Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Percepatan Vaksinasi, Gani Suwondo Lie Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Jakarta Utara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mengingat pandemi corona virus disease (Covid-19) masih terus merajalela khususnya di DKI Jakarta, terlebih pula dengan adanya virus corona varian baru (Omicron), Gani Suwondo Lie, Anggota DPRD DKI Jakarta kembali menggelar vaksinasi booster bersama Lenny Bahar, Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB), dan Darmadi Durianto, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan di Sinar Suci Thay Phing Kung, Kompleks Duta Harapan Indah Blok ii No 35-37 Teluk Gong Jakarta Utara, Minggu (27/02).

"Ini merupakan kepedulian kami terhadap kesehatan masyarakat. Tujuannya untuk memudahkan warga mendapat vaksin utamanya bagi lansia," kata Gani Suwondo Lie, Anggota DPRD DKI Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Ia mengharapkan peran aktif semua elemen masyarakat untuk masifkan sosialisasi vaksinasi ini.

"Karena vaksinasi saat ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan laju penularan. Harapannya angka kasus COVID-19 dapat ditekan," tandasnya.

Ia menambahkan, Hal ini dilakukan sebagai upaya kita agar pencapaian vaksinasi booster khususnya di Jakarta Utara dapat optimal.

"Tak berhenti sampai disitu, Dirinya juga meminta kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah di vaksin," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Lenny Bahar: Pentingnya Vaksinasi Ditengah Pandemi Covid 19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB) Lenny Bahar menyampaikan, Pelaksanaan vaksinasi booster hari ini diadakan berkat kerjasama Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB), Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia, Darmadi Durianto, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Gani Suwondo Lie, Anggota DPRD DKI Jakarta dalam rangka percepatan capaian vaksinasi Booster di Jakarta.

"Adapun, Pelaksanaan vaksinasi booster dilaksanakan selama 1 hari dimulai hari minggu 27 februari 2022 pukul 09.00 sd 13.00 WIB," kata Lenny di sela-sela kegiatan pelaksanaan vaksinasi kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka, Minggu (27/02).

Selain itu, ujar Lenny, vaksinasi booster di Tempat lbadah Sinar Suci Thay Phing Kung Kompleks Duta Harapan Indah Blok ii No 35 37 Teluk Gong Jakarta Utara pihaknya menyediakan 300 dosis vaksinasi.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya kita (YRKB) agar pencapaian vaksinasi booster khususnya di Jakarta Utara dapat optimal," kata Lenny.


Disisi lain, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar lokasi baik mengenai vaksinasi, dan pentingnya prokes ditengah pandemi Covid 19.

Dalam pelaksanaan vaksinasi ini kami bekerja sama dengan nakes dari Puskesmas Kecamatan Penjaringan dan menyediakan vaksin booster.

Lebih jauh, Lenny menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Jakarta Utara yang belum mendapatkan vaksinasi untuk segera mendatangi lokasi gerai vaksinasi terdekat.

"Vaksinasi ini sangatlah penting untuk membentuk herd immunity bagi tubuh kita agar terhindar dari terpapar nya virus Covid-19," tutupnya. (Arianto)
Share:

Eddy Wijaya Ko: Tetap Jaga Prokes


Duta Nusantara Merdeka |   Jakarta
Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara (YRKB), Darmadi Durianto, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Gani Suwondo Lie, Anggota DPRD DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan vaksinasi booster di Tempat lbadah Sinar Suci Thay Phing Kung yang diketuai Bapak Soegiandi di Kompleks Duta Harapan Indah Blok ii No 35 37 Teluk Gong Jakarta Utara, Minggu (27/2).

"Kolaborasi Vaksinasi booster hari ini diprioritaskan untuk umat yang ada di Yayasan Tridharma Sinar Suci (Taokwan Thay Phing Kung) Komplek Duta Harapan Jakarta," kata Bapak Eddy Wijaya Ko, Ketua Umum Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia di Jakarta, Minggu (27/02).

Menurut Bapak Eddy, Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memberikan kemudahan umat kita beserta lingkungan dimana kita berada untuk mendapatkan vaksin booster sesuai dengan anjuran pemerintah untuk mempercepat vaksinasi.

Adapun, Vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi Covid-19. la meminta masyarakat melengkapi vaksinasi dan lakukan vaksinasi booster apabila sudah saatnya menerima vaksin ketiga.


Menurutnya, vaksinasi sebagai langkah untuk pencegahan terpapar dari varian baru Omicron. Dengan vaksinasi, kekebalan komunal akan meningkat sehingga tidak tertular Covid-19.

"Angka Covid-19 dalam beberapa
hari terakhir menaik karena adanya varian baru Omicron. Kita turut berpartisipasi dengan mempercepat vaksinasi di wilayah DKI Jakarta agar mencegah penularan tidak semakin meluas," ungkapnya. 

Adapun, Persyaratan sebagai berikut:
1. Usia 18 Tahun ke atas
2. Minimal 6 bulan setelah Vaksin Dosis 2
3. Membawa E-Tiket Vaksin ke-3 BOOSTER
4. Fotokopi KTP
5. Fotokopi Sertifikat Vaksin ke 2
6. Membawa alat tulis masing-masing

"Kami targetkan sebanyak 300 orang dapat divaksin, Vaksinasi Booster 300 dosis untuk Umum dalam kegiatan ini," kata Bapak Eddy.

Selain itu, vaksinasi booster untuk 18 Tahun ke atas hari ini guna memutus mata rantai Covid-19.

Dan yang paling penting, Kembali kami mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar Covid-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi melihat data-data yang ada.

"Vaksinasi ini sangatlah penting untuk membentuk herd immunity bagi tubuh kita agar terhindar dari terpapar nya virus Covid-19," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Perjalanan Rute Bogor – Subang, DAMRI Kerahkan Layanan Bisnis Untuk Pelanggan dan Barang


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan transportasi di Jawa Barat, DAMRI hadir melayani rute Bogor – Subang menggunakan kelas Bisnis. Rute tersebut beroperasi melalui Tol dengan lintasan perjalanan dari Bubulak – Botani – Citereup – BTC Bekasi – Klari – Kalijati – Terminal Subang._

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyampaikan bahwa Perusahaan terus melakukan akselerasi untuk mencapai target pengembangan konektivitas transportasi darat di Indonesia sebagai penghubung dan upaya untuk memacu pengembangan antarwilayah 

DAMRI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menghadirkan mobilitas yang aman dan selamat bagi masyarakat yang melakukan perjalanan bisnis maupun wisata.  Tujuannya adalah untuk dapat meningkatkan kembali kegiatan dan  perekonomian masyarakat , khususnya di Jawa Barat. “Kami sangat mengutamakan keamanan dan keselamatan yang menjadi tugas utama kami dalam menjalankan jasa pelyanan angkutan orang dan barang, dan kami akan konsisten untuk terus meningkatan pelayanan terhadap pelanggan,” lanjutnya.

Dalam hal peningkatan pelayanan, DAMRI hadir dengan mengoperasikan 2 unit bus besar yang beroperasi setiap hari dengan rute perjalanan dari Terminal Bubulak, Bogor, yaitu:
1. Bogor – Subang, dengan tarif Rp80.000,00
2. Bogor – Klari, dengan tarif Rp50.000,00
3. Klari – Subang, dengan tarif Rp50.000,00
Jadwal keberangkatan tersedia jam 07.00 dan 15.00 WIB

Sedangkan keberangkatan dari Terminal Tipe A, Subang, yaitu:
1. Subang – Klari, dengan tarif Rp50.000,00
2. Klari – Bogor, dengan tarif Rp50.000,00
3. Subang – Bogor, dengan tarif Rp80.000,00
Jadwal keberangkatan tersedia jam 07.00 dan 15.00 WIB

Pemesanan tiket dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DAMRI Apps yang dilengkapi dengan berbagai pilihan pembayaran non-tunai untuk memudahkan pelanggan. Pemesanan dapat dilakukan selambatnya 3 jam sebelum waktu keberangkatan yang tertera di tiket elektronik.

Perjalanan DAMRI Bogor - Subang dengan jarak sekitar 160 KM akan ditempuh selama kurang lebih 2 jam menggunakan armada bus merek Mercedes-Benz dengan layanan bisnis AC.
 
Bogor-Subang yang keduanya berada di wilayah Jawa Barat merupakan kota dengan pendatang terbesar di Indonesia, terutama dari wilayah metropolitan Jakarta. Memiliki jumlah penduduk lebih dari 48 juta jiwa, membuat DAMRI menjadikan kedua kota ini sebagai pangsa pasar yang potensial.

Siti Inda menambahkan bahwa selain melayani angkutan pelanggan, DAMRI Bogor-Subang juga menyediakan angkutan paket atau bagasi yang dapat dimanfaatkan pelanggan untuk mengirim barang melalui layanan tersebut. Bagi pelanggan yang ingin mengirim barang dari Bogor menuju Subang dapat langsung mendatangi Botani Square, di Bogor. Tarif yang dikenakan sama dengan harga tarif penumpang. 

“Animo pengguna jasa layanan tersebut terbilang cukup ramai dan banyak didominasi oleh pekerja yang melakukan perjalanan pergi dan pulang kantor. Kami optimis dengan dibukanya layanan tersebut dapat turut mendukung percepatan laju iklim bisnis dan potensi ekonomi di kedua wilayah.” tegasnya. (Lak/Tha)
Share:

Ditjen Dukcapil Kemendagri Rilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, Kemendagri memang aktif merilis data agregat kependudukan per semester. 

“Hal ini untuk menunjukkan kepada publik betapa dinamisnya fenomena kependudukan Indonesia,” ujarnya, Rabu (23/02/2022).

Secara total, lanjut Zudan, jumlah penduduk Indonesia pada 2021 mencapai 273.879.750 jiwa. Ada kenaikan sebanyak 2.529.861 jiwa dibanding tahun sebelumnya. Dari total 273 jutaan penduduk tersebut, 138.303.472 jiwa adalah laki-laki (50.5%), sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan (49.5%). Sementara database mencatat adanya pelaporan kelahiran penduduk sebanyak 691.259 jiwa, dan kematian penduduk 1.580.865 jiwa.

Dari rilis juga menunjukkan, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak pada tahun 2021, yaitu 48.220.094 jiwa. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu sebanyak 698.003 jiwa.

Di tingkat pemerintah kabupaten/kota menunjukkan Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 5.327.131 jiwa. Sedangkan kabupaten yang jumlah penduduknya tersedikit, disandang oleh Kabupaten Supiori (Papua) dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa.

“Selain itu, database kami juga mencatat ada sebanyak 6.577.916 kejadian pindah-datang penduduk yang terjadi secara nasional, baik itu antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, maupun beda provinsi,” tuturnya. (Lak/Ant)
Share:

Juaini Yusuf Terpilih Sebagai Ketum FLO Provinsi DKI Jakarta, Fahira Idris Ucapkan Selamat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Forum Lintas Ormas (FLO) Provinsi DKI Jakarta menggelar Kegiatan Rapat Pleno yang dihadiri para pengurus dan perwakilan ormas se-DKI Jakarta di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jum'at (25/02). Agenda utama yang diusung dalam rapat pleno tersebut adalah pergantian kepengurusan jabatan Ketua Umum FLO Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2022-2027.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat maka ditetapkan Juaini Yusuf yang sebelumnya menjadi Sekretaris Jenderal FLO Provinsi DKI Jakarta kini menjabat sebagai Ketua Umum FLO Provinsi DKI Jakarta menggantikan KH. Zaini Achmad yang telah meninggal dunia. Dalam rapat pleno itu juga dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Hj. Neneng Hasanah.

Terpilihnya Juaini Yusuf pada jabatan barunya itu disambut antusias oleh Pengurus dan Anggota FLO Provinsi DKI Jakarta serta para Pimpinan Ormas di DKI Jakarta. "Terima kasih atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada saya untuk menjadi Ketua Umum FLO Provinsi DKI Jakarta. Semoga kedepannya, kita dapat terus kompak dan mengawal pembangunan di wilayah DKI Jakarta," ungkap Juaini yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.
.
Dengan adanya kebersamaan dari semua ormas se-DKI Jakarta, ia berharap kegiatan pembangunan bisa terlaksana secara kondusif dan berjalan sesuai program yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan jajaran Forkopimda. "Semoga FLO dapat bermanfaat untuk masyarakat DKI Jakarta dan tidak ada lagi benturan-benturan di antara ormas karena semua itu pasti bisa diselesaikan dengan baik," tutur Juaini Yusuf.

Ia juga mengimbau kepada perwakilan ormas se-DKI Jakarta agar menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak. "Selama ini, FLO sudah dikenal sehingga harus tetap berbuat yang terbaik dan ikut menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi. Kita akan lanjutkan tugas-tugas ini dan membantu setiap kegiatan yang ada di DKI Jakarta," tutupnya.

Disaat yang sama, Fahira Idris Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengucapkan Selamat & Sukses atas terpilihnya sahabat saya Bapak Juaini Yusuf yang melanjutkan Perjuangan kedepan sebagai Ketua Umum Forum Lintas Ormas ( FLO ) Provinsi DKI Jakarta, Alhamdulillah, sebagai Perwakilan Ormas Bang Japar tadi disampaikan dukungan langsung dihadapan Forum Rapat Pleno FLO Provinsi DKI Jakarta. 

"Kedepan, kami siap Kolaborasi dan mengawal seluruh kegiatan FLO Provinsi DKI Jakarta yang banyak kegiatan sosialnya. Kita juga terus bersama-sama Ormas lainnya, menjalin sinergis dan kamtibmas untuk wilayah masing-masing kedepannya," ujar Fahira Idris dalam keterangannya.

Sementara itu, Anies Baswedan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terlihat mendoakan dan mendukung Kegiatan FLO Provinsi DKI Jakarta yang mengirimkan doa dalam bentuk bunga papan yang terlihat dilokasi Acara Rapat Pleno FLO Provinsi DKI Jakarta.

"Selamat & Sukses atas terselenggaranya Rapat Pleno Forum Lintas Ormas ( FLO ) Provinsi DKI Jakarta tertanda Anies Baswedan Gubernur Provinsi DKI Jakarta". (Arianto)

Share:

Momentum Hari Peduli Sampah Nasional, Nestlé Ajak Masyarakat untuk Peduli terhadap Lingkungan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sejalan dengan komitmen akan keberlanjutan lingkungan, Nestlé Indonesia menjadikan Hari Peduli Sampah Nasional sebagai momentum untuk mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap penanganan dan pengelolaan sampah. Guna melindungi, memperbaharui, dan memperbaiki lingkungan, Nestlé Indonesia telah melakukan berbagai upaya keberlanjutan pada rantai sistem pangan dari mitra pemasok, operasional hingga inovasi kemasan dalam rangka mendukung penanganan sampah. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah konkret Nestlé dalam mendukung tantangan penanganan sampah yang masih harus menjadi perhatian semua pihak. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai penghasil sampah terbesar di dunia dengan memproduksi 67,8 ton sampah setiap tahunnya.

“Sejalan dengan ambisi Nestlé untuk menjadikan 100% kemasan kami dapat didaur ulang atau digunakan kembali pada 2025 serta mengurangi ⅓ penggunaan plastik baru, kami telah mengambil inisiatif untuk mengembangkan kemasan inovatif yang bisa didaur ulang dengan mengurangi material plastik untuk produk makanan dan minuman kami, seperti DANCOW, MILO, NESCAFÉ, dan KOKO KRUNCH. Kami sadar bahwa selain menggunakan kemasan yang bisa didaur ulang, kami juga harus mendukung dan meningkatkan upaya penanganan sampah untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan. Maka dari itu, Nestlé juga terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan sistem penanganan sampah guna membuat masa depan yang bebas dari sampah,” ujar Prawitya Soemadijo, Head of Sustainability PT Nestlé Indonesia dalam keterangan pers, Sabtu (26/02).

Melalui komitmen dan ambisi tersebut, Nestlé Indonesia melakukan pendekatan melalui tiga pilar Sustainable Packaging, di antaranya:

1. Pengembangan kemasan inovatif (Develop new packaging)

Nestlé senantiasa mengembangkan inovasi kemasan dengan mengurangi material plastik agar lebih mudah untuk didaur ulang. Sejak 2020, seluruh kemasan siap konsumsi Nestlé telah menggunakan 100% sedotan kertas. Nestlé juga menggunakan mangkuk kertas untuk kemasan produk sereal siap konsumsi dan menggunakan 100% paper cup yang dapat didaur ulang pada proses sampling. Selain itu, Nestlé telah mulai mengurangi penggunaan kemasan multilayer dan menggantinya dengan mono-material sehingga mudah didaur ulang. Pada 2021, kami bekerja sama dengan Siklus untuk melakukan studi guna melihat dampak lingkungan serta penerimaan konsumen terhadap produk dalam kemasan isi ulang.

2. Dukungan bagi masa depan bebas sampah (​​Supporting a waste-free future)

Dukungan Nestlé terhadap masa depan bebas sampah ditunjukkan melalui berbagai kegiatan maupun kerja sama dengan pemerintah, NGO (non-governmental organization) serta komunitas. Project STOP, merupakan salah satu proyek multi-stakeholder di mana Nestlé turut berkontribusi meresmikan dua fasilitas TPST3R (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle). Kedua fasilitas tersebut, akan mengumpulkan semua sampah termasuk 1.500 ton sampah plastik pada saat beroperasi penuh pada 2022. Dengan adanya kolaborasi bersama masyarakat dan pemerintah lokal, Nestlé berhasil membangun dan mengelola 10 TPS3R di Karawang, dan pengembangan 10 fasilitas TPS3R tersebut dapat melayani hingga 3.000 rumah tangga. Nestlé juga telah membangun rumah pemulihan material (RPM) serta lima bank sampah di Kebagusan, Jakarta Selatan. Pada 2020, PRAISE, asosiasi yang diinisiasi oleh Nestlé, Coca-cola, Danone, Indofood, Tetra Pak dan Unilever, meluncurkan IPRO (Indonesia Packaging Recovery Organization) untuk mendukung percepatan penerapan circular economy di Indonesia. 

3. ​​Mempromosikan kebiasaan bijak kelola sampah (Promoting waste-wisely habit)

Nestlé percaya bahwa dibutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak untuk melakukan perubahan dalam manajemen sampah. Peran individu dalam pengelolaan sampah juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan. Melalui kegiatan employee volunteering seperti beach clean up day dan program pemilahan sampah di rumah serta penyediaan tempat pilah sampah di setiap wilayah operasionalnya, Nestlé mengajak setiap karyawannya untuk dapat menumbuhkan kesadaran bijak kelola sampah. Selain itu, Nestlé melakukan webinar secara berkala untuk mengedukasi karyawan tentang cara memilah sampah. Kami juga menganjurkan penggunaan kantong maupun wadah ramah lingkungan pada wilayah operasional kami. 

“Kami merasa senang dan tentu bangga menjadi bagian dari solusi untuk mendukung upaya pemerintah dalam terciptanya masa depan bebas sampah. Kami berharap, serangkaian inisiatif dan kegiatan Nestlé, baik yang telah dilakukan maupun yang masih berjalan, dalam mendukung peningkatan manajemen tata kelola sampah bisa meningkatkan motivasi berbagai pihak agar semakin peduli terhadap lingkungan. Nestlé sebagai salah satu perusahaan makanan dan minuman tidak dapat bergerak sendiri untuk mencapai tujuan tersebut. Untuk itu, kami percaya bahwa dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama dengan mitra dan seluruh masyarakat untuk mengatasi tantangan global dalam hal manajemen sampah,” tutup Prawitya. (Lak/Tha)
Share:

Alex Tumondo: Vaksinasi Dosis ke-3 untuk Dukung Program Pemerintah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lonjakan kasus Covid-19 pada masa penyebaran varian omikron tengah dialami sejumlah daerah. Sementara itu, DKI Jakarta yang sebelumnya menjadi episentrun penyebaran Covid-19 mulai mengalami penurunan kasus harian. Disisi lain, Program Vaksinasi Booster sangat penting diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian barunya. 

"Adapun, sasaran Vaksinasi Booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun keatas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik vaksin dan minimal 6 bulan setelah vaksin dosis kedua," kata Alex Tumondo, Ketua Umum Yayasan Etika Moral Indonesia (YEMI) kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di sela-sela kegiatan vaksinasi booster kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Sabtu (26/02).

Selain itu, kata Alex, kegiatan ini dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ke-3 Booster yang bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan, terlebih adanya virus corona varian baru seperti Omicron yang sudah mewabah di beberapa wilayah di Indonesia.

Masih kata Alex, vaksinasi sebagai langkah untuk pencegahan terpapar dari varian baru Omicron. "Dengan vaksinasi, kekebalan komunal akan meningkat sehingga tidak tertular Covid-19," ucapnya.

"Terlebih, Angka Covid-19 dalam beberapa hari terakhir menaik karena adanya varian baru Omicron. Kita turut berpartisipasi dengan menggelar vaksinasi booster di wilayah Muara Karang Jakarta agar mencegah penularan tidak semakin meluas," ungkapnya. 

Tak cuma itu, Alex yakin vaksinasi dosis ketiga ini dapat mencegah penularan semakin meluas seraya mengingatkan penerapan
protokol kesehatan yang ketat.

Dari pantauan media Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di lokasi, peserta vaksinasi booster berasal dari berbagai kalangan dan etnis. Umumnya mereka tinggal di sekitar Muara Karang.

Selanjutnya juga disampaikan, Target utama vaksinasi booster adalah warga sekitar Muara Karang demi untuk menghindari kerumunan, karena antusias warga yang mendaftar sangat besar.

Menurut Ketum YEMI, Vaksinasi Booster ini diadakan selama 2 hari dari Sabtu dan Minggu (26 - 27 Pebruari 2022) dengan Target 500 orang.

Lebih jauh, Alex mengatakan, alasan utamanya melakukan kegiatan vaksinasi booster adalah karena antusiasme warga sekitar Muara Karang untuk vaksinasi.

"Mudah -mudahan dengan vaksinasi dosis ke-3, membuat resiko kematian terhadap yang rentan, kepada lansia dan resiko kormobid dapat diminimalisir," tutupnya. (Arianto)
Share:

Tragedi Kepsek SMAN 3 Poso: Suratan Nasib dan Harga Kopi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 (SMAN 3) Poso, Sulawesi Tengah, Drs. Suhariono (57), saat ini tengah mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Poso, sejak 6 September 2021. Ia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan diganjar hukuman kurungan 4 tahun subsider 200 juta rupiah, yang jika tidak sanggup dibayar harus diganti dengan 6 bulan penjara [1]. Walaupun majelis hakim PN Tipikor Palu tidak menemukan bukti kuat untuk menghukum Suhariono sehingga memutus terdakwa bebas murni, namun di tingkat kasasi, majelis hakim (tidak) agung justru mengabulkan permohonan kasasi JPU dari Kejari Poso yang meminta Suhariono dipenjarakan. Mirisnya lagi, hingga tulisan ini naik tayang, minuta putusan kasasi MA belum dibuat dan diserahkan kepada Suhariono, yang oleh karena itu belum dapat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali [2].

Kepala SMAN 3 Poso yang malang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi melakukan pungutan dan penggunaan uang komite sekolah. Terkait dengan dakwaan ini, perlu kita ketahui unsur tindak (delik) pidana korupsi yang tidak terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK).

Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” [3]

Dan, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 menetapkan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”

Berdasarkan kedua pasal UU PTPK tersebut, maka dapat kita urai unsur-unsur delik korupsi yang terdapat di dalamnya, sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Menggunakan kewenangan, jabatan, kesempatan, dan sarana secara melawan hukum;
3. Menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi; dan
4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam proses persidangan, keempat unsur inilah yang harus menjadi pedoman bagi setiap pihak terkait, yakni jaksa, pengacara, dan hakim, ketika membedah persoalan untuk kemudian hakim mengambil keputusan. Selama persidangan keempat unsur ini harus dibuktikan kebenaran faktualnya melalui pemeriksaan alat-alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Untuk mendukung kebenaran dan keabsahan alat-alat bukti itu umumnya harus disertai barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana [4].

Ini berarti bahwa dalam pengambilan keputusan, hakim tidak dibenarkan membuat keputusan berdasarkan opini, asumsi, perkiraan, prediksi, ramalan, dan/atau rekaan-rekaan. Bahkan, hakim diberi kebebasan seluas-luasnya untuk menolak alat dan barang bukti serta argumentasi yang meragukan bagi hakim yang menyidangkan perkara. Artinya, hakim wajib mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang sah disertai barang bukti pendukung yang benar dan faktual dan tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” [5].

Pada kasus vonis putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Kepsek Suhariono, dari keempat unsur delik pidana korupsi yang disangkakan kepadanya, hanya poin nomor 1 yang terpenuhi. Lainnya tidak. Unsur setiap orang terpenuhi, yakni seorang individu bernama Suhariono.

Point kedua ‘unsur menggunakan kewenangan, jabatan, kesempatan, dan sarana secara melawan hukum’ tidak terpenuhi. Sebagai kepala sekolah, Suhariono melakukan pengumpulan dana komite sekolah dan menggunakannya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Lagi, Suhariono hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan secara estafet dari kepala sekolah sebelumnya. Plus, dia hanya menjalankan kebijakan dan keputusan dari Komite Sekolah SMAN 3 Poso yang adalah para orang tua wali murid.

Poin ketiga ‘unsur menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi’ juga tidak terpenuhi, kecuali jika dipelintir sekehendak hati. Kepsek itu tidak diuntungkan dan jadi kaya karena penggunaan uang komite sekolah. Dana tersebut digunakan untuk kemajuan sekolah, baik fisik bangunan maupun halaman sekolah, kegiatan ekstra kurikuler dan penambahan (les) belajar para siswa yang dibimbing guru-gurunya. Sebagian uang komite diperuntukan sebagai honor guru-guru yang membimbing siswa-siswa tersebut, dan ini atas persetujuan pengurus komite sekolah. Guru-guru juga tidak diuntungkan dan jadi kaya karena uang komite sekolah.

Korporasi (baca: sekolah) menjadi lebih bagus, lebih maju, lebih indah, lebih aman, lebih nyaman, lebih segar, lebih bergairah, dan lebih menjanjikan dari sisi lulusan SMAN 3 Poso yang berkualitas. Jika kondisi sekolah yang menjadi lebih baik itu dipelintir dan dikategorikan 'memperkaya korporasi', yaa suka-suka kalianlah. Akal waras angkat bendera putih!

Poin keempat, yakni ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ tidak terpenuhi dengan sangat telak. Tidak satu sen pun uang negara, baik dari dana APBN/APBD (entah dalam bentuk dana BOS, dana rutin sekolah, gaji guru, karyawan, dan sebagainya) yang terpakai dan/atau terkorupsi oleh Kepsek Suhariono. Seluruh dana yang dipersoalkan JPU dalam mendakwa Kepsek ini sebagai koruptor adalah dana komite sekolah.

Uang komite sekolah tidak masuk kategori uang negara. Uang itu adalah dana yang dihimpun dari orang tua/wali siswa. Diputuskan besaran dan penggunaannya oleh pengurus komite sekolah melalui rapat orang tua/wali murid atau pengurus komite sekolah. Apakah pemungutan dan penggunaan dana komite sekolah itu merugikan perekonomian nasional? Jika hal itu dianggap merugikan atau mengganggu perekonomian nasional, sekali lagi suka-suka kalianlah, akal waras angkat bendera putih. Menyerah ‘Ndan!

PN Tipikor Palu membebaskan Suhariono dari tuduhan JPU. Para Hakim Tipikor di PN Palu itu telah bekerja dengan benar dan tidak hanya sesuai aturan hukum positif dan logis, tapi juga mereka menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasarkan keuangan yang maha besar. Salut dan hormat kepada para hakim yang mulia di PN Palu, semoga tetap istiqomah dalam membuat keputusan hukum bagi warga pendamba keadilan di manapun bertugas.

Perlu juga diketahui bahwa semua SMA, SMK, dan SLB di Sulawesi Tengah, termasuk di Kabupaten Poso, melakukan hal yang sama, memungut dan menggunakan dana komite sekolah dengan berpedoman kepada Pergub Sulteng No. 10 tahun 2017 itu. Mengapa hanya Suhariono seorang yang dikasuskan dan divonis penjara? Bahkan, kepsek yang menjabat sebelum Pak Suhariono juga tidak diproses dan dihukum. Ada apa ini Pak Hakim yang (tidak) Agung?

Lebih ironisnya, Suhariono divonis 4,5 tahun? Ini merupakan vonis bagi seorang guru yang na’unzubillah luar biasa mengagumkan. Sebuah vonis yang jauh lebih hebat daripada hukuman bagi para koruptor kakap penilap uang APBN/APBD miliaran yang umumnya divonis ringan, dan mendapatkan bonus korting masa hukuman [6].

Sebagai kesimpulan tulisan ini, kita berbaik sangka saja. Mungkin para hakim (tidak) agung yang memeriksa kasus ini kurang ngopi sehingga matanya rabun dan tidak bisa membaca perkara dengan benar. Jika itu yang terjadi, berarti sudah suratan nasib bagi Pak Suhariono untuk masuk prodeo. Bukan karena kesalahannya, tetapi karena harga kopi terlalu mahal. Korban dugaan kriminalisasi Mahkamah Agung itu terlalu lemah untuk sekedar dapat menyediakan kopi manis bagi para pemangku kepentingan hukum di negeri antah-berantah ini [7]. (Arianto)

Penulis: _ Wilson Lalengke_

*Catatan:*

[1] Miris..!! Seorang Kepala Sekolah di Poso Mengalami Kriminalisasi; https://www.youtube.com/watch?v=_rnhiO60q5A

[2] Alumni Lemhannas: Tidak Hanya Lelet, Mahkamah Agung Terindikasi Melanggar HAM; https://pewarta-indonesia.com/2022/01/alumni-lemhannas-tidak-hanya-lelet-mahkamah-agung-terindikasi-melanggar-ham/

[3] Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999

[4] Alat Bukti dan Barang Bukti; https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-perbedaan-alat-bukti-dengan-barang-bukti--lt4e8ec99e4d2ae

[5] Hukum Acara Pidana: Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti; https://heylawedu.id/blog/hukum-acara-pidana-perbedaan-alat-bukti-dan-barang-bukti

[6] Vonis Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas, Ini Deretan Koruptor yang Terima Korting; https://nasional.tempo.co/read/1489003/vonis-hukuman-djoko-tjandra-dipangkas-ini-deretan-koruptor-yang-terima-korting

[7] Kronologi OTT KPK ke Hakim-Panitera Pengganti PN Surabaya; https://news.detik.com/berita/d-5907664/kronologi-ott-kpk-ke-hakim-panitera-pengganti-pn-surabaya


Share:

Pangkalan TNI AL Sabang Terus Gencarkan Vaksinasi Maritim, Kini Giliran Prajurit Remaja Mendapatkan Vaksinasi Booster


Duta Nusantara Merdeka | Sabang
Guna mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi Covid-19, Tim Tenaga Kesehatan Rumkital J. Lilipory Sabang terus gencar melaksanakan vaksinasi maritim di wilayah Kota Sabang, kali ini giliran Prajurit Remaja Lanal Sabang yang mendapatkan vaksin ketiga (Booster), bertempat di Rumkital J. Lilipory Sabang, Jalan Teuku Cik Ditiro, Gampoeng Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Jumat (25/02/2022).

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi ini menindaklanjuti perintah Panglima TNI kepada Satkowil Jajaran TNI agar melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing secara serentak selama lima hari mulai tanggal 24 sampai dengan 28 Februari 2022. Hal ini selaras dengan Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yakni jadilah contoh dan teladan dalam mendukung upaya percepatan penanganan wabah Covid-19, serta cepat beradaptasi diri terhadap tatanan kehidupan normal baru di lingkungan TNI AL.

"Lanal Sabang akan terus melaksanakan layanan vaksinasi baik di Rumkital J. Lilipory Sabang maupun secara mobile untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi baik vaksin pertama, kedua, dan ketiga agar dapat meningkatkan kekebalan tubuh (herd immunity)," ujar Danlanal Sabang.

Sementara itu, Karumkital J. Lilipory Sabang Mayor Laut (K) dr. Sofyan Ali Basit, Sp.BA., menyampaikan bahwa vaksinasi kali ini menyasar Prajurit Remaja Lanal Sabang sebanyak 21 orang dengan menggunakan Vaksin Pfizer, dengan melibatkan  dua orang dokter yakni dr. Gilang Rara Amrullah dan dr. Novita Ulfa, serta dibantu oleh 4 tenaga kesehatan dari Rumkital J. Lilipory Sabang. (Arianto)
Share:

Kenali, Ini Protokol Kesehatan bagi Peserta G20 : Taati Sistem Bubble


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) kepala negara dan pemerintahan G20 ke-17 akan berlangsung pada 15-16 November 2022 di Bali. KTT ini akan menjadi puncak dari proses G20 dan kerja intensif yang dilakukan dalam pertemuan tingkat menteri, kelompok kerja, dan kelompok keterlibatan sepanjang tahun.

G20 adalah platform multilateral strategis yang menghubungkan negara-negara maju dan berkembang utama di dunia. G20 memiliki peran strategis dalam mengamankan pertumbuhan dan kemakmuran ekonomi global di masa depan. Bersama-sama, anggota G20 mewakili lebih dari 80 persen PDB dunia, 75 persen perdagangan internasional, dan 60 persen populasi dunia.

Anggota G20 adalah Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Republik Korea, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Spanyol juga diundang sebagai tamu tetap.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan perhelatan ini dilaksanakan di masa pandemi COVID-19, maka semua peserta diwajibkan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. 

“Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal,” katanya di Jakarta, Jumat (25/2).

Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19 telah membuat protokol kesehatan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum.

Pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya dengan kepada orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Kelompok bubble mencakup kelompok bubble 1 yang terdiri atas delegasi dan rombongan, serta VVIP, kelompok bubble 2 terdiri dari peserta dan jurnalis, kelompok bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia event, dan kelompok bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.

Kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia. 

Pada saat kedatangan peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. 

Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara wilayah asal kedatangan. Selain itu, sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya peserta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil PCR negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. 

Selanjutnya, peserta menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia. 

Bagi peserta warga negara asing (WNA) selain visa, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-9 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Peserta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri. Jika hasil pemeriksaan hasilnya negatif maka peserta bisa melanjutkan prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble nya. 

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI. 

Selain itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau berat dilakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI. 

Selanjutnya, ketika peserta berada di kawasan sistem bubble, seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap. Tak cuma itu, peserta hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.

Peserta harus melakukan pemeriksaan antigen sebelum memasuki venue pertemuan G20 dengan hasil negatif. Tak hanya itu, peserta juga harus menjalani pemeriksaan tes antigen secara rutin setiap hari atau tes PCR maksimal setiap 3 hari sekali dan menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble. 

“Peserta harus melakukan pengecekan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19,” ucap dr. Nadia.

Bagi peserta yang mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk segera melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan.

Pada saat kepulangan setelah berakhirnya pertemuan G20, peserta harus melakukan swab PCR 1x24 jam sebelum penerbangan. (Lak/Tha)

Share:

Hari Ini, Indonesia Catat Rekor Kesembuhan Tertinggi Sejak Awal Pandemi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Angka kesembuhan harian COVID-19 pada Jumat (25/2) mencatat rekor tertinggi sejak awal pandemi sebesar 61.361, melewati rekor sebelumnya pada 6 Agustus 2021 yang sempat menyentuh angka 48.832. Sementara jumlah kasus harian pada Jumat (25/2) juga mengalami penurunan menjadi 49.447 dari sebelumnya 57.426 (24/2).

Tren perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit Jumat (25/2) turut terpantau melandai di angka 37% dari total kapasitas nasional, menurun 1% dibandingkan Kamis (24/2) yang ada di posisi 38%. Angka ini rata-rata stabil dalam lima hari terakhir sejak 20 Februari 2022. 

“Hari ini kita mencatat sejumlah indikator penanganan pandemi menunjukkan angka positif, mulai dari angka kesembuhan, kasus harian, positivity rate, dan juga angka pasien COVID-19 yang dirawat. Namun demikian, kita tidak boleh kemudian lalai. Justru perkembangan ini harus membuat kita semakin berupaya lebih keras untuk dapat segera memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dari sisi pemerintah, kami terus berupaya menurunkan angka kasus dan memperkuat layanan kesehatan,” kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Tren melandainya perawatan pasien COVID-19 secara nasional juga diikuti tren penurunan positivity rate di beberapa daerah selama periode 15-24 Februari 2022. Beberapa daerah yang terpantau turun positivity rate-nya antara lain, DKI Jakarta, Banten, Bali, Kalimantan Selatan, NTB, Maluku, Papua, dan Papua Barat. 

Menurut data Kementerian Kesehatan, selama periode 15-24 Februari di DKI Jakarta positivity rate menurun dari 17,5% (15/2) menjadi 16% (24/2). Disusul Banten 23,5% (15/2) menjadi 20,7% (24/2), Bali 13,5% (15/2) menjadi 10,4% (24/2), Kalimantan Selatan 14,8% (15/2) menjadi 13,8% (24/2), NTB 11,2% (15/2) menjadi 9,4% (24/2), Maluku 6,2% (15/2) menjadi 4,1% (24/2), Papua 12,7% (15/2) menjadi 11,8% (24/2), Papua Barat 14,5% (15/2) menjadi 12,8% (24/2).

“Salah satu upaya menurunkan angka kasus dan memutus rantai penyebaran COVID-19 adalah melalui peningkatan laju vaksinasi, baik untuk dosis primer maupun lanjutan (booster). Vaksinasi telah terbukti mampu melindungi masyarakat dari risiko terburuk hingga kematian, khususnya bagi lansia, anak-anak, dan masyarakat yang memiliki komorbid. Ketiga kelompok masyarakat ini, menurut penelitian, sangat rentan terpapar dan menderita risiko terburuk akibat COVID-19,” ujar dr. Nadia.

Vaksinasi COVID-19 diakui oleh ahli kesehatan menjadi salah satu upaya meminimalisir kesakitan dan risiko kematian akibat COVID-19. Vaksinasi bahkan dianjurkan kepada pengidap komorbid tentunya disertai rekomendasi dari dokter/tenaga medis. Diketahui risiko kesakitan hingga meninggal bagi pasien COVID-19 dengan komorbid jauh lebih besar daripada non komorbid. Risikonya meningkat apabila pasien komorbid belum mendapat vaksinasi lengkap. Kelompok lanjut usia (lansia) juga dianjurkan segera untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

“Hal yang terpenting saat ini adalah membangun imunitas penduduk dengan vaksinasi dan protokol kesehatan. Khususnya bagi lansia ketika divaksinasi lengkap dan mampu mengontrol komorbid, maka risiko keparahan akibat COVID-19 akan jauh lebih rendah. Kami juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak usah memilih-milih vaksin. Apapun jenis vaksinnya selama telah memperoleh EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI, aman untuk digunakan,” tutup dr. Nadia. (Lak/Tha)

Share:

Partai Ummat Kota Medan Kecam Pernyataan Menteri Agama


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Yang Membandingkan Aturan Pembatasan Suara Speaker Masjid Dan Musholla dengan Suara Anjing Menggonggong Mendapat kecaman dari kalangan ulama dan masyarakat di Indonesia khususnya Kota Medan.

Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Sahabat Persada SP didampingi Sekretaris Alfikri Matondang ST mengatakan pernyataan menteri agama itu telah menyinggung perasaan ummat Islam. 

Seperti diketahui video Wawancara yang viral di media sosial berdurasi 01.01 menit yang membandingkan suara adzan dengan suara anjing.


Menyikapi Situasi ini Lanjut Persada. DPD Partai Ummat Kota Medan mengutuk atas pernyataan menteri agama republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas dengan membandingkan volume suara adzan di masjid dan musholla dengan gonggongan Suara Anjing.

Meminta menteri agama untuk meralat dan mencabut kembali sekaligus meminta maaf atas pernyataan yang menyinggung perasaan ummat Islam dengan membandingkan hal tersebut. Konsekwensinya Mentri Agama harus mundur dan meletakkan jabatannya sebagai menteri.

Alfikri Matondang ST Menambahkan Presiden Jokowi Harus mengambil Sikap tegas terhadap Pernyataan Menteri Agama Sudah Meresahkan Kenyamanan Ummat Islam dalam Beribadah dan Menyakiti Hati Ummat Islam Yang Mayoritas Di negeri ini
 **
Share:

Sikapi Kebijakan Odol, DBOKC-FSPTSI Siapkan Demo Akbar Pengemudi


Duta Nusantara Merdeka | Pekanbaru 
Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang mewadahi Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) mempersiapkan Demo Akbar Pengemudi Indonesia (Debar Pindo) untuk menyikapi kebijakan Odol (Over Dimensi dan Over Loading) yang merugikan para pekerja pengemudi.

"Demo Akbar Pengemudi Indonesia merupakan kelanjutan aksi sebelumnya yang meminta pihak pemerintah dapat menekan para pengusaha mematuhi kebijakan zero Odol agar para pengemudi tidak menjadi objek yang dirugikan," kata Ketua Umum FSPTSI-KSPSI, HM.Jusuf Rizal kepada media di Pekanbaru Riau, Kamis (24/02).

Saat ini, terang Jusuf Rizal, pemerintah hanya menekankan pelanggaran Odol dilapangan saat pengemudi bekerja/beroperasi. Namun tidak menyelesaikan akar masalah dengan menekan para pengusaha angkutan yang melanggar ketentuan Odol.

Menurutnya, para pengemudi adalah korban keserakahan para pengusaha transportasi yang memiliki armada diluar ketentuan yang berlaku. Sedang pengemudi hanya menjalankan kendaraan untuk memperoleh penghasilan untuk keluarganya.

"Tetapi akibat pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai ketentuan oleh para pengusaha kapitalis, para pengemudi yang menjadi korban selaku pengemudi. Tidak hanya rentan dengan pungli, karena melanggar ketentuan Odol, tapi juga premanisme dan lain lain," ujar Jusuf Rizal yang juga Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH.Ma’ruf Amin The President Center pada Pilpres 2019.

Untuk itu, lanjut Jusuf Rizal, FSPTSI meminta pemerintah memberikan sangsi berat kepada para pengusaha pemilik kendaraan yang melanggar Odol. Karena sesungguhnya akar masalah yang dikeluhkan para pengemudi ada di perusahaan transportasi,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Indonesia) itu. 

"Selama pemerintah buta dan tuli terhadap kebijakan Odol atau bahkan pura-pura tidak tau secara substansi masalah kebijakan Odol yang merugikan pengemudi, DBOKC-FSPTSI akan terus melaksanakan demo tidak hanya ke pengusaha, kemenhub, DPR, Kepolisian, tapi juga ke Wapres dan Presiden Jokowi," pungkasnya.(Arianto)
Share:

Penanganan Kasus KDRT Oknum Polisi Terkesan Lamban, PPWI Surati Provost Polri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu tentang adanya dugaan perilaku bobrok oknum anggota Polri berinisial Kombespol AP yang telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh istrinya, Lala Ardilla, hingga hari ini oknum polisi tersebut belum ditindak secara tegas sebagaimana janji Kapolri, Listyo Sigit Prabowo [1]. Tidak hanya ke Polres Tangerang Selatan, korban KDRT Lala Ardilla juga telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Divisi Propam Polri, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021.

“Saya telah mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kadivpropam Mabes Polri, pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 sekira pukul 16.35 WIB, yang diterima oleh Aipda Agus Mulya, SH sebagai Operator Sentra Pelayanan Tim II, dengan surat penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/3703/X/2021/Bagyanduan, perihal Dugaan atas Perselingkuhan dan Nikah Siri serta KDRT yang dilakukan oleh suami saya, anggota Polri atas nama Kombespol Arya Perdana. Tapi sampai saat ini dia belum ditindak,” beber wanita beranak empat dari hasil perkawinannya dengan Kombespol AP tersebut kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, beberapa waktu lalu.

Karena terkesan laporannya diabaikan, Lala Ardilla akhirnya meminta PPWI untuk membantunya mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut ke Mabes Polri dan berbagai pihak terkait. “Saya ingin kepastian hukum atas masalah ini, saya sudah diperlakukan tidak pantas sebagai istri selama lebih 20 tahun kami menikah. Saya tahankan saja perasaan saya selama ini karena ingin menjaga keutuhan rumah tangga kami dan agar karir suami bisa terus meningkat. Tapi apa yang saya dapatkan, saya diperlakukan tidak semestinya. Sekarang saya ingin dia ditindak tegas,” tambahnya dengan nada suara kecewa [2].

Merespon hal tersebut, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, yang ditujukan langsung ke Kepala Biro Provost Divpropam, Brigjen Pol Benny Ali, SH, SIK, Kamis, 24 Februari 2022. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend PPWI Nasional itu, PPWI mengingatkan tugas dan tanggung jawab Provost Polri yang menjadi penjaga kedisiplinan dan ketertiban perilaku anggota Polri,

“Provost Polri bertugas untuk menjaga kedisiplinan anggota dan berperan sebagai penegak disiplin dan ketertiban di lingkungan internal Polri. Semestinya Satker Provost bekerja maksimal dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap anggota Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan/atau tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan, pelapor/pengadu, dan masyarakat yang telah membiayai seluruh kegiatan di Divisi Propam Polri,” demikian cuplikan dari surat PPWI ke Brigjen Pol Benny Ali.

Sehubungan dengan surat pengaduan korban perlakuan buruk oknum anggota Polri AP yang sudah dilayangkan istrinya Lala Ardila, PPWI meminta agar Provost Divpropam Polri memberi perhatian serius dalam penanganannya. “Kami mengharapkan kerja sama yang baik dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh Sdri. Lala Ardila, sebagai korban/pelapor. Kami akan terus mengawal dan mendorong agar permasalahan ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta dipublikasikan ke ratusan media cetak, elektronik, online, dan media sosial yang tergabung dalam jaringan PPWI Media Group, demi tegaknya hukum dan keadilan,” terang Wilson Lalengke, mengutip isi surat PPWI tersebut, kepada media-media melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat, 25 Februari 2022.

Selain ditujukan ke Biro Provost, surat PPWI tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Wakapolri, Itwasum Polri, dan Kadiv Propam, serta Kompolnas RI. (Arianto)

Catatan:

[1] Pak Kapolri, Ada Oknum Pamen Polri Diduga Lakukan Perselingkuhan, Nikah Siri, dan KDRT; https://pewarta-indonesia.com/2022/02/pak-kapolri-ada-oknum-pamen-polri-diduga-lakukan-perselingkuhan-nikah-siri-dan-kdrt/

[2] FULL STORY: Kisah Lala Diselingkuhi dan Di-KDRT Oknum Pamen Polri; https://youtu.be/RrhgFNeEb14
Share:

10 Provinsi Tunjukkan Tren Penurunan Kasus COVID-19, Keterisian RS Masih Sangat Terkendali


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tren penurunan kasus konfirmasi COVID-19 di 10 provinsi terus terjadi hingga Rabu (23/2). Terdapat 6 provinsi yang kasusnya turun setelah sempat melewati jumlah kasus harian pada gelombang Delta, seperti DKI Jakarta, Banten, Bali, Maluku, Papua dan NTB. Sementara itu 4 Provinsi masuk fase pelandaian kasus per Rabu (23/2), setelah sebelumnya menyamai atau bahkan melebihi kasus Delta. Keempat Provinsi dengan kasus harian melandai adalah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, serta Papua Barat. 

Tren penurunan kasus harian ini juga diikuti dengan tren penurunan positivity rate dalam seminggu terakhir. Hingga Rabu (23/2) DKI Jakarta, Banten, Bali, NTB, Maluku, dan Papua menunjukkan tren penurunan postivity rate. Sedangkan Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat tercatat mengalami pelandaian positivity rate.   

Catatan lain yang juga sangat membangun optimisme, hingga Kamis (24/2), jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit masih terkendali dengan sangat baik tanpa mengalami peningkatan. Keterisian tempat tidur isolasi maupun intensif COVID-19 masih terus bertahan di posisi 38% sejak Minggu (20/2) hingga hari ini. 

“Hingga Rabu (23/2), jumlah kejadian rawat inap RS untuk pasien COVID-19 per minggunya berada di 9,02/100.000 penduduk. Angka ini masih sangat memadai dibanding puncak perawatan pasien saat gelombang Delta 17 Juli 2021 lalu yang mencapai 33,69/100.000 penduduk,” kata dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Selain itu, tren rasio kematian (case fatality rate/CFR) mingguan per 22 Februari lalu juga mengalami penurunan 6,61% dari minggu sebelumnya. CFR nasional per minggunya kini berada di posisi 2,85. Kasus kematian per 23 Februari di posisi 227 per hari, jauh lebih sedikit dibandingkan puncak kematian pada gelombang Delta 27 Juli 2021 lalu yang mencatat hingga 2.069 kematian per harinya.

“Upaya-upaya penanganan dan pencegahan COVID-19 yang dilakukan pemerintah adalah untuk menekan risiko kematian bagi penduduk akibat infeksi COVID-19. Tidak hanya menjaga ketahanan fasilitas pelayanan kesehatan, kita juga terus memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi nasional untuk melindungi kelompok rentan,” ujar dr. Nadia.

Hingga 24 Februari pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis 1 sudah diberikan ke 190.451.216 (91,45%) penduduk dan vaksinasi dosis 2 sudah diberikan ke 143.032.523 (68,68%) penduduk. Sementara itu vaksinasi dosis 3 atau booster sudah diberikan ke 9.460.949 (4,54%) penduduk. Data terbaru dari Kemenkes menunjukkan vaksinasi dosis lengkap mengurangi risiko kematian hingga 67%. Sementara itu vaksinasi booster mengurangi risiko kematian hingga 91%.

Hingga 19 Februari 2022, dari 2.484 pasien yang meninggal akibat COVID-19 73% belum divaksinasi lengkap. 53% di antara pasien meninggal tersebut adalah lansia dan 46% memiliki komorbid.

“Dari data yang sudah dikaji hingga 19 Februari lalu, risiko kematian tertinggi masih terjadi pada pasien yang belum menerima vaksinasi lengkap, lansia, dan yang memiliki komorbid. Komorbid terbanyak yang ditemukan di pasien meninggal adalah diabetes melitus dan bahkan 21% pasien memiliki komorbid lebih dari satu,” ungkap dr. Nadia.

Meski vaksinasi lengkap maupun bagi yang sudah mendapatkan booster, masyarakat tetap diimbau untuk sama-sama memperketat protokol kesehatan selama periode Omicron ini. Hal ini demi memperkecil peluang terpapar dan terinfeksi COVID-19 varian Omicron, sekaligus mengurangi risiko dirawat di rumah sakit akibat COVID-19. (Lak/Tha)
Share:

Saham Dwiwarna Masuk BSI, Wapres Minta Penyertaan Saham Diproses Sesuai Ketentuan yang Berlaku


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemerintah saat ini terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air. Setelah menggabungkan 3 (tiga) bank Himbara, yakni; BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) setahun yang lalu, kini pemerintah berencana untuk semakin menumbuhkan BSI dengan menyertakan modal negara melalui saham seri A Dwiwarna. 

Terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin meminta agar proses penyertaan saham Dwiwarna tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Saya minta dilakukan secara cermat sesuai dengan aturan yang ada. Apa yang sudah direncanakan oleh Kementerian BUMN agar dapat dieksekusi dengan baik, dengan pengawasan dari BPKP," ungkap Wapres saat memimpin Rapat Penyertaan Modal Negara melalui Saham Dwiwarna pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro Nomor 2 Jakarta Pusat, Kamis (24/02/2022).

Lebih lanjut, Wapres juga mengingatkan agar upaya penyertaan modal negara tersebut tidak mengganggu permodalan dan merugikan posisi Pemengang Saham Pengendali (PSP) BSI, mengingat 3 (tiga) bank PSP ini merupakan perusahaan publik.

"Secara strategi bisnis, opsi ini harus menguntungkan perusahaan dan membawa maslahat bagi negara dan masyarakat," pintanya. 

Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa untuk menumbuhkan BSI, memang diperlukan kepemilikan negara secara langsung. 

"Negara nanti memiliki hak-hak istimewa untuk menyetujui perubahan anggaran dasar, mengangkat dan memperhatikan Dewan Pengurus (Direksi), dan juga memantau perkembangannya lebih lanjut," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan bahwa Kementerian BUMN akan melakukan percepatan penyertaan modal negara melalui saham Dwiwarna di BSI pada kuartal ketiga tahun ini. 

"Insya Allah Pak Wapres, saya sudah diskusi dengan para Direksi Himbara untuk saham Dwiwarna ini kita akan pastikan terjadi di tahun ini," ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurut Erick, BSI juga akan menarik unit BTN Syariah untuk memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasarnya.

"Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat, dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan," terangnya.

Erick menambahkan, BSI ke depan diharapkan akan dapat meningkatkan produktivitas Industri Halal Indonesia yang saat ini masih belum masuk lima besar dunia. 

"Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar Industri Halal dunia. Karena itu kita dorong BSI kesana," tekadnya.

Pada kesempatan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan bahwa sebagai lembaga pengawasan, BPKP siap membantu mengawasi proses penyertaan saham Dwiwarna di BSI hingga tingkat resiko dan compliance-nya. 

"Kami siap mengawal proses ini supaya dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan," tegasnya.

Turut hadir pada rapat ini, Direktur Utama Bank BRI Sunarso, Direktur Utama Bank BNI Royke Tumilaar, dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi. 

Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Tim Ahli Wapres Iggi Haruman Achsien, serta Asisten Deputi Keuangan, Investasi, dan Badan Usaha Ahmad Lutfie. (Ari/Tha)

Share:

Pemanfaatan Ilmu 'Metalurgi Forensik' Dalam Mengurai Perkara Pidana

ARTIKEL


Pemanfaatan Ilmu  'Metalurgi Forensik' Dalam Mengurai Perkara Pidana

Oleh : Dede Farhan Aulawi (Pemerhati Metalurgi Forensik)

Istilah ‘forensik’ mungkin sering terdengar atau terbaca dari berbagai mass media terkait dengan pengungkapan perkara pidana oleh kepolisian secara ilmiah, namun demikian belum tentu dipahami oleh setiap orang yang mendengarnya.  Bagi sebagian orang mungkin timbul rasa ingin tahu apa yang dimaksud dengan forensik tersebut.

Secara sederhana, forensik atau lmu forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan penting dalam suatu perkara terkait pidana. Secara khusus forensik diatur tata cara pelaksanaannya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Forensik Kepolisian. Jadi ilmu Forensik pada dasarnya merupakan ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian untuk bisa dihadirkan di dalam sidang pengadilan.

Dengan demikian, maka ilmu forensik akan berguna untuk dapat membuat terang suatu perkara dengan cara memeriksa dan menganalisa barang bukti. Oleh karenanya, ilmu forensik haruslah dapat menggali informasi yang terkait dengan (1) Information on corpus delicti, dari pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana, (2) Information on modus operandi,  beberapa pelaku kejahatan mempunyai  cara – cara tersendiri dalam melakukan kejahatan dengan pemeriksaan barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga dapat diharapkan siapa pelakunya.

 (3) Linking a suspect with a victim, pemeriksaan terhadap barang bukti di TKP ataupun korban dapat mengakibatkan keterlibatan tersangka dengan korban, karena dalam suatu tindak pidana pasti ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban, (4) Linking a person to a crime scene, setelah terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan, (5) Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, pemeriksaan terhadap barang bukti dapat memberikan petunjuk apakah keterangan yang diberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak, (6) Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi seorang tersangka adalah sidik jari, karena sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang, dan (7) Providing Investigative leads, pemeriksaan dari barang bukti dapat memberikan arah yang jelas dalam penyidikan.

Untuk itulah peranan laboratorium forensik menjadi sangat penting dalam mengungkap kasus kejahatan melalui proses pemeriksaan barang bukti, karena sistem pembuktian menurut ilmu forensik yaitu adanya bukti segi tiga TKP maka terdapat rantai antara korban, barang bukti dan pelaku. Oleh karena itu, tidak semua kejahatan dapat diketahui dan diungkap melalui keterangan saksi dan tersangka atau terdakwa saja, tetapi barang bukti juga dapat memberi petunjuk atau keterangan atas suatu tindak kejahatan yang telah terjadi, karena hasil pemeriksaan barang bukti dari laboratorium forensik terdapat tiga alat bukti yang dapat dipenuhi laboratorium tersebut.

Laboratorium forensik diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2010, Perkap Nomor 10 Tahun 2009, dan keterkaitannya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP) serta Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Adapun tahapan kegiatan forensik secara umum adalah Pengumpulan (Acquisition), Pemeliharaan (Preservation), Analisa (Analysis), dan Presentasi (Presentation).

Forensik (berasal dari bahasa Yunani ’Forensis’ yang berarti debat atau perdebatan) adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu (sains). Ruang lingkup kegiatan forensik terdiri dari berbagai jenis, misalnya Kedokteran Forensik, Fisika Forensik, Antropologi Forensik, Psikiatri Forensik, Metalurgi Forensik, dan lain – lain.

Pada kesempatan ini akan dibahas terkait dengan Metalurgi Forensik. Metalurgi forensik adalah bagian dari bidang teknik forensik yang menerapkan ilmu teknik untuk masalah yang berhubungan dengan penyelidikan kegagalan (failure) yang tidak terduga, kecelakaan, bencana atau insiden lainnya. Kadangkala disebut juga dengan istilah Rekayasa Forensik (Forensic Engineering) yang didefinisikan sebagai investigasi akar penyebab kegagalan material dalam struktur, komponen, mesin, kendaraan, dan produk yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya sesuai desain teknik.

Mengingat pentingnya pengemban tugas tersebut, maka kepolisian memiliki bagian yang menangani Balistik Metalurgi Forensik yang bertugas untuk melaksanakan pemeriksaan teknis kriminatistik, TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminatistik barang bukti, seperti  senjata api (senjata api, peturu dan setongsong peluru),  bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan / post blast), metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), kecetakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

Dalam melakukan metalurgi forensik, biasanya dimulai dengan langkah yang disebut Initial Inspection sebagai pemeriksaan awal untuk menentukan akar penyebab kegagalan, baik karena kelebihan beban, mulur, kelelahan, korosi atau keausan. Biasanya diikuti dengan penyelidikan tambahan terhadap komposisi, struktur mikro dan sifat mekanik. Selanjutnya menentukan komposisi kimia material (Determining the Chemistry Composition) dan analisa mikro struktur (Analysing the microstructure) untuk mengetahui sifat mekanik bahan. Kemudian pemeriksaan Physical Properties dan faktor – faktor lingkungan lainnya, karena banyak bahan logam yang terkena suhu tinggi dan/atau basah dan lembab akan mengalami oksidasi dan korosi. Berikutnya pemeriksaan tegangan sisa (Residual Stress).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan metalurgi tersebut, maka dalam pendekatan ilmu teknis bisa disimpulkan fakta – fakta hukum yang mendukung proses penyelidikan suatu perkara yang terkait dengan tindak pidana secara ilmiah.

_________
Referensi :
- J. Fraser, R. Williams, “Handbook of Forensic Science 1st Edition”, Willan Publishing, Devon, UK, 2009 - P.R. Lewis, K. Reynolds, C.R. Gagg, “Forensic Materials Engineering : Case Studies”. CRC Press, 2003
Share:

Gerai Vaksin Booster Polrestro Jakarta Barat Hadir Di Sentra Kuliner


Duta Nusantara Merdeka | JAKARTA
Gerai Vaksin booster Polres Metro Jakarta Barat kini hadir di sentra kuliner Jalan Hanura Raya Tambora, Jakarta Barat, Minggu (20/2/2022).

Pelaksanaan gerai vaksinasi tersebut dilaksanakan selama 2 hari, dimulai dari hari Minggu 20 Februari 2022 hingga Senin 21 Februari 2022.

Kasat binmas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ratna Quratul Ainy di dampingi kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi,
Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan pelaksanaan vaksinasi di sentra kuliner jalan hanura raya tambora jakarta barat pihaknya menyediakan 150 dosis vaksinasi.


"Allhamdulillah, pelaksanaan vaksinasi kemarin sebanyak kurang lebih 100 warga telah tervaksinasi Covid-19," ujar Kompol Ratna Quratul Ainy saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Kegiatan vaksinasi ini pihaknya menyasar kelokasi dimana menjadi tempat pusat keramaian seperti sentra kuliner.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya kita (polri) untuk menjemput bola agar pencapaian vaksinasi masyarakat khususnya di jakarta barat dapat optimal," kata Kompol Ratna.

Selain itu kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar lokasi baik mengenai vaksinasi, pentingnya prokes ditengah pandemi Covid 19 hingga pembagian masker.

Dalam pelaksanaan vaksinasi ini kami bekerja sama dengan nakes dan menyediakan baik itu vaksin pertama, kedua maupun booster.


Lebih jauh Kompol Ratna menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Tambora Jakarta Barat yang belum mendapatkan vaksinasi untuk segera mendatangi lokasi gerai vaksinansi di sentra kuliner jalan hanura raya Tambora, Jakarta Barat.

Hari ini Senin, 21 Februari 2022, merupakan hari terakhir kami melaksanakan vaksinasi di lokasi tersebut.
"Vaksinasi ini sangatlah penting untuk membentuk herd immunity bagi tubuh kita agar terhindar dari terpapar nya virus Covid-19," tutupnya Kasat binmas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ratna Quratul Ainy. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Publik Mengapresiasi Angelina Sondakh Ahirnya Menghirup Udara Bebas!!!


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Angelina Sondakh atau yang kerap dipanggil Angie adalah mantan putri Indonesia tahun 2001, juga anggota DPR-RI Partai Demokrat, yang tersandung kasus korupsi dengan masa tahanan 10 tahun, tidak lama lagi ia akan segera menghirup udara bebas..

Istri dari mendiang Adjie Massaid ini dikabarkan akan bebas dari masa tahanan yg dijalaninya pada tanggal 3 Maret tahun 2022 ini. Dari konfirmasi wartawan kepada asisten pengacaranya, Khaerudin, yang kami hubungi lewat ponselnya membenarkan, "ia mba Angie akan segera keluar"  Pak Krisna yg merupakan pengacara Mba Angie belum bisa kami hubungi karena ponselnya berada diluar jangkauan.

Kepastian Angie keluar dari tahanan kami peroleh dari pihak Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur yg enggan mau disebutkan namanya.." Ia ini kabar baik karena Mba Angie tanggal 3 akan bebas keluar tahanan", jelasnya.

Berita kabar keluarnya ibu kandung Keanu Massaid ini,  mendapat apreseasi luas dari masyarakat..10 tahun silam mendekam dalam penjara bukan waktu yg sebentar.

Kendati demikian, penjara tidak selamanya buruk bila pelaku mampu mengambil hikmah dari setiap kejadian buruk yang menimpanya.
Angie adalah wanita yang awalnya di stigma buruk oleh masyarakat karena kasus yang menjeratnya mampu mengambil hikmah besar dari masa-masa tahanan yang sangat panjang yang ia jalani..

Di dalam penjara, Angie yang terbiasa hidup bebas, bisa memilih tidur ditempat yang bersih, kasur empuk dan ruang privasi harus terbiasa berbagi kasur dengan beberapa tahanan lain tinggal dikamar ukuran kecil..

Pengab, berisik dan harus berbagi 1 toilet untuk beberapa orang.
Di awal-awal tinggal di hotel prodeo, Angie menangis tidak tertahan karena ia harus mencium bau BAB seorang tahanan yang menggunakan toilet pada malam hari..

Tiada hari hanya menangis yg dilalukan Angie didalam penjara hingga akhirnya ia pun terbiasa dengan situasi buruk itu. "Manusia itu ternyata bisa beradaptasi dengan setiap keadaan" begitu ungkapan Angie, yg dikutip dari pernyataan sopirnya, mas Igna .

Mungkin ini pas dengan kata-kata motivator Bong Chandra, manusia semakin diperas dengan penderitaan, ia makin kuat, mahal & menemukan jati dirinya..Kata-kata itu tepat karena selama 10 tahun dalam penjara Angie memperlihatkan perubahan positif yang sangat luar biasa.

Angie makin khusyu menjalani ibadah, belajar mengaji hingga menghafal 15 juz Alquran, mendidik Keanu anak semata wayangnya yang ia tinggalkan saat masih balita dan tentu jiwa aktifisnya yang membara saat dipenjara..

Ia menggerakan tahanan wanita lain dengan berbagai kegiatan positif; membuat kerajinan tangan, membangun perpustakaan, bercocok tanam hingga ikut paduan suara dan lain-lain.

Jiwa aktifisnya sebagai mantan putri Indonesia & aktifis partai benar-benar menyibukannya berkreasi hingga ia merasa lupa sedang menjalani hukuman penjara.

Anak semata wayangnya kini sudah beranjak dewasa..Keanu kecil Angie didik dengan memenej ayah, ibunya, sopir hingga mas Mudji (adik Adjie Massaid) bergantian merawat buah hatinya itu..

Kemampuan manajerial Angie yang jauh dari Keanu benar-benar bisa ia terapkan dengan cerdas..Angie benar-benar sosok ibu & politisi yang mampu mengelola keterpurukan menjadi berkah & hikmah yang mengagumkan.

Keadaan Angie di dalam penjara selama ini tertutup dari ekspos media..Dan memang itulah yang di inginkan Angie agar ia fokus, taat & mengikuti semua prosedur hukum yang ia ikuti..Angie telah memperlihatkan diri sebagai warga negara yang taat menjalani semua proses hukum yang berlaku..

Kini Angie akan menjadi pribadi yang baru setelah masa tahanan selama 10 tahun berakhir pada tanggal  3 April 2022 nanti. 

Angie akan menghirup udara bebas dan publik sangat mengapreseasi dan bertanya-tanya apa yg akan dilakukan wanita cantik yang telah menggunakan hijab ini setelah menyandang status baru "bebas" di masa-masa mendatang? **


Rel. Margono Situmorang


Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini