Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kolaborasi PARFI 56 dengan BPJSTK Sosialisasikan "Perlindungan Pekerja Film; Aman Bekerja, Nyaman Berkarya!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 56 berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyelenggarakan sosialisasi bertema "Perlindungan Pekerja Film; Aman Bekerja, Nyaman Berkarya!" di Jakarta, Sabtu (20/09/2024). Acara ini untuk memberikan pemahaman kepada para pekerja seni, terutama di industri film, mengenai pentingnya jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan mereka.

Dalam sambutannya, Bagus Teja Harmoko, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS ketenagakerjaan, menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja seni yang kerap tidak menyadari hak-hak mereka terkait jaminan sosial. "Kami berkomitmen memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan untuk ahli waris. Hal ini penting agar pekerja seni bisa fokus berkarya tanpa khawatir akan masa depan mereka dan keluarganya," jelasnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Dr. Hj. Arzetti Bilbina, Anggota Komisi IX DPR RI, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi tersebut. "Kesejahteraan pekerja seni sangat penting, karena mereka turut berperan dalam membangun industri kreatif Indonesia. Dengan perlindungan jaminan sosial, mereka bisa lebih nyaman dan aman dalam berkarya," ungkap Arzetti.

Selama acara, para pekerja film yang hadir diberikan penjelasan mengenai program BPJSTK, termasuk tiga jaminan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka juga diberikan kepesertaan langsung dan iuran gratis selama tiga bulan sebagai bentuk dukungan awal.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja seni tentang pentingnya perlindungan sosial dan mendorong partisipasi lebih luas di kalangan pekerja film di Indonesia," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Benchmarking ke China, Belasan Kades Kunjungi Pasar Induk Terbesar di Asia


Duta Nusantara Merdeka | Beijing 
Belasan Kepala Desa (Kades) dari Indonesia yang diberangkatkan ke China dalam rangka mengikuti Program Benchmarking berkunjung ke Pasar Induk Xinfadi, Beijing, yang dikenal sebagai pasar terbesar di Asia pada Jumat (20/9/2024).
 
Pasar Xinfadi dipilih menjadi destinasi pertama karena tata kelolanya yang rapi dan bersih, jauh berbeda dengan pasar-pasar yang ada di Indonesia. Pasar yang sudah beroperasi selama 36 tahun ini mencakup area seluas 1,12 kilometer persegi dan memiliki lebih dari 2.000 kios.

Tidak hanya ukurannya yang besar, Pasar Xinfadi juga dilengkapi dengan teknologi canggih, seperti sistem pembayaran elektronik dan pemantauan digital untuk produk yang dijual. Teknologi ini membantu mengelola volume perdagangan yang sangat besar, dengan 13.000 ton sayur, 24.000 ton buah, 1.500 kambing, 150 sapi, dan 2.000 ton ikan diperjualbelikan setiap harinya.

Selain itu, pasar ini memiliki aula khusus yang didesain seperti pusat perbelanjaan modern, menampilkan produk-produk pertanian yang sudah dikemas dengan menarik, sehingga lebih memikat pembeli.

Yang lebih mengagumkan pada tahun 2023, Pasar Xinfadi mencatat perputaran uang yang luar biasa, mencapai 126,7 miliar Yuan atau sekitar Rp 272,1 triliun. Hal itu menjadikannya sebagai pasar induk terbesar di seluruh China bahkan se-Asia.

Ari Setiawan, Kepala Desa Krasak dari Magelang, Jawa Tengah yang menjadi salah satu peserta mengungkapkan kekagumannya terhadap Pasar Xinfadi. Ia melihat potensi besar yang bisa diadopsi untuk pengembangan Pasar Krasak di desanya.

"Kami berharap sepulang dari China, kami bisa memperbaiki tata kelola pasar dan memperjelas zonasi komoditas yang dijual, seperti yang diterapkan di Pasar Xinfadi," kata Ari.

Ari juga menambahkan bahwa Pasar Krasak telah berkembang pesat dalam dua tahun terakhir. Saat pertama kali menjabat sebagai kepala desa, pasar tersebut hanya memberikan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp 20 juta. Namun, pada tahun 2024, angka itu telah meningkat sepuluh kali lipat.

Meski demikian, Ari merasa masih banyak yang bisa dilakukan. Ia bercita-cita agar Pasar Krasak bisa mendatangkan produk-produk dari luar daerah, bahkan luar negeri, seperti yang dilakukan oleh Pasar Xinfadi.

"Kami ingin lebih banyak menyediakan kebutuhan masyarakat, baik dari kota lain, provinsi lain, atau bahkan dari luar negeri," tambahnya.

Sementara Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kemendes PDTT selaku pemimpin rombongan, Danton Ginting Munthe, menyatakan bahwa kegiatan Benchmarking ini dilakukan di dua kota di China, yaitu Beijing dan Chengdu. Fokus utama dari kunjungan ini adalah mempelajari pembangunan pedesaan dan pengembangan teknologi pertanian.

"Kali ini kami hanya fokus di dua kota, sehingga waktu kunjungan bisa lebih efisien. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan China terkait pengentasan kemiskinan di pedesaan," ujar Danton.

Selain mengunjungi Pasar Xinfadi, para kepala desa juga berkesempatan mengadakan audiensi dengan pejabat Kementerian Pertanian dan Urusan Perdesaan China (MARA), serta mengunjungi Pusat Pengembangan Teknologi Pedesaan China, Bairong World Trade Center, dan Festival Panen Tiongkok di distrik Huairou. Mereka juga mengunjungi desa-desa di Pujiang dan Pengzhou, Provinsi Sichuan, Tianfu Agricultural Expo Park, Universitas Pertanian Sichuan, Tembok Besar China, serta Pusat Penangkaran Panda Raksasa di Chengdu.

Untuk diketahui, Program Benchmarking para kades ke Tiongkok ini difasilitasi oleh Kedutaan Besar China di Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kunjungan para Kades didampingi oleh Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT, Danton Ginting Munthe, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Andi Nita Arie, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rosyid, beserta staf. (Arianto)


Share:

Takeda Apresiasi Langkah Indonesia dalam Penanggulangan DBD


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai salah satu negara hiper-endemik demam berdarah dengue (DBD), Indonesia menghadapi tantangan besar dengan 190.561 kasus dan 1.141 kematian hingga minggu ke-36 tahun ini. Takeda, perusahaan farmasi global yang berfokus pada penanganan DBD, mengapresiasi upaya Indonesia dalam memerangi penyakit ini melalui Strategi Nasional Penanggulangan Dengue (SNPD) 2021-2025.

Dr. Derek Wallace, President Global Vaccine Business Unit Takeda, menyatakan dalam kunjungannya ke Indonesia, “Indonesia telah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dalam upaya pencegahan DBD. Pendekatan terintegrasi melalui kolaborasi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat telah membuahkan hasil positif.” Upaya ini sejalan dengan target nol kematian akibat dengue pada tahun 2030.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat langkah preventif melalui enam strategi utama, seperti manajemen penguatan vektor dan peningkatan akses pelayanan kesehatan. "Selain itu, kolaborasi dengan mitra internasional seperti Takeda telah memperkuat program inovatif, seperti vaksinasi dengue," ujarnya saat Diskusi Media yang diadakan di Jakarta, Kamis (19/09/2024).

DBD merupakan penyakit serius yang dapat menyerang seseorang lebih dari sekali, dengan infeksi kedua yang lebih parah. Menurut World Health Organization (WHO), kasus global DBD mencapai 7,6 juta hingga April 2024. Takeda berkomitmen mendukung program pencegahan dengue Indonesia melalui edukasi masyarakat dan inovasi vaksinasi.

Melalui kolaborasi multi-sektor, pemerintah Indonesia dan mitra, termasuk Takeda, berharap dapat mencapai tujuan eliminasi dengue pada tahun 2030. “Pencegahan adalah kunci,” tambah Andreas Gutknecht, Presiden Direktur PT Takeda Innovative Medicines.

Editor: Arianto 



Share:

Perayaan Sedeka(t)de, Astra Life Sambut Kunjungan Mahasiswa


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai bagian dari perayaan ulang tahun Sedeka(t)de, Astra Life menyambut kunjungan mahasiswa dari Universitas Diponegoro (Undip), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjajaran (Unpad), dan Universitas Indonesia (UI). Acara ini berlangsung di kantor Astra Life di Pondok Indah, Jakarta, dengan partisipasi 220 mahasiswa selama Agustus hingga September 2024.

Kunjungan mahasiswa ini dibuka oleh P. Laya Agustin, Talent Acquisition & Development Department Head Astra Life. Dalam sambutannya, Cornelius Nangoi, Direktur Astra Life, menyatakan, “Kami antusias menyambut teman-teman mahasiswa. Melalui kunjungan ini, Astra Life berharap generasi muda dapat mengenal kami lebih dekat, sesuai dengan semangat ulang tahun Sedeka(t)de Astra Life yang ke-10.”

Selama kunjungan, mahasiswa diperkenalkan dengan pentingnya asuransi jiwa untuk perlindungan finansial. Mereka juga mengikuti *sharing session* dengan alumni kampus masing-masing yang kini berkarir di Astra Life. “Kehadiran alumni ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat asuransi jiwa,” tambah Cornelius.

Acara ini juga menyesuaikan materi dengan bidang keilmuan mahasiswa, seperti finansial dan aktuaria untuk mahasiswa statistika dan matematika, serta komunikasi untuk mahasiswa kehumasan. Kunjungan diakhiri dengan *office tour* untuk melihat langsung lingkungan kerja di Astra Life.

Astra Life berharap melalui kunjungan ini, lebih banyak generasi muda dapat memahami pentingnya kesadaran finansial dan perencanaan keuangan. “Semangat ini selaras dengan tema ulang tahun ke-10 kami, sedeka(t)de. Semoga Astra Life dapat semakin dekat dengan masyarakat melalui pesan ‘Love Life’,” tutup Cornelius.

Editor: Arianto 


Share:

Gus Halim Lantik Empat Pejabat Struktural dan Fungsional Ahli Utama Kemendes PDTT


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, yang akrab disapa Gus Halim, melantik empat Pejabat Fungsional Ahli Utama serta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT pada Jumat (20/9/2024). 

Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas serta kinerja yang lebih konstruktif dan kondusif.

Dalam sambutannya, Gus Halim menegaskan bahwa tantangan ke depan akan semakin berat, terutama karena Indonesia tengah berada di masa transisi kepemimpinan nasional. 

"Tantangan yang kita hadapi tidak semakin ringan, terutama karena kita sedang memasuki masa transisi kepemimpinan nasional," ujar Gus Halim saat upacara pelantikan.

Ia juga menekankan bahwa para pimpinan baru harus berpegang teguh pada tiga pilar utama, yakni nasionalisme, integritas, serta perspektif global dalam melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing. 

Menurut Gus Halim, ketiga pilar ini akan menjadi kunci untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi yang lebih profesional dan inovatif, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada pemerintahan yang baru.

"RPJMN akan berubah dan berkembang, sehingga tantangan yang kita hadapi pun akan berbeda," jelas mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu. 

"Tantangan yang harus dihadapi bukan hanya dari dalam negeri, tapi juga dari luar negeri, karena kondisi global saat ini sangat dinamis dan penuh ketidakpastian," tambahnya.

Gus Halim berharap para pejabat yang baru dilantik dapat melakukan evaluasi konstruktif dan merumuskan kebijakan yang realistis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat pembangunan, terutama di wilayah-wilayah strategis yang masih belum berkembang secara optimal. 

"Kita perlu mempercepat upaya penyesuaian dengan kondisi saat ini," tegasnya.

Adapun pejabat yang dilantik yakni Adi Prasetiya sebagai Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Selanjutnya Aditya Hendra Krisna sebagai Direktur Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tunggak Santosa sebagai Kepala Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yogyakarta pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dan Lalu Syaifudin sebagai Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen Pengembangan Daerah Tertinggal Nugroho Setijo Nagoro, serta Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Harlina Sulistyorini. (Arianto)



Share:

Konferensi Pers Dorongan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2025-2026


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada hari Jumat, 20 September 2024, sebuah konferensi pers bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" telah diselenggarakan secara virtual. Acara ini menghadirkan berbagai pakar dan pejabat terkait untuk membahas urgensi kenaikan cukai hasil tembakau untuk periode 2025-2026. 

Konferensi pers ini dilatarbelakangi oleh tingginya prevalensi merokok di Indonesia, yang menempatkan negara ini sebagai yang tertinggi kedua di dunia untuk perokok laki-laki dewasa (58,4%) dan urutan ke-23 tertinggi secara keseluruhan (31,0%). Harga rokok yang relatif murah di Indonesia, yaitu rata-rata $2,87 (sekitar Rp.44.485) per bungkus, jauh di bawah rata-rata dunia sebesar $5,8 (sekitar Rp.89.900), dianggap sebagai salah satu faktor penyebab tingginya angka perokok.

Konferensi pers ini menghadirkan tiga pembicara utama. Roosita Meilani Dewi, Direktur Center of Human and Economic Development, menyampaikan bahwa Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merata dapat menghindari downtrading serta mengurangi dampak negatif multiplier effect dan eksternalitas negatif, sehingga diusulkan untuk menaikkan cukai rokok minimal 25% per tahun secara sama dan merata untuk semua jenis rokok, mengingat UU Cukai menetapkan rata-rata cukai rokok hingga 57% namun belum pernah diimplementasikan sepenuhnya. 

Abdillah Ahsan, Pakar Cukai Rokok dan Akademisi Universitas Indonesia, menyoroti bahwa kenaikan harga rokok perlu didukung oleh para pemangku kepentingan di daerah, karena beban kesehatan terkait rokok sangat membebani. Hasil penelitian kami di Lampung Bali dan Yogyakarta mengungkapkan bahwa cukai sangat diharapkan mampu mengurangi konsumsi rokok. Untuk diversifikasi perkebunan tembakau dan penanganan rokok ilegal dapat menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. 

Sementara itu, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Ketua Udayana Central, memaparkan bahwa konsumsi rokok memberikan dampak kesehatan, ekonomi dan sosial di tatanan individu, keluarga, komunitas dan negara. Pengendalian konsumsi melalui optimalisasi cukai penting dalam mengendalikan angka perokok pada semua spektrum masyarakat baik yang belum merokok atau sudah merokok, dewasa maupun anak muda. Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan menurunkan beban negara, angka perokok harus secara serius ditekan dari berbagai aspek pengendalian.

Rohani Budi Prihatin (Analis Legislatif pada Pusat Analisis Legislatif Badan Keahlian DPR RI) selaku moderator memandu konferensi pers secara dinamis dan membuka diskusi terbuka dengan peserta dan media. 

Turut hadir dan memberikan tanggapan dr. Benget Saragih Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Kemenkes RI, menyampaikan bahwa urgensi kenaikan cukai hasil tembakau yakni mencegah kemudahan mengakses penjualan rokok, termasuk rokok batangan dan mencegah adanya penjualan rokok murah untuk menutup potensi penjualan ke anak-anak.

Konferensi pers ini juga menghadirkan perwakilan masyarakat sipil untuk memberikan pandangan mereka. Ifdhal Kasim, Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Pengendalian Tembakau juga mantan Ketua Komnas HAM RI ini menegaskan bahwa kenaikan pajak rokok di Indonesia harus selalu dinaikan karenaberhubungan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak atas kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 

“Hak atas kesehatan, hak atas perlindungan anak dan generasi muda juga hak atas lingkungan yang sehat. Kenaikan pajak rokok juga akan berdampak sosial ekonomi yang berhubungan dengan HAM, yaitu mengurangi kemiskinan serta akan tercapai keadilan sosial. Maka, menaikkan pajak rokok sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang harus dijamin oleh Negara”. Hery Chariansyah (Ketua Komisi Nasional Anak) memaparkan bahwa perlu adanya logika hukum dalam menyikapi upaya pengendalian tembakau, kebijakan – kebijakan yang sudah ada belum maksimal dalam menekan prevalensi perokok, khususnya perokok anak. 

Hal ini dapat dilihat dari tahun ke tahun prevalensi perokok terus mengalami peningkatan. Cukai harusnya mampu menjadi instrumen kontrol untuk menekan prevalensi perokok. Sehingga yang perlu kita dorong dari aspek hukum yakni mendorong pemerintah untuk tegas dalam pelaksannaan kebijakan dan penetaapan cukai sehingga cukai dapat berjalan sebagaimana fungsinya. 

Selain itu, Affan Fitrahman (Tobacco Control dari Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah) menegaskan dengan tegas mendukung penuh kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebagai langkah penting dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok. Kami percaya bahwa cukai yang lebih tinggi akan secara signifikan mengurangi prevalensi merokok di kalangan pelajar dan mengalihkan pengeluaran rumah tangga miskin ke kebutuhan yang lebih produktif. 

Kami yakin sikap kita semua sama, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap perlindungan generasi muda, salah satu langkah penting dalam pengendalian tembakau adalah melalui kebijakan kenaikan cukai. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, Indonesia dapat melindungi generasi muda dari jeratan industri rokok. 

Tulus Abadi (Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menegaskan cukai menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pengendalian konsumsi, ia juga menuturkan bahwa sampai saat ini pemerintah masih memandang bahwa tujuan cukai adalah spirit income bukan untuk pengendalian selain ini belum ada sinergitas kebijakan cukai dengan kebijakan pengendalian tembakau, karena tidak dapat dipungkiri bahwa isu pengendalian tembakau sangatlah komplek, sehingga perlu adaya sinergitas.

Secara keseluruhan, konferensi pers ini menekankan pentingnya kenaikan cukai hasil tembakau sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Para pembicara menyoroti dampak ekonomi dan kesehatan dari konsumsi rokok, serta potensi manfaat dari kebijakan kenaikan cukai. Diharapkan hasil dari konferensi pers ini dapat menjadi masukan berharga bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi pengendalian tembakau yang efektif untuk periode 2025.

Reporter: Lakalim Adalin 


Share:

Korem 031/Wira Bima Gelar Olahraga Bersama: Tingkatkan Soliditas dan Kebugaran Prajurit


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Korem 031/Wira Bima kembali menggelar kegiatan olahraga bersama di Lapangan Pancasila, Jl. Sutomo, Pekanbaru, Jum'at (20/09/2024). Acara ini dipimpin langsung oleh Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M. Han, dengan penuh semangat dan kebersamaan.

Acara olahraga ini diikuti oleh seluruh jajaran prajurit, PNS, serta perwakilan dari dinas jawatan Korem 031/Wira Bima, termasuk Kasrem, para Kasi, Komandan, dan Kepala Satuan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menjaga kebugaran tubuh serta memperkuat solidaritas dan kekompakan antar anggota Korem dan jajaran dinas.

Dalam sambutannya, Brigjen TNI Dany Rakca menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik sebagai bagian dari tugas prajurit. "Olahraga ini tidak hanya memperkuat fisik, tetapi juga membangun kebersamaan dan soliditas di antara kita semua. Saya berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin," ujar Dany Rakca.

Acara dimulai dengan senam pagi bersama dan dilanjutkan dengan pertandingan olahraga bola voli. Suasana penuh keceriaan terlihat dari partisipasi aktif seluruh peserta, yang semakin mempererat hubungan antar anggota Korem.

Brigjen TNI Dany Rakca, yang dikenal mendukung kegiatan olahraga selama masa jabatannya, berharap kegiatan ini terus dilaksanakan untuk menciptakan prajurit yang sehat dan siap menjalankan tugas di Bumi Lancang Kuning.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada pemenang pertandingan, menambah semarak acara yang penuh keakraban ini. Momen kebersamaan ini menjadi kenangan yang akan terus diingat, terutama menjelang akhir masa jabatan Brigjen TNI Dany Rakca sebagai Danrem 031/Wira Bima.

Editor: Arianto 


Share:

Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia, CHED ITB Ahmad Dahlan Dorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Center of Human dan Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta menggelar konferensi pers terkait kebijakan kenaikan cukai rokok bertajuk "Mendorong Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok Demi Perlindungan Kesehatan Masyarakat Indonesia" via zoom meeting, Jum'at (20/09/2024). Acara ini dihadiri oleh pakar dari berbagai institusi, termasuk Abdillah Ahsan dari PEBS Universitas Indonesia, yang menyoroti dampak kenaikan cukai rokok pada 2025-2026.

Dalam pembahasan, kenaikan tarif cukai tembakau sejak 2015 dianggap berkontribusi besar pada peningkatan pendapatan negara, mencapai lebih dari 3,48 triliun IDR pada 2021. Namun, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk menginvestasikan dana dalam program diversifikasi tanaman tembakau melalui *Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau* (DBHCHT) dan pemberantasan rokok ilegal.

"Masih ada tantangan besar terkait pengurangan konsumsi rokok, terutama di kalangan berpenghasilan rendah, yang kerap beralih ke rokok ilegal akibat harga tinggi," kata Abdillah Ahsan, Peneliti Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas indonesia. Ia menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap rantai pasok dan penegakan hukum.

Menurut Abdillah, Kebijakan non-fiskal, seperti kawasan bebas asap rokok dan larangan iklan tembakau, dinilai masih lemah. Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat kerjasama antar lembaga untuk memberantas rokok ilegal dan mengatasi prevalensi merokok tinggi di Indonesia, terutama di kalangan anak dan dewasa.

"Rekomendasi kebijakan lainnya termasuk penguatan program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk meningkatkan pengawasan, serta peningkatan transparansi kebijakan cukai agar dipercaya oleh masyarakat," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kemenperin Gelar Annual Indonesia Green Industry Summit 2024: Menuju Industri Hijau dan Net Zero Emission


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sukses menyelenggarakan *Annual Indonesia Green Industry Summit* (AIGIS) pertama pada 19-20 September 2024. Acara ini diresmikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menegaskan bahwa AIGIS akan menjadi acara tahunan untuk mempercepat transformasi industri menuju keberlanjutan.

AIGIS 2024 berperan penting sebagai platform kolaboratif yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri, akademisi, dan organisasi masyarakat. Acara ini bertujuan untuk mendorong inovasi di sektor industri hijau guna menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin mendesak, dengan target mencapai *Net Zero Emission* pada 2060.

"Kami yakin industri hijau adalah kunci dalam menghadapi tantangan iklim dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. AIGIS akan menjadi tradisi tahunan untuk memperkuat komitmen ini," ujar Agus Gumiwang dalam sambutan pembukaannya di Jakarta, Kamis (19/09/2024).

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, penghargaan *Industri Hijau* diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengurangi jejak karbon dan meningkatkan efisiensi energi melalui penerapan teknologi hijau. Menperin berharap bahwa perusahaan yang menerima penghargaan ini dapat menjadi teladan bagi industri lainnya di Indonesia.

“Kami optimis bahwa Indonesia dapat mencapai *Net Zero Emission* di sektor manufaktur pada 2050, lebih awal 10 tahun dari target nasional,” tegas Agus.

Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan jumlah perusahaan yang bertransformasi menuju industri hijau, dengan memberikan sertifikasi industri hijau bagi mereka yang memenuhi standar keberlanjutan.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Ikuti Program Benchmarking, Puluhan Kades Dikirim ke China


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebanyak tiga belas Kepala Desa (Kades) dari berbagai provinsi di Indonesia kembali diberangkatkan ke Beijing dan Chengdu, China untuk melakukan Benchmarking Study pada 18 - 28 September 2024.

Program studi banding kades ke Tiongkok ini difasilitasi Kedutaan Besar China di Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Setibanya di China, para Kades dan rombongan Kemendes PDTT yang dipimpin Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Danton Ginting Munthe diterima oleh Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing Parulian, George Andreas Silalahi, Kamis (19/9/2024).

Parulian menyatakan, China patut menjadi rujukan mengenai keberhasilan dalam membangun desa.

Hal tersebut karena Negeri Tirai Bambu ini sukses mengentaskan kemiskinan absolut dan meningkatkan derajat desa-desa miskin usai merilis paket kebijakan di sektor ekonomi pada dekade 2010-an.

"Mereka lakukan sejumlah paket reformasi mulai sekitar 2013 dan berhasil mengentaskan penduduk absolut itu sekitar 90 juta berhasil diangkat," kata Parulian.

Berdasarkan catatan KBRI Beijing, kata Parulian, sekitar ada 128 ribu desa yang miskin dan tertinggal dan sekitar 832 counties atau kabupaten yang tadinya dalam status daerah miskin dan tertinggal itu bisa terangkat.

Salah satu hal yang patut dicontoh dari pembangunan desa di China adalah sistem meritokrasi dan kesinambungan dari pemerintah pusat hingga desa.

Masa pemerintahan di China yang berlangsung lebih lama juga membantu keberlanjutan dari program-program pemerintah untuk pembangunan desa.

Alasan lainnya China jadi rujukan bagi Indonesia untuk membangun desa karena kedua negara punya kesamaan geografis serta sama-sama punya penduduk dengan jumlah banyak.

Danton berharap dengan Benchmarking ini para kepala desa dapat mengimplementasikan keberhasilan desa-desa di China dalam membangun desa dengan memanfaatkan potensi yang mereka dimiliki.

"Kita berharap para kepala desa yang sempat menikmati kesempatan sepeti ini begitu mereka kembali ke daerah masing-masing menyampaikan apa yang didapat dari benchmarking ini," kata Danton.

Para kepala desa dijadwalkan mengunjungi sejumlah desa meninjau pasar tradisional dan teknologi pertanian, hingga menghadiri festival panen raya selama berada di China. (Arianto)




Share:

DPR Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Menkeu Sri Mulyani: Pertama Kali Pendapatan Negara Tembus Rp3.000 triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 di Jakarta pada Kamis (19/9).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun.

“Ini adalah untuk pertama kali pendapatan negara mencapai dan menembus di atas Rp3.000 triliun,” kata Menkeu. 

Menkeu mengatakan, target penerimaan perpajakan tahun 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan mulai berjalannya sistem CoreTax dan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global. 

Adapun PNBP dicapai dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan. Tata kelola PNBP ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi digital dan informasi. 

“PNBP juga sebagai instrumen regulatory untuk mendorong ekonomi mendukung dunia usaha serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Menkeu. 

Di sisi lain, Menkeu mengungkapkan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun.

“Kami berterima kasih pada pembahasan Banggar yang telah memasukkan berbagai program prioritas dari pemerintahan baru, baik di bidang pendidikan, kesehatan, perlinsos, ketahanan pangan, infrastruktur, hilirisasi industri, peningkatan investasi, dan pengarusutamaan gender,” ujar Menkeu. 

Lebih lanjut, Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919,9 triliun ditujukan untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah melalui sinergi dan harmonisasi belanja pusat dan daerah, pengembangan sumber ekonomi baru di daerah, peningkatan investasi di daerah, dan keterlibatan dalam global supply chain. 

“Transfer ke daerah didorong untuk memperkuat keuangan daerah dengan peningkatan kualitas belanja produktif, penguatan sinergi pembiayaan inovatif, dan penguatan local taxing power, serta mempercepat konvergensi antar daerah,” kata Menkeu. 

Sementara, total belanja negara tahun 2025 mencapai sebesar Rp3.621,3 triliun, termasuk sebesar Rp1.541,4 triliun belanja non-K/L pada belanja pemerintah pusat. 

Defisit APBN 2025 ditetapkan sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.

“Tingkat defisit ini adalah moderat dan aman untuk mengakomodasi periode transisi dengan tetap menjaga sustainabilitas dan kesehatan APBN,” ujar Menkeu. 

Pembiayaan utang sebesar Rp775,9 triliun dikelola secara prudent dan sustainable dengan pengendalian risiko dalam batas manageable. 

Pembiayaan investasi tahun 2025 sebesar Rp154,5 triliun, dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tata kelola yang baik agar efisien dan produktif. 

Untuk asumsi dasar ekonomi makro APBN Tahun Anggaran 2025, disepakati yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi terkendali sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000 per US Dolar, suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,0 persen, Indonesian Crude Oil Price (ICP) sebesar US$82/Barel, dan lifting minyak sebesar 605 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari. 

Tingkat kemiskinan diproyeksikan terus turun ke kisaran 7,0-8,0 persen dan tingkat kemiskinan ekstrem terus dijaga pada tingkat 0 persen, tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan pada kisaran 4,5-5,0 persen, dan tingkat ketimpangan atau gini ratio turun ke kisaran 0,379-0,382.

Penguatan well-being dan sekaligus program prioritas Presiden Terpilih yang didukung APBN 2025 antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan sekolah unggulan, renovasi dan perbaikan sekolah, pemeriksaan kesehatan gratis.

“Diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan Indeks Modal Manusia (IMM) agar mencapai 0,56,” kata Menkeu. 

Selain itu, program prioritas ketahanan pangan, seperti program pemberdayaan petani dan nelayan, diharapkan dapat memperbaiki indikator Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) masing-masing sebesar 115-120 dan 105-108 di tahun 2025. 

Menkeu menuturkan APBN tahun 2025 adalah APBN transisi yang disusun dengan semangat keberlanjutan, optimisme, namun tetap hati-hati dan waspada terhadap dinamika lingkungan global dan nasional. 

“APBN 2025 dirancang untuk menjaga stabilitas, inklusivitas, serta keberlanjutan. Hal ini untuk mendukung transisi pemerintahan agar berjalan lancar dan efektif. 

APBN 2025 dijaga tetap sehat dan kredibel untuk mendukung reformasi struktural di dalam rangka memperbaiki produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia,” ujar Menkeu. (Arianto)



Share:

Ketua IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kesejahteraan hakim di Indonesia menjadi sorotan publik. Beban kerja yang tinggi, gaji yang dianggap tidak sebanding, serta ancaman terhadap keamanan menjadi beberapa permasalahan yang kerap muncul. 

Oleh karena itu, Pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan gaji hakim karena memang faktanya sejak 2012, hak keuangan para hakim belum atau tidak mengalami perbaikan. 

Dr. H. Yasardin SH., MH., selaku Ketua ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2022 - 2025 menyoroti soal kurang diperhatikannya kesejahteraan hakim oleh negara. 

"Tunjangan gaji pokok dan tunjangan hakim diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012. Sejak 2012 itu tunjangan hakim tidak pernah berubah sampai sekarang, berarti kan sudah 12 Tahun," ujarnya saat diwawancarai Syamsul Bahri selaku Ketua FORSIMEMA-RI periode 2023-2028 di Mahkamah Agung, Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut, Dr. H. Yasardin SH., MH.,menjelaskan bahwa IKAHI memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan haji sejak periode lalu yaitu tahun 2019. 

"Tapi pemerintah waktu itu masih kesulitan fiskal sehingga belum bisa dikabulkan," ujar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Pada awal tahun 2024, IKAHI telah mengajukan surat kepada Mensesneg dan MenPAN/RB. 

"Suratnya diajukan ke Segneg, Presiden sudah mendisposisi agar ditindaklanjuti. Kemudian dari Segneg bersurat ke KEMENPAN untuk menjadi prakarsa. Sudah dibahas oleh KEMENPAN dan pembahasan itu sudah berapa kali terjadi. KEMENPAN sudah melanjutkan ke Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan juga sudah berapa kali dibahas, mereka minta data dukung, data dukung sudah kita penuhi semua jadi sekarang tinggal tergantung menteri keuangan untuk menandatangani persetujuan kenaikan itu," terangnya. 

Menurutnya, jika menteri keuangan menandatangani, maka dalam waktu dekat IKAHI akan menyiapkan rancangan Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. 

"Jika itu sudah siap maka setelah itu baru ke Presiden untuk ditandatangani," ujarnya. 

IKAHI berharap, sebelum pergantian pemerintah yang baru perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 sudah ditandatangani karena ini sudah ditunggu oleh para hakim di daerah. 

"Para hakim ini sudah 12 tahun menunggu, tidak pernah naik tunjangan hakim, padahal harga, inflasi, dan sebagainya sudah berapa kali mengalami kenaikan. Begitu juga pegawai negeri sipil setiap tahun ada kenaikan gaji," paparnya. 

Ketua Umum FORSIMEMA-RI Periode 2023-2028 Syamsul Bahri pun berharap, dengan segera ditandatanganinya PP Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim dan pada akhirnya meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. (Arianto)


Share:

Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Pekanbaru: Aktivis dan Masyarakat Desak Penyelidikan


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru  
Isu terkait dugaan korupsi dalam Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru semakin hangat dibicarakan. Informasi ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis. Salah satunya, Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK-GEMPAR), melalui Sekretaris Jendralnya, Johannes Eben, angkat bicara.

"Dana hibah sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak daerah yang mengalami permasalahan dalam realisasi anggaran hibah, baik dari sisi administrasi maupun dugaan tindak pidana," kata Johannes kepada media di Pekanbaru, Selasa (17/09/2024).

FK-GEMPAR menduga adanya indikasi kuat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hibah oleh Dispora Pekanbaru. Menurut Johannes, sikap bungkam Dispora terkait laporan ini semakin memperkuat dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa FK-GEMPAR akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk mengungkap data yang relevan demi penegakan hukum.

Sebelumnya, Kepala Dispora Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, diduga tidak mematuhi mekanisme pemberian hibah yang ditetapkan pemerintah daerah, mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan hukum.

Bahkan, Redaksi SINURBERITA juga telah mengajukan surat konfirmasi kepada pihak Dispora pada 27 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak atas dugaan korupsi ini.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera menyelidiki dan mengambil langkah tegas terkait penggunaan dana hibah di Dispora Pekanbaru demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Editor: Arianto 


Share:

Jelang Pilkada, Polsek Kebon Jeruk Gelar Ngopi Kamtibmas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama warga RW 05 di Jl. Panjang, Pos Pengumben Kampung Baru RT 07/05, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024). 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno.

Ngopi Kamtibmas merupakan forum dialog antara pihak kepolisian dengan masyarakat untuk mendiskusikan berbagai isu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kebon Jeruk dan jajarannya berdialog langsung dengan warga mengenai berbagai permasalahan keamanan di wilayah tersebut, seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi tawuran, begal, geng motor, serta kejahatan jalanan lainnya.

Kompol Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan Ngopi Kamtibmas bertujuan untuk menyerap aspirasi warga terkait berbagai potensi gangguan keamanan yang ada di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk. 

Dengan cara ini, pihak kepolisian dapat mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2024.

"Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat dapat semakin proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayahnya. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman," ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024). 

Dalam dialog tersebut, warga juga mengutarakan berbagai kekhawatiran, terutama terkait maraknya geng motor yang kerap meresahkan warga pada malam hari. 

Warga berharap, dengan adanya pertemuan seperti ini, dapat tercipta solusi yang konkret dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Sutrisno menambahkan, Polsek Kebon Jeruk akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan Ngopi Kamtibmas ini diharapkan mampu membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat, sehingga warga merasa lebih nyaman untuk menyampaikan keluh kesah mereka terkait masalah keamanan. 

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan gangguan keamanan di wilayah Kebon Jeruk dapat diminimalisir. (Arianto)


Share:

Lakukan Pembinaan, Ketua MA Ingatkan Integritas dan Profesionalitas Fondasi Utama Terbangunnya Kepercayaan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Diakhir kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung ke Yogyakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H beserta para pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan pembinaan dan administrasi Yudisial bagi Ketua / Kepala pengadilan tingkat banding 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 17 September 2024, bertempat di hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Dalam pembinaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Sebagai benteng terakhir dalam proses penegakan hukum, peran kita sebagai hakim dan aparatur peradilan bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan prosedur hukum, tetapi kita juga wajib menjaga nilai-nilai keadilan dan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. 

Oleh karena itu, para hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas, karena dua aspek tersebut merupakan fondasi utama bagi terbentuknya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Lebih lanjut, Prof Syarifuddin, menyatakan selain integritas, yang juga tidak kalah pentingnya adalah profesionalitas. Profesional adalah mampu melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja yang tinggi, memiliki pengetahuan yang mendalam, serta kemampuan untuk menangani setiap perkara dengan cermat dan tepat waktu. 

Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa mengembangkan skill dan pengetahuannya agar dapat merespons setiap dinamika perubahan yang terjadi dalam dunia kerja.

“Di era yang semakin kompleks seperti saat ini, banyak perkara yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam, baik dari segi teknis hukum, maupun pemahaman terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini, karena hal itu sudah menjadi keniscayaan yang tidak dapat kita pungkiri,” ujar mantan Ketua Pengadilan Bandung.

Menurutnya, kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dipengaruhi oleh banyak faktor. Namun, integritas dan profesionalitas memegang peranan yang sangat penting bagi terbangunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. 

Oleh karena itu, saya tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan agar para hakim dan aparatur peradilan selalu menjaga integritas dan profesionalitas karena dua hal itu menjadi kunci untuk terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.

Turut hadir dalam acara pembinaan ini, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil ketua MA bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera serta undangan lainnya. (Arianto)



Share:

Korem 031/Wira Bima Gelar Pelatihan Fotografi dan Videografi untuk Prajurit


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru
Korem 031/Wira Bima terus meningkatkan kualitas kemampuan prajuritnya, khususnya dalam bidang dokumentasi, dengan mengadakan Latihan Dalam Satuan (LDS) fotografi dan videografi. Pelatihan ini diikuti oleh 25 prajurit penerangan dari jajaran Korem dan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 18 dan 19 September 2024 di ruang Yudha, Makorem 031/Wira Bima, Jalan Mayor Ali Rasyid No. 1. Pekanbaru.

Pelatihan ini menghadirkan pemateri profesional dari Media Tribun Pekanbaru. Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan materi fotografi yang disampaikan oleh fotografer handal. Dalam sesi ini, prajurit diajarkan teknik pengambilan gambar yang mendukung publikasi kegiatan Korem 031/Wira Bima secara lebih profesional.

Hari kedua pelatihan berfokus pada materi videografi yang disampaikan oleh Bapak Doddy Vladimir, teknisi video dari Tribun Pekanbaru. Peserta mempelajari teknik-teknik pembuatan video, mulai dari pengambilan gambar hingga proses pengeditan, untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mendokumentasikan dan mengkomunikasikan berbagai kegiatan satuan.

Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han, berharap pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan prajurit dalam menghasilkan dokumentasi berkualitas, mendukung tugas Korem dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif. “Kegiatan ini mencerminkan komitmen Korem untuk mengikuti perkembangan teknologi di bidang komunikasi dan informasi,” ujarnya, Rabu (18/09/2924).

Sementara itu, Ws Kapenrem 031/WB, Letda Inf Jopi Ardiansyah Putra, selaku ketua pelaksana, juga menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis prajurit tetapi juga memperkuat hubungan dengan media lokal, seperti Harian Tribun Pekanbaru, untuk mendukung tugas pokok TNI di wilayah Riau.

Editor: Arianto 


Share:

Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Pesan Brigjen TNI Dany Rakca


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru
Korem 031/WB menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 16 September 2024, dipimpin oleh Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han. Acara berlangsung di Masjid Al Muhlisin Asrama Pancasila, Pekanbaru, Rabu (18/09/2024), dihadiri oleh seluruh prajurit, PNS, dan Persit KCK Koorcab Rem 031 PD I/BB.

Peringatan ini bukan sekadar acara rutin, melainkan momentum untuk merefleksikan perjuangan dan akhlak Rasulullah sebagai teladan umat Islam. Diawali dengan pembacaan Al Quran oleh H. Safril dan saritilawah oleh Serka (K) Desyeni, acara ini menguatkan persaudaraan dan kedekatan kepada Allah SWT.

Dalam sambutannya, Danrem 031/WB menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi merupakan ungkapan cinta dan penghormatan kepada Rasulullah. “Acara ini juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan ajaran-ajaran Nabi dan meneguhkan komitmen kita dalam mengikutinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ustadz M. Riduwan M.Pd.I dalam ceramah tausiah menambahkan, Maulid Nabi mengajarkan pentingnya keikhlasan dalam beribadah dan kesederhanaan hidup. “Peringatan ini juga memperkuat rasa cinta kepada Rasulullah, sebagai teladan sempurna dalam berbagai aspek kehidupan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan doa dan sholat Dzuhur berjamaah yang diikuti oleh semua peserta, menandai penutupan yang khidmat. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Korem 031/WB tahun ini menjadi refleksi spiritual yang mendalam bagi seluruh umat Islam, mendorong mereka untuk terus menjalankan ajaran Nabi dalam kehidupan sehari-hari.

Editor: Arianto 


Share:

Wakili 11 Serikat Buruh, Denny Indrayana Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Tapera


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong 3% penghasilan pekerja untuk penyediaan perumahan kembali digugat, kali ini oleh 11 (sebelas) Serikat Buruh yang total anggotanya mencapai ratusan ribu. Mereka diwakili oleh Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011 – 2014, melalui firma hukumnya, INTEGRITY Law Firm.

Kesebelas serikat buruh yang mengajukan judicial review tersebut antara lain:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja-Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
5. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
6. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
7. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
8. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
9. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92;
10. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
11. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Para Pemohon dalam gugatan ini menilai keberlakuan UU Tapera yang menaikkan level ‘tabungan’ menjadi sebuah kewajiban adalah pelanggaran hak asasi manusia para buruh dan bertentangan dengan konstitusi. Terlebih, pemerintah telah menunjukkan kinerja yang tidak professional dalam hal pengelolaan dana publik serupa, seperti kasus Jiwasraya, Taspen, dan Asabri. Ketiga kasus tersebut adalah mega korupsi yang membuat pensiunan PNS dan prajurit kehilangan asuransi dan tabungan masa tua, akumulasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 41 Triliyun.

“Pengalaman sebelumnya, program-program tabungan atau iuran semacam ini terbukti gagal, hanya menjadi ladang korupsi elit-elit penguasa, dan sangat menindas rakyat. Sangat tidak rasional jika pemerintah ingin menambah program serupa. Kewajiban Tapera bukan tabungan, melainkan perampokan. Oleh karenanya MK harus batalkan,” ujar Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Sejalan dengan keresahan yang dirasakan para buruh, UU Tapera yang menjadikan tabungan bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pekerja di Indonesia, memiliki persoalan konstitusionalitas yang serius. UUD 1945 memberikan batasan mengenai potongan wajib yang dapat dibebankan ke masyarakat oleh pemerintah, yakni pajak dan pungutan. Tabungan adalah pilihan opsional bagi pekerja yang tidak termasuk dalam pajak ataupun pungutan lain. Oleh karenanya, UU Tapera yang menjadikan tabungan seakan-akan menjadi pajak atau pungutan wajib merupakan hal yang inkonstitusional.

“Selain tidak sesuai dengan konsep pajak dan pungutan dalam Pasal 23A UUD 1945, UU Tapera ini juga bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum serta menghambat masyarakat untuk menikmati kesejahteraan lahir batin yang juga dijamin dalam konstitusi. Terlebih, Naskah Akademik RUU Tapera sama sekali tidak meniatkan tabungan ini menjadi wajib dan mengikat, tapi tiba-tiba muncul dalam UU nya. Ini semakin menunjukkan UU Tapera mengandung masalah konstitusi yang serius,” jelas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm. 

Berkaca dari negara lain, seperti Jerman, Perancis, Singapura, dan Malaysia, seluruhnya memberikan akses penyediaan hunian yang baik namun tidak melalui program mewajibkan tabungan yang mengikat. Sementara, hanya China yang memberlakukan konsep tabungan wajib. Namun, program tersebut juga relatif tidak berhasil di China mengingat kebutuhan hunian di China masih sangat memprihatinkan.

Melihat situasi hari ini, setidaknya seorang pekerja dengan penghasilan rendah mendapatkan potongan sebesar 8,7% dari gaji bulanan yang ia dapatkan. Potongan-potongan tersebut diantaranya untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan. Jika ditambah dengan potongan “wajib” Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan yang didapatkan, maka potongan pendapatan masyarakat menjadi sebesar 11,7%. Tentu bukan jumlah yang sedikit, terkhusus bagi para pemohon yang merupakan Buruh. [Arianto]


Share:

Mahkamah Agung Pastikan Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorium Penanganan Perkara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Mahkamah Agung memastikan tidak ada pemotongan honorarium terkait penanganan perkara hakim agung sebesar Rp. 97.020.757.125, 00 sebagaimana yang telah disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) dan beredar di media-media. 

Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia H. Suharto, S.H., Mhum memberikan kepastian bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung. 

"Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40% dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ujar H. Suharto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/09/2024). 

Untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para Hakim Agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing hakim agung. 

"Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan. 

Bahwa timbulnya kesadaran hakim agung untuk menyerahkan hak atas honorarium penanganan perkara oleh hakim agung tersebut didasarkan pada keadaan dimana Pemberian honorarium penanganan perkara bagi hakim agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. 

"Menteri keuangan menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-80/MK.02/2022 tanggal 07 Februari 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Penanganan Perkara bagi Hakim Agung. Selanjutnya, untuk setiap tahun berikutnya Menteri Keuangan menerbitkan kembali surat tentang SBML tersebut," sambungnya. 

H. Suharto menyebut, pengaturan pemberian honorarium penanganan perkara pada Mahkamah Agung berbeda dengan pengaturan untuk Mahkamah Konstitusi. Untuk Mahkamah Konstitusi, honorarium penanganan perkara selain diberikan kepada Hakim Konstitusi juga diberikan kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sedangkan untuk Mahkamah Agung, honorarium penanganan perkara hanya diperuntukkan bagi hakim agung. 

Latar belakang diberikannya honorarium penanganan perkara kepada Hakim Agung sebagaimana dimuat dalam paragraf keempat penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 dan surat Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Penanganan Perkara adalah mempercepat proses penyelesaian perkara dan mereduksi tunggakan perkara pada Mahkamah Agung. Percepatan penyelesaian perkara tersebut hanya dapat terwujud jika adanya sinergitas antara Hakim Agung sebagai pelaksana fungsi utama dan unsur kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Agung sebagai pendukung teknis dan administrasi yudisial. 

"Dengan memperhatikan praktik pemberian honorarium penanganan perkara pada Mahkamah Konstitusi, efektivitas percepatan penyelesaian perkara dan fakta bahwa penanganan perkara merupakan kerja kolektif, seluruh Hakim Agung dengan tanpa paksaan menyepakati untuk menyerahkan 40% dari bagiannya kepada Tim Pendukung Penanganan Perkara yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan bermeterai dan diketahui oleh masing-masing Ketua Kamar. Hakim Agung juga membuat surat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebitan dana dari rekening penerima HPP," terangnya. 

Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dibuat oleh hakim agung pada awal tahun 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan tentang SBML HPP tahun 2022 sebagaimana tersebut di atas.

Selanjutnya, Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1295/PAN/HK.00/4/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Satuan Besaran Alokasi Honorarium Penanganan Perkara. 

Kemudian, Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2605/PAN/HK.00/9/2022 tanggal 27 September 2022 tentang Satuan Besaran Alokasi Honorarium Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung. 

Serta Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 867/PAN/HK.00/3/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2605/PAN/HK.00/9/2022 tanggal 27 September 2022 tentang Satuan Besaran Alokasi Honorarium Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung. 

"Pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05% adalah tidak benar karena perhitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. 

Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut, "terangnya. 

H. Suharto juga menyebut bahwa IPW juga menganggap seluruh perkara yang diputus tahun 2022 dan 2023 dianggap diberikan HPP. Hal tersebut tidak benar karena untuk tahun 2022 Honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 120 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju. 

Sedangkan tahun 2023 dan honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju. 

Berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Agung, jumlah perkara tahun 2022 yang diselesaikan paling lama 120 hari sebanyak 20.558 perkara, sedangkan untuk perkara tahun 2023 yang diselesaikan paling lama 90 hari sebanyak 22.341 perkara. (Arianto)


Share:

Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024, BKN Awasi Peran PPK Instansi Lewat Sistem Informasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada pertemuan antar-instansi pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu terutama menjelang perhelatan Pilkada serentak mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perannya dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN. Terkait persiapan dari fungsi BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan langkah yang sudah dilakukan BKN untuk mengawal netralitas ASN dengan membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT). 

Tujuannya untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN terlaksana sebagai bentuk konkrit implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

“Dalam mengawal netralitas ASN ini, BKN berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya melaksanakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS,” terangnya saat hadir dan berbincang dalam Talkshow Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, di Kawasan Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Ia juga menjelaskan bahwa BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas. 

Ditambah dibentuknya Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.

Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu sesuai kewenangannya masing-masing. Tujuannya untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. 

“Manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut. Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota definitive. 

Misalnya keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya, jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengkampanyekan kandidat akan diamati dan tercover oleh sistem yang akan dilakukan investigasi oleh BKN jika ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku. (Arianto)


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini