Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Film Pernikahan Arwah Tayang di Bioskop Mulai Hari Ini!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Film "Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” resmi tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai hari ini. Film ini menjadi kolaborasi perdana antara Entelekey Media Indonesia dan Relate Films, menghadirkan kisah horor yang unik dengan sentuhan budaya Tionghoa yang jarang dieksplorasi dalam film horor Indonesia.

"Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” bercerita tentang sepasang kekasih, Salim dan Tasya, yang mengalami teror dari arwah leluhur keluarga. Mereka memutuskan untuk memindahkan proses foto pre wedding ke rumah keluarga Salim setelah bibi Salim, satu-satunya keluarga sedarah Salim, baru saja meninggal dunia. 

Selain harus mengurus pemakaman bibinya, Salim ternyata harus melanjutkan ritual keluarganya untuk membakar dupa setiap hari di sebuah altar yang misterius atau nyawanya akan terancam. Kehadiran mereka dan tim foto pre wedding di rumah itu membuat arwah leluhur Salim yang meninggal di masa pendudukan Jepang muncul dan meneror mereka. 

Tasya tergerak untuk menguak misteri masa lalu dari keluarga Salim untuk bisa menenangkan arwah tersebut, sekaligus membebaskan calon suaminya dari kewajibannya agar mereka bisa pergi dari rumah itu.

Dengan sentuhan budaya Tionghoa yang kental, “Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” tetap menghadirkan kisah yang bisa dinikmati oleh penonton luas.

Sutradara Paul Agusta mengungkapkan bahwa "Pernikahan Arwah (The Butterfly House)" adalah proyek yang cukup personal baginya. 

"Saya ingin membawa elemen horor yang lebih dari sekadar jumpscare. Budaya Tionghoa memiliki banyak tradisi spiritual yang menarik, dan saya ingin mengangkatnya dengan pendekatan yang lebih emosional dan penuh makna," ujar Paul.

Sementara itu, Morgan Oey, pemeran utama film ini, berharap filmnya dapat memberikan pengalaman horor yang berbeda bagi penonton. "Film ini tidak hanya menawarkan ketegangan, tetapi juga menyentuh sisi emosional tentang keluarga, takdir, dan cinta. Semoga film ini dapat diterima oleh masyarakat luas, tentunya juga bisa menjadi pilihan tontonan yang berbeda bagi para penonton," kata Morgan.

"Pernikahan Arwah (The Butterfly House)” dibintangi oleh Morgan Oey, Zulfa Maharani, Jourdy Pranata, Brigitta Cynthia, Verdi Solaiman dan sederet aktor berbakat lainnya. Tidak hanya tayang di Indonesia, "Pernikahan Arwah (The Butterfly House)" juga akan hadir di beberapa negara Asia lainnya, termasuk Vietnam, Kamboja, Malaysia, Filipina, Laos, Brunei Darussalam, dan Myanmar. (Arianto)



Share:

Menakar Produktivitas FWA Aparatur Sipil Negara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Upaya penyesuaian anggaran, kebijakan hingga kinerja terus dilakukan pemerintah untuk mencapai tujuan yang dikehendaki. 

Kondisi internal dan eksternal menjadi pemicu di balik aneka perubahan yang terjadi di tubuh pemerintahan saat ini.

Dalam konteks internal, keterbatasan anggaran dan optimalisasi target menjadi trigger utama pemerintah mengambil serangkaian langkah dan keputusan untuk mengubah pola kerja dan penggunaan anggaran yang ada.

Sementara, penyebab eksternal seperti derasnya laju perkembangan teknologi dan tantangan global menjadi faktor utama pemerintah harus mengubah mindset dan, kebijakan dan program yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan.

Semua perubahan dan penyesuaian yang ada dilakukan semata-mata untuk menyiasati kondisi yang ada agar tuntutan perubahan dan perkembangan tetap terakomodir dengan baik.

Terbaru, terobosan besar dibuat pemerintah untuk merespons kondisi internal dan eksternal dalam bentuk inisiasi budaya kerja birokrasi dengan pola kerja fleksible atau Flexibile Working Arrangement (FWA).

Setiap instansi diharapkan segera menyusun kebijakan internal untuk menyesuaikan penerapan sistem ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

*Apa Itu FWA*

Namun sebelum masuk lebih dalam, apa sebenarnya FWA yang kini tengah digalakkan pemerintah?

Secara harfiah, FWA merupakan akronim dari kerja fleksible yang diatur atau pengaturan kerja fleksibel. 

Dalam implementasinya, habit kerja baru yang hendak diadopsi di birokrasi pemerintahan ini menghendaki agar seluruh instansi pemerintahan dari pusat hingga daerah menerapkan sistem kerja yang fleksibel dari sistem sebelumnya yang kaku dan serba ketat.

Kendati begitu, dalam budaya kerja baru ini, semua pegawai negeri sipil tidak serta merta menjalankan tugas dan kewajiban sesuka hati.

Sebab, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi sesuai kebutuhan dan penentuan yang berlaku di instansi masing-masing sesuai karakter kerja dan pelayanan yang melekat pada masing-masing instansi.

Dengan demikian, proporsi waktu feksibel dan kuantitas pemberlakuan bergantung pada keputusan pimpinan masing-masing lembaga yang mengetahui secara langsung.

Adapun dasar hukum FWA ini mengacu pada baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Satu hal yang ditekankan dalam pemberlakuan FWA ini yakni tidak sama dengan Working from Anywhere (WFA) yang bermakna bekerja di mana saja.

Sebab, untuk konteks terminologi yang kedua, pola kerja berlangsung luwes tanpa ada pembatasan yang berarti, sehingga pegawai bebas memiliki tempat dan waktu kerja.

Sementara, dalam hal FWA ini, semua fleksibilitas berada dalam regulasi yang ketat dan sesuai kebutuhan lembaga masing-masing. 

Dengan kata lain, pelaksanaan pola kerja kedinasan secara prosedur atau FWA ini meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya terdapat dua prinsip utama yang harus diperhatikan saat penerapan sistem kerja anyar ini.

Pertama, target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Artinya, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan harus optimal tanpa gangguan atau penurunan kualitas.

Kedua, diharapkan produktivitas ASN semakin meningkat, efisiensi anggaran lebih optimal, serta pelayanan publik tetap berjalan dengan prima.

*Efektivitas Pengawasan*

Di atas telah dijabarkan mengenai apa itu FWA dan bagaimana cara penerapannya. Meski begitu, setiap kebijakan baru membutuhkan waktu dan evaluasi yang cukup untuk menguji seberapa efektif ketika diterapkan.

Kebijakan FWA sendiri mulai diberlakukan tahun ini. Dalam implementasinya, FWA diterapkan secara bertahap sembari melihat efektivitasnya di lapangan.

Ini penting, menimbang FWA berbeda dengan Work From Home (WFH) atau work from anywhere (WFA) yang tidak mensyaratkan aturan ketat soal jam kerja dan target kerja.

Karenanya, tidak mudah untuk memastikan kebijakan ini bisa berhasil 100 persen tanpa uji coba dan evaluasi yang cukup.

Untuk itu, pengawasan efektivitas menjadi hal penting dalam memastikan langkah awal kebijakan ini berjalan baik dan efektif sesuai harapan.

Di samping itu, sisi negatif dari kebijakan ini juga perlu diantisipasi dengan baik. Misalnya, seberapa menjamin kebijakan ini mampu mengontrol keseriusan dan komitmen pengabdian para ASN dalam menjalankannya?

Harus diuji, apakah ASN yang menjalankan FWA ini benar-benar terawasi jam kerja dan bobot kinerjanya? Termasuk, bentuk punishment seperti apa untuk setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan para pelaksana?

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mencermati bahwa kelemahan utama dari penerapan FWA ini terletak pada sistem pengawasannya.

Ini wajar karena pemerintah saat ini lebih fokus pada bagaimana kebijakan ini dapat terlaksana di tengah beban dan tekanan finansial imbas kebijakan pengetatan anggaran.

Sehingga, upaya untuk memperkuat sistem monitoring dan pengawan kinerja kurang mendapat porsi atensi yang cukup dibandingkan atensi terhadap pelaksanannya.

Pengandaian sederhananya seperti ini, ketika seseorang mendapat tekanan, yang pertama-tama dipikirkan ialah bagaimana agar bisa keluar dari tekanan dulu.

Dengan begitu, apa bentuk antisipasi dari upaya keluar dari tekanan tidak mendapat porsi yang cukup. Sehingga, kerap terdengar adagium "yang penting keluar dari tekanan dulu, baru kita pikirkan langkah selanjutnya."

Dengan demikian, situasi serupa bisa dikontekstualisasikan pada konteks pemberlakuan FWA ini. Jauh sebelum itu, pemerintah memang belum merancang sebuah sistem kerja yang mengarah pada model atau format kerja FWA.

Adapun yang menyerupai habit kerja baru ini terdapat pada masa-masa dunia tengah dilanda Covid-19. Di Indonesia situasi ini dihadapi dengan mengadopsi pola kerja WFH. 

Namun, ini hanya berlaku darurat dan momentual karena situasi terjadi begitu tiba-tiba tanpa ada persiapan yang matang.

Serupa, dalam konteks WFA, pemerintah barangkali sudah punya bayangan dari WFH. Akan tetapi, momentumnya pun terjadi begitu tergesa-gesa karena adanya kebijakan pemangkasan anggaran besar-besaran di postur APBN dan APBD.

Dengan begitu, cara antisipasi kelemahan dari penerapan WFA ini sama sekali tidak dirancang matang dengan berbagai uji coba yang meyakinkan.

Menyikapi situasi ini, IMO-Indonesia siap membantu pemerintah dalam hal memperkuat sistem pengawasan pelaksanaan WFA.

Melalui sebaran keanggotaan yang tersebar hampir merata di setiap daerah, IMO-Indonesia akan berpartisipasi aktif dalam menyuarakan kesuksesan dan kekurangan untuk perbaikan dari aktualisasi kebijakan ini.

Ini semua demi membantu pemerintah membangun Indonesia yang mandiri, kuat dan digdaya, sebagaimana menjadi komitmen IMO-Indonesia selama ini.

Penulis: Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

Share:

Kasus Dugaan Penipuan, Pelapor Desak Polda Riau Beri Kepastian Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Mirwansyah (MS) masih terus bergulir di Polda Riau, meskipun telah memasuki tahun kedua. Jetro Sitorus, SH, selaku pelapor, mendesak pihak kepolisian agar segera menetapkan status tersangka terhadap MS demi kepastian hukum yang berkeadilan.

Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus
Saat mendatangi Mapolda Riau, Jetro menyatakan bahwa ia ingin berkoordinasi langsung dengan penyidik, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang bertugas di luar daerah.

"Kami mempertanyakan perkembangan laporan terhadap MS. Sebelumnya, saya telah melaporkan MS atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Saya berharap penyidik tetap melanjutkan perkara ini hingga ke persidangan," ujar Jetro Sitorus kepada awak media di halaman Mapolda Riau, Rabu (26/2/2025).

Menurutnya, seluruh saksi sudah diperiksa, termasuk MS sebagai terlapor, meskipun yang bersangkutan baru hadir pada panggilan ketiga setelah sebelumnya mengajukan penundaan melalui organisasi yang menaunginya.

Lebih lanjut, Jetro menegaskan bahwa dalam waktu dekat, ia akan mengirim surat resmi ke Polda Riau agar perkara ini mendapatkan perhatian serius.

"Saya berharap Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, memberikan atensi khusus dan segera menindaklanjuti kasus ini hingga ke tahap penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Selain itu, ia juga berencana mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau agar mempertimbangkan pembekuan izin praktik MS.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, diduga MS tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ungkap Jetro.

Laporan Polisi dan Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jetro Sitorus dengan Nomor: LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 4 Desember 2023. Ia melaporkan Mirwansyah atas dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Juli 2022.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum terkait status MS, yang menurut Jetro seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan masuk ke proses persidangan.

Dengan belum adanya kepastian hukum, Jetro berharap agar Polda Riau dapat memberikan proses yang transparan dan berkeadilan, sehingga perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan hukum yang pasti.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

APTIKNAS Luncurkan National Cybersecurity Connect 2025 dan Cybersec Startup Challenge


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah sukses menggelar event tahunan National Cybersecurity Connect - NCC, Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) bakal kembali melaksanakan NCC 2025 bersama PT Naganaya Indonesia. Tak berhenti di situ, APTIKNAS kembali menggebrak dunia digital dan keamanan ruang siber Indonesia melalui event nasional bertajuk Cybersec Startup Challenge 2025 bersama Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia (ADIGSI). 

Kedua event akbar ini telah dipublikasikan APTIKNAS dan ADIGSI melalui kegiatan soft launching National Cybersecurity Connect 2025 2025 dan Cybersec Startup Challenge 2025 di Ballroom Aroem Resto, Jakarta pada (25/2/ 2025).

Hadir pada kegiatan soft launching tersebut Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI Drs. Slamet Aji Pamungkas, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri BSSN RI Cahyono Adhifatra, S.Sos., M.M., Ketum ADIGSI Firlie Ganinduto, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Dr. Pratama Dahlian Persadha, S.Sos., M.M., Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Drs. Yedi Sabaryadi, Presdir PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH, bersama jajaran pengurus lainnya yaitu Fanky Christian, Andri Sugondo, Andi Tanudiredja, Sianne dan Sonny Soehardjianto serta Cepu Suprianto.

Perhelatan nasional di bidang Cybersecurity ini untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi digital dan semakin meningkatnya ancaman di dunia siber di Indonesia. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya kegiatan NCC selalu mendapat dukungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menariknya, untuk pelaksanaan tahun 2025 ini turut didukung Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf), dan tentunya bekerjasama dengan EO Naganaya Indonesia selaku penyelenggaranya.

Dalam sambutannya pada soft launching, Ketum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH., mengatakan, National Cybersecurity Connect telah berlangsung sukses sejak tahun 2022 berurut-turut, dan telah menjadi event terbesar di Indonesia untuk bidang Cybersecurity. 

“Pencapaian ini tentunya berkat dukungan dari pihak BSSN RI dan berbagai stakeholder, termasuk dari Mas Adit dari Tim Naganaya Indonesia sebagai EO penyelenggara,” ujar Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Penasihat Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Waketum Serikat Pers Republik Indonesia, dan Pendiri dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Menurut Hoky, sebagai organisasi yang konsisten bergerak di bidang TIK, selalu melibatkan masyarakat Digital Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan ini untuk membangun kesadaran bersama menjaga ruang siber. Beragam event nasional di bidang TIK terus digeber APTIKNAS, dan salah satunya adalah National Cybersecurity Connect yang telah mampu secara rutin mempertemukan puluhan pemangku kepentingan dari berbagai sektor termasuk pemerintah, asosiasi/ komunitas, industri/ swasta dan akademisi, serta media. 

Khusus pelaksanaan tahun 2025 ini APTIKNAS telah menjalin Kerjasama dengan ADIGSI untuk makin memperkuat posisi event NCC dengan perpaduan event terbaru yakni CyberSEC Startup Challenge 2025.

Hoky mengaku bangga dan mengapresiasi terjalinnya kolaborasi dan sinergi antara APTIKNAS dengan ADIGSI. “Sebagai pimpinan saya merasa terhormat dapat bekerjasama dengan Bang Firlie sahabat baik saya yang saat ini menjabat sebagai Ketum ADIGSI. Dan tentunya semua ini juga bisa terwujud berkat dukungan dari Pak Mamung selaku Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN RI,” tutur Hoky.

Menurut Hoky, beragam kegiatan di bidang keamanan siber di Indonesia perlu mendapatkan dukungan berbagai pihak agar tercipta keamanan siber yang sesungguhnya, termasuk untuk terciptanya kedaulatan data di Indonesia. 

“Saya bersyukur setelah tahun-tahun sebelumnya mendapat dukungan dari BSSN, kini di tahun 2025 berhasil meraih dukungan tambahan dari Kemenperin dan Kemenkraf/Bekraf. Dan saya berharap masih akan ada pihak Kementerian dan Lembaga RI lain yang akan kami libatkan,” ungkap Hoky.

Ia juga mengungkapkan, APTIKNAS rencananya akan menjalin kerjasama dengan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Nasional - PERATIN dalam NCC tahun ini khususnya pada sesi pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Kerjasama melibatkan PERATIN ini cukup serius mengingat UU Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah maju yang diambil pemerintah dan sangat penting dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat atas data pribadinya. 

Namun, di sisi lain, UU ini juga menjadi tantangan bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, untuk memastikan bahwa sistem dan infrastruktur digital yang mereka miliki telah memenuhi standar keamanan yang tinggi, karena sanksinya sangat berat.

Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Slamet Aji Pamungkas, saat memberikan sambutan pada kesempatan ini, mengatakan bahwa ajang NCC dan Cybersec Startup Challenge pastinya sangat membantu BSSN dalam mempercepat program-programnya. Kolaborasi seperti ini sangat diperlukan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. 

“Saya selalu mendukung kegiatan NCC apalagi saat ini ditambah dengan event Cybersec Startup Challenge. Tentu ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dengan harapan ekonomi Indonesia menjadi 5 besar dunia dengan dukungan ekonomi digital. Keberadaan CyberSEC Startup Challenge ini diharapkan dapat merangsang tumbuh kembang industri keamanan siber di Indonesia,” terang Mamung sapaan akrab Slamet Aji Pamungkas yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas ADIGSI.

Sementara itu, Ketum ADIGSI Firlie Ganinduto menyampaikan, melalui kegiatan NCC dan Cybersec Startup Challenge, ADIGSI dan APTIKNAS akan terus bersama-sama saling bergandengan tangan untuk berkolaborasi dan bersinergi. 

“Kolaborasi ini tentunya untuk membangun keamanan siber sekaligus menciptakan CyberSEC Startup tangguh dan berkelanjutan, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri TIK di tanah air,” pungkas Firlie.

Dalam Soft Launching ini, dipaparkan informasi-informasi penting berkenaan dengan penyelenggaraan National Cybersecurity Connect 2025, termasuk Talk Show Sosialisasi Kegiatan CyberSEC Startup Challenge 2025 dengan narasumber Pratama Dahlian Persadha dan Cahyono Adhifatra serta Yedi Sabaryadi.

Pelaksanaan Soft Launching ini diharapkan mampu menarik minat dan juga menyadarkan akan urgensi pelaksanaan National Cybersecurity Connect dalam membangun ekosistem untuk mempersiapkan keamanan data demi mencapai ketahanan ekonomi nasional serta mengundang para pemilik usaha di Indonesia untuk bergabung dan menjadi bagian dari kolaborasi untuk memajukan ekosistem keamanan siber di Indonesia. 

National Cybersecurity Connect ini telah menjadi event cybersecurity terbesar di Indonesia sejak tahun 2022 dan mengajak para pemilik perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang cybersecurity untuk menjadi bagian dari kegiatan yang akan dilaksanakan 29 dan 30 Oktober 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta. (Ar)

Share:

Mantan Pemilik Bank Bali Perjuangkan Keadilan, Ungkap Dugaan Kecurangan dalam Pengambilalihan oleh BPPN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Rudy Ramli, mantan pemilik Bank Bali, kembali memperjuangkan haknya atas bank yang ia bangun sebelum diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 1999. Diskusi publik bertajuk "Mengungkap Kejanggalan Hukum dalam Pengambilalihan Bank Bali", mengupas berbagai indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengambilalihan tersebut.

Erwin Disky Rinaldo, SH., MH., dari Kastara & Partners Law Firm, menegaskan bahwa pengambilalihan Bank Bali bukan hanya sekadar kebijakan ekonomi, tetapi memiliki banyak kejanggalan hukum.

"Kasus ini penuh dengan ketidakwajaran, mulai dari tekanan terhadap Pak Rudy dalam pemberian kredit antarbank, skema pencairan dana yang berbelit, hingga pembatasan investor yang akhirnya berujung pada merger Bank Bali menjadi Bank Permata. Ini adalah kasus yang sangat kompleks dan memerlukan peninjauan ulang," ujar Erwin saat ditemui seusai acara Diskusi Publik Mengungkap Kejanggalan Hukum dalam Pengambilalihan (Bank Take Over) Bank Bali di Universitas Muhamadiyah Jakarta, Rabu (26/2/2025)..

Ia juga menambahkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan putusan pengadilan telah menunjukkan berbagai kejanggalan dalam proses pengambilalihan tersebut.

Diskusi ini juga menghadirkan sejumlah pakar hukum perbankan dan pidana, yang memberikan analisis mendalam tentang potensi pelanggaran dalam kasus ini.

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., Guru Besar FH UMJ, menegaskan bahwa Bank Bali tidak mendapatkan proses yang adil dalam rekapitalisasi. Ia menyebutkan bahwa keputusan pengambilalihan menunjukkan unfair decision dan false treaty, yang merugikan Bank Bali secara sistematis.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ade Adhari, SH., MH., Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses negosiasi dan keputusan mendadak yang mengarah pada potensi tindak pidana korupsi.

Senada, Suryanto Siyo, SH., MH., Pakar Hukum Perdata FH Universitas Pancasila, menilai bahwa kasus ini mencerminkan perbuatan melawan hukum dalam pengambilalihan bank, yang harus mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.

Sementara itu, Adhie Massardi, mantan Juru Bicara Presiden Gus Dur, menuding bahwa Bank Bali sengaja dibuat sakit agar bisa diambil alih dengan alasan penyelamatan.

"Ini mirip skenario perampokan yang dilegalkan. Bahkan Gus Dur dulu berusaha membantu Pak Rudy, tapi kalah dengan kepentingan politik dan permainan mafia perbankan," tegasnya.

Disisi lain, Rudy Ramli mengungkapkan bahwa perjuangannya bukan semata untuk mendapatkan kembali asetnya, tetapi lebih kepada tegaknya keadilan di sektor perbankan.

"Saya sudah cukup lama diam, tapi ini soal keadilan. Jangan sampai kejadian ini terulang dan merugikan pemilik bank lainnya di Indonesia," ujar Rudy.

Dengan semakin banyaknya bukti dan dukungan dari berbagai pihak, kasus Bank Bali diharapkan dapat dibuka kembali dan ditindaklanjuti ke ranah hukum, demi transparansi dan keadilan di sektor keuangan Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Diskusi Publik Ungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali, Soroti Dampak dan Regulasi Perbankan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kastara & Partners Law Firm menggelar diskusi publik bertajuk "Mengungkap Kejanggalan Hukum Pengambilalihan Bank Bali". Acara ini bertujuan untuk mengulas kembali salah satu kasus besar dalam sejarah perbankan Indonesia yang masih menyisakan banyak pertanyaan sejak krisis ekonomi 1998.

Diskusi ini digelar bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Trisakti, menghadirkan pakar hukum, akademisi, serta tokoh perbankan untuk membahas aspek hukum perdata, pidana, dan administrasi negara terkait kasus ini.

Dalam diskusi ini, Rudi Ramli, pemilik sekaligus Direktur Utama Bank Bali periode 1996-1999, mengungkapkan bahwa saat krisis terjadi, Bank Bali telah menjalankan prosedur perbankan dengan benar, termasuk dalam pemberian kredit.

"Kami sangat sadar dengan risiko krisis saat itu. Namun, tanpa kami duga, Bank Bali justru hilang kendali, meskipun seluruh operasional telah mengikuti aturan," ujar Rudi Ramli di Jakarta, Selasa (26/02/2025).

Menurutnya, pengambilalihan Bank Bali memiliki banyak kejanggalan hukum yang belum terselesaikan hingga saat ini. Oleh karena itu, diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi publik mengenai proses likuidasi perbankan dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.

Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyoroti bagaimana kebijakan pemerintah, khususnya melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), berperan dalam menyelamatkan perbankan. Namun, masih ada pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.

"Banyak bank yang terkena dampak kebijakan likuidasi pada 1998. Apakah benar semua bank yang ditutup atau diambil alih dalam kondisi tidak sehat? Atau ada faktor lain yang perlu dibahas lebih dalam?" ujar Dr. Ibnu Sina.

Selain itu, dalam diskusi ini juga dibahas bagaimana Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang jaminan terhadap kewajiban pembayaran bank umum seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat, namun hingga kini masih menyisakan ketidakpastian dalam implementasinya.

Diskusi ini menegaskan bahwa kasus Bank Bali menjadi pelajaran penting bagi regulasi perbankan Indonesia di masa depan. Transparansi dalam pengelolaan perbankan, kejelasan hukum dalam proses likuidasi, serta perlindungan terhadap pemilik dan nasabah bank menjadi faktor utama yang harus terus diperjuangkan.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak kebijakan perbankan terhadap perekonomian, serta pentingnya penguatan regulasi untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

SPRI Gandeng iBlooming Ciptakan Diklat Pers Berbasis AI


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menghadapi tantangan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di bidang pers, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia menggandeng iBlooming Indonesia untuk mengembangkan pendidikan dan pelatihan -Diklat pers berbasis AI.

Program Diklat Pers SPRI berbasis Ai ini tengah dirancang DPP SPRI bekerjsama dengan iBlooming. Sebagai tindaklanjut rencana program ini, Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi didampingi Ketua Dewan Kehormatan SPRI Dhoni Kusumanhadji dan General Manager LSP Pers Indonesia Meytha Kalalo mengadakan pertemuan dengan Founder iBlooming Onggy Hianata dan Global Executive Committee iBlooming Yulianny Thejocosumo di Jakarta pada Senin (24/2/2025).

“Kami siap berkolaborasi dan memfasilitasi pelatihan pers melalui platform iBlooming dengan pembicara atau pemateri professional di bidang pers dengan biaya yang super rendah dan terjangkau,” kata Onggy Hianata yang juga merupakan tokoh pendiri komunitas Freedom Faithnet Global (FFG) beranggotakan lebih dari 70 negara di 5 benua yang berhasil memecahkan 5 rekor dunia (Guinness World Record).

Onggy menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi pembicara internasional dengan menggunakan teknologi AI agar materi yang disampaikan pembicara dari luar tersebut disuguhkan dalam audio bahasa Indonesia yang tidak berbeda dengan suara asli pembicara.

Pada kesempatan ini, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi menyambut baik tawaran iBlooming memberi kesempatan kepada Instruktur dari SPRI untuk memproduksi konten pelatihan pers sekaligus menghasilkan pasif income.
“Kami sedang mempersiapkan pelatihan pers bagi wartawan dengan biaya yang sangat rendah hanya 1 US dolar perbulan atau kurang lebih 15 ribu rupiah. Wartawan nantinya bisa mengakses seluruh materi pelatihan pers yang disampaikan oleh instruktur dari dalam negeri maupun dari luar negeri,” ungkap Mandagi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Mandagi juga menjelaskan, wartawan yang sudah mengikuti pelatihan pers melalui platform iBlooming bakal mendapatkan Sertifikat Pelatihan Pers dari Lembaga Diklat Pers milik SPRI.

“Tindaklanjut dari pelatihan pers melalui iBlooming ini, wartawan dapat menggunakan sertifikat pelatihan untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan di LSP Pers Indonesia yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP,” terang Mandagi.

Legalitas formal Lembaga Diklat Pers itu, lanjut Mandagi, saat ini sedang persiapkan oleh pengurus SPRI di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
 
Dukungan DPD SPRI Kepri

Terkait rencana kerjasama dengan iBlooming untuk pelaksanaan pelatihan pers, Pelaksana Tugas Ketua DPD SPRI Provinsi Kepulauan Riau Robin Pakpahan di kesempatan terpisah mengaku siap mendukung dengan mendirikan Lembaga Diklat Pers SPRI.

“Upaya DPP SPRI melaksanakan program diklat pers bersama iBlooming kami dukung sepenuhnya. Saya pasti suport DPP SPRI karena ini merupakan konsep besar. Dan saat ini kami sedang mempersiapkan legalitasnya,” ungkap Robin yang juga pemegang Sertifikat BNSP skema Wartawan Utama dari LSP Pers Indonesia. (Arianto)

Share:

Kades Kohod Ditahan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani. (Ar)


Share:

Hakim di Era AI: Menuju Badan Peradilan yang Agung dan Modern Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Teknologi Artificial Intelligence (AI) atau dalam KBBI disebut sebagai Akal Imitasi, kini telah merambah sistem peradilan global. 

Sebagai seorang Hakim di lingkungan Badan Peradilan Umum Indonesia, kami mengamati bagaimana Estonia telah menerapkan inovasi berupa "AI Judge" untuk menangani perkara-perkara perdata kecil, sementara itu Tiongkok juga berhasil mengimplementasikan "Smart Court" dalam membantu proses pengambilan keputusan di pengadilannya. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu teknologi domestik, melainkan telah menjadi realitas yang mengubah paradigma cara kerja sistem peradilan modern secara global.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam pidato Laporan Tahunan 2024 Ketua Mahkamah Agung RI, YM Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mencatat lebih dari 30.000 perkara yang harus ditangani setiap tahunnya. Beban kerja yang tinggi ini belum termasuk jumlah perkara-perkara di tingkat pertama dan banding. 

Warga peradilan khususnya para Hakim di Indonesia harus melihat peluang dan potensi besar penggunaan AI untuk membantu mengatasi penumpukan perkara tersebut. Namun, perlu disadari bahwa penggunaan AI dalam pengambilan keputusan hukum membutuhkan pertimbangan yang matang karena menyangkut nasib para pencari keadilan.

Program transformasi digital peradilan oleh Mahkamah Agung RI melalui e-Court dan e-Litigation, telah membuka peluang integrasi AI di masa depan. 

Para Hakim harus siap menghadapi tantangan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi kinerja, tanpa harus mengalienasi aspek kemanusiaan. Setiap perkara yang masuk ke pengadilan terdapat wajah-wajah para pencari keadilan (justicia bellen) yang datang dengan harapan. Mereka bukan sekadar nomor perkara atau data yang bisa diproses algoritma—mereka adalah manusia dengan berbagai kisah dan konteks yang unik. 

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar tentang sejauh mana teknologi AI dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan hukum, serta batasan-batasan yang diperlukan untuk memastikan keadilan substantif tetap tegak dan berpihak pada kemanusiaan.

Sistem peradilan Indonesia memang telah mengalami perubahan signifikan semenjak implementasi e-Court dan e-Litigation.

 Sebagai Hakim yang mengalami langsung transformasi digital ini, kami melihat bagaimana teknologi telah membantu mempercepat proses administrasi perkara yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari menjadi lebih sangkil dan mangkus (efektif dan efisien). Perlu disadari bersama bahwa efektivitas dan efisiensi dalam administrasi peradilan sangat krusial dalam memberikan akses keadilan yang lebih baik.

Teknologi AI diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengelolaan dan analisis yurisprudensi secara lebih efektif. 

Di Indonesia sendiri, Direktori Putusan Mahkamah Agung telah menerapkan sistem pencarian yang memungkinkan pencarian putusan berdasarkan kata kunci tertentu, meskipun menurut penulis masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk mengintegrasikan kemampuan AI dalam menganalisis putusan. 

Teknologi AI berpotensi membantu mengidentifikasi pola-pola pertimbangan hukum, meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi putusan, dan untuk mendorong konsistensi putusan dalam kasus-kasus yang memiliki corak serupa sebagaimana amanat yang dituangkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI.

Namun, di tengah berbagai potensi tersebut, aspek yang perlu digaris bawahi adalah batasan-batasan hukum dan etis dalam penggunaan AI pada sistem peradilan di Indonesia. 

Keseimbangan antara pemanfaatan teknologi untuk efisiensi dan penegakan keadilan substantif menjadi pertaruhan penting dalam upaya modernisasi peradilan. Realitas ini membawa kita pada serangkaian risiko dan tantangan yang harus dihadapi dalam mengintegrasikan AI ke dalam sistem peradilan Indonesia.

Pengalaman sebagai Hakim dalam mengadopsi berbagai teknologi baru di pengadilan telah memberikan pembelajaran berharga tentang risiko dan tantangan yang harus dihadapi. Setidaknya, teknologi AI, menurut penulis, membawa tiga aspek krusial yang memerlukan perhatian khusus. Pertama aspek teknis, kedua aspek hukum, dan ketiga aspek etis. Ketiga aspek ini saling berkaitan erat dalam praktik peradilan sehari-hari.

Bias dalam algoritma menjadi persoalan teknis yang mungkin akan kami hadapi di lapangan. 

Database berupa dokumen putusan pengadilan yang menjadi basis pembelajaran bagi kami dalam menggunakan AI sering kali mencerminkan kondisi sosial tertentu yang tidak sama. Putusan-putusan perceraian di wilayah perkotaan, misalnya, memiliki konteks yang sangat berbeda dengan dinamika hukum keluarga di masyarakat adat daerah. 

Ketergantungan pada teknologi juga menciptakan kerentanan baru dalam sistem peradilan, terutama dalam hal keamanan data para pencari keadilan.

Tidak hanya itu, sistem peradilan Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam aspek pertanggungjawaban hukum ketika AI mulai diintegrasikan dalam proses pengadilan. Sebagai Hakim, kami harus memastikan bahwa setiap putusan tetap mencerminkan independensi dan imparsialitas peradilan, terlepas dari bantuan teknologi yang digunakan. 

Sudah saatnya para Hakim mendiskusikan ini untuk menyoroti perlunya keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan prinsip-prinsip fundamental peradilan yang harus tetap terjaga.

Di balik semua tantangan teknis dan hukum tersebut, aspek kemanusiaan dalam penegakan keadilan juga tidak boleh luntur oleh mekanisasi proses peradilan. 

Ragam macam perkara yang kami tangani, seperti sengketa hak asuh anak dalam perceraian maupun sengketa hak atas tanah, memiliki kandungan dimensi emosional dan dampak sosial yang tidak dapat sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa algoritma. Keadilan substantif sering kali terletak pada kepekaan nurani terhadap konteks sosio-kultural khas Indonesia. 

Sebab Hakim manusia sebagai pemegang palu putusan Hakim, tidak akan tergantikan AI selama memegang teguh etika, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, YM Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dalam acara Talkshow Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2024 (Selasa, 18/2/2024) yang lalu.

Dari sisi substantif, tidak semua jenis perkara dapat diserahkan pada bantuan AI. Perkara-perkara seperti Gugatan Sederhana mungkin dapat memanfaatkan AI untuk membantu proses administrasi dan analisis awal (dismissal process). 

Namun, perkara-perkara yang kompleks seperti Tindak Pidana Korupsi atau kejahatan terorganisir lainnya membutuhkan pertimbangan mendalam yang hanya dapat dilakukan oleh Hakim. AI hanya dapat dilibatkan dalam tahapan-tahapan tertentu seperti pengecekan kelengkapan berkas atau penjadwalan sidang.

Berhadapan dengan berbagai tantangan tersebut, penulis berpendapat sudah saatnya sistem hukum di Indonesia memerlukan kerangka regulasi yang komprehensif untuk mengatur penggunaan AI. 

Upaya merumuskan batasan yang mencakup aspek substantif dan prosedural perlu diatur secara sistematis dan jelas sebagai langkah penting dalam memastikan teknologi tetap menjadi alat bantu yang efektif bagi penegakan hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung RI dapat berkolaborasi dengan Kementerian terkait, untuk menyusun kerangka regulasi yang jelas dan komprehensif guna mengatur penggunaan AI dalam sistem peradilan di Indonesia. Seperti contoh dalam implementasi e-Court dan e-Litigation, standardisasi mutu menjadi fondasi penting dalam mengadopsi teknologi baru. 

Standar pengembangan AI untuk peradilan harus mencakup tidak hanya aspek teknologi, tetapi juga prinsip-prinsip perlindungan hak para pencari keadilan terlebih pasca terbitnya UU Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022 silam.

Protokol keamanan data dan mekanisme audit algoritma menjadi komponen yang tak kalah krusial dalam kerangka regulasi ini. 

Sebagai Hakim di pengadilan, kami memahami betapa sensitifnya data para pihak yang berperkara dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan. Standar keamanan yang ketat harus diterapkan untuk melindungi tidak hanya data pribadi, tetapi juga kredibilitas putusan Hakim.

Pengembangan infrastruktur pendukung lainnya juga menjadi prasyarat keberhasilan implementasi AI. Para Hakim dan pegawai peradilan nantinya harus membutuhkan pelatihan khusus untuk memahami dan mengoperasikan sistem teknologi berbasis AI. 

Sistem monitoring dan evaluasi secara berkala dan responsif juga harus dibangun untuk menjaga akuntabilitas penggunaan teknologi di lingkungan peradilan. 

Semua hajat ini hanya bisa dilaksanakan bila seluruh stakeholder terkait saling berkolaborasi untuk mengisi demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan modern.

Implementasi AI dalam sistem peradilan Indonesia diharapkan membuka babak baru dalam upaya modernisasi pengadilan. Keberhasilan inisiatif ini akan ditentukan oleh kemampuan kita dalam menyeimbangkan inovasi teknologi tanpa mengesampingkan nurani demi tegaknya keadilan yang sejati. 

Pada akhirnya, secanggih apa pun teknologi tidak akan pernah bisa menggantikan peran Hakim dalam memberikan pertimbangan dan pengambilan keputusan. (Ar)

Share:

Ridwan Hasibuan: GP Ansor Dorong Koperasi dan UMKM Berbasis Syariah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) semakin serius dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pendekatan berbasis syariah. Hal ini disampaikan oleh Ridwan Hasibuan, Kepala Bidang Ekonomi GP Ansor, usai acara Sosialisasi Pembiayaan Dana Bergulir Syariah di Jakarta, Selasa (25/02/2025).

"Kami sedang mengkonsolidasikan kekuatan ekonomi Ansor dan fokus pada pengembangan generasi muda yang berkecimpung dalam dunia usaha dan koperasi. Potensi bisnis kader Ansor sangat besar, banyak di antara mereka yang memiliki omzet antara Rp300 hingga Rp500 juta per bulan," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, namun selama ini kurang mendapat perhatian dari generasi muda. Oleh karena itu, GP Ansor berupaya menghidupkan kembali semangat gotong royong ekonomi dengan mengonsolidasikan koperasi-koperasi yang sudah ada dan membentuk ekosistem bisnis yang lebih besar.

"Kami ingin membangun koperasi yang benar-benar bisa menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Bukan sekadar organisasi, tetapi sebagai wadah bisnis yang terstruktur, sehingga kader-kader Ansor dapat mengembangkan usaha dengan lebih profesional," tambahnya.

Untuk memperkuat kemandirian ekonomi, GP Ansor menerapkan strategi dengan dua pendekatan utama yaitu membangun koperasi berbasis komunitas, seperti koperasi pesantren dan koperasi ritel, guna memperkuat daya saing usaha lokal dan mengkonsolidasikan usaha anggota dalam skala besar, sehingga pelaku UMKM dapat mengakses pembiayaan lebih mudah dan memperoleh daya beli yang lebih kuat.

"Misalnya, jika pengusaha ritel kecil hanya memiliki modal Rp200 juta, mereka sulit mendapatkan harga grosir yang lebih kompetitif. Dengan mengonsolidasikan kekuatan ekonomi, mereka bisa meningkatkan daya tawar dan memperoleh keuntungan lebih besar," jelas Ridwan.

GP Ansor juga berkolaborasi dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM RI dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk mempercepat akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM.

"Kami tidak mencari bantuan atau hibah, tetapi ingin memanfaatkan skema dana bergulir yang adil dalam dunia bisnis. Dengan sistem ini, kader Ansor bisa mendapatkan pembiayaan yang lebih fleksibel tanpa harus bergantung pada dana hibah," tegas Ridwan.

Ke depan, GP Ansor akan memperluas program ini ke berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera, guna menciptakan ekosistem bisnis berbasis koperasi yang lebih luas dan berkelanjutan.

Dengan strategi ini, GP Ansor berharap dapat menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

LPDB RI dan Kemenkop Gelar Temu Bisnis GP Ansor, Dorong Koperasi dan Pengusaha Syariah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menggelar Temu Bisnis Pengusaha & Koperasi GP Ansor di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas pelaku usaha dan koperasi berbasis syariah di Indonesia.

Dalam sambutannya, H. Addin Jauharudin, Ketua Umum LPDB RI, menegaskan bahwa acara ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor usaha koperasi dan bisnis berbasis syariah. Ia menyebutkan bahwa banyak pengusaha Ansor yang telah sukses dengan omzet di atas Rp300 juta per bulan, sehingga penting untuk membangun ekosistem bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Acara ini menghadirkan sesi sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) bagi komunitas koperasi dan pengusaha syariah. Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa, Lampung, dan Kalimantan Timur.

"Kami berfokus pada dua hal utama selama lima tahun ke depan, pengembangan sumber daya manusia dan penguatan ekonomi bisnis organisasi. Melalui transformasi bisnis ini, kita ingin memastikan koperasi dan usaha mikro berkembang dengan inovasi serta pemanfaatan teknologi," ujar Addin, Selasa (25/02/2025)0.

Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Ansor (BUMA), organisasi ini berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem koperasi dan usaha berbasis komunitas. Model bisnis yang diterapkan mencakup dua pendekatan utama:

• Pengelolaan perusahaan Ansor yang memiliki badan hukum dan bergerak di berbagai sektor industri.

• Penguatan koperasi sebagai wadah usaha kolektif yang dikelola secara profesional.
Mendorong Ekonomi Desa Melalui Koperasi dan Kewirausahaan

Dalam kesempatan ini, GP Ansor juga menekankan pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. Banyak kader Ansor yang kini menjabat sebagai kepala desa, pendamping sosial, hingga anggota legislatif, memiliki peran strategis dalam membangun ekonomi berbasis komunitas.

"Kami ingin menciptakan model ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, sehingga koperasi menjadi solusi utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah," tambah Addin.

Dengan adanya temu bisnis ini, diharapkan koperasi dan usaha berbasis syariah semakin berkembang, memperkuat perekonomian nasional, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Misteri Rumah Darah Tayang 6 Maret 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dunia perfilman Indonesia kembali diramaikan dengan kehadiran film horor terbaru berjudul "Misteri Rumah Darah", adaptasi dari reality show legendaris Percaya Nggak Percaya. Film ini digarap oleh dua rumah produksi ternama, Avant Garde & Cinema Delapan, dan siap tayang di bioskop mulai 6 Maret 2025.

Disutradarai oleh Andi Manoppo dan Alfani Wiryawan, film ini mengangkat kisah mistis dari episode fenomenal Percaya Nggak Percaya yang populer di awal 2000-an. Serial misteri yang dipandu oleh Leo Lumanto (Pak Leo) ini dulu dikenal dengan kisah-kisah supranatural yang membuat bulu kuduk merinding.

Sinopsis: Teror di Balik Rumah Darah
Film ini mengikuti kisah Shafeera (Wavi Zihan), seorang host muda yang tengah meniti karier di dunia jurnalistik investigasi. Masa lalunya yang penuh trauma membuatnya menjadi pribadi yang kuat. Namun, perjalanan membongkar misteri "Rumah Darah" secara tak terduga membangkitkan kemampuan supranatural dalam dirinya.

Ia dipasangkan dengan Dito (Tyan Anugrah), seorang co-host tampan namun penuh rahasia. Dito memiliki hubungan misterius dengan Pak Ageng (Emil Kusumo), pemilik rumah produksi tempat mereka bekerja. Pak Ageng adalah sosok ambisius yang tak segan melakukan apa saja demi kesuksesan.

Dalam investigasinya, Shafeera dibantu oleh Pak Chandra (Dicky Chandra), seorang paranormal yang pernah menjadi narasumber di acara Percaya Nggak Percaya versi lama. Shafeera juga harus menghadapi sosok hantu Marni (Gendis), yang haus akan balas dendam terhadap Pak Ageng.

Lokasi Syuting & Produksi Efisien
Film ini melakukan pengambilan gambar di dua lokasi utama, yaitu The Radhian di Rempoa dan Rumah Cibubur. Menurut sutradara Andi Manoppo, lokasi-lokasi tersebut dipilih karena mudah dijangkau, memiliki banyak spot menarik, dan memungkinkan efisiensi produksi.

Dengan proses syuting yang rampung dalam 15 hari, film ini siap memberikan pengalaman horor yang intens kepada penonton.

Tayang Perdana di Bulan Ramadhan
Menariknya, "Misteri Rumah Darah" akan tayang saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Meskipun diyakini bahwa setan dan iblis dikurung selama Ramadhan, film ini tetap menjanjikan atmosfer mencekam dan penuh kejutan.

"Acting Wavi Zihan sangat luar biasa. Dia benar-benar menghayati perannya dan membawa karakter Shafeera hidup di layar," puji Alfani Wiryawan.

Jangan lewatkan "Misteri Rumah Darah", Kamis 6 Maret 2025, dan bersiaplah untuk merasakan kembali ketegangan ala Percaya Nggak Percaya!

#YukNontonHariPertamaKamis #MisteriRumahDarah #FilmHororIndonesia

Share:

Tiba di Sentani, Rombongan SKKP Disambut Tarian Daerah dan Penyematan Mahkota Kasuari


Duta Nusantara Merdeka | Sentani, Papua 
Rombongan Dewan Pengurus Pusat Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (DPP SKKP) melakukan kunjungan kerja ke Tanah Papua selama 3 hari, sejak Senin (24/02/2025). Setiba di Bandara Sentani, Jayapura, pada pukul 07.30 Waktu Papua, Tim yang dipimpin langsung oleh Ketum SKKP, Drs. Hilman Thayeb Mandagi ini disambut dengan Tarian Adat Penyambutan Tamu dari sejumlah pelajar dari beberapa SMP di Sentani.

Serangkaian dengan penyambutan tersebut, seluruh anggota rombongan yang berjumlah 7 orang disematkan Mahkota Kasuari di kepala masing-masing oleh Ondoafi (Kepala Suku) Sosiri, Jayapura, Boas Assa Enock. "Selamat datang di Tanah Papua, kami menyambut dengan sangat senang hati kedatangan Bapak dan Ibu semua," ucap Ondoafi Sosiri sambil mengenakan Mahkota Kasuari di atas kepala setiap anggota Tim SKKP.

Ikut dalam Tim antara lain Deni Kumentas, Rona Kauripan, Teti Fathona dan Wilson Lalengke. Sementara itu, dari tim penyambutan, selain Ondoafi dan Tim Penari, juga hadir Ketua DPW SKKP Tanah Papua, Dr. dr. John Manangsang Wally; Wakil Ketua DPW Tanah Papua, Sem Gombo; Ketua DPD SKKP Papua Tengah, Dr. dr. Aloiyus, dan sejumlah Pengurus DPD-DPC dari 6 provinsi di Tanah Papua.

Dalam keterangannya di ruang VIP Bandara Sentani, Ketum SKKP Hilman Mandagi mengatakan bahwa tujuan kunjungan kali ini adalah untuk melakukan pelantikan Pengurus SKKP se Tanah Papua. "Ini adalah kunjungan khusus untuk melakukan pelantikan Pengurus DPW, DPD, dan DPC SKKP seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua," jelas Hilman Mandagi.

Salah satu program utama yang akan dikerjakan oleh para Pengurus SKKP di Papua, juga di semua wilayah Indonesia lainnya, adalah membangun dan mengelola Dapur Sehat untuk Makan Bergizi Gratis. Selain itu, beberapa program SKKP juga akan dikembangkan di Tanah Papua, antara lain program pertanian, penyediaan pupuk organik, dan pengolahan sampah. (Ar/Red)


Share:

Eksepsi Ditolak, Sidang Zarof Ricar Lanjut Pembuktian


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Zarof Ricar, selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Rangkuti menyatakan bahwa jaksa telah menguraikan dengan jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar Hakim Rangkuti.

Zarof Ricar diadili karena terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dalam perkara ini, terdakwa diduga menawarkan pengaruhnya terhadap proses hukum yang menimpa Tannur di tingkat kasasi.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, pada September 2024, Lisa Rachmat, kuasa hukum Ronald Tannur, bertemu dengan Zarof di kediamannya di Jalan Senayan, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengungkapkan bahwa salah satu hakim yang menangani perkara kasasi Tannur adalah Soesilo, dan Zarof mengkonfirmasi bahwa dirinya mengenalkan hakim tersebut.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan terhadap Zarof Ricar akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ar)


Share:

Rayakan Ramadan dengan Pengalaman Iftar Eksklusif di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam semangat menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah, Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport dengan bangga mempersembahkan Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif, sebuah pengalaman bersantap yang tak hanya memanjakan lidah, tetapi juga menciptakan kenangan manis bagi setiap tamu. Acara ini diselenggarakan dengan penuh kehangatan di Daily Social Restaurant, yang menyajikan berbagai hidangan autentik dengan tema Timur Tengah, Asia, dan Nusantara. 

Sebagai pra-acara menyambut Ramadan, Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif memberikan kesempatan untuk merasakan pengalaman kuliner yang kaya cita rasa, menggabungkan tradisi dan kemewahan dalam setiap sajian. Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport mengundang tamu korporat, perwakilan media, serta key opinion leaders (KOL) untuk bergabung dalam acara ini. 

Acara ini tidak hanya ditujukan bagi mereka yang ingin menikmati hidangan lezat, tetapi juga bagi keluarga dan perusahaan yang ingin merayakan kebersamaan dalam suasana yang elegan dan penuh kehangatan. Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif ini berlangsung setiap hari selama bulan Ramadan, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB di Daily Social Restaurant. 

Para tamu akan disuguhkan dengan ragam pilihan hidangan yang menggabungkan tradisi dan cita rasa dari berbagai belahan dunia. Setiap sajian diolah dengan cermat dan penuh keahlian oleh tim kuliner hotel, menciptakan pengalaman berbuka puasa yang tak hanya menyenangkan, tetapi juga menggugah rasa dan kenangan. 

Untuk memanjakan selera para tamu, Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport menyajikan berbagai pilihan hidangan yang menggugah selera, mulai dari hidangan pembuka yang segar, hidangan utama yang kaya cita rasa, hingga hidangan penutup yang menggoda. 

Beberapa menu utama yang menjadi favorit di antaranya adalah Turkish Chicken Shawarma, disajikan dengan roti pipih yang baru dipanggang dan bahan pelengkap yang kaya rasa. Selain itu, ada juga Jordania Gulf Lamb Mansaf, nasi saffron kuning yang disajikan dengan daging kambing yang dimasak dengan bumbu khas Arab yang menggugah selera. 

Tak kalah lezat, Lebanese Samak Harra, ikan Barramundi panggang dengan sentuhan bumbu pedas asam yang menyegarkan, serta Black Angus Beef Ribs Maranggi, disajikan dengan sambal khas Indonesia dan salsa tomat segar, menjadi pilihan hidangan utama yang sempurna. Untuk melengkapi pengalaman bersantap, Shorbat Samak, sup ikan khas Timur Tengah yang terbuat dari tomat, ketumbar, bawang, kunyit, dan rempah-rempah Timur yang kaya, siap memanjakan lidah para tamu.

Di samping hidangan utama, tamu juga dapat menikmati live cooking stations, signature seafood on ice, serta live beverage signature seperti teh tarik. Beragam hidangan favorit Indonesia, hidangan khas Timur Tengah, dan pilihan hidangan Asia yang menggugah selera juga tersedia, memberikan pengalaman kuliner yang beragam dan tak terlupakan. 

Beragam hidangan lokal juga turut hadir, seperti Nasi Goreng Kampung, Mie Godog Jogja, Martabak Telur, serta berbagai pilihan sate khas Indonesia seperti Sate Ayam dan Sate Sapi. 

Untuk pengalaman yang lebih unik, terdapat Outdoor Buffet dengan konsep local hawker yang dapat dinikmati di area kolam renang, memberikan suasana bersantap yang segar dan berbeda. Selain itu, menu-menu Timur Tengah yang kaya bumbu dan menggugah selera, seperti Moroccan Braised Lamb Tagine, Gulf Fish Curry, dan Moussaka, turut melengkapi pilihan hidangan, memberikan kelezatan yang sempurna dalam setiap sajian. 

Tidak ketinggalan, hidangan pembuka yang menggugah selera seperti Mutabbal, Kisir Turkish Salad, dan Iranian Couscous, yang terbuat dari bahan-bahan segar dan sehat, siap memanjakan tamu. Sebagai penutup, nikmati hidangan manis yang menggoda, seperti Baklava dan Kunafa, yang menawarkan cita rasa Timur Tengah yang tak terlupakan, sempurna untuk menemani pengalaman kuliner Anda. 

Dengan harga sangat terjangkau, IDR 698.000 nett dalam promo Buy 1 Get 1, tamu dapat menikmati buffet mewah yang menggabungkan tradisi, cita rasa autentik, dan kualitas terbaik dari Timur Tengah, Asia, dan Nusantara, yang disajikan dengan sentuhan profesionalisme oleh tim kuliner Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport. 

Perjalanan kuliner ini bukan hanya sekedar berbuka puasa, tetapi juga merupakan kesempatan untuk merayakan momen istimewa Ramadan bersama orang-orang terkasih atau rekan kerja dalam suasana yang penuh keharmonisan dan kehangatan. 

Setiap hidangan yang disajikan oleh tim kuliner hotel dipersiapkan dengan teliti, menjaga kualitas dan keaslian rasa dalam setiap sajian dan menjadikan Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif ini sebagai pilihan sempurna bagi mereka yang ingin menikmati berbuka puasa bersama orang terkasih atau rekan bisnis. 

Lebih dari sekedar menikmati hidangan lezat, acara ini juga menawarkan suasana yang nyaman, menjadikannya kesempatan yang ideal untuk merayakan Ramadan dengan penuh kebersamaan dan kenangan yang tak terlupakan. 

Tak hanya itu, Sheraton Delight Hampers Ramadan juga hadir sebagai pilihan sempurna untuk berbagi kebahagiaan dan kebaikan di bulan suci ini. Keranjang Ramadan spesial ini dirancang untuk membawa kehangatan kepada orang-orang terkasih, berisi coklat kurma premium, manisan berkualitas tinggi, serta camilan artisanal handmade seperti Kastengel, Nastar, dan Putri Salju, yang sangat cocok dijadikan hadiah untuk keluarga, teman, dan rekan bisnis. 

Hampers ini dikemas dengan tas berbahan eceng gondok yang ramah lingkungan, sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan keberlanjutan. Sheraton Delight Hampers Ramadan ini dibanderol dengan harga IDR 798.000 nett, dengan penawaran spesial diskon 15% untuk pembelian lebih awal yang berlaku hingga 16 Maret 2025.

"Ramadan adalah waktu yang penuh berkah dan kebersamaan, dan di Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport, kami berkomitmen untuk menciptakan pengalaman Iftar yang istimewa bagi setiap tamu," ujar Aprodhite, Marketing Communication Manager Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport, Jum'at (21/02/2025).

"Melalui Perjalanan Kuliner Iftar Eksklusif ini, tim kuliner kami dengan bangga menyajikan berbagai hidangan yang menggabungkan tradisi Ramadan dengan cita rasa lokal dan internasional, memberikan pengalaman berbuka puasa yang tidak hanya memanjakan selera, tetapi juga mempererat hubungan dalam suasana penuh kehangatan,” tambahnya. 

Sheraton Jakarta Soekarno Hatta Airport mengundang seluruh pecinta kuliner untuk bergabung dalam perjalanan kuliner eksklusif ini dan merasakan hidangan autentik di tempat yang sempurna untuk merayakan Ramadan. Nikmati momen berbuka puasa yang penuh kenyamanan bersama orang-orang tercinta dan rekan kerja, dan jadikan Ramadan kali ini lebih istimewa dengan pilihan hidangan terbaik yang kami tawarkan. (Arianto)


Share:

DPP SPKN Soroti Dugaan Pemborosan Anggaran 16 M di DLH Dumai


Duta Nusantara Merdeka | Dumai
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam anggaran belanja sebesar 16 miliar rupiah yang dialokasikan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai pada tahun anggaran 2023.

Melalui surat konfirmasi resmi tertanggal 14 Februari 2025 dengan nomor 027/KONF/DPP-SPKN/II/14/2025, DPP SPKN meminta transparansi penggunaan anggaran kepada pihak terkait. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2028 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penggunaan dana publik.

Ketua DPP SPKN, Frans Sibarani, menyoroti beberapa pos anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi sebagai bentuk pemborosan atau manipulasi anggaran. Beberapa di antaranya adalah:

• Belanja pemeliharaan alat angkutan senilai Rp3,358 miliar per tahun
• Belanja makan minum rapat
• Belanja alat kegiatan dan kebutuhan kantor, termasuk komputer dan kertas
• Belanja kendaraan bermotor dan 
• Belanja habis pakai lainnya

Menurut Frans, beberapa item anggaran tersebut cenderung berulang setiap tahunnya tanpa adanya transparansi yang jelas mengenai manfaat dan realisasinya. Ia menduga bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara copy-paste, tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang sebenarnya.

"Kami menduga ada unsur manipulasi dalam penganggaran ini. Jika diperiksa lebih dalam, bisa jadi ini hanya akal-akalan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Frans di Pekanbaru, Senin (24/02/2025).

DPP SPKN meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit forensik terhadap penggunaan anggaran ini. Selain itu, mereka juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan guna memastikan anggaran digunakan dengan benar.

"Pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ditemukan adanya indikasi korupsi, maka harus ada tindakan hukum tegas sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN," tambah Frans.

Dalam waktu dekat, DPP SPKN berencana mengumpulkan bukti tambahan (pulbaket) untuk melengkapi laporan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Mereka berharap kasus ini dapat segera diusut guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.

Dengan desakan ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kota Dumai dan instansi terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan anggaran digunakan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan kepentingan publik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi. 

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers. 

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome. 

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI. 

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia. 

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional. 

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala. 

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers. 

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan. 

*Status Quo Dewan Pers* 
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi. 

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. 

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers. 

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat. 

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum. 

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.” 

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers. 

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers. 

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade. 

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers. 


Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional. 

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi. 


*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers* 
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021. 

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”. 

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah. 

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. 

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya. 

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers. 

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak. 

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021. 

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin. 

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi. 

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’. 

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi. 

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN. 

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media. 

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga. 

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga. 

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers. 

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. 

Penulis: Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.



Share:

Kegiatan Antar Agama di Banjarmasin: Bangun Toleransi dan Kesatuan Bangsa


Duta Nusantara Merdeka | Banjarmasin
Di tengah potensi konflik yang selalu ada, penting untuk menjaga kondisi damai dan harmonis di masyarakat. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, bersama Ford Foundation, Institut Leimena, dan Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS), menggelar kegiatan bersama antar komunitas agama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan komunitas sebagai “bibit” perekat kesatuan bangsa.

Kegiatan ini melibatkan serasehan, workshop, dan pelatihan yang dihadiri oleh berbagai organisasi keagamaan di Banjarmasin. Melalui pembentukan simpul-simpul komunitas, peserta diajarkan untuk mempraktikkan toleransi dan kerjasama antar umat beragama. "Kami belajar untuk tidak hanya menerima perbedaan, tetapi juga bekerja sama dan bergaul dengan umat lain," ungkap salah satu peserta.

Simpul-simpul tersebut kemudian digabung menjadi kluster, salah satunya adalah Kluster Kayuh Baimbai, yang terdiri dari Simpul Wanita Islam, Simpul Gereja Protestan di Indonesia Barat (GPIB), dan Simpul Pura Agung Jagat Natha. Kegiatan ini bertema “Bersama Membangun Kompetensi Individu, Kompetensi Komparatif dan Kompetensi Kolaboratif dalam Keberagaman untuk Mewujudkan Toleransi Pro Eksistensi Demi Indonesia yang Damai dan Harmonis,“ Jum’at (27/12/2024). 

Sebagai bagian dari kegiatan, mereka melakukan aksi bersih-bersih rumah ibadah secara gotong royong di tiga lokasi: Halaman Mesjid Baiturrahman, Gereja GPIB Maranatha, dan Pura Agung Jagat Natha. Selain itu, mereka juga melaksanakan Program Jum’at Berkah dengan membagikan konsumsi untuk orang yang tidak mampu.

Selang 23 hari kemudian, pada 19 Januari 2025, diadakan Pelatihan Eco Enzyme di GSG GPIB Maranatha. Pelatihan ini mengajarkan cara membuat cairan eco enzyme dari sampah organik, bertujuan untuk mengurangi limbah dan memberdayakan ekonomi rumah tangga.

Dr. Fatrawati Kumari, M.Hum, membuka acara pelatihan tersebut, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah organik. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat toleransi antar agama dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Wakil Ketua MA Non Yudisial Resmikan Bagir Manan Sport Center di BSDK Bogor


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Bagir Manan Sport Center yang berada di kawasan Badan Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung (BSDK MA) diresmikan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suharto. Hadir juga sejumlah pejabat penting MA. 

"Ke depannya pembangunan ini bersifat memberikan manfaat bagi seluruh kalangan," kata Suharto dalam sambutan peresmian Bagir Manan Sport Center, Jumat (21/2/2025).

Hadir juga Wakil Ketua MA periode 2009-2016 Dr Ahmad Kamil, para Ketua Kamar dan para Hakim Agung serta Para Pejabat Eselon I dan II serta para Pemain Tenis Eselon I MA bertempat di BSDK. 

Selain kegiatan peresmian juga digelar turnamen tenis yang berlangsung pada 21-22 Februari 2025. Didahului dengan Turnamen Exbisi Tenis antar Pimpinan MA dan Satker Eselon I MA. 

Peresmian Bagir Manan Sport Center ini diharapkan menjadi indikasi perubahan bahwa bsdk MA mengalami peningkatan yang signifikan sebagaimna tagline BSDK saat ini yaitu 'BSDK bisa kelas dunia'. 

Bagir Manan Sport Center adalah area untuk fasilitas olahraga yang ada di BSDK yang terdiri dari Lapangan Tenis, Gedung Badminton dan Gym Center yang diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan olahraga bagi para peserta pelatihan dalam menjaga kebugaran dan stamina masing-masing personil serta dapat juga digunakan untuk kepentingan PTWP ke depannya. 

Kepala BSDK, Bambang Hery Mulyono menyampaikan sambutan terkait rencana fasilitas kedepannya akan dibangun kolam renang untuk melengkapi fasilitas oleharaga di area Bagir Manan Sport Center.

"Sehingga diharapkan semakin menunjang setiap pelaksanaan kegiatan baik yang bersifat nasional maupun internasional," ucap Bambang. 

Dalam sambutan Ketua PTWP, Prim Haryadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada BSDK karena sudah menyediakan fasilitas pendukung kegiatan PTWP. (Ar)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini