Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Perkuat Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Dorong Sektor Manufaktur dan Kendalikan Inflasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah terus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global dengan memperkuat sektor manufaktur dan mengendalikan inflasi. Hal ini tercermin dari meningkatnya Indeks PMI Manufaktur Indonesia ke level 53,6 pada Februari 2025, yang merupakan angka tertinggi dalam 11 bulan terakhir. Indonesia kini mencatatkan PMI manufaktur tertinggi setelah India, didorong oleh lonjakan pesanan baru dan peningkatan produksi.

“Meskipun perekonomian global dan situasi geopolitik saat ini membawa tantangan besar dan sulit diprediksi, capaian ini memberikan harapan bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, melalui keterangan resminya (3/3).

Selain manufaktur, indikator konsumsi domestik juga menunjukkan ketahanan yang baik. Indeks Kepuasan Konsumen (IKK) tercatat pada level 127,2 di Januari 2025, sementara Indeks Penjualan Ritel (IPR) tetap tumbuh 0,4% pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan daya beli masyarakat yang masih terjaga, sehingga konsumsi domestik dapat tetap menjadi pilar dalam menjaga stabilitas harga dan kepercayaan konsumen. 

Di sisi lain, inflasi tetap terkendali dengan adanya deflasi sebesar 0,09% (yoy) pada Februari 2025, yang sebagian besar dipengaruhi oleh program diskon tarif listrik 50% yang diterapkan sejak Januari. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Diskon tarif listrik yang diberikan akan menyebabkan angka inflasi yang rendah dalam beberapa bulan ke depan,” jelas Febrio.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama menjelang Ramadan, melalui berbagai kebijakan seperti operasi pasar, gerakan pasar murah, serta fasilitasi dan pengawasan distribusi. Selain itu, dengan masuknya masa panen raya padi, pemerintah akan menjaga level harga gabah agar kesejahteraan petani tetap terjamin. 

Insentif lainnya seperti diskon tarif tol dan PPN DTP untuk tiket pesawat turut diberikan guna menopang daya beli masyarakat dalam momentum Ramadan dan Idulfitri.

Berbagai kebijakan yang telah diterapkan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global. 

Dengan fundamental ekonomi yang kuat serta kebijakan yang tepat sasaran, Indonesia optimistis dapat menghadapi tantangan ekonomi ke depan dan terus mendorong kesejahteraan masyarakat. (Ar)


Share:

Bantuan Hukum Pro Bono: Haposan Sihombing dan Partners Dukung Korban KDRT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Haposan Sihombing & Partners, firma hukum terkemuka, menggelar konferensi pers di Polres Jakarta Barat terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh klien mereka, Ratu Aghnia Fadilah. Kasus ini melibatkan mantan pengacara Inara Rusli, yang diduga melakukan tindakan kekerasan yang sangat keji.

Dalam konferensi pers tersebut, Indra Haposan Sihombing, Tim Kuasa Hukum dari Haposan Sihombing & Partners menjelaskan bahwa Ratu Aghnia Fadilah telah menjadi korban KDRT yang parah. Selama lima jam, ia mengalami pemukulan yang mengakibatkan luka serius, termasuk robekan otot dan patah tulang. "Kami berharap agar tersangka ditahan dan dihukum seberat-beratnya," tegas Arief di Jakarta, Rabu (05/03/2025).

Seperti diketahui, Indra melaporkan kejadian ini setelah dirawat di rumah sakit selama dua minggu. Kejadian tersebut terjadi pada 3 Desember 2024, dan baru dilaporkan setelah pemulihan. Indra menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, namun ada indikasi bahwa keluarga tersangka berusaha melindungi pelaku.

"Bagaimana mungkin seseorang yang dianggap tidak waras bisa bepergian ke berbagai tempat? Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak yang melindungi tersangka," ungkap Indra. Ia juga menekankan pentingnya keadilan bagi korban KDRT dan meminta agar penyidikan tidak terhambat oleh pihak-pihak tertentu.

Bukan hanya itu, Tim Kuasa Hukum Haposan Sihombing & Partners berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada Ratu Aghnia Fadilah. "Kami akan terus mendampingi klien kami hingga keadilan tercapai," tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penanganan kasus KDRT di Indonesia. Haposan Sihombing & Partners berharap agar masyarakat lebih sadar akan isu KDRT dan mendukung korban untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Nikita Mirzani Ditahan, Lolly Ajukan Surat Penangguhan ke Polda Metro Jaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan. Nikita ditahan Setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang pengusaha produk skincare, Reza Gladys, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Tidak hanya Nikita, asistennya yang bernama Mail juga turut diamankan dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap Nikita dan asistennya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta bukti yang dinilai cukup oleh pihak kepolisian.

Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani atau yang akrab disapa Lolly, mengajukan permohonan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menangguhkan penahanan ibunya. 

Surat permohonan yang ditulis tangan itu diunggah oleh Nikita melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 4 Maret 2025. 

Surat tersebut diketahui telah ditulis oleh Lolly pada 24 Februari 2025.

“Saya menyampaikan dari lubuk hati saya yang paling dalam,” tulis Lolly, yang kini berusia 18 tahun, dalam suratnya.

Dalam permohonannya, Lolly menegaskan bahwa ibunya merupakan satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur.

“Ibu saya adalah seorang single parent, satu-satunya yang mencari nafkah,” ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika ibunya ditahan, tidak ada yang bisa mencukupi kebutuhan hidup mereka. 

“Ibu saya yang membiayai kehidupan saya dan dua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” tulisnya.

Lebih lanjut, Lolly menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin agar sang ibu tidak ditahan.

"Selaku anak kandung, saya menjamin ibu saya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi dugaan tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses hukum, siap mendatangkan ibu saya kapan saja untuk proses hukum lebih lanjut, akan memenuhi segala syarat dan ketentuan yang ada,” tambahnya dalam surat tersebut.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 20 Februari 2025, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dikenakan sejumlah pasal terkait kasus yang menjeratnya.

“Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM,” ujar Ade Ary saat konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat 2 dan Pasal 45 ayat 10 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara. 

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Tak hanya itu, ada pula dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ar)
Share:

IMO-Indonesia Desak Pemerintah Atasi Banjir Jabodetabek


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah cepat mengatasi banjir di wilayah Jabodetabek.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk segera mengatasi banjir di Jabodetabek yang cukup serius ini," kata Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail di Jakarta, Selasa (4/3).

Yakub menilai banjir yang melanda hampir seluruh wilayah Jabodetabek butuh penanganan cepat sehingga tidak menghambat aktivitas masyarakat.

"Masyarakat kesulitan menjalankan aktivitas karena semua terhalang banjir," ujarnya.

Ia pun meminta kepada seluruh stakeholder agar terlibat dalam kerja kolektif menangani dampak banjir yang ada agar segera teratasi.

"Menangani masalah banjir ini tentu butuh kerja kolektif. Untuk itu semua pihak diharapkan ikut terlibat dalam penanganan ini," pungkasnya.

Diketahui, banjir melanda sejumlah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), pada Senin (3/3/2025) malam. Hal ini diakibatkan karena hujan deras yang telah mengguyur sejumlah daerah tersebut, dari waktu sore hingga Selasa (4/3/2025) dini hari. (Ar)
Share:

Danrem 031/Wira Bima Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perumahan Anggota Polri


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan perumahan bersubsidi bagi anggota Polri di Jalan Indra Puri, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Acara ini dipimpin oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta pejabat terkait.

Dalam prosesi peletakan batu pertama, Brigjen TNI Sugiyono dan Kapolda Riau menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kesejahteraan anggota Polri. Kapolda Iqbal dalam sambutannya menekankan bahwa acara ini merupakan momen penting untuk meningkatkan kesejahteraan personel kepolisian, khususnya di wilayah Polda Riau.

“Pembangunan perumahan ini adalah langkah nyata untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota Polri, yaitu tempat tinggal yang layak dan nyaman. Kami berharap program ini dapat memberikan solusi bagi anggota Polri yang membutuhkan hunian dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas,” ungkap Kapolda di Pekanbaru, Selasa (4/4/2025).

Kesejahteraan anggota Polri tidak hanya diukur dari aspek finansial, tetapi juga dari pemenuhan kebutuhan dasar. Dengan adanya program pembangunan perumahan bersubsidi ini, diharapkan dapat membantu anggota Polri dalam memiliki tempat tinggal yang layak.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa acara berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan. Para peserta tampak antusias dan berharap pembangunan perumahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Acara diakhiri dengan doa bersama agar semua proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Pembangunan perumahan bersubsidi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi anggota Polri, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarganya. Dengan adanya hunian yang layak, diharapkan anggota Polri dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Korem 031/Wira Bima Bagikan Takjil Gratis untuk Berbagi Keberkahan


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Bulan Suci Ramadhan, yang dikenal sebagai bulan penuh keberkahan, menjadi momen bagi umat Muslim untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebaikan. Dalam semangat tersebut, Korem 031/Wira Bima mengambil inisiatif untuk membagikan takjil gratis kepada pengguna jalan yang melintas di depan Markas Korem 031/WB, Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Selasa (4/4/2025).

Kegiatan pembagian takjil ini dilaksanakan pada Selasa sore menjelang berbuka puasa, di mana Perwira Bintal Korem 031/WB, Letnan Satu Arh Pujiono, bersama para prajuritnya, secara bergantian membagikan 300 paket takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menunjukkan kepedulian Korem terhadap masyarakat dan mencari keberkahan di bulan Ramadhan yang penuh rahmat.

“Pembagian takjil ini adalah salah satu bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak sempat berbuka puasa di rumah,” ujar Letnan Satu Pujiono. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi pengguna jalan yang melintas.

Pantauan awak media menunjukkan antusiasme masyarakat yang menerima takjil gratis ini. Mereka terlihat senang dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Korem 031/Wira Bima. Kegiatan berbagi takjil ini menjadi salah satu cara untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat, serta menumbuhkan rasa kebersamaan di bulan suci ini.

Korem 031/Wira Bima berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial selama bulan Ramadhan, sebagai wujud nyata dari nilai-nilai kepedulian dan kebersamaan. Dengan berbagi takjil, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk melakukan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

PA Lebong Tingkatkan Kualitas Pelayanan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pengadilan Agama (PA) Lebong bergerak untuk menindaklanjuti temuan dari pengawasan reguler oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) yang dilaksanakan sejak 3 Februari 2025 hingga 7 Februari 2025. 

Pengawasan reguler tersebut, dilakukan demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan. Landasan hukum bagi pelaksanaan pengawasan secara berkala oleh Bawas MA RI adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Pelaksanaan pengawasan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 yang mengatur pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan peradilan.

Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI adalah, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Agama Lebong berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

Tim pengawas dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) yang dipimpin Sartono dan beranggotakan Orba Susilawati, Mulyanto, Musa La Haji, serta Dwi Febri Yandi, telah melakukan pengawasan reguler ke Pengadilan Agama Lebong.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan reguler dimaksud meliputi manajemen peradilan dan kinerja pelayanan publik, administrasi perkara, administrasi persidangan, dan administrasi umum.

Acara kemudian ditutup dengan sesi ekspose hasil pengawasan oleh Ketua Tim Bawas MA. Dalam sambutannya, dia menyampaikan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai oleh seluruh aparatur PA Lebong.

Namun, dia juga memberikan beberapa catatan perbaikan yang perlu diperhatikan. dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawas MA RI berjalan dengan lancar. Meskipun demikian, terdapat beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Lebong untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Pengadilan Agama Lebong diberikan tenggat waktu 60 hari sejak 7 Februari 2025 untuk menyelesaikan seluruh hal yang telah disampaikan Bawas MA RI. (Ar)
 
 
Share:

RSPON Mahar Mardjono Gelar Pelatihan Neurointervensi Angkatan I


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Neurointervensi adalah tindakan yang dilakukan pada pembuluh darah di otak untuk membuka sumbatan (thrombectomi, rhtombolysis) pemasangan ring pada pembuluh darah otak, untuk menutup kebocoran pembuluh darah akibat kelainan bawaan atau untuk visualisasi pembuluh darah otak. 

Guna meningkatkan pelayanan keperawatan neurointervensi di ruang cathlab diadakan Pelatihan Neurointervensi Angkatan I di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta yang berlangsung pada tanggal 3 – 28 Februari 2025 secara tatap muka.

Pelatihan ini diikuti oleh 15 (lima belas) orang peserta yang berasal dari instansi rumah sakit di Indonesia diantaranya: RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno, RSUD dr. Soedarso, RSUD Kudungga Kutai Timur, RSUD dr. H. Jusuf SK, RSUD Kab. Buleleng, RSUD Dr. Saiful Anwar, RSUD Demang Sepulau Raya, RSUD Jombang, RSUD dr. Rasidin Padang, RSUD Bali Mandara, RSUD Dr. H. Slamet Martodirjo, dan Sentra Medika Hospital Int. Minahasa Utara. Pelatihan neurointervensi Angkatan I ini dibuka pada Senin, 3 Februari 2025 oleh dr. Mohammad Arief Rachman Kemal, Sp.N, Subsp.NIOO(K) selaku Manager Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Penelitian. 

Pelatihan Neurointervensi Angkatan I ini dilaksanakan selama 5 hari kelas dengan narasumber ahli dari Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dan 3 minggu praktik lapangan. Pelatihan Neurointervensi Angkatan I ini berakhir pada Jum’at 28 Februari 2025.

Tujuan setelah mengikuti pelatihan ini adalah, peserta mampu melakukan pelayanan keperawatan neurointervensi di ruang cathlab. Adapun pelatihan neurointervensi angkatan berikutnya akan dilaksanakan pada 28 Juli – 22 Agustus 2025 untuk Angkatan 2 dan 6 – 31 Oktober 2025 untuk Angkatan 3. (Ar)

 
Share:

Komdigi Tindak Tegas Fake BTS Penyebar SMS Penipuan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS. 

Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

"Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (03/03/2025).

Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

Dari hasil investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan. 

Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.

Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Menteri Meutya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini.

"Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas," tegas Meutya Hafid.

Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar masyarakat lebih waspada dan mencegah bertambahnya korban. 

Pihaknya juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.

Komdigi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengklik tautan apa pun yang mencurigakan dari SMS tak dikenal.

Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, informasi perbankan, maupun kode OTP kepada pihak mana pun melalui SMS atau tautan yang tidak resmi.

Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia, agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak. (Ar)


Share:

Waspada Penipuan Berkedok Media KPK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang menggunakan atribut media mirip dengan logo KPK, yang beredar di wilayah Maluku Utara. KPK memastikan bahwa media tersebut bukan media milik KPK.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan, pemerasan, ataupun modus pengurusan perkara di KPK.

Sebelumnya, KPK juga pernah melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak-pihak lain yang mengaku bekerja sama dengan KPK, untuk dapat melakukan pengurusan perkara.

Setiap penugasan dari KPK disertai surat tugas dan tidak dipungut biaya.

Jika mengetahui ataupun menemukan adanya kecurigaan terhadap pihak-pihak tertentu, yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak-pihak lain yang melakukan tindak kriminal, masyarakat bisa melaporkan kepada KPK melalui call center 198 maupun Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat. (Arianto)



Share:

Perspektif Neurosains, Puasa Tingkatkan Fungsi Otak dan Kekuatan Mental


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagian orang berpikir bahwa puasa dapat menyebabkan sulit berkonsentrasi dan menurunkan kemampuan berpikir jernih. Namun, yang terjadi pada tubuh justru sebaliknya. “Puasa dapat membuat otak mampu bekerja lebih prima, meningkatkan ketahanan mental, serta mengoptimalkan fungsi kognitif,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam Kultum Harian Ramadan (KURMA) di Masjid As-Salam Kantor BPOM, Jakarta (3/3/2025).

Taruna Ikrar yang merupakan ilmuwan neurosains ini merujuk QS. Al-Baqarah:183 yang menyebutkan kewajiban bagi orang-orang yang beriman untuk menunaikan ibadah puasa agar menjadi insan yang bertakwa. 

Menurutnya, ayat ini sebagai panggilan untuk berpuasa dan menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar ibadah, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas diri secara spiritual, mental, dan fisik.

Esensi puasa di bulan Ramadan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sebuah latihan psikis, mental, dan fisik. 

Berbagai disiplin ilmu mengungkap hasil penelitian manfaat puasa. Dari sisi psikologis, puasa dapat membentuk kepribadian yang lebih baik, memperkuat disiplin diri, serta menjauhkan seseorang dari perbuatan yang bisa mencederai nilai ibadahnya.

Sedangkan dari perspektif neurosains, Taruna menyebut puasa memiliki manfaat luar biasa bagi kesehatan saraf otak. Puasa bisa membuat neurotransmiter otak menjadi baik. Ada tiga bentuk utama dari jaringan otak yang memengaruhinya.

Pertama, neurosinaptik, ketika otak terlibat pembelajaran baru. “Jika sebulan penuh berpuasa, struktur otak kita diarahkan untuk berlatih berpikiran positif, maka ini akan terbentuk, yang dulunya suka marah jadi sabar, itu baru sinaptik,” jelasnya.

Kedua, neurogenesis, yakni proses regenerasi sel-sel saraf di otak untuk menggantikan sel-sel yang rusak/mati. “Pada saat kita puasa, maka sel-sel otak yang jelek akan terjadi proses otofagi, melahirkan sel-sel baru, dan regenerasi sel lebih muda, maka otak kita lebih fresh dan lebih mudah ingat,” lanjutnya.

Ketiga, neurokompensasi, yang terjadi ketika seseorang menua, yang mana plastisitas otak menurun. 

Namun dengan melakukan pembiasaan, maka kinerja otak terlatih menjadi lebih baik. “Saat puasa, kemampuan kompensasi otak kita semakin bagus. Dengan latihan [puasa], maka dia [otak] akan berupaya lebih baik melatih dirinya,” ujarnya.

Ketika seseorang memahami hikmah di balik ibadah puasa, manusia akan merasakan sendiri betapa besar pengaruh positifnya terhadap peningkatan kesadaran spiritual, pengendalian diri, serta peningkatan kesehatan fisik dan mental. Dengan begitu, puasa menjadi lebih dari sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga sarana untuk memperbaiki kualitas hidup secara keseluruhan.

Taruna mengajak semua jamaah untuk menunaikan puasa sebagai perintah Allah. “Berpuasalah untuk menjadi lebih sehat, lebih bagus, dan lebih terhormat. 

Tapi ending-nya, niat kita melakukan puasa Ramadan dalam persepsi kesehatan dan dalam persepsi neurosains memiliki manfaat yang sangat besar untuk terbentuknya pribadi-pribadi yang mulia, cerdas, dan bertaqwa, seperti tercantum dalam Al-Quran,” tutupnya. (Ar)
 


Share:

Mendes Yandri Optimistis Swasembada Pangan Dapat Segera Terwujud


Duta Nusantara Merdeka | Ngawi 
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendampingi Menko Pangan Zulkifli Hasan menghadiri Perayaan #DemiIndonesia Mandiri Pangan 2025 digelar di Lapangan Desa Pangkur, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (3/3/2025).

Mendes Yandri dan Menko Pangan awali acara dengan tradisi methel, yaitu kegiatan panen perdana sebagai simbol rasa syukur sebelum panen raya dilakukan. Tradisi ini sebagai bentuk penghormatan kepada alam dan hasil bumi.

Setelah prosesi methel, Mendes Yandri mengenakan Topi Caping mendampingi Menko Pangan secara simbolis menggelar panen raya. 

Setelah itu, Menko Pangan saksikan transaksi pembelian gabah langsung dari petani setempat sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan petani dan stabilisasi harga gabah yang diputuskan dibeli Rp6.500 per Kilogram.

Menko Pangan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah perintahkan percepatan swasembada pangan, mengingat sektor ini mencakup berbagai komoditas penting, seperti padi dan jagung untuk karbohidrat, serta ayam, telur, susu, dan daging sebagai sumber protein.

Keberhasilan swasembada pangan tidak bisa dicapai oleh pemerintah pusat sendirian, tetapi harus melibatkan berbagai elemen, baik dari pemerintah daerah hingga masyarakat luas.

"Hari ini karbohidrat, padi, dan jagung. Tidak mungkin pemerintah pusat sendirian, tapi harus kerja sama. Presiden komandannya, menteri, gubernur, bupati, TNI, Polri, semua pihak termasuk media. Hari ini sebagai contoh kalau bisa kerja sama erat, tidak menunggu lama, tahun depan bisa," kata Menko Pangan.

Sementara itu, Mendes Yandri dalam kesempatan itu menegaskan kesiapan untuk mensukseskan Swasembada Pangan.

"Kementerian Desa siap sukses Swasembada Pangan," kata Mendes Yandri.

Dikatakan Mendes Yandri, untuk mensukseskan Swasembada Pangan, telah disiapkan sekurang-kurangnya Rp16 Triliun yang bersumber dari Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.

"Insya Allah, Swasembada Pangan yang kita impikan bakal segera terwujud jika ada kolaborasi," kata Mendes Yandri.

Hadir di acara itu, Wakil Menteri Perdagangan RI Dyah Roro Esti, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Hadi, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Anggota DPR RI Verrel Bramasta.

Selain itu, Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa Kemendes PDT Mulyadin Malik hadir damping Mendes Yandri.

Sebelumnya, Menko Pangan dan Mendes Yandri mengunjungi Pameran BUM Desa di lokasi yang sama.

Selain itu, juga dibacakan Manifesto Swasembada Pangan oleh Menko Pangan.

Kegiatan #DemiIndonesia Mandiri Pangan bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kemandirian pangan, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan ketahanan pangan nasional semakin kuat dan berkelanjutan.

Acara #DemiIndonesia Mandiri Pangan ini merupakan hasil kolaborasi detikcom, Kementerian Koordinator Pangan, Bupati Ngawi, para petani, dan Bulog. (Ar)


Share:

Peringati HUT ke-64 Kostrad, Warga Makostrad Gelar Doa Bersama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Warga Makostrad Gelar Doa Bersama Peringati HUT ke-64 Kostrad
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-64 Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), warga Makostrad menggelar acara doa bersama yang berlangsung khidmat di Masjid Asy-Syuhada, Gambir, Markas Kostrad, Jumat (28/2/2025).

Acara ini diikuti oleh Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Mohammad Fadjar, MPICT. didampingi Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Syafrial, PSC., M.Tr.(Han), bersama PJU Kostrad dan juga seluruh prajurit dan PNS Kostrad.

Selain sebagai bentuk syukur atas pencapaian Kostrad selama ini, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendoakan keselamatan dan keberkahan bagi seluruh prajurit dan keluarga besar Kostrad baik yang ada di homebase ataupun yang sedang melaksanakan tugas operasi di dalam maupun di luar negeri.

Pangkostrad mengungkapkan jika doa bersama ini adalah wujud rasa syukur kita terhadap Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan karunia yang telah diberikan kepada Kostrad selama 64 tahun. Semoga kedepannya, Kostrad semakin solid dan mampu menjalankan tugas di tengah tantangan yang ada.

Rangkaian acara diawali dengan shalat dzuhur dilanjutkan dengan pembacaan surat Yasin dan doa bersama. Seluruh peserta tampak khusyuk mengikuti jalannya acara.

Selain itu, untuk prajurit yang beragama non islam juga melaksanan doa bersama di tempat ibadahnya masing-masing.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan semangat juang para prajurit dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara. 

Selain itu, acara doa bersama ini juga menjadi simbol harapan bagi seluruh anggota Kostrad agar senantiasa diberi kesehatan, keselamatan dan keberhasilan dalam setiap misi yang diemban. (Ar)


Share:

Ditjen Badilum MA Gelar Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Semarang 
Lembaga peradilan perlu memastikan bahwa pemenuhan hak perempuan terbebas dari segala bentuk diskriminasi

Perempuan termasuk dalam kelompok rentan yang kerap mendapatkan stereotip negatif dan/atau diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari karena usia, pendidikan, kemiskinan dan kondisi lainnya.

Oleh karena itu, lembaga peradilan perlu memastikan bahwa pemenuhan hak perempuan terbebas dari segala bentuk diskriminasi dan hak kesetaraan dapat terlaksana dengan baik khususnya dalam praktik peradilan di Indonesia. 

Berdasarkan latar belakang tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perempuan Berhadapan dengan Hukum secara blended learning.

Bimtek ini, diikuti oleh 107 peserta yaitu, hakim dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Selain itu,
Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut menjadi peserta dalam Bimtek tersebut.

Pelaksanaan Bimtek secara blended learning tersebut, diawali dengan pembukaan sekaligus sosialisasi tata cara pelaksanaan blended learning yang berisi pemberian materi secara virtual pada 17 Februari 2025 sampai dengan 20 Februari 2025. 

Selanjutnya, pada 24 Februari 2025 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka kegiatan Bimtek secara langsung di Hotel Novotel Semarang dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Bambang mengimbau kepada para peserta kegiatan Bimtek, agar senantiasa belajar untuk meningkatkan ilmu dan pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan perempuan berhadapan dengan hukum. Sehingga, dapat menghasilkan putusan yang berkualitas.

Adapun kegiatan Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari. Dimulai pada 24 Februari 2025 sampai dengan 26 Februari 2025 dengan berbagai narasumber yang ahli di bidangnya yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., Anggota Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso, S.H., LLM., dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Prof. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.

Pada hari terakhir Bimtek, berlangsung sesi diskusi dan tanya jawab antarpeserta dengan para narasumber dan dilanjutkan dengan post test serta penutupan secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H. (Ar)

Share:

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa ke-10 di kasus korupsi PT Timah yang mencapai triliunan rupiah yaitu Hasan Tjhie. Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang di kutip Senin (3/3/2025).

Putusan itu diketok ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Dr Multining Syah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulstyo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada 27 Februari 2025. Berikut alasan majelis hakim memperberat hukuman Hasan Tjhie:


1.Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sebesar Rp. 300.603.263.938.131.114,00 (tiga ratus trilyun enam ratus tiga milyar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah seratus empat belas sen) ; 

2.Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat masif dan sangat parah baik dikawasan hutan maupun dikawasan non hutan diwilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TbK selama periode tahun 2015 sampai dengan 2022 sehingga merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya; 

3.Dihubungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 5 (lima) tahun dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo, dipandang tidak proporsional, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa, oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Hasan Tjhieharus diubah dan dijatuhi pidana secara rasionalitas demi terwujudnya tujuan pemidanaan yang dapat melindungi masyarakat dan sekaligus mengandung aspek perbaikan perilaku Terdakwa di kemudian hari.

Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah:

1. Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.

2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.

3. Suparta

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

4. Helena Lim

PT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 

5. Reza Andriansyah

Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.

6. Suwito Gunawan alias Awi

Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.

 7. Robert Indarto

Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.

8. Emil Erminda

Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.

9. Kwan Yung alias Buyung

Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.

10. Hasan Tjhie 

Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan. (Ar)


Share:

Ini Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyampaikan beberapa pesan kepada para anak muda dan seluruh masyarakat Indonesia terkait bahaya penggunaan narkotika. 

"Untuk anak muda Indonesia, kalian memiliki masa depan yang baik dan cerah, jangan menggunakan narkoba karena akan menghancurkan *masa depan dan hidupmu,*" ujar Menko Polkam Budi Gunawan pada konferensi pers Desk Pemberantasan Narkoba di kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menko Polkam juga berpesan *bahwa* orang tua memiliki peran penting *dalam* mencegah anak mencoba narkoba, *sehingga jangan ragu meminta bantuan jika anak terindikasi menggunakan narkoba.* Kemudian kepada para pendidik di sekolah, Menko Polkam *menekankan* untuk memasifkan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada anak didik dan melakukan pengawasan di lingkungan sekolah, jangan sampai ada yang terpapar narkoba.

"Kepada masyarakat, mohon jangan ragu melaporkan jika ada indikasi awal peredaran narkoba di wilayah Anda. Dan untuk rekan-rekan media, mohon bantuan untuk terus bersama-sama mengedukasi akan bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat, demi untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa dan negara," kata Menko Polkam.

Pada kesempatan tersebut, Menko Polkam menyampaikan hasil kerja Desk *Pemberantasan* Narkotika diantaranya barang bukti yang telah berhasil disita berupa sabu, ganja, ekstasi, kokain, cathinone, hasis, THC, dan carisoprodol. Estimasi nilai total sekitar Rp 1 triliun. 

"Hasil penindakan kali ini merupakan buah dari upaya penguatan dan kerja keras yang kita implementasikan pasca rilis sebelumnya. Hal ini menunjukkan kerja pemberantasan narkoba semakin sistemis dan semakin menyasar ke hulu dan simpul-simpul yang signifikan dan berdampak besar," kata Menko Polkam.

Mantan Kepala BIN ini juga mengapresiasi seluruh *Kementerian dan Lembaga terkait yang telah bekerja keras dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Indonesia.* Kerja sama sinergitas yang solid ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Pasca rilis hari ini, Desk akan terus memperkuat kerja sama antar instansi dan dengan pihak-pihak lainnya dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Menko Polkam Budi Gunawan.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyampaikan keberhasilan Desk Pemberantasan Narkotika yang telah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti mencapai lebih dari satu ton, termasuk sabu, ganja dan ekstasi. BNN juga mengamankan 37 tersangka, dan ada 4 sisa lainnya yang masih buron.

Selain itu, BNN menyita 16 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kapal tradisional. 

Selain kasus narkotika, sejak Oktober 2024, BNN tengah menangani 4 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset yang disita sekitar Rp 25 miliar. Sementara keseluruhan TPPU yang saat ini masih dalam proses penanganan BNN berjumlah 12 kasus dari 13 tersangka dengan total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. 

"Pengungkapan kasus-kasus narkotika yang dilakukan BNN merupakan bagian dari upaya kolektif yang dilakukan Desk Pemberantasan Narkoba di bawan koordinasi Kemenko Polkam," kata Marthinus Hukom.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Staf Kepresidenan Letjen TNI (Purn.) AM. Putranto, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan, Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wamensos Agus Jabo Priyono, Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wamen Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Dzufikar Ahmad Tawalla, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani, Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri Bahtiar, serta Kementerian dan Lembaga terkait. (Ar)


Share:

Polda Riau Gelar Silaturahmi untuk Penguatan Kamtibmas


Duta Nusantara Merdeka | Kuantan Singingi 
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kuantan Singingi telah selesai dilaksanakan dengan aman dan damai. IPTU Rony Charlos, SH., MH, dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah pasca pemilihan. Dalam rangka itu, Polda Riau menggelar kegiatan silaturahmi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk FKUB, Kesbangpol, dan tim sukses pasangan calon (paslon) di Kuantan Singingi, Jumat (28/02/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Sederhana ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, kerukunan, dan kestabilan Kamtibmas menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Acara ini dihadiri oleh Kakan Kemenag, Ketua FKUB, Ketua MUI, serta perwakilan dari berbagai ormas dan tim sukses paslon.

Dalam sambutannya, IPTU Rony Charlos menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan melupakan perbedaan pilihan politik. “Perbedaan pilihan politik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi terciptanya suasana damai dan kondusif,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kuansing yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Kakan Kemenag Kabupaten Kuansing, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada yang damai. “Walaupun Kabupaten Kuansing masuk zona merah, Pilkada berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, H. Muhjelan Arwan, SH., MH, selaku Kaban Kesbangpol, juga mengapresiasi TNI-Polri yang telah menginisiasi acara ini. “Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Kuansing tetap rukun dan kondusif,” ajaknya.

Disisi lain, Tokoh adat, Dt. Emil Harda, menekankan pentingnya persatuan setelah Pilkada. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mendukung dalam mewujudkan kemajuan daerah,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa bulan suci Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan ibadah.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan makan bersama, menciptakan suasana keakraban dan tali kasih persaudaraan di antara semua peserta. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan dan menjaga Kamtibmas di Kabupaten Kuansing pasca Pilkada.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Brigjen TNI Sugiyono Sambut Kedatangan Gubri dan Wagubri di Pekanbaru


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru
Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono bersama unsur Forkopimda menyambut kedatangan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Sabtu (1/3/2025). Kedua pemimpin ini baru saja menyelesaikan retreat di Magelang, Jawa Timur, dan tiba di Pekanbaru pada pukul 13.50. 

Kedatangan mereka disambut dengan prosesi adat Melayu yang meriah, termasuk kompang, pemasangan tanjak, dan selempang oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Dalam acara tersebut, hadir juga Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama TNI Feri Yunaldi, serta tokoh masyarakat lainnya.

Sebanyak 11 pasang bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota se-Riau juga turut serta dalam prosesi pemasangan tanjak. Para pemimpin daerah ini mengenakan pakaian adat Melayu berwarna putih, menciptakan suasana yang harmonis dan penuh kebersamaan. 

Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan bahwa fokus utama pemerintahannya adalah pembenahan struktur layanan publik. "Layanan publik adalah hal yang langsung dirasakan oleh masyarakat, dan itu yang akan kita benahi terlebih dahulu," ujarnya. 

Setelah prosesi adat, Gubernur dan Wagub bersama kepala daerah 12 kabupaten kota menaiki bus menuju LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru untuk melaksanakan upacara adat tepuk tepung tawar. Acara ini diharapkan menjadi momentum bersejarah yang menggabungkan kearifan lokal dan tradisi adat Melayu.

Selanjutnya, akan dilaksanakan pengukuhan Ketua TP PKK Provinsi Riau dan pelantikan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, diakhiri dengan buka puasa di Gedung Daerah Balai Serindit. 

Dengan semangat kebersamaan dan kearifan lokal, diharapkan kepemimpinan Gubernur Abdul Wahid dan Wagub SF Hariyanto dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Riau.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

6
Share:

Langgar Etika dalam Kasus Perceraian, Maya Agustini Laporkan Pengacara Akhmad Jazuli ke Peradi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Seorang wanita pemerhati anak dan sosial, Maya Agustini Binti Abdul Rochim, melaporkan advokat bernama Akhmad Jazuli, S.H., M.H., ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Selatan. Laporan ini didasari oleh dugaan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh advokat tersebut dalam menangani kasus perceraian antara Maya Agustini dan suaminya, Wisnu Wijayanta.

Maya Agustini menilai bahwa advokat yang menjadi kuasa hukum suaminya itu telah melakukan berbagai tindakan yang merugikannya. Menurut Maya, Akhmad Jazuli secara sengaja menghalangi komunikasi antara dirinya dan suami, melakukan pemaksaan tanda tangan dalam kondisi sakit, dan memberikan pernyataan yang menyakitkan hatinya secara emosional.

Dalam laporan tertulisnya, Maya menyebutkan bahwa sejak 6 September 2023 hingga kini, ia mengalami kesulitan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan suaminya karena dihalang-halangi oleh Akhmad Jazuli. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang tidak etis, mengingat ia masih berstatus sebagai istri sah dari Wisnu Wijayanta.

Selain itu, Maya juga mengaku dipaksa oleh Akhmad Jazuli membubuhkan tanda tangan pada dokumen hukum padahal ia dalam kondisi sakit. "Saya mengalami pendarahan otak, gagal ginjal, stroke ringan, serta harus menggunakan kantong kolostomi. Namun, dalam kondisi tersebut, saya tetap dipaksa menandatangani dokumen yang merugikan saya," ujarnya kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (Ketum PPWI) saat mengadukan nasibnya, Sabtu (01/03/2025).

Tidak hanya itu, Maya menuturkan bahwa advokat tersebut sering menyampaikan kata-kata yang menyakitkan dan merendahkan saat berkomunikasi dengannya. Bahkan, ia menerima somasi saat masih dalam perawatan di rumah sakit, yang isinya memaksanya untuk menggugat cerai suaminya—suatu tindakan yang dianggap tidak manusiawi.

Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran ini, Maya Agustini meminta Pengurus PERADI DPC Jakarta Selatan untuk menindak tegas advokat Akhmad Jazuli. Menurutnya, tindakan advokat tersebut tidak hanya melanggar kode etik profesi, tetapi juga merugikan hak-hak seorang istri yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

"Saya berharap PERADI dapat memberikan sanksi yang tegas, agar tidak ada lagi perempuan lain yang mengalami hal serupa. Seorang advokat seharusnya bertindak profesional dan menjunjung tinggi keadilan, bukan malah mempersulit keadaan klien ataupun pihak yang terkait dalam kasusnya," tegas Maya.

Laporan ini juga telah disampaikan kepada Pengurus PERADI Pusat sebagai tembusan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PERADI DPC Jakarta Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil atas laporan tersebut.

Kasus yang dialami Maya Agustini mendapat perhatian luas, terutama dari kelompok pegiat hak perempuan dan keadilan hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa dugaan pelanggaran ini perlu ditindaklanjuti secara serius untuk menjaga kredibilitas profesi advokat serta melindungi hak-hak perempuan dalam proses hukum.

Beberapa pakar hukum juga menanggapi hal ini, dalam kasus yang dialami Maya Agustini, ada beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang dapat dikenakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh advokat Akhmad Jazuli, S.H., M.H. Berikut beberapa pasal yang relevan:

*1. Pelanggaran Kode Etik Advokat*

Menurut Kode Etik Advokat Indonesia (Peraturan PERADI No. 2 Tahun 2008), seorang advokat wajib menjalankan tugasnya dengan jujur, independen, serta menjunjung tinggi keadilan dan kepentingan hukum klien.

Pasal yang dapat dikenakan:

- Pasal 3 huruf f → "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara jujur, mandiri, dan bertanggung jawab tanpa ada konflik kepentingan yang dapat merugikan pihak lain."

- Pasal 4 huruf c → "Advokat dilarang menghalangi pihak yang berkepentingan untuk berkomunikasi dengan kliennya secara tidak sah."

- Pasal 6 → Jika terbukti melanggar kode etik, advokat dapat dikenai sanksi ringan hingga berat, termasuk pemberhentian sebagai advokat.

*2. KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum (PMH)*

Jika terbukti bahwa advokat bertindak melampaui kewenangannya hingga merugikan Maya Agustini, maka dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:

 "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu untuk mengganti segala kerugian tersebut."

Maya dapat mengajukan gugatan perdata terhadap advokat tersebut atas kerugian moril dan materiil yang dialaminya.

*3. KUHP – Pemaksaan dan Intimidasi*

Tindakan pemaksaan tanda tangan dalam kondisi sakit dapat dikategorikan sebagai pemaksaan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 335 ayat (1) KUHP → "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan menggunakan ancaman atau kekerasan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda."

Jika terbukti ada unsur pemaksaan dengan tekanan psikologis, dapat juga dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

*4. UU Advokat No. 18 Tahun 2003*

Dalam Pasal 14 UU Advokat, disebutkan bahwa:

 "Advokat dalam menjalankan tugasnya wajib bertindak secara jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku."

Jika terbukti melanggar aturan ini, advokat dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik oleh PERADI.

*5. UU Perlindungan Perempuan & Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)*

Karena Maya Agustini masih berstatus sebagai istri sah dari Wisnu Wijayanta, segala tindakan yang menghalangi komunikasi dengan suami, mengintimidasi, dan menekan secara psikologis dapat dianggap sebagai kekerasan psikis dalam rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU PKDRT, yaitu pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp9 juta.

*6. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Jika Ada Dugaan Penyalahgunaan Posisi)*

Jika advokat bertindak di luar kewenangannya hingga merugikan klien atau pihak terkait, maka bisa dikenakan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen: "Pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul yang meniadakan kewajiban hukum atau membebankan tanggung jawab sepihak yang dapat merugikan konsumen." Advokat sebagai pemberi jasa hukum dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang wajib melayani dengan prinsip kejujuran dan tanpa penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, advokat Akhmad Jazuli dapat dikenakan berbagai pasal hukum, baik secara kode etik profesi, hukum perdata, maupun hukum pidana. Maya Agustini dapat menempuh beberapa jalur hukum, antara lain:

1. Melaporkan ke PERADI untuk tindakan pelanggaran kode etik dan meminta sanksi administratif atau pencabutan izin praktik.

2. Mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikannya.

3. Melaporkan secara pidana ke Polisi atas dugaan pemaksaan, intimidasi, serta kekerasan psikis.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para advokat agar bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani perkara hukum.

Apakah PERADI akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius? Publik kini menanti respons dari organisasi advokat terbesar di Indonesia tersebut. (TIM/Red)

Share:

Jalankan Ibadah Puasa, Momentum Berlomba-Lomba Dalam Kebaikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 Hijriah bagi umat Islam di Indonesia. Bulan Suci Ramadhan adalah momentum yang dinanti-nantikan dan dirindukan umat Muslim.

Berbagai lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an akan selalu mengalun merdu di seluruh penjuru negeri.

“Ramadhan telah hadir. Ramadhan telah hadir membawa damai penuh ampunan, menjadi momentum beribadah kepada Sang Pencipta,” ungkap Jenderal Sigit, Jumat (28/2/25).

Jenderal Sigit menuturkan, Bulan Ramadan membawa kehangatan karena banyaknya insan manusia yang menebarkan kebaikan. Saling berlomba-lomba berbuat kebaikan penuh manfaat, untuk mendapatkan ridho-Nya.

Di momentum ini, ungkap Kapolri, bulan Ramadhan ini sekaligus perekat persaudaraan dengan sesama, saling melengkapi, saling menjaga, saling menguatkan. Menjadikan kebersamaan membangun bangsa menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045.

“Atas nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa ramadan 1446 H. Semoga keberkahan dan ampunan senantiasa menyertai kita semua,” ujar Kapolri.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan hari pertama Ramadan 1446 H/2025 dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025. Hal itu diputuskan dalam sidang yang dihadiri sejumlah pihak.

Keputusan ini berdasarkan hilal di sejumlah daerah yang menjadi lokasi pemantauan. Kemenag menggunakan dua metode yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung hilal).

“Dipastikan dalam sidang bahwa 1 Ramadan ditetapkan besok, insya Allah tanggal 1 Maret 2025 ya bertepatan 1 Ramadan 1446 Hijriyah,” ungkap Menteri Agama Nasarudin Umar, Jumat (28/2/25). (Ar)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini