Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Habib Rizieq Shihab Resmi Jadi Tersangka

HABIB RIZIEQ SHIHAB RESMI JADI TERSANGKA

Jakarta (DNM)
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi Tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Saat dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat membenarkan status Habib Rizieq yang kini ditingkatkan menjadi Tersangka.

Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4,6,8 dan 9 menyangkut tentang Pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU RI Nomor 44 tahun 2008.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan "setelah status Rizieq menjadi tersangka, maka kepolisian akan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, dan selanjutnya akan memasukkan nama Habieb Rizieq kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)." ungkap Argo. Selanjutnya Argo menambahkan "setelah DPO baru menerbitkan red notice sambil berkoordinasi dengan interpol tentang persyaratan yang dibutuhkan" ujarnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera mengatakan " Habib Rizieq akan melakukan perlawanan hukum dan politik, karena dijadikan target untuk menjadi tersangka dan telah memerintahkan kami selaku tim kuasa hukum untuk melakukan rapat gabungan dan  melakukan perlawanan hukum yang masif, sistematis dan terstruktur dengan cepat," ujar kapitra

Saat ini ada 726 Pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Habib Rizieq siap melakukan pembelaan, "Kami akan ajukan praperadilan dan kami juga ajukan judicial review, uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Kapitra. **(EPR)


Share:

Pemuda Muhammadiyah Ranting Perintis Launching Maghrib Mengaji

Pemuda Muhammadiyah Ranting Perintis Launching Maghrib Mengaji

Foto Bersama Panitia dengan Tokoh Masyarakat
Kota Medan H. Abdillah

Medan (DNM)
Pimpinan Ranting Pemuda Muhammadiyah Perintis melaksanakan kegiatan Tabligh Akbar sekaligus Launching Program Maghrib Mengaji yang telah berjalan beberapa bulan terakhir di Mesjid Taqwa Muhammadiyah Perintis, Jl. Tangguk Bongkar x No. 2 Medan.

Acara tersebut dihadiri ratusan umat muslim, Warga Muhammadiyah dan Aisyiyah, para orangtua maghrib mengaji, Para Kader Pemuda Muhammadiyah dan Remaja Mesjid se Kecamatan Medan Denai. Tampak Hadir dalam Kesempatan itu Ketua PCM Medan Denai, Alban.S.Pd.I, Camat Medan Denai.

Selain itu hadir juga Tokoh Masyarakat Kota Medan yang juga Mantan Walikota Medan, Drs. H. Abdillah, Ak, MBA. yang diberi kesempatan untuk Melaunchingkan / Meresmikan Program Maghrib Mengaji yang dikelola Pemuda Muhammadiyah Perintis Cabang Medan Denai.

Sementara itu Walikota Medan yang diwakili Asisten Pemerintah Kota Medan yakni Mussadad, mengucapkan Selamat atas Launchingnya Program Maghrib Mengaji dan terus ditingkatkan agar bisa maju dan berkembang.

Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Malik, S.Pd.I mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran dan sumbangsihnya dalam kegiatan Launching Maghrib Mengaji ini, harapan kami ini bisa menjadi rekomendasi bagi mesjid-mesjid yang ada di Medan Denai untuk dapat menghidupkan dan menggalakkan program Maghrib Mengaji ini.

Walupun ada sedikit kekecewaan panitia beserta Masyarakat yang hadir karena Ustadz Latief Khan yang seyogiyanya memberi Ceramah Agama, dan sudah dijadwalkan jauh hari tidak dapat Hadir karena ada acara lain, sehingga Panitia Menggantikan dengan Ustadz Zainuddin, MA.

Pemuda Muhammadiyah Ranting Perintis bersama Keluarga Besar Muhammadiyah Ranting Perintis Cabang Medan Denai berusaha dan berupaya agar Program Maghrib mengaji ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga mampu menciptakan kader-kader muda islam untuk masa yang akan datang. **(EPR)

Share:

STOP PRESS - TARIK ULUR RUU PEMILU

TARIK ULUR RUU PEMILU

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu (RUU Pemilu) masih berkutik di Pansus sehingga belum dapat diputuskan, banyak hal yang belum disepakati dalam RUU Pemilu ini. 

Fraksi-fraksi di DPR belum sepakat dengan pemerintah, terutama dalam persoalan Presidensial Threshold, ada yang ingin 20 persen, namun Ada juga yang menginginkan Nol persen.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan "Mencalonkan presiden masak nol persen, kan harus dibuktikan dulu partai ini dapat suara atau tidak. Jadi kami sepakat tetap 20 persen," ujar  Tjahjo kepada wartawan.

Selain itu sistem pemilu 2019 dan ambang batas partai politik untuk menempatkan kadernya di parlemen (Parliamentary Threshold) masih menjadi pembahasan alot. "Saat ini draf RUU Pemilu masih di tim sinkronisasi dan Pemerintah berkeinginan agar Parliamentary Threshold 3,5 atau 4,5 persen". ujar Tjahyo.

Share:

Pemuda Muhammadiyah Medan Denai Resmi Dilantik


Prosesi Pelantikan PCPM Medan Denai Periode 2014 - 2018 Oleh Wakil Ketua PDPM Kota Medan Rafid Febri

Medan, (DNM)
Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah (PCPM) Medan Denai telah Resmi dilantik oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan. Acara yang digelar di Komplek SD Muhammadiyah 19 Jl. Pancasila Medan itu berlangsung dengan sukses.

Turut Hadir dalam acara tersebut, PCM dan PCA Medan Denai, AMM Medan Denai, Camat Medan Denai yang diwakilkan Lurah Tegal Sari Mandala III, Zainal, dan Para Undangan.

Ketua Panitia Pelaksana, Rahmad, S.Pd.I dalam sambutannya mengucapkan "terima kasih kepada ayahanda muhammadiyah dan ibunda aisyiyah se Cabang Medan Denai yang telah memberikan bantuannya terhadap kegiatan pelantikan Pemuda Muhammadiyah Medan Denai". Ucapnya.

Prosesi Pelantikan dimulai dengan pembacaan SK oleh Wakil Sekretaris Bidang Organisasi Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, Sarwono Hadi Saputra, S.Pd dilanjutkan dengan  Pembai'atan Pelantikan kepada Pengurus PCPM Medan Denai Periode 2014 - 2018 oleh Rafid Febri Ismadi, S.Pd selaku Wakil Ketua Pdpm Kota Medan yang juga merupakan Ketua Kordinator Cabang Rayon I.

Dalam Sambutannya Rafid Febri Mengucapkan "Apresiasi kepada Pcpm Tegal Sari Mandala yang kini berubah nama menjadi Medan Denai, karena telah mampu mengantarkan esthafet kepemimpinan di tingkat musyawarah dan Pelantikan saat ini, sehingga secara otomatis roda Organisasi Pemuda Muhammadiyah di Medan Denai terus berlanjut" ujarnya.

Lanjutnya Rafid menambahkan agar kiranya "Pimpinan yang lama dan Ayahanda PCM Medan Denai, untuk dapat memberikan dukungan, baik moril maupun materi agar pcpm medan denai dibawah kepemimpinan Muhammad Ikbal bisa menjalankan program-programnya untuk perkembangan pemuda muhammadiyah di Medan Denai". Ucap rafid mengakhiri sambutannya.

Sementara itu PCM Medan Denai yang diwakili Muhammad Amin, dalam nasehatnya mengatakan bahwa "Pemuda Muhammadiyah harus bisa sejalan dengan Muhammadiyah Medan Denai, Lakukanlah Konsolidasi, Ciptakan Kaderisasi karena pemuda muhammadiyah merupakan kader yang akan melanjut pergerakan Muhammadiyah di masa yang akan datang", terang Muhammad Amin.

Ketua Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Medan Denai Periode 2014 - 2018, Muhammad Iqbal dalam sambutannya  meminta agar "Seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah bisa Bekerjasama mencurahkan, tenaga dan pemikirannya buat kemajuan Pemuda Muhammadiyah di Medan Denai" tegasnya. **(YES)

Share:

AHOK CABUT MEMORI BANDING

AHOK CABUT MEMORI BANDING

Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan untuk mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijalaninya dalam kasus penodaan agama.

Sebelumnya tim pengacara ahok telah memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun pihak keluarga yakni Istri Ahok Veronica Tan dan Adik Kandung Ahok Fifi Letty mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat.

Setelah melakukan diskusi dengan pihak pengacara, maka Keluarga akhirnya memutuskan untuk mencabut memori banding yang telah diserahkan tim kuasa Ahok. 

"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding." Kata Adik Ahok Fifi Letty Indra di Pengadilan.

Pihak keluarga menyampaikan alasan bahwa mereka telah menerima dan menghormati Keputusan Pengadilan yang memvonis ahok 2 tahun penjara, melalui konferensi pers yang disampaikan istri Ahok Veronica, dan membaca surat bagi para pendukung Ahok agar bisa menerima keputusan yang telah diambil, untuk itu pihak keluarga mencabut banding tersebut.  **(EPR)
Share:

KILAS BALIK BUNG KARNO - PANCASILA HARGA MATI

PANCASILA HARGA MATI

Pemimpin Besar Revolusi Ir. Soekarno pernah mengatakan dalam pidatonya yang terakhir bahwa "Jangan Sekali-Kali Meninggalkan Sejarah" atau yang sering kita kenal dengan sebutan "JASMERAH" hal ini disampaikan Soekarno dalam pidatonya disaat situasi dan kondisi yang cukup gawat.

Saat ini Indonesia hampir dihadapkan dalam kondisi tersebut, dimana kondisi perpolitikan mengalami kesenjangan, adanya berbagai persoalan yang menjurus ke sara, yang lama-kelamaan memicu perang saudara, belum lagi munculnya perbedaan pendapat terhadap para tokoh agama, mencederai dan menghilangkan nilai-nilai dasar negara atau Pancasila, adanya gerakan radikal,  jika terus larut dalam kondisi ini maka akan mengganggu kebhinekaan dan stabilitas Negara Indonesia.

Jika kita telusuri secara singkat catatan sejarah bahwa Bung Karno menciptakan sebuah Gagasan yakni Pancasila melalui pemikiran panjang sehingga tercipta lima sendi mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/perwakilan Dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal inilah yang akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara dan tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

Jadi Pancasila merupakan Harga Mati bagi Rakyat Indonesia, sehingga tidak bisa ditawar-tawar atau diubah-ubah dengan berbagai pemahaman-pemahaman, karena Ideologi Pancasila sudah Final sebagai dasar dan pedoman Negara Indonesia.
Share:

PRIMBON POLITIK - SAKSI PARPOL ATAU NEGARA

SAKSI PARPOL ATAU NEGARA

Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu masih belum bisa menyimpulkan sebuah keputusan untuk menjadikan RUU tersebut menjadi sebuah Undang-undang yang nantinya akan digunakan pada seluruh proses pemilihan umum di Indonesia, terutama dalam menghadapi Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden Tahun 2019.

Waktu yang ditargetkan untuk merumuskan RUU Pemilu tersebut seharusnya selesai April 2017 yang lalu, namun sampai Mei 2017 saat ini belum juga diselesaikan.

Banyaknya perbedaan pandangan baik dengan pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR RI membuat RUU Pemilu tersebut molor ditetapkan, salah satu isu krusial yakni tentang pengajuan dana saksi untuk pemilu agar bisa ditanggung atau dibiayai oleh negara.

Polemik tersebut juga menjadi pembicaraan hangat di Masyarakat, banyak yang menilai bahwa seandainya Para saksi dibiayai oleh negara, namun kerja untuk partai politik, maka ini akan memunculkan problematika baru perpolitikan di Indonesia. Secara Otomatis Para saksi memiliki loyalitas terhadap Partai yang menugaskannya.

Share:

Menikmati Pesona Danau Toba Merupakan Vulkanis Terbesar di Dunia

Panatapan Hallo Samosir


Menikmati Pesona Danau Toba Merupakan Vulkanis Terbesar di Dunia

Samosir,DNM

Berkisar 20 Km jarak panatapan hallo ke Tomok yang sering dikunjungi para wisatawan dengan mempergunakan motor(roda dua) dan mobil pribadi untuk menikmati keindahan Danau Toba dari pemandangan Hallo dimana Pulau Samosir yang dikelilingi Danau Toba.Jika kita mau menikmati keindahan Danau Toba harus mengelilingi ringroad Pulau Samosir yang panjangnya 135 km.Jika kalian liburan ke Danau Toba, Sumatera Utara, pastilah sering mendengar istilah ‘panatapan’. Sesuai namaya, panatapan adalah tempat yang dibuat khusus untuk memandang pesona danau vulkanis terbesar di dunia tersebut.

Di Pulau Samosir, yang terletak di tengah Danau Toba, tentu banyak sekali panatapan. Salah satu yang unik adalah ‘Panatapan Hallo’ yang terletak di Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.Panatapan ini berjarak sekira 20 menit perjalanan menggunakan sepeda motor dari Pelabuhan Tomok. Untuk menuju kesana, kalian tinggal menyusuri rute Tomok-Palipi, yang sebentar lagi akan menjadi ring road atau jalan yang mengitari Pulau Samosir.‘Panatapan Hallo’ terbilang sederhana. Hanya ada satu warung untuk melayani pengunjung di sana. 

Namun pemandangan alam yang disajikannya tak kalah istimewa sebagai penyegar mata.Berada di Panatapan Hallo, batakgaul.com memilih menikmati kopi hitam panas, melepas penat dengan pemandangan panorama hamparan Danau Toba, Bukit Barisan yang hijau dan Hutan Pinus.Tentu juga perkampungan warga yang terlihat jauh di bawah sana dengan arsitektur rumah adat Batak tampak yang dominan.

Lalu, bagaimana panatapan ini dibuat?Konon, di panatapan ini dulunya adalah lahan yang curam. Namun sejak pelebaran jalan pada tahun 1990-an, Jawatir Situmorang yang kini sudah berusia 80-an tahun, meminta tanah bekas galian pelebaran jalan tersebut untuk menimbun tepi jalan curam itu untuk dijadikan pertapakan rumah.Sejak itu, Jawatir bersama keluarganya mendirikan rumah permanen di tempat ini. Sebelumnya keluarga Jawatir tinggal di salah satu perkampungan yang kalau dilihat dari panatapan, jauh di bawah sana.Sejak pindah ke tempat ini, Jawatir lalu mendirikan warung kopi sederhana. Tak lupa juga terdapat 2 pondok sebagai tempat bersantai untuk menikmati kopi panas ala Samosir, dengan suguhan alam indah ditemani angin sepoi-sepoi yang begitu sejuk.Lokasi penatapan ini sering kali dijadikan sebagai tempat persinggahan oleh para wisatawan baik lokal maupun manca negara yang berkunjung ke Samosir. 

Jika beruntung, pengunjung yang singgah saat pagi atau sore juga akan disuguhi pancaran sunset yang indah.Lalu, kenapa bisa dinamakan ‘Panatapan Hallo’?Hinna boru Malau (80), istri dari Jawatir bercerita, Pulau Samosir sudah dikunjungi turis mancanegara sejak tahun 1980-an. Saat itu, warga lokal masih sangat janggal dengan kehadiran para orang asing tersebut.

Bahkan, jika para turis datang ke Huta Ginjang, warga sekitar sering kali sengaja keluar dari rumah hanya untuk melihat mereka.Karena, masih sangat minim warga lokal yang mampu berbahasa Inggris, satu-satunya kata yang digunakan untuk komunikasi antara turis asing dan lokal itu adalah ‘hallo’.“Jadi waktu itu hanya kata itu yang kita tahu. Jadi asal jumpa cuma itu yang dibilang ‘hallo’,” ujar Hinna mempraktikkan.

Kala itu, warga akhirnya menyebut semua turis mancanegara yang datang itu dengan nama ‘Hallo’.“Jadi waktu itu belum tau kita bule, yang kita tau mereka itu Si Hallo,” ujar Hinna. ( MS-red/bg )

Share:

Siswa Samosir pulang Sekolah Bertenun Ulos


Siswa Samosir Pulang Sekolah Bertenun Ulos

¤ Untuk Kebutuhan Keluarga Dan Sekolah

Keturunan merupakan sangat berharga bagi orang batak termasuk untuk menyekolahkannya sampai ketingkat perguruan tinggi, karena peribahasa orang Batak mengatakan anakhonhi do hamoraon di au yang artinya anak saya adalah harta yang paling berharga bagiku makanya sesulit apapun yang dialami orang batak tidak pernah apatis kalau berbicara tentang pendidikan.

Jangan ngaku pernah ke Samosir jika belum pernah ke Huta Raja, Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Kecamatan Pangururan. Sebab, kampung ini adalah salah satu penghasil ulos Batak terbesar di pulau berjuluk Negeri Indah Kepingan Surga tersebut.

Maklum, tak hanya kaum ibu, tapi anak-anak perempuan yang masih berusia belasan tahun juga sudah menjadi penenun ulos di desa ini.Lokasi Huta Raja persis di pinggir jalan lintas Pangururan-Tomok. Hanya berjarak sekira 20 menit dari Kota Pangururan jika mengendarai sepeda motor.

Sesampainya wartawan di huta ini,sudah disajikan dengan pemandangan ibu-ibu yang sedang bertenun di depan rumah masing-masing.Sambil ngobrol dengan rekan-rekannya sesama penenun ulos, mereka duduk di belakang alat tenun tradisionalnya. Jemari mereka tampak cekatan menganyam benang yang sekilas terlihat seperti kusut.

Seorang ibu bertenun ulos di depan rumahnya di Huta Raja/simon siregar. Uniknya, para ibu-ibu penenun ini adalah orang yang datang dari luar Huta Raja. Mereka tinggal di kampung itu karena ikut suami yang memang lahir dan besar di situ.Waktu gadis aku nggak tau bertenun, setelah menikah dan ikut suami ke sini, baru mulai belajar bertenun, ujar Boru Simarmata kepada wartawan .

Dari kebiasaan bertenun para ibu-ibu inilah, Huta Raja dikenal sebagai salah satu wisata budaya di Samosir yang dapat membantu perekonomian warganya. Bagaimana caranya? Setelah melihat dan banyak bertanya tentang proses menenun ulos, para wisatawan pun biasanya membeli kain khas Batak tersebut. Biasanya para penenun akan menawarkan ulosnya mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Semua tergantung jenis dan tingkat kesulitan pembuatannya.Karena keterampilan bertenun ini juga diwariskan ke anak-anak perempuan mereka, produksi ulos tenun di Huta Raja terbilang cukup banyak.Memang tidak semua anak perempuan di Huta Raja mahir bertenun. Sebab tidak semua punya kemauan. Biasanya mereka yang mau belajar didorong faktor ekonomi.

Lalu, uangnya untuk apa? VDengan bertenun, anak-anak yang masih sekolah ini bisa mendapat uang tambahan untuk ongkos atau jajan. Misalnya Monica Boru Situmorang yang masih berusia 13 tahun. Siswi kelas 1 SMP ini sudah berlajar bertenun sejak masih kelas 5 SD.Tak jarang, ia bahkan turut menerima pesanan pelanggan.

Biar ada nambah-nambah ongkos ke sekolah. Soalnya ke sekolah harus naik angkot, ujarnya sembari asyik mengayam benang-benang halus di halaman rumahnya. Monica boru Situmorang bertenun ulos sepulang sekolah. Monica biasanya hanya bisa menuntaskan 1 ulos dalam 2 pekan. 

Maklum, ia hanya bisa bertenun sepulang sekolah.Paling kalau sudah sekolah baru bisa bertenun, lanjutnya. Tidak hanya Monica, anak-anak lain juga sudah banyak yang mahir bertenun di sini. ( MS-red/bg )
Share:

PRIMBON POLITIK - Agama dan Politik Tak Dapat Dipisahkan

PRIMBON POLITIK

Agama dan Politik Tak Dapat Dipisahkan


(DNM)
Belakangan terakhir ini muncul beragam polemik dari situasi perpolitikan nasional yang semakin hari kian memanas jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua, sehingga banyak tokoh-tokoh politik dan tokoh agama melibatkan diri dalam situasi tersebut, dan itu juga berdampak pada semua aspek, baik itu suku, agama dan ras.

Perlu kembali kita mengingat sejarah perjuangan para pejuang dalam merebut kemerdekaan republik indonesia, mereka selalu menempatkan gerakan politik dalam setiap keyakinan dan agamanya masing-masing, tak jarang juga kita dapat menemukan berbagai perbedaan politik namun tidak mengurangi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

Fakta sejarah bangsa menunjukkan bahwa NKRI didirikan oleh proklamator dan para pejuang kemerdekaan yang semuanya penganut agama, terutama muslim, bukan ateis apalagi komunis. Rumusan Pancasila yang kemudian ditetapkan sebagai dasar bernegara dan ideologi bangsa jelas mencerminkan ajaran agama dalam semua silanya. 

Meskipun NKRI bukan negara agama tertentu dan juga bukan negara sekuler, tapi karena mayoritas penduduknya beragama Islam dan beragama lainnya yang diakui oleh negara. Jadi, eksistensi agama dalam NKRI menjadi catatan sejarah panjang bangsa ini.

Imam al-Ghazali pernah mengatakan, ”ad-Din wa as-siyasah tauaman ” (Agama dan politik itu bagaikan dua saudara kembar). Agama (Islam) memang tidak dapat dipisahkan dari (kehidupan) politik. Keduanya saling mengisi dan berbagi fungsi. 

Agama hadir untuk mengawal dan menjaga politik dari aneka penyimpangan dan penyelewengan karena syahwat politik dan kekuasaan cenderung menghalalkan segala cara, sedangkan politik diperlukan untuk memfasilitasi ekspresi dan aktualisasi kehidupan beragama para penganutnya. Oleh karena itu, pemisahan agama dari politik atau pemisahan politik dari agama bagi warga bangsa ini merupakan pemikiran sekuler yang bebas nilai.

Politik dan agama selalu berkaitan walaupun Masing-masing dapat memainkan peran dan fungsinya tapi secara harmoni, saling mengisi, dan melengkapi secara proporsional, tidak saling konfrontasi dan tidak dalam relasi antagonistis dan kontraproduktif. Jika salah satu dipisahkan, maka jalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini akan pincang. 

Seperti diambil dari kutipan tulisan Dosen Pascasarjana UIN dan UMJ Muhbib Abdul Habib mengatakan "Kalaupun dalam proses politik seperti pilpres dan pilkada terjadi dinamika sosial-politik dengan tensi yang tinggi dan cenderung memanas, maka sesungguhnya bukan agama atau politik yang harus dipisahkan. ”Gesekan, intrik, atau perang” jargon agama dalam proses politik harus disikapi secara arif dan bijaksana."

Untuk itu Masing-masing pihak  harus mampu menahan diri untuk tidak memperalat atau menjadikan agama sebagai pembenar agenda politiknya, apalagi digunakan secara membabi buta dan praktik politik kotor. Hawa nafsu atau syahwat berkuasa hendaknya tidak ”memerkosa” agama hanya untuk kepentingan politik sesaat. Agama harus diposisikan sebagai penerang, pencerah, dan pemandu jalannya perpolitikan yang santun, elegan, dan berakhlak mulia.  

Ebiet Prayugo Radityo
Share:

KILAS BALIK BUNG KARNO - Peran Soekarno Menentukan Kemerdekaan Melalui Islam

KILAS BALIK BUNG KARNO - Peran Soekarno Menentukan Kemerdekaan Melalui Islam

Ir. Soekarno adalah Presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 – 1966. Ia memainkan peranan penting untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Ia adalah penggali Pancasila. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia bersama dengan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945

Soekarno dilahirkan di Blitar, 6 Juni 1901 dengan nama Kusno Sosrodihardjo. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo, Ibunya bernama Ida Ayu Nyoman Rai berasal dari Buleleng, Bali. Ketika masih kecil, karena sering sakit-sakitan, menurut kebiasaan orang Jawa oleh orang tuanya namanya diganti menjadi Soekarno.

Sejak itu Soekarno terus belajar dan menjadi aktivis pergerakan melawan penjajahan . Tidak bisa dipungkiri bahwa peran Sejarah Perjuangan umat Islam melawan penjajahan kolonial Portugis, Belanda, dan Inggris dimulai dari kerajaan-kerajaan, dan kemudian diteruskan oleh perjuangan rakyat semesta yang dipimpin sebagian besar oleh para ulama. Jadi perjuangan ini dirintis sejak dari perlawanan kerajaan-kerajaan Islam, kemudian diteruskan dengan munculnya pergerakan sosial di daerah-daerah, yaitu perlawanan rakyat terhadap kolonial/penjajahan dan para agen-agennya, sampai dengan munculnya kesadaran bernegara yang merdeka.

Dalam perjuangan di kawasan Nusantara, khususnya Indonesia yang mayoritas penduduknya muslimin, maka peranan Ajaran Islam dan sekaligus Umat Islamnya punya arti yang sangat penting  dan tidak dapat dihapus dalam panggung sejarah Indonesia.

Atas desakan berbagai tokoh-tokoh agar Soekarno memproklamasikan kemerdeka-an republik Indonesia. maka Soekarno menetapkan moment tepat untuk kemerdekaan Republik Indonesia yakni dipilihnya tanggal 17 Agustus 1945 saat itu bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan, bulan suci kaum muslim yang diyakini merupakan tanggal turunnya wahyu pertama kaum muslimin kepada Nabi Muhammad SAW yakni Al Qur-an. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945 pengangkatan menjadi presiden dan wakil presiden dikukuhkan oleh KNIP. Dan ini merupakan peran penting Agama Islam dalam sejarah Indonesia. 

                                                             
(Ebiet PR)
Share:

Anies - Sandi Unggul Hitung Cepat, Tugas Berat Menanti

Pakar Komunikasi Politik dan Advokat Drs. Amir Syarifuddin Torong, SH, M.Si.

ANIES - SANDI UNGGUL HITUNG CEPAT, TUGAS BERAT MENANTI

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta Tahun 2017 memang menyita perhatian seluruh Rakyat Indonesia, selain pelaksanaan yang berlangsung hingga putaran kedua, berbagai polemik telah bermunculan, selain "Perang" Pemikiran, Gagasan dan Program Kerja juga terkait dengan isu Suku Agama dan Ras ikut mewarnai pesta Demokrasi di Jakarta.

Berdasarkan Hasil Survei Hitung Cepat, yang dilakukan beberapa Lembaga survei, dan menyiarkan langsung dari berbagai Stasiun Televisi maka Pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno, Unggul dari Pasangan Ahok - Djarot, dan Saat dikutip dari Situs KPU, berdasarkan Sistem Penghitungan melalui scan Formulir C1 Pasangan Anies - Sandi bisa dipastikan Memenangkan Pertarungan pada Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua, Jika kita lihat data KPU Perolehan Suara Pasangan Nomor Urut 2 yakni Ir.Basuki Tjahaya Purnama, MM dan Drs. H. Djarot Syaiful Hidayat, MS (Ahok - Djarot) mendapatkan 2.351.245 suara (42,05 %) sedangkan Pasangan Anies Baswedan, Ph.D dan Sandiaga Salahuddin Uno (Anies - Sandi) mendapatkan 3.240.332 suara (57,95 %) dengan Total Suara 5.591.577 (100%) dari 13.034 TPS.

Namun KPU DKI Jakarta meminta kepada seluruh Warga Jakarta dan Rakyat Indonesia untuk bersabar dan menunggu hasil resmi yang akan disampaikan oleh KPUD DKI Jakarta nanti, sebab se:telah melewati berbagai proses dan tahapan-tahapan yang ada, sampai proses penghitungan maka KPU secara resmi akan Mengumumkannya.

Pakar Komunikasi Politik dan Advokat Drs.Amir Syarifuddin Torong, SH, M.Si. Menilai "Tugas Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, Semakin Berat, selain ingin Membenahi Kota Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur ini juga harus Mencairkan suasana hingga merubah pola pikir Masyarakat "Revolusi Mental" Terkait Pilkada Jakarta Kemarin" Ujarnya.

Lanjutnya ia mengatakan " DKI Jakarta merupakan Ibukota dari Indonesia, maka Anies - Sandi harus mampu Merangkul semua Golongan, apalagi yang sudah terkotak-kotak dan terblok-blok agar tidak menjadi "preseden" buruk Bagi Demokrasi Indonesia, Jika terlambat maka akan berdampak ke seluruh Indonesia." Tegasnya. Dan Kepada Seluruh Pihak marilah kita Bersabar Menerima Hasil Pilkada ini dengan baik dan lancar. Semoga Jakarta makin baik. 

                                                                           (Ebiet PR)
Share:

PAN MEDAN DENAI KUNJUNGI MUHAMMADIYAH

Ketua DPC PAN Medan Denai Memberikan Cenderamata kepada Ketua PC Muhammadiyah Medan Denai, Ustadz Alban, S.Pd.I


PAN MEDAN DENAI KUNJUNGI MUHAMMADIYAH

Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Kecamatan Medan Denai Berkunjung ke Kantor Muhammadiyah Medan Denai di Jl. Tangguk Bongkar X No. 2 Medan, Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPC PAN Medan Denai, Budi Irawan Sitorus didampingi Ketua MPP, Ihutan Pane dan Pengurus Lainnya.

Dalam Kunjungan tersebut Budi Irawan menyampaikan Maksud dan Tujuannya, "selain mempererat Silaturahmi dengan Keluarga Besar Muhammadiyah, dia menyampaikan beberapa Program PAN yang bisa disinergikan dengan Muhammadiyah Medan Denai sehingga tetap terjalin Komunikasi yang Baik" terang nya.

Selanjutnya Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai, Alban,S.Pdi menyambut baik Kunjungan yang dilakukan oleh Partai Amanat Nasional Medan Denai, Alban Mengatakan " Secara Historis Muhammadiyah dan PAN mempunyai Kedekatan Khusus, ada "Benang Merah" antara Muhammadiyah dengan Partai Amanat Nasional sehingga tidak dapat dipisahkan, Namun Muhammadiyah Tidak terlibat dalam Struktural di PAN" ujar Alban.

Sementara itu Sekretaris Muhammadiyah Medan Denai, Ebiet Prayugo Radityo menambahkan "Kedepan, PAN harus bisa membaur dengan Keluarga Besar Muhammadiyah di setiap Ranting, ada Tujuh Ranting Muhammadiyah di Medan Denai dan Harapan kami PAN Medan Denai bisa bekerjasama dan hadir di setiap Kegiatan dan Pengajian yang dilaksanakan Muhammadiyah, agar Kedekatan Emosional terus tetap terjaga." Ungkapnya.

Pertemuan Silaturahmi tersebut diakhiri dengan Pemberian Cenderamata dari Ketua DPC PAN Medan Denai, Budi Irawan Sitorus kepada Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai yang Diterima Ustadz Alban, S.Pd.I.
Share:

PRIMBON POLITIK - MENDUKUNG BELUM TENTU MEMILIH

Primbon Politik

MENDUKUNG BELUM TENTU MEMILIH

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tak luput dari sorotan publik, berdasarkan hasil resmi yang dikutip dari situs KPU DKI Jakarta, perolehan suara ketiga pasangan calon belum mencukupi lebih dari 50 persen, sehingga belum bisa ditetapkan siapa yang menjadi pemenang dalam pilkada dki tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI Jakarta) telah melakukan penghitungan hasil rekapitulasi suara masing-masing pasangan calon yakni Agus-Silvi (937.955) suara (17,05%), Ahok-Djarot (2.364.577) suara (42,99%) dan Anies-Sandi (2.197.333) suara (39,95%) dengan Total suara Sah 5.499.865 suara dan Tidak Sah 64.448 suara. Hasil ini telah ditetapkan.

Jadwal penyelenggaraan putaran kedua pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan tanggal 19 April 2017, namun hingga kini Pendukung Pasangan Nomor Urut 1 Agus-Silvi masih bingung dan bimbang menentukan pilihan kepada pasangan Ahok-Djarot atau Anies-Sandi, dari Empat Parpol Pendukung Agus-Silvi cuma Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah dipastikan Mendukung Anies-Sandi.

Saat ini Kedua Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta itu terus dibanjiri dukungan, tapi apakah dukungan tersebut murni karena visi dan misi para calon atau ada embel-embel lain? Karena pada putaran pertama banyak terjadi money politik, dari pembagian sembako, uang tunai yang dihargai hingga 1 juta rupiah dalam satu suara, dan cara-cara lainnya dilakukan para team sukses untuk mendapatkan suara.

Masyarakat Jakarta yang sulit kehidupan  perekonomian akan mengadaikan hak suaranya demi mendapatkan uang yang bisa dipakai buat keperluannya. Dan hal ini akan dimanfaatkan oleh para team sukses untuk mencapai suara sebanyak-banyaknya, Mendukung Belum Tentu Memilih, karena banyaknya relawan atau partai yang mendukung salah satu pasangan calon, belum tentu bisa mendapatkan banyak suaranya,  apalagi jika demokrasi dilakukan dengan cara-cara kotor seperti Money Politik yang sering dilakukan. Jika demikian, maka Aspirasipun akan tergadaikan, Pilihlah yang terbaik untuk Kemajuan masyarakat DKI Jakarta. (EPR)

Share:

Anak Sekolah Bertaruh Nyawa Untuk Bersekolah




ANAK SEKOLAH BERTARUH NYAWA UNTUK SEKOLAH

Padang Lawas,DNM

Pasca putusnya jembatan Desa Sabahotang Kecamatan Barumun akibat diterjang arus deras Sungai barumun beberapa hari lalu, tak menyurutkan semangat warga setempat beraktifitas. Tak terkecuali anak-anak sekolah yang harus rela dan siap bertaruh nyawa melewati arus deras sungai untuk bisa bersekolah. 

Mau tak mau dengan berbagai cara membuat pelajar terpaksa menyeberangi derasnya arus sungai.Sebagian anak-anak ada yang menyeberang tanpa bantuan orang lain. Membungkus baju dalam pleastik lalu berenang. Ada juga dipandu orang tua beriringan sambil berpegangan tangan untuk sampai ke seberang.

Begitu sebaliknya saat keluar masuk desa yang nyaris terisolir ini harus melawan arus deras sungai yang meluap.Kondisi ini terpaksa dilakukan lantaran jembatan rambin sebagai satu-satunya akses menuju Desa Sabahotang ini putus akibat dihantam arus sungai. 

Meski sudah berkali-kali dilakukan normalisasi aliran sungai, curah hujan yang tinggi membuat air sungai cenderung meluap. Dan sudah pasti menghantam pondasi jembatan hingga hanyut terputus.Kalau menunggu perbaikan atau surut dulu air ini anak-anak tidak sekolah. Terpaksa kita antar ke seberang, ujar Muhammad Mulia Harahap, orang tua yang rela mengantarkan anaknya menimba ilmu menyeberangi sungai.

Memang, anak sekolah yang sudah berani menyeberangi sendirian sudah dipastikan basah. Tak jarang pula tas dan pakaian sekolah juga ikut basah. Namun mereka tak dapat menjamin keselamatan menantang arus untuk sampai selamat ke sekolah. 

Hanya saja, kebiasaan kondisi ini membuat anak-anak sekolah menjadi terbiasa menyeberangi sungai. Dan rata-rata anak-anak dari desa yang dipisahkan air ini dipastikan bisa berenang.Kalau takut ya takut lah, tapi mau gimana lagi, nggak ada jalan. Terpaksalah berenang, kata Ahmad Sukri Nasution salah seorang pelajar sumringah.

Tentu harapan masyarakat Desa Sabahotang secepatnya pemerintah dapat menanggulangi bencana alam ini. Dengan begitu, akses jalan lancar, pulang pergi sekolah tak khawatir, keluar masuk kebutuhan dan hasil pertanian warga kembali normal.

Sebelumnya, mengatasi itu, Pemkab Palas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung tanggap. Satu alat berat Dinas PU pun diterjunkan mengeruk dasar sungai sekaligus menormalisasikan aliran sungai.Sampai kini alat berat itu bekerja dan standby di sana, kata Plt Kaban BPBD Palas H M Hamka Harahap.

Berhubung curah hujan masih tinggi, dan arus sungai masih deras perbaikan atau penanggulangan belum bisa dilakukan. Namun dikabarkan, untuk perbaikan jembatan rambin Sabahotang itu, Pemkab telah menampung anggarannya tahun ini.(MS-red/mt)

Share:

SUPERSEMAR Antara Perintah Dan Kudeta




Kilas Balik Bung Karno
Supersemar Antara Perintah Dan Kudeta

Sejarah Republik Indonesia bisa saja tenggelam, namun belum tentu akan hilang dari ingatan para sejarawan maupun para pejuang yang sudah mengabdikan dirinya buat Bangsa Indonesia terutama dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pemimpin Besar Revolusi, Ir. Soekarno pernah mengalami situasi Politik yang cukup berat pasca adanya Gerakan 30 September 1965 atau yang sering dikenal dengan G30/S PKI dan telah memakan korban, namun Bung Karno menyebut Gerakan tersebut merupakan Gerakan Satu Oktober (Gestok) sebab Kejadian Dini Hari tersebut sudah masuk pada tanggal 1 Oktober 1965.

Gerakan tersebut telah membuat situasi Politik Indonesia terguncang dan membuat perbedaan pendapat antara Presiden Soekarno dan Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto, Perbedaan Pendapat tersebut terfokus dalam menyelesaikan Situasi dan Krisis Nasional yang semakin hari terus Memuncak, dari segi ekonomi, Politik dan Keamanan, ditambah dengan Aksi para Mahasiwa dan Rakyat yang melakukan Demonstrasi di berbagai tempat.

Presiden Soekarno yang Juga Panglima Tertinggi Militer dianggap tidak dapat mengendalikan situasi Indonesia yang semakin terpuruk saat itu, sehingga pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan Sidang Paripurna Bersama Kabinet 100 Menteri untuk Mengambil Keputusan dan Jalan Keluar dari Krisis yang Melanda Indonesia.

Sang Proklamator tersebut masih berkeyakinan bahwa persoalan bangsa  Indonesia dapat diselesaikan, namun situasi Politik mendesaknya untuk segera mengambil Keputusan, agar persoalan tersebut diserahkan kepada Letjen Soeharto yang pada waktu itu menjabat sebagai Panglima Angkatan Darat, Dan Soeharto merasa Mampu untuk Mengatasi Masalah yang terjadi, sehingga Presiden Soekarno Menerbitkan Surat pada tanggal 11 Maret 1966, yang kita Kenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), dan Soeharto Langsung Menjalankan Tugasnya diantaranya membubarkan PKI.

Setelah Terbitnya Surat Perintah Tersebut, banyak Opini terbangun di masyarakat Indonesia, bahkan banyak pihak menduga bahwa Soekarno Bukan Presiden Republik Indonesia lagi, sehingga tampak terjadi dualisme kepemimpinan di Indonesia. Namun Bung Karno berupaya meyakinkan Semua pihak bahwa dia Masih Presiden, Namun Kekuasaan yang dipegangnya perlahan telah beralih kepada Soeharto.

Sampai saat ini Surat tersebut menjadi Kontroversi karena banyak pendapat dari berbagai pihak dan kalangan sejarahwan yang berbeda pandangan dan tanggapan tentang isi dari supersemar tersebut, karena sampai saat ini juga belum ditemukan Surat Asli yang telah dikeluarkan oleh Bung Karno di Istana Bogor tersebut. (EPR)
Share:

KILAS BALIK BUNG KARNO - Jangan Melecehkan Pancasila



JANGAN MELECEHKAN PANCASILA

Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno ternyata tidak habisnya untuk diperbincangkan sepanjang zaman karena pertama Bung Karno sebagai orang besar berlabel internasional setara dengan orang-orang terkenal yang juga Pemimpin Besar lainnya di Dunia seperti Mahatma Gandi, Jahwaral Nehru, Fidel Castro, Gamal Abdul Nasser, Mao Tje Tung dan lain-lain. Di atas mereka ada juga Thomas Jeferson, Abraham Lincoln, Lenis dan lain-lain.

Kedua ada karya besar Bung Karno yang tidak ada duanya di dunia yakni Pancasila. Karya besar filosofi Bung Karno ini menjadi idiologi negara dan Bangsa Indonesia, karena digali dari bumi sendiri, dari multi kultur Bangsa Indonesia.

Banyak orang Indonesia yang kurang paham tentang makna falsafah Pancasila, sehingga mereka kurang atau tidak menerima ideologi Pancasila sebagai pedoman hidup rakyat Indonesia.

Oleh sebab itu tidak heran jika Sukmawati salah satu Puteri Proklamator Bung Karno mengadukan ke pihak berwajib kelompok in-toleransi karena dinilai telah melecehkan Pancasila berarti melecehkan karya besar Bung Karno, otomatis telah melecehkan Kultur Bangsa Indonesia. *(Yudhi Harsoyo)
Share:

KODE ETIK JURNALISTIK

 KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
 PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)


MUKADIMAH


Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak

Memgingat negara Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta terpercaya dalam mengembang profesinya.

Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 3
Waratawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.

Pasal 4
Wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.

BAB II
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.

BAB III
SUMBER BERITA

Wartawan Inonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada sumber berita.


Pasal 10
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara proporsional kepada sumber atau obyek berita.

Pasal 11
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 12
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 13
Wartawan Indonesian harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 14
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan "off the record"

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 15
wartawan Indonesia harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan profesinya.

Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.


Tidak satu pihakpun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


*************




                                                                        KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
 
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
 
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran 
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
 
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini