Paska Demo BEM SI, Kapolda Metro Dan Pangdam Jaya Pastikan Situasi DKI Jakarta Aman
Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Unras
Restorative Justice Gagal, Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke Ajukan Permohonan Percepatan Sidang
Menhub Minta Operator Pelayaran Utamakan Keselamatan Dengan Mencegah Kelebihan Muatan
Lagi.. Kejati Jebloskan Pejabat PT IAS
Anggota Polsek Tenggarong Lakukan Pengecekan Ketersediaan Minyak Goreng
Polsek Muara Muntai Kawal Pendistribusian Minyak Gorang Curah Dari PT. Kukar Sejahtera Dambaan Etam
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se UMSU Menuntut Jokowi Tolak Penundaan Pemilu Dan Kaji UU IKN
Jutaan Mahasiswa Kembali Kuliah Offline di Bulan Ramadhan, Ini Pesan Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama
Prof. Ainun Naim selaku Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, memandang fenomena ini sebagai berkah yang patut disyukuri. Terlebih, aktivitas sederhana seperti buka puasa saat ramadhan sudah menjadi tradisi lama yang sangat dirindukan untuk silaturahim.
“Jumlah mahasiswa aktif di Indonesia, menurut data BPS, ada 8,96 Juta Mahasiswa. Setelah dua tahun dipisahkan oleh Pandemi, kini mereka kembali dipertemukan di kampus dan di Bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini. Tentu ini kabar gembira, sekaligus tantangan tersendiri karena kita masih berada di tengah Pandemi,” ungkap Prof. Ainun Na’im dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Jum’at (08/04) pagi.
Prof. Ainun Na’im kemudian berpesan agar aktivitas di kampus tetap harus mengikuti protokol kesehatan dan berbagai pedoman yang diberikan oleh Satgas dan Pemerintah. Seperti Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.
Selain itu, cara makan dan minum juga perlu diperhatikan. Termasuk melindungi diri jika bersin, batuk, dan berbicara. Karena disamping sebagai protokol kesehatan, bagi umat muslim hal-hal tersebut merupakan adab yang perlu dijaga.
“Tujuannya agar bagaimana supaya aman dan meningkatkan keberkahan,” lanjut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Periode 2011-2021 ini.
Prof. Ainun juga menuturkan bahwa kesempatan Ramadhan jangan sampai terlewatkan tanpa kegiatan positif. Misalnya berkuliah, mengaji Al Qur’an, saling berbagi pengetahuan, menyelenggarakan kegiatan berbasis komunitas, hingga membantu masyarakat sekitar.
Kegiatan positif ini, lanjut Prof. Ainun Na’im, perlu diatur waktunya secara bijak dalam rangka menjaga produktivitas selama bulan puasa. Jangan sampai mahasiswa justru lemas saat jam kuliah karena larut dalam kegembiraan Bulan Ramadhan.
“Saya bukan ahli nutrisi juga bukan ahli kesehatan, tapi kita bisa jaga energi untuk dapat produktif sepanjang hari dengan menjaga asupan makan yang masuk ke tubuh saat buka puasa dan sahur. Selain itu, atur pencahayaan di kampus, ruang kamar, maupun gadget teman-teman mahasiswa, tidak terlalu terang namun juga tidak terlalu gelap. Pola makan dan pencahayaan yang seimbang ini bisa mendukung mood sekaligus energi kita dalam berpuasa, “ pungkas Ainun. (Arianto)
TKBM Gelar Konferensi Pers Terkait Induk Koperasi Pelabuhan
"Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperaasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan "dimatikan" dengan "mengkambinghitamkan"," kata HM. Nasir. SE, Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Minggu (20/04).
Menurut Nasir, Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk "mencari makan" di Pelabuhan.
Berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) dalam kegiatan "Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan" Tanggal 11 November 2021 menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan diantaranya;
1. Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem;
2. Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa;
3. Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat;
4. Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.
Disisi lain, ujar Nasir, Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain.
Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021itu sendiri.
Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM. Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus membaca kembali;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.
"Kami yakin bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan," pungkasnya. (Arianto)