Puan Maharani Pastikan DPR Akan Segera Bahas RUU TPKS Dengan Pemerintah
Danramil 01/Tamansari bersama Camat Pimpin Apel Tiga Pilar
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Terbitkan Petunjuk "PELAKSANAAN" Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum
Puan Maharani Imbau Anggota Legislatif PDIP Maksimalkan Pelaksanaan Fungsi Dewan untuk Kesejahteraan Rakyat
Joko Mulyono: Vaksinasi untuk Anak Bakal Capai 80 Persen Akhir Januari
Kombes Pol Komarudin: Vaksinasi Anak di Kota Tangerang Capai 72 Persen
Waspada Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Guru
Ketua KPK: Catatan Akhir Pekan Minggu Pertama Tahun 2022
Hambat Penyebaran Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara
MIPI Nilai Pemindahan IKN Solusi Tepat Bagi Pemerataan Ekonomi
Partai Hanura Gelar Perayaan Natal & Tahun Baru 2022 di Jakarta
Dewi Aryani Berikan Sepeda serta Sembako untuk Anak Pemulung
Percepatan Herd Immunity, Suriyono Adi Susanto (SAS) Gelar Vaksinasi Usia 6 -11 Tahun
Edy Sumardi Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Bagi Personel Ditpamobvit Polda Banten
OTT Dugaan TPK Pemkot Bekasi 'KPK Tangkap 14 Orang Termasuk Walikota'
Firli menuturkan, kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, sebagai berikut:
a. RE Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022,
b. AA Swasta / Direktur PT ME,
c. NV Makelar Tanah
d. BK staf sekaligus ajudan RE,
e. MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP,
f. HR Kasubag TU Sekretariat Daerah,
g. SY Direktur PT KBR
dan PT HS, h. HD Direktur PT KBR
dan PT HS, i. MS Camat Rawalumbu,
j. JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Pertahanan Kota Bekasi,
k. AM Staf Dinas Perindustrian,
l. MY Lurah Kati Sari,
m. WY Camat Jatisampurna,
n. LBM Swasta.
Adapun, Kronologis Tangkap Tangan adalah menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi.
Kemudian, tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi.
Selanjutnya, Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi.
Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota.
Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.
Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Malamnya sekitar jam 19.00 wib tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Kemudian pada kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.
"Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi; Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar," jelas Firli.
Adapun, ganti rugi dimaksud diantaranya, a. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, b. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar .
Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
"Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid," terangnya.
Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.
Selain itu, Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah.
Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.
KPK menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka Sebagai Pemberi, sebagai berikut ; 1. AA, 2. LBM , 3. SY, 4. MS dan Sebagai Penerima ; 1. RE, 2. MB, 3. MY, 4. WY, 5. JL.
Para Tersangka tersebut disangkakan, Sebagai Pemberi ; AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sebagai Penerima ;
RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan
pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak
tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.
Rutan Pomdam Jaya Guntur ;
AA, LBM, SY, MS kemudian pada Rutan gedung Merah Putih ; RE, WY dan Rutan KPK pada Kavling C1 ;
MB, MY, JL.
Adapun, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.
Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.
Tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama bahwa
perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus
ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang.
Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan pelaksanaan hingga pengawasannya. Dimana dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan lagsung oleh masyarakat.
KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganannya.
"Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktip suap," tutup ketua KPK. (Arianto)