Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Ketua IKAHI Minta Kesejahteraan Hakim Agar Diperhatikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kesejahteraan hakim di Indonesia menjadi sorotan publik. Beban kerja yang tinggi, gaji yang dianggap tidak sebanding, serta ancaman terhadap keamanan menjadi beberapa permasalahan yang kerap muncul. 

Oleh karena itu, Pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan gaji hakim karena memang faktanya sejak 2012, hak keuangan para hakim belum atau tidak mengalami perbaikan. 

Dr. H. Yasardin SH., MH., selaku Ketua ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2022 - 2025 menyoroti soal kurang diperhatikannya kesejahteraan hakim oleh negara. 

"Tunjangan gaji pokok dan tunjangan hakim diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012. Sejak 2012 itu tunjangan hakim tidak pernah berubah sampai sekarang, berarti kan sudah 12 Tahun," ujarnya saat diwawancarai Syamsul Bahri selaku Ketua FORSIMEMA-RI periode 2023-2028 di Mahkamah Agung, Kamis (19/9/2024).

Lebih lanjut, Dr. H. Yasardin SH., MH.,menjelaskan bahwa IKAHI memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan haji sejak periode lalu yaitu tahun 2019. 

"Tapi pemerintah waktu itu masih kesulitan fiskal sehingga belum bisa dikabulkan," ujar Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI.

Pada awal tahun 2024, IKAHI telah mengajukan surat kepada Mensesneg dan MenPAN/RB. 

"Suratnya diajukan ke Segneg, Presiden sudah mendisposisi agar ditindaklanjuti. Kemudian dari Segneg bersurat ke KEMENPAN untuk menjadi prakarsa. Sudah dibahas oleh KEMENPAN dan pembahasan itu sudah berapa kali terjadi. KEMENPAN sudah melanjutkan ke Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan juga sudah berapa kali dibahas, mereka minta data dukung, data dukung sudah kita penuhi semua jadi sekarang tinggal tergantung menteri keuangan untuk menandatangani persetujuan kenaikan itu," terangnya. 

Menurutnya, jika menteri keuangan menandatangani, maka dalam waktu dekat IKAHI akan menyiapkan rancangan Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012. 

"Jika itu sudah siap maka setelah itu baru ke Presiden untuk ditandatangani," ujarnya. 

IKAHI berharap, sebelum pergantian pemerintah yang baru perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 sudah ditandatangani karena ini sudah ditunggu oleh para hakim di daerah. 

"Para hakim ini sudah 12 tahun menunggu, tidak pernah naik tunjangan hakim, padahal harga, inflasi, dan sebagainya sudah berapa kali mengalami kenaikan. Begitu juga pegawai negeri sipil setiap tahun ada kenaikan gaji," paparnya. 

Ketua Umum FORSIMEMA-RI Periode 2023-2028 Syamsul Bahri pun berharap, dengan segera ditandatanganinya PP Perubahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan hakim dan pada akhirnya meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. (Arianto)


Share:

Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Pekanbaru: Aktivis dan Masyarakat Desak Penyelidikan


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru  
Isu terkait dugaan korupsi dalam Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru semakin hangat dibicarakan. Informasi ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis. Salah satunya, Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK-GEMPAR), melalui Sekretaris Jendralnya, Johannes Eben, angkat bicara.

"Dana hibah sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak daerah yang mengalami permasalahan dalam realisasi anggaran hibah, baik dari sisi administrasi maupun dugaan tindak pidana," kata Johannes kepada media di Pekanbaru, Selasa (17/09/2024).

FK-GEMPAR menduga adanya indikasi kuat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hibah oleh Dispora Pekanbaru. Menurut Johannes, sikap bungkam Dispora terkait laporan ini semakin memperkuat dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa FK-GEMPAR akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk mengungkap data yang relevan demi penegakan hukum.

Sebelumnya, Kepala Dispora Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, diduga tidak mematuhi mekanisme pemberian hibah yang ditetapkan pemerintah daerah, mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan hukum.

Bahkan, Redaksi SINURBERITA juga telah mengajukan surat konfirmasi kepada pihak Dispora pada 27 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak atas dugaan korupsi ini.

Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera menyelidiki dan mengambil langkah tegas terkait penggunaan dana hibah di Dispora Pekanbaru demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Editor: Arianto 


Share:

Jelang Pilkada, Polsek Kebon Jeruk Gelar Ngopi Kamtibmas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Ngopi Kamtibmas bersama warga RW 05 di Jl. Panjang, Pos Pengumben Kampung Baru RT 07/05, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2024). 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno.

Ngopi Kamtibmas merupakan forum dialog antara pihak kepolisian dengan masyarakat untuk mendiskusikan berbagai isu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Kebon Jeruk dan jajarannya berdialog langsung dengan warga mengenai berbagai permasalahan keamanan di wilayah tersebut, seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi tawuran, begal, geng motor, serta kejahatan jalanan lainnya.

Kompol Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan Ngopi Kamtibmas bertujuan untuk menyerap aspirasi warga terkait berbagai potensi gangguan keamanan yang ada di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk. 

Dengan cara ini, pihak kepolisian dapat mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada DKI 2024.

"Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat dapat semakin proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kejahatan di wilayahnya. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman," ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024). 

Dalam dialog tersebut, warga juga mengutarakan berbagai kekhawatiran, terutama terkait maraknya geng motor yang kerap meresahkan warga pada malam hari. 

Warga berharap, dengan adanya pertemuan seperti ini, dapat tercipta solusi yang konkret dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Sutrisno menambahkan, Polsek Kebon Jeruk akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan Ngopi Kamtibmas ini diharapkan mampu membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat, sehingga warga merasa lebih nyaman untuk menyampaikan keluh kesah mereka terkait masalah keamanan. 

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan gangguan keamanan di wilayah Kebon Jeruk dapat diminimalisir. (Arianto)


Share:

Lakukan Pembinaan, Ketua MA Ingatkan Integritas dan Profesionalitas Fondasi Utama Terbangunnya Kepercayaan Publik


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Diakhir kunjungan kerja pimpinan Mahkamah Agung ke Yogyakarta, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H beserta para pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan pembinaan dan administrasi Yudisial bagi Ketua / Kepala pengadilan tingkat banding 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Selasa, 17 September 2024, bertempat di hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Dalam pembinaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Sebagai benteng terakhir dalam proses penegakan hukum, peran kita sebagai hakim dan aparatur peradilan bukan hanya sekadar menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan prosedur hukum, tetapi kita juga wajib menjaga nilai-nilai keadilan dan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. 

Oleh karena itu, para hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas, karena dua aspek tersebut merupakan fondasi utama bagi terbentuknya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Lebih lanjut, Prof Syarifuddin, menyatakan selain integritas, yang juga tidak kalah pentingnya adalah profesionalitas. Profesional adalah mampu melaksanakan pekerjaan dengan standar kinerja yang tinggi, memiliki pengetahuan yang mendalam, serta kemampuan untuk menangani setiap perkara dengan cermat dan tepat waktu. 

Hakim dan aparatur peradilan harus senantiasa mengembangkan skill dan pengetahuannya agar dapat merespons setiap dinamika perubahan yang terjadi dalam dunia kerja.

“Di era yang semakin kompleks seperti saat ini, banyak perkara yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam, baik dari segi teknis hukum, maupun pemahaman terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi. Oleh karena itu, kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini, karena hal itu sudah menjadi keniscayaan yang tidak dapat kita pungkiri,” ujar mantan Ketua Pengadilan Bandung.

Menurutnya, kepercayaan publik kepada lembaga peradilan dipengaruhi oleh banyak faktor. Namun, integritas dan profesionalitas memegang peranan yang sangat penting bagi terbangunnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. 

Oleh karena itu, saya tidak pernah bosan untuk terus mengingatkan agar para hakim dan aparatur peradilan selalu menjaga integritas dan profesionalitas karena dua hal itu menjadi kunci untuk terwujudnya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.

Turut hadir dalam acara pembinaan ini, Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Wakil ketua MA bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, hakim, panitera serta undangan lainnya. (Arianto)



Share:

Korem 031/Wira Bima Gelar Pelatihan Fotografi dan Videografi untuk Prajurit


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru
Korem 031/Wira Bima terus meningkatkan kualitas kemampuan prajuritnya, khususnya dalam bidang dokumentasi, dengan mengadakan Latihan Dalam Satuan (LDS) fotografi dan videografi. Pelatihan ini diikuti oleh 25 prajurit penerangan dari jajaran Korem dan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 18 dan 19 September 2024 di ruang Yudha, Makorem 031/Wira Bima, Jalan Mayor Ali Rasyid No. 1. Pekanbaru.

Pelatihan ini menghadirkan pemateri profesional dari Media Tribun Pekanbaru. Pada hari pertama, peserta mendapatkan pembekalan materi fotografi yang disampaikan oleh fotografer handal. Dalam sesi ini, prajurit diajarkan teknik pengambilan gambar yang mendukung publikasi kegiatan Korem 031/Wira Bima secara lebih profesional.

Hari kedua pelatihan berfokus pada materi videografi yang disampaikan oleh Bapak Doddy Vladimir, teknisi video dari Tribun Pekanbaru. Peserta mempelajari teknik-teknik pembuatan video, mulai dari pengambilan gambar hingga proses pengeditan, untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mendokumentasikan dan mengkomunikasikan berbagai kegiatan satuan.

Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han, berharap pelatihan ini dapat meningkatkan keterampilan prajurit dalam menghasilkan dokumentasi berkualitas, mendukung tugas Korem dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif. “Kegiatan ini mencerminkan komitmen Korem untuk mengikuti perkembangan teknologi di bidang komunikasi dan informasi,” ujarnya, Rabu (18/09/2924).

Sementara itu, Ws Kapenrem 031/WB, Letda Inf Jopi Ardiansyah Putra, selaku ketua pelaksana, juga menambahkan bahwa pelatihan ini tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis prajurit tetapi juga memperkuat hubungan dengan media lokal, seperti Harian Tribun Pekanbaru, untuk mendukung tugas pokok TNI di wilayah Riau.

Editor: Arianto 


Share:

Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Begini Pesan Brigjen TNI Dany Rakca


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru
Korem 031/WB menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 16 September 2024, dipimpin oleh Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han. Acara berlangsung di Masjid Al Muhlisin Asrama Pancasila, Pekanbaru, Rabu (18/09/2024), dihadiri oleh seluruh prajurit, PNS, dan Persit KCK Koorcab Rem 031 PD I/BB.

Peringatan ini bukan sekadar acara rutin, melainkan momentum untuk merefleksikan perjuangan dan akhlak Rasulullah sebagai teladan umat Islam. Diawali dengan pembacaan Al Quran oleh H. Safril dan saritilawah oleh Serka (K) Desyeni, acara ini menguatkan persaudaraan dan kedekatan kepada Allah SWT.

Dalam sambutannya, Danrem 031/WB menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi merupakan ungkapan cinta dan penghormatan kepada Rasulullah. “Acara ini juga menjadi kesempatan untuk merefleksikan ajaran-ajaran Nabi dan meneguhkan komitmen kita dalam mengikutinya,” ujarnya.

Sementara itu, Ustadz M. Riduwan M.Pd.I dalam ceramah tausiah menambahkan, Maulid Nabi mengajarkan pentingnya keikhlasan dalam beribadah dan kesederhanaan hidup. “Peringatan ini juga memperkuat rasa cinta kepada Rasulullah, sebagai teladan sempurna dalam berbagai aspek kehidupan,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan doa dan sholat Dzuhur berjamaah yang diikuti oleh semua peserta, menandai penutupan yang khidmat. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Korem 031/WB tahun ini menjadi refleksi spiritual yang mendalam bagi seluruh umat Islam, mendorong mereka untuk terus menjalankan ajaran Nabi dalam kehidupan sehari-hari.

Editor: Arianto 


Share:

Wakili 11 Serikat Buruh, Denny Indrayana Minta Mahkamah Konstitusi Batalkan Kewajiban Tapera


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong 3% penghasilan pekerja untuk penyediaan perumahan kembali digugat, kali ini oleh 11 (sebelas) Serikat Buruh yang total anggotanya mencapai ratusan ribu. Mereka diwakili oleh Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Menteri Hukum dan HAM RI periode 2011 – 2014, melalui firma hukumnya, INTEGRITY Law Firm.

Kesebelas serikat buruh yang mengajukan judicial review tersebut antara lain:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
4. Federasi Serikat Pekerja-Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
5. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
6. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
7. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
8. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
9. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92;
10. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman; dan
11. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia.

Para Pemohon dalam gugatan ini menilai keberlakuan UU Tapera yang menaikkan level ‘tabungan’ menjadi sebuah kewajiban adalah pelanggaran hak asasi manusia para buruh dan bertentangan dengan konstitusi. Terlebih, pemerintah telah menunjukkan kinerja yang tidak professional dalam hal pengelolaan dana publik serupa, seperti kasus Jiwasraya, Taspen, dan Asabri. Ketiga kasus tersebut adalah mega korupsi yang membuat pensiunan PNS dan prajurit kehilangan asuransi dan tabungan masa tua, akumulasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 41 Triliyun.

“Pengalaman sebelumnya, program-program tabungan atau iuran semacam ini terbukti gagal, hanya menjadi ladang korupsi elit-elit penguasa, dan sangat menindas rakyat. Sangat tidak rasional jika pemerintah ingin menambah program serupa. Kewajiban Tapera bukan tabungan, melainkan perampokan. Oleh karenanya MK harus batalkan,” ujar Jumhur Hidayat, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

Sejalan dengan keresahan yang dirasakan para buruh, UU Tapera yang menjadikan tabungan bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh pekerja di Indonesia, memiliki persoalan konstitusionalitas yang serius. UUD 1945 memberikan batasan mengenai potongan wajib yang dapat dibebankan ke masyarakat oleh pemerintah, yakni pajak dan pungutan. Tabungan adalah pilihan opsional bagi pekerja yang tidak termasuk dalam pajak ataupun pungutan lain. Oleh karenanya, UU Tapera yang menjadikan tabungan seakan-akan menjadi pajak atau pungutan wajib merupakan hal yang inkonstitusional.

“Selain tidak sesuai dengan konsep pajak dan pungutan dalam Pasal 23A UUD 1945, UU Tapera ini juga bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum serta menghambat masyarakat untuk menikmati kesejahteraan lahir batin yang juga dijamin dalam konstitusi. Terlebih, Naskah Akademik RUU Tapera sama sekali tidak meniatkan tabungan ini menjadi wajib dan mengikat, tapi tiba-tiba muncul dalam UU nya. Ini semakin menunjukkan UU Tapera mengandung masalah konstitusi yang serius,” jelas Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm. 

Berkaca dari negara lain, seperti Jerman, Perancis, Singapura, dan Malaysia, seluruhnya memberikan akses penyediaan hunian yang baik namun tidak melalui program mewajibkan tabungan yang mengikat. Sementara, hanya China yang memberlakukan konsep tabungan wajib. Namun, program tersebut juga relatif tidak berhasil di China mengingat kebutuhan hunian di China masih sangat memprihatinkan.

Melihat situasi hari ini, setidaknya seorang pekerja dengan penghasilan rendah mendapatkan potongan sebesar 8,7% dari gaji bulanan yang ia dapatkan. Potongan-potongan tersebut diantaranya untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan. Jika ditambah dengan potongan “wajib” Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan yang didapatkan, maka potongan pendapatan masyarakat menjadi sebesar 11,7%. Tentu bukan jumlah yang sedikit, terkhusus bagi para pemohon yang merupakan Buruh. [Arianto]


Share:

Mahkamah Agung Pastikan Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Honorium Penanganan Perkara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Mahkamah Agung memastikan tidak ada pemotongan honorarium terkait penanganan perkara hakim agung sebesar Rp. 97.020.757.125, 00 sebagaimana yang telah disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) dan beredar di media-media. 

Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia H. Suharto, S.H., Mhum memberikan kepastian bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung. 

"Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40% dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial. Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan," ujar H. Suharto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/09/2024). 

Untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para Hakim Agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing hakim agung. 

"Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan. 

Bahwa timbulnya kesadaran hakim agung untuk menyerahkan hak atas honorarium penanganan perkara oleh hakim agung tersebut didasarkan pada keadaan dimana Pemberian honorarium penanganan perkara bagi hakim agung diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. 

"Menteri keuangan menindaklanjuti ketentuan tersebut dengan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-80/MK.02/2022 tanggal 07 Februari 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Honorarium Penanganan Perkara bagi Hakim Agung. Selanjutnya, untuk setiap tahun berikutnya Menteri Keuangan menerbitkan kembali surat tentang SBML tersebut," sambungnya. 

H. Suharto menyebut, pengaturan pemberian honorarium penanganan perkara pada Mahkamah Agung berbeda dengan pengaturan untuk Mahkamah Konstitusi. Untuk Mahkamah Konstitusi, honorarium penanganan perkara selain diberikan kepada Hakim Konstitusi juga diberikan kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Sedangkan untuk Mahkamah Agung, honorarium penanganan perkara hanya diperuntukkan bagi hakim agung. 

Latar belakang diberikannya honorarium penanganan perkara kepada Hakim Agung sebagaimana dimuat dalam paragraf keempat penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 dan surat Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Penanganan Perkara adalah mempercepat proses penyelesaian perkara dan mereduksi tunggakan perkara pada Mahkamah Agung. Percepatan penyelesaian perkara tersebut hanya dapat terwujud jika adanya sinergitas antara Hakim Agung sebagai pelaksana fungsi utama dan unsur kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Agung sebagai pendukung teknis dan administrasi yudisial. 

"Dengan memperhatikan praktik pemberian honorarium penanganan perkara pada Mahkamah Konstitusi, efektivitas percepatan penyelesaian perkara dan fakta bahwa penanganan perkara merupakan kerja kolektif, seluruh Hakim Agung dengan tanpa paksaan menyepakati untuk menyerahkan 40% dari bagiannya kepada Tim Pendukung Penanganan Perkara yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan bermeterai dan diketahui oleh masing-masing Ketua Kamar. Hakim Agung juga membuat surat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebitan dana dari rekening penerima HPP," terangnya. 

Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dibuat oleh hakim agung pada awal tahun 2022 bersamaan dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan tentang SBML HPP tahun 2022 sebagaimana tersebut di atas.

Selanjutnya, Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1295/PAN/HK.00/4/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Satuan Besaran Alokasi Honorarium Penanganan Perkara. 

Kemudian, Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2605/PAN/HK.00/9/2022 tanggal 27 September 2022 tentang Satuan Besaran Alokasi Honorarium Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung. 

Serta Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 867/PAN/HK.00/3/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 2605/PAN/HK.00/9/2022 tanggal 27 September 2022 tentang Satuan Besaran Alokasi Honorarium Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung. 

"Pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05% adalah tidak benar karena perhitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. 

Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut, "terangnya. 

H. Suharto juga menyebut bahwa IPW juga menganggap seluruh perkara yang diputus tahun 2022 dan 2023 dianggap diberikan HPP. Hal tersebut tidak benar karena untuk tahun 2022 Honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 120 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju. 

Sedangkan tahun 2023 dan honorarium penanganan perkara hanya diberikan atas penyelesaian perkara paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju. 

Berdasarkan data Kepaniteraan Mahkamah Agung, jumlah perkara tahun 2022 yang diselesaikan paling lama 120 hari sebanyak 20.558 perkara, sedangkan untuk perkara tahun 2023 yang diselesaikan paling lama 90 hari sebanyak 22.341 perkara. (Arianto)


Share:

Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024, BKN Awasi Peran PPK Instansi Lewat Sistem Informasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada pertemuan antar-instansi pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu terutama menjelang perhelatan Pilkada serentak mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perannya dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN. Terkait persiapan dari fungsi BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan langkah yang sudah dilakukan BKN untuk mengawal netralitas ASN dengan membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT). 

Tujuannya untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN terlaksana sebagai bentuk konkrit implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

“Dalam mengawal netralitas ASN ini, BKN berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya melaksanakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS,” terangnya saat hadir dan berbincang dalam Talkshow Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, di Kawasan Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Ia juga menjelaskan bahwa BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas. 

Ditambah dibentuknya Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.

Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu sesuai kewenangannya masing-masing. Tujuannya untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran. 

“Manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut. Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota definitive. 

Misalnya keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya, jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengkampanyekan kandidat akan diamati dan tercover oleh sistem yang akan dilakukan investigasi oleh BKN jika ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku. (Arianto)


Share:

Logindo Samudramakmur Cetak Pendapatan USD32,77 Juta di 2023


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Emiten jasa sewa kapal offshore, PT Logindo Samudramakmur Tbk ("LEAD" atau "Perseroan"), berhasil mencatat pendapatan sebesar USD32,77 juta sepanjang tahun 2023. Pendapatan ini meningkat sebesar USD3,27 juta atau 11,09% dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai USD29,50 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan harga sewa kapal di pasar Asia Pacific.

"Laba bruto Perseroan naik 31,85% menjadi USD4,73 juta, dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat USD3,59 juta. Marjin laba bruto mencapai 14,44%, mencerminkan pertumbuhan signifikan dalam pendapatan perusahaan di tahun 2023," kata Presiden Direktur LEAD, Eddy Kurniawan Logam, dalam public expose di Jakarta, Rabu (18/09/2024).

Pada aspek laba usaha, menurut dia, Perseroan mencatat kenaikan drastis sebesar 138,28%, dari rugi USD1,94 juta di 2022 menjadi laba USD0,74 juta di tahun 2023. Faktor utama peningkatan ini adalah kenaikan laba bruto dan penurunan beban operasi lainnya sebesar 96,57%. EBITDA perseroan juga naik 20,62% menjadi USD12,03 juta, mengindikasikan kesehatan operasional perusahaan.

Di sisi aset, Eddy mengatakan, aset lancar perusahaan mengalami kenaikan 8,10% menjadi USD27,46 juta, dipicu oleh peningkatan uang muka pihak ketiga sebesar 559,92%. Liabilitas jangka pendek juga meningkat sebesar 36,40% menjadi USD11,62 juta, sebagian besar akibat pinjaman bank jangka panjang yang berpindah kategori.

Strategi pemasaran dan operasional LEAD di tahun 2023 menitikberatkan pada ekspansi ke luar negeri, engagement dengan broker yang familiar dengan pasar Asia Pacific, penyesuaian harga sewa kapal, serta efisiensi biaya operasional dan perawatan armada kapal. "Upaya-upaya ini dilakukan untuk memperkuat branding perusahaan di pasar Asia Pacific, bersaing dengan operator kapal j wilayah tersebut," ucapnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Kian Berdampak, Sepuluh Tahun Pembangunan Pendidikan Berada di Koridor Yang Tepat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pembangunan pendidikan nasional selama kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah berada di koridor yang tepat. Capaian pemerataan akses kepada layanan pendidikan serta peningkatan kualitas pendidikan terus dilakukan dengan berbagai terobosan Merdeka Belajar untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul. 

“Kami semakin yakin bahwa kita telah berada di koridor yang benar, Kemendikbudristek ingin terus meningkatkan kualitas pembelajaran, yang akhirnya memberikan dampak positif untuk meningkatkan kompetensi anak-anak Indonesia melalui berbagai program Merdeka Belajar,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti, dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube FMB9ID_IKP, Selasa (17/9).

Sesjen Suharti menambahkan, dampak positif dari Merdeka Belajar kini mulai terlihat dengan penerapan Kurikulum Merdeka. Sekolah-sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka dalam tiga tahun terakhir terbukti jauh lebih baik hasil capaian literasi dan numerasinya dibandingkan dengan sekolah yang baru satu atau dua tahun dan sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka. 

Selain berfokus pada peningkatan kualitas, Kemendikbudristek juga berfokus pada pemerataan akses. Salah upaya yang telah dilakukan adalah dengan menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi. “Tentunya hal ini bertujuan untuk menahan anak-anak Indonesia putus sekolah dan menurunkan disparitas antara kelompok termiskin dengan kelompok terkaya,” ungkap Suharti.

Selain itu, sebagai bentuk upaya percepatan pemerataan pendidikan, Kemendikbudristek juga telah menyesuaikan satuan biaya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) “Satuan biaya antara daerah perkotaan dengan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, berbeda dengan yang ada di Jakarta atau di Surabaya. Tidak lagi sama rata untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Sesjen Kemendikbudristek.

Lebih lanjut, Sesjen Suharti mengungkapkan bahwa dalam mengevaluasi hasil capaian penyediaan akses pendidikan, tidak bisa hanya melihat angka rata-rata lama sekolah saja. “Kemendikbudristek menggunakan Harapan Lama Sekolah untuk menghitung berapa lama anak usia 7 tahun yang masuk sekolah sekarang berada dalam sistem, dan sekarang posisi tersebut sudah mencapai 13,1 tahun dan melebihi target 12 tahun,” ungkapnya.

“Dalam meningkatkan akses pendidikan di daerah 3T dan mencapai angka Harapan Lama Sekolah, Kemendikbudristek juga melakukan berbagai upaya, yakni dengan program Afirmasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM). Bahkan, program Kampus Mengajar juga turut dilibatkan untuk membantu guru-guru di daerah 3T. Adik-adik mahasiswa membantu guru mengajar dan sekaligus menginspirasi peserta didik di sana untuk terus meraih masa depan yang cerah,” imbuh Suharti.

Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55. Adapun angka Harapan Lama Sekolah anak usia 7 tahun ke atas meningkat dari 12,55 pada tahun 2015 menjadi 13,15 pada tahun 2023.

*Pendidikan Vokasi Kian Berdampak*

Menjawab anggapan umum saat ini masih banyak lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjadi pengangguran, Sesjen Suharti menekankan pentingnya mencermati data untuk bisa memahami kondisi yang ada. Berdasarkan data BPS dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), memperlihatkan semakin banyak lulusan SMK yang bekerja dalam satu tahun setelah kelulusan. Data tersebut menunjukkan kenaikan dari 32,1% pada tahun 2021 menjadi 38,4% pada tahun 2023. Kenaikan kebekerjaan setelah satu tahun kelulusan juga dialami oleh lulusan diploma dari kampus vokasi yang menunjukkan angka 50,2% pada tahun 2021, naik menjadi 58,6% pada tahun 2023..

“Dari kebekerjaan tersebut tampak bahwa ada hasil positif yang signifikan dari intervensi kita pada pendidikan vokasi. Ke depannya, Kemendikbudristek ingin tetap melakukan banyak hal untuk memastikan para lulusan SMK maupun Politeknik sesuai dengan kebutuhan industri dan juga mendorong mereka agar menjadi entrepreneur yang mampu membuka lapangan pekerjaan,” terang Sesjen Kemendikbudristek.

Untuk memperkuat link and match, Kemendikbudristek terus memberikan dukungan dan keleluasan kepada sekolah dan perguruan tinggi dalam mengembangkan kurikulum agar terus relevan, termasuk bersama industri. “Pembukaan atau penutupan program studi atau program keahlian yang sudah jenuh dapat menyesuaikan kebutuhan di lapangan,” katanya.

Selain itu, penting juga memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah. “Khususnya Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan pengelolaan SMK, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, konsorsium, dan lembaga lainnya,” kata Suharti.

“Link and match dilakukan dari hulu ke hilir secara bersamaan. Bahkan, kami juga mengundang guru-guru tamu dari industri untuk mengajar di sekolah dan perguruan tinggi untuk memberikan pengetahuan serta pengalamannya kepada peserta didik,” imbuh Sesjen Kemendikbudristek. (Arianto)



Share:

Pilkada Serentak 2024, Kemendagri Tegaskan Jaga Netralitas ASN


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Suhajar Diantoro menegaskan, upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024 membutuhkan langkah komprehensif dari berbagai pihak terkait. Dia mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menekankan kepada kepala daerah agar menjaga netralitas ASN pada Pilkada.

“Sudah menjadi tugas kita, langkah pertama sebagai pembina kepegawaian kewajiban kita adalah terus membina pegawai kita, tidak boleh lelah,” jelasnya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Pembinaan ASN tersebut harus dilakukan secara optimal agar mereka menyadari pentingnya menjaga netralitas. Namun, apabila dalam perjalanannya tetap ada ASN yang melanggar, maka sanksi perlu ditegakkan. “Jadi di hulunya kita tegakkan pembinaannya, di hilirnya kita tegakkan sanksinya,” terang Suhajar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menilai apakah pelanggaran itu tergolong pada tindak pidana atau administrasi. Hal ini harus dilihat agar sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. “Kalau sekiranya sanksi ini tidak kita tegakkan, itu akan membuatnya (ASN) tidak jera dan akan berulang [melanggar],” jelasnya.

Namun, Suhajar meyakini masih banyak ASN yang akan tetap bekerja secara profesional mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga netralitas. Termasuk masih adanya kepala daerah berstatus petahana yang tetap menjaga netralitas ASN meski mencalonkan kembali pada Pilkada. Terlebih terdapat contoh adanya sanksi dari Bawaslu yang diterapkan kepada petahana yang melanggar netralitas ASN. (Arianto)




Share:

Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Era Transisi Energi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Indonesia masih sangat bergantung pada pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan cadangan SDA melimpah seperti nikel, timah, bauksit, dan batubara, sektor pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Namun, pengelolaan yang buruk, kerusakan lingkungan, dan korupsi sering menjadi masalah utama, bertentangan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa SDA harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia memiliki cadangan SDA strategis, seperti nikel terbesar di dunia dan cadangan batubara sebanyak 38,84 miliar ton. Namun, tata kelola yang buruk menjebak Indonesia dalam fenomena "growth without governance" atau pertumbuhan tanpa tata kelola. Untuk memperbaiki hal ini, Indonesia bergabung dengan Extractive Industry Transparency Initiative (EITI) sejak 2010 guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SDA.

Dalam Konferensi Nasional "Tata Kelola Energi dan Sumber Daya Alam" yang diadakan oleh Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, di Jakarta, Selasa (17/09/2024). Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti bahwa tata kelola sektor ekstraktif semakin kompleks di era transisi energi. Menurutnya, tekanan untuk menarik investasi besar, kenaikan harga komoditas, serta ekspansi pertambangan ke kawasan sensitif ekologis dan sosial semakin membuka peluang korupsi.

Lebih dari itu, Fabby menegaskan, Transisi energi dan penanganan krisis iklim membutuhkan penguatan tata kelola SDA. Solusi efektif untuk mengurangi emisi gas rumah kaca harus diutamakan, serta menghindari ketergantungan pada energi fosil dan infrastruktur berbasis fosil. Ekstraksi SDA harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, melindungi kawasan sensitif, dan menjunjung hak-hak masyarakat lokal.

"Disisi lain, Regulasi yang kuat, penegakan hukum, dan transparansi sangat diperlukan untuk memastikan nilai tambah dari SDA dimaksimalkan untuk Indonesia. Investasi pada industri hilir, transfer teknologi, serta penciptaan lapangan kerja juga harus diprioritaskan," pungkasnya.

Reporter: Lakalim Adalin 
Editor: Arianto 


Share:

Terkait Pembangunan Daerah Perbatasan, LaNyalla Sampaikan 3 Rekomendasi Fundamental


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pembangunan wilayah perbatasan, daerah kepulauan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) terus menjadi fokus DPD RI. Guna mempercepat dan menjawab tantangan pembangunan daerah tersebut, Komite I DPD RI bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah".

Seminar dibuka langsung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan diselenggarakan di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). 

Selain Ketua DPD RI, menjadi keynote speech dalam seminar diantaranya Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Kepala BRIN Dr. Laksana Tri Handoko dan Sekretaris BNPP Prof. Zudan Arif Fakrullah. 

Hadir sebagai narasumber Prof R. Siti Zuhro (BRIN), Fachrul Razi (Ketua Komite I DPD RI), Sylviana Murni (Wakil Ketua Komite I DPD RI) dan Olly Dondokambey (Gubernur Sulut yang juga Ketua Asosiasi Pemerintahan Daerah Perbatasan) dengan moderator Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Yusuf Maulana.

Dalam pidatonya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan tiga rekomendasi yang harus dilaksanakan terkait persoalan fundamental dalam pembangunan daerah perbatasan. 

"Pertama dalam perspektif Undang-Undang yang mengatur kewenangan, perlu adanya harmonisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar LaNyalla.

Menurutnya, ada ketidakharmonisan antara kedua Undang-Undang. Dalam Pasal 9 Undang-Undang 43 tahun 2008, negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan. Tetapi dalam Pasal 361 Undang-Undang 23 tahun 2014, disebutkan bahwa yang mengatur kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

"Selain harmonisasi UU Nomor 43 Tahun 2008 dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, perlu juga segera dilakukan percepatan lahirnya Peraturan Pemerintah atas Undang-Undang 43 tahun 2008. Komite I DPD RI perlu memasukkan hal ini dalam agenda kerja periode mendatang," jelas dia lagi. 

Persoalan fundamental kedua, dalam perspektif kelembagaan, LaNyalla memandang perlunya penguatan BNPP dengan meninjau kembali muatan Undang-Undang No 43 Tahun 2008, agar urusan pembangunan di daerah perbatasan bisa lebih efektif dan efisien. 

"Fungsi BNPP dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), ternyata terbatas pada wilayah koordinasi saja. Karena posisi BPPD yang seharusnya menjadi kepanjangan dari BNPP, ternyata secara struktural, BPPD berada di bawah kepala daerah dalam bentuk OPD. Sehingga tugas-tugas yang dilakukan oleh BNPP di daerah perbatasan perlu ditinjau ulang," papar LaNyalla. 

Yang ketiga, dalam perspektif Keuangan atau Fiskal, LaNyalla mendorong keadilan fiskal untuk daerah perbatasan, daerah 
kepulauan, dan daerah 3T. Mengingat beban daerah yang begitu besar.

Dijelaskan olehnya, Undang-Undang No 43 Tahun 2008 di dalam Pasal 10, 11, dan 12 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menetapkan biaya pembangunan kawasan perbatasan. Kemudian Pasal 13 menyatakan pelaksanaan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 11, dan 12, diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. 

"Namun sampai hari ini peraturan pemerintah tersebut belum ada. Lebih ironis lagi, lembaga yang memiliki kewenangan mengelola perbatasan justru memiliki anggaran yang kecil. Bahkan di beberapa daerah, BPPD juga mendapat alokasi anggaran yang minim dari APBD," tukasnya. (Arianto)

 
Share:

Upacara Bendera Merah Putih di Makorem 031/Wira Bima diikuti Prajurit dan PNS


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Korem 031/Wira Bima menggelar upacara bendera yang diikuti oleh prajurit dan PNS beserta jajaran Satdisjan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Makorem 031/Wira Bima, Jalan Mayor Ali Rasyid, Kota Pekanbaru, Selasa (17/09/2024). Upacara ini dihadiri oleh Komandan Korem (Danrem) 031/Wira Bima Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M.Han., yang membacakan amanat Pangdam I/Bukit Barisan.

Dalam amanatnya, Brigjen Dany Rakca menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada prajurit serta PNS Kodam I/Bukit Barisan atas dedikasi mereka dalam menjaga kondusivitas wilayah dan keberhasilan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa ke-121. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan masyarakat untuk keberhasilan tugas-tugas ke depan.

Di sela-sela upacara, Danrem juga mengingatkan pentingnya transformasi daya pikir dan budaya kerja yang profesional. Ia menegaskan bahwa prajurit harus mampu mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka dengan baik. Selain itu, Brigjen Dany Rakca mengingatkan prajurit untuk menjaga keharmonisan keluarga dan tidak menjadikan keluarga sebagai pelampiasan tekanan kerja.

Upacara ini juga dihadiri oleh para Kasi Korem 031/WB, Dan/Kasatdisjan, serta perwira, bintara, tamtama, dan PNS jajaran Korem 031/Wira Bima. Kegiatan ini menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan dan komitmen prajurit dalam menjalankan tugas. 

Editor: Arianto


Share:

Peduli Sesama, Polisi Satlantas Jakbar Kawal Warga Sakit Menuju RS Dharmais


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat. Kali ini, AKP Supriyatno, Kanit Turjawali Satlantas, dengan sigap membantu seorang warga yang kesulitan menuju RS Dharmais Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Warga tersebut menggunakan kursi roda dan mengalami kesulitan saat hendak menyeberang di jalan menuju rumah sakit. AKP Supriyatno yang tengah bertugas di area tersebut langsung bertindak cepat, mendampingi warga tersebut menyeberangi jalan dengan aman dan nyaman.

Dalam aksinya, AKP Supriyatno juga mengawal warga hingga tiba di pintu rumah sakit untuk memastikan keselamatannya. “Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai pelayan masyarakat. Selain menjaga ketertiban lalu lintas, membantu warga yang membutuhkan bantuan adalah tanggung jawab kami,” ujarnya.

Tindakan cepat dan penuh empati dari AKP Supriyatno mendapat apresiasi dari Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ridha Aditya. "Bantuan ini menunjukkan pentingnya sikap peduli terhadap sesama," kata Kompol Ridha.

Langkah mulia ini membuktikan bahwa anggota polisi tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan bantuan nyata kepada masyarakat yang membutuhkan, menunjukkan sisi humanis aparat kepolisian.

Editor: Arianto 


Share:

Pembukaan Monev, Ketua MA Ajak Kita Atasi Bersama Sama Segala Rintangan


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta 
Kita sudah sangat jauh melangkah melakukan penyelesaian perkara dengan menggunakan informasi Teknologi (IT) sesuai dengan Blue print MA yaitu peradilan modern berbasis IT,ujar ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Minggu, 15 September 2024 bertempat di Royal Ambarukmo, Yogyakarta.

Oleh karena itu, jika kita kilas balik ke belakang, tidaklah mudah pekerjaan yang sudah dilakukan bersama untuk sampai pada hari ini. 

Banyak tahapan yang sudah dilalui, mulai dengan membangun web pada masing - masing satuan kerja, kemudian e court yang terdiri dari e-filing,e-payment, e-summon yang kemudian di tambah dengan e-litigasi lalu muncul E-berpadu dan sekarang sampai pada upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik, tutur guru besar Universitas Diponogoro.

Menurutnya, rintangan yang kita lalui sangat banyak, setiap perubahan pasti ada kekurangannya, oleh karena itu, Mari kita atasi bersama-sama segala rintangan yang ada, jangan pernah berpikir untuk mundur ke belakang, sekali layar berkembang pantang surut.

Disaat yang sama, Panitera MA Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Para Panitera Pengadilan merupakan tokoh kunci yang melakukan peran quality control berkas elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Lalu Panitera MA menyampaikan bahwa Penyelenggaraan kegiatan monev ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan seluruh Indonesia.

Sejak diberlakukan, 1 Mei 2024, per tanggal 13 September 2024, Mahkamah Agung telah menerima 6.045 perkara kasasi/PK elektronik melalui aplikasi SIAP MA-TERINTEGRASI.

Data tersebut memberikan optimisme yang luar biasa bahwa Mahkamah Agung berhasil melakukan transformasi digital dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dari manual menjadi sepenuhnya elektronik. 

Data tersebut juga membuktikan pengadilan di seluruh Indonesia tidak mendapatkan kesulitan dalam melayani para pihak yang mengajukan upaya hukum secara elektronik dan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung secara elektronik.

Di akhir sambutannya, ketua MA menyampaikan untuk melaksanakan kegiatan monev dengan sebaik mungkin agar berjalan sesuai dengan harapan bersama, dapat bermanfaat bagi diri, Pengadilan, Lembaga dan Masyarakat.

Turut hadiri dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Dirjen dilingkungan MA, Para Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Para Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Para Panitera Pengadilan Kelas I. A Khusus, Seluruh Indonesia dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama se Wilayah Yogyakarta. (Arianto)


Share:

Srikandi Indonesia dari FH UNAIR, Maria Kristi Endah Murni Kini Menjabat Dirjen Perhubungan Udara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Maria Kristi Endah Murni, S.H., M.H., alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) angkatan 1984, kembali menorehkan prestasi gemilang sebagai salah satu srikandi terbaik Indonesia. Kristi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan, adalah contoh nyata dari lulusan perguruan tinggi berkualitas di Indonesia yang berkontribusi besar bagi negara.

Karier Kristi di Kementerian Perhubungan dimulai sejak tahun 1994 sebagai pegawai di Direktorat Angkutan Udara. Tugas utamanya saat itu adalah memproses izin penerbangan luar negeri. Setelah 15 tahun berkarier, ia dipromosikan menjadi Kepala Seksi Penerbangan Luar Negeri dan bertanggung jawab atas kerja sama bilateral di bidang penerbangan.

Pada tahun 2014, Kristi dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Angkutan Udara. Dalam peran ini, ia mengelola kerja sama multilateral dan regional, khususnya di lingkup ASEAN. Selama menjabat, Kristi juga menjadi negosiator andal, memimpin perundingan hubungan udara dengan negara mitra.

Setelah tiga tahun berkarier di posisi tersebut, pada tahun 2017, Kristi dipromosikan menjadi Direktur Angkutan Udara, dengan tugas menangani kebijakan tarif, angkutan perintis, dan konektivitas udara nasional maupun internasional. Pada tahun 2022, ia ditunjuk sebagai staf ahli Menteri Perhubungan bidang keselamatan dan konektivitas, sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirjen Perhubungan Udara pada 14 Desember 2022.

Kristi mengungkapkan bahwa ketertarikannya pada hukum internasional sejak di bangku kuliah yang membawanya ke posisi saat ini. “Hukum internasional memainkan peran penting dalam hubungan antarnegara, termasuk diplomasi udara, yang menjadi tanggung jawab saya di Kementerian,” ujarnya, Senin (16/09/2024).

Sementara itu, Syamsul Bahri, Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung RI (Forsimema-ri), berharap bisa kerjasama dengan ibu Srikandi dari Yogyakarta mengadakan diskusi terkait Hukum Penerbangan Nasional dan Internasional. 

Editor: Arianto 


Share:

Kunjungan Kerja Ke Jogyakarta Ketua MA Tekanan Aparatur Pengadilan Bersikap Netral Dalam Pilkada


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Yogyakarta, pada hari jumat, 13 September 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua MA didampingi oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Pembinaan, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D dan Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.  

Pada kesempatan ini, M. Syarifuddin menghimbau netralitas para aparatur pengadilan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta menegaskan agar aparatur peradilan bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon, dengan tidak memposting yang berkaitan dengan calon kepala daerah di media sosial. 

Lebih lanjut, Ketua MA menegaskan mengenai fenomena judi online, serta menghimbau untuk hakim dan aparatur peradilan untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.

Di Akhir pertemuan, prof. Syarifuddin menekankan akan pentingnya menjaga integritas dalam tugas dan fungsi peradilan. Pengetahuan tidak cukup, jika tidak disertai dengan integritas.

Selain melakukan pembinaan, Ketua MA beserta para ketua kamar juga melihat sarana dan prasarana yang ada, diantaranya ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ruang sidang, ruang media center, ruang kerja hakim dan aparatur peradilansem

Setelah selesai melakukan semua kunjungan, Ketua MA bersilaturahmi dengan para kontingen peserta kejuaraan nasional turnamen tenis perorangan piala Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ke-IV dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. (Arianto)


Share:

Creating the Art of Beauty and Health, BPOM Gelar Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menyelenggarakan Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024 dengan mengangkat tema Creating the Art of Beauty and Health. Kegiatan digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jum'at (13/9/2024), dan berlangsung selama 3 hari pada Jumat–Minggu (13–15/9/2024).

Sebelumnya, BPOM sukses menyelenggarakan Virtual Cosmetic Toll Manufacturer Expo di tahun 2023. Mengingat respon masyarakat yang positif terhadap kegiatan tersebut, BPOM kembali menghadirkan kegiatan Cosmetic Toll Manufacturer Expo yang pada tahun 2024 ini diselenggarakan secara luring. 

Cosmetic Toll Manufacturer Expo tahun ini diikuti oleh 39 exhibitor industri kosmetik penerima kontrak produksi yang memenuhi kriteria, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kosmetik. Juga terdapat brand kosmetik populer yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bahwa kosmetik lokal yang didaftarkan oleh badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik bisa dikenal dengan baik oleh konsumen di Indonesia.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar hadir secara langsung untuk membuka rangkaian expo ini. Dalam sambutannya, saat prosesi opening ceremony, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa yang menjadi latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini adalah semakin luasnya pangsa pasar kosmetik yang juga semakin mendorong animo masyarakat untuk membuka peluang usaha di bidang kosmetik. 

Fenomena crazy rich atau bos skincare tak dipungkiri menjadi daya tarik bagi para entrepreneur maupun calon entrepreneur untuk turut berkecimpung dalam usaha kosmetik. Dengan memanfaatkan bonus demografi dan tren masyarakat yang lebih memedulikan penampilan, menjadikan pasar kosmetik di Indonesia sangat menjanjikan, termasuk usaha kontrak produksi kosmetik (toll manufacturing). Para pemilik brand kosmetik berlomba-lomba mendapatkan izin edar kosmetik dan melakukan kontrak produksi ke industri kosmetik. 

“Hingga saat ini, jumlah BUPN kosmetik mencapai 1.904 pelaku usaha, melebihi 50% dari total pemilik izin edar kosmetik,” urai Taruna Ikrar. 

Namun, seiring dengan meningkatnya perkembangan bisnis kosmetik tersebut, masih terjadi sejumlah pelanggaran terkait kontrak produksi kosmetik. Selama periode November 2023 hingga Agustus 2024, BPOM menemukan 27 item kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang diproduksi melalui kontrak produksi. Produk tersebut sebagian besar merupakan krim wajah yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon.

Taruna Ikrar kembali menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghubungkan entrepreneur dan calon entrepreneur yang sudah dan akan melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang memenuhi ketentuan dan memiliki rekam jejak pengawasan yang bagus. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada industri penerima kontrak produksi dan BUPN kosmetik yang selama ini mematuhi ketentuan dan berdaya saing. Bentuk apresiasi ini melalui peningkatan peluang pemasaran produk yang lebih terbuka luas.

Rangkaian Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024 terdiri dari pameran industri kosmetik penerima kontrak produksi, talkshow, insight forum, dan Meet The Expert. Talkshow dan forum tersebut menyajikan berbagai topik diskusi, yaitu tips atau kiat memulai dan menjalankan usaha kontrak produksi kosmetik yang sesuai ketentuan; inovasi produk dan teknologi terkini di bidang kosmetik; tips/kiat pemasaran kosmetik di era digital; dan topik menarik lainnya.

Selain itu, juga terdapat Booth One Stop Public Services for Cosmetic untuk memberikan pelayanan konsultasi perizinan sertifikasi cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) dan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik dan notifikasi kosmetik secara langsung dari petugas BPOM. Pada booth ini juga diselenggarakan business matching untuk mempertemukan potential buyer dengan industri kosmetik penerima kontrak dalam rangka menjajaki usaha kontrak produksi kosmetik.

Melalui kegiatan ini, BPOM bermaksud menekankan perlunya menjalin kemitraan strategis bersama dengan pelaku usaha, dalam hal ini BUPN, dan pemangku kepentingan. Kemitraan ini diperlukan untuk memberikan dampak nyata pada perbaikan dan pengawasan usaha kontrak produksi kosmetik, serta untuk peningkatan daya saing kosmetik lokal. 

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (Arianto)






Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini