Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Dugaan Ketidakwajaran Anggaran BPKAD Kota Dumai, DPP-SPKN Minta Transparansi


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan Anggaran Belanja dan kegiatan lain di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai untuk Tahun Anggaran 2023-2024. 

Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala BPKAD Kota Dumai dengan nomor surat 003/Konfr-DPP-SPKN-/2025, tertanggal 13 Februari 2025.

Menurut Frans Sibarani, total anggaran yang mencapai Rp 89.294.898.513 miliar ini menimbulkan pertanyaan besar. Berdasarkan data yang dikumpulkan DPP-SPKN, beberapa item belanja yang dianggap mencurigakan meliputi:
1. Belanja sewa kendaraan
2. Belanja alat tulis
3. Belanja makan minum rapat
4. Belanja sewa alat kantor lainya
5. Belanja makan minum jamuan tamu
6. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)
7. Biaya tiket pesawat dinas dalam negeri
8. Biaya penginapan
9. Biaya tunjangan
10. Biaya iuran
11. Belanja perjalanan dinas
12. Belanja transportasi darat
13. Uang harian perjalanan dinas

DPP-SPKN menyoroti bahwa item belanja tersebut terus berulang setiap tahunnya tanpa kejelasan manfaat bagi masyarakat. "Semua anggaran diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, bukan kepentingan rakyat," tegas Frans Sibarani.

DPP-SPKN mempertanyakan rincian anggaran, seperti maskapai penerbangan yang digunakan, tujuan perjalanan dinas, lokasi penginapan, nominal uang harian, hingga kejelasan tujuan biaya transportasi darat. Frans menegaskan bahwa dugaan ini harus diusut tuntas. 

Sebagai bentuk sosial kontrol, DPP-SPKN tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi dari BPKAD Kota Dumai. Namun, mereka juga siap melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke Aparat Penegak Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Frans Sibarani berharap para pemangku jabatan lebih berhati-hati dalam menggunakan uang negara dan menjamin transparansi serta akuntabilitas anggaran. "Uang rakyat harus dikelola dengan jelas dan berdampak bagi pembangunan daerah," pungkasnya.

DPP-SPKN berkomitmen untuk terus mengawal transparansi anggaran dan menyoroti potensi penyalahgunaan dana publik demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang lebih baik.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Tidak Ada Kewajiban Lansia Untuk Ikut Serta dalam Gotong Royong


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Gotong royong merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang mencerminkan semangat kebersamaan dan solidaritas. Kegiatan ini mencakup berbagai aktivitas sosial, seperti membersihkan lingkungan, memperbaiki infrastruktur, hingga membantu sesama dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, terdapat pertanyaan penting terkait partisipasi lansia dalam pekerjaan gotong royong, terutama dalam aspek kesehatan dan hak-hak mereka.

Lansia dan Hak dalam Gotong Royong

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, lansia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, penghormatan, serta akses terhadap pelayanan sosial dan kesehatan. Tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong, terutama jika kondisi fisik mereka tidak memungkinkan.

Beberapa hak lansia yang perlu diperhatikan dalam kegiatan gotong royong meliputi:

• Hak untuk Dihormati – Lansia berhak mendapatkan penghormatan dari masyarakat terkait kondisi fisik dan kesehatan mereka.

• Hak untuk Berpartisipasi Secara Sukarela – Tidak ada kewajiban bagi lansia untuk ikut serta dalam gotong royong jika mereka merasa tidak mampu.

• Hak atas Pelayanan Kesehatan – Lansia perlu mendapatkan akses kesehatan yang memadai jika mengalami kelelahan atau kondisi fisik yang tidak mendukung.

Gotong Royong yang Inklusif dan Ramah Lansia

Agar semangat gotong royong tetap terjaga tanpa mengesampingkan hak lansia, masyarakat perlu memahami beberapa langkah berikut:

Menyesuaikan jenis pekerjaan dengan kondisi fisik lansia.

- Memberikan kesempatan bagi lansia untuk berkontribusi dalam bentuk lain, seperti memberikan nasihat atau pengalaman.

- Menciptakan lingkungan gotong royong yang ramah lansia dengan memperhatikan kesehatan dan kenyamanan mereka.

Gotong royong adalah budaya yang harus tetap dilestarikan dengan memperhatikan hak setiap individu, termasuk lansia. Dengan memahami batasan fisik dan hak lansia dalam partisipasi sosial, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan harmonis. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga untuk saling menghormati serta mendukung gotong royong yang adil dan berkelanjutan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Peran Mahkamah Agung dan Media: Wujudkan Keadilan Hukum di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI ) menggelar diskusi menarik dengan tema "Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital". Acara ini dihadiri oleh berbagai awak media dan narasumber terkemuka.

Dalam diskusi ini, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med, Advokat sekaligus Dosen, menekankan bahwa Mahkamah Agung bukan hanya sekadar institusi, tetapi juga diwakili oleh para hakim yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan.

"Mahkamah Agung membawahi semua pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, dan memiliki peran penting dalam pemeriksaan hukum," ujarnya di sela-sela Diskusi Bersama Media di Jakarta, Sabtu (15/02/2025).

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam mengambil keputusan, baik di pengadilan konvensional maupun dalam sidang online.

"Keadilan tidak akan hilang meskipun sidang dilakukan secara daring, asalkan hakim tetap berpegang pada hati nurani dan integritasnya," jelasnya.

Dalam diskusi ini, Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, menyampaikan bahwa keadilan hukum di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda.

"Keadilan hukum di era digital memerlukan pemahaman yang lebih baik tentang teori keadilan dan bagaimana mengaplikasikannya dalam praktek hukum," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Budi S.S, Pimred / Penanggung jawab Matra Media Group, juga menyampaikan pandangannya tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.

"Mahkamah Agung harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bekerja sama dengan media dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang keadilan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA-RI , menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.

"Kami berharap diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dan bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum," ujarnya.

Dalam diskusi ini, juga dibahas tentang bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bagaimana media dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 






Share:

FORSIMEMA-RI: Tingkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Keadilan Hukum di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menggelar diskusi menarik dengan tema "Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital" di Jakarta, Sabtu (15/02/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai awak media dan narasumber terkemuka, termasuk Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med, Advokat sekaligus Dosen; Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Advokat; Budi S.S, Pimred / Penanggung jawab Matra Media Group dan Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA.

Dalam diskusi ini, Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, menyampaikan bahwa keadilan hukum di era digital memerlukan pendekatan yang berbeda. Ia menekankan pentingnya memahami teori keadilan dan bagaimana mengaplikasikannya dalam praktek hukum. Dr. Fetrus juga menyampaikan contoh-contoh kasus yang menunjukkan bagaimana keadilan hukum dapat diterapkan dalam era digital.

Pada kesempatan yang sama, Budi S.S, Pimred / Penanggung jawab Matra Media Group, juga menyampaikan pandangannya tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bagaimana media dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum.

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Mahkamah Agung, media, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran tentang keadilan hukum.

Dalam diskusi ini, juga dibahas tentang bagaimana Mahkamah Agung dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta bagaimana media dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

FORSIMEMA-RI: Integritas Hakim dalam Menghadapi Tantangan Hukum di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menggelar diskusi menarik dengan tema "Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital". Acara ini dihadiri oleh berbagai awak media dan narasumber terkemuka, termasuk Dr. Aturkian Laia, S.H., M.N., CFHA., C.MPB., CHA., CEFT., C.Med, Lawyer sekaligus Dosen; Dr. Fetrus, S.H., M.H., C.Med., CTA., C.MPB., Ketua Umum LBH FPKB Jakarta, dan Syamsul Bahri, Ketua FORSIMEMA-RI. Diskusi ini memaparkan pentingnya peran Mahkamah Agung dalam penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi.

Dr. Aturkian menekankan bahwa Mahkamah Agung bukan hanya sekadar institusi, tetapi juga diwakili oleh para hakim yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan. "Mahkamah Agung membawahi semua pengadilan, mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi, dan memiliki peran penting dalam pemeriksaan hukum," ujarnya di sela-sela Diskusi di Jakarta, Sabtu (15/02/2025).

Dalam diskusi tersebut, Dr. Aturkian juga membahas tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di era digital. Ia menjelaskan bahwa keadilan sering kali dipersepsikan berbeda oleh setiap individu, tergantung pada perspektif masing-masing. "Keadilan itu tidak absolut; ia bergantung pada fakta dan argumen yang dibangun di pengadilan," tambahnya.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah mengenai upaya hukum luar biasa yang menjadi ranah Mahkamah Agung. Dr. Aturkian menekankan bahwa Mahkamah Agung diharapkan menjadi garda terakhir dalam mewujudkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang kompleks. 

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam mengambil keputusan, baik di pengadilan konvensional maupun dalam sidang online. "Keadilan tidak akan hilang meskipun sidang dilakukan secara daring, asalkan hakim tetap berpegang pada hati nurani dan integritasnya," jelasnya.

Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran Mahkamah Agung dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital," ucapnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Wilson Lalengke: Razman dan Hukum Amburadul Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Razman Arif Nasution dipecat sebagai pengacara melalui pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. Rekannya, Firdaus Oiwobo juga mengalami hal yang sama. Mereka dianggap telah melecehkan pengadilan dan layak untuk diberhentikan dari profesinya sebagai advokat.

Fenomena Razman yang ‘ngamuk’ di pengadilan terhadap lawannya, Hotman Paris Hutapea, hakekatnya bisa disebut sebagai titik kulminasi dari kebobrokan hukum Indonesia secara keseluruhan. Kasus Razman-Hotman bahkan tidak hanya sebagai penanda kekecewaan publik terhadap pelaksanaan hukum di pengadilan, tetapi juga dapat dipandang sebagai lonceng kematian dewi keadilan di negeri ini.

Kekecewaan publik terhadap para penegak hukum, termasuk terhadap para pengacara, adalah hal yang sudah umum, tidak lagi menjadi sesuatu yang janggal di negara yang mengaku berdasarkan hukum ini. Beberapa bulan lalu, seorang bapak tiba-tiba bertelanjang bulat di tengah berlangsungnya persidangan di PN Bekasi karena kecewa atas konspirasi hukum yang terang-benderang di depan matanya antara para penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim.

Puluhan ribu kasus kriminalisasi warga oleh aparat polisi, yang didukung jaksa, diaminkan hakim, dan didiamkan pengacara, yang bertebaran di seluruh penjuru negeri merupakan tumpukan jerami yang siap membakar pengadilan di seantero nusantara. Orang benar dijadikan tersangka dan kriminal justru diselamatkan aparat hukum merupakan keseharian masyarakat Indonesia hari-hari ini.

Jika situasi keamanaan rakyat yang masih adem-ayem saja melihat kondisi ini, hal itu lebih disebabkan oleh apatisme publik terhadap pencapaian keadilan yang hampir musnah. Setiap orang berpikir ‘lebih baik tidak usah cawe-cawe daripada diri ini dikriminalisasi akibat penerapan hukum amburadul Indonesia’.

Tentu, setiap petugas yang diberi kewenangan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara akan menolak keras tuduhan bahwa mereka tidak mengemban tugas dan tanggung jawab hukum dengan benar. Mereka semua akan bersikukuh telah melakukan tugasnya dengan baik, benar, dan jujur.

Tapi faktanya, mengapa banyak polisi, banyak jaksa, banyak hakim, banyak pengacara yang hidupnya berkelimpahan? Bahkan memiliki berlian bernilai miliyaran dan berpuluh mobil mewah, rumah mewah, juga beberapa istri atau pacar? Adakah penghasilan para aparat hukum itu berasal dari pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban hukum yang benar dan jujur?

Faktanya kita terlalu sering dikejutkan dengan penangkapan para hakim, temasuk hakim (tidak) agung, karena terbukti menerima suap, jual-beli perkara dan keputusan. Suap-menyuap di kalangan aparat penegak hukum tidak lagi sembunyi-sembunyi dan bermain di angka jutaan rupiah. Mereka bukan lagi pemain uang receh. Penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, bersama uang suap senilai hampir Rp. 1 triliyun baru-baru ini adalah keniscayaan bahwa begitu bobroknya hukum di negeri ini.

Akibat hukum amburadul yang terjadi, penjara-penjara Indonesia dipenuhi korban kriminalisi aparat hukum. Para kriminal justru tidak mampu dipenjarakan. Mereka yang benar-benar penjahat akan berupaya sekeras-kerasnya untuk lolos dari jeratan hukum. Dia yang punya uang akan lolos karena uangnya, yang punya backing orang kuat akan lolos oleh backing-nya, yang punya kuasa akan lolos diselamatkan kekuasaannya.

Situasi hukum yang demikian itu dapat disimpulkan sebagai ‘orang jahat memenjarakan orang baik’. Dan, ajaibnya orang jahat itu umumnya ada di lembaga-lembaga hukum, atau minimal bermafia dengan aparat hukum, yang begitu mudah menggunakan hukum untuk berkelit dari jeratan hukum.

Silahkan lakukan penelitian terhadap lapas dan rutan yang ada di berbagai daerah, baik yang dikelola oleh kantor-kantor polisi dan kejaksaan maupun oleh kementerian hukum. Anda akan menemukan begitu banyak orang baik yang apes di dalamnya, orang-orang yang semestinya tidak dipenjarakan; namun oleh oknum polisi, bekerjasama dengan jaksa dan advokat, dikondisikan bersama majelis hakim, akhirnya harus pasrah menerima vonis atas nama kepatuhan pada putusan hakim.

Sejumlah orang waras mencoba memperbaiki situasi hukum kita, baik dari warga masyarakat peduli hukum, maupun dari kalangan internal institusi penegak hukum sendiri. Berbagai diskusi dan seruan untuk perbaikan hukum demi mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia telah dilakukan. Tapi yang terjadi, justru makin memburuk, dewi keadilan ternyata sedang sekarat, yang sebentar lagi wafat kecuali terjadi keajaiban hukum dengan segera.

Kasus Razman dan Firdaus adalah contoh nyata paling konyol dalam dunia hukum Indonesia. Ini akan dicatat sebagai ke-absurditas-an kehidupan berhukum sebuah bangsa manusia yang pernah ada. Bagaimana tidak? Razman berseteru dengan pengadilan yang sedang mengadilinya, mungkinkah pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi seterunya? Silahkan berpikir bagi Anda yang memiliki otak yang bisa berpikir. (Ar)

Penulis: Wilson Lalengke _lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University (Inggris) dan bidang Applied Ethics dari Utrecht University (Belanda) dan Linkoping University (Swedia)_


Share:

Tingkatkan Layanan Ramah Disabilitas, PN Bekasi MoU dengan HWDI


Duta Nusantara Merdeka | Kota Bekasi 
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menandatangani Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Hal itu untuk mewujudkan nilai-nilai humanisme dan beradaptasi dengan modernisasi. 

MoU tersebut dilakukan pada hari Jumat (14/2/2025) di ruang pertemuan Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H yang terletak kantor PN Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"PN Bekasi sebagai salah satu lembaga peradilan yang terletak di Jawa Barat terus melakukan modernisasi, baik terhadap sarana dan prasarananya juga melakukan modernisasi terhadap kemampuan dari tiap pegawainya dengan harapan dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang prima sebagaimana nawacita Mahkamah Agung (MAa) dan Dirjen Badan Peradilan Umum serta Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagai atasan dari PN Bekasi," demikian bunyi siaran pers yang diterima Tim DANDAPALA.

Modernisasi saat ini merupakan suatu fenomena yang harus diterima dan diikuti oleh setiap lapisan masyarakat, perkembangan tekhnologi yang berkembang pesat telah memasuki seluruh lini kehidupan di masyarakat. 

"Meskipun modernisasi terkadang juga dituduh membentuk anggota masyarakat yang apatis, egois dan individualistis," ujarnya.

Penanda tanganan MoU dilakukan oleh Moch Yudi Hadi, sebagai Ketua PN Bekasi dan Revita Alwi sebagai Ketua Umum HDWI. MoU tersebut juga disaksikan Wakil Ketua PN Bekasi beserta para Hakim dan Pegawai, serta disaksikan beberapa anggota pengurus DPP HWDI.

“Ke depannya PN Bekasi dapat lebih memberikan kontribusi positif khususnya layanan pengadilan bagi kaum disabilitas”, ujar Ketua PN Bekasi.

Berbagai fasilitas modern telah dipersiapkan oleh PN Bekasi dalam menyambut dan memberikan pelayanan bagi kaum disabilitas yang datang berkunjung ke PN Bekasi. Di antaranya tersedianya guiding block bagi kaum tuna netra, kursi roda dan tongkat bagi kaum disabilitas yang membutuhkannya, meja layanan prioritas di bagian PTSP bagi kaum disabilitas yang dilengkapi antara lain dengan buku layanan dengan huruf braille bagi kaum tuna netra, dan layar monitor bagi kaum tuna runggu serta toilet dan lift yang diperuntukan khusus bagi kaum disabilitas tersebut. 

"Selain berbagai fasilitas tersebut, PN Bekasi juga menyiapkan personel-personel yang handal dan tanggap akan kebutuhan kaun disabilitas tersebut," ujar rilis berita tersebut.

Lebih lanjut rilis tersebut menyampaikan, meskipun PN Bekasi melakukan modernisasi, hal tersebut tidak melupakan faktor humanisme yang seharusnya tetap ada. Karena memang pada pokoknya esensi lembaga peradilan sejatinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Khususnya memberikan perhatian dan pelayanan prima bagi masyarakat para pencari keadilan yang memiliki berbagai atau yang termasuk kaum disabilitas," ujarnya.

Ketua HDWI menyampaikan rasa terima kasih karena dengan penanda tanganan MoU ini semakin menunjukan semakin banyak instansi pemerintahan khususnya lembaga peradilan yang lebih menghargai para kaum disabilitas untuk mencari layanan peradilan yang baik. (Ar)
Share:

Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Dumai, DPP-SPKN Desak Transparansi!


Duta Nusantara Merdeka | Dumai  
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN). Laporan dengan Nomor: 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025 tersebut menyoroti 10 paket proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai.

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, mengungkapkan bahwa laporan telah diteruskan Kejati Riau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai. “Hari ini kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek strategis Kota Dumai,” ujar Frans di Dumai, Jum'at (14/02/2025).

Dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasubsi Pidsus) Kejari Dumai, Dwi Joko Prabowo, S.H., M.H., DPP-SPKN menekankan perlunya investigasi mendalam. “Kami telah menyampaikan dasar laporan ini dan meminta agar Kejari Dumai menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Frans.

Proyek Strategis yang Diduga Bermasalah

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Gedung Islamic Center Dumai. Frans menjelaskan bahwa pembangunan awalnya didanai oleh Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 24 miliar, namun pihak swasta menghentikan pendanaan akibat ketidaksesuaian antara bobot pekerjaan dan anggaran yang sudah dikucurkan. Pemkot Dumai kemudian mengalokasikan APBD sebesar Rp 29 miliar pada 2022 dan Rp 4,8 miliar pada 2023 untuk melanjutkan pembangunan.

“Kami menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini dan berharap Kejati serta Kejari Dumai dapat segera melakukan audit menyeluruh,” tegas Frans.

DPP-SPKN Desak Transparansi dan Akuntabilitas

DPP-SPKN menegaskan bahwa mereka bukan sekadar lembaga kontrol sosial, tetapi juga mitra pemerintah dalam memastikan transparansi anggaran dan akuntabilitas proyek. “Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejati Riau, Kejari Dumai, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menyelidiki proyek-proyek ini dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujar Frans.

Dengan laporan ini, DPP-SPKN berharap ada tindakan konkret dari penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kota Dumai demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Masyarakat Perikanan Nusantara Dorong Hilirisasi Kelautan dan Perikanan Menuju Indonesia Emas 2045


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) menggelar Seminar Series dan Pelantikan Pengurus Periode 2024-2028 dengan tema "Hilirisasi Sektor Kelautan dan Perikanan dalam Mendukung Suksesnya Program Astacita". Acara ini menghadirkan para ahli industri, akademisi, dan perwakilan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan sektor perikanan menuju Indonesia Emas 2045.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu selaku Keynote Speaker menekankan pentingnya hilirisasi sektor kelautan dan perikanan dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Hilirisasi disebut sebagai salah satu prioritas investasi yang berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo.

“Kami menargetkan pertumbuhan ekonomi menuju 8% untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Salah satu strateginya adalah pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus yang difokuskan pada hilirisasi sektor perikanan,” ujarnya di Jakarta, Jum'at (14/02/2025).

Dukungan terhadap hilirisasi perikanan juga diperkuat melalui regulasi, seperti Peraturan Menteri Investasi No.1 Tahun 2022, yang bertujuan mendorong partisipasi pengusaha daerah dan kolaborasi dengan pengusaha pusat. "Pemerintah membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk menyusun kebijakan yang mendukung keberlanjutan industri perikanan," ucapnya.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya:
🔹 Dr. Ir. H. Herman Khaeron, M.Si – Ketua Umum MPN 2024-2028  
🔹 Prof. Dr. Arif Satria – Rektor IPB University  
🔹 H. Khilmi, S.E. – Pengusaha Perikanan  
🔹 Ir. Sigit Muhartono,MBA – Direktur Utama PT Perikanan Indonesia  

Dengan moderator Dr. Nimmi Zulbainarni, S.Pi, M.Si, acara ini menjadi ajang strategis untuk membangun sinergi investasi dalam sektor kelautan dan perikanan.

Hilirisasi sektor kelautan dan perikanan tidak hanya meningkatkan nilai tambah industri tetapi juga membuka peluang investasi baru serta mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan. Masyarakat Perikanan Nusantara berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sektor ini guna mencapai kemandirian pangan laut dan kesejahteraan nelayan.

Mari bersama-sama mendukung hilirisasi perikanan untuk Indonesia yang lebih maju! 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

PDPM Paluta Dilantik, Tonggak Muhammadiyah Pertama di Padanglawas Utara


Duta Nusantara Merdeka | Paluta
Pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Padanglawas Utara Periode 2023-2027, resmi dilantik, Kamis (13/2/2025).

Pada pelantikan yang diadakan di Hotel Mitra Gunung Tua, Wakil Ketua PWPM. Zulham Hidayah Pardede dalam sambutan mengatakan Pemuda Muhammadiyah adalah harapan masa depan dalam membawa kemajuan bagi agama, bangsa, dan negara. Ia juga menekankan pentingnya peran Pemuda Muhammadiyah Paluta sebagai penggerak perubahan di masyarakat.

Pemuda Muhammadiyah harus selalu hadir dalam setiap momentum keummatan dan memberi dampak positif bagi masyarakat. Dengan semangat jihad, keikhlasan, serta potensi yang dimiliki, kalian bisa menciptakan gerakan yang mencerahkan generasi muda di Paluta.


Di tempat yang sama, Ketua PDPM Padanglawas Utara periode 2023-2027, Sukri Ma’arif Siregar mengucapkan terimakasih kepada semua pihak khususnya Pemerintah Padanglawas Utara yang senantiasa memberikan kesempatan bersinergi dan menerima Pemuda Muhammadiyah Padanglawas Utara untuk berdiskusi untuk membangun bersama-sama Kabupaten Paluta yang lebih baik.

"Pelantikan Pemuda Muhammadiyah hari ini secara resmi lebih dulu ada dan berdiri di Padanglawas Utara dibandingkan PDM, maka bisa dinyatakan Muhammadiyah secara organisasi telah berdiri di Padanglawas Utara. Harapannya PDPM Paluta sebagai tonggak pertama lahirnya PDM Paluta tanpa ada kata persiapan dan Ortom lain selain PC IMM yang selama ini bergabung dengan PDM Palas.

Selain itu, Pengurus Pemuda Muhammadiyah yang dilantik hari ini merupakan kader yang tidak kenal Lelah berjuang memberikan nilai-nilai kebaikan di tengah masyarakat Paluta yang dikenal religious, sehingga kehadiran Muhammadiyah secara umum dan PDPM secara khusus dapat memberikan kebaikan dan dapat diterima seperti selama mempercayakan Pendidikan putra-putri Paluta di Sekolah/Univeritas Muhammadiyah.

Hadir pula pada pelantikan tersebut, Wakil Ketua PWM Mario Kasduri, MA, Ketua PC IMM Palas-Paluta Khaidar Ansori Hasibuan,  Ketua PDPM Padang Sidimpuan Takdir Alishabana, PDPM Tapsel,  PDPM Padang Lawas, PC Ansor Paluta dan OKP lainnya. **
Share:

Tim Penjamin Mutu : SD Muhammadiyah 19 Medan Miliki Potensi Sekolah Maju Dan Unggul


Duta Nusantara Merdeka |Kota Medan
Sekolah Dasar Muhammadiyah 19 Medan memiliki Potensi menjadi Sekolah yang Maju dan Unggul, karena mempunyai lahan tanah yang luas sekitar 3000 Meter persegi, hal ini disampaikan oleh Pristiandi T.C., M.PSDM selalu Tim Penjamin Mutu Majelis Dikdasmen & PNF Pimpinan Pusat Muhammadiyah saat berkunjung ke SD Muhammadiyah 19 Medan yang berada di Jl. Pancasila Gg. Sekolah Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai.


Lebih Lanjut Pristiandi mengatakan bahwa Perlu dilakukan Pembenahan baik dari segi Infrastruktur hingga peningkatan jumlah siswa, sehingga SD Muhammadiyah 19 Medan terus berkembang. Selain itu Pristiandi Menyarankan agar Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai Membuka Unit Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan memanfaatkan lahan yang ada.

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Medan Denai Harun Al Rasyid, S.Pd.I mengucapkan Terima Kasih atas Kunjungan Tim Penjamin Mutu Pristiandi, Ketua Majelis Dikdasmen & PNF PWM Sumut, Azwin Bancin serta Korbid Pendidikan PDM Kota Medan Samidi, M.Pd  di SD Muhammadiyah 19 Medan, dan semoga kunjungan ini menjadi semangat dan berdampak positif demi kemajuan SD Muhammadiyah 19 Medan yang dikelola oleh PCM Medan Denai. **




Share:

Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. 

Putusan ini disampaikan oleh hakim tunggal Dr. Djuyamto SH, MH atau biasa di sapa Pak Djoe dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2).  

Dalam pertimbangannya, hakim Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak dapat diterima karena menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu berkas, yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

Hakim tunggal Djuyamto, menegaskan bahwa kedua kasus ini memerlukan alat bukti yang berbeda dan harus diajukan secara terpisah.  

“Permohonan ini seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah, bukan dalam satu permohonan,” ujar Doktor Hukum Djuyamto dalam putusannya.  

Selain itu, hakim menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon mengenai proses pengangkatan pimpinan KPK tidak relevan dengan ruang lingkup praperadilan. 

Menurutnya, KPK bukan organisasi politik sehingga tidak ada kaitannya dengan analisis politik dalam proses hukum yang berjalan.  

PN Jaksel juga mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPK selaku termohon, di antaranya:  

1. Praperadilan tidak berwenang menilai materi pokok perkara. Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formil dalam penetapan tersangka, sementara penilaian terhadap materi perkara merupakan ranah persidangan di pengadilan.  

2. Permohonan dinilai kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel). Hakim menyatakan bahwa beberapa dalil yang diajukan Hasto tidak berkaitan langsung dengan perkara yang dipermasalahkan.  

3. Kesalahan dalam objek permohonan (Error in Objecto). Permohonan dianggap tidak tepat dalam menentukan objek praperadilan.  

4. Perubahan dan penambahan permohonan. Hakim menilai adanya perubahan substansi dalam permohonan yang diajukan Hasto, yang seharusnya tidak dilakukan dalam proses praperadilan.  

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR tetap sah, dan proses hukum terhadapnya akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.  

Keputusan ini menegaskan bahwa jalur praperadilan tidak dapat digunakan untuk menggugurkan status tersangka tanpa alasan yang jelas dan sesuai prosedur hukum. (Arianto)


Share:

Sinergi dan Transparansi: Peran Strategis Humas MA & Peradilan di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Di tengah dinamika dunia hukum, peran humas di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Peradilan semakin krusial dalam membangun transparansi, sinergi dengan media, dan meningkatkan kepercayaan publik.

Peran humas tidak lagi sebatas penyampaian informasi, melainkan juga sebagai penggerak utama dalam menyukseskan program institusi MA & Peradilan. Dalam era digital saat ini, humas di lembaga pemerintah harus mampu menciptakan reputasi yang baik (good governance) serta menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, menyoroti pentingnya sinergitas antara humas dan awak media. Menurutnya, hubungan yang erat antara keduanya akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan.

“Humas MA dan Peradilan harus lebih terbuka terhadap media, bukan hanya sebagai penyedia informasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun citra positif lembaga,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangan tertulis, Kamis (13/02/2025).

Menurut definisi Scott M. Cutlip dan Allen H. Centre, humas merupakan fungsi manajemen yang menilai sikap publik, mengidentifikasi kebijakan, serta menjalankan program komunikasi yang efektif demi memperoleh kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, humas tidak hanya harus cerdas dalam komunikasi, tetapi juga mampu menciptakan hubungan emosional dengan publik agar mereka merasa memiliki tanggung jawab terhadap institusi peradilan.

Hasil pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan bahwa sinergitas humas dan koordinator media berjalan dengan baik, bahkan tanpa dukungan anggaran khusus. Pelayanan publik tetap berjalan lancar dan diapresiasi oleh masyarakat serta media.

Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, SH, MH, diharapkan dapat menginstruksikan humas MA dan Peradilan untuk memperkuat pelayanan dan komunikasi dengan awak media. "Langkah ini penting agar tidak ada lagi kesan humas enggan bersilaturahmi dengan media, sehingga pemberitaan yang dihasilkan lebih berintegritas dan mencerminkan transparansi hukum di Indonesia," ucapnya.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

IMO-Indonesia Apresiasi Gerak Cepat MA Tangani Permasalahan Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta - Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi langkah cepat Mahkamah Agung (MA) RI dalam menangani beragam permasalahan hukum, utamanya dua kasus akhir-akhir ini yang cukup menyita perhatian publik.

Ketua Umum IMO Indonesia Yakub F. Ismail dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Kamis (13/2), mengatakan kegesitan MA menunjukkan adanya tanggung jawab dan kepedulian yang tinggi terhadap penyelesaian berbagai masalah hukum yang ada di Indonesia.

"Salah satu indikator sederhana untuk mengukur kinerja lembaga adalah dengan melihat seberapa cepat, serius dan konsisten menjalankan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan berorientasi penyelesaian," kata Yakub.

Yakub lalu menyinggung dua kasus terakhir yang menjadi atensi MA yakni perkara sengketa lahan di Kabupaten Bekasi dan keputusan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat milik Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo yang dianggap mencederai marwah hukum atas perbuatan yang dilakukanna.

"Melihat kecepatan dan keseriusan MA dalam merespons kedua perkara yang menyita atensi masyarakat, menandakan bahwa institusi ini begitu tegas dan tegap berdiri di atas kepentingan rakyat," ujarnya.

Di samping itu, dirinya juga tak lupa memuji sosok Juru Bicara MA, Prof. Yanto, yang menurutnya cukup berperan penting dalam mengatur sirkulasi informasi atas peristiwa hukum yang ditangani MA.

"Beliau adalah sosok guru besar yang tidak sekadar sukses dalam meniti karir dan pendidikannya. Lebih dari itu, beliau adalah sosok dengan penuh dedikasi, disiplin, cekatan dan tak kalah penting mempunyai integritas dan kejujuran yang luar biasa," kata Yakub.

Yakub mengakui bahwa salah satu indikator keberhasilan komunikasi publik MA tidak lepas dari peran besar Prof. Yanto.

"Dari beliau, publik bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan penanganan kasus baik di MA sendiri maupun di bawah naungan MA," ujarnya.

Karenanya, harap Yakub, Prof. Yanto yang juga berstatus sebagai salah satu hakim agung itu dapat terlibat dalam misi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menangani permasalahan hukum di tanah air.

"Melihat rekam jejak dan kepiawaian Prof. Yanto dalam mengurai berbagai kasus hukum yang terjadi di Indonesia, semoga hal ini selaras dengan spirit penuntasan permasalahan hukum yang ada," tandasnya.

Yakub juga tak lupa mendoakan semoga Prof. Yanto senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam setiap langkah dan tugas yang dijalankan.

"Semoga beliau selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Rahasia Rasa: Perpaduan Cinta & Kuliner Nusantara, Tayang 20 Februari!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Film Rahasia Rasa siap mengguncang layar bioskop mulai 20 Februari 2025, menghadirkan kisah emosional yang menggugah selera. Rumah produksi Anak Muda Jago dan Dapur Film sukses menggelar Gala Premiere di Epicentrum XXI, Jakarta, pada Kamis (13 Februari 2025), yang dihadiri oleh para pemeran, kru, serta media.

Film ini menyajikan drama romantis bertema kuliner, dibintangi oleh Jerome Kurnia (Ressa), Nadya Arina (Tika), Valerie Thomas (Dinda), Ciccio Manassero (Alex), Slamet Rahardjo (Subroto), dan Yati Surachman (Mbah Wongso), dengan Hanung Bramantyo sebagai sutradara dan Arsa Linggih sebagai produser.

Rahasia di Balik Rasa: Kisah yang Menyentuh Hati

Rahasia Rasa mengisahkan Ressa, seorang chef berbakat yang mengalami tantangan besar ketika kehilangan indra pengecapnya. Dalam pencariannya untuk memahami kembali makna rasa, ia bertemu dengan Tika, sahabat masa kecilnya, yang membuka pintu menuju rahasia kuliner Nusantara.

Melalui buku legendaris Mustikarasa, Ressa menemukan warisan kuliner yang menyimpan kisah tentang cinta, pengkhianatan, dan perjalanan menemukan jati diri. Lebih dari sekadar film kuliner, Rahasia Rasa mengeksplorasi bagaimana makanan menghubungkan kenangan, emosi, dan sejarah.

Tantangan Para Pemain dalam Produksi Film

Dalam konferensi pers, Arsa Linggih menekankan misi rumah produksinya.

"Kami ingin menghadirkan kisah yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan pengalaman sinematik yang unik. Rahasia Rasa adalah awal dari perjalanan panjang kami dalam menghadirkan cerita-cerita inspiratif."

Sementara itu, Jerome Kurnia mengungkapkan tantangan yang ia hadapi selama proses syuting.

"Memerankan Ressa bukan sekadar akting, saya juga harus benar-benar belajar memasak layaknya seorang chef profesional. Mas Hanung bahkan mengajak food stylist ternama, Gregory, untuk membantu kami memahami detail dunia kuliner."

Gala Premiere di Bali: Rayakan Kuliner & Budaya

Tak hanya di Jakarta, Rahasia Rasa juga akan menggelar Gala Premiere di Bali pada 15 Februari 2025. Pulau Dewata dipilih sebagai lokasi spesial karena kekayaan kuliner dan budayanya, yang selaras dengan pesan dalam film ini.

Tayang di Bioskop 20 Februari: Jangan Lewatkan!

Antusiasme tinggi dari media dan tamu undangan menunjukkan bahwa Rahasia Rasa siap menjadi film kuliner terbaik 2025.

Jangan lewatkan penayangan perdananya di bioskop mulai 20 Februari 2025! Ikuti akun resmi @rahasiarasafilm untuk mendapatkan update terbaru seputar jadwal tayang dan aktivitas promosi lainnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kasus Dugaan Penipuan MS di Polda Riau, DPP-SPKN Kawal Hingga Tuntas


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan MS masih terus bergulir di Polda Riau. Pelapor dan korban masih berharap agar keadilan hukum di Bumi Lancang Kuning tetap berpihak kepada mereka.

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) turut serta mengawal kasus ini setelah menerima surat kuasa dari pelapor. Organisasi ini menuntut agar penyidik Polda Riau segera meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan MS sebagai tersangka.

Ketua DPP-SPKN, L. Siregar, menegaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan meminta penyidik untuk segera bertindak.

"Kami meminta penyidik Polda Riau yang menangani perkara ini segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami yakin penyidik berani dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan," ujar L. Siregar di Gedung Mapolda Riau, Kamis (13/2/2025).

DPP-SPKN juga telah melayangkan surat permohonan resmi ke Polda Riau agar kasus ini segera diproses secara hukum. Bahkan, organisasi ini berencana menggelar aksi damai di Polda Riau sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya keadilan hukum di daerah tersebut.

Kemunculan MS di Mapolda Riau
Dalam kesempatan yang sama, L. Siregar mengungkapkan bahwa pada hari saat ia menyampaikan surat ke penyidik, ia melihat MS berada di lantai 4 Gedung Mapolda Riau dengan mengenakan batik oranye. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kehadiran MS di kantor penyidik tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Jetro Sitorus, yang tertuang dalam LP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU pada 4 Desember 2023. MS dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Marto Rusida, yang terjadi pada Juli 2022.

Hingga kini, Polda Riau belum memberikan kepastian hukum, sehingga korban masih menunggu keadilan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Kodim 0303/Bengkalis Tangkap Kurir Sabu di Mandau, Barang Bukti 53,59 Gram Diamankan


Duta Nusantara Merdeka | Bengkalis – Tim Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama Koramil 03/Mandau berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Simpang Pokok Jengkol, Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Rabu malam (12/2/2025).

Tersangka berinisial NS (27), seorang pengangguran asal Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, ditangkap dengan barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 53,59 gram, satu unit handphone Oppo, serta sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi.

Komandan Kodim 0303/Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, SE., MM, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, anggota Unit Intel Kodim 0303/Bengkalis bersama Koramil 03/Mandau telah menangkap seorang yang diduga kurir narkotika di Jalan Sudirman, berikut barang buktinya," ungkapnya.

Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian. Anggota Unit Intel yang tengah berada di wilayah tersebut langsung merespons laporan dengan sigap dan berhasil menangkap tersangka yang membawa sabu dalam paket plastik.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Koramil 03/Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Danramil 03/Mandau, Kapten Arh Jemirianto, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Mandau dan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsan Harahap, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dandim 0303/Bengkalis menegaskan bahwa TNI berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Bengkalis. Sebelumnya, Kodim 0303/Bengkalis juga pernah menggagalkan penyelundupan 4 kg sabu dari jaringan internasional.

"Narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan Kabupaten Bengkalis terbebas dari peredaran narkoba," tegas Letkol Arh Irvan Nurdin.

Dengan penangkapan ini, diharapkan aparat keamanan dapat semakin mempersempit ruang gerak sindikat narkotika dan menjaga keamanan masyarakat Bengkalis dari bahaya narkoba.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Akhirnya! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam putusan banding.  

Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.  

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh dalam sidang di PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).  

Majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita untuk negara. Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara.  

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Kejagung menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mengingat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti di persidangan.  

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," ujar Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).  

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu skandal besar yang menimbulkan dampak signifikan terhadap perekonomian negara. (Arianto)


Share:

ASPEK Indonesia Gelar Seminar Nasional Bahas Kemitraan Hubungan Industrial di Sektor Commerce


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
ASPEK Indonesia sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk Membangun Kemitraan Hubungan Industrial untuk Sektor Commerce Indonesia di Jakarta, Kamis (13/02/2025). Acara ini menjadi forum penting bagi pekerja, pengusaha, dan pemangku kepentingan untuk membahas tantangan serta solusi hubungan industrial di era digitalisasi sektor commerce.

Seminar ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan internasional, termasuk Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D (Menteri Ketenagakerjaan RI), Alice Chang (Direktur UNI Apro Commerce), Katsutoshi Matano (Direktur Hubungan Internasional UA Zensen Japan), Muhamad Rusdi (Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), serta Dr. H. Solihin (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia).

Dalam pemaparannya, Muhamad Rusdi menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis adalah kunci keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pekerja. Ia menyoroti pentingnya regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

"Kami mengapresiasi kehadiran Menteri Ketenagakerjaan RI yang terus mendukung dialog sosial demi kesejahteraan pekerja dan stabilitas industri. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk menghadapi tantangan di sektor commerce," ujar Rusdi.

Seminar ini juga menyoroti peran UA Zensen Japan, federasi serikat pekerja terbesar di Jepang, dalam membangun hubungan industrial yang adil. UNI Apro Commerce, sebagai induk organisasi ASPEK Indonesia, turut mendukung penguatan dialog sosial sebagai solusi dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Prof. Yassierli, menyampaikan bahwa DNA musyawarah dan Pancasila yang dimiliki Indonesia seharusnya menjadi dasar dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

"Produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja harus dibangun secara bersama. Perusahaan tidak bisa berkembang tanpa pekerja, dan pekerja tidak bisa mendapatkan kesejahteraan tanpa dukungan perusahaan. Oleh karena itu, hubungan industrial yang harmonis harus menjadi prioritas," tegasnya.

Seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya memperkuat dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, meningkatkan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap sektor commerce digital dan mendorong produktivitas dan kesejahteraan pekerja sebagai kunci pertumbuhan industri.

Dengan seminar ini, ASPEK Indonesia berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih baik, guna mewujudkan pertumbuhan sektor commerce yang berkelanjutan di Indonesia.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 




Share:

Law Firm Jet Sibarani & Partners Koordinasi dengan Polres Siak Terkait Kasus Lakalantas


Duta Nusantara Merdeka | Siak 
Law Firm Jet Sibarani & Partners resmi menyambangi Polres Siak untuk berkoordinasi terkait perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan AJ (16), warga Dayun. Kunjungan ini juga dihadiri pihak keluarga korban, termasuk ibu korban, guna mempertanyakan perkembangan kasus yang telah berlangsung selama tiga bulan tanpa adanya penahanan terhadap tersangka MS.

Jetro Sibarani, S.H., M.H., CHt, CIRM, CHL, CTM, CPS, CPPS, selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi pada 12 Februari 2025. "Kami datang ke Polres Siak untuk menyerahkan surat kuasa dan memastikan seluruh kepentingan hukum klien kami dalam kasus ini dapat ditangani secara adil," ujarnya di Siak, Kamis (12/02/2025).

Lebih lanjut, Jetro mempertanyakan lambannya proses hukum yang hingga kini belum berujung pada penahanan tersangka. "Perkara ini sudah berjalan tiga bulan, tapi tersangka masih bebas berkeliaran. Ada apa dengan penyidik Polres Siak?" tegasnya.

Dalam pertemuan dengan penyidik pembantu Polres Siak, dijelaskan bahwa berkas perkara telah diperbaiki (P19) dan kemungkinan akan masuk tahap 2—yakni penyerahan tersangka ke Kejaksaan—pada hari Selasa atau Kamis mendatang.

Namun, Jetro menegaskan bahwa keluarga korban tetap keberatan melihat tersangka belum ditahan. "Kami meminta Kapolres Siak untuk memberi perhatian serius pada perkara ini. Jika tidak, kami akan menyurati Mabes Polri dan Polda Riau agar kasus ini menjadi atensi nasional," ungkapnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah beredar video siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan tersangka MS menyebut-nyebut institusi kepolisian dan kejaksaan dengan nada yang diduga meremehkan hukum. "Ini adalah hal yang tidak pantas dan harus disikapi dengan tegas," kata Jetro.

Berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, tersangka MS berpotensi dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini