Hadirkan Tempat Donor Marah, Lemonilo Ajak Masyarakat untuk Luapkan Emosi Agar Suasana Hati Menjadi Lebih Baik
Kunjungi IPAL Krukut, Menteri Basuki : Kurangi Pencemaran, Berikan Nilai Tambah Untuk Kota
Fenomena Pejabat Publik Dukung Kadin AR, Prof. Mufti: Dua Kadin Tak Masalah
Target 1000 Ekor Hewan Kurban, BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta Gelar Program Kurban Semakin Istimewa
Rayakan HUT DKI Jakarta ke-495, Aston Kartika Grogol Gelar Jakarta Punye Cerite
Bayu Buana Bukukan Pendapatan Usaha sebesar Rp491,02 Milyar
Ketua Mahkamah Agung Resmikan Rumah Tahfiz al-Firdausi Qasimi as-Suadi
Pantai Lakadao Raih Penghargaan CSR & Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2022
Sabar AS: Pasaman Berhasil Masuk Sepuluh Besar Lomba Promosi Desa Wisata
"Pembangunan Desa Berkelanjutan Award 2022 adalah dalam rangka memotivasi, menyemangati percepatan pengembangan desa wisata di Nusantara terkhusus di Kabupaten Pasaman di Sumatera Barat," kata Sabar AS kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta.
Oleh karena itu, ujar Sabar AS, sejalan dengan arah kebijakan pembangunan sektor pariwisata Kabupaten Pasaman, maka promosi wisata sangat penting ini.
Menurut beliau, sebuah prestasi yang luar biasa mengembangkan segenap objek wisata yang terdapat di desa-desa di Kabupaten Pasaman secara khusus objek wisatanya.
Adapun, lima nagari yang kita dorong dan alhamdulillah berhasil memasuki sepuluh besar lomba promosi desa wisata dari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.
"Terima kasih buat Kementerian Desa yang sudah memprakarsai kegiatan ini, semoga kegiatan ini bermanfaat, mendorong percepatan dan pengembangan pariwisata di desa-desa di nusantara, khususnya di Kabupaten Pasaman," pungkasnya. (Arianto)
Sejalan dengan Hari Susu Sedunia, Nestlé Indonesia Terus Dukung Percepatan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Hakim Pertimbangkan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Kawin
Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19.
YM Prof. Amran Suadi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan _stakeholder_ terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.
Mahkamah Agung begitu _concern_ terhadap isu perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.
Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.
Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum, tegas YM Prof. Amran Suadi.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian pembinaan oleh YM Prof. Amran Suadi dan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara hingga akhir. (Lak/Tha)