Bangun Perkebunan Bioindustri, Demi Tingkatkan Produksi dan Produktivitas Komoditas Perkebunan
Bupati Kepulauan Meranti Apresiasi Kemendagri Fasilitasi Penyelesaian Pembahasan DBH dengan Kemenkeu dan Kementerian ESDM
ASPEBINDO Gelar Rakernas II Bersamaan dengan IEMC 2022
Kuartal-III 2022, Metro Realty Cetak Pendapatan Rp15.79 Miliar
Kuartal-III 2022, Penjualan Ultrajaya Tumbuh 18,4 Persen
Zibaa Indonesia Luncurkan Produk Bento Box dengan Packaging Ramah Lingkungan
Wapres Buka Kongres Muslimah Indonesia ke-3
Jelang Nataru, Kementerian ESDM Gelar Posko Nasional
Kemendagri Fasilitasi Pertemuan Bupati Meranti, Kemenkeu, Kementerian ESDM, dan Gubernur Riau Bahas DBH
Tahun Depan Penuh Ketidakpastian, Ini Strategi BNI untuk Menghadapinya
Menlu Lantik 128 Pejabat Pencatatan Sipil Luar Negeri
YRKB Bersama Darmadi Durianto dan Gani Suwondo Lie Kembali Gelar Vaksinasi Booster
Sociolla Hadirkan Pameran Kecantikan Terkini di Kelapa Gading
Kilas Balik Indonesia 2022: Belajar dari Sosial, Budaya dan Ekonomi
Kemendagri: IKP Bantu Pemerintah dalam Menyusun Kebijakan dan Tindakan Pencegahan
Investor Asing di Bali Dikriminalisasi
Padahal Renato memiliki Surat Perjanjian Waralaba pada tanggal 1 Oktober 2013 untuk menggunakan merek Gloria Jeans Coffees (GJC) secara sah sampai tanggal 1 Oktober 2023 (tahun depan). Untuk itu Renato telah melakukan pembayaran Franchise Fee sebesar AUD 25.000,00 (dua puluh lima ribu Dollar Australia) setara kurang lebih Rp. 265.000.000 (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk waktu 10 (sepuluh) tahun, yang di transfer via Bank Commonwealth.
"Mengingat bahwa Klien kami adalah coffee House terbaik (Peringkat #1) versi TripAdvisor (pilihan para customer), maka kami melihat dalam perkara ini sebenarnya Pelapor kesal karena Klien kami tidak mau memperpanjang waralaba GJCnya melalui dia dan mengetahui bahwa tahun depan Klien kami sudah memiliki Merek tersendiri," kata Kuasa hukum Nyoman Samuel Kurniawan S.E., S.H., M.H., C.L.A kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Polda Metro Jaya Jakarta, Jum'at (16/12).
Menurut Nyoman, proses Penyidikan terhadap Renato diawali dengan Laporan Polisi pada tanggal 23 Juni 2022 (bukan melalui Pengaduan Masyarakat) dan keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2022, langsung dilakukan Penggeledahan dan Penyitaan.
"Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/365/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 6 Juli 2022 yang isinya memanggil Renato untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal 11 Juli 2022, diketahui bahwa pada tanggal 24 Juni 2022 itu juga telah terbit SPRINDIK Nomor: SP. Sidik/44/VI/2022/ Ditreskrimsus, sehingga jelas jarak waktu dari LP hingga terbit SPRINDIK sangat amat singkat dan terlalu cepat," ungkapnya.
Lebih rinci, Nyoman menyebut, pada tanggal 24 Juni 2022 sebanyak 8 (delapan) orang Petugas Kepolisian dari Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali tiba-tiba datang menggeledah dan menyita barang-barang dan perlengkapan usaha GJC di OUTLET LEGIAN, tanpa ada informasi atau pemberitahuan apapun, TANPA DIBERI KESEMPATAN UNTUK MEMBELA DIRI/MELAKUKAN KLARIFIKASI bahwa Renato masih memiliki legal standing, alas hak dan dasar hukum.
Sehingga membuat Renato sangat terpukul secara psikologis, hancur reputasinya dan dipermalukan karena TINDAKAN AGRESIF TERSEBUT TERJADI DI HADAPAN MASYARAKAT, PELANGGAN DAN PEGAWAI (selanjutnya disebut ”INSIDEN LEGIAN”) padahal saat itu OUTLET LEGIAN tercatat sebagai Coffee House terbaik (Peringkat #1) untuk wilayah Kuta versi Tripadvisor.
"Renato tidak merasa melanggar hak penggunaan merek GJC, karena berdasarkan PERJANJIAN LEGIAN, Waralaba GJC PEMOHON berlaku sampai 1 Oktober 2023 dan belum dicabut dan telah mendapatkan pengakuan dari GJC Holdings dalam surat resminya kepada Dirjen HKI pada tanggal 15 Mei 2018 yang dengan jelas mengakui OUTLET LEGIAN sebagai bagian dari 10 (sepuluh) outlet waralaba GJC (GJC Franchise Store) di Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, pada tanggal 28 Juni 2022, 4 (EMPAT) HARI SETELAH terjadi INSIDEN LEGIAN yang telah menghancurkan reputasi, mempermalukan dan merusak
nama baik Renato, baru kemudian Retail Food Group USA (”RFG”) atas sepengetahuan dan persetujuan GJC Holdings dan GJC International, memberikan jawaban melalui surat elektronik yang benar-benar sangat mengejutkan Renato, yaitu MEMBERITAHUKAN bahwa Perjanjian Lisensi Merek Dagang serta Perjanjian Pasokan antara GJC Holdings dan GJC International dengan Matthew J. Hughes, keduanya tertanggal 30 Juni 2012 (selanjutnya kedua perjanjian tersebut disebut sebagai “PERJANJIAN BALI”) yang tadinya menjadi alas hak Matthew J. Hughes menjadi Pemberi Waralaba di Bali, TELAH DIHENTIKAN SECARA SEPIHAK oleh GJC Holdings dan GJC International pada tanggal 4 Februari 2019, yaitu hanya dengan mengeluarkan pemberitahuan tertulis kepada Matthew J. Hughes.
Seandainya, jawaban RFG melalui surat elektronik tersebut diberikan sebelum tanggal 16 Juni 2022, sudah tentu PEMOHON dapat menentukan sikap yang tepat dan mengambil langkah yang benar, sehingga INSIDEN LEGIAN yang telah menghancurkan reputasi, mempermalukan dan merusak nama baik PEMOHON TIDAK AKAN TERJADI, sehingga AMAT SANGAT DISAYANGKAN DAN DISESALI, mengapa GJC Holdings yang telah mengetahui (mengakui) keberadaan OUTLET LEGIAN sebagai bagian dari 10 (sepuluh) outlet Waralaba GJC (GJC Franchise Store) di Indonesia, tidak memberitahukan (MENGUMUMKAN) perihal penghentian PERJANJIAN BALI tersebut sesegera mungkin, sehingga mengakibatkan PEMOHON TERLAMBAT mengantisipasi dan menentukan langkah yang tepat dan benar, padahal sejak 18 Februari 2020 PEMOHON telah memiliki merek sendiri.
"Dalam perkara a quo PATUT DIPERTANYAKAN bagaimana mungkin LP tanggal 23 Juni 2022 tersebut diproses dengan BEGITU AMAT SANGAT CEPAT?? sehingga keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2022, sudah diterbitkan SPRINDIK dan bahkan langsung dilakukan Penggeledahan dan Penyitaan pada hari itu juga," tandasnya.
Bahwa memperhatikan BEGITU AMAT SANGAT CEPAT nya jarak waktu dari LP hingga Penggeledahan dan Penyitaan, maka PEMOHON meyakini bahwa ada UNSUR KETIDAK-NETRALAN Polda Bali dalam menangani LP dari PELAPOR. Bahwa dengan rentang waktu yang BEGITU AMAT SANGAT CEPAT tersebut SPRINDIK telah diterbitkan tanpa melakukan Penyelidikan, tanpa penyampaian LHP dan tanpa Gelar Perkara.
Selanjutnya, Polda Bali melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tanpa Surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Ketidak wajaran dalam penanganan perkara yang waktunya BEGITU AMAT SANGAT CEPAT tersebut, terlihat diantaranya dari tidak adanya proses Penyelidikan yang sepatutnya, mengingat Renato tidak pernah dimintai keterangan/klarifikasi berkenaan LP tersebut, namun seketika terbit SPRINDIK yang seketika itu juga dilanjutkan dengan Penggeledahan dan Penyitaan di tempat usaha Renato.
"Proses penegakkan keadilan dan sosial justice tidak bisa berdiri tanpa dukungan masyarakat yang memiliki kekuatan mengontrol dan mengawasi institusi yudisial dari KKN dan perbuatan tercela lainnya. Pengkhianatan terhadap hukum harus dihentikan, penganiayaan terhadap masyarakat harus dibasmi," pungkasnya. (Arianto)
Lepas Ribuan Mahasiswa KKN UGM, Gus Halim Ajak Tingkatkan SDM Desa Lewat Program KKN
Kuartal-III 2022, Laba Bersih URBN Jeblok Jadi Rp15,15 miliar
Direktur Hotel Sunter Lakeside Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penipuan dan penggelapan serta TPPU
"Laporan ini terkait perjanjian adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," kata Kuasa Hukum Pelapor, Jupryanto Purba saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Jupryanto, penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta terjadi tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun ternyata PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.
Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta dengan PT SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perilaku itu adalah perilaku yang memalukan.
Setelah tindakan penggembokan pada keesokan harinya dilakukanlah pertemuan. “Dalam pertemuan itu mereka bersikukuh tidak ada perjanjian sebelumnya, karena tidak ada bukti tertulisnya, tapi mereka mengakui menerima uang sewa. Mereka menganggap karena tidak ada perjanjian tertulis, maka uang sewa itu bukan perjanjian sewa. Makanya saya bertanya waktu itu kepada perwakilan PT Sunter Sunlake Hotel, GM-nya kalau tidak salah, itu ada lawyernya, kalian berhak nggak menguasai uang itu kalau bukan uang sewa? Kalau itu bukan uang sewa, kalian tidak berhak," ulas Purba.
Karena PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak terima dengan pernyataan dari pihak PT Hotel Sunter Lakeside, selanjutnya saya selaku kuasa hukum PT. SRI MURUGAN INDONESIA membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5009/1X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Desember 2022, dimana bahwa saat ini terhadap laporan tersebut telah dinaikkan status perkaranya dari Penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat No.: B./3717NX/RES.2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Nopember 2022 perihal: Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan.
Bahwa setelah kami menerima SP2HP yang memberitahukan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. SRI MURUGAN INDONESIA, diadakanlah pertemuan di Polda Metrojaya, dalam pertemuan tersebut mereka tetap tidak mengakui pembayaran sewa karena tidak ada perjanjian tertulis, sehingga pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA menyampaikan "Kami sudah bayar, harusnya masih punya spare waktu jika dia tidak setuju, mengembalikan uang, selesai. Tapi setelah dia terima uang, tiga bulan dikuasai uang ini baru diberitahu ke kami, bahwa mereka tidak memperpanjang sewa menyewa ini, uang yang kami berikan itu hanya sampai bisa bulan September. Kan dia menafsirkan sendiri terhadap kesepakatan yang ada," tegasnya.
Bahwa karena DANIEL HIDAJAT selaku Direktur PT Hotel Sunter Lakeside selalu berbelit-belit jawabannya sehingga Klien Kami menyampaikan bahwa kita sama sama Pengusaha berani enggak salaman dengan saya siapa di antara kita yang bohong, maka usahanya akan hancur. Karena menurut Klien Kami, DANIEL HIDAJAT telah membohongi Klien Kami, karena dia menjanjikan memberikan sewa selama 5 tahun, namun pembayarannya per tahun, karena apabila perjanjiannya hanya 1 tahun kami tidak akan menyewa ruangan restoran kepada PT Hotel Sunter Lakeside karena mengingat pada tahun 2020 tingginya COVID sehingga restoran makanan banyak yang tutup termasuk restoran sebelumnya, namun karena adanya pemberian sewa 5 tahun sehingga kami menyewa ruangan tersebut.
Namun Daniel tidak bisa menjawab, akhirnya Kuasa hukum DANIEL menyampaikan, kamu berhak tidak menjawab akhirnya tidak ada lagi pembahasan, seharusnya selaku pengusaha yang baik seharusnya konsisten dengan pernyataannya walaupun tidak tertulis karena komitmen itulah yang harus dijalankan, jangan hanya karena kesepakatan lisan tidak tertulis sehingga tidak perlu dijalankan, kalau manusia omongannyalah yang harus dipegang, kalau kerbau ekornyalah yang harus dipegang.
Disisi lain, Purba juga sangat mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan klien nya sehingga kasus tersebut sudah tahap penyidikan. "Dengan Kasus ini dari sidik menjadi lidik, maka dipastikan ada tersangka. kami sangat nantikan itu," pungkasnya. (Arianto)
Kementerian Desa PDTT Gelar Kaleidoskop Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2022
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, dampak pandemi, kebijakan pembatasan gerak penduduk pada tingkat mikro telah menurunkan kegiatan-kegiatan yang selama ini dijalankan secara bersama-sama oleh warga desa, seperti gotong royong. Sebelum pandemi atau tepatnya pada 2014-2018, ada kenaikan desa yang menyelenggarakan gotong royong, yaitu pada 73.910 desa pada 2018.
Namun, saat pandemi (2019-2021) laju gotong royong berkurang 6.618 desa, menjadi 67.292 desa pada 2021.
"Sepanjang pandemi Covid-19 ternyata pencemaran di desa menurun, seperti pencemaran air, tanah, udara, dan ladang untuk usaha tani. Selain itu, ada pula perbaikan ekologi menurunkan bencana hidrologi dan kekeringan di desa, seperti tanah longsor, banjir, banjir bandang, gelombang pasang laut, angin kencang, kebakaran hutan sekitar desa, kekeringan lahan dan lainnya," ucapnya.
Gusmen menyebut, perbaikan ekologi dan penurunan bencana hidrologi maupun kekeringan di desa akhirnya meningkatkan produktivitas tanaman semusim, contohnya peningkatan produktivitas budidaya padi.
" Kini, produktivitasnya mencapai 52,26 kuintal/hektare. Sementara, saat pandemi di angka 51,14 kuintal/hektare," sambungnya.
Gusmen menyebut, tingkat pengangguran di desa yang selalu lebih rendah membuat desa menjadi penyangga tingkat pengangguran terbuka nasional. Sejak penyaluran dana desa, tingkat pengangguran terbuka semakin turun.
"Berdasarkan data, pengangguran pada 2021 berada di angka 4,17%. Sementara, pada 2020 berada pada angka 4,71%. Namun, dari jumlah itu, 8,32% di antaranya masih dimiliki oleh urban kota.
Kemudian, tingkat pengangguran secara nasional mencapai 6,49%," katanya.
Gusmen mengatakan, kebijakan padat karya tunai desa (PKTD) menahan laju naiknya tingkat pengangguran terbuka di desa lebih rendah (naik 0,25%) daripada kota (naik 2,03%) sepanjang pandemi Covid-19.
Demikian pula, tingkat kemiskinannya. Lantaran sejak penyaluran dana desa, kni kemiskinan di desa turun dari 14,21% pada 2015 menjadi 12,29% pada 2022. Padahal pada berada pada 12,53%.
Di sisi lain, 7,5% di antaranya masih dimiliki oleh urban kota dan tingkat pengangguran secara nasional mencapai 9,54%.
"Kebijakan BLT Dana Desa 2020- 2022 menurunkan kemiskinan di desa (turun 0,32%) daripada di kota yang naik (0,91%) sepanjang pandemic Covid-19,” ucapnya.
Gus Halim mengungkapkan, dengan tingkat yang selalu lebih rendah, desa menjadi penyangga tingkat ketimpangan ekonomi nasional. Lazimnya, sesuai model Kuznets, peningkatan pembangunan wilayah diikuti peningkatan ketimpangan ekonomi.
Namun, penyaluran dana desa mampu menahan ketimpangan ekonomi, bahkan semakin merata. Penurunan rasio Gini dari 0,334 pada 2015 menjadi 0,314 pada 2022 ditunjang partisipasi dan gotong royong warga dalam pembangunan desa.
Pada angka yang tersaji, rasio ketimpangan di desa pada 2021 berada pada angka 0,401. Sedangkan kini, berada di angka 0,403. Sementara, di kota dari angka 0,315 jadi angka 0,314, dan secara nasional tidak berubah tetap berada di angka 0,384.
“Dana desa berperan memeratakan manfaat pembangunan,” tuturnya.
Dengan keberhasilan yang selama ini dilaksanakan oleh Kemendes PDTT, Gus Halim menyebutkan slogan Kemendes PDTT yaitu "DESA BISA". (Arianto)