Yuk! Nonton Film Dokumenter Pulau Plastik
Bekali SDM Humas Pemerintah, BPSDM Kemendagri Gelar Pelatihan Jurnalistik
SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandantangi, Mahfud MD Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," tegas Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di Kantor Kemenko Polhukam RI. Rabu (23/6).
Pada prinsipnya, menurut Mahfud, adalah merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.
"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27 28 29 36," tambah Mahfud sembari menegaskan bahwa suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat. Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," ujar Johnny G Plate usai penandatanganan.
Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:
a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.
b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.
e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.
f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.
h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Tindak lanjut dari penandatanganan Keputusan Bersama ini akan dilaksanakan Sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masiv dan berkesinambungan. (Arianto)
REDSIX Rilis Single Baru Berjudul Yorkie
PRAWITA GENPPARI AT A GLANCE
Tips manajemen Waktu antara Kuliah dan Relawan
Peringati Hari Bhayangkara Ke-75 Polres Kutai Kartanegara Gelar Donor Darah
Agate Akuisisi Studio Gim Freemergency
Kapolres Kukar Berkunjung Ke Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
Dede Farhan Aulawi Minta Kasus Penembakan Wartawan Diusut Tuntas
Kecewa Dengan Pengelola Korban Kemalingan Apartemen Taman Rasuna Bongkar Keanehan Yang Terjadi
Prawita GENPPARI Kunjungi Kebun Buah Tin FIRIZCO, Cisarua KBB
FKPRM : Ungkap Pembunuhan Marsal di Medan, Organisasi Pers dan Aparat Harus Sinergi
Plasticpay Menangkan Top 15 Hyundai Start-up Challenge 2021
JBL Launching JBL TUNE 115TWS
Menariknya lagi, Untuk memastikan kenyamanan dalam pemakaian sehari penuh, JBL TUNE 115TWS menawarkan lebih dari 21 jam waktu pemutaran, yang digabungkan dengan casing pengisi daya yang matching.
Sedangkan untuk pengisian daya yang cepat dan mudah, pengguna dapat mengisi baterai earbud hanya dengan 15 menit.
Bahkan, dengan satu sentuhan jari, earbud menyediakan panggilan stereo handsfree dan akses ke Voice Assistant di device pengguna.
Bukan hanya itu, JBL TUNE 115TWS memiliki tiga ukuran eartip (kecil, sedang, dan besar) untuk menyesuaikan ukuran yang pas di telinga.
Asal tahu saja, JBL TUNE 115 TWS sudah dapat dibeli Eksklusif di TOKOPEDIA dari tanggal 10 – 20 Juni 2021 dengan harga promo Rp 899.000 serta dapatkan cashback dan merchandise JBL (selama persediaan masih ada). Juga mulai pada tanggal 21 Juni JBL TUNE 115 TWS dapat dibeli di outlet JBL Store resmi, De’Sound, JBL App dan E-commerce lainnya. (Arianto)
Dukung Calon Ibu di Masa Kehamilan, GAIN dan Agate Uji Coba Gim KIMO
Kurangnya pengetahuan dan informasi merupakan salah satu faktor penyebab timbulnya masalah tersebut, misalnya asumsi yang umum di masyarakat bahwa makanan bergizi hanya bisa didapat dari makanan mahal, padahal banyak sumber pangan yang sehat dan bergizi di sekitar kita dengan harga terjangkau.
Merespon hal ini, GAIN, melalui program kerjasama perbaikan gizi masyarakat Kementerian Kesehatan – GAIN, bekerjasama dengan AGATE, sebuah perusahaan gim asal Bandung, dan SALIENT, perusahaan konsultan untuk perubahan perilaku yang berbasis di London, mengembangkan sebuah gim interaktif untuk meningkatkan kesadaran dan sekaligus menstimulasi perubahan perilaku calon ibu agar lebih memperhatikan asupan gizi dan kesehatan selama masa kehamilan.
Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan secara daring dan masukan dari publik, nama KIMO terpilih untuk nama gim ini, yang merupakan singkatan dari Kids and Mom.
Hadirnya KIMO sebagai aplikasi edukasi diharapkan dapat membantu memberikan informasi dan menstimulasi perubahan perilaku para calon ibu di dalam mempraktikan pola hidup sehat dengan asupan gizi yang baik.
Bahkan dalam proses pengembangannya, gim KIMO menggunakan pendekatan ‘Self-determination Theory”, yaitu teori perubahan perilaku yang menyarankan tiga kondisi untuk motivasi dan keterlibatan seseorang dalam aktivitas dan pembentukan kebiasaan baru yaitu pengalaman individu akan otonomi, kompetensi dan keterkaitan.
Mengadaptasi teori tersebut, modul-modul dalam aplikasi KIMO dirancang untuk menumbuhkan kesadaran para ibu tentang perilaku baik secara sukarela, tanpa menggurui secara langsung.
Selain itu, Sajian modul di dalam aplikasi gim ini dikemas menjadi cerita dengan bahasa populer, disertai dengan ilustrasi visual yang menarik sehingga akan mudah diikuti oleh para ibu dari berbagai kalangan. KIMO juga menghadirkan fitur pengingat dan jurnal untuk mencatat setiap momen berharga ibu dan anak.
"Banyak yang tidak menyadari bahwa masa kehamilan sampai dengan anak berusia dua tahun atau 1000 hari pertama kehidupan adalah periode yang sangat penting dalam tumbuh kembang anak," kata dr. Agnes Mallipu, Acting Country Representative dari GAIN di Indonesia. Senin (21/06)
Sebagai respon terhadap situasi ini, kata dr. Agnes, GAIN berinisiatif menciptakan gim interaktif berbasis Android untuk tetap dapat menjangkau kaum ibu dalam memberikan informasi dan pemicuan perubahan perilaku agar selalu menjaga kesehatan dan mengkonsumsi makanan bergizi selama masa kemhamilan, terlebih di masa pandemi ini.
Pada kesempatan yang sama, Produser gim KIMO, Tedy Ardyan mengatakan, Kehadiran buah hati bukan hanya tentang kelahiran seorang bayi, namun juga menjadi sebuah proses pembelajaran bagi Ibu dan Ayah. Tentunya semua orang tua ingin melihat anaknya tumbuh sehat, cerdas dan bahagia, dan tercukupi gizinya.
Melalui gim KIMO, kata Tedy, Agate berharap bisa membantu pembekalan para calon orang tua di seluruh Indonesia, terutama ibu dan calon ibu, untuk dapat menjalani kehamilan dengan sehat dan bahagia, serta membantu mendampingi orang tua secara virtual agar dapat mengasuh anak dengan baik hingga usia dua tahun.
"Asal tahu saja, KIMO sudah bisa diunduh di PlayStore. Link PlayStore: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.agate.kimo," pungkasnya. (Arianto)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Di Tutup Sementara Selama 3 Hari
Taufik Madjid: Kemendes Terus Giatkan Reformasi Birokrasi
BPOM: Ivermectin Adalah Obat Keras
Sinergisme dengan Semangat Melayani Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19
Penyederhanaan perizinan berusaha dilakukan dengan tetap mengutamakan aspek khasiat, keamanan, dan mutu obat yang akan dikonsumsi oleh masyarakat sepanjang Siklus Hidup Produk.
Badan POM mendukung berbagai upaya dalam mempersiapkan ketersediaan obat dalam kondisi pandemi COVID-19, antara lain dengan percepatan registrasi obat dan produk biologi (PB) melalui upaya penyederhanaan persyaratan untuk melakukan registrasi dalam skema Emergency Use Authorization (EUA) , dengan tetap mempertimbangkan risiko dan manfaat serta dilakukan. dibuat kembali jika didapatkan data baru.
Selama masa pandemi, Badan POM telah memberikan 20 (dua puluh) persetujuan EUA obat dan vaksin seperti Vaksin Covid-19, Coronavac, Covid-19 Vaccine AstraZeneca, Favipiravir, dan Remdesivir. Badan POM terus mengawal keamanan obat beredar termasuk vaksin dalam kondisi darurat, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan langsung ke sarana distribusi vaksin dan menerbitkan pedoman pengawasan obat dan vaksin pasca EUA.
Kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan menjadi fokus pemerintah untuk dapat menanggulanginya, menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam konsultasi layanan publik, pembinaan maupun bimbingan teknis, mengingat pertemuan dan layanan tatap muka sangat dibatasi. Menyikapi hal tersebut dan sejalan dengan era transformasi digital, Badan POM terus memantau dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi/digitalisasi.
Dengan hal tersebut dan dalam rangka mendorong Hari Pelayanan Publik Internasional yang jatuh pada tanggal 23 Juni 2021, Badan POM menyelenggarakan Forum Pelayanan Publik Terpadu Badan POM di Bidang Obat Sepanjang Product Life Cycle selama satu pekan yang dimulai pada tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tema “Sinergisme dengan Semangat Melayani Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19”.
Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari Desk Konsul Registrasi Obat : Sinergisme Pelayanan Publik dengan Semangat Melayani Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19; PENA SISOBAT(Peluncuran dan Pengenalan Sistem Informasi Standar Obat) dan Sosialisasi Regulasi Terkini di Bidang Obat; SMART GMP (Sepekan Melayani Asistensi Regulatori Terpadu GMP); PASTI CDOB (Pekan Asistensi regulaSi TerkaIt CDOB); Pelayanan Mantap di Era Digital (Refreshment Pelayanan AHP, SKI, dan Iklan Obat di Era Digital Dalam Rangka peningkatan Kepatuhan Pelaku Publik Usaha).
Kegiatan ini akan dilaksanakan serentak di beberapa kota dimana terdapat banyak pelaku usaha di bidang obat, diantaranya Jakarta, Semarang, Surabaya, Depok dan Bekasi, sehingga diharapkan mampu memudahkan pelaku usaha berinteraksi langsung dengan Badan POM untuk mendapatkan informasi terkait pelayanan publik di obat.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian penghargaan /apresiasi bagi pemangku kepentingan yang memiliki komitmen dalam penyelenggaraan program pemerintah dan/atau pengembangan obat di Indonesia. Selain itu, untuk menjawab tantangan di era digital dan mendukung kemudahan komunikasi di masa pandemi, diluncurkan One Service Consultation Program melalui layanan live chat pada subsite sertifikasicdob.pom.go.id, otomatisasi respon dengan robot whatsapp , dan notifikasi kepada PBF sebagai reminderpengajuan perpanjangan Sertifikasi CDOB.
Pada kesempatan ini juga secara resmi Kepala Badan POM meluncurkan beberapa buku berjudul Buku Pengelolaan Vaksin Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Buku Seputar Karakteristik dan Mutu Vaksin Covid-19, dan Buku Serba Serbi Obat di Era New Normal .
Melalui kegiatan Forum Pelayanan Publik Badan POM di Bidang Obat Sepanjang Siklus Hidup Produk tersebut diharapkan pelaku usaha dapat memanfaatkan pelayanan publik yang optimal yang diselenggarakan oleh Kedeputian I untuk lebih memahami standar dan persyaratan serta memperoleh izin dari BPOM.
Badan POM akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembinaan dengan inovasi budaya inovatif, adaptif dan solutif. Pasti dalam menyusun kebijakan dan langkah, Badan POM sangat terbuka terhadap masukan dan informasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Oleh karena itu kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan berbagi , sehingga Pelaku Usaha dapat menyampaikan masukan dan kendala terkait Badan POM di bidang obat, tutup Kepala Badan POM. (Arianto)