadhan, film ini tetap menjanjikan atmosfer mencekam dan penuh kejutan.

"Acting Wavi Zihan sangat luar biasa. Dia benar-benar menghayati perannya dan membawa karakter Shafeera hidup di layar," puji Alfani Wiryawan.

Jangan lewatkan "Misteri Rumah Darah", Kamis 6 Maret 2025, dan bersiaplah untuk merasakan kembali ketegangan ala Percaya Nggak Percaya!

#YukNontonHariPertamaKamis #MisteriRumahDarah #FilmHororIndonesia

Share:

Tiba di Sentani, Rombongan SKKP Disambut Tarian Daerah dan Penyematan Mahkota Kasuari


Duta Nusantara Merdeka | Sentani, Papua 
Rombongan Dewan Pengurus Pusat Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (DPP SKKP) melakukan kunjungan kerja ke Tanah Papua selama 3 hari, sejak Senin (24/02/2025). Setiba di Bandara Sentani, Jayapura, pada pukul 07.30 Waktu Papua, Tim yang dipimpin langsung oleh Ketum SKKP, Drs. Hilman Thayeb Mandagi ini disambut dengan Tarian Adat Penyambutan Tamu dari sejumlah pelajar dari beberapa SMP di Sentani.

Serangkaian dengan penyambutan tersebut, seluruh anggota rombongan yang berjumlah 7 orang disematkan Mahkota Kasuari di kepala masing-masing oleh Ondoafi (Kepala Suku) Sosiri, Jayapura, Boas Assa Enock. "Selamat datang di Tanah Papua, kami menyambut dengan sangat senang hati kedatangan Bapak dan Ibu semua," ucap Ondoafi Sosiri sambil mengenakan Mahkota Kasuari di atas kepala setiap anggota Tim SKKP.

Ikut dalam Tim antara lain Deni Kumentas, Rona Kauripan, Teti Fathona dan Wilson Lalengke. Sementara itu, dari tim penyambutan, selain Ondoafi dan Tim Penari, juga hadir Ketua DPW SKKP Tanah Papua, Dr. dr. John Manangsang Wally; Wakil Ketua DPW Tanah Papua, Sem Gombo; Ketua DPD SKKP Papua Tengah, Dr. dr. Aloiyus, dan sejumlah Pengurus DPD-DPC dari 6 provinsi di Tanah Papua.

Dalam keterangannya di ruang VIP Bandara Sentani, Ketum SKKP Hilman Mandagi mengatakan bahwa tujuan kunjungan kali ini adalah untuk melakukan pelantikan Pengurus SKKP se Tanah Papua. "Ini adalah kunjungan khusus untuk melakukan pelantikan Pengurus DPW, DPD, dan DPC SKKP seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua," jelas Hilman Mandagi.

Salah satu program utama yang akan dikerjakan oleh para Pengurus SKKP di Papua, juga di semua wilayah Indonesia lainnya, adalah membangun dan mengelola Dapur Sehat untuk Makan Bergizi Gratis. Selain itu, beberapa program SKKP juga akan dikembangkan di Tanah Papua, antara lain program pertanian, penyediaan pupuk organik, dan pengolahan sampah. (Ar/Red)


Share:

Eksepsi Ditolak, Sidang Zarof Ricar Lanjut Pembuktian


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Zarof Ricar, selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Rangkuti menyatakan bahwa jaksa telah menguraikan dengan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar Hakim Rangkuti.

Zarof Ricar diadili karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam perkara ini, terdakwa diduga menawarkan pengaruhnya terhadap proses hukum yang menimpa Tannur di tingkat kasasi.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, pada September 2024, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, bertemu dengan Zarof di kediamannya di Jalan Senayan, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengungkapkan bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Tannur adalah Soesilo, dan Zarof mengkonfirmasi bahwa dirinya mengenalkan hakim tersebut.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan terhadap Zarof Ricar akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ar)


Share:

Rayakan Ramadan dengan Pengalaman Iftar Eksklusif di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam semangat menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport dengan bangga mempersembahkan Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif, sebuah pengalaman bersantap yang tak hanya memanjakan lidah, tetapi juga menciptakan kenangan manis bagi setiap tamu. Acara ini diselenggarakan dengan penuh kehangatan di Daily Social Restaurant, yang menyajikan berbagai hidangan autentik dengan tema Timur Tengah, Asia, dan Nusantara. 

Sebagai pra-acara menyambut Ramadan, Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif memberikan kesempatan untuk merasakan pengalaman kuliner yang kaya cita rasa, menggabungkan tradisi dan kemewahan dalam setiap sajian. Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport mengundang tamu korporat, perwakilan media, serta key opinion leaders (KOL) untuk bergabung dalam acara ini. 

Acara ini tidak hanya ditujukan bagi mereka yang ingin menikmati hidangan lezat, tetapi juga bagi keluarga dan perusahaan yang ingin merayakan kebersamaan dalam suasana yang elegan dan penuh kehangatan. Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif ini berlangsung setiap hari selama bulan Ramadan, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB di Daily Social Restaurant. 

Para tamu akan disuguhkan dengan ragam pilihan hidangan yang menggabungkan tradisi dan cita rasa dari berbagai belahan dunia. Setiap sajian diolah dengan cermat dan penuh keahlian oleh tim kuliner hotel, menciptakan pengalaman berbuka puasa yang tak hanya menyenangkan, tetapi juga menggugah rasa dan kenangan. 

Untuk memanjakan selera para tamu, Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport menyajikan berbagai pilihan hidangan yang menggugah selera, mulai dari hidangan pembuka yang segar, hidangan utama yang kaya cita rasa, hingga hidangan penutup yang menggoda. 

Beberapa menu utama yang menjadi favorit di antaranya adalah Turkish Chicken Shawarma, disajikan dengan roti pipih yang baru dipanggang dan bahan pelengkap yang kaya rasa. Selain itu, ada juga Jordania Gulf Lamb Mansaf, nasi saffron kuning yang disajikan dengan daging kambing yang dimasak dengan bumbu khas Arab yang menggugah selera. 

Tak kalah lezat, Lebanese Samak Harra, ikan Barramundi panggang dengan sentuhan bumbu pedas asam yang menyegarkan, serta Black Angus Beef Ribs Maranggi, disajikan dengan sambal khas Indonesia dan salsa tomat segar, menjadi pilihan hidangan utama yang sempurna. Untuk melengkapi pengalaman bersantap, Shorbat Samak, sup ikan khas Timur Tengah yang terbuat dari tomat, ketumbar, bawang, kunyit, dan rempah-rempah Timur yang kaya, siap memanjakan lidah para tamu.

Di samping hidangan utama, tamu juga dapat menikmati live cooking stations, signature seafood on ice, serta live beverage signature seperti teh tarik. Beragam hidangan favorit Indonesia, hidangan khas Timur Tengah, dan pilihan hidangan Asia yang menggugah selera juga tersedia, memberikan pengalaman kuliner yang beragam dan tak terlupakan. 

Beragam hidangan lokal juga turut hadir, seperti Nasi Goreng Kampung, Mie Godog Jogja, Martabak Telur, serta berbagai pilihan sate khas Indonesia seperti Sate Ayam dan Sate Sapi. 

Untuk pengalaman yang lebih unik, terdapat Outdoor Buffet dengan konsep local hawker yang dapat dinikmati di area kolam renang, memberikan suasana bersantap yang segar dan berbeda. Selain itu, menu-menu Timur Tengah yang kaya bumbu dan menggugah selera, seperti Moroccan Braised Lamb Tagine, Gulf Fish Curry, dan Moussaka, turut melengkapi pilihan hidangan, memberikan kelezatan yang sempurna dalam setiap sajian. 

Tidak ketinggalan, hidangan pembuka yang menggugah selera seperti Mutabbal, Kisir Turkish Salad, dan Iranian Couscous, yang terbuat dari bahan-bahan segar dan sehat, siap memanjakan tamu. Sebagai penutup, nikmati hidangan manis yang menggoda, seperti Baklava dan Kunafa, yang menawarkan cita rasa Timur Tengah yang tak terlupakan, sempurna untuk menemani pengalaman kuliner Anda. 

Dengan harga sangat terjangkau, IDR 698.000 nett dalam promo Buy 1 Get 1, tamu dapat menikmati buffet mewah yang menggabungkan tradisi, cita rasa autentik, dan kualitas terbaik dari Timur Tengah, Asia, dan Nusantara, yang disajikan dengan sentuhan profesionalisme oleh tim kuliner Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport. 

Perjalanan kuliner ini bukan hanya sekedar berbuka puasa, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merayakan momen istimewa Ramadan bersama orang-orang terkasih atau rekan kerja dalam suasana yang penuh keharmonisan dan kehangatan. 

Setiap hidangan yang disajikan oleh tim kuliner hotel dipersiapkan dengan teliti, menjaga kualitas dan keaslian rasa dalam setiap sajian dan menjadikan Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif ini sebagai pilihan sempurna bagi mereka yang ingin menikmati berbuka puasa bersama orang terkasih atau rekan bisnis. 

Lebih dari sekedar menikmati hidangan lezat, acara ini juga menawarkan suasana yang nyaman, menjadikannya kesempatan yang ideal untuk merayakan Ramadan dengan penuh kebersamaan dan kenangan yang tak terlupakan. 

Tak hanya itu, Sheraton Delight Hampers Ramadan juga hadir sebagai pilihan sempurna untuk berbagi kebahagiaan dan kebaikan di bulan suci ini. Keranjang Ramadan spesial ini dirancang untuk membawa kehangatan kepada orang-orang terkasih, berisi coklat kurma premium, manisan berkualitas tinggi, serta camilan artisanal handmade seperti Kastengel, Nastar, dan Putri Salju, yang sangat cocok dijadikan hadiah untuk keluarga, teman, dan rekan bisnis. 

Hampers ini dikemas dengan tas berbahan eceng gondok yang ramah lingkungan, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan keberlanjutan. Sheraton Delight Hampers Ramadan ini dibanderol dengan harga IDR 798.000 nett, dengan penawaran spesial diskon 15% untuk pembelian lebih awal yang berlaku hingga 16 Maret 2025.

"Ramadan adalah waktu yang penuh berkah dan kebersamaan, dan di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport, kami berkomitmen untuk menciptakan pengalaman Iftar yang istimewa bagi setiap tamu," ujar Aprodhite, Marketing Communication Manager Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport, Jum'at (21/02/2025).

"Melalui Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif ini, tim kuliner kami dengan bangga menyajikan berbagai hidangan yang menggabungkan tradisi Ramadan dengan cita rasa lokal dan internasional, memberikan pengalaman berbuka puasa yang tidak hanya memanjakan selera, tetapi juga mempererat hubungan dalam suasana penuh kehangatan,” tambahnya. 

Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport mengundang seluruh pecinta kuliner untuk bergabung dalam perjalanan kuliner eksklusif ini dan merasakan hidangan autentik di tempat yang sempurna untuk merayakan Ramadan. Nikmati momen berbuka puasa yang penuh kenyamanan bersama orang-orang tercinta dan rekan kerja, dan jadikan Ramadan kali ini lebih istimewa dengan pilihan hidangan terbaik yang kami tawarkan. (Arianto)


Share:

DPP SPKN Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran 16 M di DLH Dumai


Duta Nusantara Merdeka | Dumai
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam anggaran belanja sebesar 16 miliar rupiah yang dialokasikan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai pada tahun anggaran 2023.

Melalui surat konfirmasi resmi tertanggal 14 Februari 2025 dengan nomor 027/KONF/DPP-SPKN/II/14/2025, DPP SPKN meminta transparansi penggunaan anggaran kepada pihak terkait. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penggunaan dana publik.

Ketua DPP SPKN, Frans Sibarani, menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi sebagai bentuk pemborosan atau manipulasi anggaran. Beberapa di antaranya adalah:

• Belanja pemeliharaan alat angkutan senilai Rp3,358 miliar per tahun
• Belanja makan minum rapat
• Belanja alat kegiatan dan kebutuhan kantor, termasuk komputer dan kertas
• Belanja kendaraan bermotor dan 
• Belanja habis pakai lainnya

Menurut Frans, beberapa item anggaran tersebut cenderung berulang setiap tahunnya tanpa adanya transparansi yang jelas mengenai manfaat dan realisasinya. Ia menduga bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara copy-paste, tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang sebenarnya.

"Kami menduga ada unsur manipulasi dalam penganggaran ini. Jika diperiksa lebih dalam, bisa jadi ini hanya akal-akalan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Frans di Pekanbaru, Senin (24/02/2025).

DPP SPKN meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran ini. Selain itu, mereka juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan guna memastikan anggaran digunakan dengan benar.

"Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus ada tindakan hukum tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN," tambah Frans.

Dalam waktu dekat, DPP SPKN berencana mengumpulkan bukti tambahan (pulbaket) untuk melengkapi laporan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Mereka berharap kasus ini dapat segera diusut guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Dengan desakan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Dumai dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepentingan publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi. 

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers. 

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome. 

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI. 

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia. 

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional. 

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala. 

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers. 

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan. 

*Status Quo Dewan Pers* 
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi. 

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. 

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers. 

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat. 

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum. 

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.” 

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers. 

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers. 

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade. 

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers. 


Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional. 

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi. 


*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers* 
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021. 

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”. 

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah. 

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. 

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya. 

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers. 

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak. 

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021. 

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin. 

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi. 

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’. 

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi. 

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN. 

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media. 

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga. 

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga. 

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers. 

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. 

Penulis: Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.



Share:

Kegiatan Antar Agama di Banjarmasin: Bangun Toleransi dan Kesatuan Bangsa


Duta Nusantara Merdeka | Banjarmasin
Di tengah potensi konflik yang selalu ada, penting untuk menjaga kondisi damai dan harmonis di masyarakat. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, bersama Ford Foundation, Institut Leimena, dan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), menggelar kegiatan bersama antar komunitas agama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan komunitas sebagai “bibit” perekat kesatuan bangsa.

Kegiatan ini melibatkan serasehan, workshop, dan pelatihan yang dihadiri oleh berbagai organisasi keagamaan di Banjarmasin. Melalui pembentukan simpul-simpul komunitas, peserta diajarkan untuk mempraktikkan toleransi dan kerjasama antar umat beragama. "Kami belajar untuk tidak hanya menerima perbedaan, tetapi juga bekerja sama dan bergaul dengan umat lain," ungkap salah satu peserta.

Simpul-simpul tersebut kemudian digabung menjadi kluster, salah satunya adalah Kluster Kayuh Baimbai, yang terdiri dari Simpul Wanita Islam, Simpul Gereja Protestan di Indonesia Barat (GPIB), dan Simpul Pura Agung Jagat Natha. Kegiatan ini bertema “Bersama Membangun Kompetensi Individu, Kompetensi Komparatif dan Kompetensi Kolaboratif dalam Keberagaman untuk Mewujudkan Toleransi Pro Eksistensi Demi Indonesia yang Damai dan Harmonis,“ Jum’at (27/12/2024). 

Sebagai bagian dari kegiatan, mereka melakukan aksi bersih-bersih rumah ibadah secara gotong royong di tiga lokasi: Halaman Mesjid Baiturrahman, Gereja GPIB Maranatha, dan Pura Agung Jagat Natha. Selain itu, mereka juga melaksanakan Program Jum’at Berkah dengan membagikan konsumsi untuk orang yang tidak mampu.

Selang 23 hari kemudian, pada 19 Januari 2025, diadakan Pelatihan Eco Enzyme di GSG GPIB Maranatha. Pelatihan ini mengajarkan cara membuat cairan eco enzyme dari sampah organik, bertujuan untuk mengurangi limbah dan memberdayakan ekonomi rumah tangga.

Dr. Fatrawati Kumari, M.Hum, membuka acara pelatihan tersebut, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah organik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat toleransi antar agama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Wakil Ketua MA Non Yudisial Resmikan Bagir Manan Sport Center di BSDK Bogor


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Bagir Manan Sport Center yang berada di kawasan Badan Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung (BSDK MA) diresmikan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suharto. Hadir juga sejumlah pejabat penting MA. 

"Ke depannya pembangunan ini bersifat memberikan manfaat bagi seluruh kalangan," kata Suharto dalam sambutan peresmian Bagir Manan Sport Center, Jumat (21/2/2025).

Hadir juga Wakil Ketua MA periode 2009-2016 Dr Ahmad Kamil, para Ketua Kamar dan para Hakim Agung serta Para Pejabat Eselon I dan II serta para Pemain Tenis Eselon I MA bertempat di BSDK. 

Selain kegiatan peresmian juga digelar turnamen tenis yang berlangsung pada 21-22 Februari 2025. Didahului dengan Turnamen Exbisi Tenis antar Pimpinan MA dan Satker Eselon I MA. 

Peresmian Bagir Manan Sport Center ini diharapkan menjadi indikasi perubahan bahwa bsdk MA mengalami peningkatan yang signifikan sebagaimna tagline BSDK saat ini yaitu 'BSDK bisa kelas dunia'. 

Bagir Manan Sport Center adalah area untuk fasilitas olahraga yang ada di BSDK yang terdiri dari Lapangan Tenis, Gedung Badminton dan Gym Center yang diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan olahraga bagi para peserta pelatihan dalam menjaga kebugaran dan stamina masing-masing personil serta dapat juga digunakan untuk kepentingan PTWP ke depannya. 

Kepala BSDK, Bambang Hery Mulyono menyampaikan sambutan terkait rencana fasilitas kedepannya akan dibangun kolam renang untuk melengkapi fasilitas oleharaga di area Bagir Manan Sport Center.

"Sehingga diharapkan semakin menunjang setiap pelaksanaan kegiatan baik yang bersifat nasional maupun internasional," ucap Bambang. 

Dalam sambutan Ketua PTWP, Prim Haryadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada BSDK karena sudah menyediakan fasilitas pendukung kegiatan PTWP. (Ar)


Share:

APTIKNAS Dukung Kick-Off Indonesia 4.0 Conference and Expo 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) berkolaborasi dengan Dewan Transformasi Digital Industri Indonesia (WANTRII) dan didukung oleh Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) terus mendorong industri lokal mampu bersaing secara global.

“Meski dunia terus menghadapi banyak tantangan yang semakin kompleks, tentu kita patut bersyukur dan bangga bahwa kinerja sektor industri pengolahan non migas tetap kuat tangguh bersaing,” ujar Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutan acara Kick-Off Indonesia 4.0, yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung Kementerian Perindustrian RI, baru-baru ini (19/2/2024).

Ia menambahkan, keunggulan industri di Indonesia yang patut diapresiasi, salah satunya adalah nilai Manufacturing Value Added (MVA) pada tahun 2023 mencapai US$ 255 miliar yang menjadikan Indonesia berada di posisi ke-12 top manufacturing countries by value added di dunia.

Hal itu membuktikan, nilai MVA Indonesia lebih unggul dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. 

“Bahwa inisiasi Making Indonesia 4.0 ini sebagai momentum untuk terus mempercepat transformasi industri nasional menuju era digital yang lebih maju dan berdaya saing,” tambah Menperin Agus Gumiwang.

Menurutnya, optimisme sektor industri nasional juga semakin kuat dalam beberapa bulan terakhir ini. 

"Kita bisa lihat kontribusi terhadap PDB Nasional (industri pengolahan nonmigas) Tahun 2024 sebesar 17,16%. Kemudian, kontribusi ekspor industri pengolahan nonmigas mencapai USD 196,54 Miliar, dan pencapaian ekspor nasional sebesar USD 264,70 Miliar," jelasnya.

Kemudian untuk peningkatan penyerapan tenaga kerja industri pengolahan nonmigas per Agustus 2024 berjumlah 19,96 juta orang atau 13,79% tenaga kerja nasional.

Sementara, Nilai Manfufacturing Value Added (MNA) 2023 diposisi peringkat ke 12. "Nilai MVA Indonesia 2023 mencapai USD 255 miliar mengungguli Amerika Serikat, Jepang, Thailand, dan Vietnam.

Selain itu, nilai investasi di tahun 2024 juga telah mencapai 42,1% atau realisasi investasi disektor industri manufaktur sebesar Rp.721,3 triliun.

"Artinya kalau kita sama-sama kelola sektor industri bisa melihat ya tanda-tanda ekspansi optimisme paling tidak di titik psikologi daripada pelaku industri itu mulai tumbuh mulai kuat. Mereka akan lebih semangat dalam beroperasi dan syukur-syukur kalau mereka akan bisa membawa investasi baru masuk ke Indonesia semua pencapaian ini tidak lepas dari upaya kita mengimplementasikan program making Indonesia 4.0," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi industri nasional di era digital. “Kegiatan Kick Off Indonesia 4.0 Conference and Expo 2025 ini merupakan langkah konkrit pemerintah dan swasta mempercepat transformasi industri untuk meningkatkan daya saing di sektor swasta nasional, termasuk industri teknologi, informasi, dan komunikasi,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan, Kick Off Indonesia 4.0 Conference and Expo 2025 ini mengundang para pemangku kepentingan kegiatan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai pentingnya transformasi digital, khususnya dalam mengembangkan dan implementasi aspek keberlanjutan dalam industri.

“Dalam kegiatan ini akan dipaparkan mengenai alasan pemilihan tema yang diusung dan juga kegiatan-kegiatan pendukung seperti sosialisasi skema untuk pemilihan pemenang Penghargaan Rintisan Teknologi Industri 2025, Seleksi INDI 4.0 Awards, dan juga Seleksi National Lighthouse Industry 4.0 Awards,” papar Andi.
 
Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Dewan Transformasi Digital Indonesia dan Asosiasi Pengusaha TIK Nasional. “Diharapkan, kegiatan ini dapat menarik dan menumbuhkan minat dari para pelaku usaha untuk bergabung ke dalam ekosistem kolaborasi demi mewujudkan smart nation yang baik,” ujar Andi.
 
Sejak 2019, Indonesia menyelenggarakan event tahunan ini dalam rangka percepatan transformasi digital dan revolusi industri 4.0 dengan nama Indonesia 4.0 Conference & Expo. 

Ketua Umum WANTRII Ir. Fadli Hamsani menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan ajang untuk mempertemukan para stakeholder mulai dari pemerintah, industri, provider teknologi, akademisi, konsultan industri, hingga financial sector dalam satu platform yang berorientasi pada transformasi digital industri di Indonesia.” kata Fadli.

Sementara, event bergengsi Indonesia 4.0 Conference & Expo akan kembali hadir pada 24-25 September 2025 mendatang yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

Acara ini didukung oleh Epicor, Beckhoff dan Monitor ERP mengusung tema bertajuk “Smart Nation 2025: Building Stronger, Moving Faster Towards Sustainability”.

Tema tersebut, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat industri nasional dengan transformasi digital yang berkelanjutan, lebih efisien, dan berdaya saing global. Bagi yang ingin ambil bagian dalam acara ini dapat mengunjungi website official www.indonesia40.id. (Ar)


Share:

Jelang Ramadhan 1446 H, IKANOT UNDIP Gelar Isra Mi'raj dan Santunan Yatim Piatu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati Isra' Mi'raj 1446 H, Ikatan Alumni Notariat Universitas Diponegoro (IKANOT UNDIP) menggelar acara santunan yatim piatu dan silaturahmi menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H. Acara berlangsung di Masjid Agung Sunda Kelapa, Aula Sakinah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/02/2025). 

Dalam sambutannya, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN, M.H, selaku Ketua Umum IKANOT UNDIP, menegaskan bahwa organisasi ini bukan hanya menjadi wadah bagi para alumni, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi.

"IKANOT UNDIP berkomitmen untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada seluruh anggota, notaris, dan PPAT di Indonesia, serta masyarakat umum. Selain itu, kami terus menjaga standar ilmu di bidang kenotariatan dan pertanahan agar tetap relevan dengan perkembangan zaman," ujar Otty.

Acara ini juga menjadi momentum bagi IKANOT UNDIP untuk menunjukkan kepedulian sosial dengan memberikan santunan kepada anak yatim piatu.

Bukan hanya itu, IKANOT UNDIP juga menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program Kementerian ATR/BPN RI, terutama dalam bidang pertanahan dan regulasi kenotariatan.

"Kami memiliki komitmen yang kuat untuk membangun sinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memastikan pelayanan pertanahan berjalan dengan amanah," jelas Otty.

Dalam kesempatan ini, IKANOT UNDIP juga merayakan ulang tahun ke-12 dengan dihadiri oleh alumni dari 18 provinsi, termasuk NTT, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Batam, Riau, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Gorontalo, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Yogyakarta.

Dengan semangat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah, IKANOT UNDIP mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk terus berbuat kebaikan, memperkuat silaturahmi, serta meningkatkan kualitas diri dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

 

Share:

Kesiapan Pertamina Penuhi Kebutuhan Energi Jelang Ramadhan dan Idul Fitri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
CEO Putraindo Media Tama Yakub F. Ismail angkat bicara perihal kesiapan PT Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi nasional utamanya gas Elpiji dan bahan bakar minya (BBM).

Yakub mengatakan bahwa salah satu kebutuhan utama masyarakat Indonesia di bulan Ramadhan ialah BBM dan LPG 3 kg.

Untuk itu, pihaknya berharap pasokan energi tersebut harus terpenuhi menjelang seminggu Ramadan dan Idul Fitri mendatang.

"Kalau kita berkaca pada Ramadhan 2024, Pertamina mematok kuota LPG 3 kg dari 19 Maret hingga 7 April sebanyak 430.867 MT. Kemudian, realisasi LPG 3 kg pada periode tersebut mencapai 452.954 MT, ditambah Pertamina Patra Niaga menyiapkan 5.027 agen siaga," kata Yakub di Kebayoran, Jakarta, Minggu (23/2).

Yakub tidak menampik bahwa jumlah kebutuhan energi di tahun ini akan mengalami peningkatan. Sehingga, kesiapan Pertamina akan benar-benar diuji.

"Kendati begitu, saya optimis Pertamina sudah punya strategi yang telah disiapkan jauh-jauh hari untuk mengantisipasi lonjakan kenaikan kebutuhan Elpiji dan BBM," ungkapnya.

Belum lama ini, Yakub mengaku telah mendengar informasi kalau Pertamina telah menyiapkan sejumlah strategi untuk memenuhi kebutuhan energi jelang Ramadhan dan persiapan Idul Fitri.

"Beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah menyampaikan bahwa kondisi stok BBM dan LPG cukup untuk beberapa pekan ke depan menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Jadi, saya cukup meyakini itu," ujarnya.

Tidak hanya itu, Yakub juga mengatakan bahwa dari informasi yang diterima stok LPG yang tersedian masih cukup untuk 14,63 hari dengan proyeksi konsumsi harian 25.069 metric ton (MT) per hari sesuai perhitungan Pertamina. 

"Sementara itu, untuk stok BBM lainnya seperti Pertalite, Pertamax dan Biosolar juga terbilang masih cukup terjaga dengan rata-rata pasokan yang ada,” urainya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada semua pihak agar tidak perlu khawatir terkait kesigapan Pertamina dalam memenuhi kebutuhan energi nasional jelang Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. (Arianto)



Share:

Ketua SPR Randi Syaputra Diperiksa Terkait Dugaan Penambangan Galian C Ilegal


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Ketua Sinergi Pemuda Riau (SPR), Randi Syaputra, memenuhi panggilan Subdit IV Polda Riau untuk memberikan keterangan sebagai pelapor terkait dugaan tindak pidana pertambangan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Pekanbaru, Jum'at (21/02/2025. Randi memberikan keterangan selama 2,5 jam mengenai pemanfaatan tanah urug (Galian C) yang diduga berasal dari penambangan ilegal dalam proyek pembangunan jalan tol lingkar Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Randi menjelaskan bahwa ia telah memberikan informasi rinci dan bukti tambahan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan. "Saya yakin ini bukan perkara yang rumit. Lokasi penambangan jelas, pelakunya jelas, dan alat berat yang digunakan juga ada," ungkapnya.

Sebagai organisasi sosial kontrol, SPR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Randi menegaskan bahwa mereka akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait demi menciptakan iklim usaha yang mematuhi aturan hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa PT HKI diduga menjadi penyebab maraknya aktivitas Galian C ilegal di Rumbai, yang kini berlangsung tanpa rasa takut akan penegakan hukum.

"Sejak laporan kami ke Polda Riau pada 10 Januari 2025, lokasi Galian C ilegal semakin bertambah, dan tambang tersebut diduga digunakan untuk proyek tol," tambah Randi. Ia juga menjelaskan posisi PT HKI dan vendor pelaksana proyek di lapangan, yang diduga melanggar Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Randi mengingatkan bahwa pelanggaran ini dapat berakibat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Laporan Randi terdaftar dengan nomor B/155/II/2025/Ditreskrimsus/POLDA RIAU, dengan PT HKI sebagai terlapor.

Dengan langkah ini, SPR berharap agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum di sektor pertambangan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Ketua MA Tegaskan Pentingnya Kode Etik dalam Penegakan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr Sunarto, S.H., M.H. menggelar pembinaan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan tingkat ppertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Acara ini berlangsung di Balairung Gedung Tower MA RI sebagai bagian dari rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024.

Dalam kesempatan ini, Ketua MA menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika profesi. Di mana, setiap profesi memiliki kode etik yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa korupsi dapat terjadi karena dua faktor utama, yaitu kebutuhan (corruption by needs) dan keserakahan (corruption by greed). Hal ini sejalan dengan pernyataan Mahatma Gandhi:

"The world has enough for everyone's need, but not enough for everyone's greed." atau "Dunia ini cukup untuk memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak cukup untuk memenuhi keserakahan." 

Pesan tersebut menegaskan pentingnya hidup sesuai dengan kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan yang tidak terbatas.

Sebagai bahan refleksi, Ketua MA mengungkapkan hasil Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Di mana, Mahkamah Agung mendapatkan skor 74,93. Skor ini memang naik dari 2022 yang memperoleh indeks 74,51.

Namun, indeks 2023 dan 2022 berada jauh di bawah indeks SPI 2021 yang memperoleh 82,72. Dalam SPI 2023 ditetapkan dua faktor koreksi (pengurang nilai) yaitu kecukupan data/informasi dan fakta terjadinya kasus korupsi.

Saat ini, Mahkamah Agung masih menghadapi tantangan terkait kepercayaan publik dan kewibawaan institusi. 

Tantangan ini berasal dari aspek kepemimpinan dan integritas, yang tidak hanya berdampak pada individu yang bermasalah, tetapi juga terhadap seluruh aparatur peradilan yang telah bekerja keras menjaga marwah peradilan.

Pimpinan Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus menuntaskan permasalahan tersebut dan memperkuat pondasi kelembagaan agar peradilan di Indonesia semakin efektif, independen, dan berwibawa. 

Ketua MA menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman bersumber dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan hanya akan menjadi teks hukum yang tidak bermakna bagi masyarakat.

"Pemimpin yang berintegritas merupakan aset dalam membangun kepercayaan. Tanpa integritas tidak mungkin ada kepercayaan, dan tanpa kepercayaan berarti tidak ada kepemimpinan," ujar Ketua MA dalam pembinaannya.

Ketua MA menegaskan untuk menjadi renungan bagi aparatur peradilan, perbuatan nirintegritas yang dilakukan oleh seseorang tidak hanya berdampak bagi dirinya saja. 

Namun juga berdampak bagi lembaganya. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga integritas serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. (Arianto)


Share:

Meski Kurang Fit, 19 Kepala Daerah Semangat Ikuti Retreat Pembekalan di Magelang


Duta Nusantara Merdeka | Magelang 
Para kepala daerah menyambut antusias dan semangat pelaksanaan Retreat Pembekalan Kepemimpinan Kepala Daerah 2025-2030 yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah. Hal ini terlihat dari 19 kepala daerah yang, meski dalam kondisi fisik kurang fit, tetap semangat mengikuti pembekalan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menuturkan, menurut data yang dihimpun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 21 Februari 2025 sore, dari jumlah 503, sebanyak 450 kepala daerah terkonfirmasi hadir. Dari jumlah itu, 19 di antaranya dalam kondisi yang kurang sehat. 19 kepala daerah tersebut diperkenankan mengenakan gelang berwarna merah.

“Artinya kondisi fisiknya harus memerlukan atensi seperti pascaoperasi, penyakit serius, dan lain-lain. Tetapi mereka bersemangat untuk hadir, tentu kita izinkan tetapi dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu,” ujar Bima di hadapan awak media di Akademi Militer (Akmil) Magelang usai menyambut kedatangan para kepala daerah, Jumat (21/2/2025).

Ia menuturkan, dari data yang diterimanya sebanyak 53 kepala daerah terkonfirmasi tidak hadir. Jumlah itu dengan rincian, 6 kepala daerah menyampaikan permohonan izin kepada panitia. Sedangkan 47 kepala daerah hingga saat ini tidak memberikan kabar. Untuk kepala daerah yang telah menyampaikan izin, ungkap Bima, Kemendagri mempersilakan untuk dapat mengirimkan wakil kepala daerah.

Bima memastikan, saat ini panitia terus berupaya menghubungi 47 kepala daerah yang belum memberikan kabar tersebut. Ini mengingat kegiatan retreat ini sangat penting bagi kepala daerah, khususnya untuk memperoleh materi mengenai sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, serta materi lainnya.

“Untuk hal-hal yang lain apabila memang kemudian diputuskan tidak hadir karena satu atau lain hal, maka panitia meminta agar kepala daerah yang bersangkutan mengirimkan wakilnya untuk mengikuti rangkaian acara di Magelang ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri menggelar retreat pembekalan kepala daerah masa jabatan 2025-2030 di Magelang yang meliputi gubernur, bupati, dan wali kota. Sedangkan wakil kepala daerah dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut pada 27 Februari 2025 mendatang. Adapun kegiatan ini direncanakan berlangsung dari tanggal 21 sampai dengan 28 Februari 2025. (Ar)

Share:

Presiden Prabowo Undang Hakim ke Istana: Langkah Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Momen bersejarah, Presiden Prabowo Subianto mengundang para hakim dari seluruh Indonesia ke Istana Negara. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah kehakiman di NKRI, para hakim dari peradilan tingkat pertama hingga Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA) berkumpul di hadapan kepala negara. Kehadiran mereka menimbulkan berbagai reaksi, baik pro maupun kontra, di kalangan pakar dan praktisi hukum.

"Apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo di hadapan para hakim adalah untuk kepentingan rakyat Indonesia," kata Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA-RI, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/02/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo meminta para hakim untuk menegakkan hukum dengan adil dan benar, terutama dalam mendukung upaya merebut kembali kekayaan alam yang selama ini dikuasai oleh pihak asing dan pengusaha yang tidak peduli terhadap kesejahteraan rakyat.

Dalam sambutannya pada sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta Pusat, Prabowo menyoroti kondisi kehidupan para hakim. Ia mengungkapkan keprihatinan bahwa banyak hakim yang tidak memiliki rumah dinas dan terpaksa menyewa atau indekos. "Kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik," tegasnya.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan untuk meningkatkan kewibawaan hakim di mata masyarakat. "Hari ini saya kembali yakin bahwa setiap rakyat bergantung pada putusan hakim," ujarnya. Ia berharap janji-janji yang disampaikan dapat segera terealisasi, sehingga kesejahteraan hakim dapat terjamin.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. "Dengan perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup hakim, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat lebih baik dan berkeadilan," ucapnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini