Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Polsek Palmerah Gerebek Kampung Boncos Amankan Pengedar Dan Pengguna Sabu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polsek Palmerah, Jakarta Barat, kembali menggerebek kampung Boncos atau Kampung Pulo, Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada hari Jumat (4/2/2022) sore.

Dari Hasil Operasi Ini Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Mengamankan Pengguna Narkoba dan beberapa Paket Narkoba Jenis Sabu

Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Akp Dodi Abdulrahim mengatakan, operasi narkoba ini diduga sudah bocor sehingga aparat kepolisian kesulitan menangkap pengguna maupun pengedar.


"Ya, kegiatan ini kembali kami laksanakan razia ya untuk memberantas narkoba di kampung Boncos ini merupakan operasi kesekian kalinya. Ya, karena kami komitmen untuk penumpasan peredaran narkoba ini akan kami sikat habis ya," kata Akp Dodi.

Dari operasi ini, pihaknya mengamankan satu orang yang membawa tiga paket sabu klip kecil.

Kemudian ada dua plastik klip lainnya berada di dalam kamar kost, tapi penghuni kamarnya sudah kabur.

"Dia pengguna, pembeli berarti ya," ujar Akp Dodi.

Pihaknya akan mengembangkan kasus ini sampai menemukan siapa bandar yang ada di wilayah Boncos.

Sebab, pihaknya menemukan banyak plastik klip kecil yang ada di dalam kamar kost saat digeledah anggotanya.

Kemudian, banyaknya gang kecil membuat aparat kepolisian kesulitan mengepung satu lokasi tempat persembunyiaan pelaku narkoba.


"Pertama emang saya mencurigai kalau operasi ini bocor ya. Karena ada beberapa TO yang sudah kita siapkan ya, sudah kosong ya tetapi masih terlihat masih menggunakan di situ tapi sekarang sudah kabur," tegas Akp Dodi.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba.

Dengan begitu, masyarakat akan mengenal Kampung Boncos sudah terbebas dan bersih dari peredaran Narkoba.

"Makanya kami pelan-pelan akan melakukan razia di sini supaya nanti ada efek untuk para pengguna narkoba," ungkapnya Akp Dodi Abdulrahim. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Diguyur Hujan Polsek Cengkareng Tetap Gelar Operasi Yustisi Dikolong Jalan Tol


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Walau diguyur hujan tidak menyurutkan jajaran Polsek Cengkaréng, Jakarta Barat, bersama 3 Pilar dalam menggelar operasi yustisi di kolong jalan tol Tl Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Selasa (8/2/2022).

Dari operasi yustisi tersebut pihaknya menjaring 51 pelanggar protokol kesehatan (prokes) kedapatan tidak menggunakan masker.

"Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, 49 diantaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengkareng, Jakarta Barat, Kompol Endah Pusparini saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Kompol Endah menjelaskan nya, selain kami melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, kami juga memberikan masker gratis kepada masyarakat.

"Kami berikan masker gratis untuk dapat dipakai langsung untuk melindungi diri dari terpapar nya virus Covid-19," kata Kompol Endah.

Lebih jauh Kompol Endah menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini.

"Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 sedang mengalami peningkatan," tutupnya Kompol Endah Pusparini. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat


Share:

DPW LPPKI DKI Jakarta, Kupas Secara Virtual Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen melalui UMKM


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPW LPPKI) DKI Jakarta terus bergerak mematangkan konsep program kerja di awal tahun 2022. Termasuk tentang Pemberdayaan Konsumen yang dibahas dalam Diskusi Virtual pada Sabtu (29-01-2022)

Ketua DPW LPPKI DKI Jakarta Megy Aidillova, ST saat membuka Diskusi dengan Topik "Peningkatan dan Pemberdayaan Konsumen melalui UMKM", mengungkapkan Peran strategis Lembaga dalam Pemberdayaan Konsumen

"Sebagai lembaga yang mempunyai legalitas untuk menciptakan konsumen cerdas, dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab sadar hukum, dan dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing demi terciptanya hubungan simbiosis yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dengan konsumen, maka LPPKI tidak hanya melaksanakan kegiatan Perlindungan Konsumen saja, tetapi juga Pemberdayaan Konsumen, dalam hal ini kami mencoba melalui UMKM", tutur Megy Aidillova

"Konsumen yang tahu akan hak dan kewajibannya seperti yang tertuang dalam UU no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, otomatis jika mempunyai usaha ataupun menjadi pelaku usaha akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan yang terbaik, maka disini kami memprogramkan hal yang produktif demi peningkatan UMKM kedepan", tambahnya

Wakil Ketua II DPW LPPKI DKI Jakarta Dr.(c). Hasdar Hanafi, M.Pd mengatakan sudah tepat  LPPKI angkat topik ini, karena UMKM harus tahu, paham, dan bisa untuk naik kelas

"UMKM kami harapkan bukan hanya bisa menjual, tetapi bagaimana bisa tumbuh jiwa entrepreneurnya, dengan begitu kami yakin usaha akan berkembang dan maju. UMKM juga harus diberi wawasan terkait legalitas atau regulasi hukum, supaya ada perlindungan untuk menjalankan usaha. LPPKI DKI Jakarta sudah berencana membuat Pengaduan dan Informasi berbasis digital/ online, dengan begitu nantinya UMKM yang kita bina bisa sekaligus mempromosikan usahanya. Dengan memiliki jaringan dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak, kita optimis UMKM akan bangkit", ulas Hasdar Hanafi yang juga Sekjen DPP Puspindo (Perkumpulan Usahawan Ponsel Indonesia) ini.

Verania selaku Ketua Divisi Obat dan Makanan DPW LPPKI DKI Jakarta, menjelaskan tentang tatacara bagaimana UMKM tersebut punya legalitas dan ijin usaha

"UMKM tentunya harus mempunyai produk, produk tersebut harus mempunyai IUMK dari kecamatan setempat, daftarkan P-IRT ke Dinas Kesehatan, untuk kepengurusan sertifikat Halal diurus ke MUI, karena tahun depan semua produk harus bersertifikasi Halal. Sedangkan untuk jenis produk kosmetik, makanan olahan, sabun, jamu dan lain-lain harus ada ijin BPOM nya", ungkap Verania

"Untuk mendapatkan bantuan pengurusan secara gratis, kita harus bergabung atau dibina oleh salah satu dinas yang berada diwilayah kita, dan khusus terkait sertifikat halal, InsyaAllah bulan Maret gratis bagi UMKM yang diadakan oleh komunitas Sadar Halal binaan Kemenag dan Kemenparekraf", tutur Verania yang sudah berkecimpung di dunia UMKM lebih dari 15 tahun ini.

Steven selaku Divisi Jasa dan Barang Ilegal DPW LPPKI DKI Jakarta, menambahkan Pelaku Usaha UMKM sedapatnya harus melek teknologi, dan Go-Digital

"Di era yang serba teknologi, kita mendorong UMKM agar melek teknologi dan Go-Digital. Dengan begitu produknya bisa dengan mudah dipasarkan dan jangkauannya pun lebih luas," kata Steven, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno ini.

Iin Nuraini, SE selaku Wakil Ketua Divisi Jasa Keuangan Bank dan Non Bank menyarankan agar LPPKI DKI Jakarta membentuk tim kerja, terkait pemberdayaan konsumen melalui UMKM ini

"Dengan membentuk Tim kerja, kita nantinya akan lebih fokus dan maksimal menjalankan program, karena dibidang UMKM ini butuh SDM yang berpengalaman dan mumpuni untuk mendampingi, agar usaha bisa me-Nasional bahkan Go-Internasional", tutup Iin Nuraini, SE yang juga praktisi Asuransi ini. **
Share:

Ketua Panitia Bamus Maskot Tangerang Tunda Mubes Karena Meningkatnya Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Dalam kesempatan ini Ketua Panitia SC Jamaluddin Al Amudi menjelaskan perihal adanya agenda acara musyawarah besar yang akan di laksanakan pada hari ini oleh Panitia Mubes Bamus Maskot Tangerang  telah menunda agenda Mubes yang akan di selenggarakan karena Masih meningkatnya Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Panitia Mubes (musyawarah besar) telah diterimanya surat Himbauan dari Polresta Kota Tangerang No : 159/I/YAN/2.I./2022 “Tentang
adanya peningkatan Covid-19 yang signifikan.

Dan oleh sebab itu
kegiatan acara Mubes Bamus Maskot Tangerang yang akan di laksanakan pada Selasa dan Rabu 8 – 9 Pebruari 2022 diundurkan yaitu dengan pelaksanaan menjadi pada tanggal 15 – 16 Pebruari 2022.

kami sebagai Panitia Mubes Bamus maskot Tangerang, dengan mempertimbangkan arahan dan masukan dari Dewan Penasehat dan Para Tokoh Tangerang karena masih meningkat nya Covid-19 yang sangat signifikan menyatakan kami menunda sampai pada waktu yang akan ditentukan dan ditetapkan di kemudian hari," ucap Jamaluddin.

Oleh karena itu Ketua Panitia SC Jamaluddin Al Amudi mengatakan "kami memohon maaf dengan sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dalam acara Mubes Bamus maskot Tangerang," tuturnya. ** (Arianto/Imam)
Share:

Pendaftaran IMEI Mudah, Komunikasi Lancar Tanpa Masalah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Komunikasi merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kini, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi media komunikasi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah perangkat HKT yang kita bawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia? 

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya. IMEI sendiri merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity, sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (08/02).

Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN (pajak pertambahan nilai) 10%, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar USD500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” imbuh Hatta.

Sedangkan, bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama enam puluh hari sejak tiba di Indonesia. Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD500.

Selanjutnya, bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html. Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran. Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) melalui saluran telepon 159.

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Terkait hal tersebut, Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang tepercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM). Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.

Informasi terkait IMEI atau pertanyaan seputar kepabeanan dan cukai lainnya dapat disampaikan melalui website www.beacukai.go.id, contact center  Bea Cukai di 1500225, dan email info@customs.go.id. Selain itu bisa juga melalui media sosial Bea Cukai, antara lain fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI. (Arianto)
Share:

drg Rhidonaldi Resmi Dilantik untuk Kedua Kalinya


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Resor Dumai, drg Rhidonaldi resmi dilantik untuk kedua kalinya menjabat Ketua PC KBPP Polri Resor Dumai secara Aklamasi. Acara pelantikan dilaksanakan di Hotel Sonaveiw Jalan Pati Mura pada pukul 14.30 WIB, Senin (07/02).

Pelantikan tersebut dipimpin oleh Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, dalam hal ini diwakili oleh Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat SH. SIK, dan didampingi Ridarman Renan. SE, Ketua PD KBPP Polri Provinsi Riau. 

Dalam acara pelantikan juga dihadiri Walikota Dumai H. Paisal dalam hal ini diwakili Muhammad Safei Asisten III dan turut hadir juga, Dandim, Kasat Intel Polres Dumai, Kasat Binmas, Kanit Kasat lantas, Ketua Pokdarkamtibmas Resor Dumai, Pemuda Pancasila, Ketua PPM kota Dumai, PPM Provinsi Riau, Pengurus KBPP Polri Kota Pekanbaru, Ketua (PC) Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Kota Dumai, Ketua FKPPI Dumai. Ketua Putra Putri Angkatan Laut Dumai, Persatuan Batak Beraatu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Alin Ulama, Insan Pers, serta tamu undangan lainnya. 

Usai dilantik Ketua KBPPP Resor Dumai drg Ridhonaldi dalam sambutannya menjelaskan, setelah dilantik dan menerima SK kepengurusan, maka pihaknya akan segera melakukan rapat kerja koordinasi bersama dengan seluruh pengurus KBPPP Resor Dumai untuk membuat program kerja kedepan dan membahas tentang perencanaan beberapa agenda kegiatan. 

Disisi lain, Ridho menyampaikan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan selaku Ketua PC KBPP Polri Resor Dumai periode 2022-2027.

"Kami merasa Bangga sebagai Putra/Putri Polri yang sudah diayomi dan dibina serta diberikan arahan untuk dapat melaksanakan kegiatan KBPP Polri. Keluarga Besar Polri adalah Wadah atau tempat bernaung bagi seluruh Keluarga Besar Putra Putri Polri," jelasnya.
 
Lebih lanjut, Ridhonaldi menambahkan, sebagai KBPP Polri Resort Dumai, siap mendukung Polri Presisi dalam menuju Indonesia Tangguh. 

"Selain itu, sebagai perpanjangan tangan Polri akan senantiasa menjaga Kamtibmas," pungkasnya. 

Asal tahu saja, Keluarga Besar Putra Putri Polri, merupakan Mitra kepolisian dalam hal ini pembina dari institusi kepolisian. KBPPP kedepan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai mitra dari pembina kepolisian dalam rangka mewujudkan Kamtibmas. 

Sosok drg Ridhonaldi sebagai Ketua Keluarga Besar Putra Putri Polri Resor Dumai ini masih aktif sebagai PNS dan juga menjabat Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Dumai.

Sementara itu, Ketua PD KBPP Polri Riau Ridarman Rehan. SE mengatakan, drg Ridho adalah kader terbaik (10 besar) se-Indonesia saat diklat kejuruan di AKPOL semarang, dan kader yang sudah cukup dalam dikjur ada 5 org di RIAU, dan saya yakin KBPP Polri Resor Dumai akan maju di tangan Ketua Drg Ridho.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui kejadian/peristiwa dimanapun atau ingin berbagi foto dan video, silakan dikirim ke nomor WA: 0823-8508-9055. Jangan lupa! Mohon dilampirkan data pribadi. (Arianto)
Share:

Gani Suwondo Lie Pantau Langsung Giat Vaksinasi Booster di PIK


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Gani Suwondo Lie Anggota DPRD DKI Jakarta memantau langsung pelaksanaan vaksinasi Booster di RW 08 KAPUK MUARA Taman Resort Mediterania Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Selasa (08/02/2022).

Adapun target dalam vaksinasi tersebut sebanyak 300 orang dengan tim vaksinator dari Puskesmas Penjaringan dengan menggunakan Vaksin Moderna dan Vaksin Pfizer.

Tampak Gani Suwondo Lie Anggota DPRD DKI Jakarta juga melakukan dialog kepada peserta yang akan melakukan vaksinasi maupun peserta yang sudah di vaksin.

Gani mengatakan, kegiatan vaksinasi ini diselenggarakan berkat kerja sama dengan Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara, dalam rangka percepatan capaian vaksinasi Booster untuk masyarakat RW 08 KAPUK MUARA Taman Resort Mediterania Pantai Indah Kapuk Jakarta.

"Kami targetkan sebanyak 300 orang dapat divaksin dalam kegiatan ini," kata Gani di sela-sela pelaksanaan vaksinasi.

Dia menyebut, kegiatan vaksinasi ini dapat mendorong percepatan imunitas di Jakarta.

"Saya harapkan kegiatan vaksinasi booster ini dapat berjalan lancar "Ayo Kita Vaksin, Jangan Takut, Vaksin Untuk Kesehatan Kita Bersama," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara Bersama Fraksi PDI Perjuangan Gelar Vaksinasi Booster


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Mencermati perkembangan pandemi Covid-19. Per Minggu (6/2/20), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 36.057 kasus. Ini menjadi rekor tertinggi sejak 6 Agustus 2021. DKI Jakarta sendiri menyumbang 15.825 kasus atau sekitar 44% dari total kasus positif.

Terkait hal tersebut, Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara bersama DARMADI DURIANTO Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan GANI SUWONDO LIE Anggota DPRD DKI Jakarta berkolaborasi dengan RW 08 KAPUK MUARA Taman Resort Mediterania Pantai Indah Kapuk (PIK) menggelar kegiatan Vaksinasi Booster dengan tema "Tingkatkan antibodi tubuh Anda dengan Vaksinasi COVID-19" di PIK Jakarta, Selasa (08/02).
 
"Vaksinasi ini sebagai langkah untuk pencegahan terpapar dari varian baru Omicron. Dengan vaksinasi, kekebalan komunal akan meningkat, sehingga tidak tertular Covid-19," kata LENNY BAHAR, Ketua Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara kepada wartawan Duta Nusantara Merdeka di sela-sela kegiatan pelaksanaan vaksinasi.


Asal tahu saja, Angka Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir meningkat, karena adanya varian baru Omicron. "Untuk itu, Yayasan Rumah Kebangsaan Bersaudara turut berpartisipasi dengan mempercepat vaksinasi di lingkungan RW 08 KAPUK MUARA guna mencegah meluasnya penyebaran varian baru Covid-19 jenis Omicron," ucapnya.

Menurutnya, vaksinasi sebagai langkah untuk pencegahan terpapar dari varian baru Omicron. Dengan vaksinasi, kekebalan komunal akan meningkat sehingga tidak tertular Covid-19.

Disisi lain, Lenny menambahkan, vaksinasi dosis ketiga ini dapat mencegah penularan semakin meluas seraya mengingatkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Adapun, Persyaratan untuk di vaksin:

1. Usia 18 tahun ke atas

2. Minimal 6 bulan setelah vaksin dosis 2

3. Vaksin 1 dan 2 yang diterima berupa Vaksin Sinovac dan Astra Zeneca

4. Membawa E-TIKET Vaksin ke 3 Booster (Diprint dari aplikasi Peduli Lindungi)

5. Photo copy KTP

6. Photo copy Sertifikat Vaksin ke-2 

7. Mengisi "KARTU KENDALI PELAYANAN VAKSINASI COVID 18 TAHUN KE ATAS BOOSTER"

8. Mengisi "KARTU VAKSIN COVID 19" 

9. Membawa alat tulis masing-masing

10. Kuota 300 orang

"Dan yang pasti, harapan kedepannya, dengan terlaksana Vaksinasi ini depat meningkatkan Herd Immunity (Kekebalan Kelompok) terhadap masyarakat, sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19 khususnya Varian Omicron," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Jokowi Beri Arahan Penanganan Covid-19 Kepada Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Terkait Varian Baru Omicron


Duta Nusantara Merdeka | Medan 
Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si. menerima pengarahan penanganan Covid-19 oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jln. Sudirman No. 41 Medan, pada Senin (7/2/2022) kemarin. 

Pengarahan dari Presiden ini dilakukan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, dan Kapolres se-Indonesia. 

Dalam arahannya Presiden Jokowi meminta agar TNI-Polri dan Pemerintah Daerah supaya meningkatkan protokol kesehatan serta percepatan vaksinasi sesuai yang ditargetkan.

"Pastikan terus masyarakat menjalankan Protokol Kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu, serta mendorong segera vaksin bagi yang belum, dan yang sudah divaksin lengkap serta sudah waktunya untuk disuntik vaksin penguat, agar segera diberikan vaksin booster," kata Presiden Ir. Joko Widodo.

Presiden mengingatkan untuk mengecek kembali kesiapan-kesiapan yang sudah dilakukan, baik dari segi Rumah Sakit, Obat-obatan, Oksigen, dan fasilitas isolasi maupun tenaga kesehatan guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masyarakat. 

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. (Ari/Tha)
Share:

Nestlé Gelar Program Income Accelerator untuk Petani Kakao


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Nestlé mengumumkan rencana barunya untuk mengatasi risiko terjadinya pekerja anak pada proses produksi kakao. Rencana ini berfokus pada program Income Accelerator (akselerasi pendapatan) inovatif, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga petani kakao, sekaligus memajukan praktik pertanian regeneratif dan kesetaraan gender. Selanjutnya, insentif berupa uang tunai akan diberikan kepada para petani kakao untuk menunjang berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah anak, pemangkasan dan lain sebagainya. Rencana baru Nestlé juga mendukung perusahaan untuk melakukan transformasi sumber kakao global dengan melakukan penelusuran dan segregasi pada produk kakao. Dengan memperluasnya upaya Nestlé terkait memastikan keberlanjutan kakao, perusahaan secara global berencana untuk menginvestasikan total CHF 1,3 miliar pada 2030, lebih dari tiga kali lipat investasi tahunan saat ini.  

Program Income Accelerator ini menawarkan pendekatan baru untuk mendukung para petani dan keluarga dalam transisi menuju pertanian kakao yang lebih berkelanjutan. Insentif akan mendorong perilaku dan praktik pertanian yang dirancang untuk terus membangun ketahanan sosial dan ekonomi dari waktu ke waktu. Maka dari itu, melalui pendekatan baru Nestlé, para keluarga petani kakao akan menerima manfaat lebih tidak hanya dari segi kuantitas dan kualitas biji kakao yang dihasilkan, tetapi juga manfaat dari segi kontribusi kepada lingkungan dan masyarakat setempat. 

Insentif ini merupakan tambahan dari premi yang diperkenalkan oleh pemerintah Pantai Gading dan Ghana yang dibayarkan Nestlé, serta premi yang ditawarkan Nestlé untuk kakao bersertifikat. Kakao ini diaudit secara independen berdasarkan Rainforest Alliance Sustainable Agriculture Standard (Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance), untuk mempromosikan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan lingkungan petani dan masyarakat setempat.  

Komunitas petani kakao menghadapi tantangan besar, termasuk luasnya tingkat kemiskinan di daerah pedesaan, peningkatan risiko iklim dan kurangnya akses ke layanan jasa keuangan dan infrastruktur dasar seperti air, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Faktor-faktor kompleks ini berkontribusi pada risiko terjadinya pekerja anak di pertanian keluarga. Berkerja sama dengan para mitra dan pemerintah, serta meneruskan program percontohan yang menjanjikan, inisiatif baru Nestlé diharapkan dapat mempertajam fokus pada penyelesaian akar penyebab risiko terjadinya pekerja anak.  

“Ambisi kami adalah untuk memberikan dampak lebih yang positif dan nyata terhadap keluarga petani kakao yang jumlahnya meningkat, terutama di daerah yang mengalami kendala kemiskinan dan kelangkaan sumber daya. Selain itu, kami berharap program ini dapat membantu menutup kesenjangan kesejahteraan yang mereka hadapi dari waktu ke waktu,” ucap Mark Schneider, Nestlé CEO dalam keterangan tertulisnya, Senin (08/02). 

“Sejalan dengan upaya yang telah kami lakukan sejak lama untuk memasok kakao secara berkelanjutan, kami akan terus membantu anak-anak agar dapat bersekolah, memberdayakan perempuan, meningkatkan metode pertanian, dan memfasilitasi pendanaan. Nestlé percaya bahwa, bersama dengan pemerintah, LSM, dan pihak lain di industri kakao, kami dapat membantu meningkatkan kehidupan keluarga petani kakao dan memberi anak-anak kesempatan untuk belajar serta tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan layak untuk mereka dapatkan.”  

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia Ganesan Ampalavanar mengatakan, "Semangat yang sama dengan Nestlé global terkait produksi bertanggung jawab dan berkelanjutan juga kami bawa di Indonesia. Kami terus mempelajari setiap peluang agar kami bisa memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar area operasi kami. Salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah program pembinaan para petani kopi dan peternak sapi. Kami akan terus memperkuat program pembinaan dan memperluas program kemitraan untuk menjaga ketangguhan dan kesejahteraan para petani, keluarga, dan masyarakat sekitar."  

Menciptakan insentif tunai untuk meningkatkan pendapatan 

Bertujuan untuk menutup kesenjangan kesejahteraan dan membantu melindungi anak-anak, program ini menjunjung tinggi praktik yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan membantu mengamankan sumber pendapatan tambahan. Melalui penerapan praktik ini, keluarga dapat memperoleh tambahan hingga CHF 500 per tahun (atau setara dengan IDR 8.000.000) selama dua tahun pertama program. Insentif yang lebih tinggi di awal akan membantu mempercepat penerapan praktik pertanian yang baik untuk membangun dampak di masa depan. Insentif ini kemudian akan disesuaikan menjadi CHF 250 (atau setara dengan IDR 4.000.000) setelah program mulai memberikan hasil yang nyata. Insentif ini tidak dibayar berdasarkan volume kakao yang dijual dan inklusif untuk memberikan dukungan yang berarti bagi petani kecil, tanpa terkecuali.   

Berbeda dengan praktik pada umumnya, program ini juga menawarkan insentif keuangan bagi pasangan petani yang biasanya bertanggung jawab atas pengeluaran rumah tangga dan pengasuhan anak. Dengan membagi pembayaran antara petani dan pasangan, program ini membantu memberdayakan perempuan dan meningkatkan kesetaraan gender. Contoh praktik yang didorong oleh Nestlé meliputi: 

Pendaftaran sekolah untuk setiap anak berusia 6 – 16 tahun 

Menerapkan praktik pertanian yang baik, seperti pemangkasan (pruning), yang meningkatkan produktivitas pertanian; 
Melakukan kegiatan agroforestri untuk meningkatkan ketahanan iklim, seperti penanaman pohon peneduh; 
Menghasilkan pendapatan yang beragam, misalnya dengan menanam tanaman lain, memelihara ternak seperti ayam, beternak lebah atau mengolah produk lain seperti singkong. 

Pembayaran akan diberikan melalui transfer layanan seluler terlindungi yang akan memastikan penelusuran langsung dari pemasok Nestlé ke penerima yang dituju. Karena arus kas sepanjang tahun sering kali menjadi tantangan, insentif tunai akan dibagikan pada saat paling dibutuhkan. Berdasarkan masukan dari para petani kakao, situasi tersebut termasuk pada masa kembali ke sekolah dan sebelum musim hujan. Mitra pihak ketiga, termasuk International Cocoa Initiative dan Rainforest Alliance, akan bekerja sama dengan Nestlé untuk memantau tingkat partisipasi.

Membantu petani menerapkan praktik yang berkelanjutan dan terukur 

Berdasarkan hasil positif dari program percobaan pada 2020 dengan 1.000 petani di Pantai Gading, pada 2022 Nestlé akan memperluas program untuk mencakup 10.000 keluarga di negara tersebut, sebelum memperluasnya ke Ghana pada 2024. Kemudian akan menilai hasil dari fase uji dan mengadaptasi jika diperlukan, sebelum bergerak untuk menjangkau semua keluarga petani kakao dalam rantai pasokan kakao global Nestlé pada 2030. 

Nestlé akan membantu memastikan agar petani memiliki sumber daya, pelatihan, serta struktur sosial dan keuangan untuk membuat perubahan yang berkelanjutan dengan: 

Meningkatkan sistem pemantauan dan perbaikan yang ada untuk membantu mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi risiko terjadinya pekerja anak dan meningkatkan pendaftaran sekolah; 
Menawarkan pelatihan keluarga melalui sistem Gender Action Learning dan perencanaan keuangan rumah tangga serta kewirausahaan; 
Mengorganisasi dan melatih kelompok-kelompok lokal untuk melakukan pemangkasan dan tugas-tugas pertanian bermanfaat lainnya dalam koperasi tertentu setiap tahun; 
Memberikan peluang diversifikasi pendapatan bagi petani dan pasangannya; 
Membantu mendirikan Village Savings and Loans Association (Asosiasi Simpan Pinjam Desa), yang ditujukan pada perempuan, untuk mendorong tabungan dan memberikan pinjaman untuk peluang usaha kecil. 

Masukan dan saran dari petani dan koperasi, serta pengumpulan dan evaluasi data yang sedang berlangsung oleh pihak ketiga, akan digunakan untuk menginformasikan, memodifikasi, dan meningkatkan program seiring dengan meningkatnya skala komunitas. Selain itu, pengawasan independen akan diberikan oleh komite penasihat strategis multistakeholder yang dikelola oleh IDH-The Sustainable Trade Initiative, sebuah yayasan terkemuka yang bekerja untuk meningkatkan keberlanjutan rantai pasokan internasional.  

Menelusuri semua kakao dari asal ke pabrik 

Sebagai bagian dari program, Nestlé akan mentransformasi sumber kakao global untuk mencapai penelusuran penuh dan segregasi produk-produk yang menggunakan kakao dari tempat asal hingga ke pabrik. Upaya baru ini akan membantu mengubah rantai pasokan Nestlé dan industri pada umumnya. Nestlé akan memperkenalkan berbagai produk dengan kakao yang telah dipasok dari program inovatif ini, dan menawarkan konsumen kesempatan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga petani kakao dan perlindungan anak-anak. Kami akan memulai dengan pilihan produk KitKat pada 2023.  

“Upaya kami dapat membantu mempercepat perubahan pada topik penting yang sangat dekat di hati kami. Upaya ini akan mendorong akuntabilitas dan transparansi di seluruh industri, pada saat pelanggan, karyawan, dan komunitas semakin mengharapkan perusahaan untuk memastikan terciptanya manfaat bersama,” kata Magdi Batato, Executive Vice President and Head of Operations. “Dengan meningkatkan penelusuran dalam skala besar, kami akan membantu membangun kepercayaan konsumen pada produk kami dan menanggapi permintaan yang meningkat akan penggunaan kakao dari sumber yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.” 

Pengumuman ini berdasarkan komitmen jangka panjang Nestlé untuk mengatasi risiko terjadinya pekerja anak dalam produksi kakao. Perusahaan telah melakukan investasi untuk keberlanjutan melalui Nestlé Cocoa Plan sejak 2009. Melalui monitoring and remediation system (sistem pemantauan dan perbaikan) yang telah dilembagakan sejak 2012, sebanyak 149.443 anak telah mendapatkan bantuan perlindungan dari risiko terjadinya pekerja anak, dan 53 sekolah telah dibangun atau diperbaiki. Sistem ini sekarang menjadi standar industri yang digunakan perusahaan lain untuk memantau rantai pasok mereka. (Arianto)
Share:

Capt. Marcellus Hakeng: Kreasi Solutif PLN dalam Menyiasati Letak Geografis Indonesia yang Patut Diapreasiasi


 Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Langkah PT PLN (Persero) melalui anak perusahaannya PT Indonesia Power untuk memenuhi kebutuhan energi ke seluruh pelosok negeri, dengan meluncurkan Barge Mounted Power Plant Nusantara 1 (BMPP Nusantara 1) atau kapal pembangkit listrik pada Jumat, 28 Januari 2022 ke wilayah Kepulauan Ambon. Maluku patut mendapat apresiasi. 


Keberadaan Kapal BMPP Nusantara 1 ini menurut Pengamat Maritim Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022) merupakan sebuah langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini PT. PLN (Persero) guna menyiasati kondisi lapangan yang mereka hadapi dan coba selesaikan selama bertahun-tahun, yaitu terkait kondisi geografis Indonesia yang memiliki 17.499 pulau dan menyebabkan wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) seringkali mengalami kendala kelistrikan yang sulit dicari alternatif penyelesaiannya.


Apalagi kata Capt. Marcellus Hakeng yang mengutip penjelasan dari Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo bahwa dengan masuknya BMPP Nusantara 1 maka sistem kelistrikan di wilayah Ambon akan semakin solid karena sepenuhnya akan dikelola oleh PLN Group.


BMPP Nusantara 1 memiliki panjang barge 72 m dan lebar 27 m, BMPP dapat menyupplai listrik sebesar 60 MW.  Dimensi barge yang compact dan sarat air rendah, dapat dioperasikan di perairan dangkal dan daerah terpencil, bersifat mobile, sehingga dapat menjadi solusi elektrifikasi saat terjadi bencana alam. Ke depan BMPP diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atau menggantikan pembangkit listrik terapung di beberapa wilayah kepulauan di Indonesia. 


"Sinergi BUMN, PLN melalui IP yang memberi kepercayaan PT PAL untuk membangun 3 kapal BMPP memiliki arti penting bagi industri perkapalan nasional kita. Dimana untuk kapal sejenis yang secara geografis sangat dibutuhkan oleh Indonesia, tidak perlu lagi bergantung pada negara lain dalam pembuatannya. Ini juga secara tidak langsung menunjukkan bahwa secara teknologi, sebagai negara Maritim, industri maritim kita patut diperhitungkan serta dapat dipercaya," kata Capt. Marcellus Hakeng. 


Perlu diingatkan bahwa industri galangan kapal di dalam negeri itu berfungsi sangat penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. "Industri sektor maritim ini untuk Indonesia, tidak hanya berfungsi menopang kegiatan ekonomi, namun dapat lebih dari itu, yakni sebagai simbol kekuatan dan kedaulatan negara. Bahkan, sektor ini juga mempunyai peran penting untuk menyatukan seluruh wilayah yang tersebar di Indonesia," tegas Capt. Marcellus Hakeng yang juga salah satu pendiri dan pengurus di  Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).


Momen ini dapat dijadikan sebagai sebuah peluang potensial untuk meningkatkan kemampuan khususnya untuk pembangunan armada baru kapal-kapal di Indonesia, sambung Capt. Marcellus Hakeng.


"Diharapkan juga dengan berjalannya proyek-proyek pembuatan kapal baru, bisa menjadi penyerap tenaga kerja baik di perusahaan industri galangan kapal maupun untuk tenaga pelautnya. Dan, yang tidak kalah penting juga adalah terjadinya penambahan skill dalam penguasaan teknologi terkait,” ujar Capt. Marcellus Hakeng.


Hal lain yang patut diapresiasi pula menurut Capt. Marcellus Hakeng adalah perhatian Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dengan menempatkan anggaran dana yang memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan kapal-kapal milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun anak-anak usahanya. Hal itu guna  memenuhi kebutuhan alat transportasi laut di dalam negeri. 


“Jadi saya melihatnya pengembangan industri galangan kapal nasional ini dapat dikatakan seiring dengan keinginan dari pemerintah dalam usaha  mewujudkan tol laut. Dimana diharapkan terjadi kelancaran pergerakan logistik yang lebih efisien dengan terjaminnya pasokan listrik di wilayah 3T dan melalui penambahan kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Partai Ummat Kota Medan Gelar Jalan Sehat Bersama Masyarakat Di Helvetia


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Dewan Pengurus Daerah Partai Ummat Kota Medan mengadakan gerak jalan sehat bersama Warga Kota Medan di Lapangan Kecamatan Medan Helvetia Medan,Sumatera Utara.

Kegiatan Gerak jalan sehat dilepas Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, SP, di wakili Oleh Sekretaris Alfikri Matondang SP didampingi Buya Syamsir Alam Lubis MM, MPPD dan Pengurus Harian lainnya.

“Pada masa Pandemi seperti sekarang ini, kita harus menjalani kehidupan dengan menjaga kesehatan agar tubuh kita selalu sehat dan kuat sehingga tidak mudah untuk tertular oleh segala macam Virus, Bakteri atau penyakit apapun, “ kata Fikri pada kata sambutannya setelah melepas gerak jalan sehat.


Dia menambahkan, olah raga gerak jalan sehat adalah cara efektif dan effisien untuk menjaga kesehatan karena olah raga jenis ini mudah dan murah.

Di sela-sela gerak jalan sehat sempat mewawancarai Fikri, apa yang menjadi tujuan Partai Ummat Kota Medan melakukan kegiatan ini.

“Tujuannya adalah dalam rangka mendekatkan masyarakat dengan Partai Ummat khususnya di Kota Medan,” sahutnya.

Fikri menambahkan, Alhamdulillah Partai Ummat Kota Medan sudah terbentuk baik di kota Medan maupun di 21 Kecamatan yang ada.

“Selain itu, kami dari Partai Ummat Kota Medan mensosialisasikan atau memperkenalkan kepada Warga Kota Medan bahwa partai yang mengusung motto ,melawan kezoliman dan akan menegakkan keadilan’, kini telah hadir di-tengah-tengah Warga Medan,” ungkapnya.


Karena itu kegiatan ini kami laksanakan pada hari libur di lapangan Merah Helvetia agar bisa langsung berbaur dengan Warga Medan yang sedang berolah raga di sini,” ujarnya.

“Kami juga ada membagikan sarapan pagi kepada Warga yang sedang berolah raga, ini adalah bagian dari kepedulian kami,” lanjutnya.

Setelah gerak jalan sehat,  diadakan lucky draw bagi peserta yang telah mengikuti gerak jalan sehat dan senam.

Kegiatan ini juga diikuti Pengurus DPD Partai Ummat Kota Medan, DPC Partai Ummat se Kota Medan, DPD Permata Kota Medan (Perempuannya Partai Ummat) dan simpatisan.

Hasil pantauan  peserta gerak jalan sehat Partai Ummat Kota Medan cukup berbaur dan bersahabat dengan Warga Kota Medan yang sedang berolah raga di Lapangan Medan Helvetia, dan dengan tetap Menggunakan Prokes.

Ketua DPC Medan Helvetia Sahabat Andi Syahputra Menyampaikan Ucapan Terima Kasih Nya Kepada Sahabat2 yang hadir pada jalan Sehat ini. Mohon maaf apabila adanya kekurangan dalam hal pelayanan Kami Sebagai Panitia. **
Share:

Sampel RS Tunjukkan Vaksinasi Dosis Lengkap Mengurangi Risiko Terburuk COVID-19 Hingga Kematian


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hasil penelitian dari data sampel rumah sakit rujukan COVID-19, RSPI Sulianti Saroso, terhadap pasien COVID-19 yang dirawat di ICU menunjukkan bahwa vaksinasi sangat penting untuk mengurangi risiko fatal infeksi COVID-19. 

Dari 12 sampel pasien COVID-19 yang dirawat dengan kondisi berat dan kritis, 6 pasien (50%) belum melakukan vaksinasi. Hal yang paling disesalkan adalah, tiga dari pasien yang belum divaksinasi dan dirawat secara intensif tersebut telah meninggal dunia.

“Data ini kembali menunjukkan pentingnya vaksinasi untuk mengurangi risiko terburuk dari terpapar COVID-19, yaitu kematian. Kelompok lansia, anak-anak, orang yang memiliki komorbiditas, dan yang belum divaksinasi, keempat kelompok inilah yang perlu diperhatikan dan kerap menjadi korban paling dirugikan di masa COVID-19 ini,” terang dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara COVID-19 Kemenkes.

Data lain menunjukkan bahwa komorbiditas sangat mempengaruhi tingkat kesakitan akibat infeksi COVID-19. Diagnosa pasien menggambarkan, semua pasien meninggal memiliki komorbid. Komplikasi penyakit penyerta dan infeksi virus COVID-19 ini sangat membahayakan keselamatan jiwa pasien.

Tidak hanya pasien yang meninggal dunia, seluruh pasien yang dirawat intensif mengidap minimal satu penyakit penyerta. Komplikasi komorbid terbanyak hingga ada yang berjumlah enam penyakit lainnya.

Meski COVID-19 varian Omicron bisa dilalui dengan gejala ringan atau tanpa gejala bagi sebagian orang yang sudah divaksinasi, masyarakat dihimbau agar berempati pada kelompok yang perlu dilindungi. 

Selain itu, vaksinasi lengkap sangat penting untuk mempersiapkan diri dari kesakitan dan risiko dirawat yang lebih berat, hingga kematian akibat COVID-19. “Utamanya bagi kelompok masyarakat lanjut usia dan orang yang memiliki penyakit bawaan (komorbid), segera lakukan vaksinasi. Apabila sudah waktunya booster agar segera mengikuti vaksinasi booster. Untuk yang memiliki komorbid, bisa berkonsultasi kepada dokter terlebih dahulu untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Karena risiko kelompok rentan ini sangat besar apabila terpapar COVID-19,” tegas dr. Nadia. (Ari/Tha)

Share:

Pemuda Katolik Serukan Program Ekspor Jangan Jadi Jargon Semata


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Presiden Jokowi meminta Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian tahun 2022 dilaksanakan di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Desa Wisata Kete Kesu dipilih Jokowi sebagai tempat acara pembukaan Rakernas.

Wakil ketua Departemen Media dan Digitalisasi Program PP Pemuda Katolik, Fransiska Silolongan dalam keterangan pers, Minggu (6/2/2022) di Jakarta menyampaikan bahwa rencana ini sangat membanggakan Toraja dan tentunya bisa memberikan kontribusi positif.

Srikandi yang kerap disapa Ika ini menyampaikan terdapat sejumlah potensi implikasi berkat Rakernas ini. “Event ini, selain bermakna ekonomi, lapangan kerja, juga mulai mendorong aksi nyata diversifikasi pangan untuk mengurangi ketergantungan pada beras,” ujar Ika yang juga Putri asal Toraja.

Pengurus Pusat Pemuda Katolik itu juga menekankan bahwa kepercayaan dari Presiden dan tentu atas kinerja Menteri Pertanian harus dijaga dengan baik. "Kita dukung Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo dengan gerakan ekspor tiga kali lipat, sehingga mampu berkontribusi untuk meningkatkan ekspor kopi Toraja,  Lombok Katokkon, dan beragam potensi lainnya," jelas Ika. 

Ika mengharapkan agar program ekspor tiga kali lipat tidak menjadi jargon semata. "Harapannya, program ini tidak semata-mata menjadi jargon, namun terealisasikan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di Toraja," tegas Ika.

Potensi pertanian Toraja merupakan modalitas penting dalam menjaga ketahanan pangan lokal. Data dari Dinas Pertanian dan Perdagangan Toraja Utara menyebutkan bahwa tahun 2019 terdapat 4873 ton produksi Kopi Arabika dan 765,38 ton Kopi Robusta dengan nilai ekspor 686.400 kg. "Potensi ini menjadi modalitas yang baik ditengah upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi di Toraja Utara," jelas Ika.

Ika berharap momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Pemda Toraja Utara dan masyarakat Toraja. "Momentum ini harus dimanfaatkan oleh pihak Pemda Toraja Utara agar konsisten meningkatkan pembangunan pertanian, sehingga kedepannya semakin banyak penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan," pungkasnya. (Arianto)





Share:

Hadiri Wisuda Angkatan II STIF Syentra, Wapres Harapkan Para Wisudawan Jadi Pemimpin Berwawasan Global dan Berkarakter


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Lulusan perguruan tinggi saat ini merupakan generasi yang akan memikul tanggung jawab besar sebagai pembawa bendera nasib bangsa Indonesia bahkan dunia di masa depan. Melalui berbagai pengetahuan dan keterampilan baru secara akademis serta didukung segala praktik kehidupan, diharapkan para lulusan perguruan tinggi akan menjadi pemimpin berwawasan global dan berkarakter. 

"Di tengah semakin kaburnya batasan dunia fisik dan digital dewasa ini, dibutuhkan lebih dari sekadar penguasaan teoretis. Seorang calon pemimpin juga harus berwawasan global serta berkarakter," tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin saat menghadiri secara virtual Wisuda Angkatan II Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara (STIF Syentra) di Jakarta, Minggu (06/02/2021).

Lebih lanjut, Wapres memaparkan alasan pentingnya seorang pemimpin yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoretis tetapi juga berwawasan global dan berkarakter di era globalisasi sekarang ini. 

"Pertama, dunia semakin menyatu, sehingga kita dituntut untuk siap menghadapi berbagai isu berskala global. Sebagai contoh, hari ini kita masih menghadapi persoalan Covid-19, yang bukan datang dari kota atau provinsi di negara kita, melainkan dari luar negeri," paparnya. 

Oleh sebab itu, Wapres berpesan agar para generasi masa depan jangan berpuas diri dengan standar minimum kemampuan lokal, tetapi menargetkan diri untuk mampu memenuhi standar internasional.

"Kedua, salah satu hal utama yang membedakan antara pemimpin dan pengikut adalah karakter. Kepribadian seorang pemimpin tidak terbentuk dalam satu malam, tetapi ditempa melalui berbagai pengalaman dan pembelajaran," paparnya lagi.

Selain itu, sambungnya, sifat pemimpin bukan hanya didapat dengan membaca buku dan jurnal, melainkan juga perlu melewati berbagai proses dalam praktik kehidupan. 

"Oleh karena itu, sejatinya sosok pemimpin akan terlihat dari pengakuan orang lain atas kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, bahkan bangsa dan negara," ujarnya.

Lebih jauh, kepada para wisudawan STIF Syentra Wapres mengingatkan bahwa ke depan mereka akan berkompetisi mengisi ruang-ruang profesional di bidang yang membutuhkan kecakapan teknis hukum Islam. Untuk itu, ia meminta agar mereka dapat berkontribusi nyata dalam upaya memajukan bangsa dan negara termasuk mengembangkan fikih kontemporer.

"Tunjukkanlah kontribusi nyata Saudara-saudara dalam memajukan bangsa dan dunia, utamanya untuk mengembangkan fikih-fikih berwawasan kontemporer di masa depan," pintanya.

Terakhir, menyikapi situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang mulai masuk gelombang ketiga, Wapres berpesan kepada para wisudawan untuk terus membantu mengajak masyarakat agar tetap taat pada protokol kesehatan.

"Yakinkanlah mereka bahwa protokol kesehatan untuk menjaga keselamatan jiwa, justru selaras dengan syariat agama," tuturnya.

Wapres pun menegaskan bahwa penanggulangan pandemi Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan tetapi juga masalah agama yakni menjaga jiwa (hifdzun nafs). 

"Hifdzun nafs itu menurut para ulama merupakan salah satu tujuan syariah. Salah satu tujuan dari pada tujuan besar syariat Islam. Oleh karena itu, menjaga diri menurut para ulama merupakan suatu kewajiban," pungkasnya. 

Pada kesempatan terpisah, Ketua STIF Syentra Siti Haniatunnisa menyampaikan bahwa STIF Syentra kali ini mewisuda mahasiswa jurusan hukum ekonomi syariah dan hukum keluarga Islam. 

"Pada kesempatan kali ini STIF Syentra berhasil mewisuda mahasiswa yang merupakan angkatan kedua (dan) terdiri dari Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dan Program Studi Hukum Keluarga Islam," ungkapnya dalam Kata Pengantar Buku Wisuda. 

Sebagai informasi, STIF Syeikh Nawawi Tanara diambil dari nama Syeikh Nawawi al-Bantani, ulama masyhur asal Banten yang hidup pada kurun waktu (1813-1897). Syeikh Nawawi merupakan Imam Masjidil Haram dan Guru Besar Keislaman yang dijuluki Al-Imam Wa Al-Fahm Al-Mudaqqiq dan As-Sayyid Al-Ulama Al-Hijaz. 

STIF Syentra memperoleh izin operasional dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 603 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Fiqih Syeikh Nawawi Tanara pada 1 Februari 2016.

Turut hadir pada acara Wisuda Angkatan II STIF Syentra kali ini, Perwakilan Koordinatorat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah 1 DKI Jakarta dan Banten Ahmad Thib Raya, segenap civitas akademika STIF Syentra, serta suluruh wisudawan dan wisudawati.

Sementara, Wapres didampingi oleh Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, serta Staf Khusus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah. (Lak/Tha)
Share:

Kemendagri Terbitkan Inmendagri Cegah Covid-19 di Ajang MotoGP Mandalika



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada penyelenggaraan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pengaturan ini ditujukan agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat berlangsung, maupun setelah seluruh rangkaian acara usai. 

Dalam Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 tersebut diatur tentang pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas maksimal 10 persen untuk kelas festival. 

Seluruh penonton juga diwajibkan telah divaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Selain itu akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. 

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, crew, dan official wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali, dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok,” ujar Safrizal, Sabtu (5/2/2022). 

Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban bagi pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen. Selain itu, pemda perlu melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat satu minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika berlangsung. 

Kemudian, pemda juga harus menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT. 

Di sisi lain, kata Safrizal, pemda juga diimbau untuk mengawasi dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) secara persuasif dan simpatik kepada masyarakat. Salah satu caranya, kata dia, dengan tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit, sehingga dapat mencegah terjadinya kerumunan. 

Di lain sisi, Safrizal berharap, para pejabat daerah NTB mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota terus menjalin koordinasi intensif dan sinergi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyukseskan gelaran tersebut. 

"Sekaligus secara khusus menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini," pungkas Safrizal. (Arianto)


Share:

Ahli Pidana: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sejumlah ahli pidana memberikan penjelasan soal adanya hak imunitas terhadap Arteria Dahlan selaku anggota Komisi III DPR RI. Karena disampaikan di dalam rapat resmi parlemen, pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda tidak dapat dipidana. 

Ahli Pidana Effendi Saragih menjelaskan, pernyataan Arteria Dahlan, dinilai tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda. Karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu Bahasa Indonesia.

Menurut Effendi, dalam pembuktian formil, anggota dewan bebas dan berhak mengungkapkan pendapat pada saat Rapat Resmi. Pasalnya, itu sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 

"Hal ini diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," kata Efendi di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Disisi lain, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh Hak Imunitas Anggota Dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah. 

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan. 

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati-hati menangani kasus  anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat  tinggi. 

Selain itu, Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataannya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR. 

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20  ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3," tegasnya.          

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.  

Sesuai undang undang, kata doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR  mutlak. "Hak imunittas  bukan sekedar norma yg ada  dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," ucapnya. 

"DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian," pungkasnya. (Arianto)
Share:

DPP LIPPI : Apresiasi Kepala BNPT Dengan Cepat Meluruskan Informasi Ponpes Terafiliasi Jaringan Terorisme


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sikap bijaksana Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat pada Kamis, (3/2/2022) Kedatangan Kepala BNPT ini untuk berdiskusi dengan pimpinan MUI dan meluruskan terkait masalah data 198 pondok pesantren yang sebelumnya disebutkan terafiliasi jaringan terorisme


langkah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menyambangi MUI dan meluruskan informasi yang sempat bereder di apresiasi organisasi kepemudaan seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI ) melalui ketua Umum Dedi Siregar 


Kami mengapresiasi sikap 
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyambangi kantor MUI Pusat dalam membahas penanggulangan terorisme, kami juga menyambut baik atas informasi BNPT dengan cepat Meluruskan bahwa pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme


Menurut kajian kami informasi yang di sampaikan oleh Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar tidak ada maksud tertentu apa lagi menyinggung perasaan pengelola pondok pesantren" yang di maksud, Kami menilai permasalahan terkait penyebutan pondok pesantren ini telah selesai, kepala BNPT sudah meminta maaf kepada publik, tekhusus kepada pengelola pesantren 


oleh dari itu kami menyampaikan kepada publik agar tidak berkomentar miring kepada BNPT, BNPT sudah meluruskan dan memberikan informasi kepada kita semua


“ untuk itu kita dapat memahami kinerja BNPT saat ini yang memang ditugaskan oleh negara untuk melakukan menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, 


selain itu juga dilakukanya kordinasi kepada instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme,dan juga melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme

Kami yang tergabung di dalam organisasi kepemudaan di DPP LIPPI mendukung Kepala BNPT dan jajarannya mengungkap jaringan teroris sampai ke akar-akarnya, dan kami mendukung BNPT untuk menyelamatkan pemuda indonesia dari ancaman terpapar terorisme juga mencegah Agar kejahatan terorisme yang berbasis kekerasan tidak menyasar pada kalangan anak-anak muda **
Share:

Buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum Diluncurkan di Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sisi politis-humanis, yang sebenarnya merupakan saripati intrinsik dari diri Anas Urbaningrum, hampir tak pernah dijelaskan kepada publik. la kadung divonis sebagai penggangsir uang rakyat. Ruang sidang opini telah menempatkan Anas dalam posisi yang sangat tidak adil dalam persepsi sebagian warga negara ini.

"Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas Urbaningrum di masa lalu. Betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif, sehingga dia sudah 'divonis' bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata I Gede Pasek Suardika, Sahabat Anas Urbaningrum saat peluncuran buku "Halaman Pertama Anas Urbaningrum" di Jakarta, Sabtu (05/02)

Menurutnya, Segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik. Apa pasal? Sebab, konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah: Anas harus salah. Dia harus pergi.

Masih kata dia, Buku ini coba menghadirkan narasi alternatif tentang Anas, menghadirkan sisi lain perjalanan kasusnya, untuk mengajak pembaca agar mau mencoba adil sejak dalam pikiran. Sekaligus mengingatkan agar hati-hati; bahwa politik berbiaya tinggi itu bisa menyebabkan 'kontroversi hati'.

Sementara itu, Andy Subyakto, Sahabat Anas Urbaningrum mengatakan, Tofik Pram ini penulis yang 'aneh'. Delapan tahun mencari jawaban sendiri atas indikasi intervensi terhadap kasus Anas Urbaningrum, ketika banyak orang memilih untuk menghakimi lewat framing media yang sudah membusuk di suatu era kekuasaan. Hanya sedikit yang tekun dan adil mengikuti proses pengadilan Anas Urbaningrum.   

Asal tahu saja, Tofik Pram adalah salah satunya; seorang penulis independen, yang padanya patut disematkan sebutan sebagai jurnalis bebas kepentingan yang berintegritas. 

"Tanpa berhubungan dengan kami ketika di awal pengerjaan buku ini, dia tekun menjahit benang basah keadilan dalam perjalanan penyelidikan, penyidikan, hingga sidang kasus Anas. Satu per satu puzzle dia bangun hingga jadilah buku ini. Asli 100% karya beliau, tanpa ada relasi dengan kami," ungkapnya. 

"Hingga Allah Swt. mempertemukan kami melalui medsos, baru kami tersambung, untuk kemudian dia mendapatkan sebagian penjelasan dari sisi kami, dan akhirnya berani mengambil hipotesa yang dia paparkan sepenuhnya dalam buku ini," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Investigasi merupakan salah satu strategi atau cara seseorang ataupun sekelompok wartawan dalam mendapatkan informasi dan data yang diperlukan untuk mengetahui secara persis, detail, dan mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam implementasi di lapangan, investigasi dapat berbentuk peliputan terbuka, dapat juga dilakukan secara tertutup atau rahasia. Untuk yang terakhir ini, umumnya dilakukan oleh para jurnalis senior dan terlatih, karena resiko yang dihadapi umumnya cukup tinggi.

Tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah salah satu obyek liputan yang cukup beresiko. Hal ini umumnya disebabkan oleh kesulitan mendapatkan narasumber yang dengan terbuka dan sukarela memberikan informasi dan data yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus tipikor. Perlawanan dari para terduga pelaku tipikor yang diinvestigasi tidak jarang dilakukan dengan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan terhadap wartawan yang melakukan investigasi.

Unsur-unsur tindak (delik) pidana korupsi tidak akan terlepas dari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [1]. Kedua pasal itu selengkapnya berbunyi sebagaimana berikut ini.

_“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999)

_“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.”_ (Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999)

Merujuk kepada Firman Wijaya, unsur-unsur delik pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Secara melawan hukum;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, unsur delik pidana yang termasuk kategori korupsi sebagaimana pada pasal 3 UU PTPK, adalah:
1. Setiap orang;
2. Menyalahgunakan wewengan dan jabatan;
3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, antara lain untuk:
1. Untuk menyusun analisis awal dugaan adanya tipikor;
2. Dapat menguraikan perbuatan orang (orang-orang) yang diduga telah melakukan tipikor;
3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan tipikor;
4. Menuntun seorang jurnalis/investigator dalam melakukan tugas investigasi;
5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal, essay, features, maupun hard-news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;
6. Membangun argumentasi ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis, maupun komplain dari pihak-pihak tertentu.

Sebagaimana telah disinggung di atas tadi bahwa kegiatan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi memiliki konsekwensi dan resiko yang cukup tinggi dibandingkan dengan kegiatan peliputan lainnya. Untuk itu, seyogyanya para wartawan mendapatkan perlindungan dari negara dalam menjalankan setiap aktivitas kewartawanan, teristimewa pada obyek liputan yang memiliki resiko besar.

Peraturan perundangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya sudah cukup memadai. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].

Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Lagi, dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum. Mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.

Sebagai saran yang cukup baik bagi para wartawan, khususnya jurnalis investigasi, sebaiknya Anda cetak (print-out) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bawa serta kemanapun di saat liputan. Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, maka bacakan saja Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 itu, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran'. Kita juga perlu melakukan edukasi terhadap aparat, petugas, warga, dan siapapun dimanapun tentang Pasal 18 UU Pers ini.

Selain itu, perlu juga dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti investigasi tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, kerja dalam team, serta pelibatan pihak berwenang di wilayah peliputan sangat dianjurkan. Dengan demikian, kerja-kerja jurnalisme yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput-investigasi tipikornya. (Arianto)

Catatan:

[1] Pusat Edukasi Anti Korupsi; https://aclc.kpk.go.id/

[2] Undang-undang (UU) tentang Pers; https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini