Jaya Agra Wattie Catat Penjualan Rp971,54 Miliar di Tahun 2022
Binakarya Jaya Abadi Raih Pendapatan Rp 504,2 Miliar
LMSH Catat Penjualan Rp172,87 Miliar
Lion Metal Works Tebar Dividen Rp4 per Saham
Dalam pernyataannya, Direktur LION, Lawer Supendi, mengatakan, "Pada tahun 2022, Perseroan mencatat penjualan neto sebesar Rp408,81 miliar, meningkat 36,14% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp300,2 miliar."
Selain itu, dalam RUPST juga disetujui alokasi laba bersih tahun buku 2022 sebesar Rp2,31 miliar. Alokasi tersebut adalah sebagai berikut: Rp2.08 miliar dialokasikan untuk pembayaran dividen, Rp100 juta akan dialokasikan untuk pembentukan "cadangan wajib" sesuai dengan ketentuan Pasal 70 UU PT. Sisanya sebesar Rp 133,7 juta akan menjadi laba yang ditahan.
Alokasi sebagian laba bersih untuk pembentukan cadangan wajib menunjukkan kepatuhan LION terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan komitmen Perseroan dalam menjaga stabilitas keuangan dan ketahanan. Dengan mengalokasikan dana untuk cadangan, LION memastikan kemampuannya untuk menghadapi situasi yang tak terduga dan potensi risiko di masa depan.
Kewenangan yang diberikan kepada Direksi untuk melaksanakan pembayaran dividen tunai mencerminkan kepercayaan yang diberikan pada manajemen Perseroan. Dengan otoritas yang diberikan, Direksi dapat secara efisien dan efektif menjalankan tindakan yang diperlukan untuk memastikan pembayaran dividen berjalan lancar dan tepat waktu kepada para pemegang saham yang berhak.
Untuk memberikan kejelasan dan transparansi mengenai proses pembayaran dividen tunai, Perseroan akan mengumumkan prosedur pembayaran di berbagai platform, termasuk situs web Easy KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan.
Selain masalah dividen, RUPST juga menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan 14/POIK.04/2022. Perubahan ini menunjukkan komitmen LION dalam mematuhi persyaratan peraturan dan memastikan dokumen-dokumen pengaturan Perseroan selaras dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
"Dengan kinerja keuangan positif dan keputusan strategisnya, Perseroan memposisikan diri untuk terus sukses dan memperkuat posisinya di industri," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Jelang Idul Adha, Bunda Milenial & CoinEx Charity Gelar Ceremonial Bantuan untuk Anak-Anak Kolong
Harapan Duta Pertiwi Raih Pendapatan Rp872 Miliar
Semarak Idul Adha, Lemonilo Luncurkan Bumbu Masak Alamami dengan Ekstrak Ragi Hanoji
Sugito Hadiri Pertemuan ASEAN-China untuk Dorong Kerja Sama Regional dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Perdesaan
Pertemuan ini mengusung tema "Memperdalam Kerja Sama Regional, Mendorong Pengentasan Kemiskinan dan Pembangunan Perdesaan".
Selain itu, turut hadir pula Perwakilan Focal Point SOMRDPE dari Negara ASEAN lainnya serta Pejabat/Akamedisi/Tenaga Ahli dari Tiongkok.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan kerja sama antara ASEAN-Tiongkok 2023, melalui pertukaran pengalaman dan berbagi praktik baik dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan kawasan rural/urban.
Dirjem Sugito dalam pertemuan itu paparkan kebijakan pembangunan desa di indonesia meliputi penerapan SDGs Desa di Indonesia, kebijakan Dana Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa, terutama untuk mendukung ketahanan pangan di desa. Indonesia mengadopsi SDGs global dan melokalkannya hingga ke level desa melalui SDGs Desa.
"SDGs Desa bertujuan untuk mengimplementasikan poin-poin SDGs Global dan mentransformasikannya ke dalam indikator pembangunan desa. Selain itu, SDGs Desa bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat desa berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui proses musyawarah," kata Sugito.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Dana Desa yang merupakan kebijakan fiskal yang mengakui eksistensi desa dalam rangka memberdayakan desa untuk menjalankan kewenangannya.
Dana Desa difokuskan untuk mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan, serta memaksimalkan potensi yang dimiliki desa, dan salah satunya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
"Sejak UU Desa disahkan pada tahun 2014, Dana Desa telah disalurkan pada tahun berikutnya dan terus meningkat setiap tahunnya. Penyaluran Dana Desa yang berjumlah Rp468,68 triliun sejak tahun 2015 hingga 2022 yang telah mendukung pembangunan 75.265 desa di Indonesia. Berbagai permasalahan desa telah diatasi dengan dana tersebut," beber Sugito.
Selain itu, disampaikan pengantar singkat kegiatan ASEAN Village Network sebagai inisiatif Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk mendukung keketuaan Indonesia dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang telah disetujui oleh Para Pemimpin ASEAN dalam KTT ASEAN ke-42.
ASEAN Village Network atau Jejaring Desa ASEAN bertujuan untuk menjadi inisiatif bottom-up untuk mendiskusikan, berbagi praktik dan pengalaman terbaik di antara desa-desa di ASEAN serta menjajaki dan memperkuat kerja sama dengan mitra-mitra ASEAN, dalam hal desa digital, desa wisata, dan OVOP (One Village One Product/Satu Desa Satu Produk).
“ASEAN Village Network sangat relevan dengan tema kegiatan the 17th ASEAN China Forum on Social Development and Poverty Reduction, hal ini karena ASEAN Village Network didirikan untuk berkontribusi dalam mempercepat pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut,” kata Sugito.
Inisiatif pembangunan desa terkait pelokalan SDGs global hingga ke level Desa melalui SDGs Desa dan pembentukan ASEAN Village Network mendapat apresiasi positif dalam forum tersebut. (Arianto)
Diamond Citra Propertindo Raih Pendapatan Rp2,82 Miliar
Sinergi Inti Plastindo Raih Pendapatan Rp17,98 Miliar
Peringati Hari Bidan Nasional, IHC Tingkatan Peran Bidan untuk Kesehatan Ibu dan Anak
BTEK Cetak Pendapatan Rp153,50 Miliar
Kuartal I-2023, JMAS Raih Pendapatan Rp14.83 Miliar
Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Law Firm Indonesia
Tingginya Perpindahan ke Kota, Sekjen Kemendagri Dorong Camat Sejahterakan Masyarakat Desa
Terkait Pencegahan dan Pengungkapan Korupsi, Togap Marpaung Ajukan Uji Materiil PP No.43 Tahun 2018
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dengan yakin, Togap Marpaung, seorang PNS yang dizolimi hingga dipaksa pensiun adalah whistleblower yang dikenal karena keteguhannya mencegah dan mengungkap kasus dugaan korupsi di kantornya Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
Permohonan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA) telah dilengkapi setelah sebelumnya dia beberapa kali berkonsultasi dengan staf PANUD TUN di Jakarta, Jum'at (23/06/2023).
Sebelum melangkah ke MA, Togap Marpaung yang akrab disapa TM bersama Boyamin, Koordinator MAKI telah lebih dulu melakukan permohonan praperadilan pengadaan barang paket 4 dan 5 yang sudah masuk penyidikan sejak tiga tahun tiga bulan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 3 April 2023. Permohonan praperadilan mereka ditolak sesuai putusan perkara pidana Nomor 31/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, tertanggal 25 Mei 2023.
Pengakuan Togap Marpaung, penolakan praperadilan tidak membuat dia kecewa, malah menambah semangat dia bersama Boyamin untuk maju terus dan memantau proses permohonan supervisi pengadaan barang paket 4 dan 5 yang juga sudah diajukan ke KPK, tanggal 10 April 2023.
Pendampingan Boyamin sebagai Pemohon II menambah keyakinan TM bahwa kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di BAPETEN dapat diselesaikan sesuai hukum tindak pidana korupsi yang berlaku.
Sedangkan uji materiil fokus terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materiil hanya pada Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) PP No.43 Tahun 2028.
Lebih lanjut, TM menambahkan, Permohonan Keberatan oleh Togap Marpaung melawan Presiden Republik Indonesia secara konstitusi.
Berdasarkan fakta yang dialami Togap Marpaung sebagai pelapor dugaan korupsi yang sudah berproses selama sembilan tahun mulai dari membuat laporan informasi ke Bareskrim hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, lanjut tahap penyelidikan hingga penyidikan serta kerugian keuangan negara sudah dikembalikan.
Dan yang paling penting, Menurut TM, kedua pasal harus direvisi supaya lebih elegan dan efektif. Tujuannya adalah supaya peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dioptimalkan. Dalam hal ini, pelapor tidak lagi mengalami kerugian materil hingga keluarganya menderita jadi sengsara, perkara korupsi cepat selesai efisien pula.
Untuk dapat mengajukan permohonan ini, TM diwajibkan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 1 juta serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 200 ribu.
Lebih rinci, TM menyebut bahwa kerugian materil yang dialami total sekitar Rp 1.255.300.000., mencakup biaya operasional selama 9 tahun (terhitung sejak kasus dilaporkan pertama kali ke Bareskrim, tanggal 16 September 2014 dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tanggal 30 Juli 2015) sekitar Rp 255.300.000., Kerugian materil kedua adalah tidak menerima gaji selama 5 tahun karena dipaksa pensiun, rincian sekitar Rp 1.000.000.000.,
Dalam permohonannya, TM melampirkan sejumlah bukti surat yang mendukung argumennya secara objektif. Total 80 bukti surat yang mencakup berbagai aspek terkait dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi objek uji materiil. Ada 10 bukti sebagai dokumen terdiri dari 1 Peraturan Pemerintah sebagai peraturan yang diuji dan 9 Undang-Undang sebagai batu uji peraturan, P1 hingga P10.
Selain itu, terdapat pula bukti surat yang menegaskan bahwa TM adalah orang yang benar sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Bukti surat ini mencakup sejumlah surat yang melibatkan dirinya secara langsung, dari P11 hingga P60.
Selanjutnya, terdapat bukti surat yang menunjukkan adanya tindakan mark up dalam pembelian satu unit alat XRF senilai Rp 1,4 miliar yang dilacak hingga diyakini TM. Bukti surat ini mencakup P61 hingga P78.
Terakhir, TM juga melampirkan bukti surat yang menyatakan dirinya sebagai whistleblower dan Agent of Change. Selain itu, dia pun telah menulis dua buku yang menjadi bukti surat ini. Buku pertama berjudul "Whistleblower: Suara Hati Bela Negara Sesuai Konstitusi", sementara buku kedua berjudul "Agent of Change: Suara Hati Sesuai Konstitusi".
Sebagai penutup perbincangan dengan TM, bahwa tujuh langkah taktis (T), strategis (S) dan cerdas (C) yang akan ditempuhnya akan bisa bertambah menjadi delapan, satu lagi adalah Uji Materiil Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita tunggu langkah TSC dari TM. Semoga sukses, amiinnn.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor : Arianto