Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kapolri Perintahkan Jajaran Antisipasi Kejahatan di Sekitar Stasiun Agar Pemudik Nyaman dan Aman


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk mengantisipasi kejahatan yang dapat terjadi di sekitar area stasiun agar masyarakat nyaman dan aman selama mudik.

Hal tersebut disampaikan Kapolri saat meninjau langsung Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu (29/3) hari ini, bersama Menko PMK Pratikno, Menhub Dudy Purwogandhi dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Tadi kami menanyakan ke beberapa penumpang termasuk kepada seluruh petugas bahwa sampai hari ini tidak ada kejahatan yang terjadi," ujarnya kepada wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga menyarankan agar masyarakat dapat mempertimbangkan transportasi kereta sebagai pilihan untuk mudik maupun balik nanti.

Pasalnya, kata dia, kereta api dapat menjadi alternatif yang dapat dipilih lantaran dapat terjamin dari segi keamanan, kenyamanan, maupun ketepatan waktu.

"Dari data yang kita lihat bahwa untuk kereta api ini masih digunakan 86 persen. Jadi masih ada sisa cukup banyak," tuturnya. 

"Maka, saya selalu menyarankan ini menjadi alternatif yang bisa digunakan oleh masyarakat yang akan mudik dan yang akan balik lagi," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Sigit mengatakan penggunaan transportasi seperti kereta api juga dapat membantu mengurani kepadatan arus lalu lintas mudik dan balik di jalur darat.

"Tentunya ini bisa digunakan untuk mengurangi kepadatan di jalur darat karena memang ruang yang disiapkan untuk jalur kereta api masih cukup banyak dan ini bisa menjadi alternatif," jelasnya. (Ar) 


Share:

Dugaan Penipuan Mirwansyah Dihentikan, Polda Riau Belum Beri Penjelasan


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Penghentian penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Jetro Sitorus dengan terlapor Mirwansyah menimbulkan tanda tanya besar. Kasus yang sebelumnya terdaftar dengan LP/B/483/XII/2023/SPKT/Polda Riau pada 19 Desember 2023, resmi dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau berdasarkan Surat Ketetapan SK Lidik/09/III/Res.1.11/2025 tertanggal 20 Maret 2025.

Keputusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk awak media yang mempertanyakan dasar penghentian perkara. Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada Kombes Asep Dermawan, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/03/2025).

Beberapa pertanyaan kunci yang diajukan antara lain:

1. Apakah benar kasus ini dihentikan?

2. Apa dasar hukum penghentian penyelidikan?

3. Apakah korban dan pelapor diikutsertakan dalam gelar perkara?

4. Apakah ada perundingan antara korban dan terlapor yang mempengaruhi keputusan?

5. Dapatkah perdamaian dijadikan alasan penghentian kasus pidana?

6. Apakah SP3 yang diterbitkan Polda Riau telah diberikan kepada semua pihak terkait?

7. Belum Ada Jawaban dari Polda Riau
Hingga berita ini ditulis, Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait penghentian penyelidikan ini. Ketiadaan jawaban dari pihak kepolisian semakin memperkuat spekulasi publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Sumber informasi menyebutkan bahwa penghentian kasus ini diduga dipengaruhi oleh perundingan antara Marto Rusida, selaku korban, dan Miswardi, yang disebut-sebut sebagai pelaku. Namun, apakah kesepakatan damai ini bisa menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk menerbitkan SP3, masih menjadi pertanyaan besar.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penghentian penyelidikan dapat dilakukan jika ditemukan tidak cukup bukti, peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana, atau kasus tidak memenuhi unsur hukum. Namun, jika penghentian perkara dilakukan karena perundingan atau kesepakatan damai, maka hal ini perlu dikaji lebih lanjut apakah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Publik menantikan klarifikasi dari Polda Riau terkait dasar penghentian perkara ini. Apakah benar kasus ini dihentikan karena kurangnya bukti, atau ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini? Hingga kini, jawaban dari aparat penegak hukum masih dinantikan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Edito: Arianto 


Share:

Jetro Sitorus: Perdamaian Mirwansyah Tidak Menghapus Tindak Pidana


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kesepakatan perdamaian antara Marto Rusida dan Mirwansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat terus menjadi sorotan publik. Meski keduanya telah berdamai, isi surat kesepakatan dan implikasi hukumnya menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait pengakuan tidak langsung Mirwansyah atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp130 juta.

Surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada 15 Februari 2025 menyebutkan bahwa Marto Rusida adalah korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Riau pada Desember 2023. Jetro Sitorus, pengacara Marto Rusida, menegaskan bahwa poin pertama surat tersebut, Mirwansyah secara tidak langsung mengakui kesalahan. “Mirwansyah mengakui Marto sebagai korban, dan surat ini sudah disiapkan dari luar sebelum dibawa ke Rutan,” ujar Jetro pada 27 Maret 2025.

Poin ketiga surat menyatakan bahwa kuasa hukum Marto Rusida dicabut, sehingga tindakan hukum yang telah dilakukan pengacaranya menjadi gugur. Jetro menolak hal ini, menegaskan bahwa pencabutan kuasa harus berasal dari inisiatif Marto sendiri. “Marto telah menulis surat pernyataan bahwa kami masih menjadi pengacaranya,” tegasnya. Selain itu, Mirwansyah mengembalikan uang sebesar Rp150 juta ke rekening inisial A, yang menurut Jetro, menunjukkan pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan.

Lebih dari itu, Jetro menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. “Berdamai sah-sah saja, tetapi proses pidana harus tetap berjalan,” ujarnya. Selain itu, Mirwansyah telah dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan DKD Peradi SAI Pekanbaru berupa pemberhentian tetap dari profesi advokat dan pencabutan kartu advokat. Putusan ini akan disampaikan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Jetro berharap Kapolda Riau dan penyidik menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk meninjau kembali SP3 yang dikeluarkan penyidik. Jika dikatakan kurang bukti, mari kita bedah surat perdamaian ini. Mirwansyah sendiri telah mengakui,” tegasnya.

Sebelumnya, Marto Rusida mengungkapkan bahwa ia dikejutkan oleh kedatangan tim Mirwansyah ke Rutan Rengat. “Saya sedang berpuasa dan sebenarnya tidak mau menerima uang damai. Tapi dia memeluk saya dan menangis, memohon perdamaian,” kata Marto pada 4 Maret 2025. Mirwansyah bahkan menyebut bahwa 15 Februari adalah hari ulang tahunnya, dan ia datang jauh-jauh dari Pekanbaru untuk meminta maaf.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

PERATIN Sukses Terbitkan 1.017 Sertifikat PKPA Dalam Setahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Baru genap satu tahun berdiri, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) berhasil menerbitkan 1.017 Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Ketua Panitia PKPA, Rahmi Cayani, S.H. dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/3/2025), mengatakan, dalam rentang waktu setahun PERATIN telah menggelar 5 kali PKPA bekerjasama dengan 10 Kampus. Di antaranya Universitas Kuningan, Universitas Mitra Bangsa, Universitas Djuanda, Universitas Sam Ratulangi Manado, Universitas Andalas, Universitas Bengkulu, UIN Ar Raniry Banda Aceh, Universitas Sriwijaya, Universitas Riau Kepulauan, dan Universitas Riau.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian ini. Dari ribuan orang yang mengikuti PKPA hanya 1.017 yang berhasil lulus. Hal tersebut membuktikan bahwa PERATIN sangat mengedepankan kualitas Pendidikan bagi calon Advokat bukan hanya sekadar kuantitas saja,” ujar Ridwan Pasorong, S.H. selaku Wakil Ketua Komite PKPA dan Sertifikasi Lanjutan DPN PERATIN.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H. mengungkapkan, pencapaian ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi seluruh keluarga besar PERATIN. 

“Dalam waktu singkat kami mampu membuktikan bahwa PERATIN hadir sebagai organisasi Advokat yang tidak hanya unggul dalam kualitas, tetapi juga memiliki misi besar dalam membangun profesionalisme Advokat di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi. Ini adalah langkah awal yang luar biasa dan kami akan terus berkembang lebih jauh,” terang Kamilov melalui pesan tertulis, Sabtu (29/3/2025). 

Program PKPA yang diselenggarakan oleh PERATIN dirancang khusus untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan hukum yang relevan, termasuk hukum teknologi informasi, privasi data, dan perlindungan kekayaan intelektual. Selain itu, program ini juga menekankan etika profesi dan praktik advokasi yang baik.

“Jumlah peserta selalu banyak, mereka percaya pada PERATIN untuk menjadi bagian dalam perjalanan mereka menjadi seorang Advokat,” ungkap Sekretaris Jenderal DPN PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, S.H. 

Menurutnya, dari 5 kali pelaksanaan PKPA, PERATIN bisa menghasilkan 1.017 Calon Advokat. “Berarti kami yakin PERATIN bisa menghasilkan 10.000 Sertifikat dalam waktu dekat. Karena saat ini sudah terbentuk 9 Dewan Pimpinan Daerah, 15 Dewan Pimpinan Cabang, dan 4 Koordinator Wilayah yang siap untuk menyelenggarakan PKPA secara serentak,” kata Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ketum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, serta Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari metode pembelajaran interaktif dan teknologi digital yang diusung oleh PERATIN. Dengan platform yang modern, peserta PKPA dapat mengikuti kelas secara fleksibel dari mana saja, tanpa mengurangi esensi dari materi pembelajaran.

Sedangkan Syaiful Bachri, S.H., M.H., selaku Ketua Komite PKPA dan sertifikasi lanjutan DPN PERATIN menyampaikan bahwa pendaftaran untuk calon Advokat yang ingin bergabung dalam program PKPA angkatan keenam sudah dibuka. 

“Ini kesempatan emas bagi para sarjana hukum agar tidak melewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari generasi Advokat masa depan yang profesional dan berintegritas. Pendaftaran dapat diakses di website resmi PERATIN www.peratin.or.id,” ungkapnya.

Torehan sejarah Advokat PERATIN tentunya tidak terlepas dari dukungan para pengurus DPN PERATIN di balik layar yaitu Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum 1 Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Bendahara Umum Ir. Sulistyo Wimbo Sosodoro Hardjito, Ketua Dewan Pengawas Jemy Tommy, S.H., S.E., M.M., PhD., Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.H., S.E., M.M., Wakil Ketua 1 Dewan Kehormatan Irjen. Pol. (Purn) Drs. Adhi Prawoto, S.H., Wakil Ketua 2 Dewan Kehormatan Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Kehormatan Mayjen TNI. Purn. dr. Subandono Bambang Indrasto, SpM., S.H., M.M., Sekretaris 1 Dewan Kehormatan (almarhum) Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Ricky Francois Wakanno, M.H., para Dewan Pakar antara lain; Prof. Dr. Dr. Amril Ghaffar Sunny, Ph.D., Drs., M.S., S.E., M.M., Prof. Ir. Gunawan Wibisono, M.Sc., Ph.D., dan Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A., serta Prof. Dr. Ir. Suhono Harso Supangkat, M.Eng. (Ar)

Share:

IMO Angkat Jempol Keputusan Gubernur Banten Berlakukan Pemutihan Pajak


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi keputusan Gubernur Banten, Andra Soni dalam pemberian keringanan pajak melalui pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 10 April - 30 Juni 2025.

Keputusan itu diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. 

"Menurut saya ini sebuah langkah solutif di tengah tekanan finansial imbas kebijakan pengetatan anggaran dan hilangnya pemasukan daerah akibat pengelolaan pajak yang kurang optimal," kata Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail, Sabtu (29/3).

Yakub menilai langkah gubernur sudah tepat dan butuh dukungan berbagai pihak. Pihaknya percaya kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.

"Dan yang lebih penting lagi, masyarakat yang selama ini terjerat persoalan penunggakan pajak kendaraan akibat gagal bayar karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan bisa terbantu untuk keluar dari masalah yang dihadapi," terangnya.

Yakub lebih lanjut mengatakan IMO siap memberi dukungan penuh untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Sejak awal kami berkomitmen untuk mendukung program dan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten, di bawah kepemimpinan pak Andra Soni khususnya yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi," kata Yakub.

Ia pun berharap langkah awal pembangunan ini berjalan sesuai rencana sehingga visi dan misi yang dicanangkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah terealisasi dengan baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengharapkan agar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraan bermotornya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak 2025 atau pajak terakhir. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idulfitri. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan itu," kata Andra Soni, Jumat (28/3).

Menurutnya, hasil pendapatan melalui kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 akan dialokasikan menuju kesejahteraan masyarakat.

"Pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," ungkapnya.

Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 itu diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dengan ketentuan yaitu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran mulai dari dan sebelum 2024, dan wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025. Terhadap pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. (Ar)



Share:

APTIKNAS dan Finpay Telkom Sepakat Jalin Kemitraan Perkuat Layanan Payment Gateway


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Direksi Finpay Telkom, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk baru-baru ini menyambangi Kantor Pusat Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) di Kompleks Perkantoran Ketapang Indah Jakarta, Rabu (26/3/2025) dalam upaya membangun kemitraan dengan para pengusaha TIK di Indonesia.  

Kedatangan Board of Directors (BOD) PT Finnet Indonesia yaitu Aziz Sidqi, selaku Direktur Business & Marketing didampingi Roosdiono selaku VP ICT Finpay, Bimo Prasetyo selaku Head of e-Commerce Finpay, dan juga Angelika Putri selaku Group Head Finpay dan juga merupakan Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI) disambut hangat oleh Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH bersama jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) APTIKNAS, antara lain Fanky Christian selaku Sekjen, Andi Tanudiredja selaku Waketum Kerja Sama & Event Serta Hubungan Internasional, Soetresno Hartanto selaku Ketua Komtap Kerjasama Luar Negeri, Andy Djojo Budiman selaku Ketua Komtap Software, Sonny Soehardjianto selaku Wakil Ketua Komtap Perdagangan Nasional Beserta Perijinan Usaha, dan Fauzi Rahman selaku Ketua Komtap Big Data Analytic dan Bussines Consultant serta Mery selaku anggota APTIKNAS.

Pertemuan ini menjadi tonggak penting bagi APTIKNAS karena Finpay Telkom sebagai umbrella brand produk dari PT Finnet Indonesia siap berkolaborasi dalam memberi solusi dan kemudahan bagi pengusaha TIK di APTIKNAS yang membutuhkan layanan teknologi keuangan. 

PT Finnet Indonesia sendiri merupakan anak perusahaan dari Telkom Metra (Telkom Group) yang bekerjasama dengan Mekar Prana Indah (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia) dan telah menjadi salah satu perusahaan penyedia layanan pembayaran digital terkemuka di Indonesia.

Sedangkan APTIKNAS merupakan transformasi dari APKOMINDO yang didirikan sejak tahun 1991, sehingga APTIKNAS dapat diasumsikan telah berusia 34 tahun dan merupakan organisasi tertua di bidang TIK di Indonesia.

APTIKNAS memiliki 30 Dewan Pertimbangan Daerah dari Aceh hingga Papua dan memiliki sekitar 2.000 anggota di seluruh Indonesia, sehingga memiliki potensi yang sangat besar untuk melakukan kolaborasi dengan Finpay Telkom di berbagai daerah di Indonesia.

“Kedatangan Dewan Direksi Finpay Telkom merupakan satu kehormatan bagi kami karena organisasi ini makin dipercaya dan diperhitungkan di industri TIK Nasional. Kami siap bekerjasama antara APTIKNAS dengan Finpay, terutama dengan telah berdirinya Koperasi APTIKNAS Maju Bersama, sehingga dapat segera ditindaklanjuti hasil pertemuan ini,” ujar Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/3/2025) di Jakarta.  

Soegiharto juga menyampaikan komitmennya untuk mewujudkan rencana kerjasama dengan Finpay Telkom ini dalam pengembangan dan penyediaan layanan payment gateway bagi masyarakat umum dan khususnya juga bagi para pengusaha TIK yang merupakan anggota dan pengurus APTIKNAS, maupun koperasi APTIKNAS Maju Bersama.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap sistem pembayaran digital yang aman dan efisien, serta mendukung perkembangan ekosistem teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia,” terang Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

APTIKNAS sebagai salah satu asosiasi terkemuka di sektor TIK, lanjut Hoky, siap membangun kerja sama dengan Finpay untuk memberikan solusi yang lebih baik kepada anggotanya, sekaligus mendorong adopsi teknologi finansial di berbagai sektor.

“Kami sangat antusias dengan potensi besar yang dapat dihasilkan dari kolaborasi ini. Baik untuk anggota APTIKNAS maupun bagi masyarakat Indonesia secara umum. Harapannya, solusi payment gateway yang ditawarkan oleh Finpay dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak,” ungkap Fanky selaku Sekjen DPP APTIKNAS.

Dengan adanya kerja sama ini, kedua pihak berharap dapat memperkuat daya saing sektor TIK Indonesia di kancah global serta meningkatkan efisiensi transaksi digital di berbagai lapisan masyarakat.

Sementara Aziz Sidqi menyampaikan, “Melalui layanan Finpay, yang merupakan penyedia layanan payment gateway terkemuka di Indonesia dapat menyediakan solusi pembayaran digital yang aman, efisien, dan mudah diakses untuk berbagai macam kebutuhan bisnis, termasuk e-commerce, pembayaran tagihan, dan transaksi keuangan lainnya.” 

Aziz menambahkan, Kami senang bisa berkunjung dan menjalin kerja sama dengan APTIKNAS. "Semoga kami bisa memberi kemudahan pembayaran digital bagi anggota dan pengurus APTIKNAS serta bagi Koperasi APTIKNAS Maju Bersama,” pungkasnya. (Ar)




Share:

Mahkamah Agung Dukung Tim Moot Court Jessup Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) melepas Tim Moot Court Jessup Indonesia yang akan berlaga pada International Round Phillip C Jessup 2025 di Washington DC, Amerika Serikat. Acara pelepasan ini dilakukan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/3) kemarin.

Ketua Muda MA bidang Pembinaan, Syamsul Maarif Phd, menyampaikan bahwa MA berharap para mahasiswa yang terpilih dalam tim Jessup Indonesia dapat menjadi hakim di masa depan. "Profesi hakim sekarang sudah dan akan terus mendapatkan penghargaan yang lebih baik," ujarnya.

Disisi lain, MA juga menyetujui digunakannya gedung pengadilan sebagai media seminar atau workshop untuk pengembangan kompetisi Jessup. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem Jessup khususnya di bagian tengah dan timur Indonesia.

Dalam acara pelepasan ini juga dilakukan audiensi dengan pengurus INASIL. INASIL adalah organisasi non profit yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan national rounds Jessup di Indonesia.

Editor: Arianto 

Share:

MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam sistem peradilan. Upaya ini bertujuan memastikan hak-hak mereka terpenuhi, terbebas dari diskriminasi, serta memiliki akses yang setara terhadap keadilan.

Komitmen tersebut diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH) serta Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, dalam kata pengantar buku Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Buku yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 ini merupakan hasil kolaborasi MA, khususnya Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak MA RI, dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Penerbitan buku tersebut juga melibatkan Yayasan PEKKA, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), serta Posbakum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Suharto menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua Perma tersebut guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta upaya perbaikan. "Langkah ini penting untuk memperkuat penerapan kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam sistem peradilan," ujarnya dalam kata pengantar buku tersebut.

Tantangan Implementasi Perma

Berdasarkan hasil penelitian DANDAPALA, penerapan Perma No. 3/2017 masih menghadapi kendala, terutama terkait Pasal 8 yang mengatur kewajiban hakim untuk mempertanyakan kerugian, dampak kasus, dan kebutuhan pemulihan bagi korban perempuan. Selain itu, hakim juga diwajibkan memberi tahu korban mengenai hak mereka untuk mengajukan penggabungan perkara sesuai Pasal 98 KUHAP atau mengajukan restitusi.

Namun, indeksasi putusan terkait tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan bahwa mekanisme restitusi bagi korban masih minim. Dari data perkara 2018–2023, hanya 0,6% putusan yang memuat restitusi. Padahal, pasca-berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hakim wajib menetapkan besaran restitusi bagi korban dalam kasus yang ancaman pidananya empat tahun atau lebih.

Sementara itu, evaluasi terhadap Perma No. 5/2019 menunjukkan bahwa belum adanya parameter yang jelas dalam pemberian dispensasi kawin membuka ruang bagi subjektivitas hakim. Putusan dispensasi kawin kerap dipengaruhi pandangan pribadi hakim terkait usia minimal serta alasan mendesak tanpa didukung rekomendasi ahli, seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, atau pendidik. Minimnya hakim bersertifikasi anak juga menjadi tantangan dalam memastikan kualitas putusan.

Meskipun demikian, beberapa hakim mulai menerapkan pendekatan kaukus dengan anak yang mengajukan dispensasi kawin guna menggali perspektif mereka dan mencari alternatif solusi atas faktor yang mendorong perkawinan anak.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan semakin efektif dan berkeadilan. (Ar)


Share:

Pemerintah Komitmen Tangani Banjir di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penanganan dan pengurangan risiko banjir di Indonesia. Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa penanganan masalah banjir perlu dilakukan dengan kolaborasi bersama berbagai pihak terkait.

Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antara berbagai pihak terkait dalam penanganan banjir. "Kita harus mengedepankan sinergitas dan kolaborasi daripada saling menyalahkan," ungkap Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penanganan dan Pengurangan Risiko Bencana Banjir Jangka Pendek dan Menengah yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (27/03/2025).  

Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah antara lain:

- *Revisi Rencana Tata Ruang*: Revisi Rencana Tata Ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

- *Sertipikasi Tanah*: Sertipikasi tanah di kawasan badan air untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat memperburuk risiko banjir.

- *Pengadaan Tanah*: Pengadaan Tanah untuk proyek pengendalian banjir, bekerja sama dengan pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu langkah konkret yang sedang dilakukan pemerintah adalah normalisasi Sungai Ciliwung, yang diharapkan dapat segera dieksekusi setelah penetapan lokasi pada akhir April 2025.

Pertemuan ini bertujuan untuk segera merumuskan aksi ekosistem pencegahan risiko bencana yang komprehensif dari hulu ke hilir. "Pendekatannya harus berbasis ekosistem, tidak boleh terkotak-kotak," pungkas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.

Editor: Arianto 


Share:

Danrem 031/Wira Bima Hadiri Penghijauan Lahan Kritis di Dumai


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono menghadiri kegiatan penghijauan lahan kritis di kawasan Bandara Pinang Kampai, Dumai, pada Kamis (27/3/25). Acara ini bertujuan untuk merehabilitasi lahan kritis dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan di Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Sugiyono menyampaikan bahwa penghijauan ini merupakan langkah nyata dalam mengatasi dampak degradasi lingkungan akibat deforestasi dan alih fungsi lahan. "Kegiatan ini bukan hanya sekadar menanam pohon, tetapi juga sebagai upaya kolektif dalam menjaga ekosistem dan mencegah bencana lingkungan seperti banjir dan kekeringan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Bapak H.Abdul Wahid,M.Si., juga menegaskan bahwa program penghijauan ini akan menjadi agenda berkelanjutan di seluruh wilayah Riau. "Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah, TNI-Polri, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk terus berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam," katanya.

Dalam kegiatan ini, dilakukan penanaman berbagai jenis pohon yang memiliki manfaat ekologis tinggi, seperti mahoni, trembesi, dan akasia. Selain itu, acara ini juga diisi dengan diskusi lingkungan dan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan hijau di Riau.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Presiden Prabowo Luncurkan Danantara, Sovereign Fund untuk Pertumbuhan Investasi Berkelanjutan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta. Badan investasi nasional ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk mengelola kekayaan Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.
 
Dalam pidato peluncurannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan sekadar badan pengelola investasi, melainkan instrumen pembangunan nasional. “Danantara akan mengoptimalkan cara kita mengelola kekayaan Indonesia dan menjalankan proyek-proyek berdampak tinggi yang menciptakan nilai tambah signifikan bagi bangsa,” ujarnya. Proyek-proyek ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja bermutu dan kemakmuran jangka panjang.

Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, menjelaskan bahwa Danantara akan berfungsi sebagai *sovereign wealth fund* (SWF) atau dana kekayaan negara. “Presiden ingin Danantara menjadi agen perubahan dan memastikan Indonesia tidak lagi bergantung pada bangsa lain,” kata Pandu dalam podcast bersama Andovi da Lopez dan Abigail Limuria di kanal *What Is Up, Indonesia?* (WIU). SWF ini bertujuan untuk mengelola aset jangka panjang guna menciptakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
  
Pandu juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo agar Danantara fokus pada pelaksanaan dan manajemen yang baik. “Kita harus bergerak dan menjadikan Danantara sebagai badan usaha yang mandiri dan profesional,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lembaga yang mampu bersaing di tingkat global dan menjadi contoh bagi negara-negara lain.
  
Danantara akan menjalankan berbagai proyek nasional yang dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek-proyek ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
  
Peluncuran Danantara menandai langkah besar Indonesia dalam mengelola kekayaan nasional secara mandiri dan profesional. Dengan fokus pada proyek-proyek strategis dan manajemen yang baik, Danantara diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Hasil Seleksi Administrasi LKTI Tingkat Internasional HUT IKAHI Ke-72


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam melaksanakan penilaian dari naskah LKTI yang dikirimkan oleh peserta, panitia penilai memperhatikan gaya selingkungan jurnal Judex Laguens.

Dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-72, PP IKAHI mengadakan serangakaian kegiatan yang salah satunya adalah LKTI Tingkat Internasional.

Pengiriman naskah LKTI dimulai sejak 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2025, dengan ketentuan lomba sebagaimana dapat dilihat di; https://bit.ly/PedomanLKTIHUTIKAHI2025 yang juga telah disebar di website dan media sosial PP IKAHi dan Mahkamah Agung.

Sesuai hasil pengumuman Nomor 052/UM.PP.IKAHI/III/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Internasional HUT Ke-72 Ikatan Hakim Indonesia, panitia telah menerima naskah penulisan dari 305 peserta.

“Berdasarkan data submit pada Open Journal System (OJS) Jurnal Judex Laguens Ikatan Hakim Indonesia, panitia menerima naskah dari 305 peserta,” sebagaimana dikutip dalam pengumuman.

Peserta yang mengikuti LKTI tersebut bukan hanya dari Indonesia namun juga dari luar negeri.

“Dengan rincian asal negara peserta terdiri dari, Indonesia berjumlah 299 peserta, Thailand dua peserta, Australia dua peserta, Malaysia satu peserta dan Brunei Darussalam satu peserta,” kata pengumuman tersebut.

305 peserta tersebut terbagi dalam beberapa kategori yakni, kategori hakim 98 peserta, ASN peradilan 71 peserta dan umum 136 peserta.

Dari 305 peserta yang mengirimkan naskah LKTI, sebanyak 186 peserta dinyatakan lolos administrasi. Dengan rincian, kategori hakim 61 peserta (62,24%), ASN peradilan 42 peserta (59,15%), dan kategori umum 83 peserta (61,03%).

Dalam melaksanakan penilaian dari naskah LKTI yang dikirimkan oleh peserta, panitia penilai memperhatikan gaya selingkungan jurnal Judex Laguens.

“Seleksi administrasi dilakukan dengan memperhatikan gaya selingkung naskah peserta dengan gaya selingkung template jurnal Judex Laguens”.

Berdasarkan jumlah peserta yang mengirimkan naskah LKTI, memperlihatkan banyaknya ketertarikan dari peserta berdasarkan kategori. Untuk itu, penentuan lolos administrasi dilakukan dengan cukup ketat dilakukan oleh panitia.

Menariknya, ada peserta hakim yang berusia 73 tahun yang mengikuti LKTI tersebut, dengan nama peserta Irawan Muripto. Irawan merupakan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri/Perikanan Tual dan Pengurus IKAHI cabang Tual. Hal itu memperlihatkan semangat yang dapat dicontoh oleh generasi muda.

Panitia memberikan waktu masa sanggah sampai dengan 26 Maret 2025 dengan melampirkan materi keberatan dan bukti pendukungnya.

“peserta yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi diberikan waktu masa sanggah sampai dengan 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan melampirkan materi keberatan dan bukti pendukungnya melalui pesan WA ke M. Nur Syafiuddin (0812-1776-0088)”.

Akhir pengumuman tersebut memberitahukan panitia akan mengirimkan sertifikat kepada peserta melalui email masing-masing.

Terhadap seluruh naskah LKTI yang masuk akan dikelola dan dipublikasikan pada Jurnal Judex Laguens, karena itu naskah LKTI tidak dapat ditarik kembali.

Lebih lengkap mengetahui nama-nama peserta yang dinyatakan lolos administrasi LKTI Tingkat Internasional HUT Ikahi Ke-72, silakan mengklik tautan di bawah ini:
https://www.mahkamahagung.go.id/media/13518. (Ar)

Share:

PN Tangerang Berhasil Selesaikan Sengketa Keluarga Mat Solar Bajaj Bajuri


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Keluarga almarhum Mat Solar akhirnya menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanah yang terdampak pembangunan Tol Cinere-Serpong. Pembayaran ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang menjadi titik akhir perjuangan keluarga Mat Solar dalam memperoleh keadilan atas hak mereka.

Berdasarkan keterangan pers PN Tangerang yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025), lasus ini berawal dari permohonan penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimohonkan. Yaitu oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, Fasilitasi Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Cq Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere.

Tanah milik keluarga Mat Solar, yang terletak di sekitar jalur tol tersebut, terpaksa dieksekusi untuk mendukung proyek infrastruktur yang penting bagi kemajuan wilayah. Meskipun pihak keluarga telah berusaha untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang lebih tinggi, keputusan ini tetap diambil setelah serangkaian mediasi dan proses hukum yang berlangsung cukup lama.

Sebelumnya, Ketua PN Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng pada Tanggal 14 Juni 2019, Tentang Perintah melakukan Penawaran Pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon. Namun Ahli waris mengajukan gugatan dengan nomor perkara 261/PDT.G/2025/PN.TNG, selanjutnya gugatan ini berakhir dengan damai dan ditetapkan dengan Akta Perdamaian Nomor 05 tanggal 20 Maret 2025 Tangerang.

Selanjutnya berdasarkan Akta Perdamaian tersebut dilakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp.3.338.214,930 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku. Uang ganti rugi telah resmi diserahkan pada ahli waris, Idham Aulia, berupa cek, dan H. Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar. 

Perwakilan keluarga menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang akhirnya diterima, meskipun mereka berharap proses ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait agar lebih menghargai hak-hak masyarakat yang terdampak proyek besar. Dengan diterimanya ganti rugi ini, keluarga Mat Solar berharap dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik, sambil tetap mengenang jasa almarhum Mat Solar yang telah berjuang demi keadilan selama ini. (Ar)


Share:

Danrem 031/Wira Bima Tinjau Pos Pam Purna MTQ untuk Pastikan Keamanan Arus Mudik Idul Fitri 2025


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Brigjen TNI Sugiyon, Komandan Korem 031/Wira Bima, melaksanakan kunjungan ke Pos Pengamanan (Pos Pam) Purna MTQ di Pekanbaru pada Rabu pagi (26/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personel dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Danrem 031 Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyon, didampingi pejabat tinggi seperti Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Feri Yunaldi, dan Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Andrianto Jossy Kusumo, melakukan tinjauan di Pos Pam Purna MTQ yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Rombongan disambut oleh Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, S.H., M.H., yang bertanggung jawab atas pos pengamanan tersebut.

Dalam kunjungan ini, Brigjen TNI Sugiyon melakukan pengecekan terhadap panel data yang berisi informasi mengenai titik rawan kemacetan dan potensi gangguan keamanan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025. 

Selain itu, Danrem juga menyerahkan bingkisan kepada petugas Pos Pam, termasuk personel Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan tenaga kesehatan. Pemberian bingkisan ini sebagai bentuk apresiasi dan dukungan bagi petugas yang bertugas.
  
Lebih lanjut, Brigjen TNI Sugiyono menegaskan pentingnya kesiapsiagaan personel dalam menjalankan tugas pengamanan. Ia menyatakan, “Kehadiran aparat di lapangan bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik serta merayakan Idul Fitri di wilayah Riau.” 

Ia memastikan bahwa seluruh personel siap menghadapi arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1446 H, dengan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama.

Rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan dalam situasi aman. Dengan pengawasan langsung dari jajaran, diharapkan pengamanan selama arus mudik dan perayaan Idul Fitri 2025 dapat berjalan optimal.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Polisi Gerebek Gudang Motor Bodong di Kalideres, 13 Kendaraan Diamankan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan kendaraan bermotor bodong hasil kejahatan di kawasan Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa malam (25/3/2025).

Dalam penggerebekan ini, petugas menemukan 13 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi yang diduga merupakan hasil pencurian. 

Hingga saat ini, polisi masih memburu para pelaku yang menjadi pemasok kendaraan curian ke lokasi tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra didampingi Kanit Resmob Akp Ruben George dan Kasubnit Resmob Iptu Fery Oktarizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kembangan, Jakarta Barat. 

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian. Saat kami lakukan penggerebekan, petugas menemukan 13 unit kendaraan tanpa surat-surat, namun para pelaku sudah melarikan diri sebelum kami tiba di lokasi,” ujar AKP Dimitri Mahendra.

Polisi kini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi. 

Sementara itu, rumah yang dijadikan gudang penampungan kendaraan bodong telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Ar)


Share:

Bank Saudara Cetak Laba Rp516,23 Miliar di 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) membukukan laba bersih sebesar Rp516,23 miliar hingga Desember 2024. Angka ini mengalami penurunan 26% dibandingkan laba pada Desember 2023 yang mencapai Rp697,86 miliar. Sejalan dengan itu, laba bersih per saham juga turun menjadi Rp40,58 dari sebelumnya Rp81,45.

"Meski laba turun, SDRA tetap mencatatkan pertumbuhan dalam pendapatan bunga bersih yang mencapai Rp1,77 triliun, naik 6,62% dari tahun sebelumnya sebesar Rp1,66 triliun. Hal ini didorong oleh kenaikan pendapatan bunga yang mencapai Rp4,09 triliun, meningkat dari Rp3,71 triliun pada 2023. Namun, beban bunga ikut membengkak menjadi Rp2,32 triliun, naik dari Rp2,04 triliun tahun sebelumnya," kata Kim Eungchul, Presiden Direktur SDRA dalam Public Expose di Jakarta, Rabu (27/03/2025).

Pendapatan operasional lainnya juga menunjukkan pertumbuhan, naik menjadi Rp310,67 miliar dari Rp293,97 miliar pada 2023. Namun, total beban operasional meningkat tajam menjadi Rp1,4 triliun, naik dari Rp1,05 triliun. Beban umum dan administrasi tercatat Rp650 miliar, sementara gaji serta tunjangan karyawan naik menjadi Rp350,31 miliar dari Rp306,72 miliar.

Selain itu, cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan melonjak drastis menjadi Rp401,73 miliar dari sebelumnya Rp141,94 miliar. Akibatnya, laba operasional turun menjadi Rp679,98 miliar dari Rp907,28 miliar, dan laba sebelum pajak penghasilan menyusut menjadi Rp680,88 miliar dari Rp908,1 miliar.

Meskipun laba turun, ujar Kim Eungchul, SDRA tetap mencatat pertumbuhan dari sisi ekuitas dan aset. Total ekuitas naik menjadi Rp13,78 triliun dari Rp10,27 triliun pada akhir 2023. Total aset juga tumbuh signifikan, mencapai Rp58,73 triliun, meningkat dari Rp54,82 triliun.

Bukan hanya itu, Peningkatan kinerja yang tercermin dari rasio keuangan SDRA yang terjaga dengan baik di tahun 2024, menjadi komitmen kuat SDRA sebagai motivasi peningkatan pada tahun-tahun berikutnya. SDRA akan terus memperkuat kinerja bisnis utama guna mendorong pencapaian laba yang optimal. 

"Bank juga akan mengakselerasi pertumbuhan aset yang sehat, didukung dengan peningkatan dana murah (CASA) untuk menopang pengembangan bisnis. Selain itu, pengembangan pada layanan Digital Banking akan terus ditingkatkan melalui pengayaan fitur yang mampu mengakomodasi kebutuhan nasabah yang semakin beragam," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi Hibah SMK Swasta Rp65 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memberikan keterangan pers mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada badan/lembaga, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di wilayah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2017.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, antara lain:

25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pengguna Anggaran (PA).

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penyedia Barang/Jasa (rekanan/kontraktor), dan Vendor/distributor.

Kasus Posisi Dugaan Korupsi

Pada Tahun Anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memiliki anggaran paket pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang dialokasikan kepada SMK Swasta melalui badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Anggaran yang bersumber dari APBD Jawa Timur ini berjumlah Rp65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah).

Untuk melaksanakan anggaran tersebut, Gubernur Jawa Timur menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang Penerima Hibah Berupa Barang, jenis barang, dan nilai barang yang akan dihibahkan.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan/pengadaan untuk 25 SMK Swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur, yaitu:

Paket I: Meliputi 12 SMK Swasta.
Paket II: Meliputi 13 SMK Swasta.
Proses pengadaan dilakukan melalui tender/lelang, dan pemenang lelang ditetapkan sebagai berikut:

Paket I: PT. DESINA DEWA RIZKY dengan nilai kontrak Rp30.504.782.066,00.

Paket II: PT. DELTA SARANA MEDIKA dengan nilai kontrak Rp33.062.961.725,00.

Dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta tidak sesuai dengan kebutuhan (jurusan) di sekolah, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, dan terdapat indikasi kemahalan harga.

Proses pengadaan barang/jasa dan hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan diduga mengandung perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan/kewenangan, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, tim penyidik telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Sejak Rabu, 12 Maret 2025, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, antara lain:

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kantor penyedia barang/rekanan, 2 rumah/tempat tinggal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan belanja hibah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen/surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan laptop. Dokumen/surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan disita untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan ahli, berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara, dan selanjutnya akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi. (Ar)


Share:

Bergabunglah dengan SEVIMA: Beasiswa SEMESTA 2025 dan Kesempatan Kerja di Surabaya


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Kebutuhan tenaga kerja di bidang teknologi masih cukup tinggi. Dikutip dari Data Kementerian Perindustrian, pada Tahun 2030 mendatang setidaknya dibutuhkan 17 juta tenaga terampil digital. Sedangkan talenta yang kini tersedia di Indonesia, hanya berkisar 600 ribu orang.

Dalam rangka mendukung generasi muda terbaik bangsa untuk dapat meraih peluang kerja di bidang teknologi, SEVIMA PT. Sentra Vidya Utama kembali mengadakan program beasiswa SEVIMA Mencari Siswa Bertalenta SEMESTA Tahun 2025. Beasiswa ini memberikan kesempatan kuliah gratis S1 dan S2 di bidang IT untuk 10 orang, serta kesempatan lowongan kerja dan digaji tiap bulan.

Adanya program beasiswa tahun ini, menandakan bahwa genap tujuh tahun sudah SEVIMA turut andil dalam memajukan pendidikan melalui Beasiswa Semesta. Beasiswa ini juga menjadi salah satu event tahunan yang ditunggu-tunggu dunia pendidikan Indonesia, seiring dengan pendaftar pada enam tahun berturut turut yang mencapai 27.000 orang dan diluncurkan bersama berbagai menteri dan pejabat tinggi negara.

"Beasiswa SEMESTA adalah event tahunan yang sangat ditunggu dunia pendidikan, dan bisa diikuti seluruh siswa lulusan SMA/SMK/sederajat atau lulusan S1 di seluruh Indonesia. Para talenta terpilih nantinya akan mendapatkan full scholarship beasiswa penuh selama S1 atau S2 sekaligus untuk peserta terbaik akan program mentoring skill dari SEVIMA selama berkuliah dan digaji setiap bulannya," kata Sugianto Halim selaku CEO SEVIMA, dalam peluncuran Beasiswa SEMESTA, Senin 24/03.

Beasiswa SEMESTA tahun ini akan dianugerahkan kepada 10 talenta terpilih untuk berkuliah jurusan IT di perguruan tinggi yang telah bekerjasama dengan SEVIMA untuk program ini, seperti Kampus Negeri ITS Surabaya, Kampus Swasta terkemuka BINUS University, dan berbagai kampus lainnya yang nanti bekerjasama dengan SEVIMA. 

SEVIMA sendiri merupakan perusahaan di bidang education technology edutech yang berawal dari sekelompok mahasiswa teknik di Institut Teknologi Sepuluh Nopember ITS, dan menyadari pentingnya pendidikan bagi masa depan anak bangsa dan bagi suatu negara.

Mimpi besar SEVIMA yakni terciptanya pemerataan pendidikan di Indonesia yang diwujudkan dengan membangun sebuah inovasi layanan sistem akademik terbaik di Indonesia: “SEVIMA Platform”. Saat ini SEVIMA telah digunakan oleh lebih dari 1.200 perguruan tinggi serta sekolah, dan lebih dari 3,5 juta pelajar, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia. 

"Dengan semangat mimpi tersebut, beasiswa ini diadakan secara konsisten agar dapat membantu putra-putri Indonesia yang memiliki talenta untuk berkarya dan belajar di bidang IT, namun memiliki keterbatasan dalam mengenyam pendidikan tinggi," tambah Halim.

Pendaftaran Beasiswa SEMESTA akan berlangsung hingga 20 Mei 2025 mendatang. Seluruh peraih beasiswa juga mendapat kontrak kerja di SEVIMA dengan gaji dan tunjangan minimal setara Upah Minimum Regional UMR Kota Surabaya. Pendanaan beasiswa biaya kuliah beserta gaji untuk penerima sepenuhnya ditanggung oleh SEVIMA sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memajukan pendidikan dan menyiapkan talenta IT muda.

Ada empat program studi yang saat ini bisa dipilih para peminat beasiswa: S1 Teknik Informatika BINUS, S2 Teknik Informatika ITS Surabaya, S1 Sistem Informasi BINUS, dan S2 Magister Sistem Informasi ITS Surabaya. Bagi kamu yang berminat berikut syarat dan tata cara pendaftaran Beasiswa SEMESTA 2025: 

*Syarat Beasiswa SEMESTA 2025 Program S-1 dan S2*

- Lulusan/Alumni SMA/SMK/Sederajat untuk Beasiswa S1
- Lulusan/Alumni D4/S1 di Bidang IT, baik dalam proses yudisium, fresh graduate, maupun berpengalaman kerja untuk Beasiswa S2
- Sudah memiliki skill dan portofolio di bidang IT dibuktikan dengan Upload Portofolio Project / Link Github / Prestasi / Bukti File lain seputar IT
- Bersedia berkarir dan berkuliah di Surabaya Jawa Timur selama proses perkuliahan Work Form Office

*Tata Cara Pendaftaran Beasiswa SEMESTA 2025*

- Lakukan pendaftaran di: https://maukuliah.id/beasiswa-semesta
- Klik "Daftar Beasiswa", Isi data, lalu Klik opsi “Buat akun”.
- Ikuti alur pendaftaran dan isi informasi lengkap, termasuk pilih jenjang studi dan pilihan kuliah
- Ikuti Proses Psikotes dan Tes Akademik Computer Based Test yang berlangsung secara Online, serta Hackaton dan Wawancara secara Offline di Surabaya Jawa Timur

*Tahapan dan Jadwal Beasiswa SEMESTA 2025*

- Pendaftaran dan Tes Online: Deadline 20 Mei 2025, dalam Momentum Hari Kebangkitan Nasional

Pendaftaran dan Tes Online beasiswa SEMESTA dilakukan secara online dan bisa dikerjakan kapan saja, pada Website: https://maukuliah.id/beasiswa-semesta. 

- Hackaton dan Wawancara: 30 Juni 2025

Kompetisi dan praktek langsung seputar pemrograman IT, serta wawancara kemampuan di bidang IT, secara Offline di Sevima Headquarters Surabaya Jawa Timur

- Pengumuman penerima beasiswa: Maksimal 28 Oktober 2025, dalam Momentum Hari Sumpah Pemuda

Kesempatan lowongan kerja dan beasiswa ini tidak memiliki batasan usia. Pendaftaran beasiswa juga sepenuhnya gratis. Pertanyaan dan komunikasi lebih lanjut terkait Beasiswa SEMESTA, dapat menghubungi Whatsapp: 082121-88-2500

"Melalui Beasiswa SEMESTA Batch 7, sebagai tahun ketujuh program ini dilaksanakan, harapannya bisa menjadi momentum startup dan industri untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan pendidikan di Indonesia!," pungkas Sugianto Halim. (Ar)


Share:

Kapolres Metro Jakarta Barat Sholat Dzuhur Berjamaah dan Serahkan Bantuan untuk Pengurus Masjid Baiturrohman


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat, 
Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi didampingi Kapolsek Metro Tamansari Akbp Riyanto bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat, melaksanakan sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Baiturrohman, Jalan Taman Sari IV No. 60, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (25/3/2025).

Kedatangan Kapolres dan rombongan disambut hangat oleh para pengurus masjid serta jamaah yang hadir. 

Seusai sholat, Kapolres Metro Jakarta Barat menyempatkan diri untuk berbincang dengan Ketua DKM, pengurus masjid, dan warga setempat, membahas berbagai isu terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sebagai bentuk kepedulian dan apresiasi terhadap para pengurus masjid yang telah menjaga rumah ibadah serta membina kehidupan keagamaan di masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Barat menyerahkan bantuan paket sembako kepada marbot masjid.

“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan kebahagiaan bagi para pengurus masjid, terutama di bulan suci Ramadhan. Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya mempererat hubungan antara kepolisian dan warga,” ujar Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.

Warga yang hadir pun mengapresiasi kehadiran serta perhatian dari Kapolres Metro Jakarta Barat dan jajarannya. 

Mereka berharap silaturahmi ini dapat terus terjalin dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif di lingkungan sekitar.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang harmonis serta penuh kepedulian. (Ar)

Share:

Ketua MA Minta Pimpinan Pengadilan Evaluasi Pelaksanaan PERMA 6/2022 untuk Perbaikan Sistem Peradilan Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat Nomor 420/DJU/HK1.2.1/III/2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia. Surat itu dalam rangka menilai efektivitas penerapan digitalisasi dalam sistem peradilan.

Surat ini menginstruksikan agar setiap pengadilan memberikan laporan terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.

Surat yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 tersebut juga merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara elektronik. 

“Dalam upaya mendapatkan gambaran menyeluruh atas implementasi kebijakan ini, MA RI meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk mengisi formulir evaluasi yang telah disediakan. Batas waktu pengisian formulir ini ditetapkan hingga 24 April 2025,” tulis surat yang diketuai Ketua MA Prof Sunarto.

PERMA Nomor 6 Tahun 2022 merupakan salah satu kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan peradilan berbasis teknologi. Digitalisasi administrasi upaya hukum ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam proses peradilan. 

Dengan sistem elektronik, proses administrasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.

Evaluasi penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’. 

Salah satu pilar utama dalam visi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem peradilan yang modern, efisien, dan transparan.

Selain itu, evaluasi ini juga mendukung misi MA, di antaranya:

1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan – Dengan sistem digital yang terintegrasi, independensi peradilan dalam menangani perkara menjadi lebih terjamin.

2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan – Proses persidangan yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik mendukung prinsip keadilan yang lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak.

3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan – Evaluasi ini memungkinkan pengadilan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam implementasi teknologi hukum.

4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan – Digitalisasi administrasi hukum mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses peradilan.

Dengan adanya evaluasi ini, MA berharap agar implementasi sistem elektronik dalam administrasi peradilan semakin matang, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan. 

Seluruh Ketua Pengadilan Negeri wajib berpartisipasi aktif dalam pengisian formulir evaluasi guna meningkatkan kualitas sistem peradilan berbasis digital di Indonesia. (Ar)
 

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini