Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Puan Maharani Pastikan DPR Akan Segera Bahas RUU TPKS Dengan Pemerintah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kabar baik tentang perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual datang dari Senayan, Selasa (11/1/2022) pagi ini. 

Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagramnya @puanmaharaniri, mengatakan bahwa proses penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS yang merupakan RUU inisiatif DPR tersebut telah selesai dilakukan oleh badan legislasi.   

Pimpinan DPR, seperti dikatakan Puan, akan segera melaksanakan tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku agar RUU TPKS dapat segera disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada pekan ketiga Januari 2022 untuk selanjutnya bisa segera dibahas bersama pemerintah. “RUU TPKS ini menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa siding tiga, 2021-2022,” katanya.   

Meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini membuat RUU TPKS menjadi kebutuhan hokum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah. 

Puan juga menyampaikan apresiasi atas sikap *Presiden Joko Widodo* yang juga melihat pentingnya kehadiran undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagai payung hukum yang bisa memberi perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama perempuan dan anak-anak. 

Kehadiran RUU TPKS ini diharapkan Puan dapat memperkuat dan mempertajam upaya perlindungan dari kekerasan seksual yang berpihak pada korban. “DPR RI meminta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar pembahasan RUU TPKS ini berjalan lancar,” katanya di akhir pernyataan. (Arianto)
Share:

Danramil 01/Tamansari bersama Camat Pimpin Apel Tiga Pilar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat 
Komandan Rayon Militer (Danramil) 01/Tamansari, Kodim 0503/Jakarta Barat, Mayor Inf Zulkanaen Galib bersama tiga pilar gelar apel gabungan dalam rangka pengarahan giat Swab dan penyemprotan Cairan Desinfektan serta pelaksanaan  Swab Antigen dan PCR. 

Warga yang tersuspeck Virus COVID 19.

Menurut Danramil Mayor Galib yang di temui awak media usai giat menyampaikan, dengan adanya 36 kasus positif Covid-19 tersebut kami tiga pilar akan melaksanakan giat penyemprotan Cairan Desinfektan dan melaksanakan Swab Antigen dan PCR kepada Warga yang tersuspeck Virus COVID 19.

"Sebanyak 500 warga yang akan kami laksanakan Swab Antigen dan PCR dan akan di lanjutkan untuk Isolasi di RSD wisma atlet Kemayoran Jakarta pusat," kata Mayor Galib pada awak media. Senin (10/01).

Masih kata Danramil, dengan adanya kasus covid-19 di wilayah binaan kami ini, peran serta RT/RW sangat membantu dengan mendata seluruh warganya. Begitupun warga masyarakat harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mematuhi peraturan yang telah di terapkan pemerintah dengan tidak melanggar prokes.

Giat apel yang dilaksanakan di halaman Kantor Kelurahan Krukut, Jalan Keutamaan, No 39, RT. 009/01, Kel. Krukut, Kec Tamansari Jakarta Barat di hadiri Danramil 01/Tamansari, Mayor Inf Zulkanaen Galib, Camat Tamansari Agus Sulaeman, Waka Polsek Tamansari Kompol Sarifah.

Turut hadir, Ka Puskemas Kecamatan Tamansari. dr. Syukur,  Lurah Krukut Bapak Ilham Imanuddin, Para Babinsa Koramil 01/TS, Para Bhabinkamtibmas,  Petugas Damkar Bapak Agus Sanjaya, P M I Bapak Sariromadon, Satpol PP Bapak Nuryadin, Dishub bapak Irwan dan PPSU krukut. (Arianto)
Share:

Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Terbitkan Petunjuk "PELAKSANAAN" Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hari ini, Senin (10/01/2022), Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum. Telah menandatangani Surat Perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum dengan nomor 2/TUaka.TUN/I/2022 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.

Supandi menyampaikan terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum tentunya mempunyai riwayat sejarah atau histori yang terkait perkembangan zaman yang tadinya dari tradisi hard copy menjadi tradisi soft copy atau dari zaman konvensional menjadi zaman serba tehnologi digital (elektronik) tukas Supandi yang juga sebagai Guru Besar di Universitas Penogoro.

Beliau menjelaskan kaitanya dengan Upaya Hukum pada Peradilan Tata Usaha Negara mengingat di Pengadilan TUN untuk menentukan momentum penghitungan tenggang waktu upaya hukum menggunakan Pos Tercatat (PT. Pos Indonesia) sebagai sarana pengiriman surat atau putusan pengadilan dan sebagai bukti bahwa surat/putusan telah dikirim hanya bersasarkan resi/tanda terima tercatat dengan secarik kertas kemudian setelah sampai pada yang dituju atau yang bersangkutan pihak Pos tidak menyampaikan bukti tanda telah diterimanya surat/putusan Pengadilan kepada Pengadilan Penagju (PTUN/PTTUN), sehingga sulit untuk dilacak kapan orang yang dituju/pihak yang dituju menerima surat Pengadilan. Sehingga sulit untuk membuktikan kapan diterimanya surat pengadilan tersebut, dan pada akhirnya digunakan “teori pengiriman” untuk menghitung momentum penghitungan tenggang waktu, tetunya hal ini secara das sein menimbulkan ketidakpastian atau berakibat situasi yang kurang adil. Dimana Pengiriman surat terkadang tidak tepat waktu

Lebih lanjut, supandi menegaskan, oleh karena sekarang zaman sudah canggih maka seiring dengan kemajuan tehnologi sekarang PT. Pos Indoneisa telah menerapkan aplikasi dalam pencatatan surat yang dikirimnya sehingga memungkinkan masyarakat atau pengadilan pengaju untuk mengetahui kapan surat tersebut itu dikirim atau diterimanya oleh pihak yang dituju, dengan demikian dengan adanya kemajuan tehnologi informasi maka penerapan teori pengiriman tidak relevan lagi dan yang relevan adalah digunakan teori Penerimaan. 

"Pengadilan agar berhati-hati dan penuh kecermatan dalam menerapkan Teori Penerimaan agar tidak terjadi perbedaan penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum, demikian Urgennya surat Petunjuk ini dibuat," tegas Supandi. (Ari/Tha)

Share:

Puan Maharani Imbau Anggota Legislatif PDIP Maksimalkan Pelaksanaan Fungsi Dewan untuk Kesejahteraan Rakyat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Di hari ulang tahun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang ke-49, *Ketua DPR RI Puan Maharani* mengimbau para anggota legislatif dari PDI Perjuangan yang duduk di berbagai jenjang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat, provinsi, juga kabupaten-kota untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dewan yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Terutama dalam kondisi pandemi seperti 21 bulan terakhir ini.   

“Saat ini, PDI Perjuangan, memiliki 18 ketua dan 12 wakil ketua DPRD serta 416 anggota DPRD Provinsi. Juga 167 ketua dan 148 wakil ketua serta 3.232 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Artinya PDI Perjuangan memiliki kekuatan besar untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dewan yaitu fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan, yang diarahkan untuk kesejahteraan rakyat menghadapai Pandemi Covid-19,” katanya saat menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis Kepada Anggota DPRD
PDI Perjuangan Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia yang diadakan bertepatan dengan HUT partai yang dibentuk pada 10 Januari 1973 ini. 

Menurut Puan, sebagai kader PDI Perjuangan, para legislator patut menghargai dan merawat kiprah panjang partai yang terentang selama hampir lima dekade dalam kancah politik Indonesia. Ia juga mengingatkan, kemenangan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2019 lalu, telah memberikan memberikan partai berlambang kepala banteng tersebut modal yang kuat di pilar legislatif. 

“Dengan kekuatan PDI Perjuangan yang besar di pilar legislatif maka kita dapat membuat kebijakan, mempersiapkan alokasi program dan anggaran, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat,” katanya menegaskan.

Salah satu persoalan tersebut, menurut Puan, adalah pandemi COVID-19 yang dampaknya amat dirasakan rakyat bukan hanya pada aspek kesehatan saja tetapi juga pada aspek kehidupan sehari-hari terutama ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ia bahkan menggarisbawahi meningkatnya kasus varian baru Omicron yang terjadi setelah kasus positif di Indonesia mengalami penurunan yang melegakan dibandingkan pada Juni 2021 lalu. “Oleh karena itu, kita memahami keputusan *Presiden Joko Widodo* yang memperpanjang status Pandemi Covid-19 di Indonesia, untuk menekan laju penularan Covid-19 yang masih belum selesai,” Puan mengungkapkan.

Dikatakan Puan, DPR-RI sejak awal penanganan pandemi COVID-19, telah memberikan dukungan kepada Pemerintahan Jokowi, untuk bertindak cepat dalam upaya menyelamatkan rakyat. “Berbagai kebijakan negara telah dilakukan untuk merespon secara cepat penanganan pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat dan menjaga agar fungsi pemerintahan negara dapat terus berjalan dalam memberikan pelayanan umum kepada rakyat,” katanya.

Puan juga ingin seluruh kader PDI Perjuangan berguru pada pengalaman sebagai bangsa dan negara, dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Sekali lagi, menurutnya, masyarakat Indonesia bisa membuktikan bahwa hanya dengan jiwa gotong royong dan kerjasama yang baik, sebuah bangsa dapat menghadapi dan mengatasi persoalan seberat apa pun seperti yang ditimbulkan oleh pandemic COVID-19. (Arianto)

Share:

Joko Mulyono: Vaksinasi untuk Anak Bakal Capai 80 Persen Akhir Januari


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kolaborasi Kementerian Kesehatan dengan sejumlah Perusahaan menggelar Vaksinasi Anak Bersama Bagi Anak 6-11 Th, Dewasa & Lansia dari tanggal 10-14 Januari 2022 di RPTRA MANUNGGAL JI. Manunggal No. 1 Meruya Selatan Kembangan Jakarta Barat.

"Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19," ucap Camat Kembangan Joko Mulyono kepada wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta. Senin (10/01/2022).

Pelaksanaan percepatan Vaksinasi Anak dilaksanakan selama lima hari dari Senin sampai Jumat dengan target sebanyak 150 anak per hari dan direncanakan Vaksinasi Anak dapat mencapai 80 persen di akhir bulan Januari.

Selain meminta dukungan dari seluruh pihak, dirinya juga meminta para orangtua untuk ikut menyukseskan vaksinasi anak. Mengingat dengan vaksinasi ini lah kita bisa sembuh dan keluar dari pandemi Covid-19. "Maka kita butuh dukungan masyarakat dan semua stakeholder untuk menyukseskan program vaksinasi ini," ucapnya.

"Kalau semua sudah tervaksin, termasuk anak-anak, segera terwujud imunitas massal, untuk mengantisipasi penularan Covid-19," tegasnya.

Pihaknya pun berpesan agar proses vaksinasi anak diselenggarakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, termasuk proses skrining sebelum vaksinasi. Selain itu, ujar Joko, Vaksinasi anak usia 6-11 tahun guna mengantisipasi penyebaran covid-19 terutama terhadap usia anak.

Menurut Joko, Pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun sebagai upaya penting dalam penanggulangan pandemi dan menekan angka positif Covid 19.

Lebih jauh, Joko menambahkan, Vaksinasi bertujuan mencegah sakit berat dan kematian pada anak akibat Covid-19. Mencegah penularan pada kelompok usia lain dan mempercepat tercapainya hard immunity.

"Harapan kami, anak-anak segera mencapai kekebalan komunal. Sehingga terhindar dari COVID-19 maupun varian baru Omicron. Selain itu, kami juga menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Kombes Pol Komarudin: Vaksinasi Anak di Kota Tangerang Capai 72 Persen


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Polri tengah menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk anak. Polres Metro Tangerang Kota dalam dua Minggu terakhir menggenjot vaksinasi anak untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

Hari ini Polres metro Tangerang Kota melakukan vaksinasi Anak di 26 titik di Kota Tangerang. Dengan target harian 5000 anak per hari di vaksinasi. 

"Semuanya 26 titik main semuanya. Target harian 5000 anak, kemarin kita tercapai tiga hari. Ya, ini hanya tinggal sisa sisanya,"ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Senin (10/1).

Kapolres mengungkapkan hingga saat ini dari target yang ada yakni 203 ribu anak di Kota Tangerang sudah 72 persen telah di vaksinasi. 

"Sampai saat ini sudah 72 persen capaian dari 203 ribu anak, sudah 70an persen,"ujarnya. 

Kapolres mengatakan, sekolah tatap muka masih bergantian menjadi salah satu kendala dalam capaian vaksinasi anak. 

"Kendalanya masih bergantian, belum semuanya tatap muka, itu aja," katanya. 

"Untuk menarik minat anak-anak agar mau divaksin, Polres Metro Tangerang Kota menyiapkan beberapa kiat-kiat khusus, salah satunya adalah dengan memberikan hadiah yang menarik kepada anak-anak, menyediakan badut - badut dan tokoh superhero," pungkasnya.(Arianto)

Share:

Waspada Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Guru


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya surat palsu yang mencatut nama Menteri PANRB. Surat palsu yang tengah beredar berisi pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan. 

Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. “Sudah dipastikan surat tersebut palsu,” tegasnya di Jakarta, Minggu (09/01).

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB. Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah. Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PANRB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022. 

Averrouce mengatakan bahwa beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Surat palsu kali ini tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PANRB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tertulis juga bahwa rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S. Sos dengan nomor Whatsapp 0823-37805109.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut yakni Selasa, 03 Januari 2022 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun keatas.

Averrouce mengatakan jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan. “Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB jika menemukan hal serupa. “Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya. 

Selanjutnya, Averrouce menyatakan bahwa proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan diinfokan setelah proses pengadaan CASN Tahun 2021 baik CPNS maupun PPPK (Jabatan Fungsional Guru dan Non-Guru) telah selesai dilaksanakan. Seperti diketahui proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru baru memasuki tahap 2 dari 3 tahapan yang akan dilaksanakan. (Lak/Tha)
Share:

Ketua KPK: Catatan Akhir Pekan Minggu Pertama Tahun 2022


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Akhir pekan di awal tahun 2022, Ketua KPK H. Firli Bahuri menyampaikan catatan ringan terkait peristiwa-peristiwa korupsi yang terjadi di awal tahun ini dan apa yang ia baca dari peristiwa tersebut. 

"Sungguh disayangkan bahwa memasuki tahun baru justru kita mendapatkan sebuah kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat yang tinggal tidak jauh dari ibukota. Bahkan dia tinggal tidak jauh dari rumah saya di Bekasi," ujarnya, sabtu (8/01).

Dirinya menuturkan, "Sungguh menjadi keprihatinan yang mendalam bahwa peristiwa ini adalah yang berulang untuk sekian kalinya dengan modus yang hampir sama".

Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa karena itu melalui catatan dengan ini bahwasanya ingin mengajak kita semua berfikir agar kita bisa menemukan jalan keluar yang menyeluruh dan tuntas atas peristiwa yang baru. 

Dirinya sudah sering menyampaikan bahwa KPK adalah pelaksana undang undang dan KPK bukan pembuat UU oleh sebab itu apa yang bisa dilakukan KPK hanyalah sebatas apa yang bisa dan tercantum dalam undang undang kita. 

Maka tidak bisa saya hindari keprihatinan menyaksikan penangkapan pejabat yang terjadi secara terus menerus yang menciptakan kesan bahwa transaksi suap dan sogok terjadi setiap hari pada pejabat pejabat yang berada pada posisi cukup strategis. 

Seperti Bekasi adalah salah satu kota yang berada di sekitar ibu kota berpenduduk jutaan dan tentu adalah kota yang strategis menopang jalannya ibukota negara kita. 

"Seandainya posisi walikota itu betul digunakan untuk menciptakan kecintaan rakyat kepada pemimpin nya dan ketauladanan tentang bagaimana mengelola kepemimpinan yang baik tentu seharusnya walikota Bekasi berhak juga memimpin pada tingkat yang lebih tinggi seperti yang ditunjukkan oleh Bapak Presiden kita Jokowi sejak dari Solo," ungkap Firli Bahuri.

Saya membuat catatan akhir pekan ini sekedar sebagai renungan dan ajakan kepada semua pihak untuk bersama-sama memahami apa yang terjadi. 

Lalu kita masing masing bergerak di wilayah kita berada untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang sempurna. 

Sekali lagi, saya ulangi dan berkali-kali saya katakan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakoni oleh satu lembaga apalagi satu orang, dia harus merupakan kerja semua lembaga bahkan di seluruh cabang kekuasaan. 

Para legislator harus membaca kemungkinan ada lubang dalam regulasi kita Yang menyebabkan mudahnya terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan. 

Para pejabat di lingkungan Yudikatif juga harus memastikan bahwa peradilan berjalan adil sehingga tidak saja pelaku korupsi tapi juga masyarakat melihat bahwa mereka telah dihukum secara setimpal,  memenuhi rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat.

Demikian juga, di kamar kekuasaan Partai politik, juga menunjukkan bersih dari korupsi dan tidak ada lagi sistem  politik yang ramah korupsi.

Dan yang terpenting, tempat amanah dan anggaran sebagian besar dialokasikan para pejabat eksekutif dari pusat dan daerah hendaknya dalam pelaksanaan harus betul betul memastikan bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan tidak saja harus Taat kepada undang-undang tetapi juga dipenuhi oleh etika dan moral penyelenggara negara yang jujur, profesional, akuntabel, adil, baik dan benar. 

Inilah catatan dengan akhir pekan menemani teman teman, semoga ke depan kita makin sedikit menyaksikan korupsi di sekitar kita karena perbaikan sistem yang kita lakukan secara terus menerus di semua bidang kehidupan. 

"Pada akhirnya ini semua akan menciptakan budaya antikorupsi yang masif yang membuat para pejabat Indonesia tampak bersih dan profesional, membanggakan kita semua," pungkas Ketua KPK. (Lak/Tha)
Share:

Hambat Penyebaran Omicron, Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA dari 14 Negara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Penyebaran varian Omicron kian mengkhawatirkan. Yang terbaru dilaporkan jumlah kasus secara global telah menyentuh angka 300 juta kasus. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah, saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya. 

Menyusul dengan situasi global saat ini, Pemerintah bergegas mengambil langkah antisipasi dengan menutup untuk sementara waktu masuknya WNA ke Indonesia baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan. 

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark. 

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP. 

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial. Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi. 

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata dr. Nadia. 

Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia. Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri. 

Per 7 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal. Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99% kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta. 

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,” terangnya. 

Kendati memiliki gejala yang ringan, dr. Nadia berharap kewaspadaan masyarakat terus ditingkatkan guna menghindari penularan COVID-19 varian Omicron. Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan COVID-19. 

Lengkapi perlindungan diri dengan segera lakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap untuk mengurangi tingkat keparahan akibat dari paparan COVID-19. (Lak/Ant)


Share:

MIPI Nilai Pemindahan IKN Solusi Tepat Bagi Pemerataan Ekonomi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) James Robert Pualillin menilai pemindahan Ibu Kota Negara langkah yang tepat bagi pemerataan ekonomi karena terjadi pemisahan pusat pemerintahan secara politik dan pusat ekonomi.

"Pemindahan Ibu Kota Negara secara politik di Kalimantan dan pusat ekonomi tetap di Jakarta," ungkapnya dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan, Sabtu (8/1/2022).

Webinar ini dibuka langsung oleh Sekertaris Jenderal MIPI Baharuddin Thahir. Ia menyampaikan Tema Ibu Kota Negara ini menarik untuk dibahas dan dikaji baik dari segi Pemerintahan maupun Kebijakan atau hubungan dengan Pemerintah Daerah yang lain.

"Ibu Kota Negara Baru ini menarik untuk dikaji, tentu bukan hanya MIPI yang mengkaji tentang Ibu Kota Negara Baru ini terkait kebijakan, pemerintahan kemudian hubungan dengan pemerintahan Daerah," imbuhnya.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang IKN Baru ini masih timbul perdebatan dalam proses legislatif, sehingga terdapat sejumlah poin yang harus dimatangkan kembali terkait pemindahan Ibu Kota Negara ini.

"Pemindahan Ibu Kota Negara ini yang dipindah apakah Ibu Kota Negara secara politik atau terkait dengan semuanya, baik sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lain-lain," ujarnya.

Razi menekankan kembali, terdapat beberapa hal yang perlu dipikirkan secara matang terkait dengan pemindahan ibu kota negara.

“Seperti skenario pembiayaan pembangunan (IKN), jaminan keberlanjutan pemindahan ibu kota negara meski terjadi pergantian kepemimpinan di tahun 2024, atau implikasi politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan terkait pemindahan ibu kota negara," jelasnya. (Lak/Ant)
Share:

Partai Hanura Gelar Perayaan Natal & Tahun Baru 2022 di Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Memasuki bulan Desember 2021, umat Kristiani di seluruh dunia dan khususnya mempersiapkan diri dalam menyambut Natal. Di Indonesia, berbagai Gereja mulai mempersiapkan diri dalam rangka menggelar pesta iman tahunan itu. Tak terkecuali Partai Hanura.

Untuk itu, Partai Hanura menggelar acara Ibadah Perayaan Natal Nasional 2021 dan Syukuran Tahun Baru 2022 pada hari Sabtu (08/01/2022), pukul 16.00 wib di Hotel Kartika Chandra Jakarta.

Ibadah Perayaan Natal Nasional 2021 dan Tahun Baru 2022 Partai Hanura dimulai dengan doa pembuka, Pujian Solois: Sdr. Nania Idol "Oh Holly Night", Prosesi Penyalaan Lilin (Instrumen Organis Lagu: Malam Kudus), kemudian Penyalaan Lilin diikuti Pujian: Malam Kudus".

Praise and worship dibawakan oleh Manguni Choir dengan penuh sukacita, sehingga setiap yang hadir larut dalam sukacita Natal.

Hadir sebagai Pembicara atau pengkhotbah adalah Pdt. Dr Margie Ririhena - de Wanna. Firman Tuhan yang di bawakan oleh Pdt. Dr Margie Ririhena - de Wanna di ambil dari ayat 1 Petrus 1:22 adalah: "Cinta Kasih Kristus Yang Menggerakkan Persaudaraan" dengan sub tema "Dengan hati nurani kita wujudkan cinta kasih Kristus yang menggerakkan persaudaraan umat beragama di Indonesia".

Pada kesempatan tersebut, Serfasius Manek SE, SH, MH, CTL, Ketua panitia Natal menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir. “Terima kasih atas kehadiran bapak-ibu semua yang sudah meluangkan waktu, selamat menikmati acara malam ini,” ucapnya. 

Menurut Serfasius, Perayaan natal ini dilaksanakan dalam rangka mengejawantahkan semangat Natal dalam diri setiap kader untuk terus berkarya.

Dan yang pasti, Kami ingin ada semangat kebersamaan untuk terus berkarya bersama masyarakat sekaligus membangun partai Hanura untuk memenuhi panggilan mengabdi kepada masyarakat.

Perayaan Natal ini, katanya, sebagai bagian dari semangat kolektif partai Hanura bahwa melalui Natal partai Hanura cinta NKRI. Dikatakannya, melalui tema "Cinta Kasih Kristus Yang Menggerakkan Persaudaraan" diharapkan bisa membangun masyarakat dan negara.

"Harapan kedepan, pandemi Covid-19 segera berhenti agar partai Hanura bisa bekerja dengan rakyat untuk membangun ekonomi, stabilitas sehingga Indonesia jaya dan mampu berkompetisi ditingkat global," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Dewi Aryani Berikan Sepeda serta Sembako untuk Anak Pemulung


Duta Nusantara Merdeka | Brebes
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jateng IX Dr. Dewi Aryani, M. Si mengunjungi bocah usia 7 tahun di Kelurahan Brebes Kabupaten Brebes, Sabtu (8/1/2022).

Ahmad Ainur Rofik selama ini membantu neneknya memulung dan tidak punya kesempatan untuk sekolah karena membantu mencari nafkah. Dewi Aryani datang ke lokasi di dampingi TKSK Kecamatan Brebes, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes Indra Kusuma dan pengurus PAC Kecamatan Brebes KingKing Trahing Kusuma dan berbagai pihak lainnya.

Informasi dari ibu kandung, April Triayana Warga Rt 04 Rw 16 Jl. Letjen Sutoyo No. 21/C Kelurahan Brebes Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes Jawa Tengah, a/n Ahmad Ainur Rofik sudah membantu keluarga memulung botol plastik untuk kebutuhan sehari- hari beberapa bulan terakhir bersama neneknya. 

Bahkan pihak keluarga menyatakan tidak mampu untuk menyekolahkan Ahmad Ainur Rofik karena keterbatasan ekonomi. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari pun terkadang juga masih kurang. 

Sementara itu, Lurah Brebes, Camat Brebes, Koramil, Kodim, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Brebes sudah menindaklajuti dan memberi bantuan berupa uang tunai, sembako serta seragam sekolah untuk kebutuhan hidup juga untuk kebutuhan sekolah Ahmad Ainur Rofik. 

Informasi terakhir Ahmad Ainur Rofik akan mulai masuk sekolah di SD Negeri 7 Brebes pada hari Sabtu 8 Januari 2022.

Pada kesempatan ini, Dewi Aryani mengatakan, “Kami mendatangi Ainur untuk memberikan bantuan sepeda dan sembako agar Ainur dapat melakukan kegiatan sekolah dan membantu neneknya menggunakan sepeda. 

Selain itu, katanya, Kami juga sdh kordinasikan dengan TKSK Kecamatan brebes dan Dinsos Kabupaten Brebes untuk menyegerakan membantu mempercepat pembuatan KTP, KK dan mendaftarkan ke dalam DTKS sehingga ke depan keluarga miskin ini mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah baik KIS, PBI, KIP hingga BPNT dan bantuan RTLH. 

"Harapan saya semua pihak bersama-sama membantu dan gotong royong tidak hanya di Kecamatan Brebes namun juga di wilayah lain jika di temukan ada keluarga miskin dan sangat miskin belum mendapatkan bantuan segera melapor ke Pemdes, TKSK atau Dinsos dan pihak lain untuk di tindak lanjuti," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Percepatan Herd Immunity, Suriyono Adi Susanto (SAS) Gelar Vaksinasi Usia 6 -11 Tahun


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta 
Puskesmas Kecamatan Penjaringan berkolaborasi dengan TNI-POLRI, PDI Perjuangan, DPR-RI, Paguyuban Wihara Pejagalan menggelar Vaksinasi Covid-19 Usia 6 -11 tahun "WEEKEND" di SD Permai Jakarta, Sabtu (08/01).

"Vaksinasi anak usia 6-11 tahun guna mengantisipasi penyebaran covid-19 terutama terhadap usia anak," kata Suriyono Adi Susanto (SAS), Ketua PAC Penjaringan PDI Perjuangan kepada wartawan Duta Nusantara Merdeka.

Disisi lain, ujar SAS, Pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun sebagai upaya penting dalam penanggulangan pandemi dan menekan angka positif Covid 19.


Dirinya menambahkan, penyuntikan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun bertujuan untuk menghadapi pembelajaran tatap muka. Ini salah satu kunci memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.

“Vaksinasi akan terus dilaksanakan hingga semua anak – anak usia 6 – 11 tahun di wilayah Pejagalan dapat terbentuk herd immunity nya,” tutur Suriyono yang akrab disapa SAS saat ditemui di lokasi vaksin.

Menurut SAS, dalam serbuan vaksinasi ini kita tetap melayani anak di luar sekolah SD Permai dalam rangka pemulihan kesehatan masyarakat DKI Jakarta khususnya di Wilayah Pejagalan.

"Adapun, Giat hari ini dengan jumlah anak usia 6-11 tahun yang tervaksin sebanyak 752 anak dengan vaksin Sinovac dari target sebanyak 1500 vaksin," pungkasnya. (Arianto)

Share:

Edy Sumardi Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Bagi Personel Ditpamobvit Polda Banten


Duta Nusantara Merdeka | Serang 
Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menggelar kegiatan syukuran terkait kenaikan pangkat personelnya.

Adapun personel yang naik pangkat satu tingkat lebih tinggi per 1 Januari 2022 tersebut ialah Kompol Agus Supriyadi, Kompol Ferizal Mawardi Ardiles, AKP Kiki Gunawan, Bripka Guritno, Bripka Fikri Sandi Gumelar, Bripka Aswin Noviandi, Brigpol M Suparli, Brigpol Dyan Eko Susanto, Brigpol Pandu, Brigpol Dicky Navi Satria dan Brigpol Bagya Widya Hidayat.

Dalam sambutannya, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengucapkan selamat kepada seluruh personel yang naik pangkat.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa merasakan kebahagiaan bersama atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang bisa diraih oleh teman-teman kita," ucapnya.

"Untuk itu, saya selaku pimpinan di Ditpamobvit Polda Banten mengucapkan selamat kepada teman-teman yang sudah naik pangkat pada tahun ini," lanjutnya.

Edy Sumardi berharap kepada personel yang naik pangkat agar semakin meningkat kinerjanya.

"Ingat tanggung jawab kita semakin besar, mari kita tingkatkan kinerja kita. Jadilah contoh bagi anggota kita maupun junior kita," imbuhnya. (Arianto)
Share:

OTT Dugaan TPK Pemkot Bekasi 'KPK Tangkap 14 Orang Termasuk Walikota'


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Pada kamis (6/01), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Firli menuturkan, kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan 14 orang orang pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 Wib di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta, sebagai berikut:

a. RE Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022,
b. AA Swasta / Direktur PT ME,
c. NV Makelar Tanah
d. BK staf sekaligus ajudan RE,
e. MB Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP,
f. HR Kasubag TU Sekretariat Daerah,
g. SY Direktur PT KBR dan PT HS, h. HD Direktur PT KBR dan PT HS, i. MS Camat Rawalumbu,
j. JL Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi,
k. AM Staf Dinas Perindustrian,
l. MY Lurah Kati Sari,
m. WY Camat Jatisampurna,
n. LBM Swasta.

Adapun, Kronologis Tangkap Tangan adalah menindak lanjuti laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara, selanjutnya Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi.

Kemudian, tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi.

Selanjutnya, Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi.

Tim KPK selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Walikota.

Setelah itu, tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.

Secara paralel tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain NV di wilayah Cikunir, AA di Daerah Pancoran serta SY di daerah Sekitar Senayan Jakarta.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Malamnya sekitar jam 19.00 wib tim KPK juga bergerak mengamankan MS dan JL masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Kemudian pada kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar.

"Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi; Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar," jelas Firli.

Adapun, ganti rugi dimaksud diantaranya, a. Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, b. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, c. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar, d. Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar .

Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

"Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid," terangnya.

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM, WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY.

Selain itu, Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.

KPK menetapkan 9 (sembilan) orang Tersangka Sebagai Pemberi, sebagai berikut ; 1. AA, 2. LBM , 3. SY, 4. MS dan Sebagai Penerima ; 1. RE, 2. MB, 3. MY, 4. WY, 5. JL.

Para Tersangka tersebut disangkakan, Sebagai Pemberi ; AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sebagai Penerima ; RE dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.

Penahanan Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.

Rutan Pomdam Jaya Guntur ; AA, LBM, SY, MS kemudian pada Rutan gedung Merah Putih ; RE, WY dan Rutan KPK pada Kavling C1 ; MB, MY, JL.

Adapun, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing.

Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan.

Tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama bahwa perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntable dan transparan harus terus
ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang.

Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak, dari rangkaian perencanaan pelaksanaan hingga pengawasannya. Dimana dampak akhirnya adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan lagsung oleh masyarakat.

KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganannya.

"Demikian halnya, pelaku usaha juga harus punya komitmen yang sama dalam upaya membangun budaya antikorupsi, melalui praktik bisnis jujur, berintegritas, dan menghindari praktip suap," tutup ketua KPK. (Arianto)

Share:

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kapolsek Palmerah Lakukan Pengecekan Urine Dadakan


Duta Nusantara Merdeka |  Jakarta
Cegah penyalahgunaan narkoba, Kapolsek Palmerah melakukan  pengecekan urine secara dadakan terhadap anggotanya, Jumat (7/1/2022).

Pengecekan urine tersebut dilakukan di halaman Polsek Palmerah dan ikuti sebanyak 18 personel Polsek Palmerah.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdul rohim didamping kanit reskrim Akp Parman Goeltom mengatakan, hari ini sebanyak 18 personel Polsek Palmerah di lakukan pengecekan urine secara dadakan.

"Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi anggota dari penyalahgunaan narkoba," ujar Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Akp Dodi menjelaskan, kegiatan ini merupakaan wujud komitmen kuat Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat dalam memerangi peredaran gelap narkoba sekaligus memastikan anggota nya bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Pengecekan urine ini kami lakukan secara dadakan usai melaksanakan apel pagi anggota langsung dilakukan pengecekan urine," kata Dodi.

Alhasil dari 18 anggota personel baik perwira, bintara maupun asn polri yang di lakukan pengecekan urine hasilnya negatif narkoba.

Menurutnya, narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja tanpa memandang latar belakang termasuk anggota kepolisian.

"Oleh sebab itu, diperlukan ketegasan dan pengawasan yang ketat, sebagai anggota polri yang merupakan penegak hukum dan pengayom masyarakat tentunya harus menjadi contoh bagi masyarakat," tutupnya. (Lak/Ant)

Share:

Tingkatkan Pelayanan hingga ke Pedesaan, Pengadilan Tinggi Bandung Luncurkan Aplikasi e-Peduli


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dan untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat pencari keadilan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., meresmikan aplikasi E-Peduli pada Kamis pagi di Pengadilan Tinggi Bandung 6 Januari 2021. 

Aplikasi ini merupakan terobosan dari Pengadilan Tinggi Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain E-Peduli, pada saat yang sama juga diluncurkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
 
E-Peduli merupakan kepanjangan dari Elektronik Perlindungan Pengaduan Terkendali. Aplikasi ini adalah ejawantah pemanfaatan digitalisasi dalam memberikan layanan publik. 

Aplikasi ini  dirancang semudah mungkin untuk dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan di manapun berada bahkan hingga di pedesaan di wilayah Jawa Barat. Akses ini tersebar di 23 Pengadilan Tingkat Pertama se Jawa Barat. Aplikasi ini bisa mencakup 26 Kabupaten/Kota, 625 Kecamatan dan 5.899 Desa/Kelurahan. 

E-Peduli merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum, terutama bagi masyarakat kecil dan di pedesaan, dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9897 

Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa reformasi di badan peradilan tidak akan terwujud tanpa adanya kerja keras dan kerja sama, serta kerja ikhlas dari seluruh unsur di lembaga peradilan, baik itu unsur pimpinan, hakim, dan unsur pendukung lainnya. 

Untuk itu, Dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan kebanggaan yang luar biasa kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung atas diluncurkannya PTSP dan aplikasi E-Peduli hari ini.  Hal ini, tambah Sekretaris Mahkamah Agung, merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa PTSP dan aplikasi e-Peduli lahir dari kondisi performa PT Bandung yang dinilai tertinggal sebagai sebuah pengadilan yang modern.

"Dalam waktu singkat, kami didukung penuh oleh hakim tinggi dan seluruh aparatur untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Motto kami simpel, bersatu untuk maju. 

Selain itu, Herry menambahkan, bahwa ada juga motto lain yang diambil dari suku kata SUNDA, yakni sigap, unggul, netral, dedikatif dan akuntabel.

Hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung,  perwakilan Kepala Kepolisian Bandung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Jawa Barat, para advokat, dan undangan lainnya. (Lak/Tha)

Share:

Cakupan Vaksinasi Nasional Masuk Peringkat 5 Besar Dunia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Indonesia berhasil masuk dalam jajaran 5 besar negara dengan jumlah vaksinasi terbanyak di dunia. 

Mencatatkan cakupan vaksinasi sebanyak 166,65 juta sasaran, Indonesia menempati urutan ke 4 setelah China, India, Amerika Serikat, kemudian diikuti Brazil di peringkat kelima. 

“Berdasarkan data Our World in Data per tanggal 4 Januari 2022, Indonesia sudah menyuntikkan vaksin COVID-19 sebanyak 281.574.183 dosis. Capaian ini berhasil mengantarkan Indonesia menjadi satu dari lima negara dengan cakupan vaksinasi terbanyak di dunia,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. 

Beliau menekankan bahwa raihan ini tidak terlepas dari dukungan dan upaya bersama dari seluruh elemen bangsa yakni TNI/Polri, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi Sosial, Organisasi Keagamaan, pelaku usaha dan masyarakat dalam menyukseskan program vaksinasi nasional sebagai bagian dari ikhtiar untuk mengakhiri pandemi di Tanah Air. 

Untuk itu, Menkes memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sehingga bisa berjalan dengan baik.

Pemerintah akan terus menggenjot cakupan vaksinasi nasional bagi 208,2 juta penduduk yang ditargetkan akan selesai pada Maret atau April mendatang. 

Menkes memastikan stok vaksin COVID-19 dalam negeri aman. Kendati ada tambahan jumlah sasaran yakni anak usia 6-11 tahun serta tambahan untuk vaksinasi booster (dosis ketiga) pada 12 Januari mendatang, Menkes meyakini jumlah vaksin yang tersedia masih mencukupi. 

“Sekarang kita ada stok vaksin sekitar 140 juta dosis, Kita targetkan kecepatan vaksinasi kita 50 juta sasaran dalam kurun waktu satu bulan. Kita juga sudah siapkan untuk vaksinasi booster untuk mengantisipasi Omicron. Jadi dipastikan stoknya masih ada,” ujar Menkes. 

Meski jumlah populasi yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 terus meningkat, Menkes mengingatkan bahwa ancaman penularan COVID-19 masih ada disekitar kita. Vaksinasi harus terus berjalan untuk mempercepat tercapaianya herd population dan protokol kesehatan 5M harus benar-benar diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal. (Lak/Tha)

Share:

Tingkatkan Kualitas Permukiman, Capaian Bidang Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun 2021 Sebesar 96,39%


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan program infrastruktur kerakyatan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat salah satunya melalui program kerja pada bidang Cipta Karya/permukiman. 

Pada Tahun Anggaran 2021, berdasarkan data emonitoring, realisasi anggaran bidang Cipta Karya Kementerian PUPR mencapai sebesar 96,39% atau senilai Rp25,39 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp26,34 triliun. 

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, capaian realisasi anggaran tersebut terdiri dari sejumlah program pada Direktorat Jenderal Cipta Karya yakni pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, penanganan kawasan kumuh, pengembangan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, serta rehabilitasi atau revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar.

Tercatat berdasarkan data, pada tahun 2021 capaian program Ditjen Cipta Karya berupa 1.984 liter/detik Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk 480.073 sambungan rumah (SR) dari target sebesar 2.012 liter/detik. 

Selanjutnya, pada tahun 2021 juga telah dibangun pengelolaan air limbah untuk 272.431 Kartu Keluarga (KK) dari target program sebanyak 131.342 KK. Sedangkan untuk pembangunan pengelolaan persampahan tercapai sebanyak 979.927 KK dari target 642.224 KK. 

Capaian berikutnya pada bidang Cipta Karya yakni penanganan kawasan kumuh seluas 4.194,99 hektar , pengembangan 4 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu, serta 1.599 unit rehabilitasi atau revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan, olahraga, dan pasar.

Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada TA 2021 mendapat alokasi sebesar Rp5,58 triliun untuk program PKT yang direncanakan dapat menyerap 219.821 tenaga kerja tersebar di 15.936 lokasi. Tercatat realisasi padat karya tahun 2021 yang sudah dilaksanakan sebesar 99,5% senilai Rp5,53 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 416.168 orang. 

Program PKT reguler bidang Cipta Karya terdiri dari Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Sanitasi Pondok Pesantren, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). (Lak/Ant)


Share:

Pemerintah Cabut Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan


Duta Nusantara Merdeka | Bogor
Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut," tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis, 6 Januari 2022.

Pertama, hari ini pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. "Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," imbuhnya.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.  

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Kepala Negara mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelasnya.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandasnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (Lak/Tha)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini