Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku pemilik PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) terhadap pihak tergugat Suradi Gunadi dan turut tergugat Ali Said Mahanes, kembali bergulir di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudar, SH., M.Hum., dan Hakim Anggota I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum, serta Panitera Pengganti Didik Dwi Riyanto, SH., MH.
Saat dimulai sidang tampak pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. Kuasa hukum tergugat ini memberikan surat jawaban atas gugatan. Sementara pihak penggugat dihadiri langsung pengacara Yohanis Selle, SH.
Sidang tidak berlangsung lama usai hakim menerima berkas jawaban dari tergugat dan dinyatakan ditunda pada Kamis depan (2/3/2023) dengan agenda Replik dari pihak penggugat.
“Sidang kita tunda minggu depan kamis tanggal 2 Maret untuk replik dari penggugat,”ujar hakim Sudar menutup persidangan pada Selasa siang (21/2).
Usai persidangan, awak media langsung mengejar pengacara Nicky selaku kuasa hukum Suradi, namun pihak Nicky tidak mau berbicara banyak.
“Kita ikuti aja pak proses persidangan, kebetulan kan agenda jawaban kita ikuti aja kita hormati pengadilan,” kata pengacara pihak tergugat menanggapi secara singkat.
Lebih lanjut, pihak Nicky tidak memberi tanggapan ketika ditanya wartawan mengenai perlawanan hukum atau gugatan balik dari pihak Hoky terhadap Suradi, setelah sebelumnya perusahaan milik Hoky tiga kali digugat oleh pihak Suradi di PN Jakarta Pusat, serta satu kali Direkturnya atas nama Lianny Pandoko dikriminalisasi melalui laporan Polisi di Polda Jatim padahal pihak PT GMT yang justru dirugikan oleh Suradi senilai kurang lebih Rp.12 Milyar.
Sedangkan kuasa hukum PT GMT, Yohanis Selle juga memberikan komentar terkait gugatan kliennya terhadap Suradi Gunadi. Dia mengaku hanya tahu jika kliennya pernah dilaporkan, dan tidak mengetahui permasalahan lainnya.
“Benar kalau untuk pidana itu saya kurang tahu, sebab saya hanya menangani perkara perdata ini saja,” ujarnya singkat.
Secara terpisah, pihak penggugat Hoky menyampaikan fakta pada jawaban pihak Tergugat atas nama Suradi Gunadi yang mengklaim bahwa perkara ini adalah gugatan dengan objek, pokok perkara dan pihak yang sama (ne bis in idem) dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Bahkan Suradi menyebut dirinya telah lebih membayar kepada PT GMT sebesar Rp 1.128.787.912,-
Berbanding terbalik dengan jawaban Turut Tergugat atas nama Ali Said Mahanes terkait perkara ini. Ali Said dalam keterangannya di persidangan sebelumnya, mengungkapkan bahwa Suradi Gunadi selaku Tergugat pernah membuat surat pernyataan dengan dilampirkan bukti suratnya, yaitu surat pengakuan utang tertanggal 05 Desember 2018 dan menyatakan sanggup akan membayar sebagian yaitu sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan juga berjanji akan menjual rumahnya untuk membayar utang kepada PT. GMT.
Tercatat pula mengenai pihak Tergugat Suradi tidak pernah melakukan pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo yakni 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikirim oleh PT GMT dan pembayaran nilai tunggakan juga tidak sesuai dengan jumlah invoice yang diterbitkan.
Bahkan PT GMT dikenakan sanksi denda oleh kantor pajak karena beberapa kali menerima pembayaran untuk PT GMT dari pihak Tergugat Suradi, tetapi justru ditransferkan ke rekening pribadi atas nama Lia Kurniati, Lianny Pandoko, dan Turut Tergugat atau Ali Said Mahanes.
“Tergugat saudara Suradi Gunadi itu sangat merugikan PT. GMT namun terkesan memainkan opini atau playing victim. Sebab bagaimana mungkin pihak Suradi dapat menyatakan dirinya telah lebih bayar kepada PT. GMT,” ujar Hoky mempertanyakan.
Dia juga menerangkan, pihak PT GMT selaku distributor sudah diketahui oleh semua klien sering memberikan hutang kepada seluruh Master Dealer di Indonesia. Oleh karena itulah, kata Hoky, pada saat sidang di PN Jakpus, dirinya menghadirkan para saksi dari beberapa Master Dealer, yang memberikan kesaksian tentang tidak mungkin pihak Master Dealer bisa membayar lebih terhadap Distributor. “Jadi jawaban Suradi untuk menghindari kewajiban membayar kepada PT GMT memang tidak masuk akal,” ujar Hoky.
Hoky juga menambahkan untuk sidang di PN Surabaya tidak akan menghadirkan saksi-saksi lagi, dikarenakan telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tentang Tergugat Suradi bersalah dan juga telah disebutkan dalam salinan putusan tentang jumlah kerugian PT GMT sebesar Rp 12.217.431.310,-.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kronologi munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan rekan bisnisnya selaku pihak pembeli yakni Suradi Gunadi. Sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, PT GMT menjalin bisnis dengan Suradi melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.
Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, sehingga pihak Ali Said Mahanes selaku Direktur di PT GMT menaruh kepercayaan sangat tinggi kepada pihak Suradi Gunadi selaku pembeli.
Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar kepada PT GMT.
Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.
Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.
Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., dari Mustika Raja Law Office menyatakan, dalil pihak Suradi Gunadi yang menyatakan “dikriminalisasi oleh Penggugat dengan tuduhan penipuan” adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengada-ada.
“Bagaimana mungkin seseorang yang diputus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan sudah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sudah menjalani pidananya tersebut, mengatakan dirinya dikriminalisasi?,” kata Vincent mempertanyakan.
Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, juga menegaskan, akibat perbuatan Terdakwa (in casu Tergugat) tersebut secara berturut-turut sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 sangat merugikan PT GMT total sebesar Rp 12.217.431.310,-. “Sekarang Tergugat justru mengklaim dirinya telah melakukan transaksi lebih bayar,” ujar Vincent. (Arianto)