Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Tindak Tegas Pelanggaran, Prakerja Menang Atas Gugatan Lembaga Pelatihan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada Selasa 20 Agustus 2024, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), memenangkan perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Lembaga Pelatihan (LP) Kita Mahir (PT. Sentral Sukses Makmur), salah satu lembaga pelatihan dalam ekosistem Prakerja. LP Kita Mahir melayangkan gugatan kepada MPPKP atas keluarnya Surat Keputusan Direktur Eksekutif MPPKP yang mencabut Penetapan LP Kita Mahir dari ekosistem Prakerja. SK Pencabutan ini dikeluarkan atas dasar temuan pelanggaran penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan oleh LP Kita Mahir.

Sejak tahun 2020, MPPKP sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Prakerja Pasal 19 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Prakerja Pasal 53, MPPKP menyelenggarakan fungsi pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja.

Setelah surat panggilan sidang diterima oleh MPPKP pada bulan April 2024, MPPKP bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI telah mengikuti seluruh proses persidangan, mulai dari tahap pemeriksaan persiapan hingga putusan perkara sebagaimana dimaksud.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LP Kita Mahir. Lebih lanjut, Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat (MPPKP) mengenai gugatan yang diajukan LP Kita Mahir adalah prematur. Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh LP Kita Mahir tidak dapat diterima.

Putusan ini menegaskan bahwa MPPKP telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pelatihan lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan demi menjaga integritas dan tercapainya tujuan Program KartuPrakerja yaitu untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen melakukan asesmen terhadap Lembaga Pelatihan dan Program Pelatihan sebelum mereka bergabung ke dalam ekosistem Prakerja. Terhadap Lembaga Pelatihan dan Pelatihan yang diterima, MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen yang berbeda-beda untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelatihan. 

MPPKP tidak ragu untuk menempuh/menjalankan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi pelaksanaan tata kelola dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Arianto)


Share:

Sekjen Kemendes PDTT Apresiasi Anak Transmigran Penerima Beasiswa PPSBKT Teladan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid mengapresiasi capaian prestasi dan pengalaman putra-putri transmigran penerima Program Penjaringan Siswa Beprestasi di Kawasan Transmigrasi (PPSBKT) Teladan. 

“Adanya pengalaman yang dimiliki penerima beasiswa bisa dikolaborasikan dengan kegiatan di internal Ditjen PPKTrans untuk pengembangan transmigrasi dan Kementerian ke depannya," kata Sekjen Taufik saat menerima tiga orang penerima penghargaan tersebut di Jakarta, Kamis (15/8/24).

Tiga penerima beasiswa tersebut ikut menghadiri Rapat Paripurna DPR pada Jumat (16/8/2024). Hal ini tentu saja merupakan kebanggaan tersendiri bagi insan ketransmigrasian di seluruh Indonesia. 

Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Danton Ginting Munthe yang turut menghadiri audiensi tersebut menyampaikan riwayat orang tua putra-putri transmigran. 

Firman Alamsyah alumnus PPSBKT dari Unsoed Purwokerto tahun 2022, merupakan putra transmigran asal Banjarnegara yang menempati lokasi transmigrasi di Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah. 

Teladan kedua, Laeli Mufliha alumnus PPSBKT dari UIN Raden Fatah Palembang, merupakan seorang putri transmigran asal Kebumen yang menempati lokasi transmigrasi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Teladan ketiga, Dwi Risky Ariyanti saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa PPSBKT Unkhair Ternate yang berasal dari Blitar dan menempati lokasi transmigrasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Danton juga mengapresiasi prestasi para putra-putri transmigran penerima PPSBKT Teladan tersebut dan mendukung kolaborasi ke depannya. 

Selain menghadiri Rapat Paripurna DPR, penerima penghargaan juga akan menghadiri Upacara 17 Agustus 2024 di halaman Kantor Kemendes PDTT. 

Turut hadir mendampingi Sekjen Kemendes PDTT yakni Sesditjen dan Tim PPSBKT dari jajaran Ditjen PPKTrans. (Arianto)



Share:

Pringati Hari Juang Polri, Kapolri Dorong Generasi Muda Hadapi Tantangan Zaman


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya 
Peringatan Hari Juang Polri yang jatuh pada 21 Agustus tahun ini menjadi momen penting yang ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menyuntikkan semangat kepada generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman.

Dalam sarasehan dan syukuran yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa malam, Jenderal Sigit mengajak para pemuda untuk menggali nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan oleh para senior dan pendahulu Polri.

“Semangat yang telah ditorehkan oleh para senior dan sepuh ini perlu digelorakan kembali oleh generasi muda untuk menghadapi berbagai macam tantangan zaman yang terus berkembang dan semakin kompleks,” ujar Kapolri dalam keterangannya, Rabu 21 Agustus 2024.

Kapolri menekankan bahwa nilai-nilai juang yang telah tertanam sejak peristiwa bersejarah pada 21 Agustus 1945, saat Polisi Istimewa (Tokubetsu Keisatsutai) berperan penting dalam melucuti senjata dari tentara Jepang dan mendukung perjuangan kemerdekaan, adalah inspirasi yang tak ternilai bagi perjalanan Polri hingga saat ini.

“Polisi Istimewa saat itu berada di garis terdepan, tidak hanya melucuti senjata, tetapi juga menjadi simbol perlawanan dan tekad untuk mempertahankan kemerdekaan,” tambahnya.

Penetapan Hari Juang Polri pada tanggal 21 Agustus, lanjut Kapolri, bukanlah keputusan sembarangan. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama para senior, pakar, dan berdasarkan fakta sejarah yang telah ditelusuri dengan seksama.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk bisa menginspirasi dan menjaga nilai-nilai perjuangan yang telah diwariskan oleh para senior dan sepuh,” ungkap Kapolri.

Kapolri juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para senior, sepuh, dan pendahulu Polri atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam perjalanan sejarah bangsa. Ia menilai bahwa peran mereka adalah fondasi yang kokoh bagi Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Lebih jauh, Jenderal Sigit menegaskan bahwa semangat juang yang diwariskan oleh para pendahulu harus terus dikobarkan, terutama oleh generasi muda Polri. “Harapan kita adalah bagaimana generasi muda Polri dapat menjaga soliditas, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan mempertahankan eksistensi institusi Polri yang kita cintai,” tutur Kapolri.

Perayaan Hari Juang Polri kali ini bukan hanya sekadar upacara seremonial, tetapi juga menjadi momen refleksi dan motivasi bagi seluruh jajaran Polri untuk terus berjuang demi bangsa dan negara, serta mengokohkan komitmen dalam melayani rakyat Indonesia. (Arianto)


Share:

MK Tolak Permohonan Uji Undur Diri Anggota Legislatif Maju Pilkada


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Permohonan diajukan oleh Terence Cameron, Raihan Husnul Wafa, dan Wildan Nurmujaddid Erfan. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK pada Selasa (20/8/2024).

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum putusan menyebutkan konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan oleh para Pemohon, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan anggota legislatif yang akan maju di Pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri berpotensi akan merugikan rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut, karena jika seandainya anggota legislatif tersebut kalah di Pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon adalah tidak berdasar dan bahkan dapat dikatakan berlebihan, karena di samping anggota legislatif dan kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada konstituennya secara berbeda-beda, juga belum tentu anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tersebut, akan digantikan oleh calon anggota legislatif yang tidak kredibel atau tidak kompeten dan tidak mempertanggungjawabkan jabatan yang diembannya kepada masyarakat yang berada di daerah pemilihan anggota legislatif yang mengundurkan diri tersebut, karena hal yang demikian kembali lagi kepada integritas dari wakil-wakil rakyat tersebut (individu dari para wakil rakyat) dalam melaksanakan amanah yang diembannya. 

Lagipula, calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif yang mundur tersebut pasti sudah melalui pertimbangan dan seleksi dari pimpinan partainya sehingga dianggap layak untuk menggantikan anggota legislatif yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Di samping itu, kinerja anggota legislatif yang bersangkutan belum dapat dinilai sebelum yang bersangkutan sudah benar-benar melaksanakan tugasnya.

Pilihan Pemilih

Berkenaan dengan pilihan pemilih untuk menentukan hak pilihnya terhadap calon anggota legislatif atau calon kepala daerah, Guntur mengatakan bahwa kedua pilihan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemberian mandat agar calon legislatif atau kepala daerah yang menjadi pilihannya tidak mengingkari kepercayaan yang diberikan. Sehingga Mahkamah berpendapat penentuan pilihan bagi para pemilih dipengaruhi oleh di antaranya aspek kapabilitas, integritas dan akseptabilitas. 

Dalam hal ini, pemilih memilih calon anggota legislatif karena dinilai mempunyai kapabilitas/kompetensi dan rekam jejak yang tepat dan cocok dengan jabatan yang akan diembannya.

Dengan demikian, jika calon anggota legislatif yang terpilih maupun yang incumbent tidak diwajibkan mengundurkan diri bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah pemilihannya, hal tersebut sama dengan mengingkari mandat yang diberikan oleh pemilih. Sebab, pemberian mandat kepada calon anggota legislatif maupun kepala daerah tidak semata-mata hanya persoalan formalitas untuk menyalurkan aspirasi, tetapi bersifat substansial agar aspirasinya dapat diaktualisasikan melalui calon anggota legislatif yang dipilih atau pernah dipilih yang memiliki rekam jejak, sehingga pemilih menentukan pilihannya kepada calon anggota legislatif untuk menjadi anggota legislatif bukan untuk menjadi kepala daerah.

“Ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 telah memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Guntur.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 91/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian materiil UU Pilkada ini diajukan oleh Terence Cameron, Raihan Husnul Wafa, dan Wildan Nurmujaddid Erfan. Para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: …… s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”.

Pada Sidang Pendahuluan Senin (29/7/2024) lalu, Pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada berpotensi menyebabkan para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih tidak ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, sehingga pemilih kehilangan alternatif pilihan dan berdampak pada tidak terselenggaranya Pilkada Serentak 2024 secara adil dan demokratis. 

Pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, kemudian penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024, serta pelantikan anggota DPRD di beberapa daerah juga akan dilaksanakan setelah tanggal 22 September 2024. Hal ini menurut Pemohon akan membuat ketidakpastian hukum apakah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah juga harus melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s, karena pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 serta pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah di tanggal 22 September 2024 mereka belum dilantik dan belum berstatus sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Adanya potensi multitafsir dan ketidakpastian hukum pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dalam pencalonan kepala daerah telah terbukti pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diundangkan pada 1 Juli 2024. KPU menurunkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada ke dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d dan Pasal 32 PKPU Pencalonan Pilkada tersebut dan ini berbeda dari norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota tersebut; atau jika calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih baru akan dilantik sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD setelah tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah, maka wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota tersebut.”
(Arianto)





Share:

192 Peserta Ikuti Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA 2024


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Bertindak sebagai Ketua Sidang Komandan Korem 031/WB Brigjen TNI Dany Rakca, S.A.P., M. Han., Pimpin Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA. 2024 yang berlangsung di Auditorium Kaharudin Nasution Makorem 031/WB, Pekanbaru,
Selasa (20/8/2024).

Acara yang dimulai dengan Laporan dari Sekretaris l Kolonel Kav Yuli Eko Hadiyanto, S.Sos. Danrem secara resmi membuka Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA. 2024 yang di ikuti oleh 192 peserta sidang parade. 

Dalam sambutannya, Danrem menyampaikan, “Pada hari ini kita yang merupakan panitia penerimaan Secaba PK tahun 2024 akan melaksanakan pemeriksaan akhir kepada para peserta seleksi yang telah lulus dalam mengikuti serangkaian ujian baik administrasi, fisik maupun kesehatan tingkat Panda Korem 031/WB yang kemudian hasil dari sidang ini akan menentukan mereka layak tidaknya mengikuti ke tahap tingkat Pusat Kodam l/BB nanti nya".

Disini saya mengucapkan terima kasih kepada para panitia yang telah melaksanakan seleksi secara jujur, transparan dan objektif sehingga kita mendapatkan calon calon prajurit yang handal, kuat dan sehat.

Kepada para peserta seleksi, saya mengingatkan bahwa hasil yang kalian dapat sehingga bisa mengikuti Parade ini tidak lah mudah, kalian sudah berusaha, berlatih dan berjuang sangat maksimal. Untuk itu tetaplah berdoa dan berikhtiar kepada Tuhan YME, agar segala perjuangan yang kalian kerjakan dapat membuahkan hasil yang baik bagi kalian, tetap menjaga kesehatan dan semangat dalam berlatih.

Acara yang dilanjutkan dengan pemeriksaan secara intensif kepada para peserta seleksi yang diikuti oleh Danrem 031/WB beserta para Panitia Seleksi diantaranya, Kasi Intel, Kasi Pers Kasrem 031/WB, Kaajen Rem 031/WB, Dandenkesyah 01.04.03 Pekanbaru, Ka Rumkit Pekanbaru, dan Kajasrem 031/WB. (Arianto)



Share:

Kebebasan Pers dan Tantangan Demokrasi di Era Digital


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Selama satu dekade pemerintahan Jokowi, kebebasan pers dan berpendapat di Indonesia menghadapi tantangan serius. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008, yang sering digunakan untuk membungkam suara-suara kritis, meskipun telah direvisi pada 2024, tetap menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi. Lebih dari 400 orang, termasuk jurnalis, telah dilaporkan menggunakan UU ini, menunjukkan dampak luas yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut.

Situasi ini semakin memburuk dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik di lingkup privat. Peraturan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi melanggar hak asasi manusia, mengancam kebebasan berekspresi, dan membatasi kebebasan pers dengan memungkinkan pemerintah memutus akses media terhadap pemberitaannya.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, yang membuka kegiatan festival, menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam jurnalisme: independensi, kualitas, dan pluralisme.  

"Ketiga prinsip ini seharusnya dapat mendukung jurnalisme yang berkelanjutan dan memperkuat demokrasi, namun tantangan yang ada membuat prinsip-prinsip tersebut sulit diterapkan," kata Nezar dalam rangkaian Festival Jurnalis Warga: Semua Bisa Kena yang digelar Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di Jakarta, Selasa (20/08/2024).

Pada kesempatan yang sama, Damar Juniarto, Ketua Dewan Pengawas SAFEnet, menyoroti bahwa meskipun revisi UU ITE telah dilakukan, dampaknya belum terlihat di lapangan karena aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya memahami perubahan ini. Ia juga mengingatkan bahwa pada 2026, media akan dihadapkan dengan regulasi yang lebih luas.

Senada, Sutta Dharmasaputra, Pemimpin Redaksi Harian Kompas, menyoroti masalah sensor yang dihadapi oleh media. Menurutnya, sensor diperlukan untuk mengurangi informasi yang kacau, namun yang menjadi masalah adalah ketika penegak hukum mempermasalahkan informasi yang sebenarnya tidak bermasalah.

Selain UU ITE, ancaman terhadap kebebasan pers juga muncul dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang memuat 17 pasal terkait ancaman terhadap pers. Murni Nasir, Koordinator Jurnalis Warga Daweut Apui, Bireun, berbagi pengalaman bahwa salah satu anggota jurnalis warga pernah dilaporkan karena memberitakan persoalan layanan disabilitas di desanya.

Dalam menghadapi tantangan ini, Murni menyarankan jurnalis warga untuk memahami aturan hukum, berkolaborasi dengan jurnalis profesional, dan tetap bersikap kooperatif jika terjadi gugatan atau laporan.

Sementara itu, Fransisca Ria Susanti, Direktur Eksekutif PPMN, menekankan pentingnya membangun kekuatan masyarakat sipil, termasuk jurnalis warga, untuk memperjuangkan hak-hak demokrasi mereka. Festival Jurnalis Warga: Semua Bisa Kena menjadi salah satu upaya untuk memperluas jejaring dan kolaborasi, serta mengisi ruang publik dengan narasi harapan dan perubahan. 

Dengan berbagai tantangan yang ada, kebebasan pers di Indonesia masih memerlukan perhatian serius, khususnya di tengah perubahan regulasi dan tantangan yang dihadapi oleh media di era digital. (Arianto)


Share:

Didukung BSSN RI, APTIKNAS Siap Gelar National Cybersecurity Connect 2024


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) Letnan Jenderal (Purn) Hinsa Siburian dan sejumlah pejabat teras BSSN RI menerima Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) Ir. Soegiharto Santoso, SH. dan jajarannya yang beraudensi di ruang rapat BSSN RI di kantor Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024). 

Pertemuan antara jajaran BSSN RI dan pengurus APTIKNAS ini khusus membahas kolaborasi dua pihak dalam menjaga ruang siber di Indonesia. Pada kesempatan ini Kepala BSSN RI Hinsa Siburian mengatakan, dalam pengamanan ruang siber nasional, penanganannya secara semesta oleh semua pihak. 

“Kami menyambut baik upaya APTIKNAS dikaitkan dengan strategi pengamanan siber nasional. Ini merupakan tanggunjawab bersama,” ujar eks prajurit Kopasus yang pernah menjabat Wakil KASAD dan Pangdam Cendrawasih dalam sambutannya saat menerima tim APTIKNAS di kantor BSSN RI, Ragunan, Jakarta.

Di hadapan jajaran BSSN RI, Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso memaparkan secara singkat ruang lingkup kegiatan APTIKNAS, yang salah satunya adalah rencana pelaksanaan event akbar tahunan National Cybersecurity Connect 2024 (NCC 2024).

Ketum APTIKNAS yang akrab disapa Hoky ini mengatakan, APTIKNAS siap berkolaborasi dengan BSSN RI dalam mengamankan ruang siber nasional. “Tahun ini akan ada kegiatan besar tahun ke-3 (tiga) di bidang cybers security yaitu National Cybersecurity Connect 2024 yang dilaksanakan oleh PT Naganaya Indonesia,” ujar Hoky yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

“Kegiatan National Cybersecurity Connect 2024 sudah memasuki tahun ke-3 dan telah menjadi kegiatan keamanan siber terbesar di Indonesia, kami siap membangun kerjasama dengan BSSN RI dalam rangka memaksimalkan literasi keamanan siber serta terbuka untuk menjalin kerjasama dengan PERATIN untuk bidang permasalahan hukum siber di Indonesia.” ujar Hoky. 

Dia juga menambahkan, kegiatan NCC 2024 ini telah mengumpulkan lebih dari 10.000 pemangku kepentingan keamanan siber di Indonesia dan lebih dari 150 narasumber nasional maupun internasional.

Hoky juga menyampaikan, “Dipengurusan APTIKNAS ada Dr. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., Ph.D. yang menjabat sebagai Waketum bidang Cyber Security, lalu ada Gildas Deograt Lumy yang menjabat sebagai Ketua Komtap Cyber Security Regulasi dan ada Alfons Tanujaya yang menjabat sebagai Ketua Komtap Cyber Security Awareness, serta ada beberapa nama lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen APTIKNAS Fanky Christian menyampaikan, “APTIKNAS sejak 2021 telah membentuk APTIKNAS Cybersecurity Chapter yang berisikan anggota APTIKNAS di bidang cybersecurity. Dan sejak tahun 2022 bergabung dalam South East Asia Cybersecurity Consortium (SEACC) yang beranggotakan asosiasi terkait Cybersecurity di 9 negara Asean.”

Fanky menambahkan, “Dengan fokus utama APTIKNAS kepada Cybersecurity Awareness, maka APTIKNAS berkonsentrasi untuk terus melakukan berbagai kegiatan seminar, webinar dan workshop terkait Cybersecurity. APTIKNAS juga memiliki LSP SDM TIK yang berkonsetrasi melakukan sertifikasi terkait cybersecurity. Dan banyak anggota APTIKNAS yang memiliki pelatihan bidang cybersecurity, serta konsentrasi kami memang membangun talenta digital terutama SDM cybersecurity”.

Terkait dengan agenda utama persiapan pelaksanaan event akbar tahunan National Cybersecurity Connect 2024, pengurus APTIKNAS yang juga CEO PT Naganaya Indonesia Aditya Adiguna selaku pelaksana, memaparkan seluruh detail rencana pelaksanaan NCC 2024 yang akan diselenggarakan di Menara Bidakara Jakarta pada 8-9 Oktober 2024 mendatang. 

“Pada tahun ini akan ada program terbaru yakni National Cybersecurity Congres. Untuk pelaksanaan Kongres ini akan mengumpulkan 30 stakeholders terkait, diantaranya pihak pemerintah, swasta, dan mitra dari negara tetangga. Ini untuk menciptakan platform baru dan membahas berbagai isu tentang TIK dan kemanan ruang siber,” terang Aditya sambil menambahkan bahwa pelaksana kegiatan ini terdiri dari anak-anak bangsa yang kreatif dan peduli dengan kemanan siber. 

Lebih lanjut, Aditya menambahkan, target pengunjung tahun 2024 ini sekitar 4000 orang dan 500 delegasi dari sebelumnya tahun 2023 terdapat 2300 pengunjung dan 4230 yang ikut registrasi. 

Pada kesempatan ini juga, pihak BSSN RI dan APTIKNAS sepakat menjalin Kerjasama dalam pengembangan literasi digital khususnya dibidang kemanan siber dan tetap menjadikan NCC menjadi event tahunan.
 
Dari BSSN RI hadir pada pertemuan ini antara lain, Sekretaris Utama BSSN RI Susilo Wibowo, Deputi 4 BSSN RI Slamet Aji Pamungkas, Deputi 2 BSSN RI Mayjen TNI Dominggus Pakel, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN RI Brigjen TNI AD Berty Beatus Willem Sumakud, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media, dan Transportasi Taufik Arianto. 

Sedangkan dari APTIKNAS hadir memdampingi Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso, diantaranya Sekjen Fanky Christian, Waketum Bidang Organisasi, Hukum & Media Hence Mandagi, dan Waketum Bidang Smart City & Industry 4.0 Tritan Saputra, serta Ketua Komtap Kerjasama & Event Aditya Adiguna. (Arianto)


Share:

Rombak Kabinet, Presiden Jokowi Lantik Menteri Hukum dan HAM hingga Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Joko Widodo secara resmi melantik tiga jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Para menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. Ketiga menteri yang dilantik yaitu:

1.Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2.Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

3.Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, Presiden Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. 

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. 

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti para tamu undangan terbatas yang hadir. 

Diantaranya adalah Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Tampak hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto. (Arianto)


Share:

Peringati Hari Jadi Ke-79, Mahkamah Agung Luncurkan Lima Aplikasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-79, Mahkamah Agung semakin menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan lima aplikasi baru pada Senin, 19 Agustus 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Lima aplikasi ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap keadilan.

Lima aplikasi tersebut meliputi:

1. Aplikasi SIAP MA Terintegrasi. Aplikasi ini terhubung dengan SIPP di pengadilan tingkat pertama dan dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan. Fitur ini dirancang untuk menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses penunjukan dan distribusi perkara di Mahkamah Agung.

2. Aplikasi e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali. Aplikasi ini memungkinkan proses administrasi dan persidangan untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dilakukan secara elektronik. Sejak 1 Mei 2024, seluruh upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali sudah menggunakan e-Court, mendukung digitalisasi di semua tingkatan pemeriksaan.

3. Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection). Aplikasi ini mampu mendeteksi perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan satu sama lain dengan memanfaatkan interkoneksi database perkara di seluruh pengadilan di Indonesia, didukung oleh Sistem Algoritma Robotik. Aplikasi ini membantu mencegah disparitas dalam penjatuhan putusan.

4. Aplikasi JDIH Versi Mobile. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari sistem Jaringan dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung yang kini dapat diakses melalui Playstore dan AppStore. Aplikasi ini memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung, termasuk peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel hukum, putusan/yurisprudensi, dan dokumen langka.

5. Aplikasi DIKTUM. Aplikasi ini merupakan Direktori Rumusan Hukum, yang berfungsi sebagai pelengkap dalam pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Aplikasi ini memudahkan akses terhadap rumusan hukum Mahkamah Agung melalui perangkat digital masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa aplikasi-aplikasi ini merupakan inovasi yang berasal dari putra putri terbaik Mahkamah Agung. 

Inovasi ini lahir sebagai bagian dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan peradilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. 

Dirgahayu Mahkamah Agung ke-79, semoga semakin tangguh, modern, dan berintegritas. (Arianto)


Share:

Mahkamah Agung Rayakan HUT ke-79 Usung Tema "Peradilan Tangguh Indonesia Maju"


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia merayakan hari jadinya yang ke-79 pada Senin, 19 Agustus 2024. Perayaan tersebut diisi dengan serangkaian acara yang penuh makna. Perayaan dimulai dengan upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. di lapangan Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (19/8).

Upacara penuh khidmat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim agung, hakim adhoc, serta seluruh pegawai Mahkamah Agung. Upacara serupa juga digelar serempak di semua kantor pengadilan di seluruh Indonesia. 

Pada perayaan ulang tahun ini Mahkamah Agung mengambil tema Peradilan Tangguh Indonesia Maju. 

Tema ini memiliki filosofi bahwa peradilan yang tangguh memegang peranan penting bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, karena fungsi Kekuasaan Kehakiman yang dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya merupakan salah satu pilar kekuasaan yang menopang berdirinya sebuah negara.

Setelah upacara bendera, acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur atas perjalanan panjang dan pencapaian Mahkamah Agung selama hampir delapan dekade. 

Pemotongan tumpeng dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung yang kemudian potongan pertamanya diserahkan kepada Hakim Agung Sutarjo, S.H., M.H. Ia merupakan hakim agung yang pertama kali memutuskan perkara melalui kasasi elektronik. 

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa perayaan hari jadi ke-79 Mahkamah Agung ini tidak hanya menjadi momentum refleksi bagi lembaga tersebut, tetapi juga sebagai dorongan untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu, dalam perayaan kali ini, Mahkamah Agung juga meluncurkan lima aplikasi baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan. 

Aplikasi-aplikasi ini diharapkan dapat semakin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan dan mempercepat proses penanganan perkara.

Acara puncak lainnya adalah pengumuman pemenang Lomba Foto Peradilan yang diadakan secara nasional. Lomba ini diikuti oleh masyarakat umum, pelajar, dan jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia dengan tema "Integritas Peradilan dalam Lensa".

Tak ketinggalan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pada peringatan hari jadinya kali ini, Mahkamah Agung juga memberikan Anugerah Mahkamah Agung kepada peradilan-peradilan di seluruh Indonesia yang dinilai berprestasi dalam berbagai kategori, seperti pelayanan peradilan elektronik, survey kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi, dan sebagainya. 

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya peradilan di berbagai daerah dalam mewujudkan keadilan yang lebih baik.

Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh aparatur peradilan agar menjaga nama baik Mahkamah Agung dan badan peradilan dengan segenap jiwa dan raga. Karena baginya, di tangan merekalah terletak kepercayaan masyarakat dan masa depan keadilan di negeri ini.

Perayaan hari jadi tahun ini menjadi tambah istimewa karena untuk pertama kalinya, perayaan ini dihadiri oleh tamu-tamu dari Mahkamah Agung Malaysia, mereka di antaranya yaitu Ketua Hakim Negara Malaysia Yang Amat Arif Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat, Presiden Mahkamah Rayuan Malaysia Yang Amat Arif Tan Sri Datuk Amar Abang Iskandar Bin Abang Hashim, dan lainnya. (Arianto)


Share:

Segini Harganya, Polsek Tambora Amankan Wanita yang Jual Keperawanan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) di Jakarta, Rabu (14/8/2024). 

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mengetahui bahwa keperawanan anaknya telah dijual oleh pelaku.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.

"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin (19/8/2024).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. 

Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang. 

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual. 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora pada Rabu, 14/8/2024. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15), korban berteman dengan pelaku dan saling kenal. 

Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku. 

Pelaku "NE" kemudian menawarkan sebuah "kesepakatan," bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen. 

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar 1.000.000 Rupiah untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Pelaku menerima uang Rp400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp600.000. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini," jelas AKP Rachmad Wibowo.

Pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Arianto)


Share:

Mantan Bupati Batubara Zahir Tersangka Korupsi Melarikan Diri


Duta Nusantara Merdeka | Medan
Masyarakat Batubara mendukung penuh Kapolda Sumatera Utara dalam mengungkap kasus korupsi P3K di Kabupaten Batubara. Mereka minta agar pengadilan menegakkan hukum dan menolak calon Bupati yang tersangka Korupsi.

"Kami meminta pengadilan tegakkan hukum, dan menolak calon Bupati tersangka korupsi serta praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Rahmadsyah, Koordinator Masyarakat Kabupaten Batubara, di  Batubara, Senin (19/8/2024).

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat, oleh karena itu berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Batubara elemen masyarakat yang terdiri dari ormas, OKP, LSM pendukung antara lain DPP ABRI-1 (Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu), LBH FERARI Batubara (Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokad Republik Indonesia, TMG Batubara ( Tunas Muda Gemkara), Projo Batubara, DPP Gempal Indonesia (Gebrakan Pemerhati Alam dan Satwa Indonesia), DPP GEBRAKSU ( Gebrak Sumatera Utara), DPD BAPERA Batubara ( Barisan Pemuda Nusantara), KALAMSU ( Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara), DPP PANGERAN ( Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme), SOKSU ( Sentral Organisasi Kekaryaan Swadiri Indonesia), GMPBB ( Gerakan Pemuda Melayu Batubara), Perguruan Pencak Silat Satria Melayu Nusantara, KAK (Komunitas Anti Korupsi), DPP LAKI P 45 ( Laskar Anti Korupsi Pejuang 45), Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat Batubara, KBPP Polri Batubara ( Keluarga Besar Putra Putri Polri), LSM LBKB ( Lembaga Bongkar Korupsi Negara), Masyarakat Peduli Batubara.

Semua elemen masyarakat tersebut mengutuk keras perbuatan korupsi yang terjadi di Kabupaten Batubara, serta pihak- pihak yang terlibat di dalamnya.


"Kami masyarakat Batubara mendukung Kapolda cq Dirreskrumsus Polda Sumatera Utara untuk menangkap Ir. Zahir,M.AP (Mantan Bupati Kabupaten Batubara) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan pegawai PPPK Batubara TA 2023). Tersangka menjadi DPO (07/VII/2024) Ditreskrimsus Polda Sumut yang mangkir dari panggilan Polda dan melarikan diri," ungkap Rahmadsyah.

Masyarakat Kabupaten Batubara mendukung penegakan hukum terhadap Ir. Zahir, M.AP sesuai UU No.9 tahun 1997 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum secara tertib dan adil.

Rahmadsyah menyampaikan bahwa masyarakat Batubara akan terus memantau perkembangan kasus ini karena merusak nama baik Kabupaten Batubara.

"Kami mendesak semua calon Bupati baru periode 2024-2029 agar menjunjung tinggi integritas, anti korupsi dan nepotisme. Masyarakat Kabupaten Batubara siap tidak memilih calon Bupati yang main suap ( money politics) dan curang," pungkasnya. (Ari)


Share:

Diangkat Jadi Menteri Investasi & BKPM, Yakub Ismail: Kemampuan Rosan Tak Diragukan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Rosan Roeslani resmi dilantik menjadi Menteri Investasi/Kepala BKPM oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Rosan yang sebelumnya juga menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran hadir didampingi istri, anak beserta keluarganya.

"Dikabarinnya kemarin, disuruh stand by besok pagi. Insya Allah ada pelantikan suruh kenakan PSL lengkap gitu aja," kata Rosan saat memberi keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8).

Atas posisi baru tersebut, Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub F. Ismail turut memberikan ucapan selamat dan harapan besar untuk Rosan.

"Selamat kepada pak Rosan atas amanah yang diberikan. Dari dulu saya selalu percaya pak Rosan adalah sosok yang pantas berada di jajaran kabinet. Dan Alhamdulillah kini momentum itu tiba," kata Yakub kepada media di Jakarta, Senin (19/8).

Yakub mengaku telah lama mengenal sosok yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) itu.

Menurutnya, Rosan adalah tipikal pekerja keras dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

"Beliau juga dikenal disiplin dan matang dalam hal leadership dan manejerial. Untuk itu, tidak salah beliau dipercaya untuk menjadi pendamping pak Jokowi," ujar Yakub.

Tidak hanya itu, Yakub juga meyakini dengan kemampuan Rosan di dunia binsis dan investasi, Indonesia ke depan akan lebih mudah mendapatkan investasi dari para investor baik lokal maupun luar negeri.

"Kepiawaian beliau di dunia bisnis dan investasi adalah sesuatu yang sangat diharapkan pemerintahan pak Jokowi untuk mendatangkan sebanyak mungkin investasi ke dalam negeri," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Peringati HUT RI ke-79, Penguatan BAZNAS dan Tiga Rasa Syukur


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada momentum bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 lalu, ada tiga hal, terkait dengan kesungguhan dan syukur kepada Allah. Ini terkait fenomena penguatan eksistensi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI.

Pertama, setiap anak-anak bangsa wajib bersyukur bahwa Indonesia telah diberi anugerah kemerdekaan. 

Dan kemerdekaan itu sangat jelas, karena bagian dari rahmat Allah SWT yang Maha Besar dan adanya keinginan yang luhur bangsa Indonesia, dari kita semua untuk merdeka. Tujuannya untuk apa? salah satunya adalah untuk menyejahterakan bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam konteks ini, BAZNAS mempunyai peran besar dalam mengisi kemerdekaan itu. Yakni bersama-sama ikut menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Tujuan tersebut tidak main-main, karena ini sangat berat bagi kita semua. Bagaimana peran kita dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara ini, bersama-sama dengan pemerintah, menyejahterakan umat dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Syukur yang kedua, alhamdulilah dengan kemerdekaan itu, ada pelaksanaan zakat di Indonesia yang kemudian diformalkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2011. Kita mengetahui persis bahwa UU ini merupakan perjuangan umat Islam yang sangat berat.

Legislasi ini sekaligus mengamanatkan bahwa negara hadir dalam pelaksanaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Negara berperan dalam pelaksanaan ZIS, sehingga patut kita syukuri. UU yang demikian ini, merupakan perjuangan kita semua. Dan oleh karena itu, wajib kita amankan, sekaligus wajib kita laksanakan bersama-sama.

Sebab bedasarkan UUD 1945 itulah, maka lahir UU 23 Tahun 2011, di mana kemudian pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 14 Tahun 2014, ini yang memungkinkan bahwa BAZNAS RI menjadi pengelola zakat secara nasional dan di dalamnya ada BAZNAS seluruh Indonesia, termasuk UPZ-UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) seluruh Indonesia. 

Mengapa ada pengelolaan semacam ini? Tujuan utama adalah agar ada sinergitas dalam melaksanakan pengelolaan ZIS dalam rangka untuk menyejahterakan umat, sekaligus mewujudkan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, agar ada suatu metodologi yang kuat di antara kita semua, seluruh kekuatan perzakatan yang ada di Indonesia. 

UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang kebetulan menjadi hak pemerintah dan kewenangan pemerintah secara otoritatif. Dan kewenangan pemerintah ini kemudian didelegasikan kepada BAZNAS RI. 

Ketiga, syukur kita adalah, alhamdulilah bahwa selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dengan baik.

Sampai sekarang ini, kalau kita lihat pengumpulan selalu naik 20-30 persen bahkan ada yang sampai dengan 40 persen, baik itu BAZNAS RI di pusat maupun di provinsi/kabupaten/kota, serta LAZ.

Sehingga, patut kita syukuri bahwa apa yang kita lakukan selama ini sudah on the track dan semoga kita bisa terus meningkatkan apa yang menjadi tugas kita. 

Maka dari itu, yang pernah sering kita sampaikan bahwa ada empat penguatan BAZNAS.

Pertama, penguatan kelembagaan dan manajemen, ini harus kita pertahankan bersama di seluruh Indonesia. Kita harus bisa memperkuat lembaga BAZNAS seluruh Indonesia dan LAZ seluruh Indonesia sekaligus memperkuat manajemennya.

Manajemen harus tertata rapi, baik BAZNAS RI, BAZNAS provinsi/kabupaten/kota, LAZ dan juga lembaga-lembaga yang melaksanakan ZIS. 

Kedua, penguatan sumber daya manusia (SDM). Kita mengoptimalkan profesionalitas, keterampilan dan keilmuan di bidang SDM, baik SDM BAZNAS dan LAZ di seluruh Indonesia.

Alhamdulillah, sekarang sudah banyak SDM yang profesional dan sering kita sampaikan bahwa SDM harus kuat karena tugas kita berat, yaitu untuk ikut serta menyejahterakan umat di negeri ini. 

Dan ini harus ditangani oleh SDM yang profesional dan memiliki skill yang baik dan andal. 

Dan ketiga, penguatan infrastruktur. Kita telah mencanangkan kekuatan infrastruktur dalam rangka membangun performance yang berwibawa.

Seperti yang kita ketahui, selama ini orang tidak begitu melihat organisasi zakat, tapi alhamdulillah kini kekuatan infrastruktur perzakatan di Indonesia, sudah semakin diperhitungkan, misal tentang digitalisasi, tranformasi digital dan pembanguan yang kita inisiasi bersama, baik itu di daerah maupun di tingkat pusat, telah memperlihatkan penguatan infrastruktur kita semua. Sehingga ini menjadi performance yang diperhitungkan oleh banyak pihak.

Keempat, penguatan jaringan. Penguatan ini sangat penting sekali, karena penguatan jaringan ini sekaligus juga bagaimana kita melihat seluruh potensi zakat yang ada di seluruh Indonesia dan mengelola bagaimana cara merealisasikan dan memperoleh potensi tersebut. 

Kalau menurut penelitian, potensi zakat Rp 327 triliun, maka bagaimana kita melakukan penguatan jaringan-jaringan agar potensi pengumpulan Rp 327 triliun itu, bisa kita capai bersama-sama.

Maka jaringan internal antar BAZNAS RI dengan BAZNAS seluruh Indonesia dan LAZ serta stakeholders atau pihak-pihak terkait yang lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini harus kita lakukan bersama-sama melalui sinergi jaringan dengan pemerintah, dunia usaha, muzaki dan mustahik.

Namun demikian, kami juga mengingatkan apa yang kita lakukan ini atau seluruh pengelolaan harus menerapkan prinsip "tiga aman" (3A), yakni aman syar'i, aman NKRI, dan aman regulasi.

Ini penting, karena kita berkali-kali diingatkan bahwa apa yang kita lakukan ini, jangan sampai ada orang yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan merongrong NKRI. 

Sekarang bahkan banyak orang yang iri terhadap BAZNAS, sehingga membuat laporan-laporan palsu dan mereka juga membuat rekayasa berbuat sesuatu untuk mencapai keinginan tertentu dalam rangka memojokkan BAZNAS dan lembaga-lembaga zakat di Indonesia.

Sekali lagi ini yang harus kita waspadai. Prinsip "3A" ini sangat penting sekali. Karena zakat itu adalah amanat Allah SWT kepada Rasul-Nya. Artinya, bahwa zakat adalah perintah Allah kepada Rasulullah SAW.

Dan amil adalah orang yang sengaja mengambil sanad langsung ke Rasulullah dalam rangka melaksanakan penguatan zakat. 

Oleh karena itu, amil zakat berada di jalan Allah. Maka suatu saat jika kita meninggal insya Allah dalam keadaan syahid, karena kita wafat dalam keadaan mengikuti jejak nabi.  

Aman syar`i, kita jadikan pegangan bersama, di mana fikih zakat harus kita jadikan pegangan bersama agar kita tidak menyimpang dari syariat. 

Demikian juga dengan aman regulasi serta aman NKRI, harus kita jadikan pegangan bersama. Kita harus berpegang pada perundang-undangan yang ada.

Aman NKRI adalah bagian di mana kita ikut menyejahterakan dan mencerdaskan bangsa Indonesia dalam rangka untuk aman NKRI. 

Karena pertarungan fisabilillah kita ke depan, adalah pertarungan kebudayaan dan peradaban, pertarungan ilmu pengetahuan, serta pertarungan teknologi.

Sehingga kita juga bisa menciptakan kader-kader di masa yang akan datang yang mempunyai kekuatan-kekuatan hard skill dan soft skill untuk bertarung dan berkompetisi untuk memenangkan masa depan. (Arianto)


Share:

Gus Halim: Birokrasi dan Pendamping Desa Jadi Pilar Kemendes PDTT


Duta Nusantara Merdeka | Mojokerto 
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengapresiasi kinerja Tim Pendamping Profesional (TPP) atau yang akrab disebut Pendamping Desa.

"Saya mengapresiasi kerja Pendamping Desa yang selama ini sudah pada jalur yang benar, sesuai situasi dan kebutuhan," kata Menteri yang akrab disapa Gus Halim saat bertemu Pendamping Desa di Kabupaten Mojokerto dan Pasuruan, Jawa Timur di Royal Trawas, Sabtu (17/8/2024).

Gus Halim menjelaskan, ada dua hal yang jadi tugas Pendamping Desa yaitu pembangunan dan pemberdayaan agar harapan warga desa semakin nyata. Pendamping Desa juga harus tegak lurus pada Kemendes PDTT, termasuk kepada para birokrat.

Hal itu karena birokrat merupakan salah satu pilar Kemendes PDTT, selain tentunya Menteri dan Pendamping Desa yang disebut Anak Kandung.

"Kekuatan Pendamping Desa ada di Birokrasi," tegas Gus Halim.

Oleh karena itu, Pendamping Desa diminta terus lakukan koordinasi dan konsolidasi agar bisa tetap bekerja sama yang disebut Gus Halim sebagai aspek struktural.

Profesor Kehormatan UNESA ini mengingatkan jika Pendamping Desa tidak hanya memperhatikan aspek struktural, akan tapi juga harus memperhatikan aspek kultural.

"Aspek kultural ini jadi jatidiri Pendamping Desa jadi harus tetap dijaga dan dipertahankan," kata Gus Halim.

Doktor Honoris Causa UNY ini juga mengapresiasi Pendamping Desa yang hadiri Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan Trawas, di mana Gus Halim menjadi Inspektur Upacara.

Turut hadir mendampingi Gus Halim, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, Sekretaris BPSDM Rosyid dan Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Nursaid.

Sebelumnya, Gus Halim juga mengunjungi Desa Wisata Ketapanrame untuk melihat langsung destinasi wisata dan fasilitas yang dimiliki. (Arianto)


Share:

Seminar HIFDI: Akses Pengobatan Kanker di JKN – Menciptakan Birokrasi yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejak 1 Maret 2024, pasien dengan kanker payudara stadium dini untuk jenis tertentu seharusnya sudah bisa mengakses trastuzumab melalui program JKN. Namun, hingga hari ini, harapan kesembuhan masih sebatas harapan. Kasus ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Seminar HIFDI dengan tema“Akses Pengobatan Kanker di JKN: Menciptakan Birokrasi yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Pasien.”

Himpunan Fasyankes Dokter Indonesia (HIFDI) hari ini, Sabtu (16/08/2024) menyelenggarakan FGD yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI), dan organisasi pasien Cancer Information and Support Center (CISC). 

Tujuannya adalah mendiskusikan permasalahan akses pengobatan kanker serta mengeksplorasi solusi-solusi yang efektif dalam meningkatkan akses serta kualitas penatalaksanaan kanker di Indonesia, khususnya dalam program JKN.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Ketua HIFDI, Dr. Zaenal Abidin, SH, MH, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memperbaiki akses dan kualitas pengobatan kanker. Diskusi kemudian dimoderatori oleh Dr. Putro S. Muhammad, CEFHLM, Sekretaris Jenderal HIFDI, yang memimpin sesi tanya jawab dan memastikan jalannya diskusi tetap fokus dan produktif.

Kanker adalah penyakit katastropik yang sangat membutuhkan campur tangan Pemerintah, mengingat tidak hanya mengancam nyawa pasien, tetapi juga menimbulkan permasalahan sosial ekonomi, terutama akibat beban pembiayaan pengobatannya. Oleh sebab itu, sejak JKN menjamin pelayanan kanker, telah banyak manfaat yang didapat pasien. Sayangnya, masih ada beberapa kebijakan dan implementasinya yang belum optimal sehingga pelayanan yang seharusnya bisa diberikan kepada pasien masih terhambat.

Pada kesempatan yang sama, Aryanthi Baramuli Putri, pendiri dan ketua Cancer Information and Support Center (CISC), menjelaskan, Kami sangat mengapresiasi Pemerintah yang terus berupaya meningkatkan akses pengobatan kanker. Kasus kanker terbanyak adalah kanker payudara, dan kami sangat berharap agar Pemerintah segera memberikan solusi seperti trastuzumab. 

Saat peraturan Menteri Kesehatan dikeluarkan yang menyatakan trastuzumab dijamin untuk kanker payudara stadium dini, pasien sangat menaruh harapan besar untuk bisa mendapatkan obat yang sangatdibutuhkan. Sayangnya, hingga saat ini hak mereka belum bisa diwujudkan; obat masih belum bisa diakses.

Menurut laporan Global Burden of Cancer Study (Globocan) dari World Health Organization (WHO), terdapat 408.661 kasus kanker di Indonesia pada 2022. Kanker payudara merupakan kanker yang paling banyak ditemukan di Indonesia dan menjadi penyebab kematian kanker tertinggi, yakni 9,3%.

Trastuzumab adalah pengobatan standar sejak lebih dari satu dekade lalu untuk kanker payudara jenis HER2+ yang terjadi pada satu dari lima pasien kanker payudara. Meskipun jenis kanker ini tumbuh lebih cepat dan banyak menyerang pasien berusia muda, apabila diobati sejak stadium dini dengan baik, harapan kesembuhannya tinggi. 

Oleh sebab itulah, ketika diputuskan bahwa Pemerintah akhirnya menjamin trastuzumab untuk kanker payudara stadium dini, pasien kanker menaruh harapan kesembuhan yang sangat besar. Sayangnya, kendala birokrasi mengaburkan harapan pasien.

Sementara itu, Ketua POI, Dr. dr. Cosphiadi Irawan, SpPD-KHOM, sangat menyayangkan bahwa hingga saat ini trastuzumab masih belum bisa diakses oleh pasien. 

“Penatalaksanaan kanker membutuhkan kerja sama multidisiplin dan harus dilakukan secara komprehensif. WHO melalui Global Breast Cancer Initiative menargetkan 60% pasien kanker payudara terdiagnosis sejak stadium
dini, diagnosis ditegakkan maksimal 60 hari, dan setidaknya 80% pasien mendapatkan akses terhadap pengobatan yang sesuai standar medis,” jelas Dr. Cosphiadi. 

Dr. Dyah Agustina Waluyo melanjutkan, “Penting untuk diingat bahwa akses terhadap obat-obatan yang dapat menyelamatkan nyawa seperti trastuzumab bukanlah sebuah kemewahan, melainkan hak yang harus diterima oleh setiap pasien.”

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti MSc., PhD, mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh HIFDI, yang memberikan wawasan langsung mengenai masalah di lapangan yang dihadapi dokter dan tenaga medis kanker. Ia menyatakan bahwa BPJS sangat berkomitmen untuk mendengarkan dan mencari solusi, meskipun tantangan utamanya terkait kebijakan dan bukti ilmiah. 

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan hasil dari meta- analisis koheren dan menerima saran dari Dr. Djumhana untuk mengadakan pertemuan lanjutan guna mencari solusi. BPJS menunjukkan kepedulian mendalam terhadap kesehatan masyarakat Indonesia, menekankan pentingnya gotong-royong dalam menjaga kesehatan dan kesadaran bahwa kesehatan memerlukan biaya.

Dr. Djumhana mengungkapkan harapannya agar obat-obat terbaik dari Amerika atau Eropa segera tersedia di Indonesia untuk mencegah pasien mencari pengobatan di Singapore. 

Ia menjelaskan pentingnya memasukkan obat-obat tersebut ke dalam sistem jaminan kesehatan nasional agar menjadi cost-effective dan tercantum dalam e-catalog BPJS Kesehatan. Proses ini melibatkan perhitungan cost-effectiveness yang harus berada di bawah ambang batas yang ditentukan oleh Formularium Nasional (Fornas) Kemenkes. 

Dr. Djumhana mengajak untuk melakukan studi dampak anggaran di Indonesia guna memastikan harga obat dapat ditekan dan memenuhi standar cost-effectiveness. Ia menegaskan bahwa obat untuk kanker payudara stadium awal hanya akan diterima jika diberikan dengan benar dan didasarkan pada penilaian multidisiplin, termasuk oleh radiolog yang melakukan CT Scan dan pemeriksaan lainnya untuk menentukan stadium penyakit.

Dr. Anton dari Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan kanker payudara stadium awal dengan HER2 (+), khususnya mengenai obat trastuzumab. Meskipun trastuzumab sudah dicakup dalam Formularium Nasional (Fornas) 2023, BPJS hingga saat ini belum memberikan akses obat tersebut. 

Dr. Anton mempertanyakan alasan di balik keputusan ini, mengingat bahwa secara legal formal Fornas 2023 menyetujui penggunaan trastuzumab untuk kanker payudara stadium awal hingga 18 kali. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pedoman internasional yang tidak mengadopsi trastuzumab untuk pengobatan kanker payudara HER2 (+), sehingga argumentasi bahwa ada penelitian yang meragukan efektivitas obat tersebut tidak dapat diterima.

Dr. dr. Fathema Djan Rachmat, Sp.B, Sp.BTKV, menyampaikan bahwa tingginya angka kematian akibat kanker di Indonesia, dengan tingkat kelangsungan hidup hanya 30% dan angka kematian mencapai 70%, menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan diagnosis dini dan aksesibilitas layanan kesehatan. Setiap tahunnya, Indonesia menghadapi sekitar 400.000 kasus kanker baru, yang semakin diperparah oleh faktor-faktor seperti paparan karsinogenik, gaya hidup tidak sehat, faktor genetik, dan dampak keterlambatan pengobatan selama pandemi COVID-19. 

Dengan perkiraan bahwa jumlah penderita kanker akan terus meningkat seiring bertambahnya usia harapan hidup yang kini mencapai lebih dari 70 tahun, diperlukan pendekatan tim medis yang komprehensif, teknologi yang lebih canggih, dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah, termasuk di pedesaan, untuk mencegah "ledakan" kasus kanker di masa depan. Di tengah upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan JKN, masih banyak area untuk perbaikan. 

Pelayanan publik yang terpusat pada pemenuhan hak pasien serta kolaborasi antara para pemangku kepentingan akan mempercepat upaya memberikan pelayanan kanker paripurna dengan pendekatan multidisiplin, sesuai dengan standar penatalaksanaan agar hasilnya pun optimal baik bagi pasien, dokter, maupun investasi kesehatan. Menuntaskan masalah trastuzumab agar bisa diakses pasien kanker payudara stadium dini adalah salah satunya. (Arianto)


Share:

DPW IP-KI Jakarta Berpartisipasi dalam Upacara HUT RI ke-79 di Gedung Joang 45


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPW IP-KI) Jakarta turut serta dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang diselenggarakan oleh Dewan Harian Daerah (DHD) 45 DKI Jakarta. Upacara ini berlangsung khidmat di halaman Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Mengusung tema "Siap Menyambut Nusantara Baru, Indonesia Maju", upacara ini menjadi momen refleksi bagi seluruh peserta untuk mengenang jasa para pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Tema tersebut juga mencerminkan semangat optimisme menyongsong masa depan Indonesia yang lebih maju dan berdaulat, seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Acara yang dimulai pukul 07.00 pagi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi-organisasi yang berada di bawah naungan DHD 45 DKI Jakarta. DPW IP-KI Jakarta hadir dengan penuh antusiasme, menegaskan komitmen mereka terhadap nilai-nilai kemerdekaan dan nasionalisme.

Puncak acara dimeriahkan oleh pertunjukan marching band yang menggema di sekitar Gedung Joang 45, menambah semangat patriotisme di kalangan peserta dan masyarakat yang hadir. Ketua DPW IP-KI Jakarta, Mulyadi Guntur, menyatakan bahwa kehadiran IP-KI dalam upacara ini merupakan bukti nyata dari komitmen organisasi dalam melanjutkan semangat juang para pahlawan.

"Kami di IP-KI selalu berkomitmen untuk menjaga dan mengembangkan semangat perjuangan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Kehadiran kami hari ini adalah bukti bahwa semangat tersebut terus hidup dalam setiap langkah kita menuju Indonesia yang lebih maju," ujar Mulyadi.

Upacara ini juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan antar organisasi yang memiliki visi dan misi serupa dalam memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan. Dengan kehadiran DPW IP-KI Jakarta, diharapkan persatuan dan kesatuan bangsa semakin kokoh, serta kolaborasi dalam menyongsong Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru semakin kuat.

Editor: Arianto 


Share:

Ketua FORSIMEMA-RI Klarifikasi Pemberitaan di Pengadilan Agama Cibinong


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Ketua Umum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, mengunjungi Pengadilan Agama Cibinong Bogor Kelas 1A pada Jumat, 16 Agustus 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi pemberitaan di portal berita online Bogorupdate.com yang memuat berita terkait keluhan pemohon yang merasa dirugikan akibat kesalahan pemberian akta cerai.

Setibanya di Pengadilan Agama Cibinong, Syamsul Bahri langsung bertemu dengan Humas Pengadilan Agama, Dadang. Syamsul menyampaikan keprihatinannya atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa pengadilan tersebut dinilai sembrono dalam mengelola akta cerai. Dadang mengaku terkejut dengan pemberitaan tersebut dan berterima kasih kepada Syamsul karena telah menyampaikan informasi ini.

Dadang menyesalkan bahwa temuan tersebut tidak terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihaknya. Menurutnya, klarifikasi dengan Humas Pengadilan Agama Cibinong Bogor Kelas 1A penting untuk memastikan akurasi informasi dan agar pemberitaan menjadi berimbang.

Pengadilan Agama Cibinong Bogor Kelas 1A telah menerapkan sistem kerja pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dirjen Badilum Mahkamah Agung R.I. Proses penerbitan akta cerai di pengadilan ini diatur dengan ketat, termasuk prosedur penyerahan KTP oleh pemohon yang bersangkutan.

Dadang mengimbau kepada masyarakat dan media di wilayah Kabupaten Bogor untuk segera melaporkan setiap kendala dalam proses pelayanan agar dapat ditangani dengan baik.

Editor: Arianto 


Share:

Kolonel Kav Eko Agus Nugroho Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Kepala staf Korem (Kasrem) 031/Wira Bima, Kolonel Kav Eko Agus Nugroho,.S.IP. M.S.I., menghadiri upacara penurunan bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 Acara tersebut berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Provinsi Riau pada Sabtu 17/8/2024.

Upacara penurunan bendera ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ir. H. S. F. Hariyanto, M.T, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, serta elemen masyarakat setempat yang turut hadir untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan.

Kasrem 031/Wira Bima, dalam kesempatan ini, menyampaikan bahwa semangat kemerdekaan harus terus ditanamkan dalam setiap diri masyarakat, terutama generasi muda, agar bangsa Indonesia terus maju dan berkembang.

Upacara penurunan bendera ini menjadi salah satu rangkaian penutup dari perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Provinsi Riau, yang diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme dan kebangsaan di tengah masyarakat.

Upacara penurunan bendera ini berlangsung hikmat dan sukses,yang di laksanakan oleh anggota Paskibra yang telah terpilih dari SMA Se Provinsi Riau.

Turut hadir juga dalam acara tersebut, Forkopimda, Pju. Gubernur dan pejabat TNI, Polri serta para undangan. (Arianto)


Share:

Kunjungi Pemenang LDWN 2023, Gus Halim Apresiasi Kemajuan Desa Wisata Ketapanrame


Duta Nusantara Merdeka | Mojokerto 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengunjungi Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (17/8/2024).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini disambut oleh Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Mojokerto dan Kepala Desa Ketapanrame Zainul Arifin serta ratusan santriwati yang mengenakan baju pramuka.

Gus Halim berkeliling melihat fasilitas yang ada di Pemenang Lomba Desa Wisata Nusantara (LDWN) 2023 ini.

Setelah sempat berdialog dengan pengunjung yang hadir Gus Halim kemudian mencoba wahana kereta sawah di wisata sawah Sumber Gempong.

Setelah itu, Gus Halim kemudian memberikan makan ikan-ikan di kolam di sekitar kereta sawah.

Lebih lanjut, Gus Halim kemudian diserbu santriwati kemudian foto bersama yang diakhiri dengan semua santriwati salim.

Profesor Kehormatan UNESA itu menyebut Desa Wisata Ketapanrame luar biasa karena ada perubahan yang luar biasa.

"Terjadi perubahan yang luar biasa jika dibandingkan ketika saya kunjungi desa ini sebelumnya," katanya.

Hal ini, kata Gus Halim, ditandai dengan adanya pembangunan dan peningkatan yang signifikan.

"Ini tandanya ada perbaikan, itu namanya produktifitas," tegasnya.

Gus Halim pun sempat memuji Kepala Desa Ketapanrame yang sukses membangun desa dan terbukti peduli kepada rakyatnya.

"Kepala desanya kurus tapi pembangunan desa pesat. Ini tandanya kepala desa lebih mementingkan rakyatnya," kata Gus Halim setengah berkelakar.

Secara geografis, Desa Ketapanrame berada di ketinggian 700-1200 m di atas permukaan air laut dan di bawah lereng Gunung Welirang. Lokasi Desa juga berada di antara dua pegununungan yakni Gunung Penanggungan dan Welirang.

Terdapat tiga dusun di desa ini yaitu, Dusun Ketapanrame, Dusun Sukorame, Dusun Slepi. Bukan hanya wisata alam, desa ini juga menawarkan wisata kreasi, budaya, hingga edukasi.

Wisata alam menjadi andalan Desa Ketapanrame. Setidaknya ada tiga wisata alam andalan Desa Ketapanrame di antaranya, wisata Air Terjun Dlundung, Taman Ghanjaran dan Sumber Gempong.

Turut hadir mendampingi Gus Halim, Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, Sekretaris BPSDM Rosyid, Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Nursaid, dan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Helmiati. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini