Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah, membuka Seminar Nasional dengan tema "Simpang Siur dan Problematika Perkumpulan Dalam Praktek" di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (30/10/23). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, perwakilan dari Kementerian/Lembaga Negara, Anggota INI, Praktisi Hukum, dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Tri Firdaus Akbarsyah menyampaikan urgensi seminar ini karena pembahasan RUU Perkumpulan oleh DPR belum dimulai sejak diterbitkannya RUU tersebut pada tahun 2016. Seminar ini diharapkan dapat memberikan pandangan dan masukan kepada pemerintah terkait RUU Perkumpulan yang sedang disiapkan. "Hal ini bertujuan agar Undang-Undang yang akan disahkan nantinya dapat mengakomodir kepentingan stakeholder dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat," ucapnya.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam seminar ini adalah pengelolaan dana oleh pendiri, yayasan, dan perkumpulan. Dr. I Made Pria Dharsana, Staf Pengajar Tidak Tetap pada Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dosen Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali, menyoroti kompleksitas terkait penggunaan dana, terutama jika dana tersebut berasal dari luar negeri.
"Penting bagi kita untuk memahami bahwa pengelolaan dana dalam pendirian perkumpulan memiliki implikasi yang signifikan," ungkap Dr. I Made Pria Dharsana. Ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai asal-usul dana, pemakaian yang tepat, dan ketentuan hukum terkait untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Dalam konteks hukum, pemahaman mendalam mengenai peraturan dan regulasi terkait pengelolaan dana luar negeri menjadi sangat penting. Dr. I Made Pria Dharsana menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam penggunaan dana bisa membuka peluang bagi campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang, yang pada akhirnya dapat merugikan perkumpulan tersebut.
Seminar ini bukan hanya memberikan platform untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga memperkuat pemahaman di sektor ini di kalangan praktisi hukum. Dalam dunia yang terus berubah, pemahaman mendalam mengenai hukum perkumpulan dan pengelolaan dana merupakan kunci keberhasilan dalam membangun organisasi yang berkelanjutan dan taat hukum.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto