Fenomena judi online yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia menarik perhatian. Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyatakan bahwa praktik judi online yang semakin meluas memerlukan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Pernyatan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia pada Kamis, 18 Juli 2024, di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ia mengatakan, kemajuan teknologi memang telah menghasilkan perkembangan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Namun, di sisi lain, perkembangan teknologi ini juga menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai secara terus-menerus. Salah satunya adalah maraknya fenomena judi online di masyarakat.
Menurutnya, praktik perjudian melalui platform digital tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga telah menyebar ke kalangan remaja dan anak-anak.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Kita bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat pada umumnya dari penyebaran fenomena perjudian online,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Agung berharap bahwa tidak ada dari kalangan warga peradilan dan anggota keluarga dari warga peradilan yang terlibat dalam aktivitas judi online. "Bahkan, kita harus turut berkontribusi dalam proses pemberantasan judi online bersama-sama dengan pemerintah dan seluruh elemen yang terkait," tegasnya.
Beliau juga menyebut bahwa beberapa waktu yang lalu, Presiden telah menginstruksikan kepada satuan tugas terpadu yang dipimpin oleh Menko Polhukam untuk memberantas perjudian online.
"Hal ini tidak menutup kemungkinan akan berujung kepada penegakan hukum yang nanti pada akhirnya akan bermuara di pengadilan," tambahnya.
Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung meminta agar para hakim benar-benar cermat ketika memeriksa perkara yang bersentuhan dengan teknologi.
“Jika hal itu di luar pemahaman kita, maka jangan ragu untuk meminta bantuan ahli yang bisa menerangkan tentang cara kerja teknologi yang bersangkutan.
Jangan sampai akibat dari ketidaktahuan kita, akhirnya kita keliru dalam membuat pertimbangan hukum," tutup Prof. Dr. H. M. Syarifuddin.
Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum berharap pimpinan pengadilan mengawasi anggotanya agar tidak terlibat pada judi online.
Ia juga menegaskan agar para pimpinan pengadilan mengawasi website masing-masing agar tidak diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk dijadikan web yang menawarkan judi online. (Arianto)