Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

MA dan BPIP Tandatangani Nota Kesepahaman Terkait Pelaksanaan Pembinan Ideologi Pancasila


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pembinan Ideologi Pancasila pada Rabu, 4 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh masing-masing pimpinan kedua lembaga, yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.

Bukti nyata kerja sama tersebut salah satunya terejawantah dalam  pembuatan film dengan judul Keadilan Sang Hakim. Film ini menjadi bahan sosialisasi audio visual tentang pengamalan Pancasila di lingkungan peradilan. Film yang diambil dari catatan Hakim Yustisial Mahkamah Agung D.Y. Witanto ini dimainkan langsung oleh hakim pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Sabang serta  staf BPIP.

“Ini merupakan awal yang baik, karena  di era milenial saat ini, materi sosialisasi akan lebih menarik jika disampaikan melalui tayangan audio visual. Selain itu, penyampaian dalam bentuk audio visual akan lebih mudah untuk disebarluaskan dengan menggunakan sarana media sosial, sehingga tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melakukan sosialisasi secara langsung, karena dengan bantuan jejaring media sosial, maka materi sosialisasi tersebut akan tersampaikan dengan cepat ke para hakim dan warga peradilan di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

Ia menambahkan bahwa mengamalkan nilai-nilai pancasila merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk para hakim. Untuk itu, para hakim pada saat menjalankan tugas jabatannya, nilai-nilai pancasila terkandung dalam aturan perundang-undangan maupun dalam kode etik dan pedoman prilaku yang menjadi acuan bagi para  hakim dalam bersikap. Menurutnya, dalam setiap proses mengadili, para hakim sesungguhnya  mencerminkan lima sila Pancasila, di antaranya, pertama, irah-irah putusan berbunyi: "Demi Keadilan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" kalimat irah-irah tersebut merupakan cerminan dari sila pertama Pancasila. 

Kemudian kedua, setiap proses persidangan harus senantiasa menjunjung tinggi nilai prikemanusiaan dan hak asasi manusia, asas tersebut merupakan cerminan dari sila kedua Pancasila. Ketiga, Hakim tidak boleh memperlakukan para pihak di persidangan dengan membeda bedakan ras, suku, dan golongan. Sikap tersebut merupakan cerminan dari prinsip kebangsaan yang terkandung dalam sila ketiga Pancasila.  
Keempat, hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada musyawarah majelis. Hal tersebut merupakan cerminan dari sila keempat Pancasila. dan kelima, makna keadilan dalam setiap putusan hakim merupakan cerminan dari sila kelima Pancasila.

Yudian Wahyudi dalam sambutannya mengharapkan film ini bisa menginspirasi para hakim dan masyarakat pada umumnya dalam menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap prilakunya. Film ini diharapkan pula dapat menguatkan citra positif hakim di mata masyarakat.

Acara penandatanganan ditutup dengan menonton film bersama di ruang Teater Museum Mahkamah Agung.

Film ini berkisah tentang bagaimana seorang hakim memberikan keadilan dalam memutus sebuah perkara. Dikisahkan bahwa seorang petani miskin yang bernama Mudassir didakwa telah mencuri seekor sapi milik seorang pengusaha peternakan bernama Haji Sulaeman. Perkara ini menjadi rumit karena sulit untuk membuktikan siapa pemilik sapi tersebut, karena baik, Haji Sulaeman maupun Mudasir mengaku bahwa sapi tersebut miliknya. Di sinilah kecermatan dan kecerdasan hakim dituntut. Lalu bagaimanakah cara hakim memutus perkara tersebut? Apakah keadilan bisa diberikan? Pembaca bisa mendapatkan jawabannya di film Keadilan Sang Hakim yang bisa ditonton langsung di kanal youtube Humas Mahkamah Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, para pejabat BPIP, para aktor film Keadilan Sang Hakim dan lainnya. (Lak)

Share:

Ketua MA Luncurkan Mahkamah Agung Corporate University


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai salah satu garda terdepan dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung, Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Keadilan (litbang diklat kumdil) Mahkamah Agung senantiasa berinovasi dalam meningkatkan penyempurnaan menuju keadaan yang lebih baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewujudkan Mahkamah Agung Corporate University (CorpU).

Corporate University adalah strategi manajemen, agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi dengan
mengintegrasikan sumber daya, proses bisnis, dan orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran dapat optimal. Hal ini untuk mencapai kinerja terbaik dan terlaksana secara berkelanjutan.

Setelah melewati beragam proses seperti konsep, perencanaan, riset, dan sebagainya, ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. resmi meluncurkan Mahkamah Agung Corporate University pada Kamis, 5 Januari 2023 di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat.

Mahkamah Agung CorpU dibangun agar dapat memberikan kesempatan bagi seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk belajar dan mengembangkan diri, tanpa terbatasi dimensi ruang dan waktu, sehingga diharapkan dapat memenuhi standar kompotensi.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik lahirnya CorpU ini. Ia menjelaskan bahwa istilah Corporate University atau universitas perusahaan bukanlah istilah yang baru. Berbagai lembaga pelatihan, baik pemerintah maupun swasta telah bertransformasi dari lembaga pendidikan dan pelatihan menjadi Corporate University atau biasa disebut dengan CorpU.

Di Indonesia, konsep Corporate University mulai diimplementasikan pertama kali oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) pada sekitar tahun 2000-an. Penerapan Corporate University yang sebenarnya merupakan implementasi dari konsep learning organization yang disampaikan oleh Peter Senge tahun 1990 yang terkenal dengan The Fifth Discipline atau Lima Disiplin Ilmu, yaitu:

1. Penguasaan Pribadi (Personal Mastery)

2. Model Mental (Mental Models)

3. Membagi Visi (Shared Vision)

4. Berfikir System (Systems Thinking)

5. Pembelajaran Kelompok (Team Learning)

Corporate University bertujuan untuk mengatasi kelambatan dan ketidakmampuan proses pembelajaran teoritis yang didapatkan di Perguruan Tinggi konvensional dengan tuntutan praktik kerja yang sebenarnya. Selain itu Corpu juga bertujuan untuk menumbuhkan sistem pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi yang memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat dan mampu mengembangkan diri untuk memenuhi standardisasi potensi atau talenta yang dimiliki.

“Dengan Mahkamah Agung Corporate University, Badan Litbang Diklat Kumdil bertransformasi agar dapat membantu organisasi dalam melakukan penelitian dan pelatihan bagi para aparatur peradilan, termasuk menumbuhkan loyalitas, membangun sikap kompetitif, mempertahankan Integritas, kualitas dan profesionalitas, mengadakan pelatihan yang tepat, untuk meningkatkan budaya kerja serta mendorong perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan itu.

Hadir pada peluncuran ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, Ketua LPSK, Anggota 1 dan Anggota 3  Badan Pemeriksa Keuangan, Komisioner Komisi Yudisial, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan ruang transit VVIP dan Aplikasi Terintegrasi BLDK. Aplikasi ini merupakan integrasi dari aplikasi yang sudah ada pada 4 satuan kerja Badan Litbang Diklat Kumdil.

Kepala Badan Diklat Kumdil Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengintegrasian ini bermanfaat untuk menciptakan konsistensi data, mencegah terjadinya redudansi data, pertukaran informasi secara real time antar aplikasi, serta efisiensi data yang pada akhirnya juga berguna untuk mendukung pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih cepat dan akurat. (Lak) 

Share:

Pemerintah Tetapkan Kuota BBM Tahun 2023 JBKP (Pertalite) 32,56 Juta KL dan JBT (Solar) 17 Juta KL


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah c.q Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL), minyak solar sebesar 17 Juta KL, sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.

“Untuk JBKP sendiri kuota nya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta (06/01).

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Dalam penjelasannya Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP. (Arianto)

Share:

RHEMA Bersama Simposium Setara Menata Bangsa Gelar Ngopi Kebangsaan Refleksi Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Reformasi Humanis Etika Madani (RHEMA) bersama Simposium Setara Menata Bangsa (SSMB) menggelar Ngopi Kebangsaan Refleksi Tahun 2022 mengusung tema "Daya Tahan Spiritualitas Bangsa Menghadapi Siasat Politik Identitas, Serangan Covid-19, dan Ancaman Resesi Ekonomi Global" di Wisma Sangha Theravada Indonesia JI. Margasatwa 9, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2023).

"Ngopi Kebangsaan adalah forum sarasehan, yang diadakan dua bulan sekali. Para tokoh semua agama dan kepercayaan akan membicarakan berbagai hal tentang kebangsaan," kata Ketua SSMB Dwi Urip Premono.

Masih kata dia, hal-hal berkaitan dengan kesetaraan dan toleransi kembar antara lembaga agama dan negara, akan menjadi pembahasan. Apalagi, semua agama dan kepercayaan setara di depan hukum.

"Karena itulah, para tokoh lintas agama berdiskusi tentang hal-hal yang dapat dibersamakan. Yaitu sebagai landasan moral bagi negara," ujarnya.

Sedangkan terkait toleransi kembar, Dwi Urip yang juga Ketua Umum Reformasi Humanis Etika Madani (Rhema) menjelaskan hubungan koordinatif. Dimana agama dan negara bukan hubungan yang saling menguasai.

"Tidak boleh ada satu agamapun yang menggunakan hukum negara untuk mengatur kebijakan publik," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Bhikkhu Dhammasubho Mahathera, yang juga salah seorang penggagas asas kesetaraan mengatakan, Diskusi semacam ini penting dan baik untuk dilakukan berkesinambungan. Apalagi menjelang awal tahun 2023, ada suasana sosial yang berpotensi memanas.


Sementara itu, K.H. Nuril Arifin Husein atau Gus Nuril yang dikenal sebagai Senopati Patriot Garuda Nusantara (PGN) menegaskan, pihaknya siap mengawal hasil permusyawaratan Ngopi Kebangsaan. Sehingga bisa diimplementasi di lapangan.

Saat ini, kata Gus Nuril, agama justru dipahami sebagai pemecah belahan umat itu sendiri, jadi kalau kita lihat dari simposium, apa yang disampaikan pembicaraan pertama tadi semuanya masih kampanye agama belum mencapai titik kesetaraan, padahal tidak cukup dunia ini menjadi damai hanya dengan toleransi tetapi harus ada kesetaraan.

"Ke depannya, ini bisa lebih baik tidak hanya mengkampanyekan agama atau mengenalkan agamanya tetapi konsep agama yang sudah diyakini berjalan ribuan tahun itu sudah mencapai kesadaran titik didih bahwa saatnya bukan lagi mengenalkan atau memperebutkan kebenaran dan kemenangan masing-masing," ucapnya.
 
Sebagaimana diketahui, SSMB diprakarsai oleh perkumpulan Rhema, yang didirikan oleh orang-orang yang mendambakan terwujudnya tatanan kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya yang lebih baik di Indonesia.

Adapun, Landasan pergerakan perkumpulan ini adalah asas perikemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan kesejahteraan bagi sesama manusia. Yakni dengan menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Turut hadir dalam kegiatan ini, para Narasumber diantaranya: Bhikkhu Dhammasubho Mahathera, Tokoh Budhis; K.H. Nuril Arifin Husein, Tokoh Muslim; Pinandita Nyoman Widi Wisnawa, Tokoh Hindu; Pdt. Ronny Mandang, Tokoh Kristen; R.D. Mikail Endro Susanto, Tokoh Katolik; Ws. Liem Liliany Lontoh, Tokoh Konghucu; dan Bambang Subagio, Tokoh Persatuan Sapta Darma dengan moderator Kukuh Sanyoto, Wartawan Senior. (Arianto)

Share:

BPH Migas: Penyaluran BBM, Gas dan LNG Aman Saat Nataru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Eman Salman Arif menyampaikan, Selama periode satgas Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada tanggal 19 Oesember 2022 s/d 4 Januari 2023, penyaluran BBM secara umum dinyatakan dalam kondisi aman.

"Selama periode satgas Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, jelas Eman, BPH Migas dan Pertamina menyiagakan 114 Terrminal BBM, lebih dari 7.400 SPBU, 68 DPPU," kata Eman dalam konferensi pers Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 di kantor BPH Migas, Rabu (4/1/2023).

Terdapat Layanan tambahan BBM berupa SPBU Siapa, Kiosk Pertamina Siaga, Motorist, Mobil Tanki Standby. Selama periode satgas Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, coverage days stok BBM Nasional berkisar antara 5 – 71 hari.

Sementara itu, penyaluran BBM tertinggi untuk arus mudik terjadi pada tanggal 21 Desember 2022, dengan rata-rata gasoline naik 23,33X dari penyaluran normal sedangkan untuk arus balik terjadi pada tanggal 28 Desember 2022 dengan rata-rata gasoline naik 17,664 dari penyaluran normal.

“Penyaluran BBM secara umum aman. Namun terdapat beberapa kendala penyaluran BBM dikarenakan adanya Cuaca Ekstrim di beberapa daerah seperti di P. Karimunjawa: Kep. Madura (P. Masalembu, P. Bawean, P. Kangean): P. Selayar dan banjir di beberapa penyalur di Semarang juga kelangkaan Mitan di NTT. Terkait kendala penyaluran BBM di P. Karimunjawa saat Ini sudah disiapkan KRI dari TNI AL yang rencana diberangkatkan pada tanggal 4 Januari 2023 masih tetap dimonitor,” ujar Eman.

BPH Migas, tambah Eman, melaksanakan pemantauan volume stok dan realisasi penyaluran BBM harian, serta melakukan pengawasan lapangan untuk memantau kondisi penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Kep. Riau.

Hasil pengawasan yaitu penyaluran BBM Aman dan Lancar, seperti Kegiatan Niaga, Pengangkutan, Penyimpanan dan Penyaluran Gas bumi melalui Pipa maupun melalui SPBG, serta penyaluran crude oil yang dioperasikan oleh PGN sebagai Subholding Gas Pertamina beroperasi dengan Aman, Normal dan Berfungsi Baik.


Selama periode NATARU, Subholding Gas Pertamina telah berhasil menyalurkan Gas, dan LNG kepada 2.460 Pelanggan Komersial dan Industri, 1.925 Pelanggan Kedi, 765.756 SR Pelanggan Rumah Tangga, dan 9 Pembangkit Listrik termasuk PLN Group, dengan volume rata-rata :

1. Kegiatan usaha Niaga Gas sebesar 867 BBTUD:
2. Penyaluran gas ex-LNG sebesar 283 BBTUD:
3. Stock LNG pada akhir Periode NATARU sebesar 89.250 M3,
4. Pengangkutan Gas melalui pipa sebesar 2.403 MMSCFD:
5. Penyaluran Bahan Bakar Gas (BBG) sebesar 277.427 LSP.
6. Pengangkutan crude oil sebesar 155.385 BOPD: Penyaluran Gas tertinggi adalah pada H-5 Natal sebesar 1.031 BBTUD dan penyaluran Niaga Gas pada tanggal 25 Desember 2022 sebesar 691 BBTUD dan tanggal 1 Januari 2023 sebesar 658 BBTUD.

Perubahan volume penyaluran Gas bumi pada Periode NATARU ini dimitigasi dengan manajemen linepack untuk optimalisasi penyaluran gas sehingga Energy Baik Gas Bumi dapat dirasakan oleh Masyarakat dengan nyaman dan aman.

Selama periode satgas Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada tanggal 19 Desember 2022 s.d. 04 Januari 2023, Kebencanaan Geologi sebagai berikut :

1. Sebanyak 4 Gunung api berstatus Siaga (Anak Krakatau, Merapi, Ili Lewotolok, Semeru) dan 17 gunungapi berstatus Waspada (Awu, Banda Api, Bromo, Dempo, Dukono, Gamalama, Ibu, Ile Werung, Karangetang, Kerinci, Lokon, Marapi, Raung, Rinjani, Sangeangapi, Sinabung, Soputan).

2. Gerakan Tanah atau Tanah Longsor hampir setiap hari terjadi karena dalam periode ini merupakan periode puncak curah hujan. Kejadian gerakan tanah/ longsor karena curah hujan ekstrem pada tanggal 23 Desember 2022 dan menimbulkan 3 korban jiwa terjadi di Kabupaten Gowa. Namun demikian kejadian bencana tersebut masih dapat ditangani pemerintah daerah setempat.

3. Gempa bumi merusak terjadi pada tanggal 2 Januari 2023, di Kota Jayapura dengan Magnitude 4,9 SR. Kerusakan terjadi di dinding ubin Rumah Sakit Provita rubuh, plafon Hotel Swiss Bell rubuh, dan kerusakan juga dilaporkan terjadi di Hotel Sunni Abepura. Dermaga DPRD juga mengalami kerusakan. Gempabumi dengan skala 5 SR selama periode 19 Desember 2022 – 4 Januari 2023 terjadi sebanyak 9 kali.

"Dan yang pasti, BBM, Gas dan LNG dapat dirasakan oleh Masyarakat dengan nyaman dan aman," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Silmy Karim Resmi Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Silmy Karim resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Rabu (04/01/2023). Melalui sambutannya, Purnatugas Direktur Utama Krakatau Steel itu meminta dukungan Menkumham serta semua pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaksanakan tugasnya, menjadikan Imigrasi Indonesia yang lebih baik.

"Saya izin bergabung dengan keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kesempatan ini saya ingin memohon dukungan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya agar dapat menjalankan tugas-tugas selaku Dirjen Imigrasi dengan optimal," ungkap Silmy di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.

la juga menyampaikan harapannya agar dapat bekerja sama bahu-membahu dengan seluruh jajaran Imigrasi Indonesia untuk membuat Imigrasi lebih maju. Menurutnya, inovasi untuk memberi pelayanan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat harus terus berlanjut. Imigrasi harus menjadi garda terdepan yang andal untuk menegakkan kedaulatan Wilayah Republik Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa tugas-tugas keimigrasian semakin dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, la berharap Dirjen Imigrasi yang baru mengikuti perkembangan keimigrasian strategis.

"Khususnya mempelajari beberapa negara yang dapat memberikan kecepatan layanan pelayanan keimigrasian sehingga pada akhirnya dapat menarik minat para investor dan orang-orang yang memiliki talenta untuk datang. Saya juga mengharapkan Dirjen Imigrasi melakukan berbagai upaya perubahan yang melibatkan stakeholder terkait, kunci utamanya adalah melalui teknologi dan digitalisasi," ujar Yasonna.

Beberapa hal yang digarisbawahi oleh Menkumham untuk ditindaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi antara lain:

- Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai Kebijakan Golden Visa untuk mendatangkan investor dan global talents.

- Peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

-  Minimalisasi pungutan liar.

- Pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional.

- Layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.

Selain itu, Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada Purnatugas Pelaksana Tugas (Pit) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Menurutnya, Widodo telah melaksanakan tugas-tugas di bidang keimigrasian dengan baik dan melahirkan kebijakan-kebijakan keimigrasian guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Pada kesempatan yang sama, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas Direktur Jenderal Imigrasi dalam kurun waktu 30 Juni 2021 hingga 4 Januari 2023. 

Adapun, Profesor di Bidang Hukum Tata Negara itu telah meluncurkan beberapa kebijakan keimigrasian selama masa tugasnya, di antaranya masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa). 

Di masa tugasnya pula, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan angka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar dalam sejarah keimigrasian, yakni Rp 4,6 Triliun hingga akhir Desember 2022.

"Pencapaian Ditjen Imigrasi sampai saat ini tidak terlepas dari dukungan baik dari internal maupun eksternal. Tidak berlebihan kiranya jika ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada pimpinan, kolega, staf, maupun mitra kerja. Semoga kerja sama ini tetap dapat terjalin," tutup Widodo.

Acara pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga media. (Arianto)

Share:

Ketua Mahkamah Agung Sampaikan Refleksi Kinerja Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung ini diikuti oleh ratusan pers baik dari media cetak, elektronik, maupun online secara daring. 

Pada kesempatan tersebut, menanggapi kejadian yang sedang menjadi perhatian publik, Ketua Mahkamah Agung menyatakan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Atas nama Pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa Aparatur Mahkamah Agung tersebut. Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya,” katanya.

Ia menyatakan bahwa kejadian ini menjadi fase terberatnya sebagai Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung berjuang melawan pandemi Covid-19 yang banyak menelan korban jiwa, termasuk di kalangan warga peradilan. Kini, ia harus dihadapi persoalan yang tidak kalah beratnya, yaitu dua orang Hakim Agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. 

“Tentu kita semua merasa prihatin atas kejadian tersebut, karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia, namun juga menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan, namun, kinerja tetap harus dilaksanakan dengan baik seperti biasa,” tegasnya.

Di forum tersebut, ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan ke dalam, bagi aparatur yang tidak bisa dibina maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, untuk memulihkan kondisi yang terjadi saat ini, Mahkamah Agung, menurut mantan Ketua Kamar Pengawasan, telah melakukan langkah-langkah cepat sebagai berikut:

Memberhentikan sementara Hakim Agung dan Aparatur Mahkamah Agung yang diduga terlibat tindak pidana sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Melakukan rotasi dan mutasi aparatur di lingkungan Mahkamah Agung.
Menerbitkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, proses seleksinya melibatkan rekam jejak integritas dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di tempat calon tersebut bertugas sebelumnya, rekomendasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, KY, KPK, dan PPATK, serta analisis LHKPN. 

Selain itu, proses assesmentnya dilakukan dengan terlebih dahulu mengeksaminasi putusan yang pernah diajukan oleh para calon saat mendaftarkan diri.

Setiap atasan langsung dari aparatur yang terlibat dugaan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana telah diperiksa sesuai dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2016.

Di Mahkamah Agung telah ditugaskan beberapa orang sebagai Satuan Tugas Khusus (Satgasus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan. 

Selain itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyatakan untuk mengoptimalkan sistem pengawasan, Mahkamah  Agung telah memasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara. CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang Satgasus, sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat. 

Mahkamah Agung juga membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS-MA) untuk perkara HUM, Kasasi, dan PK yang terhubung langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan.

Mahkamah Agung telah membangun komunikasi yang intens dengan Komisi Yudisial melalui Tim Penghubung dari masing-masing lembaga untuk memantapkan pengawasan dan pembinaan secara terpadu. Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menerjunkan Mysterious Shoper sebanyak 26 orang di Kantor Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung telah membuat kanal pengaduan khusus (Bawas Care) melalui saluran whatsapp dengan nomor: 0821-2424-9090 yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA bukan kepada Kepala Badan Pengawasan. “Silahkan nomor WA tersebut digunakan juga oleh teman- teman jurnalis dan masyarakat jika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Setiap laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Ketua MA.

Mahkamah Agung sedang membahas dengan KY untuk keturutsertaan masyarakat untuk menjadi mysterious shoper yang mana hasil laporannya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung juga telah membentuk  Tim Pokja persidangan terbuka untuk umum, khusus bagi pembacaan amar putusan secara virtual bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali dan Pokja perubahan aplikasi informasi perkara dengan tidak menyebutkan nama Hakim Agung dan Panitera Pengganti sejak awal perkara masuk. Saya pastikan bahwa dalam waktu dekat ini proses pembacaan amar putusan secara online tersebut bisa dilaksanakan setelah tersedianya perangkat IT bagi persidangan tersebut.

Mahkamah Agung melalui Tim Developmen MA sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim secara IT dengan menggunakan sistem Robotik, sehingga penunjukan majelis dilakukan secara random dengan
mempertimbangkan, kualifikasi perkara dan beban kerja dari para Hakim Agung.

Mahkamah Agung telah merevisi sistem presensi kehadiran bagi Para hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melalui SK KMA Nomor 368/KMA/ SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian dan presensi online bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 369/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian yang pemberlakuannya untuk para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sejak 1 Februari 2023 karena harus menunggu perangkat IT bagi pelaksnaan presensi online tersebut. 

Dalam dua SK KMA tersebut ditentukan bahwa presensi online saat ini menggunakan foto wajah (swafoto) di lokasi kantor dengan menggunakan sistem GPS terkunci yang langsung terhubung kepada atasan langsung di masing-masing satuan kerjanya, sehingga para atasan langsung bisa memantau kehadiran bawahannya setiap hari. Selain itu, data presensi online ini juga bisa menjadi dasar penilaian kinerja bagi aparatur yang bersangkutan.

Mahkamah Agung sedang merancang pembangunan PTSP Mandiri, yaitu gedung khusus yang dapat memberikan pelayanan secara terintegrasi, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dan para tamu yang datang ke Mahkamah Agung tanpa harus masuk ke Gedung MA.

Untuk menegakkan integritas para hakim dan aparatur peradilan, Ketua Mahkamah Agung atas nama Pimpinan Mahkamah Agung telah mengeluarkan Instruksi dalam bentuk rekaman suara yang diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu, baik di Mahkamah Agung maupun di jajaran pengadilan di seluruh Indonesia.

Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyampaikan bahwa semua langkah tersebut diambil Mahkamah Agung agar bisa memulihkan kepercayaan publik.

“Saya berharap rekan-rekan jurnalis turut mengawal langkah-langkah yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut agar bisa berjalan dengan baik, karena tanpa dukungan dari semua pihak semua itu tidak akan berjalan dengan maksimal. (Lak)

Share:

Diduga Terima Rp50 M, KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun kini berstatus sebagai tersangka setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp 50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Dalam keterangannya, Firli mengatakan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, antara lain HW (Herwansyah) dan ES (Emilya Said). 

Adapun, kasus suap dan gratifikasi diduga berkait dengan penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konstruksi perkara menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan pihak terlapor ES dan HW.

“Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi,” ucap Firli.

Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES dan HW dengan tersangka BK.

Dalam komunikasi itu, Bambang Kayun alias BK diduga menerima aliran uang hingga Rp 5 miliar di tahun yang sama.
 
"Tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Pada tahun 2021, Firli melanjutkan, Bambang Kayun kembali memperoleh aliran dana dari ES dan HW senilai Rp 1 miliar di mana pada saat itu ES dan HW sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

"Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," bebernya.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. (Lak/Tha)

Share:

Penguatan Pengawasan Internal Dorong Kinerja Positif KKP di 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencetak berbagai kinerja positif di tahun 2022. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran serta dukungan pengawasan intern oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bekerja dengan semangat integritas, profesional dan kompeten.

“Itjen sebagai pengawas internal KKP tentunya senantiasa memberikan pengawasan intern terbaik dalam bentuk layanan penjaminan mutu, seperti audit, probity audit, reviu, evaluasi dan pemantauan. Maupun dalam bentuk pemberian jasa konsultasi, seperti pendampingan penyusunan SAKIP, pembangunan satker untuk menjadi zona integritas, pendampingan berbagai pedoman teknis, penyusunan peta risiko. Keseluruhan pengawasan intern ini mampu mengantarkan unit kerja lingkup KKP untuk meningkatkan kinerjanya dan menorehkan berbagai capaian prestasi,” terang Plt. Irjen KKP, Teuku Nilwan dalam siaran resmi KKP, Selasa (3/1/2023).

Berbagai capaian positif tersebut di antaranya, nilai temuan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) KKP sebesar 0,1% dengan target di bawah 1%, berdasarkan penilaian dari BPK. Tingkat maturitas SPIP KKP pada Level 3 atau “Terdefinisi” yang berarti telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik, dengan nilai (3,874) dari target level 3 berdasarkan penilaian mandiri oleh Itjen KKP. Saat ini sedang dilakukan penjaminan mutu oleh BPKP dan diharapkan nilai yang keluar tidak jauh berbeda dari hasil penilaian mandiri tersebut.

KKP meraih nilai SAKIP sebesar 80,88 atau “A” (Sangat Baik) dari target 80,1 berdasarkan penilaian mandiri, dan diharapkan tidak berbeda jauh saat penjaminan mutu oleh KemenPAN-RB. Kemudian meraih nilai implementasi Reformasi Birokrasi sebesar 86,95 atau “A” (Sangat Baik) dari target 81 berdasarkan penilaian mandiri dari Itjen KKP, dan diharapkan penjaminan mutu oleh KeMenPAN-RB juga tidak jauh berbeda dari hasil penilaian mandiri tersebut.

Selanjutnya, pembangunan integritas WBK/WBBM secara keseluruhan telah mencapai 90 satuan kerja (satker) yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan 1 satker telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). KKP juga meraih nilai 83,10 dari target 70 atas Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh KPK. Survei ini ditujukan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diukur.

Secara resmi, KPK merilis hasil capaian SPI 2022 yang dilakukan terhadap 98 K/L dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota dengan indeks integritas nasional sebesar 71,94. Capaian lainnya sebanyak 20 unit Pelayanan Publik telah berada di zona hijau dengan nilai kumulatif sebesar 86,66 berdasarkan penilaian dari Ombudsman-RI.

Tren kenaikan tindak lanjut juga terjadi pada tindak lanjut hasil pemeriksaan rekomendasi BPK-RI. Dari tahun 2020 berhasil menyelesaikan tindak lanjut berhasil sebesar 80,59%. Tahun 2021 mencapai 82,75%, dan pada tahun 2022 sampai dengan semester I berhasil menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI sebesar 83,49%.

“Dan sebagai wujud pengakuan kualitas pengawasan intern Itjen KKP, kami telah melakukan penilaian mandiri Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Internal Audit Capability Model - IACM) dan memperoleh nilai 3,9 atau pada Level 3 atau “Terintegrasi” menuju Level 4 (Managed), yang berarti berarti kami sebagai pengawas intern telah mampu menilai efisiensi, efektivitas, dan ekonomis suatu program/kegiatan dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern. Penilaian Mandiri ini kami lakukan mengingat BPKP belum melakukan penilaian lagi sejak tahun 2019 dan telah mencapai Level 3,” tambahnya.

“Kami sangat bersyukur atas semua capaian positif ini, dan tentunya juga terhadap capaian-capaian KKP berkenaan dengan Indeks Kesejahteraan Masyarakat, Pertumbuhan PDB Perikanan, Nilai Ekspor Hasil Perikanan, Produksi Perikanan, Konsumsi Ikan, dsb. Tentu kami tidak cepat berpuas diri. Itjen KKP akan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi jalannya program dan kebijakan KKP, melalui berbagai inovasi. Kami kedepan akan terus memperkuat pengawasan intern berbasis risiko, dan mendorong implementasi pengawasan secara elektronik, melalui penerapan Sistem Informasi Pengawasan, e-Konsultasi, e-SAKIP, dan e-Zona Integritas. Sesuai moto kami, Itjen Kuat, KKP Hebat,” tutup Nilwan. (Lak/Tha)

Share:

Inilah Capaian Kinerja Mahkamah Agung tahun 2022



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyelenggarakan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2022 pada Selasa pagi, 3 Januari 2023. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Acara dihadiri oleh beragam media baik dari media elektronik, cetak, dan online. Didampingi oleh para Pimpinan Mahkamah Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung selama tahun 2022.

Dalam acara yang disiarkan langsung melalui kanal youtube dan bisa disaksikan langsung oleh aparatur peradilan di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tersebut, Syarifuddin menjabarkan jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan, dengan rincian sebagai berikut:

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.

Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan.

Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.

Staf dan Pegawai Pemerintah Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” harapnya. (Lak)

Share:

Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024 Partai Ummat Kota Medan Gelar Tasyakuran


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kota Medan menggelar Tasyakuran atas Keberhasilan Partai Ummat Lolos Menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Tasyakuran tersebut diadakan di Kantor DPD Partai Ummat Kota Medan yang berada di Jalan abadi no 88 C Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dihadiri oleh Pengurus Partai Ummat Kota Medan, para Kader Partai Ummat dari DPC SE Kota Medan dan Permata Ummat Kota Medan.

Ketua DPD Partai Ummat, Persada SP Mengucapkan Terima Kasih Kepada seluruh Kader Partai Ummat Kota Medan yang Tetap Solid Berjuang Bersama, dan khusus kepada Ketua Umum DPP Partai Ummat serta Tim Hukum DPP Partai Ummat yang telah Memperjuangkan Partai Ummat sehingga berhasil dan Lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Acara Tasyakuran ini dirangkai dengan Pemotongan Tumpeng yang dilakukan oleh Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan, Persada SP didampingi oleh Sekretaris Al Fikri Matondang, ST dan Dedek Maulana, SE, MH Bendahara Partai Ummat Kota Medan. **
Share:

Awal Tahun 2023, 1.867 Personel Polda Metro Naik Pangkat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ribuan personel Polda Metro Jaya memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi di awal tahun 2023. Total ada 1.867 personel yang mendapat kenaikan pangkat. 

"Personel Polda Metro Jaya yang naik pangkat sebanyak 1.867 personel dengan rincian perwira sebanyak 693 personel dan bintara/tamtama sebanyak 1.174 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (2/1/2023). 

Upacara kenaikan pangkat ini digelar di gedung Balai Pertemuan Metro Jaya dan dihadiri seluruh pejabat utama Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memimpin langsung upacara kenaikan pangkat tersebut. 

"Ini merupakan bentuk penghargaan institusi kepolisian kepada personel yang dinilai mampu dan sudah memenuhi syarat untuk mengemban pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat Pamen hingga pangkat Tamtama," ujar Zulpan. 

Zulpan mengatakan dalam arahan yang telah disampaikan Kapolda Metro, para personel yang memperoleh kenaikan pangkat hari ini diharapkan mampu mengemban tugas lebih baik dan humanis. Para personel diminta bersikap lebih profesional dan menjadi pelayan di tengah masyarakat. 

"Dengan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat menjadi Polri yang Presisi serta mampu mengemban tugas pokoknya untuk terus melindungi, terus mengayomi dan terus melayani masyarakat dengan lebih humanis dan profesional dengan tetap berpedoman kepada Tribrata dan Catur Prasetya," tutur Zulpan. 

Berikut Rincian Personel Polda Metro Jaya yang Memperoleh Kenaikan Pangkat: 

Perwira 
1. AKBP 42 personel
2. Kompol  95 personel 
3. AKP 178 personel
4. Iptu 298 personel
5. Ipda 80 personel 

Bintara/Tamtama
6. Aiptu 105 personel
7. Aipda 415 personel
8. Bripka 229 personel
9. Brigadir 337 personel
10. Briptu    87 personel
11. Bharaka  1 personel. (Arianto)

Share:

Gus Halim: Pelaksanaan Program Kemendes Wajib Berbasis IT


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak seluruh pegawai untuk beradaptasi dengan canggihnya teknologi informasi. 

Menurutnya, cara-cara konvensional sudah tidak layak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan program-program di Kemendes PDTT.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini juga meminta di awal 2023 ini mulai direncanakan seluruh program dengan berbasis IT. Mulai dari perencanaan dalam pengelolaannya serta evaluasi membangun secara keseluruhan. 

“Di awal 2023 kita awali dengan langkah baru, model pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan baru dengan berbagai model yang sudah kita lakukan dan evaluasi. Tantangan kita ke depan yang harus kita mulai di awal tahun 2023 ini adalah model pengelolaan pembangunan, perencanaan, evaluasi, pengelolaan pemerintahan berbasis IT mulai harus kita lakukan. Apalagi di lingkungan Kemendes yang menangani 3 kegiatan yang semuanya tidak mungkin dilakukan manual,” ujar Gus Halim dalam apel gabungan di lapangan Kemendes PDTT, Senin (2/1/2023).

Tiga program tersebut berkaitan dengan desa, pembangunan daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.  

Upaya dalam pembangunan desa harus memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi termasuk dalam mengupdate data sebagai acuan untuk mengetahui potensi dan masalah yang ada. Selain itu, setiap SDM juga wajib meningkatkan kapasitas sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Lebih lanjut, Gus Halim menuturkan pentingnya mengubah mindset masyarakat terkait dengan program transmigrasi.  

Menjadi salah satu upaya pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan, ia berharap masyarakat dapat suka rela mengikuti program tersebut tanpa rasa takut.

“Pertama tentang desa lalu kawasan transmigrasi. Ratusan kawasan baik yang lama atau yang baru dan banyak kawasan transmigrasi yang kita siapkan untuk RPJP dan RPJMN yang akan datang dengan hal-hal baru sehingga transmigrasi tidak lagi menjadi sesuatu yang menakutkan,” tegasnya.

“Pembangunan daerah tertinggal ini adalah keniscayaan. Semua itu tidak mungkin kita lakukan tanpa menggunakan pendekatan IT memanfaatkan kecanggihan teknologi. Saya ajak semua untuk terus melakukan pembenahan diri, meningkatkan kapasitas kita dengan tuntutan zaman,” sambung Gus Halim.

Sementara itu, akar budaya Indonesia tetap menjadi hal utama dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan tiga program Kemendes PDTT. 

Hal ini sebagaimana tercantum dalam SDGs Desa ke 18, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. 

“Kita wajib mengikuti perubahan dan perkembangan zaman tapi kita harus tetap berpijak pada bumi. Artinya apapun perkembangan teknologi perkembangan global kita harus tetep tumbuh dengan akar budaya Indonesia, dengan budaya santun,” pungkas Gus Halim. (Arianto)

Share:

Mahasiswa Universitas Paramadina Berikan Dukungan Psikososial Penyintas Gempa Cianjur


Duta Nusantara Merdeka | Cianjur
Gempa di Cianjur pada 21 November lalu yang berkekuatan 5,6 SR menyebabkan ratusan korban jiwa berjatuhan. Peristiwa bencana alam selain menyebabkan korban jiwa juga dapat mengakibatkan gangguan kondisi psikologis dan kesehatan mental para penyintas pasca gempa.

Dalam upaya meringankan penderitaan para penyintas, relawan mahasiswa Universitas Paramadina memberikan pendampingan dan dukungan psikososial dan kesehatan mental bagi para korban gempa, khususnya bagi anak-anak dan Ibu-Ibu yang masih trauma dengan datangnya bencana alam tersebut.

Sebanyak 10 orang mahasiswa dari jurusan Psikologi Universitas Paramadina terlibat dalam kegiatan sukarela ini. Dalam kegiatan Layanan Dukungan Psikososial ini mahasiswa Universitas Paramadina menjalin kerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, kegiatan berlangsung dari tanggal 26-28 Desember 2022.


"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap saudara-saudara kita yang terkena musibah. Bagi kami aksi ini sekaligus mempraktekan ilmu yang telah kami dapatkan di Universitas Paramadina". Demikian dikatakan oleh Koordinator relawan Dicky Syafrudin.

Kegiatan ini menunjukkan bentuk kepedulian dan partisipasi aktif Mahasiswa Universitas Paramadina dalam memberikan bantuan Psikososial dan kesehatan mental bagi korban gempa bumi di Cianjur. **
Share:

Polres Kukar Gelar Press Release Akhir Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bertempat di ruang Tri Brata Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), telah dilaksanakan Press Release akhir tahun 2022 yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara IPTU Darnuji.

Iptu Darnuji menyampaikan, Sepanjang periode Januari-Desember 2022, kasus yang ditangani Polres Kutai Kartanegara mencapai ratusan. Ada beberapa kasus yang menjadi sorotan publik.

“Dari total laporan kasus sebanyak 423 laporan, yang berhasil kita selesai sebanyak 414 kasus,” ungkapnya Iptu Darnuji.

Dalam hal itu jika dibandingkan dengan tahun lalu, laporan kasus yang masuk sebanyak 426 laporan, yang diselesaikan sebanyak 416 kasus. Kasus yang masih menonjol dan paling banyak, adalah Narkoba dengan total 175 kasus. Sedangkan kasus terbanyak kedua setelah narkoba sebanyak 37 laporan sebanyak 35 kasus.


Ada beberapa kasus yang ditangani Polres Kutai Kartanegara menjadi sorotan publik, seperti kasus penganiyayaan yang dilakukan pengacara kepada kliennya, pembunuhan WNA asal Cina di Loa Janan, pencurian kotak amal yang dilakukan orang tidak waras, serta ilegal mining dan oil. 

“Pencabulan di bawah umur oleh pimpinan Ponpes yang ada di Tenggarong dengan terdakwa Abu Ali, dan peredaran Narkoba yang dilakukan PNS dan Honorer juga menyita perhatian publik,” beber'nya Iptu Darnuji.

Selain itu, Polres Kutai Kartanegara juga memberikan reward kepada personel polisi yang berprestasi dengan total 171 personel.

“Kita akui juga, sebetulnya kita masih kekurangan personel, dari kebutuhan 1.454 orang baru terpenuhi 752 personel, kita masih kekurangan 702 personel,” tutup Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara IPTU Darnuji. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Roops Polda Kaltim Gelar Supervisi Operasi Lilin Mahakam 2022 di Polres Kukar


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Bertempat di Ruang ECC Polres Kutai Kartanegara telah dilaksanakan kegiatan Supervisi Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Mahakam 2022” dalam rangka Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 oleh Tim dari Ro Ops Polda Kaltim. 

Tim dari Supervisi dari Roops Polda Kaltim dipimpin oleh Kompol Slamet Hariyanto selaku Ketua Tim bersama anggota Bripka Helmi Gunawan dan Briptu Angga Pandarko. 

Dalam pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh AKP Basuki selaku Kaposko, dan para Kasatgas dan operator Ops Lilin Mahakam 2022 Polres Kutai Kartanegara. 

Dalam sambutannya AKP Basuki mengucapkan selamat datang Tim Sufervisi dari Roops Polda Kaltim di Polres Kutai Kartanegara. 

“Dilaksanakan Supervisi Ops Lilin Mahakam 2022 dapat menambah point dan nilai plus apa yang diarahkan ketua tim,” ucapnya. 


“Arahan dari ketua Tim dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dengan baik.  Terimaksih atas pencerahan dan arahan dari Ketua Tim Supervisi Ops Lilin Mahakam 2022,” tukasnya. 

Sementara Ketua Tim Supervisi Roops Polda Kaltim dalam sambutannya menyampaikan Ucapan terimakah telah menyambut kedatangan dan supervisi merupakan Perintah pimpinan dalam rangka supervisi ops lilin Mahakam 2022. 

“Tujuan dilakukan supervisi untuk bertukar pikiran dan informasi dalam pelaksanaan Ops lilin Mahakam 2022 dilakukan Polres Kutai Kartanegara agar dapat berjalan aman dan kondusif,” ungkapnya. 

Kompol Slamet mengungkapkan, Pergelaran Ops lilin Kapuas 2022 tanggal 23 Desember 2022 s/d 2 Januari 2023, mengendepan Preemtif dan Preventif secara humanis, penegakan hukum dalam perlindungan dan pengayoman dalam pelaksanaan Nataru dapat berjalan dgn aman dan tentram. 

Dirinya meminta apabila kedepan ada potensi kerawanan menjelang tahun baru, diharapkan Subsatgas dalam menyikapi potensi kerawanan di tempat keramaian dan pelaksanaan misa. 

“Untuk Anggota Posko agar mengusai administrasi Posko dan penulisan Buku mutasi yang ada di posko dan apabila ada kejadian Laka di wilayah dapat dimasukan kebuku mutasi dalam pelayanan masyarakat,” pesannya. 

Ia juga meminta Hindari duplikasi anggaran dalam mengantisipasi pengembalian anggaran. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Tim Itwasda Polda Kaltim Lakukan Wasops Lilin Mahakam 2022 di Polres Kukar


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Tim Itwasda Polda Kaltim, melakukan kunjungan ke Polres Kutai Kartanegara, Dalam rangka Pengawasan Operasi (Wasops) Lilin Mahakam 2022, Kamis (29/12/2022). 

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI menyambut langsung kedatangan Tim Itwasda Polda Kaltim di pimpin oleh AKBP Yudhi Suhariyadi bersama Kompol Gatot Supriyanto, Kompol M. Soleh dan Bripka Siti Komariah disambut langsung 

Kunjungan tim Itwasda ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terkait administrasi serta memeriksa kesiapan posko, posyan maupun pospam yang ada wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. 


Tim Itwasda Polda Kaltim dikesempatan ini juga memberikan arahan kepada seluruh personil Polres Kutai Kartanegara yang terlibat operasi baik di posyan maupun pospam agar personil memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. 

Kapolres Kutai Kartanegara mengatakan, yang menjadi objek pengawasan Operasi Lilin Mahakam 2022 ada 4 aspek yang meliputi Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, dan Pengendalian yang berkaitan dengan operasi tersebut. 

“Setelah mengecek Posko Ops Lilin di Polres Kutai Kartanegara Tim bergerak memeriksa kesiapan Pos Terpadu Pulau Kumala,” tutup AKBP Hari Rosena. ** 

Wartawan DNM : Imam Sudrajat

Share:

Mendapat Prestasi Luar Biasa Dari Kapolres, Gramapri Apresiasi Kasatlantas Polres Tangerang Selatan


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang Selatan
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutarman memiliki dua anak yang mengikuti jejaknya menjadi polisi. Dua anak pensiunan perwira tinggi Polri itu yakni AKP Dicky Sutarman dan Iptu Danny Sutarman. Keduanya memiliki posisi di kepolisian.

Rabu 28 desember 2022,mendekati akhir tahun Kapolres Tangerang Selatan AKBP sarly sollu memberikan penghargaan kepada Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman S.H., S.I.K., M.S.I. Atas prestasi juara 1 perlombaan Road Safety Partnership Action (RSPA) 2022

Penghargaan ini bukan cuma di raih satu kali tahun 2021 penghargaan ini juga di dapatkan oleh putra dari mantan Kapolri tersebut

"Ini adalah prestasi yang luar biasa,karena melihat dari kinerja  Kasat Lantas yang luar biasa ini adalah hal yang sudah seharusnya di dapatkan oleh beliau,semenjak beliau menjabat sebagai kasatlantas kini jalan raya tangerang selatan khususnya angka kecelakan sangat minim,kami berpendapat bahwa Kasat Lantas tangerang selatan telah berhasil mewujudkan kota yang aman dari kecelakaan dan POLRI yang presisi" ujar Umar Sagala

 PROGRAM road safety, menjadi isu global dalam keselamatan berlalu lintas. WHO mencanangkan program dekade aksi keselamatan melalui global road safety dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Keselamatan berlalu lintas secara konseptual, struktural dan pengoperasionalannya semakin baik dan hasilnya juga signifikan.

Ini sudah terbukti dengan adanya program tersebut Kini Lalu Lintas sangat aman dan bersih dari kecelakaan. Polisi dalam menangani lalu lintas fungsinya sebagai koordinator pemangku kepentingan berupaya membangun sistem-sistem yang sinergi dalam mengimplementasikan amanat UU LLAJ, amanat WHO melalui program-program RSPA.

"Melalui kawan kawan media kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Tangsel dan juga Kasat Lantas Tangerang Selatan yang telah berhasil mewujudkan kota Tangerang Selatan sebagai ZONA AMAN KECELAKAAN" tutup Umar Sagala. **
Share:

Tahun 2022, Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Tuntaskan 352.902 Perkara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia berhasil melaksanakan kewenangannya dengan baik diantaranya dalam penanganan perkara yang menarik perhatian hingga pelaksanaan restorative justice yang dampaknya sangat positif dan dirasakan oleh masyarakat luas. 
Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara, dan juga telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

Di samping itu, jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 sebanyak 352.902 perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:

Pra Penuntutan: 160.076 perkara;

Penuntutan: 117.855 perkara;

Upaya Hukum: 6.489 perkara; dan

Eksekusi: 68.482 perkara.

Selama Januari s/d Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi. 

Selanjutnya, perkara menarik perhatian masyarakat yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yaitu: 

Perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan Tersangka A, Tersangka IK, Tersangka NIA, dan Tersangka HH.

Perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan Tersangka HS. 

Perkara ITE dengan Terdakwa EDY MULYADI.

Perkara tindak pidana investasi bodong dengan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ.

Rangkaian perkara yang dilakukan oleh Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dengan Tersangka RP.
Perkara aplikasi trading quotex (Binary Option) dengan Terdakwa DONI MUHAMAD TAUFIK alias DONI SALMANAN.

Perkara pembunuhan berencana dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.

Perkara menghalangi-halangi proses penyidikan dengan Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, Terdakwa NURPATRIA, Terdakwa ARIF RAHMAN ARIFIN, Terdakwa BAIQUL WIBOWO, Terdakwa CHUK PUTRANTO, dan Terdakwa IRFAN WIDYANTO.

Perkara tindak pidana terorisme dengan Terdakwa FARID AHMAD OKBAH MA BIN ACHMAD OKBAH (alm), Terdakwa DR. H. ANUNG AL HAMAT, Lc., M. Pdi. alias ANUNG bin SAMSUDIN, Terdakwa Dr. AHMAD ZAIN ANNAJAH.

Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas. (Lak/Tha)

Share:

Catatan Menyongsong tahun 2023, Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Tahun 2022 akan berlalu,
 
“Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”. Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia, Kamis (28/9).
 
Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
 
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.
 
Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,
 
Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.
 
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.
 
Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
 
Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,
 
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
 
Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung,  pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.
 
Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1. Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2. Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3. Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4. Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5. Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.
 
Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang  sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.  
 
Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.
 
Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,
 
Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
 
Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.
 
Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.
 
Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan  Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.
 
Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.
 
Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.
 
Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.
 
Perbaikan pola rekrutmen,
 
Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.
 
Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.
 
Metode yang digunakan Mahkamah Agung  untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1. penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2. penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3. pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4. penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5. penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6. pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.
 
Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.
 
Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
 
Transparansi penanganan perkara,
 
Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.
 
Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.
 
Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.
 
Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
 
Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.  
 
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
 
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.
 
Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.
 
Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.
 
Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
 
Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
 
Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
 
Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
 
Memperkuat komunikasi publik,
 
Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.
 
Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
 
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)
 
Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
 
Harapan tahun 2023,
 
“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).
 
Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.
 
Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
 
Dengan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik. 

Selamat Tahun Baru 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh. (Lak)
 
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini