Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Mahkamah Agung Raih Opini WTP ke-12


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Agung berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, M.M dan dihadiri anggota Komisi III; H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., Dr. Hinca IP Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., Dr. Benny Kabur Harman, S.H.,

Hadir pada rapat tersebut Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H selaku Plh. Sekretaris Mahkamah Agung, menyampaikan Mahkamah Agung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya berturut-turut sejak 2012, menunjukkan kinerja pelaporan keuangan yang sangat baik.

Opini WTP adalah penilaian professional tentang kewajaran laporan keuangan, yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan hukum, dan efektivitas pengendalian internal.

Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini juga mengatakan, strategi Mahkamah Agung untuk mempertahankan Opini WTP dan meningkatkan kualitas laporan keuangan, yakni:

* Terus memperbaiki proses penyusunan laporan keuangan dengan membentuk Tim PIPK secara berjenjang di setiap entitas
* Meningkatkan kompetensi dan regenerasi SDM dalam pengelolaan keuangan dan akuntansi pelaporan.
* Mengurangi temuan berulang BPK dalam pengelolaan keuangan negara.
* Menggunakan teknologi canggih untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan pengendalian pekerjaan.

Turut hadir mendampingi Dirjen Badan Peradilan Umum, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Hukum dan Humas.

Selain Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. (Arianto)


Share:

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi Lanjutan Tanggal 25 Agustus 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/08/2024), Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh menyatakan kesiapannya untuk menggelar aksi lanjutan di seluruh Indonesia jika DPR RI dan KPU tidak memenuhi janji terkait revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi besar-besaran ini bisa terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang baru sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor...

"Penundaan aksi ini dilakukan setelah Badan Legislasi DPR menyatakan tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, kami akan kembali turun ke jalan jika KPU dan DPR ingkar janji," ujar Said Iqbal. 

Ia juga menambahkan bahwa Partai Buruh akan menunggu perkembangan dinamika di DPR sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Said Iqbal mengingatkan KPU bahwa mereka hanya punya waktu hingga Minggu, 25 Agustus 2024, untuk menerbitkan PKPU yang baru. Jika tidak, aksi lanjutan yang lebih besar siap digelar. "Kami akan tunggu revisi PKPU, jangan sampai mereka ingkar," tegasnya.

Menurut Said Iqbal, Partai Buruh akan melanjutkan aksi besar-besaran pada hari Minggu (25/08/2024) dari tanggal 25-27 Agustus 2024 di KPU.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menjelaskan bahwa mereka adalah salah satu pihak yang mengajukan uji materiil terhadap UU Pilkada, terutama terkait penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan ini dikabulkan oleh MK pada Selasa (20/08/2024). 

Said Iqbal menegaskan bahwa partainya akan terus mengawal pelaksanaan putusan tersebut, terutama dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. 

Partai Buruh menekankan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kepentingan buruh dan keadilan sosial tidak diakomodasi oleh regulasi yang ada.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mendagri Tito Lantik Pj. Gubernur Aceh dan Kepulauan Babel


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Safrizal ZA sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh dan Sugito sebagai Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelantikan ini berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Adapun Safrizal merupakan pejabat tinggi madya Kemendagri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). Sedangkan Sugito merupakan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada Pj. Gubernur Aceh periode sebelumnya, Bustami Hamzah, yang telah menjalankan tugas dengan baik. Bustami diketahui mundur sebagai Pj. Gubernur untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mendagri menegaskan, Kemendagri tidak menghalangi hak politik siapa pun, termasuk Pj. kepala daerah yang hendak berkontestasi dalam Pilkada.

“Khusus untuk konteks penjabat [yang maju Pilkada], untuk memberi ruang adanya Pilkada yang demokratis dan adil, yang fair, maka para penjabat saya meminta untuk menginformasikan [pengunduran diri] kepada Kemendagri paling lambat tanggal 17 Juli [2024] yang lalu,” ujar Mendagri.

Mendagri mengatakan, penetapan waktu tersebut lantaran Kemendagri memerlukan persiapan untuk mencari pengganti Pj. kepala daerah yang mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku. Dirinya menambahkan, penunjukan Pj. gubernur dilakukan melalui tahapan panjang. Tahapan itu yakni dari pra sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang diikuti kementerian/lembaga (K/L).

Di antaranya, Sekretariat Kabinet (Setkab), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Bareskrim Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, lembaga lainnya yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui proses tersebut, nama kandidat yang terpilih dibahas di sidang TPA yang dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI). “Dan Bapak Presiden akan memilih satu di antaranya yang diusulkan tersebut. Dan proses ini sudah berjalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan pelantikan ini dirangkaikan dengan pelantikan Pejabat Fungsional Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dalam kesempatan itu, Mendagri melantik Robert Simbolon sebagai Pejabat Fungsional Dosen Lektor IPDN. Robert sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (Arianto)



Share:

Sunarto: Maestro Hukum dari Sumenep dan Kontribusinya di Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dikenal sebagai salah satu putra terbaik dari Sumenep, Jawa Timur, yang telah meraih banyak prestasi di bidang hukum. Setelah meraih gelar Profesor, Sunarto semakin layak menjadi pilot perubahan di era globalisasi yang membutuhkan transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan sektor publik.

Pada Maret 2022, Kelompok Kerja Media di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) bernama Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) dibentuk oleh Syamsul Bahri dan Lina dengan dukungan dari Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dan Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.

Sunarto memberikan apresiasi yang tinggi terhadap pembentukan FORSIMEMA-RI, melihat pentingnya forum ini sebagai wadah silaturahmi, solidaritas, dan kekompakan media di lingkungan peradilan, khususnya di MA. Dengan adanya forum ini, diharapkan media dapat membantu mengedukasi publik tentang putusan-putusan perkara yang ada di MA.

Pada awal 2023, FORSIMEMA-RI resmi dibentuk meskipun dengan berbagai keterbatasan. Syamsul Bahri, Ketua Umum FORSIMEMA-RI, berharap dukungan dari pimpinan MA dapat disosialisasikan hingga ke tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), sehingga dapat mendukung program kerja MA secara menyeluruh.

Editor: Arianto 


Share:

Kunker Ke Riau, KASAD Laksanakan Penandatangan Peresmian MaKorem 031/WB


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Dalam rangka kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc dan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Ny. Uli Simanjuntak beserta Rombongan ke wilayah Korem 031/WB, seusai menutup TMMD ke 121 Kodim 0313/Kampar dan melanjutkan kunjungannya ke Makorem 031/WB di Pekanbaru, Kamis (22/082024).

Kedatangan KASAD beserta rombongan tersebut di terima dengan Laporan Danrem 031/WB dan Hormat Jajar serta Tari persembahan adat melayu, dilanjutkan dengan melaksanakan Penandatangan Peresmian MaKorem 031/WB serta meninjau pengadaan swadaya seperti mobil Ambulance, motor Ambulance, mobil Towing, mobil dapur lapangan, mobil tangki air dan mobil MCK kemudian menuju Auditorium Kaharuddin Nasution guna melaksanakan Pengarahan kepada Prajurit, Persit, Pns dan Warakawuri Se-Garnisun Provinsi Riau. 

Dalam arahannya, KASAD menyampaikan, saya sangat bangga dan senang melihat semangat yang luar biasa dari para prajurit beserta ibu-ibu Persit dan PNS yang berada di Korem 031/WB, kali ini saya datang bersama para asisten yang ada di lingkungan TNI AD, sama seperti dalam setiap kunjungan saya selalu ingin mengucapkan terima kasih kepada prajurit, persit dan PNS TNI AD karena sampai dengan saat ini TNI kita selalu mendapatkan survey tingkat kepercayaan masyarakat yang paling tinggi 98 %, dimana hasil tersebut adalah hasil kerja keras kita bersama terutama para prajurit di kewilayahan seperti di Kodim Kodim dan Batalyon hingga satuan atas.

Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk minat menjadi seorang prajurit TNI sangat lah tinggi, oleh karenanya bagi kita yang mempunyai putra dan putri agar dipersiapkan dengan serius dan baik, seperti fisik, mental dan kesehatannya sehingga nanti nya dapat menjadi calon- calon prajurit yang handal. 

Begitu pula dengan kita yang telah menjadi prajurit jalani kedinasan dengan baik, jauhi pelanggaran dan bina keluarga kita dengan baik ciptakan keharmonisan dan hiduplah dengan kondisi yang ada dan sederhana jangan berlebih lebihan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi kita. Bagi ibu-ibu sekalian dapat memanagemen keuangan keluarga dengan baik, kepada para prajurit lajang agar mencari calon dengan baik dan bergaul dengan hal-hal yang baik.

Untuk menunjang semua itu, saya berpesan agar tetap meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan mendekatkan diri dengan sang pencipta, laksanakan ibadah dan berdoa secara baik serta selalu banyak bersyukur, menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga, selalu bertindak kreatif dan inovatif.

Prajurit dan keluarga begitu pula para Komandan Satuan dalam membina dapat menciptakan hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi satuannya. Mempersiapkan diri dalam pangkat, pendidikan, jabatan dan tugas operasi, bina persit dan siapkan masa depan anak.

Harapan saya kedepan, Prajurit TNI AD harus modern, tetapi juga harus dinamis dan adaptif dalam mengikuti perkembangan zaman serta tidak alergi terhadap perubahan ke arah penyempurnaan. Walau pun begitu bagi seorang prajurit Basic Skill harus tetap terjaga diantaranya kemampuan fisik, menembak, teknik taktik drill dan mental pengabdian serta harus terbiasa berkomunikasi sosial. 

Selain itu, TNI AD memiliki beberapa Program diantara Manunggal Air, Ketahanan Pangan dan Menyatu dengan Alam (SISHANKAMRATA) sehinga kita dapat lebih berperan dalam mengatasi setiap kesulitan rakyat, TNI AD selalu Di Hati Rakyat. 

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Kaporlap prajurit TNI AD serta penyerahan Bingkisan oleh Ibu Ketua Umum Persit KCK kepada Warakawuri dan Anak Berkebutuhan Khusus. 

Turut hadir Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan beserta Ketua Persit KCK PD l/BB beserta PJU Kodam l/BB, PJU Mabesad, Para Komandan Satpur dan Satbanpur, Dan/Ka Satdisjan Jajaran Korem 031/WB, Prajurit dan Persit, PNS jajaran Korem, Pengurus Persit KCK Koorcab Rem 031 PD l/BB serta Warakawuri. (Arianto)


Share:

Danrem 031/WB Sambut KASAD di Bumi Melayu Lancang Kuning


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M. Han., didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 031 PD I/BB Ny. Widya Dany Rakca, bersama Rombongan Forkopimda Provinsi Riau menyambut Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.S.C dan Ny. Uli Simanjuntak beserta Rombongan di Bandara VIP Sultan Syarif Kasim II di dalam rangka Penutupan TTMD 121 Tahun 2024 dan Kunjungan kerja di Garnizun Provinsi Riau, Rabu kemarin (21/8/24).

Setibanya di depan Ruang VIP Danrem 031/WB sembari menjabat tangan Kasad, mengucapkan Selamat datang Bapak Kasad di Bumi Melayu Lancang Kuning, Kota Bertuah Pekanbaru.

Kedatangan Kasad disambut dengan tarian persembahan selamat datang dan juga disambut jajaran Forkopimda Provinsi Riau diantaranya Danrem 031/Wira Bima beserta istri dan PJU. Korem 031/Wira Bima

Selama kunjungannya di Provinsi Riau, salah satu agendanya Kasad direncanakan akan menutup dan mengunjungi lokasi Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-121 di Desa Tanjung Belit Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. (Arianto)


Share:

Partai Buruh Deklarasi Dukung Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komite Eksekutif Partai Buruh menggelar deklarasi dukungan kepada Bapak H. Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Rabu (21/08/2024). Acara ini berlangsung di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh para petinggi serta anggota Partai Buruh.

Ferri Nuzarli, S.E., S.H. Sekretaris Jenderal Partai Buruh, menegaskan komitmen partainya untuk mendukung Anies Baswedan dalam pemilihan gubernur mendatang. Dukungan ini didasarkan pada keyakinan bahwa Anies adalah sosok yang mampu membawa perubahan positif bagi Jakarta, terutama dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain deklarasi dukungan, acara ini juga membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, di mana Partai Buruh turut serta sebagai pihak pemohon. Ferri menjelaskan pentingnya putusan tersebut dalam memperkuat posisi buruh di Indonesia.

Terkait wacana yang berkembang untuk menjegal pelaksanaan putusan MK tersebut, Ferri menegaskan bahwa Partai Buruh akan tetap berdiri kokoh dan siap melawan segala upaya yang menghambat pelaksanaan putusan tersebut. Partai Buruh menegaskan bahwa hak-hak buruh adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar. 

Deklarasi ini mempertegas posisi Partai Buruh sebagai kekuatan politik yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan mendukung kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasus Pria Aniaya Pacarnya di Lift Hotel Kawasan Cengkareng, Psikolog Imbau Korban Berani Melapor


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Kasus kekerasan dalam hubungan asmara, baik saat pacaran maupun dalam pernikahan, semakin sering terjadi di masyarakat.

Fenomena ini sering dianggap sebagai sebuah fenomena gunung es, di mana hanya sebagian kecil yang tampak di permukaan, sementara banyak kasus lainnya tersembunyi dan tak tertangani dengan baik.

Salah satu kasus yang mencuat adalah penganiayaan yang dialami seorang korban perempuan berinisial A (20) di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat, pada 11 Juli 2024. 

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh kekasihnya sendiri, M B als Bintang (20). 

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan bahwa pihaknya menggandeng berbagai pihak terkait untuk membantu pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental.

"Kami menggandeng stakeholder terkait, yang juga kemudian membantu dalam proses pendampingan dan upaya-upaya mengembalikan kesehatan korban," ujar Arsya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Psikolog Universitas Pancasila, Maharani Putri Langka, menyatakan bahwa pelaporan tindak kekerasan sangat penting untuk memicu keberanian korban lain untuk melapor. 

Hal ini menyusul laporan yang disampaikan oleh Alya, yang berani mengungkap kekerasan yang dialaminya kepada polisi. 

"Ini bisa mengurangi ketakutan yang dirasakan para korban. Akses yang semakin terbuka dan laporan yang semakin mudah bisa menjadi jalan untuk memutus rantai kekerasan," kata Maharani di Polres Metro Jakarta Barat.

Maharani menekankan pentingnya keberanian untuk melaporkan kekerasan agar tidak terjadi lagi. 

"Kasus ini menjadi contoh bahwa korban sekarang harus mulai berani melaporkan, karena jika tidak, kita tidak bisa memutus kekerasan tersebut," ujar Maharani. 

Ia juga mengimbau agar para orang tua lebih aktif berkomunikasi dengan anak-anak mereka untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini.

"Keluarga, terutama orang tua, harus lebih sering berbicara dengan anak-anak mereka, karena hal seperti ini tidak boleh dihadapi sendirian," tegas Maharani.

Selain itu, Maharani meminta masyarakat untuk tidak membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan-alasan seperti pelaku tidak sengaja atau sedang kelepasan emosi. 

Ia mengingatkan bahwa perilaku kekerasan yang dibiarkan cenderung akan terulang kembali. 

"Jika kekerasan sudah terjadi, sebaiknya dilaporkan. Jika belum berani melapor ke polisi, ceritakan kepada keluarga atau teman dekat," tuturnya.

Maharani menekankan bahwa dalam perspektif apapun, kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam hubungan. 

"Mau apapun perspektifnya, kekerasan tidak bisa dilakukan terhadap pasangan atau orang lain. Jika sudah melewati batas, maka korban harus berani bicara untuk diri sendiri," tutup Maharani. (Arianto)


Share:

Korem 031/Wira Bima Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Komandan Korem 031/Wira Bima, Brigadir Jenderal TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han, menghadiri acara pembukaan Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 yang berlangsung di Gelanggang Olah Raga Tribuana Jalan Diponegoro kota Pekanbaru, Rabu (21/08/24).

Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 2024 merupakan salah satu ajang kompetisi olahraga bergengsi yang diadakan bertujuan untuk mempererat sinergi antara TNI dan Polri serta masyarakat dalam memajukan olahraga di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau.

Selain itu turnamen ini juga sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan potensi para atlet voli, serta memperkuat solidaritas antar institusi dan masyarakat. "Melalui kegiatan olahraga seperti ini, kita tidak hanya membangun kesehatan fisik, tetapi juga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Kapolda dalam sambutannya"

Turnamen ini akan melibatkan tim-tim bola voli dari berbagai daerah di Indonesia. Pemenang turnamen akan mendapatkan Trofi Kapolri serta hadiah menarik lainnya.

Partisipasi aktif Korem 031/WB dalam mendukung kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen TNI dalam mendukung kegiatan positif di masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Riau, Pj Gubernur Riau, Danlanud RSN, KONI Prov Riau serta Komunitas olah raga setempat. (Arianto)


Share:

Tindak Tegas Pelanggaran, Prakerja Menang Atas Gugatan Lembaga Pelatihan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Selasa 20 Agustus 2024, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), memenangkan perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Lembaga Pelatihan (LP) Kita Mahir (PT. Sentral Sukses Makmur), salah satu lembaga pelatihan dalam ekosistem Prakerja. LP Kita Mahir melayangkan gugatan kepada MPPKP atas keluarnya Surat Keputusan Direktur Eksekutif MPPKP yang mencabut Penetapan LP Kita Mahir dari ekosistem Prakerja. SK Pencabutan ini dikeluarkan atas dasar temuan pelanggaran penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan oleh LP Kita Mahir.

Sejak tahun 2020, MPPKP sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Prakerja Pasal 19 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Prakerja Pasal 53, MPPKP menyelenggarakan fungsi pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja.

Setelah surat panggilan sidang diterima oleh MPPKP pada bulan April 2024, MPPKP bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI telah mengikuti seluruh proses persidangan, mulai dari tahap pemeriksaan persiapan hingga putusan perkara sebagaimana dimaksud.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LP Kita Mahir. Lebih lanjut, Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat (MPPKP) mengenai gugatan yang diajukan LP Kita Mahir adalah prematur. Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh LP Kita Mahir tidak dapat diterima.

Putusan ini menegaskan bahwa MPPKP telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pelatihan lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan demi menjaga integritas dan tercapainya tujuan Program KartuPrakerja yaitu untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen melakukan asesmen terhadap Lembaga Pelatihan dan Program Pelatihan sebelum mereka bergabung ke dalam ekosistem Prakerja. Terhadap Lembaga Pelatihan dan Pelatihan yang diterima, MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen yang berbeda-beda untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelatihan. 

MPPKP tidak ragu untuk menempuh/menjalankan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi pelaksanaan tata kelola dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Arianto)


Share:

Sekjen Kemendes PDTT Apresiasi Anak Transmigran Penerima Beasiswa PPSBKT Teladan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengapresiasi capaian prestasi dan pengalaman putra-putri transmigran penerima Program Penjaringan Siswa Beprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT) Teladan. 

“Adanya pengalaman yang dimiliki penerima beasiswa bisa dikolaborasikan dengan kegiatan di internal Ditjen PPKTrans untuk pengembangan transmigrasi dan Kementerian ke depannya," kata Sekjen Taufik saat menerima tiga orang penerima penghargaan tersebut di Jakarta, Kamis (15/8/24).

Tiga penerima beasiswa tersebut ikut menghadiri Rapat Paripurna DPR pada Jumat (16/8/2024). Hal ini tentu saja merupakan kebanggaan tersendiri bagi insan ketransmigrasian di seluruh Indonesia. 

Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Danton Ginting Munthe yang turut menghadiri audiensi tersebut menyampaikan riwayat orang tua putra-putri transmigran. 

Firman Alamsyah alumnus PPSBKT dari Unsoed Purwokerto tahun 2022, merupakan putra transmigran asal Banjarnegara yang menempati lokasi transmigrasi di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. 

Teladan kedua, Laeli Mufliha alumnus PPSBKT dari UIN Raden Fatah Palembang, merupakan seorang putri transmigran asal Kebumen yang menempati lokasi transmigrasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Teladan ketiga, Dwi Risky Ariyanti saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa PPSBKT Unkhair Ternate yang berasal dari Blitar dan menempati lokasi transmigrasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Danton juga mengapresiasi prestasi para putra-putri transmigran penerima PPSBKT Teladan tersebut dan mendukung kolaborasi ke depannya. 

Selain menghadiri Rapat Paripurna DPR, penerima penghargaan juga akan menghadiri Upacara 17 Agustus 2024 di halaman Kantor Kemendes PDTT. 

Turut hadir mendampingi Sekjen Kemendes PDTT yakni Sesditjen dan Tim PPSBKT dari jajaran Ditjen PPKTrans. (Arianto)



Share:

Pringati Hari Juang Polri, Kapolri Dorong Generasi Muda Hadapi Tantangan Zaman


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Peringatan Hari Juang Polri yang jatuh pada 21 Agustus tahun ini menjadi momen penting yang ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menyuntikkan semangat kepada generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman.

Dalam sarasehan dan syukuran yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa malam, Jenderal Sigit mengajak para pemuda untuk menggali nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan oleh para senior dan pendahulu Polri.

“Semangat yang telah ditorehkan oleh para senior dan sepuh ini perlu digelorakan kembali oleh generasi muda untuk menghadapi berbagai macam tantangan zaman yang terus berkembang dan semakin kompleks,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.

Kapolri menekankan bahwa nilai-nilai juang yang telah tertanam sejak peristiwa bersejarah pada 21 Agustus 1945, saat Polisi Istimewa (Tokubetsu Keisatsutai) berperan penting dalam melucuti senjata dari tentara Jepang dan mendukung perjuangan kemerdekaan, adalah inspirasi yang tak ternilai bagi perjalanan Polri hingga saat ini.

“Polisi Istimewa saat itu berada di garis terdepan, tidak hanya melucuti senjata, tetapi juga menjadi simbol perlawanan dan tekad untuk mempertahankan kemerdekaan,” tambahnya.

Penetapan Hari Juang Polri pada tanggal 21 Agustus, lanjut Kapolri, bukanlah keputusan sembarangan. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama para senior, pakar, dan berdasarkan fakta sejarah yang telah ditelusuri dengan seksama.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk bisa menginspirasi dan menjaga nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan oleh para senior dan sepuh,” ungkap Kapolri.

Kapolri juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para senior, sepuh, dan pendahulu Polri atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam perjalanan sejarah bangsa. Ia menilai bahwa peran mereka adalah fondasi yang kokoh bagi Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Lebih jauh, Jenderal Sigit menegaskan bahwa semangat juang yang diwariskan oleh para pendahulu harus terus dikobarkan, terutama oleh generasi muda Polri. “Harapan kita adalah bagaimana generasi muda Polri dapat menjaga soliditas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mempertahankan eksistensi institusi Polri yang kita cintai,” tutur Kapolri.

Perayaan Hari Juang Polri kali ini bukan hanya sekadar upacara seremonial, tetapi juga menjadi momen refleksi dan motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk terus berjuang demi bangsa dan negara, serta mengokohkan komitmen dalam melayani rakyat Indonesia. (Arianto)


Share:

MK Tolak Permohonan Uji Undur Diri Anggota Legislatif Maju Pilkada


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan diajukan oleh Terence Cameron, Raihan Husnul Wafa, dan Wildan Nurmujaddid Erfan. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK pada Selasa (20/8/2024).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum putusan menyebutkan konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan anggota legislatif yang akan maju di Pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri berpotensi akan merugikan rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut, karena jika seandainya anggota legislatif tersebut kalah di Pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon adalah tidak berdasar dan bahkan dapat dikatakan berlebihan, karena di samping anggota legislatif dan kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada konstituennya secara berbeda-beda, juga belum tentu anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tersebut, akan digantikan oleh calon anggota legislatif yang tidak kredibel atau tidak kompeten dan tidak mempertanggungjawabkan jabatan yang diembannya kepada masyarakat yang berada di daerah pemilihan anggota legislatif yang mengundurkan diri tersebut, karena hal yang demikian kembali lagi kepada integritas dari wakil-wakil rakyat tersebut (individu dari para wakil rakyat) dalam melaksanakan amanah yang diembannya. 

Lagipula, calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif yang mundur tersebut pasti sudah melalui pertimbangan dan seleksi dari pimpinan partainya sehingga dianggap layak untuk menggantikan anggota legislatif yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di samping itu, kinerja anggota legislatif yang bersangkutan belum dapat dinilai sebelum yang bersangkutan sudah benar-benar melaksanakan tugasnya.

Pilihan Pemilih

Berkenaan dengan pilihan pemilih untuk menentukan hak pilihnya terhadap calon anggota legislatif atau calon kepala daerah, Guntur mengatakan bahwa kedua pilihan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemberian mandat agar calon legislatif atau kepala daerah yang menjadi pilihannya tidak mengingkari kepercayaan yang diberikan. Sehingga Mahkamah berpendapat penentuan pilihan bagi para pemilih dipengaruhi oleh di antaranya aspek kapabilitas, integritas dan akseptabilitas. 

Dalam hal ini, pemilih memilih calon anggota legislatif karena dinilai mempunyai kapabilitas/kompetensi dan rekam jejak yang tepat dan cocok dengan jabatan yang akan diembannya.

Dengan demikian, jika calon anggota legislatif yang terpilih maupun yang incumbent tidak diwajibkan mengundurkan diri bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah pemilihannya, hal tersebut sama dengan mengingkari mandat yang diberikan oleh pemilih. Sebab, pemberian mandat kepada calon anggota legislatif maupun kepala daerah tidak semata-mata hanya persoalan formalitas untuk menyalurkan aspirasi, tetapi bersifat substansial agar aspirasinya dapat diaktualisasikan melalui calon anggota legislatif yang dipilih atau pernah dipilih yang memiliki rekam jejak, sehingga pemilih menentukan pilihannya kepada calon anggota legislatif untuk menjadi anggota legislatif bukan untuk menjadi kepala daerah.

“Ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 telah memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Guntur.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 91/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian materiil UU Pilkada ini diajukan oleh Terence Cameron, Raihan Husnul Wafa, dan Wildan Nurmujaddid Erfan. Para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: …… s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Pada Sidang Pendahuluan Senin (29/7/2024) lalu, Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada berpotensi menyebabkan para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih tidak ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, sehingga pemilih kehilangan alternatif pilihan dan berdampak pada tidak terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 secara adil dan demokratis. 

Pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, kemudian penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024, serta pelantikan anggota DPRD di beberapa daerah juga akan dilaksanakan setelah tanggal 22 September 2024. Hal ini menurut Pemohon akan membuat ketidakpastian hukum apakah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah juga harus melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s, karena pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 serta pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah di tanggal 22 September 2024 mereka belum dilantik dan belum berstatus sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Adanya potensi multitafsir dan ketidakpastian hukum pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dalam pencalonan kepala daerah telah terbukti pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan pada 1 Juli 2024. KPU menurunkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada ke dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d dan Pasal 32 PKPU Pencalonan Pilkada tersebut dan ini berbeda dari norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota tersebut; atau jika calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih baru akan dilantik sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD setelah tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, maka wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota tersebut.”
(Arianto)





Share:

192 Peserta Ikuti Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA 2024


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Bertindak sebagai Ketua Sidang Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M. Han., Pimpin Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA. 2024 yang berlangsung di Auditorium Kaharudin Nasution Makorem 031/WB, Pekanbaru,
Selasa (20/8/2024).

Acara yang dimulai dengan Laporan dari Sekretaris l Kolonel Kav Yuli Eko Hadiyanto, S.Sos. Danrem secara resmi membuka Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA. 2024 yang di ikuti oleh 192 peserta sidang parade. 

Dalam sambutannya, Danrem menyampaikan, “Pada hari ini kita yang merupakan panitia penerimaan Secaba PK tahun 2024 akan melaksanakan pemeriksaan akhir kepada para peserta seleksi yang telah lulus dalam mengikuti serangkaian ujian baik administrasi, fisik maupun kesehatan tingkat Panda Korem 031/WB yang kemudian hasil dari sidang ini akan menentukan mereka layak tidaknya mengikuti ke tahap tingkat Pusat Kodam l/BB nanti nya".

Disini saya mengucapkan terima kasih kepada para panitia yang telah melaksanakan seleksi secara jujur, transparan dan objektif sehingga kita mendapatkan calon calon prajurit yang handal, kuat dan sehat.

Kepada para peserta seleksi, saya mengingatkan bahwa hasil yang kalian dapat sehingga bisa mengikuti Parade ini tidak lah mudah, kalian sudah berusaha, berlatih dan berjuang sangat maksimal. Untuk itu tetaplah berdoa dan berikhtiar kepada Tuhan YME, agar segala perjuangan yang kalian kerjakan dapat membuahkan hasil yang baik bagi kalian, tetap menjaga kesehatan dan semangat dalam berlatih.

Acara yang dilanjutkan dengan pemeriksaan secara intensif kepada para peserta seleksi yang diikuti oleh Danrem 031/WB beserta para Panitia Seleksi diantaranya, Kasi Intel, Kasi Pers Kasrem 031/WB, Kaajen Rem 031/WB, Dandenkesyah 01.04.03 Pekanbaru, Ka Rumkit Pekanbaru, dan Kajasrem 031/WB. (Arianto)



Share:

Kebebasan Pers dan Tantangan Demokrasi di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Selama satu dekade pemerintahan Jokowi, kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia menghadapi tantangan serius. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008, yang sering digunakan untuk membungkam suara-suara kritis, meskipun telah direvisi pada 2024, tetap menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi. Lebih dari 400 orang, termasuk jurnalis, telah dilaporkan menggunakan UU ini, menunjukkan dampak luas yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut.

Situasi ini semakin memburuk dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik di lingkup privat. Peraturan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi melanggar hak asasi manusia, mengancam kebebasan berekspresi, dan membatasi kebebasan pers dengan memungkinkan pemerintah memutus akses media terhadap pemberitaannya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, yang membuka kegiatan festival, menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam jurnalisme: independensi, kualitas, dan pluralisme.  

"Ketiga prinsip ini seharusnya dapat mendukung jurnalisme yang berkelanjutan dan memperkuat demokrasi, namun tantangan yang ada membuat prinsip-prinsip tersebut sulit diterapkan," kata Nezar dalam rangkaian Festival Jurnalis Warga: Semua Bisa Kena yang digelar Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Pada kesempatan yang sama, Damar Juniarto, Ketua Dewan Pengawas SAFEnet, menyoroti bahwa meskipun revisi UU ITE telah dilakukan, dampaknya belum terlihat di lapangan karena aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya memahami perubahan ini. Ia juga mengingatkan bahwa pada 2026, media akan dihadapkan dengan regulasi yang lebih luas.

Senada, Sutta Dharmasaputra, Pemimpin Redaksi Harian Kompas, menyoroti masalah sensor yang dihadapi oleh media. Menurutnya, sensor diperlukan untuk mengurangi informasi yang kacau, namun yang menjadi masalah adalah ketika penegak hukum mempermasalahkan informasi yang sebenarnya tidak bermasalah.

Selain UU ITE, ancaman terhadap kebebasan pers juga muncul dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat 17 pasal terkait ancaman terhadap pers. Murni Nasir, Koordinator Jurnalis Warga Daweut Apui, Bireun, berbagi pengalaman bahwa salah satu anggota jurnalis warga pernah dilaporkan karena memberitakan persoalan layanan disabilitas di desanya.

Dalam menghadapi tantangan ini, Murni menyarankan jurnalis warga untuk memahami aturan hukum, berkolaborasi dengan jurnalis profesional, dan tetap bersikap kooperatif jika terjadi gugatan atau laporan.

Sementara itu, Fransisca Ria Susanti, Direktur Eksekutif PPMN, menekankan pentingnya membangun kekuatan masyarakat sipil, termasuk jurnalis warga, untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi mereka. Festival Jurnalis Warga: Semua Bisa Kena menjadi salah satu upaya untuk memperluas jejaring dan kolaborasi, serta mengisi ruang publik dengan narasi harapan dan perubahan. 

Dengan berbagai tantangan yang ada, kebebasan pers di Indonesia masih memerlukan perhatian serius, khususnya di tengah perubahan regulasi dan tantangan yang dihadapi oleh media di era digital. (Arianto)


Share:

Didukung BSSN RI, APTIKNAS Siap Gelar National Cybersecurity Connect 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) Letnan Jenderal (Purn) Hinsa Siburian dan sejumlah pejabat teras BSSN RI menerima Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Ir. Soegiharto Santoso, SH. dan jajarannya yang beraudensi di ruang rapat BSSN RI di kantor Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024). 

Pertemuan antara jajaran BSSN RI dan pengurus APTIKNAS ini khusus membahas kolaborasi dua pihak dalam menjaga ruang siber di Indonesia. Pada kesempatan ini Kepala BSSN RI Hinsa Siburian mengatakan, dalam pengamanan ruang siber nasional, penanganannya secara semesta oleh semua pihak. 

“Kami menyambut baik upaya APTIKNAS dikaitkan dengan strategi pengamanan siber nasional. Ini merupakan tanggunjawab bersama,” ujar eks prajurit Kopasus yang pernah menjabat Wakil KASAD dan Pangdam Cendrawasih dalam sambutannya saat menerima tim APTIKNAS di kantor BSSN RI, Ragunan, Jakarta.

Di hadapan jajaran BSSN RI, Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso memaparkan secara singkat ruang lingkup kegiatan APTIKNAS, yang salah satunya adalah rencana pelaksanaan event akbar tahunan National Cybersecurity Connect 2024 (NCC 2024).

Ketum APTIKNAS yang akrab disapa Hoky ini mengatakan, APTIKNAS siap berkolaborasi dengan BSSN RI dalam mengamankan ruang siber nasional. “Tahun ini akan ada kegiatan besar tahun ke-3 (tiga) di bidang cybers security yaitu National Cybersecurity Connect 2024 yang dilaksanakan oleh PT Naganaya Indonesia,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

“Kegiatan National Cybersecurity Connect 2024 sudah memasuki tahun ke-3 dan telah menjadi kegiatan keamanan siber terbesar di Indonesia, kami siap membangun kerjasama dengan BSSN RI dalam rangka memaksimalkan literasi keamanan siber serta terbuka untuk menjalin kerjasama dengan PERATIN untuk bidang permasalahan hukum siber di Indonesia.” ujar Hoky. 

Dia juga menambahkan, kegiatan NCC 2024 ini telah mengumpulkan lebih dari 10.000 pemangku kepentingan keamanan siber di Indonesia dan lebih dari 150 narasumber nasional maupun internasional.

Hoky juga menyampaikan, “Dipengurusan APTIKNAS ada Dr. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., Ph.D. yang menjabat sebagai Waketum bidang Cyber Security, lalu ada Gildas Deograt Lumy yang menjabat sebagai Ketua Komtap Cyber Security Regulasi dan ada Alfons Tanujaya yang menjabat sebagai Ketua Komtap Cyber Security Awareness, serta ada beberapa nama lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen APTIKNAS Fanky Christian menyampaikan, “APTIKNAS sejak 2021 telah membentuk APTIKNAS Cybersecurity Chapter yang berisikan anggota APTIKNAS di bidang cybersecurity. Dan sejak tahun 2022 bergabung dalam South East Asia Cybersecurity Consortium (SEACC) yang beranggotakan asosiasi terkait Cybersecurity di 9 negara Asean.”

Fanky menambahkan, “Dengan fokus utama APTIKNAS kepada Cybersecurity Awareness, maka APTIKNAS berkonsentrasi untuk terus melakukan berbagai kegiatan seminar, webinar dan workshop terkait Cybersecurity. APTIKNAS juga memiliki LSP SDM TIK yang berkonsetrasi melakukan sertifikasi terkait cybersecurity. Dan banyak anggota APTIKNAS yang memiliki pelatihan bidang cybersecurity, serta konsentrasi kami memang membangun talenta digital terutama SDM cybersecurity”.

Terkait dengan agenda utama persiapan pelaksanaan event akbar tahunan National Cybersecurity Connect 2024, pengurus APTIKNAS yang juga CEO PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna selaku pelaksana, memaparkan seluruh detail rencana pelaksanaan NCC 2024 yang akan diselenggarakan di Menara Bidakara Jakarta pada 8-9 Oktober 2024 mendatang. 

“Pada tahun ini akan ada program terbaru yakni National Cybersecurity Congres. Untuk pelaksanaan Kongres ini akan mengumpulkan 30 stakeholders terkait, diantaranya pihak pemerintah, swasta, dan mitra dari negara tetangga. Ini untuk menciptakan platform baru dan membahas berbagai isu tentang TIK dan kemanan ruang siber,” terang Aditya sambil menambahkan bahwa pelaksana kegiatan ini terdiri dari anak-anak bangsa yang kreatif dan peduli dengan kemanan siber. 

Lebih lanjut, Aditya menambahkan, target pengunjung tahun 2024 ini sekitar 4000 orang dan 500 delegasi dari sebelumnya tahun 2023 terdapat 2300 pengunjung dan 4230 yang ikut registrasi. 

Pada kesempatan ini juga, pihak BSSN RI dan APTIKNAS sepakat menjalin Kerjasama dalam pengembangan literasi digital khususnya dibidang kemanan siber dan tetap menjadikan NCC menjadi event tahunan.
 
Dari BSSN RI hadir pada pertemuan ini antara lain, Sekretaris Utama BSSN RI Susilo Wibowo, Deputi 4 BSSN RI Slamet Aji Pamungkas, Deputi 2 BSSN RI Mayjen TNI Dominggus Pakel, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN RI Brigjen TNI AD Berty Beatus Willem Sumakud, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi Taufik Arianto. 

Sedangkan dari APTIKNAS hadir memdampingi Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso, diantaranya Sekjen Fanky Christian, Waketum Bidang Organisasi, Hukum & Media Hence Mandagi, dan Waketum Bidang Smart City & Industry 4.0 Tritan Saputra, serta Ketua Komtap Kerjasama & Event Aditya Adiguna. (Arianto)


Share:

Rombak Kabinet, Presiden Jokowi Lantik Menteri Hukum dan HAM hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik tiga jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Ketiga menteri yang dilantik yaitu:

1.Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2.Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

3.Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. 

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti para tamu undangan terbatas yang hadir. 

Diantaranya adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Tampak hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto. (Arianto)


Share:

Peringati Hari Jadi Ke-79, Mahkamah Agung Luncurkan Lima Aplikasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-79, Mahkamah Agung semakin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan lima aplikasi baru pada Senin, 19 Agustus 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Lima aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.

Lima aplikasi tersebut meliputi:

1. Aplikasi SIAP MA Terintegrasi. Aplikasi ini terhubung dengan SIPP di pengadilan tingkat pertama dan dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di Mahkamah Agung.

2. Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali. Aplikasi ini memungkinkan proses administrasi dan persidangan untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah menggunakan e-Court, mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan.

3. Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection). Aplikasi ini mampu mendeteksi perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan satu sama lain dengan memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan di Indonesia, didukung oleh Sistem Algoritma Robotik. Aplikasi ini membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan.

4. Aplikasi JDIH Versi Mobile. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung yang kini dapat diakses melalui Playstore dan AppStore. Aplikasi ini memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka.

5. Aplikasi DIKTUM. Aplikasi ini merupakan Direktori Rumusan Hukum, yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa aplikasi-aplikasi ini merupakan inovasi yang berasal dari putra putri terbaik Mahkamah Agung. 

Inovasi ini lahir sebagai bagian dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan peradilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. 

Dirgahayu Mahkamah Agung ke-79, semoga semakin tangguh, modern, dan berintegritas. (Arianto)


Share:

Mahkamah Agung Rayakan HUT ke-79 Usung Tema "Peradilan Tangguh Indonesia Maju"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-79 pada Senin, 19 Agustus 2024. Perayaan tersebut diisi dengan serangkaian acara yang penuh makna. Perayaan dimulai dengan upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. di lapangan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (19/8).

Upacara penuh khidmat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim agung, hakim adhoc, serta seluruh pegawai Mahkamah Agung. Upacara serupa juga digelar serempak di semua kantor pengadilan di seluruh Indonesia. 

Pada perayaan ulang tahun ini Mahkamah Agung mengambil tema Peradilan Tangguh Indonesia Maju. 

Tema ini memiliki filosofi bahwa peradilan yang tangguh memegang peranan penting bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, karena fungsi Kekuasaan Kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya merupakan salah satu pilar kekuasaan yang menopang berdirinya sebuah negara.

Setelah upacara bendera, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur atas perjalanan panjang dan pencapaian Mahkamah Agung selama hampir delapan dekade. 

Pemotongan tumpeng dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung yang kemudian potongan pertamanya diserahkan kepada Hakim Agung Sutarjo, S.H., M.H. Ia merupakan hakim agung yang pertama kali memutuskan perkara melalui kasasi elektronik. 

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa perayaan hari jadi ke-79 Mahkamah Agung ini tidak hanya menjadi momentum refleksi bagi lembaga tersebut, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu, dalam perayaan kali ini, Mahkamah Agung juga meluncurkan lima aplikasi baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan. 

Aplikasi-aplikasi ini diharapkan dapat semakin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan dan mempercepat proses penanganan perkara.

Acara puncak lainnya adalah pengumuman pemenang Lomba Foto Peradilan yang diadakan secara nasional. Lomba ini diikuti oleh masyarakat umum, pelajar, dan jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia dengan tema "Integritas Peradilan dalam Lensa".

Tak ketinggalan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pada peringatan hari jadinya kali ini, Mahkamah Agung juga memberikan Anugerah Mahkamah Agung kepada peradilan-peradilan di seluruh Indonesia yang dinilai berprestasi dalam berbagai kategori, seperti pelayanan peradilan elektronik, survey kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi, dan sebagainya. 

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya peradilan di berbagai daerah dalam mewujudkan keadilan yang lebih baik.

Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh aparatur peradilan agar menjaga nama baik Mahkamah Agung dan badan peradilan dengan segenap jiwa dan raga. Karena baginya, di tangan merekalah terletak kepercayaan masyarakat dan masa depan keadilan di negeri ini.

Perayaan hari jadi tahun ini menjadi tambah istimewa karena untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri oleh tamu-tamu dari Mahkamah Agung Malaysia, mereka di antaranya yaitu Ketua Hakim Negara Malaysia Yang Amat Arif Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat, Presiden Mahkamah Rayuan Malaysia Yang Amat Arif Tan Sri Datuk Amar Abang Iskandar Bin Abang Hashim, dan lainnya. (Arianto)


Share:

Segini Harganya, Polsek Tambora Amankan Wanita yang Jual Keperawanan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) di Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin (19/8/2024).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. 

Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang. 

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual. 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu, 14/8/2024. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal. 

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. 

Pelaku "NE" kemudian menawarkan sebuah "kesepakatan," bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen. 

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 Rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Pelaku menerima uang Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini