Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

IMO-Indonesia Ucapkan Selamat HUT ke-78 Megawati Soekarnoputri


Duta Nusantara Merdeka | Cianjur 
Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun kepada Ketua Umum Partai PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang ke-78.

Ketua Umum IMO - Indonesia, Yakub F. Ismail menyebut peringatan hari lahir mantan presiden RI itu merupakan momentum spesial untuk perjalanan hidup seorang tokoh perempuan penuh inspiratif.

"Pertama-tama saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada Bu Mega yang ke-78. Ini adalah momentum penting yang perlu direfleksikan bersama," kata Yakub di Bilangan, Cianjur - Jabar, Kamis (23/1).

Menurut Yakub, Megawati tidak hanya simbol ketangguhan kaum perempuan Indonesia. Lebih dari itu, kata dia, Megawati adalah sosok yang patut dijadikan inspirasi oleh kaum perempuan di dunia.

"Melihat perjalanan hidup beliau yang sungguh luar biasa, tidak berlebihan jika menjadikan beliau sebagai panutan dan teladan," ujarnya.

Meski ia merupakan putri sang presiden terkemuka, Megawati, menurut Yakub, tidak tumbuh sebagai perempuan manja yang hanya menikmati hidup tanpa perjuangan.

"Sebaliknya, ia merupakan sosok yang tegar dan penuh dedikatif. Ia belajar tentang arti sebuah hidup dan perjuangan. Dari PDIP, kita belajar, bagaimana partai ini tumbuh dan terus bertahan hingga sekarang. Kalau bukan peran penting seorang Megawati, mustahil partai ini bisa eksis dan menjadi salah satu partai besar hari ini," katanya.

Yakub pun tak henti-henti mengapresiasi sumbangsih Megawati selama terjun di dunia politik. Ia menilai, beberapa kebijakan penting semasa menjabat sebagai presiden Indonesia sangat berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Beliau adalah salah satu peletak dasar reformasi ekonomi dna kelembagaan. Peran beliau cukup penting di sana, juga dimensi pembangunan lainnya. Untuk itu, semoga dengan bertambahnya usia beliau, terus konsisten memperjuangkan hak-hak wong cilik," pungkas Yakub. (Arianto)


Share:

Ketua MA: Istri Pejabat Harus Jadi Benteng Pencegahan Korupsi dan Pelopor Budaya Integritas


Duta Nusantara Merdeka | Megamendung
Beberapa waktu yang lalu kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran serta semua pihak termasuk perempuan sebagai isteri pejabat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

Mahkamah Agung telah banyak menyampaikan pesan antikorupsi kepada hakim dan aparatur peradilan melalui berbagai media, baik yang dilakukan secara mandiri maupun kolaborasi dengan lembaga lain. Mahkamah Agung juga menganggap penting melibatkan peran perempuan sebagai istri dalam upaya pencegahan prilaku korupsi.

Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Dharmayukti Karini VIII,dengan tema “ Menuju Organisasi Wanita Yang Modern” di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Megamendung Bogor, Rabu (22/01/2025).

Menurut Prof Sunarto, Pemahaman anti korupsi dan membangun budaya integritas bagi perempuan sebagai istri pejabat merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan karena istri memiliki akses dan pengaruh penting terhadap keputusan yang dimiliki oleh suami yang sedang menjabat. 

Perempuan memiliki peran sentral dalam mengembangkan nilai-nilai kejujuran di tengah keluarganya sehingga menumbuhkan perilaku anti korupsi sebagai nilai budaya yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Disamping itu, Sebagai pendamping, perempuan harus mampu menjadi benteng bagi suaminya agar tidak mendekati perilaku koruptif. Lalu sebagai seorang ibu, perempuan diharapkan mampu mendidik anak agar tumbuh dengan nilai integritas dan pribadi antikorupsi. 

Terakhir, sebagai bagian dari masyarakat, perempuan dapat aktif menyuarakan perilaku antikorupsi mulai dari lingkungan terkecil yang diikutinya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, Pola perilaku korupsi saat ini selain dilakukan dengan keterlibatan rekan kantor, juga ada keterlibatan keluarga terutama pasangan. 

Oleh sebab itu, sejatinya diperlukan keterlibatan banyak pihak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk keterlibatan perempuan sebagai isteri.

Diakhir sambutannya, Ketua MA berharap Dharmayukti Karini dapat menjadi pemindai informasi berbagai keluhan masyarakat mengenai pelayanan hukum di pengadilan. 

Keluhan tersebut nanti disampaikan kepada para suami masing-masing agar menjadi bahan perbaikan serta melalui organisasi Dharmayukti Karini, diharapkan perempuan sebagai istri dapat menjadi garda depan pembangunan sebuah bangsa yang turut andil dalam mencetak generasi berkualitas unggul.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkmah Agung, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Ketua Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring serta para undangan lainnya. (Arianto)



Share:

DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Proyek PUPR Dumai ke Kejati Riau


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) pada pelaksanaan 10 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bidang Cipta Karya Kota Dumai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/1/2025).  

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyebutkan laporan ini mencakup dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek dengan nilai anggaran yang fantastis. Di antara proyek yang dilaporkan adalah pembangunan Kantor Lingkungan Hidup, Gedung Islamic Center, Kantor Dinas Sosial, dan Kantor Lurah Bukit Kapur, dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.  

“Kami menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini yang tidak sesuai petunjuk teknis kontrak kerja, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Laporan kami telah terdaftar dengan Nomor: 022/LAP-DPP-SPKN/I/2025,” tegas Frans Sibarani.  

Ia menambahkan, laporan ini merupakan langkah nyata DPP-SPKN untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran. “Kami ingin memastikan uang rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujarnya.  

Dalam pernyataannya, Frans juga mengimbau Kejati Riau untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pencegahan agar penyelenggaraan anggaran sesuai peruntukannya dan bebas dari penyimpangan.  

Frans menegaskan, DPP-SPKN akan terus mengawasi kegiatan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Dumai, termasuk penggunaan anggaran seremonial, perjalanan dinas, hingga belanja operasional. Ia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memeriksa lebih lanjut proyek-proyek di lingkungan Pemko Dumai.  

Langkah ini menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar menjaga integritas dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. DPP-SPKN berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai wujud pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Nusron Wahid Cabut SHGB Pagar Laut Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. "Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. 

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (Arianto)


Share:

Misteri Pagar Laut, Siapa dan Bagaimana?


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang 
Belum lama ini publik tanah air dihebohkan dengan fenomena pagar laut yang tertancap di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menariknya, meski kabarnya pagar tersebut telah ada beberapa bulan sebelumnya, sampai detik ini teka-teki mengenai keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer dengan menembus 16 desa dan 6 kecamatan belum juga terkuak siapa pelaku utamanya.

Ini sungguh ironis. Bagaimana tidak, menurut beberapa informasi yang beredar luas, kegiatan pemagaran laut ini berlangsung hampir setiap hari dan disaksikan hampir sebagian besar warga pesisir setempat.

Namun, tidak satu pun yang tahu dari mana, oleh siapa dan untuk apa tujuan dari pemagaran ini. Yang lebih lucu lagi, nyaris seluruh lapisan kekuasaan dari desa hingga istana dibuat buram untuk memahami duduk perkara ini. Hebat memang.

Lantas, apa sebenarnya misteri di balik pagar laut ini? Apakah ia ada dengan sendirinya atau memang sengaja dibungkus agar tidak ada yang tahu?

*Laporan Warga*

Awal mula mencuatnya masalah ini berawal dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Pada 14 Agustus 2024. Usai menerima informasi itu, DKP segera melakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. 

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, pagar setinggi enam meter itu sudah tersusun menyerupai labirin di tengah laut sepanjang puluhan kilometer.

Karena meresahkan warga setempat, DKP Provinsi Banten akhirnya menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

Disebabkan aktivitas ini ilegal karena tidak mengantongi izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemagaran yang ditujukan kepada "pemilik" pada 19 Desember 2024 melalui unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Meski hingga kini siapa pemilik/penanggung jawab pemagaran ini masih simpang siur.

Menurut keterangan yang disampaikan warga setempat, sebagaimana dikutip dari Tirto.id (11/1/2025), pagar-pagar itu dibangun oleh warga yang dibayar kurang lebih Rp200 ribu. Ada yang mengerjakan secara individu ada juga yang borongan. Sementara masih menurut pengakuan warga setempat, para pemancang pagar bambu itu adalah bukan masyarakat (asli) setempat.

Masih berdasarkan informasi yang berkembang luas, bahwa perusahaan Agung Sedayu Group adalah pihak di balik aktivitas pemagaran ini. Kendati begitu, sampai kini proses penyelidikan masih coba dilakukan untuk mengungkap siapa pihak bertanggung jawab.

Sementara itu, beberapa informasi yang coba dihimpun disebutkan bahwa area pagar laut itu telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Kabar ini pun belakangan dikonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid yang mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (CNNIndonesia, 20/1/2025).

Beliau bahkan menyebutkan pihak-pihak yang telah mengantongi sertifikat HGB tersebut antara lain: PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang, dan atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Kendati demikian, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono baru-baru ini menyatakan bahwa sertifikat HGB di pagar laut tersebut bersifat ilegal.

"Kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1).

Menurutnya, berdasarkan peraturan di Indonesia menyatakan bahwa seluruh yang ada di wilayah laut merupakan milik umum.

Jika demikian, bagaimana persoalan ini disikapi? Siapa yang mengeluarkan sertifikat HGB tersebut dan atas dasar apa itu bisa dikeluarkan, jika memang jelas-jelas itu bertentangan dengan regulasi yang ada?

*Asas Manfaat*

Terlepas dari siapa pemilik pagar laut ini, apakah swasta ataupun milik negara, semua harus mempertimbangkan asas kemanfaatan, khususnya bagi warga setempat.

Hal ini penting mengingat wilayah yang hendak dikuasai ini memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat sekitar, terlebih bagi warga nelayan yang sepenuhnya menggantungkan hidup pada hasil laut.

Negara harus hadir dan memberikan kepastian hukum demi tegaknya keadilan. Amanat dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan bahwa kekayaan alam di Indonesia, termasuk bumi dan air, dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. 

Jika mengacu pada ketentuan konstitusi tersebut, maka tidak ada alasan bagi negara untuk tutup mata apalagi mengabaikan permasalahan krusial ini.

Negara harus benar-benar menjamin hak hidup dan kemaslahatan bersama. Jika memang kegiatan ini murni untuk tujuan bisnis, maka harus dilihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Dengan begitu, negara memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat tanpa tunduk apalagi kalah atas kepentingan kapital.

Besar harapan, masalah ini segera terungkap, dan yang paling penting, negara harus berdiri di atas prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap seluruh rakyat Indonesia, bukan pada golongan tertentu.

Di sisi lain, negara juga harus memiliki sikap fairness. Dalam artian, negara harus mampu menempatkan diri di tengah kepentingan bisnis dan sosial.

Kaitannya dengan pagar laut ini, jika benar ini murni kegiatan bisnis dan punya izin resmi maka harus diberi kepastian hukum kepada pelaku usaha yang berkepentingan dalam pengembangan bisnis ini.

Sehingga, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Itulah yang dimaksud dengan prinsip keberimbangan negara dalam menempatkan bisnis, regulasi dan kepentingan publik.

Mengapa ini penting, sebab fenomena reklamasi memang bukan hal yang baru atau tabu dalam dunia modern seperti sekarang. 

Bahkan di negara maju pun, kegiatan reklamasi sudah menjadi hal yang biasa. Sebut saja beberapa contoh negara maju yang sukses membangun kota melalui reklamasi yakni Dubai, Korea Selatan, China, Jepang dan negara tetangga Singapura.

Khusus untuk Singapura, negara ini memang terus membangun penataan kota dengan mengandalkan kebijakan reklamasi. Bedanya, kebijakan reklamasi di sana benar-benar dibangun sesuai perencanaan dan didukung oleh kepastian hukum yang kuat.

Jadi, sebetulnya ini merupakan hal yang lumrah, tinggal bagaimana menatanya dengan baik. Jika saja di negara lain itu bisa diwujudkan dengan baik, mengapa di Indonesia tidak bisa? 

Poinnya ada pada komitmen negara. Ketika negara benar-benar menegakkan aturan dan menjamin kepastian hukum, maka tidak ada lagi yang perlu disembunyikan. Karena semuanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dan yang paling penting lagi, apapun jenis dan bentuk pembangunan, semua harus dilihat asas kemanfaatannya. Jangan sampai ada yang paling diuntungkan, sementara lainnya sangat dirugikan.

Fungsi negara adalah bagaimana memastikan asas kemanfaatan ini benar-benar terpenuhi secara adil dan proporsional bagi seluruh kalangan masyarakat.

Penulis: Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia


Share:

Trailer Rahasia Rasa Resmi Diluncurkan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Metropole XXI menjadi saksi peluncuran resmi poster dan trailer film Rahasia Rasa, karya terbaru Hanung Bramantyo yang memadukan cinta, ambisi, dan misteri di balik warisan kuliner Nusantara. Diproduksi oleh Anak Muda Jago dan Dapur Film, film ini siap menyapa penonton di bioskop mulai 20 Februari 2025.  

Film Rahasia Rasa menceritakan perjalanan emosional Ressa, seorang chef berbakat yang kehilangan indra pengecapnya. Dalam pencariannya untuk bangkit kembali, Ressa pulang ke desa masa kecilnya dan bertemu Tika, sahabat lamanya. Bersama, mereka menemukan buku legendaris Mustikarasa, karya Bung Karno, yang menyimpan rahasia besar tentang keluarga Ressa dan makna hidupnya.  

“Film ini tidak hanya menggambarkan keindahan kuliner Nusantara, tetapi juga menjelajahi cerita mendalam tentang jati diri dan emosi manusia,” kata Hanung Bramantyo, sutradara film ini, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/01/2025).

Jerome Kurnia memerankan Ressa dengan penuh totalitas, didampingi Nadya Arina sebagai Tika, serta Slamet Rahardjo, Valerie Thomas, dan Ciccio Manassero. Trailer film memperlihatkan konflik emosional Ressa, dari restoran megah hingga kedamaian desa, yang diwarnai kehangatan keluarga dan persahabatan.  

Adegan-adegan penuh warna memamerkan kekayaan rempah Nusantara, memadukan budaya Indonesia dengan sentuhan visual yang memukau. Poster film menampilkan Ressa dan tokoh lainnya di dapur misterius, menggambarkan perjalanan yang penuh teka-teki.  

Lebih lanjut, Hanung menambahkan, “Kuliner adalah jendela budaya. Melalui film ini, kami ingin menyampaikan bahwa setiap rasa memiliki cerita.”  

"Rahasia Rasa tidak hanya menyoroti keindahan visual dan kisah mendalam, tetapi juga menghubungkan budaya dengan emosi manusia. Film ini siap menjadi inspirasi baru bagi pencinta seni dan kuliner Indonesia," pungkasnya. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ombudsman RI Ungkap Maladministrasi: Solusi Transportasi & Pemindahan IKN yang Lebih Baik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ombudsman RI merilis Laporan Tahunan (laptah) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) tahun 2024. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut bahwa pencegahan maladministrasi dan kerja sama, serta perluasan jaringan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kolaborasi perbaikan pelayanan publik.

Hery menyampaikan, Ombudsman RI tidak hanya berfokus pada penyelesaian laporan masyarakat secara reguler, namun juga pada pencegahan maladministrasi dan membangun jaringan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Dua kegiatan utama dalam pencegahan maladministrasi yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 yaitu pengawasan pelayanan sektor transportasi/perhubungan melalui pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024 dan Kajian Sistemik terkait Pengawasan Pelayanan Publik mengenai Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahap I (2022-2024).

"Kami mendatangi terminal-terminal, stasiun kereta api, pelabuhan, hingga bandara. Temuan kami dalam pemantauan lapangan di terminal misalnya masih kurang maksimalnya kontrol dari pemerintah untuk memastikan kelaikan armada bus," ujar Hery Susanto dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).

Hery mengatakan, pihaknya telah memberikan saran kepada Kementerian Perhubungan RI serta pihak terkait lainnya agar penyelenggaraan mudik lebih baik di waktu mendatang. Beberapa di antaranya seperti meminta stakeholder terkait agar meningkatkan koordinasi dan kolaborasi secara efektif, melakukan pendirian posko mudik sejak awal, hingga pelaksanaan penegakan kewajiban ramp check pada bus.

"Masih dalam kerangka pencegahan maladministrasi, kami juga telah mengeluarkan produk berupa hasil kajian sistemik terkait Pengawasan Pelayanan Publik mengenai Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Tahap I (2022-2024)," ungkapnya.

Saran yang kami sampaikan meliputi regulasi, infrastruktur dan lingkungan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan lingkungan dan mitigasi bencana, peran dan posisi daerah sekitar IKN, hingga pembangunan sosial kemasyarakatan," ucap Hery. Hasil kajian terkait IKN diserahkan langsung kepada para pihak terkait di Kota Balikpapan pada bulan November 2024.

Masih dalam rangkaian kegiatan di IKN, pada 19 November 2024, Ombudsman RI melakukan investigasi lapangan terkait izin pertambangan di wilayah IKN. Hasilnya, ditemukan beberapa tambang tanpa tindak lanjut izin yang dimanfaatkan penambang liar, yang aktivitasnya terlihat dari hilir-mudik truk mengangkut hasil tambang. Hal ini menunjukan tidak adanya implementasi pelayanan publik sektor pertambangan dan pengawasannya yang efektif dari OIKN dan instansi terkait.

Selain itu, adanya penambangan liar merupakan salah satu dampak kebijakan OIKN tentang izin tambang di wilayahnya yang diterapkan secara parsial, tanpa melihat regulasi lain. Oleh karena itu salah satu saran kebijakan Ombudsman adalah penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus memperhatikan keberlakuan regulasi di sektor terkait lainnya seperti perizinan dan tata ruang.

Dari sisi penyelesaian laporan, Ombudsman RI Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) juga telah menyelesaikan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Dugaan Maladministrasi dalam Penetapan dan Pelaksanaan Kewenangan Plh/Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Pelayanan Persetujuan RKAB Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Periode 2021-2024 dan hasilnya telah dituangkan ke dalam suatu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.

Ombudsman RI juga melaksanakan monitoring pelaksanaan saran kebijakan tentang penangkapan ikan terukur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang pada intinya agar kebijakan PIT tidak dilakukan secara terburu- buru, perlu memperhatikan perlindungan nelayan kecil/tradisional dan tidak semata mata hanya mengedepankan peningkatan perolehan PNBP, namun untuk peningkatan kesejahteraan nelayan dan kelestarian ekosistem laut. Hasilnya, KKP kembali melakukan penundaan dalam rangka relaksasi kebijakan PIT berbasis kuota dan zona untuk melengkapi sarana, prasarana di Pelabuhan perikanan agar lebih memadai, termasuk melakukan sosialisasi yang masif kepada pelaku usaha perikanan dan nelayan di daerah.

Adapun laporan masyarakat yang diselesaikannya selama 2024 berjumlah 56 Laporan Masyarakat, melampaui target penyelesaian 53 laporan masyarakat. Sementara itu, jumlah laporan yang diterima selama tahun 2024 sebanyak 34 laporan.

Namun, Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Ombudsman RI tidak hanya menyelesaikan laporan yang teregistrasi di 2024 melainkan juga laporan di tahun-tahun sebelumnya.

Beberapa isu strategis yang akan dikaji pada tahun 2025, diantaranya mengenai pemanfaatan ruang laut tanpa izin, tata kelola kebijakan pariwisata berkelanjutan dan kebijakan ekspor benih bening lobster.

Sebagai informasi, Bidang Maritim dan Investasi Ombudsman RI menangani laporan dengan substansi energi dan pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan, dan infrastruktur. Kemudian kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penanaman modal dan investasi. (Arianto)


Share:

Pertamina Luncurkan Program Tukar Minyak Jelantah Jadi Rupiah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai bagian dari inisiatif Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga resmi meluncurkan program Tukar Minyak Jelantah untuk mengelola limbah rumah tangga menjadi biofuel seperti HVO (*Hydro Treated Vegetable Oil*) dan SAF (*Sustainable Aviation Fuel*). Program ini mendukung pengurangan limbah sekaligus menjadi solusi energi bersih yang berkelanjutan. 

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah wujud implementasi ekonomi sirkular. “Minyak jelantah yang dianggap limbah, kini dapat dimanfaatkan menjadi biofuel ramah lingkungan,” ujar Heppy.

Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2024, program ini telah mengumpulkan 1.162 liter minyak jelantah di enam lokasi UCOllect Box. Dengan konsumsi minyak goreng rumah tangga Indonesia yang mencapai 2,66 juta ton per tahun, program ini diharapkan dapat mengurangi limbah minyak sekaligus ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Cara Tukar Minyak Jelantah di MyPertamina:

1. Unduh Aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store.  

2. Registrasi Akun dan setujui ketentuan program.  

3. Pilih menu “Dari Minyak Jelantah Jadi Rupiah”.  

4. Kunjungi UCOllect Box terdekat, tuangkan minyak jelantah, dan pindai kode QR.  

5. Dapatkan saldo e-wallet hingga Rp6.000 per liter.

Lokasi Penukaran:
  
- SPBU Dago Bandung  
- SPBU Jakarta MT Haryono  
- SPBU Kalimalang Jakarta Timur  
- SPBU Tangerang BSD  
- Rumah Sakit Pertamina & Pelni  
- Kantor PT Pertamina Patra Niaga  

Program ini berlangsung satu tahun dan bekerja sama dengan Noovoleum. Pertamina mengajak masyarakat untuk mendukung pengelolaan limbah sekaligus mewujudkan energi hijau di Indonesia.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Terkuaknya Kolusi Oknum Penguasa-Pengusaha di Balik HGB dan SHM Laut Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pemasangan pagar laut sepanjang 30 km di perairan pesisir Tangerang kembali menguak dugaan kolusi ilegal antara pengusaha dan penguasa. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) atas laut, yang seharusnya mustahil diterbitkan secara hukum, justru dimiliki oleh dua perusahaan besar dan sejumlah individu.  

Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, total terdapat 263 bidang HGB, dengan rincian PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan 9 bidang milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang dengan SHM. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses administrasi di kementerian terkait.  

Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Dani Setiawan, menegaskan bahwa penerbitan HGB dan SHM di atas laut adalah pelanggaran hukum serius. “Ini bukti nyata adanya praktik kolusi antara oknum pejabat ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Pemberian hak atas laut jelas bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010, yang melarang pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3),” tegas Dani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/01/2025).  
  
Pagar laut ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merampas ruang hidup nelayan kecil, yang bergantung pada laut sebagai sumber utama penghidupan. "Praktik ocean grabbing seperti ini memperburuk kemiskinan nelayan, yang tersingkir akibat pengkavlingan wilayah pesisir untuk kepentingan bisnis komersial, reklamasi pantai, atau penambangan pasir," ucapnya.  
  
KNTI mendesak pemerintah untuk mencabut sertifikat ilegal, menghancurkan pagar laut, dan menyeret pelaku ke pengadilan. Kasus ini juga harus menjadi momentum untuk mengusut kasus serupa di wilayah lain, guna mengakhiri praktik privatisasi ruang laut.  

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus meningkatkan pengawasan agar pemanfaatan ruang laut tidak hanya menguntungkan segelintir pihak tetapi juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir," pungkasnya.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Film Pengantin Iblis Tayang 29 Januari 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
LYTO Pictures, rumah produksi yang sukses menggabungkan dunia film dan gim, kembali membuat gebrakan. Setelah fenomenalnya "Pamali: Dusun Pocong", LYTO kini menghadirkan film horor terbaru bertajuk "Pengantin Iblis", yang siap tayang di bioskop Indonesia pada 29 Januari 2025.  

Film ini disutradarai oleh Azhar Kinoi Lubis, nama yang tak asing bagi penggemar film horor. Dengan naskah yang ditulis oleh Lele Laila, penulis di balik kesuksesan "KKN di Desa Penari", film ini terinspirasi dari kisah nyata ritual pernikahan dengan iblis yang masih terjadi di masyarakat.  

“Pengantin Iblis menghadirkan teror mengerikan, drama emosional, dan jumpscare intens yang akan meninggalkan kesan mendalam bagi penonton,” ujar Kinoi. Ia juga memastikan bahwa cerita film ini lebih dulu ada sebelum gimnya dikembangkan.  
  
Kisahnya berpusat pada kehidupan Ranti, diperankan oleh Taskya Namya, yang harus menghadapi kengerian tak terduga setelah menjadi pengantin iblis. Film ini menyuguhkan konflik keluarga yang mendalam, pengorbanan seorang ibu untuk anaknya, hingga konsekuensi tragis dari keputusan yang salah.  

Tak hanya Taskya Namya, deretan aktor berbakat lainnya seperti Ratna Riantiarno, Arla Ailani, dan debut aktris cilik Shaqueena Medina turut memperkuat film ini.  
  
LYTO Pictures bekerja sama dengan Storytales Studio untuk menghadirkan gim "Pengantin Iblis". Gim bergenre horor petualangan ini sudah tersedia di Play Store dan telah diunduh lebih dari 100 ribu kali.  

“Melalui gim ini, penggemar dapat merasakan langsung kengerian film dengan pendekatan interaktif,” ungkap produser Andi Suryanto, yang optimistis film ini menjadi awal baru bagi LYTO dalam menyuguhkan hiburan berkualitas tinggi.  
  
Film ini juga mengangkat unsur budaya lokal, menjadikannya lebih dekat dengan penonton. Dengan perpaduan cerita nyata, nilai tradisi, dan visual horor memukau, "Pengantin Iblis" diprediksi menjadi salah satu film horor terbaik tahun ini.  

Siapkah Anda menyambut ketegangan "Pengantin Iblis"? Jangan lupa catat tanggalnya: 29 Januari 2025!

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 
Share:

Erick Thohir Tegaskan Komitmen Lindungi Debitur KPR dari Developer Bermasalah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, khususnya debitur KPR BTN, dari praktik tidak bertanggung jawab oleh developer dan notaris bermasalah. Erick menyampaikan hal ini usai berdiskusi dengan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu, Selasa (21/1/2025).

Erick membeberkan bahwa terdapat 4.962 developer yang belum menyelesaikan sertifikat properti debitur BTN, dengan jumlah korban mencapai 38 ribu masyarakat. Kasus ini kian parah karena ditemukan praktik penyalahgunaan sertifikat, seperti penggadaian ilegal oleh developer.

Untuk mengatasi hal ini, Erick mengungkapkan tujuh strategi:  

1. Profiling Kasus: Menganalisis sertifikat bermasalah berdasarkan profil developer, termasuk yang kabur atau menjual sertifikat ilegal.  

2. Pengawasan Ketat: Developer dan notaris bermasalah akan diawasi ketat dan diminta menyelesaikan kewajibannya.  

3. Evaluasi Internal BTN: Developer dan notaris yang melanggar aturan akan masuk daftar hitam untuk mencegah pelanggaran serupa.  

4. Segmentasi Developer: Developer dikelompokkan berdasarkan kredibilitas, seperti Platinum, Gold, Silver, dan Bronze.  

5. Pendampingan Debitur: BTN memberikan komunikasi aktif dan pendampingan langsung untuk memastikan keamanan debitur.  

6. Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan: BTN melanjutkan MoU dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian sertifikat.  

7. Penegakan Hukum: Developer dan notaris bermasalah akan ditindak tegas melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera.

Erick menambahkan, langkah-langkah ini tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.

“Komitmen kami jelas, melindungi hak masyarakat dan memastikan impian memiliki rumah bebas dari praktik yang merugikan,” tegas Erick. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ingria Pratama Capitalindo Cetak Penjualan Rumah Naik 30,4%


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (GRIA) sukses mencatatkan pencapaian signifikan pada 2024. GRIA mencatatkan pembangunan 956 unit rumah, meningkat 53,2% YoY, dan penjualan 330 unit rumah, naik 30,4% dibanding tahun sebelumnya.  

"Pembangunan rumah GRIA tersebar di Kalimantan*m (58,8%) dan Jawa Barat (41,2%). Penjualan terbesar berasal dari Kalimantan (70,6%) dan sisanya dari Jawa Barat (29,4%)," kata Direktur Utama GRIA, H.K. Hakim Noor, dalam Public Expose di jakarta, Selasa (21/01/2025).

Dia menyebutkan pencapaian ini membuktikan tren pertumbuhan operasional yang berkelanjutan di tengah sentimen positif pasar properti Indonesia.  

“Kami percaya bahwa hunian adalah hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, GRIA terus fokus menyediakan rumah subsidi berkualitas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta memperluas segmen pasar ke kelas menengah ke atas,” ungkap Hakim.  

Ke depannya, GRIA akan meningkatkan kualitas rumah dengan fasilitas seperti air bersih, internet gratis 3 bulan, anti rayap, dan ruang terbuka hijau. GRIA juga mendukung program pemerintah mengatasi housing backlog dengan penyediaan rumah subsidi dan nonsubsidi.  

Kebijakan pemerintah, seperti kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 320.000 unit rumah dengan anggaran Rp28,2 triliun, penurunan suku bunga KPR, serta insentif pajak, menjadi angin segar bagi industri perumahan.  

Sementara itu, Direktur GRIA, Hugo Feber Parluhutan Silalahi, menambahkan bahwa GRIA berkomitmen meningkatkan fasilitas, seperti pengolahan air bersih, integrasi transportasi umum, dan pengelolaan limbah di proyek seperti Gria Mahakam City di Kalimantan Timur.  

Target 2025 GRIA meliputi pembangunan 693 unit rumah, penjualan 642 unit, pendapatan usaha Rp120,8 miliar, dan laba bersih Rp7,1 miliar.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Konflik Doktif dan DRL: Pelanggaran Etik hingga Ancaman di Media Sosial


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kasus yang melibatkan Dokter Detektif, atau lebih dikenal dengan sebutan Doktif, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya melaporkan Shella Saukia atas dugaan ancaman, kini Doktif melayangkan pengaduan terhadap dokter berinisial DRL atas dugaan pelanggaran kode etik profesi.  

“Saya melaporkan DRL terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa waktu lalu,” ujar Doktif dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta, Senin (20/1/2025).  

Dugaan pelanggaran ini mencakup tindakan DRL yang diduga menjual produk kecantikan dengan izin edar yang telah dicabut. Menurut Doktif, kasus ini telah dibawa ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).  

“Saya sudah bertemu Kepala BPOM bersama LBH Kesra. Mereka menyarankan agar pelanggaran ini dilaporkan ke MKEK untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.  

Lembaga Bantuan Hukum dan Mediasi Kesehatan Rakyat (LBH Kesra) turut mendampingi Doktif dalam menangani kasus ini. Salah satu perwakilan LBH Kesra menyatakan bahwa konflik ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga organisasi profesi.  

“Kami merekomendasikan agar masalah ini dikembalikan ke ranah profesi kedokteran. Pelanggaran etik dan disiplin harus dinilai berdasarkan norma-norma profesi yang berlaku,” jelas perwakilan LBH Kesra.  

LBH Kesra menambahkan bahwa evaluasi terhadap dugaan pelanggaran akan dilakukan oleh komunitas profesi untuk memastikan keadilan dan integritas.  

Doktif juga memberikan pesan kepada rekan-rekannya di profesi kedokteran.  

“Saya ingin mengajak teman-teman dokter untuk berhenti melakukan flexing. Mari kita kembali pada nilai-nilai profesi dokter yang sebenarnya,” ujarnya.  

*Konflik dengan Shella Saukia Belum Reda* 

Perseteruan Doktif dengan Shella Saukia, pemilik merek SS Skin, juga masih memanas. Setelah insiden ancaman saat live TikTok, Doktif melaporkan Shella Saukia ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemaksaan dan ancaman.  

Kasus ini menjadi perhatian luas, terutama di media sosial, dengan berbagai komentar dari warganet yang mengikuti perkembangan.  

Reporter Lakalim Adalin 
Editor Arianto 

Share:

Humas dan Media: Pentingnya Sinergi Demi Transparansi Publik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Isu transparansi kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Sebuah kebijakan yang mewajibkan wartawan atau awak media membawa surat resmi untuk bertemu Juru Bicara (Jubir) Humas PTUN menuai kritik. Situasi ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pelayanan publik.  

Kelompok Kerja (Pokja) Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) menyayangkan kondisi ini. Menurut Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, sinergi antara Humas dan media adalah kunci penting untuk membangun citra positif sebuah institusi. "Humas dan wartawan itu seperti setali tiga uang. Humas bertugas menyosialisasikan informasi, sedangkan media bertugas mengedukasi publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/01/2025).

YM Bapak Suharto SH MHum, Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung RI, juga pernah menekankan pentingnya kolaborasi antara Humas dan media. "Fungsi utama Humas adalah memastikan semua informasi dapat diakses dengan mudah oleh media, sementara tugas media adalah menyampaikan informasi tersebut secara akurat kepada masyarakat," ucapnya.  

Namun, kebijakan yang terkesan mempersulit akses wartawan ini justru bertentangan dengan semangat tersebut. Syamsul Bahri berharap agar YM Bapak Suharto dapat memberikan arahan resmi kepada jajaran Humas di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) seluruh Indonesia. Arahan ini penting untuk memastikan Humas bersikap proaktif dan tidak mempersulit konfirmasi atau koordinasi dengan awak media.  

"Sinergi antara Humas dan media sangatlah krusial. Transparansi informasi tidak hanya membantu membangun citra positif institusi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terpercaya. Dengan demikian, segala upaya untuk membatasi akses media harus segera dievaluasi agar tidak merusak hubungan yang seharusnya saling mendukung," pungkasnya.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

"Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini," ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino

Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya. 

"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Kasus Ketiga: Situs Agen 138

Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan, 

"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya."

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, "Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online."

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, "Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara."

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya. 

"Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara," tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia. (Arianto)


Share:

Sengketa Tanah Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah Soroti Kejanggalan Jual Beli dan Pelanggaran Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polemik terkait jual beli tanah antara Haji Mukhtar bin Usman dengan Haji Rahmatullah Sidik atau Ketua Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah semakin memanas. Sengketa ini memunculkan berbagai masalah lain seperti status kepemilikan lahan sekolah, izin operasional, hingga dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat dan pengelola yayasan. 

"Permasalahan bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 3.100 meter persegi pada tahun 1968 yang diduga tidak disertai bukti pembayaran dan saksi yang jelas. Haji Muchtar, pemilik tanah, disebutkan telah menagih janji pembayaran atau Hak, kepada Haji Rahmatullah Sidik, karena kita (saya dan Hj Farida meminta tanah bukan uang). Jadi, tinggal 2 Ahli Waris yang belum menerima dan/atau mendapatkan Hak nya yaitu Keluarga saya (Almarhum H Bahrodji) dan Hj Farida, namun hingga kini klaim kepemilikan masih belum jelas," kata Zaky Mubarok Bin H Bahrodji Bin H Muchtar Bin Usman kepada awak media di Jakarta, Senin (20/01/2025). 

Menurut dia, pihak keluarga almarhum Haji Muchtar maupun almarhum Haji Rahmatullah termasuk Haji Ahmad Fauzi dan Hajjah Farida, menyatakan tanah tersebut belum dibayarkan dan tidak ada bukti pembayaran. Selain itu, ada laporan mengenai penggunaan tanah untuk keperluan sekolah yang belum disertai dokumen wakaf atau akta jual beli resmi.

Kasus ini juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran hukum, antara lain:  

1. Proses Jual Beli Sepihak: Transaksi dilakukan tanpa kehadiran semua ahli waris dan tidak melibatkan notaris.  

2. Izin Operasional Sekolah: Izin operasional Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah dilaporkan telah kadaluarsa, namun sekolah tetap beroperasi dan menerima dana BOS.  

3. Dugaan Suap dan Intimidasi: Terdapat laporan iming-iming uang sebesar Rp2 miliar untuk meredam sengketa, serta dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang mencari keadilan.

4. Maladministrasi dan miris nya pelayanan publik.

5. Dugaan adanya pemufakatan/kerjasama antara Yayasan dan Ahli Waris terhadap Hajah Farida, Nakiah maupun Zaky Mubarok. Diduga, ada permainan antara pihak Yayasan dengan H Syatief Usman-dan kawan kawan terhadap hak Hj Farida, Tante Nakiah maupun saya.

Pihak yang merasa dirugikan mendesak Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah untuk membuktikan keabsahan kepemilikan tanah dengan dokumen lengkap dan saksi terpercaya. Mereka juga meminta agar pengurus yayasan bersumpah di atas Al-Qur’an demi menegaskan kebenaran.  

"Haji Ahmad Farid, Ketua Yayasan, sebelumnya berjanji akan menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum. Namun, hingga kini proses hukum, baik pidana maupun perdata, belum menunjukkan perkembangan yang signifikan," ungkapnya. 

Masyarakat dan ahli waris tanah mendesak pihak berwenang, termasuk KUA Kebon Jeruk, Kemenag Jakarta Barat, serta Kemendikbud Ristek, untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka juga meminta netralitas aparat dalam menangani kasus ini tanpa keberpihakan.  

Masalah ini tidak hanya merugikan keluarga pemilik tanah, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Status hukum lahan yang tidak jelas dapat memengaruhi kelangsungan pendidikan siswa dan citra yayasan sebagai lembaga pendidikan.  

Sengketa ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam proses jual beli tanah, khususnya yang melibatkan lembaga pendidikan. Dengan penyelesaian yang adil, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan yayasan dapat dipulihkan.  

Untuk ke depannya, semua pihak terkait diimbau untuk mengedepankan musyawarah dan hukum yang berlaku demi mencegah polemik serupa di masa mendatang.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Maqdir Ismail: Ketidakpastian Hukum dan Tantangan Pertumbuhan Ekonomi 2025


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Negara Indonesia adalah negara hukum. Kepastian hukum seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas ekonomi. Hal tersebut disampaikan Ketum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail dalam seminar bertajuk "Outlook Hukum dan Ekonomi 2025: Hukum Yes, Pertumbuhan Ekonomi Yes! Mungkinkah?" di Jakarta, Selasa (21/1/2025). 
 
Maqdir menyoroti ketidakpastian hukum menjadi penghambat utama pembangunan di Indonesia. "Negara ini adalah negara hukum. Kepastian hukum seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas ekonomi," tegasnya. 

Ia menambahkan, pelanggaran hukum yang ditangani secara tidak tepat kerap melahirkan ketidakadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang menyangkut perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.  
  
Lebih lanjut, Maqdir mengungkapkan bahwa ketidakpastian hukum berdampak langsung pada tren investasi. Meski investasi perkebunan meningkat sejak 2020, masalah perizinan lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGU) yang tidak tuntas sejak 2016 memperburuk iklim investasi. "Sebanyak 2,5 juta hektar lahan perkebunan sawit dikelola tanpa HGU yang jelas, ini mengurangi daya tarik investasi," jelasnya.  

Disisi lain, Maqdir juga membandingkan Indonesia dengan Vietnam, negara yang menawarkan kepastian hukum lebih baik bagi investor. Vietnam mendefinisikan korupsi secara jelas, sehingga menghindarkan pelaku usaha dari kriminalisasi yang berlebihan. "Banyak investor mulai memindahkan modal mereka ke Vietnam karena merasa lebih aman dan nyaman," katanya.  

Seminar ini mendorong pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan pendekatan hukum administrasi dalam menyelesaikan sengketa ekonomi. "Penegakan hukum pidana harus menjadi langkah terakhir, bukan prioritas utama," kata Maqdir.  

Seminar ini menjadi wadah diskusi strategis untuk menjawab tantangan hukum dan ekonomi di 2025, sekaligus memberikan solusi agar Indonesia tetap kompetitif di tingkat ASEAN. 

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Jaksel Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat pencurian rumah kosong yang meresahkan warga Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/1/2025), setelah aksi mereka terekam CCTV dan videonya viral di media sosial sejak Jumat (10/1/2025).  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkap bahwa keempat pelaku memiliki peran berbeda. Reza, salah satu pelaku, bertindak sebagai eksekutor utama. Sementara tiga lainnya, Jadmiko Arum Sadewo, Syaiful Bahri, dan Tri Wahyu Saputra, berperan sebagai penadah barang curian.  

"Selain Reza, masih ada dua pelaku lain yang juga berperan sebagai eksekutor. Saat ini, mereka masih dalam pengejaran," ujar Ade di Jakarta.  

Menurut Ade, sindikat ini menargetkan rumah kosong secara acak. Modus yang digunakan adalah mencongkel gerbang dan pintu untuk mengakses barang-barang berharga di dalam rumah. "Pelaku mencari rumah yang tidak berpenghuni. Setelah memastikan rumah kosong, mereka mulai aksi pencurian," jelasnya.  

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkap bahwa sindikat ini sudah membobol lebih dari 20 rumah di kawasan hukum Polda Metro Jaya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Reza mengaku telah terlibat dalam pencurian di lebih dari 20 lokasi," kata Abdul.  

Saat ini, penyidik Subdit Jatanras masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lebih luas. "Kami terus mengejar dua pelaku lainnya dan mendalami peran mereka dalam sindikat ini," tambah Abdul.  

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat tidak ada penghuni. Kombes Ade Ary mengimbau warga untuk memanfaatkan teknologi keamanan, seperti CCTV, untuk mencegah aksi serupa di masa depan.  

Dengan penangkapan ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Jakarta. 

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Korem 031/Wira Bima Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Online Antarprovinsi


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Tim Intel Korem 031/Wira Bima berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi online antarprovinsi yang beroperasi melalui media sosial TikTok. Kasus ini terkuak setelah Komisi Perlindungan Anak (KPA) Riau melaporkan adanya postingan mencurigakan terkait penjualan bayi di platform tersebut, Sabtu (18/1/2025).  

Laporan tersebut diterima langsung oleh Letda Inf Dadang dari Ketua KPA Riau, Dwi Ari Santi. Menindaklanjuti laporan, Tim Intel Korem segera berkoordinasi dengan Tim Buser Polsek 50 Kota yang dipimpin Ipda Eroiman untuk merancang operasi penyamaran sebagai pembeli.  

Operasi ini berlangsung di sebuah kafe di Kecamatan Sail, Pekanbaru. Saat ketiga pelaku datang untuk negosiasi dan sepakat menjual bayi dengan harga Rp35 juta, mereka langsung diamankan.  

Kapenrem 031/Wira Bima, Kapten Inf Turba Marpaung, menyebutkan bahwa tiga pelaku berhasil ditangkap, yakni TH (30), EH (49), dan AT (22). Sementara itu, masih ada dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran.  

Menurut hasil penyelidikan sementara, AT diketahui sebagai penghubung utama dalam sindikat ini dan telah menjual bayi sebanyak enam kali di Medan. Seorang bidan berinisial EJS juga diduga terlibat dalam kasus ini.  

Bayi yang berhasil diselamatkan adalah seorang perempuan berusia satu minggu dengan berat badan 2,29 kg dan panjang 49 cm. Saat ini, bayi tersebut dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru untuk memastikan kondisinya stabil.  

Sindikat ini menggunakan media sosial untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli. Salah satu akun TikTok yang digunakan, Erdnooo, menjadi alat utama dalam memasarkan bayi-bayi yang dijual secara ilegal.  
  
Saat ini, kasus ini tengah dikembangkan oleh Polresta Pekanbaru untuk membongkar jaringan lebih luas. Kapten Inf Turba Marpaung menyatakan, "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi eksploitasi terhadap anak-anak."  

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas perdagangan manusia, khususnya melalui media sosial.   

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kapolri Dorong Hima Persis Wujudkan SDM Unggul untuk Indonesia Emas 2045


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri penutupan Musyawarah Pleno Nasional Hima Persis di Yogyakarta. Kehadiran Kapolri tersebut turut didampingi Astamaops Irjen. Pol. Verdianto Iskandar Bitticaca, Kadivpropam Irjen. Pol. Abdul Karim, Kadivhumas Irjen. Pol. Sandi Nugroho, dan Wakabaintelkam Irjen. Pol. Yuda Gustawan.

Dalam sambutannya, Kapolri menekankan bahwa peran Hima Persis memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Hima Persis pun selama ini telah memiliki berbagai program yang sangat berpengaruh dalam menyukseskan visi misi memajukan negeri ini.

“Banyak yang telah dibicarakan dalam pleno ini tentunya dan ini menjadi semangat bersama, yang penting isinya akan terus dikeluarkan oleh rekan-rekan di Hima Persis dalam rangka mempersiapkan diri dalam rangka menjadi pribadi-pribadi SDM yang unggul dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” kata Jenderal Sigit dalam sambutannya, Sabtu (18/1/25).

Menurut Kapolri, dengan bonus demografi yang dimiliki Indonesia, Hima Persis sangat memiliki peluang besar menjadi bagian mewujudkan SDM unggul demi Indonesia Emas. 

Bahkan, dalam berbagai tantangan ke depan di era digital saat ini, Hima Persis diharapkan menjadi agen-agen yang bisa membantu pemanfaatan internet secara positif.

“Harapan saya tentunya temen-temen bisa menjadi duta-duta, agen-agen cooling system di ruang siber dan juga tentunya menyampaikan pesan agar jangan sampai saudara-saudara kita terbawa oleh hal-hal yang berdampak negatif karena perkembangan dunia maya,” ungkap Kapolri.

Tak dipungkiri Kapolri, persoalan narkoba hingga kondisi global masih menjadi pekerjaan rumah bersama yang harus dihadapi dengan kesigapan. Namun, jika berbicara kondisi global yang berdampak pada perekonomian bangsa, Hima Persis telah membuktikan peranannya demi menjaga stabilitas.

Diketahui, Hima Persis telah memiliki progam penanaman bibit-bibit yang berdampak pada ketahanan pangan. Selain itu, terdapat program digitalisasi hingga pemberdayaan UMKM yang juga tak kalah pentingnya bagi kondisi di dalam negeri.

“Kita harus terus menjadi pembelajar yang abadi, terus belajar sepanjang
hayat. Selanjutnya tentunya nilai-nilai agama, karakter-karakter pribadi, berarti yang terus harus kita jaga untuk menghadapi berbagai macam godaan, berbagai macam hal-hal buruk,” jelas Kapolri

Lebih lanjut Kapolri memaparkan, dirinya juga percaya bahwa dengan keberagaman di Indonesia, Hima Persis bisa selalu menyuarakan persatuan di tengah-tengah perbedaan. Dengan begitu, apa yang menjadi pekerjaan rumah bersama dan visi misi bangsa, bisa dapat terwujud.

“Saya titip rekan-rekan untuk terus menjaga keberagaman yang ada menjadi satu kekuatan besar untuk bisa mencapai cita-cita kita menjadi Indonesia maju Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Kapolri. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini