Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

SKKP Bangun 1.000 Dapur Sehat di Seluruh Indonesia: Dorong Program Makan Bergizi Gratis


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Merespon program Pemerintah Pusat terkait Makan Bergizi Gratis bagi anak sekolah, Satuan Kerja kesejahteraan Prajurit (SKKP) berkomitmen untuk membangun dan mengelola 1000 Dapur Sehat di seluruh Indonesia. Ini adalah bagian dari 5000 Dapur Sehat yang ditargetkan Pemerintah di tahun 2025. SKKP mengandeng beberapa pihak untuk mereaslisasikan rencana tersebut, yakni para investor, penyedia jaminan (collateral), koperasi, dan mitra pengusaha supplier bahan makanan.

Hal itu terungkap dalam acara Rapat Pimpinan SKKP bersama para stake holder yang berlangsung pada hari Minggu, 5 Januari 2025, bertempat di Restoran Kopi Aceh Kariim, Radio Dalam, Jakarta Selatan. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum SKKP, Brigjen Pol (Purn) Hilman Thaib Mandagi; Pengurus SKKP, Brigjen TNI (Purn) Dr. Resmanto Widodo Putro; Pembina SKKP, Prof. Adji Hoesodo dan Anwar Sanusi; serta pengurus SKKP Daerah Jawa Barat, Andri Saputra.

Beberapa mitra kerja juga terlihat hadir, antara lain dari kalangan investor, Mr. Hendra Suhendra dan Ms. Tety Fatonah Hajufa Muhel Tasgar Thea; perbankan, BNI dan Bank Mandiri; konsultan, PT. Kayaindo; dan pengusaha di bidang produksi pangan sehat. Selain itu, juga hadir pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN), Ms. Rona dan Deni Kumentas, serta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke yang juga merupakan pengurus pusat SKKP.

Setelah penjelasan secara singkat oleh Ketua Umum SKKP, acara dilanjutkan dengan penanda-tanganan komitmen kerja sama antara SKKP dengan investor dan lembaga penjaminan atau pemilik collateral disaksikan oleh para pengurus dan pihak perbankan yang hadir. Pihak SKKP diwakili oleh Hilman Thaib Mandagi, pihak investor diwakili oleh Mr. Hendra Suhendra dan Ms. Tety Fatonah Hajufa Muhel Tasgar Thea, serta pemilik collateral diwakili Mr. Anwar Sanusi.

Pada kesempatan itu juga disampaikan pemaparan program pembangunan dan pengelolaan Dapur Sehat oleh pihak Tim Konsultan SKKP. Dalam implementasinya nanti, fasilitas Dapur Sehat SKKP bakal terdiri atas bangunan, fasilitas masak dan penyajian makanan sehat bergizi, fasilitas pengolah sampah modern, dan SKKPMart. Setiap Dapur Sehat akan mempekerjakan tidak kurang dari 50 orang, yang terdiri antara lain juru masak, ahli gizi, pengawas, transportasi, dan pengamanan.

Ketua Umum SKKP menyampaikan bahwa investor yang digandeng dalam kerja sama ini telah siap untuk menyuntikkan dana sejumlah tidak kurang dari Rp. 5 trilyun yang akan digunakan untuk pengadaan bangunan dan fasilitas, serta biaya operasional Dapur Sehat. 

“Melalui pola kerja sama ini, kita akan membangun dan mengelola Dapur Sehat di ribuan titik di seluruh wilayah Indonesia secara serentak, secara bersamaan kita bangun dan kelola operasionalnya. Jadi tidak bangun satu per satu, tapi sekaligus 1000 titik, setelah itu 1000 titik lagi, dan seterusnya,” ungkap Hilman kepada media ini usai pertemuan.

Rencana tersebut, lanjutnya, akan segera dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pihak BGN sebagai tim penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis secara nasional ini. 

“Dalam waktu dekat, kita akan langsung bergerak berkoordinasi dengan semua pihak terkait agar rencana yang sudah matang ini segera direaliasikan. Besok (hari ini Senin, 6 Januari 2025 – red) program makan gratis untuk anak sekolah sudah mulai dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Jadi kita juga harus bergerak cepat agar semua anak sekolah di Indonesia segera merasakan pelayanan makan bergizi gratis setiap hari,” jelas Hilman Thaib Mandagi menutup keterangannya.

Di tempat dan waktu yang sama, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana SKKP berkontribusi dalam program makan bergizi gratis yang dicanangkan Pemerintah Prabowo Subianto. 

“Saya berharap melalui program pembangunan dan pengelolaan Dapur Sehat SKKP di ribuan titik di seluruh Indonesia, akan membuka banyak peluang bagi masyarakat, termasuk wartawan dan pewarta warga, untuk mengupayakan berbagai produk pangan lokal yang dibutuhkan oleh dapur-dapur sehat di tempat masing-masing. Kita juga akan kerja sama dengan Asosiasi Penggiat Anggur Indonesia (ASPAI) dalam program penanaman 2 juta pohon anggur, yang hasilnya nanti dapat di-supply ke Dapur Sehat SKKP itu,” terang tokoh pers nasional itu optimis. (Arianto)


Share:

Mengenal Gen Beta: Generasi Masa Depan yang Peduli Teknologi dan Lingkungan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Tahun 2025 menjadi awal kelahiran Generasi Beta, sekaligus mengganti generasi-generasi sebelumnya yakni Gen Alpha dan Gen Z.

Pada umumnya, istilah generasi merujuk pada pengelompokan orang yang lahir dari kurun waktu tertentu.

Seorang bayi yang dianggap sebagai Gen Beta, dapat diketahui ketika dirinya lahir sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2039 mendatang.

Sebuah penamaan generasi yang telah dimulai pada 1901 silam, kala itu generasi pertama disebut sebagai Greatest Generation (1901-1927).

Gen Beta menjadi generasi ke-7, sebelumnya diisi oleh Gen Alpha (2013-2024) dan Gen Z (1997-2012).

Kelahiran generasi baru pada tahun 2025 ini juga diprediksi akan tumbuh dalam dunia yang digerakkan oleh teknologi. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Perkembangan AI hingga Dinamika Global

Dilansir dari Only My Health, Gen Beta akan mengulik lebih banyak mengetahui tentang kecerdasan buatan (AI) dalam berbagai bidang.

Peneliti sosial, Mark McCrindle memprediksi Gen Beta akan mencapai 16 persen dari populasi global pada tahun 2035.

Gen Beta juga akan menghadapi tantangan unik seperti perubahan karakteristik pencarian identitas diri dengan dinamika global yang dipenuhi teknologi.

"Generasi anyar ini akan mencari jati diri mereka berdasarkan nilai-nilai yang diperoleh dari lanskap teknologi yang terus berkembang," sebut Mark dalam artikel Only My Health yang tayang pada 31 Desember 2024 lalu.

Karakteristik Gen Beta

Dalam kesempatan yang sama, Mark juga menuturkan karakteristik Gen Beta yang diprediksi akan memperlihatkan keunikan tersendiri. 

Pertama, generasi baru ini akan mahir dalam teknologi sebab mereka tumbuh dengan perkembangan AI hingga membuat mereka sangat fasih dalam memanfaatkan perangkat digital.

Kedua, kesadaran sosial generasi ini akan lebih cenderung menuju ke perubahan iklim dan kesenjangan sosial.

Mark mengungkap hal menarik dari Gen Beta ini dengan memprediksi gaya hidup mereka yang cenderung berbau teknologi terbarukan.

"Mereka (Gen Beta) mungkin akan menyadari isu global seperti perubahan iklim dan kesenjangan sosial," terang Mark.

"Bukan tidak mungkin jika mereka juga akan banyak memilih gaya hidup yang berbau teknologi terbarukan dan berkelanjutan," lanjutnya.

Mewarisi Kesukaan Kuliner Orang Tuanya

Majalah Forbes, menyoroti hal menarik dari Gen Beta terkait dunia makanan.

"Ini bukan tentang memprediksi makanan favorit atau tradisi kuliner Beta, tapi mengenali unsur yang membentuk dunia makanan mereka," tulis Forbes dalam artikel yang tayang pada 2 Januari 2025.

Forbes juga menuturkan, Gen Beta akan terbentuk dari kebiasaan pilihan kuliner orang tua mereka yang paling tua lahir sebagai Gen Milenial (1981-1996).

Gen Beta diprediksi akan menciptakan gagasan baru dalam dunia kuliner dari pengamatan terhadap kesukaan orang tua mereka.

"Kondisi awal akan menciptakan hal-hal baru dalam dunia kuliner berdasarkan identitas makanan versi mereka sendiri," ungkap Forbes.

Berkaca dari hal itu, pada era teknologi masa kini terkhusus di media sosial (medsos) juga terdapat istilah-istilah viral yang muncul dari generasi sebelum Beta, yakni Gen Z dan Gan Alpha.

Istilah yang Pernah Viral di Era Gen Z dan Alpha

Kata-kata seperti demure dan brain rot adalah salah satu istilah yang viral pada era Gen Z. Sementara Gen Alpha, lebih suka menuturkan istilah berdasarkan viralitas di medsos seperti skibidi dan sigma. Berikut ini ulasan selengkapnya:

Gen Z

Pertama, adalah istilah 'demure' yang acapkali disebut Gen Z di medsos. Hal itu berarti tentang seseorang yang pendiam, pemalu, atau cenderung terkesan sopan terhadap orang lain.

Kemudian, Gen Z juga kerap 'Let Them Cook' yang merupakan ungkapan untuk memberikan perintah 'biarkan mereka melakukan tugasnya'.

Gen Z juga kerap menyebut istilah 'Brain Rot' yang merujuk pada dampak negatif konsumsi konten berkualitas rendah, terutama di medsos.

Gen Alpha

Generasi yang paling dekat dengan Gen Beta ini lebih cenderung menggunakan istilah populer yang ditemukan di medsos.

Contohnya, 'Skibidi' yang muncul dalam sebuah lagu berbahasa Arab dari serial YouTube Skibidi Toilet kreasi Alexey Gerasimov.

Mulanya, skibidi tidak memiliki arti spesifik, namun kata ini berkembang menjadi istilah gaul Gen Alpha yang berarti 'buruk atau keren tergantung konteksnya'.

Gen Alpha juga cenderung menyebut 'Sigma' dalam pergaulan. Mereka akan mengungkap istilah itu bagi sesuatu yang dinilai bagus, populer, dan dominan. (Arianto)


Share:

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Begini Cara Daftar Mitra hingga Penerima Manfaat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah RI melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memulai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 6 Januari 2025 Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi mengatakan program MBG ini siap dimulai pada 190 titik yang tersebar di 26 provinsi di Indonesia.

"Kita bersyukur tidak menunggu 100 hari atau tepat hari ke-78 Bapak Prabowo menjadi Presiden, program MBG dimulai," kata Hasan dalam siaran pers di Jakarta, pada Minggu, 5 Januari 2025.

Hasan menyoroti Program MBG ini dianggap sebagai tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya pemerintah berfokus untuk pemenuhan gizi berstandar nasional terkhusus untuk anak-anak sekolah dan ibu hamil menyusui.

Selain memastikan kecukupan gizi setiap porsi MBG, terdapat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan limbah di setiap Dapur MBG.

"BGN berkomitmen untuk meminimalkan limbah di setiap dapur MBG," ungkap Hasan.

"Bahkan untuk mendukung keberlanjutan, nampan penyajian dirancang menggunakan bahan stainless steel yang higienis dan dapat digunakan ulang," tambahnya.

Pemerintah RI juga berharap target 937 dapur MBG dapat tercapai pada akhir Januari 2025 dan dapat melayani 20 juta penerima manfaat, mulai dari anak sekolah di tingkat PAUD hingga SMA, balita, ibu hamil dan menyusui.

Di sisi lain, BGN juga membuka kesempatan bagi pihak yang ingin menjadi mitra dalam program MBG. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Syarat Jadi Mitra MBG

Dalam kesempatan berbeda, Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut sejumlah syarat yang perlu dipenuhi lembaga atau individu yang ingin bekerja sama dalam program MBG.

Pertama, calon mitra program MBG yang dijalankan BGN perlu memiliki status legal yang jelas.

"Mitra wajib memiliki status hukum yang sah, seperti berbadan hukum atau memiliki rekomendasi resmi dari lembaga terpercaya," sebut Dadan dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu.

Kedua, calon mitra program yang diusung Prabowo itu dapat berkontribusi secara konsisten, seperti terkait pendanaan hingga fasilitas.

Kemudian, pihak yang mendaftar juga harus memiliki misi yang sejalan dengan BGN dalam menciptakan masyarakat sehat melalui gizi yang optimal.

Terakhir, Dadan menegaskan calon mitra MBG juga perlu memberikan informasi detail terkait lokasi dan penerima manfaat.

"Calon mitra perlu memberikan informasi detail tentang area operasi dan komunitas yang akan menjadi penerima manfaat program, seperti sekolah atau panti sosial," tegasnya.

Daftar ke Situs Resmi BGN

Dalam kesempatan yang sama, Dadan menuturkan calon mitra yang ingin mendaftar dapat melalui situs web resmi BGN: mitra.bgn.go.id.

"Silakan masuk menggunakan email baru yang didaftarkan melalui website kami (BGN)," tutur Dadan.

Kepala BGN itu juga menjelaskan informasi yang dibutuhkan calon mitra program makan gratis akan tersedia pada situs resmi tersebut.

"Di sana (situs resmi MBG), semua informasi yang dibutuhkan akan tersedia, termasuk panduan teknis dan formulir pendaftaran," jelas Dadan.

Dadan juga membeberkan MBG terbuka bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berkontribusi, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, dan komunitas lokal.

"BGN menyambut ide-ide inovatif dari mitra untuk memperluas jangkauan program ke seluruh wilayah Indonesia," bebernya.

Cara Isi Data Diri hingga Proses Verifikasi

Pemerintah RI tengah berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian lokal lewat bahan pangan dalam negeri.

Bagi yang berminat menjadi mitra dalam program makan gratis, pendaftaran di situs resmi BGN tidak dipungut biaya apapun.

Calon mitra MBG perlu berhati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatasnamakan program tersebut.

Pendaftaran sebagai mitra MBG dilakukan melalui situs mitra.bgn.go.id, kemudian login dengan email dan kata sandi. Peserta akan diarahkan untuk membuat akun baru dan melengkapi formulir pendaftaran. 

Kemudian, Calon mitra MBG perlu mengisi data diri dengan memasukkan informasi seperti nama, email, nomor telepon, jenis usaha, hingga kata sandi.

Selanjutnya, peserta juga perlu melampirkan dokumen administratif yang diminta, yakni KTP, NPWP, dan NIB. Sebelum klik 'Daftar' pastikan dokumen tersebut sudah lengkap.

Jika sudah melakukan proses pendaftaran, BGN akan memverifikasi data serta menyeleksi kemampuan penyediaan makanan bergizi dari calon mitra MBG. (Arianto)


Share:

Diduga Sindikat Penggelapan, Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Belum lama ini, terjadi kasus penembakan kepada pemilik rental mobil. Kasus penembakan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Hingga saat berita ini ditulis, polisi terus melakukan penyidikan atas kasus penembakan yang memakan korban meninggal dunia.

Disinyalir, pelaku berasal dari sindikat penggelapan mobil yang memang mulai marak di Indonesia.

Kasus Penggelapan Mobil di Indonesia

Kasus penggelapan rental mobil di Indonesia telah menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. 

Modus operandi yang digunakan para pelaku seringkali sangat beragam, mulai dari menyewa mobil untuk tujuan pribadi hingga membawa kabur kendaraan untuk dijual atau digunakan dalam aktivitas ilegal. 

Beberapa kasus penggelapan rental mobil bahkan menimbulkan kerugian besar bagi pemilik usaha rental dan meresahkan masyarakat. 

Berikut ini adalah tiga contoh kasus penggelapan rental mobil yang terjadi di Indonesia.

1. Kasus Penggelapan Mobil Rental di Jakarta oleh Penyewa Palsu (2022)

Pada tahun 2022, sebuah kasus penggelapan mobil rental terjadi di Jakarta, melibatkan seorang pria yang menyewa mobil dengan identitas palsu. 

Pelaku menyewa sebuah mobil mewah dengan alasan untuk digunakan dalam acara keluarga. 

Namun, setelah mobil diserahkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut sesuai waktu yang disepakati. 

Ketika pihak rental mencoba menghubungi pelaku, nomor telepon yang digunakan ternyata sudah tidak aktif, dan alamat yang diberikan pun tidak dapat dilacak.

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan dokumen palsu untuk menyewa mobil tersebut, dan mobil yang digelapkan dibawa kabur ke luar kota. 

Pihak kepolisian akhirnya menemukan mobil tersebut setelah beberapa hari melakukan pencarian, namun pelaku berhasil melarikan diri. 

Kasus ini mengungkap celah dalam sistem verifikasi identitas penyewa, yang kemudian mendorong banyak perusahaan rental mobil untuk meningkatkan prosedur verifikasi, seperti menggunakan e-KTP dan verifikasi melalui aplikasi pengawasan berbasis GPS.

2. Kasus Penggelapan Rental Mobil oleh Supir Rental di Bandung (2023)

Pada tahun 2023, sebuah kasus penggelapan rental mobil melibatkan seorang supir rental di Bandung. 

Pelaku bekerja sebagai sopir untuk sebuah perusahaan rental mobil dan menyewa mobil dengan alasan untuk digunakan untuk pekerjaan. 

Namun, alih-alih menggunakannya untuk tujuan yang sah, pelaku justru membawa kabur mobil tersebut. 

Pada awalnya, pihak rental tidak curiga karena pelaku selalu mengembalikan mobil tepat waktu.

Namun, saat mobil yang disewa oleh pelaku tidak kunjung kembali, pihak rental mulai mencurigai dan melakukan pelacakan melalui GPS yang terpasang di kendaraan tersebut.

Mobil tersebut ditemukan berada di luar kota, sementara pelaku sudah tidak dapat dihubungi. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, yang ternyata memiliki niat untuk menjual mobil tersebut secara ilegal. 

Kasus ini menunjukkan bagaimana orang dalam atau pekerja yang dipercaya bisa menjadi pelaku penggelapan, dan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap karyawan rental mobil.

3. Kasus Penggelapan Mobil Rental oleh Kelompok Penjahat di Surabaya (2024)

Pada awal tahun 2024, sebuah kelompok penjahat di Surabaya melakukan penggelapan rental mobil dengan cara yang lebih terorganisir. 

Kelompok ini menyewa mobil-mobil dari beberapa tempat rental mobil dengan menggunakan identitas palsu dan menyewa dalam jumlah besar. 

Mobil-mobil tersebut kemudian dibawa ke lokasi-lokasi terpencil dan dijual kepada pihak ketiga yang terlibat dalam perdagangan mobil ilegal.

Dalam kasus ini, pemilik rental mobil yang merasa curiga melaporkan ke pihak kepolisian setelah menemukan bahwa pelaku menyewa beberapa mobil dalam waktu bersamaan. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan jejak-jejak yang mengarah kepada kelompok penjahat ini. 

Mereka mengungkap bahwa kelompok tersebut memiliki jaringan luas dalam menjual mobil yang digelapkan. 

Setelah penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa mobil hasil penggelapan dan menangkap sebagian pelaku. 

Namun, beberapa anggota kelompok tersebut masih buron.

Kasus ini membuka mata banyak pelaku usaha rental mobil akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penggelapan yang melibatkan lebih dari satu individu dan dapat melibatkan jaringan ilegal.

Pemasangan alat pelacak GPS pada setiap kendaraan rental menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa.

Dampak Penggelapan Rental Mobil

Kasus penggelapan rental mobil ini tidak hanya merugikan pemilik usaha rental, tetapi juga berdampak pada sistem perekonomian secara keseluruhan. 

Selain kerugian finansial yang besar, pemilik rental seringkali menghadapi kerugian reputasi, terutama jika kendaraan yang digelapkan memiliki nilai jual tinggi. 

Kepercayaan pelanggan terhadap perusahaan rental mobil juga dapat berkurang jika kasus semacam ini tidak ditangani dengan baik. 

Oleh karena itu, banyak perusahaan rental mobil kini mulai meningkatkan sistem verifikasi penyewa dan memperketat prosedur penyewaan kendaraan untuk mengurangi risiko penggelapan. (Arianto)


Share:

Waspada! Virus HMPV Marak di China


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Wabah virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang sedang merebak di China belakangan ini telah menarik perhatian global. 

Virus ini menyebar dengan sangat cepat, menyebabkan lonjakan kasus yang signifikan di wilayah China bagian utara. HMPV dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan dengan gejala mirip flu, seperti batuk, pilek, demam, dan sesak napas.

Meskipun virus ini biasanya tidak berbahaya bagi orang dewasa yang sehat, individu dengan sistem kekebalan tubuh lemah, anak-anak, dan lansia berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi serius seperti bronkitis atau pneumonia.

Meski situasi wabah HMPV masih menjadi perhatian di sejumlah negara, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan kasus HMPV di Indonesia. 

Juru Bicara Kemenkes, drg. Widyawati, MKM, mengimbau masyarakat untuk tidak panik, namun tetap waspada. 

“Kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Hal ini penting untuk memperkuat daya tahan tubuh dan mencegah penularan berbagai virus yang berpotensi mengancam kesehatan,” ungkap Widyawati.

Pemerintah Indonesia pun terus memantau perkembangan wabah ini di China dan negara-negara lainnya, dengan mengambil langkah antisipasi melalui pengawasan di pintu-pintu masuk negara. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah-langkah preventif yang efektif," tambah Widyawati. 

Pengawasan yang lebih ketat dilakukan terutama terhadap pelaku perjalanan internasional yang menunjukkan gejala seperti Influenza Like Illness (ILI). 

Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran HMPV ke Indonesia.

Apa Itu Virus HMPV?

Virus HMPV belum memiliki vaksin atau pengobatan khusus, namun perawatan suportif seperti rehidrasi, pengendalian demam, dan istirahat dapat membantu meringankan gejala.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan secara teratur, dan menggunakan masker di tempat umum.

Ini akan membantu mengurangi risiko tertular virus dan penyakit menular lainnya.

Akankah Seperti Covid-19?

Meskipun wabah Human Metapneumovirus (HMPV) saat ini menjadi perhatian di beberapa negara, kemungkinan besar virus ini tidak akan menjadi marak seperti saat pandemi COVID-19.

Beberapa faktor membedakan kedua virus ini, terutama dalam hal tingkat penularan dan dampak kesehatan global.

HMPV memang bisa menyebabkan gejala infeksi saluran pernapasan seperti batuk, pilek, demam, dan sesak napas, yang mirip dengan flu biasa. 

Namun, HMPV umumnya tidak seagresif COVID-19 dalam hal penyebaran yang cepat dan dampaknya terhadap populasi global. COVID-19, yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2, memiliki tingkat penularan yang jauh lebih tinggi dan menyebabkan komplikasi yang lebih serius pada banyak orang, termasuk kematian dalam jumlah besar.

Sementara itu, HMPV lebih berisiko bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, tetapi virus ini jarang menyebabkan masalah serius pada orang dewasa sehat. 

Selain itu, meskipun HMPV dapat menular, ia tidak menunjukkan pola penyebaran yang secepat COVID-19. 

Di Indonesia, hingga saat ini belum ada laporan kasus HMPV, dan pemerintah terus memantau situasi dengan kewaspadaan.

Salah satu alasan mengapa HMPV mungkin tidak akan marak seperti COVID-19 adalah karena belum ada bukti bahwa virus ini dapat menyebar dengan cepat di seluruh dunia atau menyebabkan pandemi. 

Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah preventif, seperti pengawasan ketat di pintu-pintu masuk negara dan memantau perkembangan di negara lain untuk mencegah penyebaran virus ini.

Namun, meskipun kemungkinan besar tidak akan menjadi sebesar pandemi COVID-19, kewaspadaan terhadap HMPV tetap penting. 

Masyarakat disarankan untuk menjaga kebersihan, menjaga daya tahan tubuh, dan segera mencari pengobatan jika mengalami gejala terkait infeksi saluran pernapasan. 

Sebagai tambahan, pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan yang telah ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus. (Arianto)


Share:

Opsen pajak Kendaraan Berlaku Hari Ini, Berapa Biaya yang Dibebankan?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun 2025. 

Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak. 

Opsen pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). 

Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan. 

Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. 

Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi, sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025. 

Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83. 

Dalam pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran opsen ini bersifat tetap, dan perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak yang terutang untuk PKB maupun BBNKB.

Terkait penerapan opsen ini, tarif maksimal pada pajak induk akan diturunkan. 

Menurut Undang-Undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama akan dibatasi maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen. 

Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan dengan batas maksimal 12 persen.
Biaya Tambahan 2 Kolom Baru di STNK

Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam kolom baru di STNK membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Meski bertujuan untuk meningkatkan sistem pendapatan daerah, perubahan ini akan menambah beban finansial bagi masyarakat karena pengenalan pajak tambahan yang bersifat tetap sebesar 66 persen dari pajak terutang.

Pembayaran pajak opsen akan dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), tergantung pada jenis pembayaran.

Pengenalan tarif opsen pajak ini akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan batasan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan pertama dan pajak progresif yang lebih tinggi. 

Sementara itu, tarif BBNKB tetap diatur maksimal 12 persen. 

Meskipun perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memahami perubahan yang terjadi serta beban tambahan yang akan dikenakan. (Arianto)




Share:

Dianta Tour Travel Gelar Pelatihan Tour Leader Batch 3 untuk Tingkatkan Profesionalisme


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
PT. Dianta Tour Travel (DNT) sukses menggelar pelatihan Tour Leader Batch 3 di Hotel Prime Park, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (4/1). Pelatihan yang berlangsung satu hari penuh ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau, Batam, dan Sumatra Barat.  

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Plt TU Kanwil Kemenag Riau, Dr. H. Rahmat Suhadi, M.Pd, Kepala Malaysia Airlines Indonesia, serta para ustaz dan ustazah.  

Komisaris PT. Dianta Tour Travel, Rio Red, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan pelayanan terbaik yang adaptif dan profesional.  

“Pelatihan ini adalah langkah nyata untuk mencetak Leader Tour Travel yang kompeten. Harapan kami, para peserta mampu menjadi pemimpin perjalanan wisata yang handal, memberikan pengalaman tak terlupakan bagi peserta umroh, serta menjaga standar kepuasan pelanggan,” ujarnya.  

Rio juga menekankan pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan standar nasional. “Kami ingin membangun SDM yang tidak hanya berkualitas tetapi juga profesional dan siap menghadapi dunia kerja,” tambahnya.  

Sementara itu, Direktur Utama PT. Dianta Tour Travel, Dian, turut mengungkapkan harapannya. “Kami berharap pelatihan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kemampuan para leader. Dengan pelatihan ini, mereka diharapkan lebih siap dan agresif dalam menghadapi tantangan,” tuturnya.  

Selain membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis, pelatihan ini juga bertujuan untuk memperkuat kemampuan kepemimpinan peserta dalam memandu perjalanan wisata.  

PT. Dianta Tour Travel terus berupaya memastikan pelayanan sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan. "Langkah ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan pengalaman terbaik bagi pelanggan," ucapnya.  

Dengan pelatihan ini, para Tour Leader diharapkan mampu meningkatkan standar profesionalisme mereka, membawa nama baik PT. Dianta Tour Travel sebagai penyedia layanan perjalanan umroh dan wisata terpercaya di Indonesia.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Edukasi Publik, 12 Catatan IMO-Indonesia Bakal Jadi Diskursus Per Triwulan


Duta Nusantara Merdeka | Bandung 
Ikatan Media Online (IMO) Indonesia baru saja merilis sebuah lensa pembacaan yang perdana pada kamis, (2/1) kemarin dengan judul "Domino Effect Imbas PPN 12 Persen, Siapa Dirugikan?" sebagai wadah edukasi dan diseminasi informasi serta opini publik untuk memberikan alternatif pembacaan terkait peristiwa penting yang terjadi di Indonesia.

Hasil pembacaan terhadap dinamika dan persitiwa sosial politik yang dipublish setiap minggu tersebut, rencananya bakal menjadi diskursus per tiga bulan (triwulan) dengan TagLine "Twelve Notes".

"Jadi, IMO-Indonesia di tahun 2025 ini akan memberikan catatan setiap minggunya, kemudian dijadikan diskursus setiap triwulan dari 12 catatan tersebut untuk mengedukasi publik," ujar Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail di bilangan Bandung Jawa Barat, Sabtu (4/1).

Yakub menjelaskan, giat tersebut tentunya jadi hajat organisasi yang akan dikemas apik oleh pengurus DPP dan DPW secara nasional dengan melibatkan seluruh anggota yang digelar secara hybrid.

"Kegiatan ini dikemas sedemikian rupa dengan mempertimbangkan beragam konteks dan kegentingan isu, sehingga outcome yang diperoleh diharapkan mampu memberikan kontibusi besar terhadap perbaikan sosial politik dan ekonomi," terang Yakub.

Ia berharap melalui langkah tersebut, IMO-Indonesia bisa memberikan kontribusi lebih dalam membangun dan mencerdaskan bangsa dalam perwujudan visi Indonesia yang cerdas, makmur, adil dan sejahtera. (Arianto)


Share:

Optimisme Ekonomi 2025: Pemerintah Dorong Pasar Modal dan UMKM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan optimisme pemerintah terhadap perekonomian Indonesia pada acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (2/1).

Dalam pidatonya, Menkeu menyoroti capaian APBN 2024 yang berhasil mendukung stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan global.

“Penerimaan negara di semester dua mulai pulih setelah tekanan besar di awal tahun, dan belanja pemerintah mampu memitigasi dampak ekonomi, terutama melalui dukungan untuk pemilu, pembangunan IKN, dan penanganan El Nino,” jelasnya. 

Selain itu, Menkeu juga mengatakan bahwa defisit APBN juga berhasil ditekan di bawah proyeksi awal. Hal ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang sehat.

Menkeu menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan LPS, untuk menjaga stabilitas ekonomi. 

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah memantau langsung penutupan APBN 2024 beberapa hari lalu, yang menegaskan komitmen terhadap transparansi keuangan negara.

Pemerintah mendukung pengembangan pasar modal dengan menyempurnakan regulasi sektor keuangan, implementasi pajak karbon, dan pemberian insentif untuk sektor properti, otomotif, serta UMKM. 

“Kami juga memberikan stimulus seperti diskon listrik 50 persen untuk pelanggan kecil dan pembebasan pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun,” ungkap Menkeu.

Menkeu mengajak seluruh pihak menjaga semangat positif di awal tahun. Menurutnya, Indonesia adalah negara kaya. Dengan sinergi dan tekad bersama, bangsa Indonesia akan mampu mengelola kekayaan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyat. (Arianto).


Share:

3 Bulan Dibentuk, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejak dibentuk pada bulan Oktober 2024, Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Devisa Negara, telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 6,7 triliun. 

Selain itu, Desk yang dipimpin oleh Jaksa Agung ini telah menetapkan sejumlah tersangka baik perorangan maupun korporasi.

“Dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk yang kurang dari 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 triliun. 

Sebenarnya akan ditampilkan barang bukti uangnya, tapi karena setelah diukur ruangannya tidak cukup maka barang bukti tersebut ada di virtual account BRI,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan saat konferensi pers usai memimpin Rapat Tingkat Menteri terkait Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menko melanjutkan, ada beberapa tersangka baik perorangan maupun korporasi. 

Pertama terkait dengan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah dengan kerugian negara, perusakan lingkungan, dan sebagainya, berjumlah Rp 271 triliun. Kemudian juga ada tersangka baru terkait korporasi terkait tata niaga kelapa sawit dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp 73 triliun.

“Jadi kalau ditotal hasil penanganan yang dilakukan Jaksa Agung dan jajaran, sejak desk dibentuk, yang akan disampaikan secara detil dengan jumlah total kerugian negara kurang Rp 346 triliun negara. Ini yang bisa diselamatkan,” kata Menko Polkam.

Mantan Kepala BIN ini mengatakan, rapat koordinasi juga membahas strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan strategi meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. 

Menko menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto secara khusus memberikan arahan kepada Desk untuk memastikan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana kprupsi, harus betul-betul dijalankan dengan tegas dan tanpa ragu-ragu.

Oleh karenanya pemerintah sepakat bahwa penegakan hukum selain dapat memberikan efek jera, tetapi juga memberikan solusi berupa perbaikan terhadap regulasi dan pencegahan yang dapat meminimalisir peluang-peluang terjadinya korupsi, sehingga akan semakin memperkuat institusi pemerintah yang akan menjadi agent of development atau agen utama pembangunan di negara ini.

“Intinya bahwa semua langkah dan strategi yang dijalankan harus bergerak seimbang antara upaya penegakan, penindakan dan perbaikan regulasi dan tata kelola,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.

Pada rapat koordinasi ini, Desk menyepakati beberapa langkah yang harus diiptimalkan. 
Diantaranya yaitu penggunaan teknologi digital seperti e katalog atau e government di seluruh pemerintahan daerah untuk mengurangi resiko-resiko atau peluang-peluang terjadinya korupsi.

Kedua, fokus utama di dalam bidang-bidang korupsi maupun pengembalian devisa negara adalah pada pengembalian aset hasil korupsi, khususnya yang berada di luar negri agar dana tersebut bisa kembali di negara dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, desk akan terus memperkuat bekerja sama internasional untuk langkah-langkah di dalam pengembalian aset-aset koruptor yang ada di luar negeri.

“Kami dari desk memohon dukungan dari media dan seluruh masyarakat untuk terus kita bersama mendukung upaya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam pemberantasan kprupsi, termasuk di dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih, semakin transparan sebagaimana misi presiden,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pembentukan kedua desk ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.

“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ungkap Jaksa Agung.

Sebagai gambaran, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, guna mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.

Sedangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. 

Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Selain itu, Kejaksaan juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kejaksaan RI melalui Bidang Intelijen telah berhasil mengamankan 89 proyek pembangunan prioritas nasional, 28 proyek IKN, dan 1.120 proyek prioritas daerah. Upaya ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34 pada tahun 2024, dengan peringkat yang merosot dari posisi 110 ke 115 dunia. Hal ini mencerminkan perlunya langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan terkoordinasi.

“Korupsi adalah musuh kita bersama, dan inisiatif ini menjadi langkah nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Jaksa Agung. (Arianto)


Share:

Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik V6


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera mempercepat pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri serta produk mikro, usaha kecil, dan koperasi.

Pesan ini disampaikan Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam acara Coffee Morning bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kegiatan ini berlangsung di Roestam Sjarief Lantai 2 Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Sumule menyampaikan, Katalog Elektronik V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real-time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Sumule.

Karena itu, dia meminta Pemda segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan proses PBJ melalui Katalog Elektronik V6. Upaya ini penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan percepatan pelaksanaan PBJ melalui Katalog Elektronik V6 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumule mengatakan, langkah konkret yang dapat dilakukan Pemda yaitu menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6. Hal ini mencakup untuk Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa BUD, Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedua, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang diakses pada laman katalog.inaproc.id, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.

Lebih lanjut, Sumule menjelaskan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja PBJ melalui Katalog Elektronik V6. Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS). Ini dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui Uang Persediaan (UP) yang dilakukan dengan mekanisme transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola, dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway. “Berikutnya, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola, dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule. 

Disisi lain, Sumule juga mengimbau BUD dan BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah. Koordinasi ini untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi PBJ melalui Katalog Elektronik V6.

“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” tandas Sumule. (Arianto)



Share:

Partai Buruh Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Siap Usung Capres Sendiri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Komite Eksekutif (Exco) Partai Buruh menggelar konferensi pers untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan *Presidential Threshold*. Putusan ini dianggap sebagai langkah bersejarah yang membuka jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif di Indonesia.  

Sekretaris Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan apresiasi tinggi atas putusan tersebut. "Penghapusan *Presidential Threshold* adalah tonggak penting untuk memperbaiki sistem politik kita. Partai Buruh siap mencalonkan presiden atau wakil presiden di Pemilu 2029," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jum'at (03/01/2025). 
  
Sebelumnya, partai politik atau koalisi diwajibkan memperoleh 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden. Dengan dihapusnya aturan ini, semua partai yang lolos verifikasi kini memiliki hak setara dalam mencalonkan pasangan capres-cawapres.  

Lebih lanjut, Ferri Nuzarli memastikan Partai Buruh akan mengusung pasangan capres dan cawapres dari internal partai. "Nama-nama akan dibahas dalam Rakernas Partai Buruh pada Februari 2025," katanya.  

Sementara itu, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menegaskan bahwa Partai Buruh telah lama memperjuangkan isu ini. "Kami sudah dua kali mengajukan uji materi ke MK terkait ambang batas ini, dan akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil," ungkapnya.  

Partai Buruh juga berencana menggugat ambang batas perolehan suara untuk masuk DPR (parliamentary threshold). "Setelah ini, kami akan mengajukan uji materi untuk menghapus parliamentary threshold. Jika tidak dihapus, setidaknya aturan tersebut harus diatur ulang agar partai kecil bisa mendapatkan representasi," tambah Said.  

Partai Buruh juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang menjadi pemohon gugatan ke MK. "Kami akan mengundang mereka ke kantor Partai Buruh untuk memberikan apresiasi atas perjuangan mereka," ujar Said.  

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 



Share:

Korem 031/Wira Bima Canangkan Program Makan Sehat Bergizi Gratis untuk Masyarakat


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru  
Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, memimpin rapat penting terkait Pencanangan Program Makan Sehat Bergizi Gratis di Ruang Yudha Korem 031/WB, Pekanbaru, Jum'at (03/01/2025). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, penghuni panti asuhan, dan ibu hamil yang berpotensi mengalami kekurangan gizi.  

Dalam sambutannya, Brigjen Sugiyono menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen TNI mendukung kesehatan masyarakat. "Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kecerdasan generasi penerus bangsa," ujarnya. Program ini juga menjadi tindak lanjut arahan Pangdam I/Bukit Barisan melalui Surat Telegram Nomor ST/2640/2024.  

Lebih rinci, Brigjen Sugiyono menyoroti pentingnya kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar serta stakeholder lainnya dalam memastikan keberhasilan program ini. "Kolaborasi yang solid menjadi kunci implementasi yang efektif," tambahnya.  

Dukungan penuh juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Asmara Fitra Abadi, yang hadir mewakili Pj Bupati Kampar. "Kami siap bersinergi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil," ujar dr. Asmara.  

Rapat ini dihadiri oleh para pejabat Korem 031/WB, termasuk para Kasi Kasrem, Dandim 0313/KPR, perwakilan Diskominfo Kampar, dan sejumlah stakeholder terkait. Dari pantauan media, suasana rapat penuh semangat kebersamaan, dengan semua pihak berkomitmen menjadikan program ini sebagai langkah nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  

Program Makan Sehat Bergizi Gratis diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk menciptakan program serupa yang fokus pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.  

Editor: Arianto


Share:

Awali Tahun Baru 2025, Tuaka Pengawasan MA Lakukan Pembinaan di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mengawali Tahun Baru 2025, di hari pertama masuk kerja, Kamis 2 Januari 2025, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum melakukan Pembinaan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, bertempat di lantai 2 gedung tower Mahkamah Agung.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Pada kesempatan tersebut, Tuaka Pengawasan menyampaikan integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya, kata Tuaka Was.

Dwiarso mengatakan, integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.

Pria kelahiran Madiun ini menambahkan, integritas sebagai komitmen dalam Pakta Integritas, di atur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang mengatakan, bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Acara Pembinaan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan;

- Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;

- Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel

- Mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Sementara itu, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan, Ketua Mahkamah Agung selalu menghimbau agar seluruh pejabat dan aparatur peradilan senantiasa menjaga integritas, baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan, seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berjumlah 740 orang yang terdiri dari 254 orang Hakim dan 486 orang Aparatur, menandatangani Pakta Integritas yang merupakan ikrar janji terhadap diri sendiri serta implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan dengan rincian sejumlah 150 peserta hadir secara langsung yang terdiri dari 75 orang Hakim dan 75 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian selebihnya mengikuti kegiatan ini secara online melalui zoom meeting. (Arianto)


Share:

Vonisnya Terlalu Ringan, Presiden Prabowo Minta Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. 

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.

Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan

Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. 

Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar. 

"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo. Ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.

Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.

 Ia meminta agar Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto memantau dengan ketat kondisi penjara bagi pelaku korupsi. 

"Jangan sampai nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri pemasyarakatan," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia kini lebih cerdas dan memahami ketidakadilan ini.

Dengan adanya putusan tersebut, Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Burhanuddin mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding terhadap keputusan ini, dengan harapan bahwa hukuman yang lebih berat bisa diberikan.

Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan serius, tanpa manipulasi atau akal-akalan. 

"Saya minta kita semua bekerja dengan jujur tanpa ada manipulasi," ujar Prabowo, mengingatkan bahwa rakyat Indonesia semakin paham dan menuntut keadilan yang nyata. (Arianto)


Share:

IMO: Domino Effect Imbas PPN 12 Persen, Siapa Dirugikan?


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Memasuki Tahun baru. Sejuta harapan dan resolusi menyambut 2025 telah dipersiapkan segenap entitas, mulai dari yang miskin hingga yang kaya, juga yang awam hingga yang intelek.

Dari beragam harapan dan proyeksi itu, satu hal yang tidak bisa dinafikan saat ini yakni membijaksanai kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang baru saja diberlakukan.

Banyak yang berusaha memberikan pendapat, atau sekurang-kurangnya turut mengomentari keputusan tersebut.

Namun, kebanyakan pandangan masih didominasi oleh pandangan istana yang mayoritas mendukung beleid tersebut.

Seketika media pun kompak mempertegas maksud baik dari keputusan tersebut tanpa memeriksa lebih jauh apa sebetulnya implikasi yang bakal ditimbulkan, utamanya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Menyikapi situasi ini, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, melalui tulisan ini mencoba memberikan sebuah pembacaan lain mengenai apa yang telah banyak disentil, atau tepatnya diafirmasi oleh sebagian besar elite politik hari-hari ini.

*Implikasi Kebijakan*

Banyak narasi berkembang di luar sana bahwa kebijakan PPN 12 persen adalah refleksi keinginan pemerintah untuk memperbesar kran pemasukan negara.

Meski hal itu tidak disebutkan secara eksplisit dari berbagai argumentasi yang disampaikan, tetap saja harus dipahami bahwa ini tidak lain dan tidak bukan, bagian dari upaya negara memaksimalkan pendapatan melalui berbagai instrumen yang ada.

Pajak, seperti kita ketahui, merupakan salah satu instrumen penting negara untuk menarik pendapatan guna membiayai seluruh kebutuhan operasional pembangunan dan pelayanan lainnya.

Dalam konteks itu, tidak ada lagi perdebatan apakah pajak itu penting atau tidak. Sebab, semuanya pasti setuju bahwa pajak adalah satu di antara berbagai cara negara mendapatkan pemasukan yang paling mungkin diandalkan.

Namun, persoalan muncul ketika mekanisme dan ukuran penerapan kebijakan pajak ini tidak selaras dengan kondisi yang ada.

Ambil contoh, seseorang atau sebuah badan usaha yang dikenakan pajak, jika cara dan besaran nilai yang diwajibkan kepada wajib pajak tidak realistis (sesuai kemampuan pembayar pajak), maka ini perlu dikoreksi.

Pengandaian di atas hanyalah perumpaan sederhana di tengah runyam dan kompleksnya dimensi perpajakan kita.

Kendati demikian, dari pengandaian sederhana di atas bisa kita tarik simpulan sederhana bahwa wajib pajak sejatinya tidak keberatan dengan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya, sejauh hal itu tidak memberatkan dan di luar dari kemampuan untuk memenuhi.

Hal lain yang perlu ditelisik atau dicermati ialah soal kondisi. Kondisi ini menyangkut konteks pemberlakuan kebijakan itu sendiri.

Semua orang tahu bahwa dunia baru saja dilanda wabah Covid-19. Dan, kalau boleh jujur, dampak negatif dari wabah tersebut belum sepenuhnya pulih.

Sektor paling menderita akibat situasi suram ini yakni dunia usaha. Banyak fakta telah kita saksikan di mana perekonomian nasional baik kecil maupun besar mengalami keruntuhan massal akibat Covid-19.

Tak sedikit badan usaha yang gagal bangkit dari keterpurukan (gulung tikar), sementara lainnya masih harus terseok-seok di tengah ketidakpastian ekonomi global hari ini.

Logikanya, pemerintah selaku pembuat kebijakan (policy maker), membaca kondisi ini sebagai sinyal negatif (lemah) untuk kemampuan ekonomi nasional. 

Dengan begitu, idealnya negara harus memberikan support berupa insentif atau kemudahan berusaha/berinvestasi, bukan justru membebani dengan menaikkan tarif pajak. 

*Siapa yang Dirugikan*

Meskipun pemerintah terus menegaskan kebijakan ini hanya menyasar pada kelompok atau jenis barang tertentu, tetap saja implikasi kebijakan ini tidak bisa dibaca terpisah seakan tidak akan beririsan dengan sektor atau dimensi sosial lainnya.

Pertama, yang perlu dipahami ialah efek domino (domino effect) dari sebuah kebijakan. Sekecil apapun sebuah kebijakan (publik), sejauh ia merupakan kebijakan publik, dampaknya tetap saja dirasakan semua kalangan yang hidup dalam sebuah silang kelindan kehidupan sosial.

Ambil contoh, kenaikan harga emas. Sekilas, emas merupakan barang mewah yang bisa dinikmati kalangan menengah atas.

Jika pembacaan menggunakan kacamata awam, jelas sekali kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada kelompok masyarakat yang hari-harinya berjualan di pasar tradisional, bertani di sawah, atau memancing di laut.

Namun, tanpa disadari efek domino kebijakan ini tetap saja sampai kepada mereka yang bahkan tidak pernah melihat secara nyata bentuk dan kandungan massa dari emas itu sendiri.

Lantas seperti dampak terselubung yang dirasakan masyarakat, bahkan masyarakat miskin sekalipun?

Mari kita andaikan ketika harga emas tiba-tiba naik, kelompok dari hulu hingga hilir yang terlibat langsung dengan produksi, distribusi dan konsumsi emas sudah pasti merupakan lapisan pertama yang paling bedampak.

Mereka mulai dari penggali emas yang hidupnya pas-pasan di daerahnya, pengolah emas, pembeli emas mentahan, toko-toko penjual emas hingga pajak atau royalty yang bisa diterima oleh negara.

Semua itu akan bermuara pada kondisi ekonomi secara makro. Jika trendnya positif maka akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan berkontribusi pada postur keuangan negara.

Jika hal yang sama dikontekstualisasikan pada kenaikan PPN 12 persen, maka situasinya justru berbalik, di mana kelompok pengusaha adalah entitas yang paling pertama merasakan dampak kebijakan ini.

Jika dampak ini terus memburuk, maka bukan tidak mungkin tekanan terhadap operasional meningkat yang berujung pada pemangkasan tenaga kerja dan berimbas pada kenaikan harga-harga komoditas.

Ketika ini terjadi, maka siapa lagi kalau bukan masyarakat kecil yang menanggung akibatnya. Jadi, lagi-lagi, jangan diabaikan efek domino dari setiap kebijakan yang diputuskan. 

Ini seperti mengurai rantai implikasi dari kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Terlepas dari pro kontra, kenaikan BBM, seperti halnya PPN, tetap memberikan efek domino yang berujung pada penderitaan rakyat kecil. (Arianto)


Share:

Pengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai Hakim Serta Sanksi Kasus Ronald Tanur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Awal tahun 2025 menghadirkan perkembangan penting dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait pengaktifan kembali dua tokoh hukum ternama, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai hakim di lingkungan peradilan umum. Selain itu, hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) atas kasus Gregorius Ronald Tanur juga menjadi sorotan.  

Pengaktifan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho
  
Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Albertina Ho merupakan anggota Dewan Pengawas KPK. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, keduanya sempat diberhentikan sementara sebagai hakim sejak Desember 2019 melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2020.  

Setelah menyelesaikan masa jabatan di KPK pada akhir 2024, keduanya diaktifkan kembali berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 162/P Tahun 2024. Nawawi kini dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sementara Albertina menduduki posisi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.  

Hasil Pemeriksaan Kasus Gregorius Ronald Tanur
 
Ketua MA mengungkapkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima individu terkait kasus Gregorius Ronald Tanur. Pemeriksaan dilakukan sesuai Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).  

Berikut rincian sanksi terhadap para terlapor:  
1. Sdr. R: Mantan pimpinan PN Surabaya, dijatuhi sanksi berat berupa non-palu selama dua tahun.  
2. Sdr. D: Mantan pimpinan PN Surabaya, menerima sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas tertulis.  
3. Sdr. RA, Y, dan UA: Mantan staf PN Surabaya, ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.  

Laporan lengkap mengenai pelanggaran dan sanksi tersedia di laman resmi Bawas MA pada Januari 2025.  

Refleksi Awal Tahun di Mahkamah Agung
 
Ketua MA berharap pengaktifan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho dapat memperkuat kinerja peradilan umum. Selain itu, sanksi tegas terhadap para pelanggar kode etik mencerminkan komitmen MA dalam menjaga integritas peradilan.  

Kedua isu ini menegaskan upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan profesional. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan semakin meningkat di tahun 2025.  

Penulis: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kejutan Awal Tahun 2025, Keakraban Ahok dan Anies Jadi Tanda Tanya


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Setelah bertahun-tahun bersitegang, keakraban antara Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dan Anies Baswedan menarik perhatian publik saat keduanya terlihat saling berbisik dan tampak dekat di acara Bentang Harapan JakASA yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (31/12/2024) di Balai Kota, Jakarta Pusat. 

Momen tersebut menandai perubahan yang signifikan dari hubungan yang sebelumnya tegang, terutama mengingat sejarah panjang rivalitas mereka.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta, seperti Sutiyoso, Fauzi Bowo, dan Djarot Saiful Hidayat, serta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. 

Namun, perhatian media tertuju pada interaksi antara Ahok dan Anies yang tampak akrab. Keduanya tertangkap kamera saling tersenyum dan berbisik tipis sebelum berbicara dengan awak media setelah acara tersebut.

Kejutan Awal Tahun 2025

Ketika para wartawan bertanya tentang isi pembicaraan mereka, Ahok dan Anies kompak memberikan jawaban yang semakin membuat publik penasaran. 

Ahok menyarankan untuk menunggu bulan depan, memberikan indikasi bahwa ada sesuatu yang akan terjadi di awal tahun 2025.

"Sabar, tunggu aja bulan depan," kata Ahok dengan senyuman, sementara Anies kepada media ia menambahkan, "tunggu, tunggu tanggal mainnya. Nanti dong, kan sudah dibilang tunggu."

Keduanya terlihat sangat santai, namun memberikan kesan bahwa ada rencana besar yang akan segera diumumkan.

Meskipun tidak mengungkapkan rincian lebih lanjut, keduanya menegaskan bahwa "kejutan" yang dimaksud akan terungkap pada waktu yang tepat.

Hal ini semakin menambah rasa penasaran publik mengenai apa yang akan terjadi pada tahun mendatang.

Reaksi Djarot dan Juru Bicara Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, juga turut berkomentar tentang kejutan tersebut.

Djarot mengonfirmasi bahwa memang ada sesuatu yang spesial yang akan diumumkan, "Ada kejutan di tahun depan," ujarnya, menambah misteri yang sudah terbentuk.

Angga Putra Fidrian, Juru Bicara Anies Baswedan, menghindar untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai kejutan yang dimaksud. 

"Kalau kejutannya dikasih tahu, nanti nggak jadi kejutan lagi dong. Tunggu saja waktunya tiba," katanya kepada wartawan pada Rabu (1/1/2024).

Namun, Angga mengungkapkan bahwa komunikasi antara Anies dan Ahok sudah terjalin dengan baik dalam beberapa kesempatan. 

"Interaksi Pak Anies dan Pak Ahok sudah beberapa kali terjadi dan komunikasinya memang hangat," ujarnya, menambahkan bahwa kejutan tersebut akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.

Keakraban Setelah Rivalitas Panjang

Sebelumnya, pada acara yang sama, Anies dan Ahok terlihat duduk bersebelahan dan beberapa kali berbisik satu sama lain dengan penuh senyuman. 

Ahok enggan membocorkan lebih jauh tentang isi obrolannya dengan Anies, hanya menjawab singkat, "tunggu bulan depan tanggal mainnya," ketika ditanya oleh wartawan.

Rivalitas antara Ahok dan Anies sebenarnya sudah dimulai sejak Pilkada DKI Jakarta 2017. Pada saat itu, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, sementara Anies berpasangan dengan Sandiaga Uno. 

Persaingan politik keduanya semakin memanas selama kampanye Pilkada, dengan saling sindir antara keduanya yang terus berlanjut, baik di panggung debat maupun di luar debat.

Sejarah Rivalitas yang Panjang

Meskipun Anies berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017, perseteruan antara keduanya tidak berhenti begitu saja. 

Ahok yang kala itu terpaksa menjalani hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama tetap menjadi sorotan publik. 

Sementara itu, Anies yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta sering kali menjadi bahan kritik Ahok, terutama terkait kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintahannya.

Pada tahun 2020, Anies kembali menjadi topik kontroversi ketika keputusannya menerbitkan IMB di Pulau Pantai Maju (Pulau D) dipertanyakan banyak pihak. 

Ahok pun tak tinggal diam, menyebut bahwa Anies hanya pandai bersilat lidah dan heran dengan keputusan Anies yang mengandalkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat pada masa pemerintahannya.

Namun, meskipun masih ada ketegangan dan ketidaksetujuan dalam beberapa kebijakan, terlihat bahwa hubungan antara keduanya kini lebih cair. 

Keakraban yang mereka tunjukkan di acara tersebut menjadi bukti bahwa meskipun mereka memiliki perbedaan politik di masa lalu, komunikasi antara mereka telah terjalin dengan lebih baik.

Masyarakat Menunggu Kejutan di Tahun 2025

Dengan adanya sinyal kejutan yang akan datang di tahun 2025, banyak pihak yang menantikan langkah-langkah berikutnya dari Ahok dan Anies. 

Meski begitu, juru bicara Anies, Angga Putra Fidrian, menegaskan bahwa waktu yang tepat untuk mengungkapkan kejutan tersebut akan segera tiba, dan berharap bahwa apa yang mereka rencanakan akan bermanfaat bagi masyarakat Jakarta maupun Indonesia secara keseluruhan.

Apakah kejutan tersebut akan benar-benar membawa perubahan signifikan bagi Jakarta? 

Hanya waktu yang akan menjawab. 

Namun, yang pasti, hubungan antara Ahok dan Anies kini telah memasuki babak baru yang penuh harapan, mengurangi ketegangan yang sebelumnya mewarnai hubungan mereka. (Arianto)



Share:

Viral! Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pasangan suami istri tenar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN, yang menimbulkan beberapa klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan terkait status kepesertaan mereka. Kedua nama tersebut tercatat sebagai peserta segmen PBPU Pemda dengan hak kelas 3. 

BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa meskipun keduanya terdaftar sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, perlu adanya penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Rizzky menyebutkan bahwa dalam Program JKN terdapat beberapa segmen peserta yang dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Segmen ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu atau fakir miskin dengan hak kelas 3, dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Data peserta PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

Selain itu, ada pula segmen PBPU Pemda, yaitu penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas 3. Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tanpa terbatas pada golongan fakir miskin. 

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018

Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Seperti yang kita tahu, program JKN atau BPJS Kesehatan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat. 

Hingga 1 Desember 2024, total peserta JKN di Indonesia mencapai 277,8 juta, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda. 

Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberi tanggapan mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.

Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.

Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.

"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.

Pemerintah akan Menata Ulang Anggota BPJS

Untuk itu, Pemprov Jakarta akan memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang mampu membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.

Ani mengonfirmasi bahwa keduanya memang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.

Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.

Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan yang masuk dalam segmen PBI. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC). 

Mereka yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.

Namun, seiring dengan proses penataan data yang dilakukan, Pemprov Jakarta berupaya memastikan bahwa penerima manfaat dari program ini lebih tepat sasaran, dengan membatasi pendaftaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Kami tengah berproses untuk memastikan data penerima PBI APBD sudah lebih valid dan tidak ada kesalahan lagi di masa mendatang,” kata Ani.

Ani juga menjawab mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam Kesehatan tersebut.

Hitung-hitung Biaya yang Dibayar Pemerintah

Jika memang Harvey dan Sandra terdaftar sejak Maret 2018, maka di tahun tersebut iuran masih bernilai Rp23 ribu.

Ada kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada Agustus 2024 yakni Rp42 ribu.

Artinya, jika dihitung hingga saat ini, negara membayar sejumlah kurang lebih Rp6 juta rupiah untuk BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Arianto)


Share:

10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS dan Cara Pemakaian BPJS di Rumah Sakit


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS. 

Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.

Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat. 

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.

Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.

Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.

4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

8. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

9. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Alur Penggunaan BPJS untuk Pemeriksaan IGD

Sebagai peserta BPJS, penting untuk memahami aturan dan etika yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan, khususnya di IGD. Berikut ini adalah beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

1. Membawa kartu BPJS dan identitas diri
Setiap peserta BPJS harus selalu membawa kartu BPJS dan identitas diri (KTP) saat berobat, termasuk ketika datang ke IGD. 

Kartu ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah peserta BPJS yang berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika kartu BPJS tertinggal atau hilang, pihak rumah sakit mungkin akan kesulitan memverifikasi status keanggotaan, yang dapat memperlambat proses pelayanan.

2. Mengikuti alur pelayanan kesehatan yang benar
Dalam sistem BPJS, umumnya terdapat alur pelayanan yang harus diikuti, mulai dari faskes tingkat pertama (klinik atau puskesmas) hingga rujukan ke rumah sakit.

Namun, dalam kondisi darurat, pasien BPJS diperbolehkan langsung mengakses layanan IGD di rumah sakit terdekat, baik swasta maupun negeri.

Meski demikian, penting untuk tetap melaporkan kunjungan tersebut kepada BPJS dalam waktu 3x24 jam untuk memastikan biaya ditanggung oleh BPJS.

3. Memahami batasan pelayanan di rumah sakit swasta
Tidak semua rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS. 

Oleh karena itu, sebagai pasien BPJS, Kamu harus memastikan rumah sakit yang dituju memang menerima pasien BPJS.

Jika rumah sakit tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS, pasien mungkin akan dikenakan biaya tambahan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk ke IGD di rumah sakit swasta, pastikan terlebih dahulu apakah rumah sakit tersebut menerima pasien BPJS dan apakah layanan yang diperlukan dapat ditanggung.

4. Menghormati prosedur rumah sakit
Setiap rumah sakit memiliki prosedur operasional standar yang harus dipatuhi oleh semua pasien, termasuk peserta BPJS.

Hal ini mencakup prosedur administrasi, antrian, serta tata cara berkomunikasi dengan tenaga medis.

Penting bagi pasien BPJS untuk mengikuti prosedur ini dengan baik dan tidak memaksakan kehendak di luar ketentuan yang berlaku.

Ini termasuk dalam menjaga sikap dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat pelayanan atau menimbulkan konflik dengan petugas kesehatan.

Dengan demikian, maka anggota BPJS Kesehatan dapat lebih menggunakan BPJS yang dimilikinya dengan bijak dan tidak ada miskonsepsi lagi terkait layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini