Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kebakaran Los Angeles 2025: Bencana Besar dengan Krisis Air yang Mengkhawatirkan


Duta Nusantara Merdeka | Los Angeles 
Los Angeles tengah menghadapi bencana kebakaran besar yang telah melahap lebih dari 35 ribu hektar lahan sejak Selasa, 7 Januari 2025. Pacific Palisades, salah satu kawasan yang terdampak parah, dihuni banyak selebriti Hollywood. Kebakaran ini telah menewaskan 11 orang dan memaksa lebih dari 153 ribu warga mengungsi.  

Angin topan Santa Ana mempercepat penyebaran api hingga meluas ke 16 ribu hektar dalam sehari. Lebih dari 1.000 rumah dan tempat usaha hancur dalam kebakaran ini. Meski pergerakan angin sedikit mereda pada Jumat dan Sabtu, otoritas memperingatkan potensi angin kencang kembali minggu depan.  

Kebakaran skala besar ini mengungkap krisis air di Los Angeles. Janisse Quinones, Kepala Departemen Air dan Listrik Los Angeles, mengungkapkan bahwa permintaan air naik empat kali lipat dalam 15 jam pertama. Tangki air di dataran tinggi, termasuk tiga tangki berkapasitas 1 juta galon, habis dalam waktu singkat, menghambat upaya pemadaman di kawasan berbukit seperti Pacific Palisades.  

"Begitu banyak air yang digunakan, kami tidak mampu mengisi ulang tangki dengan cepat," ujar Quinones. Sistem air Los Angeles menghadapi tekanan besar, terutama karena ketergantungan pada hidran yang terletak di kawasan perbukitan.  

Kegagalan pengelolaan air di Los Angeles sebelumnya dikritik oleh Donald Trump, yang juga menyoroti minimnya pembersihan semak-semak dan pohon mati yang dianggap memperparah risiko kebakaran. Kritik ini kembali relevan seiring dengan besarnya dampak kebakaran kali ini.  

Pemerintah setempat terus mengupayakan pemadaman dengan mengerahkan ribuan petugas pemadam kebakaran. Warga berharap perbaikan sistem manajemen air dan strategi mitigasi kebakaran dapat mencegah bencana serupa di masa depan.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Lolly yang Kabur dari Rumah Aman, Nikita Mirzani Unggah Video Pesan Emosional


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video berdurasi 8 menit di kanal YouTube miliknya, *Crazy Nikmir REAL*, pada Jumat, 10 Januari 2025. Dalam video tersebut, Nikita menyampaikan pesan penuh cinta dan harapan untuk putrinya, Laura Meizani alias Lolly, yang kabur dari rumah aman pada Kamis, 9 Januari 2025.  

Lolly, yang ditempatkan di rumah aman sejak September 2024, mengaku tidak betah dengan situasi di sana. Melalui media sosial, Lolly menjelaskan alasan kaburnya. "Disatuin sama orang BO, sama orang gila, sama orang HIV, siapa coba yang mau disatuin sama orang begitu," ungkap Lolly dalam video yang viral.  

Nikita mengetahui kaburnya Lolly setelah melihat video yang beredar di media sosial pada dini hari, Jumat (10/1). Ia langsung mendatangi Polres Jakarta Selatan, di mana Lolly terlihat bersama pengacara Razman dan istrinya.  

Sebagai seorang ibu tunggal, Nikita mengungkapkan upaya terbaiknya untuk memberikan masa depan cerah bagi Lolly. "Ami mungkin tidak sempurna, tapi semua yang Ami lakukan semata-mata untuk kebaikan kamu," kata Nikita dalam videonya. Ia juga mengaku kecewa dengan keputusan Lolly namun tetap memberikan dukungan tanpa syarat.  

“Ami akan selalu mencintai kamu, Lolly. Apa pun yang terjadi, pintu rumah Ami akan selalu terbuka untuk kamu,” ujar Nikita, dengan nada haru.  

Di akhir video, Nikita menyampaikan pesan agar Lolly menjaga diri. Ia juga menunjukkan beberapa momen kebersamaan mereka, mengingatkan tentang cinta dan kehangatan keluarga yang tak tergantikan.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Polsek Tambora Jakarta Barat Sukses Tangani Kasus Pencurian, Restorative Justice Jadi Solusi Damai


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat 
Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat kembali mendapat apresiasi dari masyarakat atas tindakan cepat dan responsif dalam menangani kasus pencurian. Seorang warga bernama Chi Wah Liu alias Nicolas (29) menyampaikan rasa terima kasih setelah laptop MacBook Air dan handphone Google Pixel miliknya berhasil ditemukan pada Kamis (9/1/2025).  

Chi Wah Liu, yang tinggal di kos di Jalan Gedong Panjang, Tambora, melaporkan kehilangan barang berharganya tersebut. Dengan sigap, jajaran Polsek Tambora langsung melakukan penyelidikan dan menemukan barang-barang itu dalam waktu singkat.  

"Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Tambora. Tidak menyangka barang saya bisa ditemukan secepat ini," ungkap Chi Wah Liu di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).  

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara, pelaku pencurian adalah teman korban yang sempat berkunjung ke tempat kosnya. "Barang-barang tersebut digadaikan kepada pihak lain, namun berhasil kami amankan," ujar Iptu Sudrajat.  

Setelah penyelidikan, kedua belah pihak memilih berdamai melalui pendekatan restorative justice. "Kami menyusun surat pernyataan perdamaian antara korban dan pelaku. Pendekatan ini membantu menyelesaikan masalah tanpa proses hukum panjang," tambahnya.  

Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Tambora dalam memberikan pelayanan cepat dan solusi damai. Pendekatan tersebut juga membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.  

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat atas laporan masyarakat. Harapan kami, masyarakat merasa terlindungi,” ujar Kompol Donny.  

Restorative justice, seperti yang diterapkan pada kasus ini, tidak hanya menyelesaikan permasalahan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mahkamah Agung RI Perkuat Hubungan Diplomatik dengan Kuwait, Fokus pada Pendidikan Hukum Hakim


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Delegasi Mahkamah Agung RI yang dipimpin oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., tiba di Bandar Udara Internasional Kuwait pada hari Minggu (05/01/2025) pukul 03.10 waktu setempat. 

Delegasi disambut langsung oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Saleh Rasheed Al-Rakdan berserta pejabat Mahkamah Agung Kuwait lainnya. 

Kunjungan delegasi Mahkamah Agung RI ke Kuwait dalam rangka menghadiri undangan Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan.

Delegasi Mahkamah Agung RI yang turut mendampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial yaitu Ketua Kamar Agama Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D, dan Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Edi Hudiata, Lc., M.H.

Pada hari pertama dalam rangkaian kegiatan di Kuwait yaitu hari Minggu (5/1/2024) pukul 10.00 waktu setempat, delegasi Mahkamah Agung melakukan pertemuan dengan Kepala Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan yang juga didampingi oleh sejumlah pejabat lainnnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan salam penghormatan dan juga takjub atas kehangatan dan keramahan Yang Mulia Al-Mustasyar Haani Al-Hamdan beserta jajaran dalam menerima delegasi Mahkamah Agung RI. 

Pertemuan diisi dengan saling tukar informasi mengenai kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi hakim, dilanjutkan dengan room tour ke beberapa ruangan di Gedung Institut Studi Hukum dan Peradilan Kuwait. 

Delegasi MA RI Aktif dalam Lokakarya Pemberantasan Pencucian Uang
Selanjutnya, pada hari Senin (6/1/2025) Delegasi Mahkamah Agung RI mengikuti Lokakarya Internasional Pemberantasan Pencucian Uang Perspektif Hukum Nasional dan Perbandingan yang dihadiri oleh negara-negara teluk dan Indonesia. Lokakarya ini dihadiri oleh utusan Mahkamah Agung di negara-negara teluk dan para para akademisi dari Perancis.

Para pemateri dalam lokakarya internasional tersebut adalah Laurent Desessard selaku guru besar Hukum Pidana dan Kaprodi Hukum Pidana University of Poitiers Perancis yang menyampaikan materi mengenai hukum formil dan materil tindak pidana pencucian uang dalam perundang-undangan Perancis, Muhammad Al-Tamimi selaku guru besar Hukum Pidana dan Wakil Dekan Falutas Hukum Kuwait University, dan Pierre Joutte selaku guru besar Hukum Pidana University of Poitiers Perancis.

Pada sesi tanya jawab dan berbagi best practice di negara masing-masing, delegasi Mahkamah Agung RI aktif menyampaikan tanggapan dan pandangan perihal ketentuan peraturan dan praktik penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia.

Pertemuan Dengan Ketua Mahkamah Agung Kuwait
Dalam kesempatan istimewa tersebut, Mahkamah Agung RI juga melakukan kunjungan resmi ke Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli. 

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang Ketua Mahkamah Agung Kuwait yang merupakan bagian dari Gedung Dewan Peradilan Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial menyampaikan tujuan kunjungan tersebut yaitu untuk melakukan Implementasi MoU yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu, melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan Kuwait, melihat Sistem Pendidikan, Pelatihan Hakim dan aparat peradilan di Negara Kuwait, dan berbagai capaian yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan Kuwait dalam menyelesaikan perkara umum, perkara ekonomi syariah, menejemen peradilan modern berbasis elektronik serta eksekusi perkara perdata keluarga.

Terhadap kunjungan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli yang ditemani oleh Pimpinan Mahkamah Agung Kuwait lainnya menyambut baik dan merespons dengan mempersilakan dilakukan pelatihan singkat mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah bagi hakim peradilan agama. Sebagaimana diketahui, 

Kuwait merupakan sumber rujukan yang banyak dipedomani dalam penyelesaian sengketa hukum ekonomi syariah, oleh sebab itu kegiatan pelatihan yang akan diselenggarakan tersebut merupakan hal yang tepat.

Hubungan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan Dewan Peradilan Agung/Majlis A’la Lil-Qodho’ semakin erat ketika kedua pimpinan Mahkamah Agung saling mengunjungi dan memberikan dukungan bagi pelatihan kerjasama tersebut.

Sebagaimana kita ketahui, hubungan kerja sama Indonesia dan Kuwait adalah hubungan yang sangat kuat dan telah dimulai sejak lama sebelum kemerdekaan RI dan dibuka hubungan diplomatik kurang lebih sejak 2 Februari tahun 1968. 

Hubungan tersebut semakin meningkat bersamaan dibukanya perwakilan RI di Kuwait pada tahun 1968 dan perwakilan Kuwait di Jakarta pada tahun 1968. Indonesia dan Kuwait memiliki banyak kesamaan utamanya adalah bahwa kedua negara mayoritas warganya beragama Islam dan sama-sama Negara anggota OKI.

Dalam kesempatan pertemuan dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli, pimpinan delegasi Mahkamah Agung RI juga menyampaikan undangan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI untuk menghadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Februari 2025 yang akan datang. 

Pada kesempatan tersebut, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Kuwait Al-Mustasyar Dr. Adel Majid Al-Borsli menyampaikan sangat senang mendapat undangan tersebut dan akan menghadirinya sebagaimana tahun sebelumnya.

Melalui kunjungan tersebut, diharapkan Mahkamah Agung RI dan Dewan Peradilan Agung Kuwait dapat terus meningkatkan kerja sama khususnya di bidang pertukaran informasi peradilan dan pelatihan hukum. (Arianto)


Share:

Siswa SD Medan Viral, Dihukum Guru Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Seorang siswa kelas IV SD Yayasan Abdi Sukma, Kota Medan, berinisial MI, menjadi sorotan setelah video dirinya dihukum duduk di lantai selama jam pelajaran viral di media sosial. Hukuman ini diberikan karena MI memiliki tunggakan SPP selama tiga bulan. Insiden ini terjadi pada 6 dan 7 Januari 2025.  

"Anaknya disuruh duduk di lantai selama jam pelajaran, tanpa diberikan kesempatan mengikuti pelajaran di kursi seperti teman-temannya," kata AM kepada awak media saat ditemui pada Juma (10/01/2025).

Menurut AM, ibu MI, anaknya dihukum selama dua hari, dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Hukuman tersebut membuat MI malu dan enggan bersekolah. AM mengaku baru mengetahui hukuman ini pada hari ketiga ketika mendatangi sekolah.  

AM menjelaskan, keterbatasan ekonomi menjadi penyebab utama tunggakan. Ia mengalami masalah kesehatan yang memerlukan operasi, sementara sang suami belum pulang. Meski demikian, AM menilai hukuman duduk di lantai karena tunggakan SPP tidak dapat diterima.   

Kepala Sekolah Yayasan Abdi Sukma, Juli Sari, menyatakan hukuman tersebut bukan kebijakan resmi sekolah, melainkan keputusan pribadi wali kelas tanpa koordinasi. Juli meminta maaf kepada keluarga MI atas kejadian ini.  
  
Sementara itu, Sejumlah relawan telah membantu melunasi tunggakan SPP MI, memungkinkan dirinya kembali bersekolah. Wakil DPRD Sumatera Utara, Ihwan Ritonga, dari Partai Gerindra, juga memberikan bantuan dan menyarankan keluarga untuk mempertimbangkan pindah sekolah demi kenyamanan psikologis MI.  
  
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sekolah untuk mengelola komunikasi dengan orang tua dan menerapkan kebijakan yang lebih bijak. Relawan dan pihak terkait telah memberikan solusi untuk memastikan MI dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kriminalisasi Berakhir, Ketua Umum APKOMINDO Hoky Laporkan Balik Pihak yang Diduga Terlibat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah perjuangan panjang melawan upaya kriminalisasi yang menjeratnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso, SH, atau yang akrab disapa Hoky, kini meraih keadilan dengan putusan bebas murni dari Mahkamah Agung RI. Namun, perjuangannya tidak berhenti di situ. Pada Senin, 6 Januari 2025, Hoky melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kriminalisasi terhadap dirinya.

"Laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana pengaduan palsu, pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, hingga pelanggaran kode etik kepolisian," kata Hoky di Jakarta, Jum'at (10/1/2025).

Hoky mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan laporan polisi sejak 17 Februari 2021 melalui LP/B/0117/II/2021/Bareskrim terhadap Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie, dkk. Laporan tersebut menyoroti indikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP, Pasal 220 KUHP, dan Pasal 242 KUHP.

Kasus Hoky bermula pada tahun 2016 ketika ia dilaporkan dan hanya dalam waktu tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka. Kurang dari tujuh bulan, proses hukum yang dijalani Hoky berujung pada penahanan di Rutan Bantul. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Hoky menghadapi 35 kali sidang. Namun, fakta persidangan membuktikan dirinya tidak bersalah.

Meski telah dinyatakan bebas oleh PN Bantul, upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dilakukan. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut, memperkuat putusan bebas murni Hoky. Ironisnya, saksi dalam persidangan bahkan mengungkap adanya indikasi pihak tertentu yang menyediakan dana untuk memastikan Hoky dipenjara.

Hoky melanjutkan perjuangannya dengan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik atas penanganan laporannya. Dua laporan polisi, yaitu LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, dinilai tidak mendapatkan penanganan yang layak. Kedua laporan tersebut dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, meskipun proses penyelidikan berlangsung hingga bertahun-tahun.

Surat pengaduan Hoky, yang terdiri dari sembilan halaman lengkap dengan bukti, telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Menko Polhukam, Kapolri, dan Komnas HAM. Hoky menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus hukum, terutama untuk mencegah kriminalisasi terhadap individu yang tidak bersalah.

Sebagai wartawan sekaligus advokat, Hoky menilai kasus yang menimpanya mencerminkan tantangan besar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. “Jika saya sebagai wartawan dan advokat bisa mengalami hal ini, bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak memahami hukum? Apakah mereka bisa mendapatkan keadilan?” ujar Hoky dalam keterangannya.

Meskipun proses hukum yang dijalani begitu melelahkan, Hoky tetap optimis bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki sistem yang ada.

Hoky menyampaikan apresiasi kepada media dan pihak-pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. Ia juga berharap laporannya terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi dapat ditindaklanjuti dengan transparan oleh instansi terkait. “Kebenaran akan menang pada waktunya,” tutup Hoky dengan penuh keyakinan.

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Mengatasi Perilaku Toxic: Langkah Penting untuk Hubungan Lebih Sehat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Toxic adalah istilah yang menggambarkan perilaku negatif seseorang yang dapat merusak hubungan, lingkungan, atau bahkan kehidupan orang lain. Meskipun tidak termasuk gangguan mental, perilaku ini memiliki dampak signifikan pada kesehatan fisik dan mental individu yang terlibat. Toxic behavior sering muncul dalam berbagai hubungan, baik dengan pasangan, teman, keluarga, maupun rekan kerja.  
  
Pelaku toxic umumnya memanipulasi, egois, dan cenderung mengontrol kehidupan orang lain. Mereka sering fokus pada diri sendiri, jarang peduli pada kebutuhan atau keinginan orang lain, dan tidak memberikan dukungan saat dibutuhkan. Perilaku ini tidak hanya melelahkan secara emosional, tetapi juga dapat menciptakan lingkungan yang penuh tekanan.  
  
Ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang bersikap toxic. Perasaan rendah diri, trauma masa lalu, luka batin, hingga gangguan kepribadian seperti narsisme sering menjadi pemicu utama. Meski demikian, memiliki alasan tersebut tidak membenarkan perilaku toxic. Justru, penting untuk segera menyadarinya dan mengambil langkah perbaikan.  

*Cara Mengatasi Perilaku Toxic*
  
Jika kamu menyadari memiliki sifat toxic, berikut beberapa langkah untuk berubah:  

1. Introspeksi Diri: Evaluasi tindakan dan dampaknya pada orang lain. Akui kesalahan yang telah dilakukan.  

2. Kontrol Emosi: Pelajari cara mengelola emosi, seperti marah atau kecewa, agar tidak melukai orang lain.  

3. Hargai Orang Lain: Biasakan untuk mendengarkan, memberi perhatian, dan menghargai perasaan serta kebutuhan orang di sekitarmu.  

4. Cari Dukungan: Jika sulit mengatasi perilaku ini sendirian, mintalah bantuan dari ahli, seperti psikolog atau konselor.  

Menghilangkan perilaku toxic memang membutuhkan waktu, tetapi hasilnya dapat membawa hubungan yang lebih sehat dan lingkungan yang lebih positif.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

TNI AD Dukung Kelestarian Alam: Tanam 10.000 Pohon untuk Masa Depan


Duta Nusantara Merdeka | Oku Timur 
Dalam upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., melalui Danpuslatpur Brigjen TNI Dany Racka, menegaskan dukungan penuh TNI AD untuk mengatasi berbagai permasalahan lingkungan. Salah satu program unggulannya adalah penanaman pohon yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat.  

Sejak Oktober 2024, satuan Puslatpur telah menanam 600 pohon produktif di lahan sekitar pangkalan. Jenis pohon yang ditanam meliputi rambutan, kelapa, durian, mangga, sirsak, sukun, petai, jengkol, hingga gaharu. Program ini bertujuan untuk mencapai target 10.000 pohon hingga Maret 2025.  

Penanaman pohon ini juga melibatkan anak-anak dari TK dan PAUD Kartika Yayasan Persit serta sekolah-sekolah di sekitar lingkungan. Keterlibatan generasi muda ini bertujuan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga alam dan membangun kesadaran sejak dini.  

“Program ini adalah bagian dari implementasi visi Bapak Kasad, yaitu TNI AD Peduli Lingkungan Alam yang Produktif*. Selain itu, hasil pohon buah nantinya dapat bermanfaat bagi keluarga besar Puslatpur dan masyarakat sekitar,” kata Brigjen TNI Dany Racka kepada awak media, Jum'at (10/1/2025)

Setiap Jumat, prajurit TNI bersama keluarga besarnya melaksanakan gerakan tanam pohon yang bertema "Jumat Berkah Menanam Pohon untuk Indonesia Sehat". Jenis pohon produktif dipilih tidak hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga menghasilkan buah sehat yang bernilai ekonomis.  

Brigjen TNI Dany Racka menyampaikan, “Penanaman ini adalah langkah nyata untuk menciptakan lingkungan hijau yang produktif, sekaligus menjadi sumber pangan sehat bagi masyarakat.”  
  
Program ini menjadi bukti nyata peran TNI AD dalam mendukung kelestarian alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Selain meningkatkan kesadaran lingkungan, program ini juga mendukung terwujudnya Indonesia yang sehat dan hijau.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI pada 2019. 

Jubir Humas PN Jakarta Selatan, Dr Djuyamto, SH, MH, mengatakan bahwa PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

"Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk Hakim Tunggal sebagai Hakim Ketua yaitu Dr Djuyamto SH, MH dan sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada Selasa, 21 Januari 2025," ujarnya dalam siaran pers pada Jumat (10/1/2024).

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024. KPK menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam upaya membantu Harun Masiku memenangkan kursi DPR RI melalui suap terhadap mantan Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. 

Selain itu, sebagian dana untuk suap tersebut diduga berasal dari Hasto. Lantas KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (Arianto)


Share:

Diduga Ilegal, Sinergi Pemuda Riau Laporkan 2 Galian C ke Polda Riau


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Sinergi Pemuda Riau (SPR) resmi melaporkan dua lokasi galian C yang diduga tak berizin di Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Jumat (10/1/2025) pagi.  

Ketua SPR, Randi Saputra, menyebutkan kedua lokasi tersebut berada di Jalan Sukamaju/Bypass Chevron RT 001 RW 004, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, dan Jalan Yos Sudarso Km. 8 (sebelah SPBU), Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.  

Menurut Randi, aktivitas galian C ini diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang ini mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.  

“Kami mengamati aktivitas di Jalan Yos Sudarso Km. 8 pada Senin, 6 Januari 2025. Tanah urug diangkut menggunakan truk tronton berkapasitas 20 kubik ke lokasi proyek pembangunan jalan tol seksi Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur,” ujar Randi.  

Laporan ke Polda Riau, menurut Randi, merupakan bentuk pengawasan sosial sebagaimana diatur undang-undang. “Kami ingin memastikan terciptanya iklim usaha yang baik dan mematuhi hukum,” tegasnya.  

Sementara itu, Rio, pengelola salah satu galian C, membantah tudingan tersebut. “Kami memiliki izin pemerataan lahan. Setahu kami, di Pekanbaru tidak ada galian C yang benar-benar berizin,” ujarnya.  
  
Seorang sumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengonfirmasi bahwa hanya dua kuari galian C di wilayah Rumbai yang memiliki izin resmi.  

Dengan laporan ini, SPR berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menindak tegas aktivitas galian C ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Presiden Penghapusan Presidential Threshold: Jalan Baru untuk Kontestasi Politik yang Lebih Terbuka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F. Ismail menepis beragam pandangan yang menyangsikan manfaat besar di balik penghapusan ambang batas (presidential threshold) untuk pencalonan pesiden dan wakil presiden.

Yakub, misalnya, tidak sependapat dengan mereka yang beranggapan bahwa imbas dari keputusan tersebut dapat menimbulkan ruang kosong (terbuka) yang bakal diisi oleh aktor-aktor (politik) yang kurang berkompeten dalam memasuki arena kontestasi (suksesi kepemimpinan).

"Justru, hemat saya, keterbukaan ruang kontestasi ini dapat dimaksimalkan dengan baik sehingga mereka (aktor-aktor politik) yang selama ini tersisih dari mekanisme rekrutmen politik yang terbatas dan ketat, berkesempatan untuk ambil bagian dalam mengisi kekosongan yang ada," ungkap Yakub di Bilangan, Jakarta, Jumat (10/1).

Yakub menilai, selama ini elektoralisme demokrasi atau mekanisme elektoral hanya diisi oleh mereka yang memiliki akses lebih terhadap material (finansial -red) dan parpol besar dengan pengaruh yang kuat.

"Di mana hal itu membuat proses seleksi ketokohan figur menjadi terbatas dan sulit diisi oleh kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan leadership dan kapasitas intelektual namun terbatas dari segi finansial dan akses terhadap parpol dominan," ujarnya.

Alhasil, kata dia, arena kontestasi politik (Pemilu) hanya bisa diikuti kontestan yang secara finansial matang serta secara (akses) politik mumpuni.

"Padahal, para kandidat yang mendapat rekomendasi parpol-parpol dominan tersebut belum tentu (tidak menjamin) punya kualitas yang bisa diandalkan, baik deri segi knowledge, visi ataupun kepemimpinan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa pasca putusan MK mengenai penghapusan ambang batas ini, banyak kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk tidak menutup kemungkinan pasangan capres-cawapres bisa diusung melalui jalur independent (nonrekomendasi parpol) sebagaimana telah diberlakukan pada konteks Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

"Memang, berdasarkan UUD, pengusunan pasangan capres-cawapres harus melalui usulan parpol atau gabungan parpol. Sehingga, di luar mekanisme tersebut tidak dibenarkan. Namun, tidak menutup kemungkinan jalur independen bisa saja terwujud sepanjang ada aspirasi besar yang bisa disuarakan dari bawah," terangnya.

Menurutnya, pasca putusan MK ini, eksistensi parpol-parpol kecil akhirnya kembali diperhitungkan sebab mereka pun berkesempatan untuk menyeleksi dan mengusung calon-calon pemimpin potensial yang selama ini sulit diwujudkan.

"Proses kandidasi pada akhirnya jauh lebih dinamis, terbuka dan masif. Dan ini kabar baik yang harus disambut dengan gembira," urainya.

Terakhir, pihaknya menekankan bahwa peran media untuk ikut serta dalam menjaring figur-figur potensial juga menemukan momentum yang besar dan tepat.

"Kami membaca angin segar ini turut memberi kesempatan kepada media (massa) untuk terlibat dalam penjaringan figur-figur terbaik untuk dipertimbangkan publik, sebelum akhirnya diputuskan oleh parpol sebagai kandidat potensial yang siap diusung," pungkasnya. (Ari)



Share:

Manusia vs Teknologi: Wamen Dikti Stella Christie Dorong Pemanfaatan AI Secara Bijak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Kekhawatiran masyarakat terhadap dominasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari semakin mengemuka. Teknologi, khususnya Artificial Intelligence (AI), dinilai mampu menggantikan peran manusia di berbagai bidang pekerjaan. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi (Wamen Dikti) Sains dan Teknologi, Stella Christie, mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan AI agar tidak “kalah telak” dari teknologi.  

Dalam siniar Kick Andy yang tayang pada Senin, 5 Januari 2025, Stella menyoroti perkembangan teknologi yang semakin pesat. Menurutnya, manusia telah kalah dalam beberapa aspek, terutama dalam memori atau ingatan.  

Stella mencontohkan bagaimana AI memiliki kemampuan memori yang jauh lebih unggul dibandingkan manusia. “Dalam hal ingatan, tentu saja AI lebih unggul. Manusia sering lupa, sementara AI mampu menyimpan informasi tanpa batas,” tuturnya.  

Ia juga menyebut bahwa teknologi seperti AI berfungsi sebagai repository knowledge atau tabungan pengetahuan yang sangat membantu manusia mengakses kembali informasi penting.  

Meski demikian, Stella menegaskan bahwa manusia tidak sepenuhnya kalah dari teknologi. Ia menyebut AI hanyalah alat yang dapat memberikan manfaat besar jika digunakan dengan cerdas.  

“Jika kita bijak menggunakan teknologi, kita tidak akan kalah. Sebaliknya, jika kita tidak pandai, maka teknologi bisa mengalahkan kita,” ujarnya.  

Lebih rinci, Stella juga menggarisbawahi kelebihan manusia dibanding teknologi, salah satunya adalah kemampuan untuk tidak mengingat segalanya. “Ada hal-hal tertentu yang lebih baik untuk dilupakan, seperti pengalaman buruk atau informasi yang tidak relevan. Ini adalah bagian dari mekanisme manusia untuk tetap sehat secara mental,” jelasnya.  

Ia juga memaparkan bahwa menurut psikologi, orang dengan depresi cenderung memiliki ingatan yang lebih tepat dibandingkan orang normal. “Ini menunjukkan bahwa mengingat segalanya tidak selalu baik, seperti yang ditonjolkan oleh teknologi saat ini,” tandas Stella.  

Sebagai penutup, Stella mendorong masyarakat untuk memahami bahwa teknologi seperti AI adalah alat bantu, bukan ancaman. Dengan pemanfaatan yang tepat, manusia dapat bersinergi dengan teknologi untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Eks Jenderal Tatang Zaenudin Optimis Pimpin PBB ke Masa Depan yang Lebih Baik


Duta Nusantara Merdeka | Depok 
Eks Jenderal Kopassus, Mayjen TNI Purnawirawan Tatang Zaenudin, menyatakan optimismenya untuk memimpin Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Dalam siaran pers di kediamannya, Jumat (10/1/2025), Tatang mengungkapkan tekadnya untuk membangkitkan kembali kejayaan partai berlambang bulan dan bintang ini.  

“Saya maju sebagai calon Ketum PBB karena merasa terpanggil melihat kondisi partai yang kian terpuruk. Dengan dukungan kader, pengurus, dan ormas di bawah naungan saya, saya yakin dapat membawa perubahan besar,” ujar Tatang.  

Tatang juga menyoroti hasil Pemilu 2024, di mana PBB hanya meraih 484.487 suara, jauh dari ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Dengan tagline “Bangkit Bergerak Menang,” ia berkomitmen untuk memperbaiki manajemen partai dan membangun jaringan yang lebih solid demi meningkatkan elektabilitas PBB.  
  
Sebagai mantan Kepala Deputi Basarnas, Tatang mengusung visi strategis untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat hingga tingkat desa. Ia juga berencana melibatkan tokoh nasional, tokoh agama, budayawan, dan masyarakat luas dalam membangun kekuatan PBB.  

“Misi saya adalah membawa PBB masuk ke deretan 8 besar partai besar Indonesia. Dengan ide-ide baru, saya optimis dapat meraih 3 hingga 4 persen suara nasional,” tegasnya.  
  
Pada Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, 13–15 Januari 2025, Tatang berharap proses pemilihan berjalan transparan dan bermartabat. Ia menekankan pentingnya semangat kolektif untuk membawa PBB bangkit dan bersaing dengan partai-partai nasional lainnya.  

“Kebangkitan PBB bukan hanya untuk partai, tetapi juga untuk rakyat Indonesia yang ingin suara mereka didengar. Bersama, kita bisa,” tutup Tatang penuh keyakinan.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Peristiwa kriminalisasi yang dialami Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH., telah berakhir dengan putusan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. Selaku korban kriminalisasi, Soegiharto pun melaporkan balik para pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadapnya. 

Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim oleh Hoky sapaan akrab korban, dilakukannya pada 17 Februari 2021 silam terhadap terlapor Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK.

Para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan/pemberitahuan palsu dan/atau memberitahukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan dan/atau memberikan keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah baik lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP yang terjadi di Jakarta (Bareskrim Polri) dan di Yogyakarta (PN Bantul) pada bulan April 2016 sampai dengan September 2017.

Surat Pengaduan dengan nomor: 001/DPP-SPRI/I/2025 ditujukan kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Menteri HAM RI, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri, perihal dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani 2 (dua) laporan Polisi yaitu No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim dan No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam isi suratnya setebal 9 halaman, Hoky membeberkan secara lengkap dan dilampirkan bukti-bukti bahwa penanganan laporan polisi yang dibuatnya di Bareskrim Polri memakan waktu 2 tahun dan 7 bulan dengan status penyelidikan terus menerus, termasuk di Polda Metro Jaya memakan waktu waktu 5 tahun dan 6 bulan dengan status yang sama yaitu penyelidikan terus menerus, kemudian kedua laporan Polisi tersebut dihentikan.

Sedangkan pada saat Hoky di laporkan di Bareskrim Polri, pihak penyidik begitu cepat merespon sehingga dalam waktu 3 bulan sudah menjadi Tersangka, dan kemudian 3 bulan berikutnya berkas dinyatakan telah lengkap atau P21. Setelah 1 bulan berikutnya, dalam proses tahap 2, Hoky langsung ditahan di Rutan Bantul.

Hoky juga mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tanggal 12 September 2023 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. AS, selaku Kasubdit III Dir Tipium Bareskrim Polri dengan penyelidik Ipda EW, dan penyelidik pembantu Bripka SDY. 

Termasuk telah menerima surat ketetapan No. S.Tap/56.a/IX/2023/Dittipium, tanggal 12 September 2023 tentang penghentian penyelidikan yang ditandatangani oleh Brigjen Pol. DRP, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.

Padahal faktanya Hoky dikriminalisasi yaitu dilaporkan dan hanya dalam waktu 3 bulan dijadikan Tersangka, lalu dalam 4 bulan berikutnya sudah dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke PN serta menjadi Terdakwa. Bahkan Ketika itu sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali persidangan. 

Buktinya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul, selanjutnya JPU Ansyori, SH dari Kejagung RI telah melakukan upaya hukum Kasasi, namun hasilnya telah di tolak oleh MA.

Lebih ironisnya dalam persidangan di PN Bantul terungkap dan tercatat dalam salinan putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) pada halaman 27 dan halaman 33 yaitu Saksi atas nama Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah memberikan keterangan antara lain; “Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satu nya saksi tidak ingat.”

Selain itu, Hoky juga melaporkan soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Ketidakprofesionalan Penyelidik atas Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 05 Oktober 2018 dengan Terlapor atas nama Rudy Dermawan Muliadi yang dihentikan penyelidikannya.

Laporan Hoky tersebut terkait dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2018 di Jakarta.

Hoky pun menjelaskan, bahwa setelah proses penanganan laporan polisinya itu berlangsung selama 5 tahun dan 6 bulan namun statusnya masih terus-menerus pada tahap penyelidikan, lalu LP Hoky tersebut juga dihentikan penyelidikannya sejak tanggal 26 April 2024 dengan alasan yang sama, yaitu tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan No. B/1755/V/RES.2.5./202/Ditreskrimsus, tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol. ASU, selaku Kasubdit IV TIPID SIBER Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Penyelidik Briptu JSM.

Bersama surat itu, Hoky menegaskan bahwa sebagai warga negara yang hak-haknya dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dirinya menaruh harapan dan kepercayaan kepada Menko Polkam RI, Menteri HAM RI, Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri untuk menanggapi surat yang dilayangkannya tersebut.

Hoky juga menyatakan siap jika dilakukan konfrontasi dengan para pihak penyelidik yang dilaporkan ataupun para Terlapor yang di laporkan di Bareskrim Polri dan di Polda Metro Jaya agar menjadi terang dugaan tindak pidananya.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada teman-teman sesama wartawan yang hadir dan meliput saat membuat pengaduan dan telah menerima 2 (dua) surat penerimaan surat pengaduan Propam Nomor: SPSP2/000039/1/2025/BAGYANDUAN dan Nomor: SPSP2/000041/1/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 06 Januari 2025.

Sedangkan surat pengaduan dibuat khusus pada tanggal 5 Januari 2025, sebab tepat 8 (delapan) tahun yang lalu, yaitu di tanggal 5 Januari 2017, dirinya dikeluarkan dari Rutan Bantul oleh putusan PN Bantul setelah ditahan selama 43 hari, padahal ia tidak melakukan tindak pidana. 

Ia pun berharap hal ini perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat karena sangat memprihatinkan sekali. “Saya yang berprofesi sebagai Wartawan dan bahkan kini berprofesi sebagai Advokat, bisa dikriminalisasi. Lalu saat saya membuat laporan Polisi pun dihentikan oleh oknum penyelidik, sehingga sepertinya sulit sekali mencari keadilan di Indonesia. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum yang tidak mengerti tentang hukum, akankah mereka bisa memperoleh keadilan? Ini fakta dan sungguh ironis, namun secara pribadi saya tetap optimis, karena kebenaran akan menemukan jalannya dan semua ada waktunya, serta semua ada masanya,” papar Hoky penuh optimis. (Ari)
Share:

Teaser Film Rahasia Rasa Resmi Dirilis: Kisah Penuh Emosi dan Eksplorasi Kuliner Nusantara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Rumah produksi Anak Muda Jago dan Dapur Film resmi merilis teaser trailer film *Rahasia Rasa*. Film yang dijadwalkan tayang di seluruh bioskop Indonesia mulai 20 Februari 2025 ini menghadirkan kisah mendalam tentang perjalanan seorang chef berbakat bernama Ressa, diperankan oleh Jerome Kurnia.  

Disutradarai oleh Hanung Bramantyo dan diproduseri oleh Arsa Linggih, film ini terinspirasi dari buku legendaris *Mustikarasa*. Cerita berpusat pada Ressa, seorang chef yang dikenal karena kemampuan mencicip rasa hanya dengan sekali cicip. Namun, tragedi menimpa hidupnya ketika ia kehilangan indra pengecapnya. 

Dalam pencarian solusi, Ressa menemukan buku warisan keluarga yang berisi resep-resep bersejarah. Bersama sahabat masa kecilnya, Tika (Nadya Arina), ia mencoba mengungkap misteri di balik resep tersebut yang menyimpan rahasia besar keluarganya.  

Teaser film yang dirilis melalui akun Instagram resmi @rahasiarasafilm dan @anakmudajago memperlihatkan visual memukau dunia kuliner Nusantara. Dipadukan dengan alur cerita emosional, *Rahasia Rasa* menjanjikan eksplorasi budaya dan konflik personal yang mengharukan.  

Dan yang menarik, Selain Jerome Kurnia dan Nadya Arina, film ini juga menampilkan Slamet Rahardjo sebagai Subroto, Valerie Thomas sebagai Dinda, Ciccio Manassero sebagai Alex, dan Yatti Surachman sebagai Mbah Wongso.  

Arsa Linggih menegaskan bahwa *Rahasia Rasa* lebih dari sekadar hiburan. “Film ini adalah perayaan kekayaan kuliner dan budaya Nusantara. Kami ingin menyampaikan pesan mendalam tentang cinta, kehilangan, dan pencarian makna hidup,” ungkap Arsa dalam keterangan tertulis, Kamis (09/01/2025).

Senada dengan itu, Sutradara Hanung Bramantyo menambahkan, “Film ini membawa penonton menjelajahi cinta dan emosi melalui keindahan budaya kuliner Nusantara.”  

Sementara itu, Jerome Kurnia, pemeran utama, mengaku bangga memainkan karakter Ressa. “Perjalanan emosional Ressa sangat menantang, dan saya merasa terhormat menjadi bagian dari cerita yang luar biasa ini.”  
  
*Rahasia Rasa* adalah film yang wajib ditonton bagi pecinta kuliner Indonesia, kisah cinta menyentuh, dan petualangan penuh makna. Saksikan kisah Ressa dalam perjalanan mengungkap rahasia keluarganya, mulai 20 Februari 2025 di seluruh bioskop Indonesia.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

LPP Pelangi Hotel Internasional Diresmikan di Kawasan Pamulang Tangsel


Duta Nusantara Merdeka | Tangsel 
Pelangi Hotel Internasional (PHI Group) pada hari Kamis, 9 Januari 2025 berlokasi di SMK Link And Match di Jalan KH Salem, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten meresmikan beroperasinya dan berdirinya Lembaga Pendidikan Perhotelan (LPP) milik PHI Group yang di bernama LPP Pelangi Hotel Internasional Tangsel.
 
PHI Group sebagai Holding Company perhotelan dan wisata berkolaborasi dengan SMK Link And Match yang merupakan SMK yang memiliki beberapa jurusan diantaranya Akuntansi, Sekretaris, Multimedia, Teknik dan Perhotelan dan sudah berdiri sejak 2007.

Pendirian LPP PHI ini diharapkan membawa dampak positif karena akan menciptakan suatu Mata Rantai antara supplay and demand mengingat PHI Group sendiri sudah memiliki banyak jaringan hotel dan wahana wisata serta Cafe yang tentunya membutuhkan banyak sekali SDM berkualitas dibidang hotelier dan pembukaan LPP ini adalah untuk menjembatani tenaga kerja siap pakai tersebut.

GM LPP pelangi Hotel Internasional Nova Solistia Putri dalam sambutannya mengatakan, LPP PHI Tangerang Selatan didirikan untuk mendekatkan industri yang kami miliki dengan dunia pendidikan yang mencetak SDM baru yaitu para siswa SMK Perhotelan.

Nova jelaskan, apabila mereka lulus SMK dapat melanjutkan lagi ke LPP PHI kami yang akan mendidik para siswa dengan basic pengetahuan hotel untuk praktek kerja langsung di lebih dari 40 lokasi hotel dan wahana wisata kami dengan pola 6 bulan teori dan 6 bulan magang kerja.

"Setelah itu para siswa LPP akan langsung kami kontrak untuk bekerja di jaringan hotel kami, ini lah yang membedakan kami dengan banyak lembaga sejenis yaitu adanya garansi kerja langsung setelah lulus," tandas Nova didampingi oleh Direktur Operasional PHI Group Eryanto.


Senada dengan hal tersebut Presiden Direktur PHI Group Donny Pur mengungkapkan, di 2025 ini kami targetkan serentak 10 titik lokasi diberbagai kota akan didirikan dan dibuka LPP PHI yang akan menjadi sumber pelatihan internal kami dan sumber SDM baru di grup kami yang diperkirakan di tahun 2025 akan membutuhkan dan menyerap sekitar 500 tenaga kerja hotelier baru

Untuk itu kata Dony, kami sangat senang sekali bisa berkolaborasi dengan SMK Link And Match yang sudah sangat berkompeten dalam mendidik siswa ditingkat SMK dan juga ini sebetulnya adalah suatu ekosistem atau mata rantai penyediaan SDM dan karir keprofesionalan seorang hotelier yaitu dimulai dari pendidikan di SMK perhotelan lalu akan dilanjutkan untuk di tajamkan dan dilengkapi di LPP hingga kemudian langsung bisa dikontrak bekerja di perhotelan.

"Metode ini akan kami terapkan pula dikota-kota lainnya yang saat ini juga sedang persiapan untuk segera dibuka," tegas Donny bersemangat.

Hadir Pula dalam acara tersebut Daud L Pakpahan sebagai pengurus Yayasan Pengembangan Pendidikan Link and Match yang ikut menambahkan "harapan kami juga selain melengkapi kebutuhan lulusan SMK kami dan kemudian merekrut tenaga lulusan LPP sebagai SDM baru yang mumpuni, diharapkan juga LPP PHI akan membuat sarana uji kompetensi bagi para profesional hotelier hingga nanti akan bisa disertifikasi kedepannya."

LPP PHI ini melangkapi lini bisnis PHI Group yang akan menjadi laboratorium dan diklat tenaga tenaga SDM baru yang siap kerja dan memiliki kompetensi tinggi dalam berkarya dan juga sebagai sarana pelatihan bagi para SDM internal yang akan diadakan secara berkala. (Arianto)


Share:

11 Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik: Strategi MA Kuatkan Profesionalitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Menanggapi sejumlah peristiwa yang menerpa Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengimbau para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keteladan dan meraih kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Imbauan tersebut disampaikannya saat ia melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi pada Kamis pagi, 9 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut menyampaikan bahwa saat ini MA sedang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan dan memulihkan kepercayaan publik.

“Dewasa ini, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi salah satu isu krusial yang harus segera kita atasi. Saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan tingkat banding memikul tanggung jawab berat untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan tersebut. Komitmen yang kuat dan keteladanan yang luhur mutlak diperlukan agar kepercayaan yang sempat goyah dapat dipulihkan bahkan diperkuat,” ujarnya.

Ketua MA menekankan bahwa para pimpinan pengadilan memiliki peran strategis dalam menentukan arah organisasi. Ia mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas sebagai dasar untuk menjaga citra lembaga peradilan.

“Baik buruknya lembaga peradilan amat tergantung pada keteladanan Saudara. Kepemimpinan yang kuat akan mempermudah perbaikan di semua tingkatan aparatur peradilan,” tambahnya.

Dalam pidatonya, mantan Kepala Badan pengawasan MA itu mengutip petuah dari Prof. J.E. Sahetapy, yang mengatakan bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya. Perumpamaan tersebut ia gunakan untuk menggarisbawahi bahwa kualitas sebuah organisasi, sangat bergantung pada kepemimpinan yang ada di pucuknya. 

Jika kepemimpinan suatu satuan kerja sudah baik, maka akan lebih mudah untuk memperbaikan aparatur yang ada di bawahnya. Integritas dan profesionalitas, yang menjadi basis parameter kepercayaan publik, harus dimulai dari unsur pimpinan peradilan.

“Jangan sampai, pimpinan yang menjadi tumpuan harapan kita dalam memperbaiki citra peradilan, justru menjadi sumber masalah yang akan mencoreng marwah peradilan itu sendiri,” tegasnya.

Kesempatan tersebut digunakan juga Ketua MA untuk meminta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding -baik yang baru saja dilantik, maupun yang telah lebih dahulu menduduki jabatan ini-, agar selalu melakukan langkah-langkah taktis dan terencana, termasuk melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis.

Fungsi voorpost juga menuntut pimpinan pengadilan tingkat banding, untuk melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis, termasuk melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, monitoring terhadap etika Hakim dan Aparatur Peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian Hakim dan badan peradilan.

Ketua MA menutup sambutannya dengan harapan agar para pimpinan pengadilan senantiasa menjaga marwah peradilan dan menjadi teladan yang baik dalam mewujudkan lembaga peradilan yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat.

Berikut adalah 11 Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik hari ini:

1. Dr. Siswandriyono, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Riau;

2. Asli Ginting, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Manado;

3. Amin Sutikno, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Jayapura;

4. Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Medan;

5. Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banten;

6. H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara;

7. Sutaji, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang;

8. Drs. Arifin, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Surabaya;

9. Nawawi Pomolango, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sebelumnya ia merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024;

10. Dr. H. Suharjono, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dan

11. Nursyam, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Makassar. (Arianto)


Share:

Tanpa Ambang Batas, Capres-Wapres 2029 Kini Milik Semua Anak Bangsa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejarah baru perjalanan demokratisasi Indonesia dimulai usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas (presidential threshold) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (wapres). 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut.

Implikasi putusan tersebut, diperkirakan peluang bagi calon presiden (capres) dan calon wapres yang ikut kontestasi di pemilu 2029 mendatang akan semakin terbuka dan ramai peserta.

Momentum besar ini menandai sebuah babak baru demokrasi Indonesia setelah sebelumnya – tepatnya dua dekade lalu – gelombang demokratisasi berhasil digebrakkan lewat gerakan reformasi politik (baca: reformasi 1998).

*Makna Penting Penghapusan PT*

Lantas, apa yang bisa dimaknai dari persitiwa genting ini? Terlepas dari euphoria yang bergemuruh dari timur hingga barat nusantara pasca putusan bersejarah ini dibacakan oleh MK, satu hal pasti bahwa momentum ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam mencari format terbaik pelaksanaan prodesuralitas demokrasi.

Bangsa ini memang telah melewati berbagai dinamika dan peristiwa luar biasa sejak kemerdekaan untuk terus menyesuaikan diri dengan format demokrasi terbaik yang dipilihnya.

Trajektori implementasi sistem demokrasi itu dapat diamati sejak era orde lama, orde baru hingga orde reformasi sekarang ini.

Dan, harus diakui, masing-masing etape memiliki corak dan karakternya sendiri-sendiri menurut dinamika dan konteks sosial politik yang membingkainya.

Meskipun banyak yang menilai, siklus demoratisasi kita hanya mengulang apa yang pernah dilalui sebelumnya (sentralistik-desentralistik, desentralistik-sentralistik), namun kesadaran demokratis di kalangan akar rumput (rakyat) terus mengalami perbaikan atau peningkatan dari waktu ke waktu.

Hal itu bisa dicermati melalui peningkatan partisipasi politik yang dibarengi dengan kesadaran hak konstitusional serta perlahan mulai kritis terhadap kekuasaan yang dianggap tiranik atau otoritarianistik.

Memang, pasca reformasi, rakyat Indonesia sedikit lebih terbuka dan leluasa dalam menyampaikan kritik dan pandangan politiknya. 

Hal ini sangat berbeda dari apa yang terjadi di rezim-rezim sebelumnya, meskipun kebebasan menyampaikan pendapat ini belum sepenuhnya dikatakan sempurnya. Sebab, dalam derajat tertentu, kebebasan yang dirasakan sekrang ini masih dibayangi pengekangan.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Komnas HAM dalam catatan tahunannya, di mana sepanjang tahun 2020-2021 terdapat 44 kasus terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi. Angka tersebut berasal dari 29 kasus pengaduan masyarakat dan 15 kasus dari media monitoring yang dilakukan oleh Tim Pemantauan Situasi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. 

Tentu, kasus-kasus lain dan terbaru lebih banyak lagi jika dirunut satu per satu. Namun, harus diakui bahwa ruang ekspresi saat ini sedikit lebih longgar dan terbuka dibanding, katakanlah apa yang terjadi di era sebelumnya.

Dengan demikian, pemberian ruang kontestasi bagi peserta pemilu (capres/cawapres), tanpa harus melalui pembatasan-pembatasan normative yang menutup ruang bagi yang lain, memeberi kesempatan emas kepada seluruh putra-putri terbaik negeri untuk terlibat dalam suksesi Pemilu akan datang.

Kesempatan ini sekaligus diharapkan memangkas biaya politik yang mahal dan mengurangi fenomena transaksi politik serta monopoli kewenangan di level partai penguasa (partai-partai besar) dalam penentuan kontestan-kontestan potensial.

Akhirnya, melalui momentum penting ini, semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai presiden dan atau wakil presiden di masa-masa mendatang.

Semoga, angin segar ini dapat dimaksimalkan dengan baik utamanya kalangan anak-anak muda yang selama ini tersisih dari arena kontestasi politik, padahal memiliki visi dan kemampuan leadership yang baik.

Penulis: Yakub F Ismail, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia


Share:

Pemerintah Sepakati Penurunan Biaya Haji 2025, Jamaah Bayar Rata-Rata Rp55,43 Juta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di Senayan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).  

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, memimpin rapat yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, dan pejabat terkait. Hasilnya, BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, lebih rendah dari BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.    

Penurunan biaya juga berdampak pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jamaah. Rata-rata Bipih yang harus dibayar jamaah tahun 2025 adalah Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisanya, sebesar Rp33.978.508,01, ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.  

Menteri Agama menegaskan, keputusan ini tetap mempertahankan kualitas pelayanan meskipun biaya haji mengalami penyesuaian.  

Rincian Biaya Haji 2025  

Beberapa komponen biaya haji tahun 2025 meliputi:  
- Biaya penerbangan ke Arab Saudi: Rp33.100.000  
- Akomodasi di Makkah: Rp14.775.478  
- Akomodasi di Madinah: Rp4.517.720  
- Biaya hidup di Tanah Suci: Rp3.200.002  

Keputusan ini juga mempertimbangkan kuota haji 2025 sebanyak 221.000 jamaah, yang terdiri dari 201.063 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus.  

Sementara itu, Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, menyebutkan bahwa ada potensi penurunan Bipih lebih lanjut di masa mendatang. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi biaya dan kualitas pelayanan.  

"Pengelolaan dana haji yang transparan akan memastikan keberlanjutan program tanpa membebani jamaah," tambah Ketua Panja Haji Abdul Wachid dari Fraksi Gerindra.   

Meskipun terjadi penurunan biaya, pemerintah memastikan tidak ada pengurangan kualitas. Pelayanan jamaah tetap menjadi prioritas utama.  

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ibadah haji menjadi semakin terjangkau dan nyaman bagi masyarakat.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 

Share:

Mulai Februari 2025: Pemerintah Berikan Medical Check Up Gratis di Hari Ulang Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah Indonesia akan meluncurkan program Medical Check Up (MCU) gratis mulai Februari 2025 untuk masyarakat yang merayakan ulang tahun. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan didukung anggaran APBN 2025 sebesar Rp3,2 triliun.  

Fokus Program: Kesehatan untuk Semua  

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Partai Gerindra (@gerindra), menegaskan bahwa program ini berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk mencegah penyakit sejak dini, mengurangi risiko kecacatan, dan menekan angka kematian.  

MCU gratis ini mencakup pemeriksaan untuk 14 jenis penyakit, dengan fokus tambahan pada kesehatan wanita, seperti kanker payudara dan kanker leher rahim.  

Cara Mendapatkan Layanan  

MCU gratis dapat diakses di puskesmas terdekat pada hari ulang tahun. Masyarakat cukup menunjukkan KTP untuk verifikasi data. Alternatif lainnya, layanan ini juga tersedia melalui aplikasi Satu Sehat Mobile, yang memungkinkan warga mendapatkan tiket pemeriksaan secara digital.  

Daftar Pemeriksaan Berdasarkan Usia  

Berikut pemeriksaan yang ditawarkan sesuai kelompok usia:  

- Balita: Pemeriksaan gizi, tumbuh kembang, pendengaran, penglihatan, serta deteksi dini penyakit bawaan seperti hipotiroid kongenital dan talasemia.  

- Remaja: Fokus pada anemia, obesitas, kesehatan mental, dan kebugaran.  

- Dewasa (18-39 tahun): Pemeriksaan hipertensi, diabetes melitus, serta deteksi risiko jantung dan stroke.  

- Dewasa (40-59 tahun): Pemeriksaan tambahan seperti kolesterol, kanker usus, dan osteoporosis.  

- Lansia: Penanganan khusus seperti kesehatan geriatrik dan risiko penyakit kronis.  

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesehatan masyarakat, dengan harapan masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan mereka. Selain itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup, mendeteksi penyakit secara dini, dan mendorong gaya hidup sehat.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah Jatuh Pada Hari Sabtu 1 Maret 2025 ~||~ 1 Syawal Jatuh Pada Tanggal 31 Maret 2025 ~||~ Muhammadiyah Luncurkan Ojek Online ZENDO ~||~ 140 Siswa SMKN 10 Medan Gagal SNBP ~||~ Prabowo Subianto Kembali Menjabat Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra Periode 2025 - 2030 ~||~ Praperadilan Hasto Kristianto Di Tolak ~||~ #INDONESIADAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Dikdasmen Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym H Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karang Taruna Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padanglawas Utara Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Paluta Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PCM Medan Denai PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa SD Muhammadiyah 19 SD Terpadu 23 Medan Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone SMP Muhammadiyah 48 Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

PAGAR LAUT

Pagar Laut yang terjadi di Tangerang Memang Membuat Heboh Indonesia, Apalagi Ada Sertifikatnya, Berarti Sudah Ada IzinnyaRakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Apalagi Kalau Udara Mau DipagarBagai Tersambar Petir Mendengar Pagar-Pagaran .

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PAGAR LAUT INDONESIA

~> Sekarang Lagi Heboh Tentang Pagar Laut Yang Terjadi Di Indonesia

<~ Memang Harus Jelas Apa Maksudnya Laut Dipagar, Karena Seharusnya Yang Dipagar itu Batas Wilayah Indonesia Dengan Negara Lain

Link Terkait

close
Banner iklan disini