Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Polres Metro Jakarta Barat Bersama YTBN Gelar Program Vaksinasi Anak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan relawan tenaga medis dari Yayasan Tunas Bakti Nusantara (YTBN) melaksanakan program percepatan vaksinasi anak.

Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan, vaksinasi ini dilaksanakan di delapan titik yang tersebar di Polsek jajaran Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya, ini vaksin yang pertama. Jumlah target vaksin ada 171.785 anak dan saat ini sudah hampir 70% sudah tervaksin,"ujar Ratna saat dikonfirmasi , Senin (3/1/2022).

Sejauh ini, kata Ratna, ada sebanyak 24 tenaga kesehatan yang hampir setiap hari ikut menyukseskan program pencapaian vaksinasi. 

"Mereka terdiri dari Dokter, Perawat, Bidan dan Mahasiswa yang tengah bahu membahu dalam menyukseskan program vaksinasi anak," sambungnya.

Ratna berharap, dipertengahan januari vaksinasi dosis pertama pada anak bisa mencapai 100 % sehingga dapat dilanjutkan dengan dosis kedua.

Menurut Ratna, Dengan dosis kedua dapat memperkuat capaian herd immunity anak.

Terlepas dari itu, Ratna menambahkan, sejumlah anak yang divaksin kemudian dihibur dengan diberikan berbagai makanan kecil.

"Hal itu guna melancarkan pelaksanaan vaksinasi," imbuhnya. (Arianto)

Share:

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Tinjau Pos Pantau Wisata Tanjung Kait dan Kunjungi Vihara Tjo Soe Kong


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro melaksanakan peninjauan ke Pos Pantau Wisata Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/1/2022). Wahyu juga mengunjungi Vihara Tjo Soe Kong yang wilayah Tanjung Kait. 

Dikegiatan itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro didampingi Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono. Wahyu kemudian menemui petugas yang ditugaskan di Pos Pantau Wisata Tanjung Kait. Kepada personel Polresta Tangerang, Koramil Mauk Kodim 0510 Tigaraksa, dan petugas medis, Wahyu berpesan agar selalu menjaga kesehatan dalam bertugas.

"Kami berikan arahan dan motivasi untuk personel gabungan yang ditempatkan di Pos Pantau Wisata Tanjung Kait," ucapnya Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini melanjutkan, pelaksanaan pemantauan di kawasan wisata untuk memastikan tidak terjadi lonjakan pengunjung. Hal itu dapat mengakibatkan tidak terlaksananya protokol kesehatan.

"Pemantauan di kawasan wisata untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan oleh pengunjung atau juga oleh pengelola tempat wisata sebagaimana Intruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021," tutur Kombes Pol Wahyu.

Selain itu, pemantauan juga untuk menjamin keamanan di lokasi wisata. Juga untuk memastikan tidak terjadi kemacetan lalu lintas. Tidak hanya itu, juga menyediakan layanan vaksinasi untuk pengunjung yang belum vaksin.

"Keberadaan petugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan juga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Imam Sudrajat)

Share:

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti


Duta Nusantara Merdeka | Bandung
Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.

"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022. (Tha/Ari)

Share:

Artis CA Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Prostitusi Online


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Artis CA ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online diduga merupakan Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie ditangkap pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 21.30 di Hotel Kawasan Jalan Kebon Kacang Nomor 2, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

“Adapun dari kejahatan atau tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ujar Zulpan.

“Tersangka satu adalah seorang wanita yang merupakan inisialnya CA, umur 23 tahun, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai model dan artis yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Tidak hanya CA, polisi juga menetapkan tiga muncikari yakni KK (24), R (25) dan UA (26) sebagai tersangka kasus tersebut.

Asal tahu saja, Cassandra Angelie
Cassandra Angelie merupakan artis berusia 24 tahun yang dikenal sebagai pesinetron dan model.

Ia berperan sebagai tokoh Vera, kekasih Dennis Setiano dalam sinetron “Ikatan Cinta”.

Selain menggeluti seni peran, Cassandra Angelie juga merupakan selebgram. Akun Instagramnya @cassangelie memiliki lebih dari 14,5 ribu pengikut.

Dalam akunnya, ia kerap membagikan potret saat menjadi model maupun saat liburan. (Arianto)
Share:

Sambut Tahun Baru, Indonesia Cetak Rekor Lantik 143.115 Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemda secara Serentak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Sebanyak 143.115 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan dilakukan secara serentak di seluruh Pemda se-Indonesia pada Jumat (31/12/2021). Momentum tersebut merupakan peristiwa langka, karena baru pertama kali terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengungkapkan, penyetaraan jabatan ini merupakan satu kesatuan agenda penyederhanaan birokrasi yang harus dilaksanakan Pemda se-Indonesia. Adapun batas akhir penyelesaian penyetaraan jabatan ini pada akhir Desember 2021, yang ditandai dengan pelantikan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Penyetaraan jabatan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam agenda penyederhanaan birokrasi. Deadline-nya 31 Desember 2021 Pemda se-Indonesia sudah harus melantik pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional sesuai ketentuan,” ungkap Akmal.

Seperti diketahui, pada periode kedua masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar struktur birokrasi pemerintahan dapat lebih ramping dan fleksibel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik. Langkah ini dilakukan dengan mengalihkan sejumlah jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi tersebut mengatur batas akhir pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional hingga 31 Desember 2021. (Ari/Tha)
Share:

Kapolda Banten Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat


Duta Nusantara Merdeka | Serang
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto memimpin langsung upacara laporan kenaikan pangkat personel Polda Banten periode 1 Januari 2022 yang didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, PJU Polda Banten, dan Kapolres jajaran serta dihadiri perwakilan personel Polda Banten yang naik pangkat. 

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan, kenaikan pangkat personel Polda Banten dan Polres jajaran periode 1 Januari 2022 ini berjumlah 810 personel terdiri dari perwira 221 personel, bintara 532 personel dan tamtama 57 personel, termasuk 37 personel yang dianugerahi kenaikan pangkat pengabdian. 

"Benar, hari ini saya memimpin langsung upacara kenaikan pangkat personel Polda Banten, adapun Pejabat Utama yang ikut dalam upacara kenaikan pangkat ini diantaranya Dirbinmas, Dirresnarkoba, Dirsamapta dan Kabid Humas Polda Banten naik menjadi Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol," ujar Kapolda Banten di Aula Serbaguna Polda Banten, Sabtu (01-01-2022).

Kapolda mengatakan, kenaikan pangkat ini sebagai wujud karunia dari ALLAH SWT Tuhan Yang Maha Esa juga merupakan manifestasi kepercayaan dan reward dari pimpinan Polri atas pengabdian dan dedikasi dalam pelaksanaan tugas. "Pencapaian yang diraih hari ini bukanlah sebuah proses yang mudah tetapi merupakan proses yang amat panjang dan penuh dengan pengorbanan," tutur Kapolda Banten. 

Kapolda Banten mengatakan, kenaikan pangkat hendaknya dapat disikapi dengan wujud syukur bahwa semakin tinggi pangkat dan jabatan maka akan semakin besar pula tanggung jawab dan amanah yang akan diemban. 

"Saya berharap, tumbuhnya kesadaran tersebut, dapat menjadi jawaban terhadap tingginya tantangan tugas dan harapan masyarakat terhadap Polri. Untuk itu, saya menekankan kepada seluruh personel agar terus memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dan memperkuat upaya deteksi dini sehingga dapat mengantisipasi seluruh potensi ancaman di wilayah hukum Polda Banten," kata Kapolda Banten.

Kapolda menambahkan, bahwa momentum ini tentunya mengandung nilai yang sangat luhur yang dapat diteladani untuk memupuk komitmen, semangat dan konsisten pengabdian tanpa cela sebagai anggota Polri.

Di kesemapatan ini, beberapa personel Polda Banten dianugerahi kenaikan pangkat pengabdian yang merupakan sebuah pengakuan dari institusi dan pimpinan Polri selama personel mengemban amanah sebagai insan bhayangkara. 

"Kepada para personel yang dianugerahi kenaikan pangkat pengabdian, saya berharap saudara dapat terus hadir menjadi suri tauladan dan motivator bagi seluruh personel Polda Banten, dan saya juga berharap saudara dapat selalu aktif untuk menjembatani kemitraan Polri dengan masyarakat khususnya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memelihara Kamtibmas," lanjutnya.

Di penghujung kegiatan, Kapolda Banten mengucapkan selamat kepada personel Polda Banten dan jajaran atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

"Selamat dan sukses kepada personel Polda Banten dan jajaran atas kenaikan pangkatnya dan terimakasih atas dedikasi serta kinerja yang telah ditunjukkan selama ini," kata Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto. (Imam Sudrajat)
 
Share:

Konferensi Pers Akhir Tahun, Kapolres: Kasus Kriminal di Tahun 2021 Menurun


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Jelang pergantian tahun 2021-2022, Polres Metro Tangerang Kota menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun. Bertempat di Aula Mapolres, Jum’at (31/12/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Waka Polres AKBP Bambang SY dan Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim. Dengan memaparkan seluruh penanganan kasus selama tahun 2021.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kepada awak media menjelaskan, bahwa Polres Metro Tangerang Kota telah melaksanakan tugas terkait kasus-kasus yang menonjol ditahun 2020 hingga akhir tahun 2021.

Di tahun 2020 total kasus kriminal adalah 274 semuanya selesai tertangani dan di tahun 2021 kasus total kriminalnya 248 dan tertangani 240, sehingga terjadi penurunan kasus kriminal meski ada kendala tetap diupayakan penyelesaian kasus yang terjadi. “Untuk persentasi ditahun 2021 menurun dan penyelesaiannya lebih cepat dibanding 2020,” ungkapnya.

Untuk kasus menonjol kata Kapolres, diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dan pemberatan, curas, penodongan, perampasan dan perampokan, kebakaran, perjudian serta pemerasan dan ancaman, pemerkosaan dan kenakalan remaja.

Jelang tahun baru 2022 ini dari kepolisian Metro Tangerang kota sudah melakukan persiapan sejak seminggu yang lalu, Apel Gelar Pasukan bersama TNI, Elemen Masyarakat dan Pemkot menyiapkan pos-pos pantau di titik-titik yang sudah ditentukan.

“Untuk tempat-tempat ibadah dan hiburan, fasilitas umum yang akan dikunjungi masyarakat harapan saya masyarakat tetap tidak banyak aktifitas keluar, karena kita masih dalam pandemi Covid-19 serta kemungkinan masuknya virus baru seperti omicron yang sudah ada di Indonesia agar tidak menyebar,” harapnya.

Sebaiknya, himbaunya, masyarakat agar tetap di rumah menyambut tahun baru di rumah saja. Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan agar tidak ada aktifitas yang berlebihan di malam hari.

“Jika ada kerumunan kita akan himbau agar bubar, kita batasi sampai jam 10 maksimal. Untuk Pam Tahun baru kita terjunkan 1.500 untuk melakukan pengamanan bersama TNI dan Mitra-mitra yang ada,” pungkasnya. (Arianto)
Share:

Kabid Humas Polda Banten Naik Pangkat Menjadi Komisaris Besar Polisi


Duta Nusantara Merdeka | Banten
Kabid Humas Polda Banten pada Sabtu (01/01) naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Besar Polisi.

Kenaikan pangkat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto yang didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari, PJU Polda Banten, dan Kapolres jajaran serta dihadiri perwakilan personel Polda Banten yang naik pangkat, di Aula Serbaguna Polda Banten pada Sabtu (01/01).

Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten ini sebelumnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sekarang sudah menjadi Komisaris Besar Polisi. 

“Hari ini saya sangat bersyukur atas Kenaikan pangkat, akan semakin bertambah tanggung jawab, dan akan memberikan yang terbaik untuk institusi kepolisian khususnya dibidang Humas Polda Banten,“ kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Selanjutnya, Shinto Silitonga menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan mitra media dan mengapresiasi peran media yang telah aktif mengambil bagian dalam mempublikasi kegiatan Polda Banten dan Polres jajaran.

“Kami apresiasi dan berterimakasih atas partisipasi teman-teman media yang luar biasa mengangkat kegiatan Polda Banten dan Polres jajaran. Kami optimis kerjasama ke depan akan semakin baik dan solid,” tutup Shinto Silitonga. (Arianto)



Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan sejak awal menjabat pada 5 Agustus 2021, menaruh perhatian besar terkait pemberitaan media yang berasal dari rilis Polda Banten dan Polres jajaran, “Sejak bertugas saya bertugas, penguatan manajamen media adalah prioritas yang dijalankan, atas bantuan dan kerjasama teman-teman media kami bisa unggul dalam pemberitaan dan mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga berharap semoga kedepannya Polda Banten mampu mempertahankan prestasi yang sudah di capai, agar terus memberikan informasi kepada masyarakat melalui media online, media sosial, dan media cetak. “Terima kasih kepada rekan-rekan media mitra Polda Banten saya harap terus bersinergi dengan kami dalam amplifikasi rilis berita kegiatan Polda Banten dan Polres jajaran, tetap semangat memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tutup Shinto Silitonga. (Arianto)

Share:

Soal Viral Tagar Negatif di Medsos, Kapolri Minta Maaf dan Siap Introspeksi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya sehingga viral di sejumlah tagar di media sosial. Kapolri memastikan terbuka menerima kritik serta akan melakukan tindakan tegas setiap penyimpangan anggotanya.

“Namun faktanya akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan banyaknya viral yang muncul akibat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan anggota,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemaparan Rilis Akhir Tahun Polri 2021, Jumat (31/12/2021).

“Tentunya kami sekali lagi mohon maaf atas kinerja atau perilaku dari anggota-anggota kami, yang mungkin belum sesuai harapan masyarakat. Kami tentu akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dengan mendengarkan kritik memperbaiki dan tindak tegas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” tambahnya.

Kapolri mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan dengan keluar dari zona nyaman. Hal itu dilakukan untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap kinerja Polri yang lebih baik menjadi polisi yang dapat dipercaya.

“Mendengarkan masukan rekan-rekan tim survei dan juga rekan lain sehingga semakin hari kami tentunya berkomitmen untuk membawa institusi ini menjadi institusi modern, terbuka, mau keluar zona nyaman, institusi yang harus terus memperbaiki setiap saat,” ujar Kapolri.

“Sehingga betul-betul bisa memenuhi harapan masyarakat menjadi polisi yang dipercaya, polisi profesional dan dicintai masyarakat, itu adalah harapan kita semua,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolri menyebut penyimpangan yang dilakukan sejumlah anggotanya dapat merusak konsentrasi anggota lain dan marwah Polri. Dikatakan Sigit, pihaknya berkomitmen untuk memecat anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Tentunya ini juga membawa suasana dan merusak konsentrasi seluruh anggota yang sudah baik, dan tentunya kalau tidak bisa kita selesai ini akan merusak marwah dan citra Polri. Ini saya kira menjadi peringatan untuk komitmen bagi kita bahwa banyak teman-teman yang baik yang tentunya menjadi korban gara-gara hal seperti ini. Jadi, ini menjadi bagian yang terus kita jaga dalam rangka menjaga agar organisasi ini menjadi lebih baik,” ujar Kapolri.

Oleh karena itu, tegas Kapolri, tentunya kami sudah berkomitmen, kami sudah sepakat terhadap pelanggaran seperti itu, khususnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa atau benda apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan polisi sebagai penegak hukum, maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau diberhentikan.

Di kesempatan tersebut, Kapolri memberikan apresiasi kepada anggota Polri yang sudah menjalankan tugasnya secara optimal. Kapolri yakin anggotanya yang melayani dan memberi keadilan yang bisa dirasakan masyarakat banyak. (Arianto)
Share:

Rilis Akhir Tahun 2021, Polres Jakpus Terbanyak Ungkap Kasus Narkotika


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers akhir tahun di Aula Lt. 3 Polres Jakpus terkait situasi kamtibmas dan capaian yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021 pada Jumat (31/12/21).

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Jakarta Pusat didominasi oleh kasus-kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakpus, Hengki Haryadi mengatakan dalam melakukan pengungkapan narkotika ia menggunakan metode yang berbeda yang dikenal dengan istilah _pre-emptive strike_ . Dalam menggunakan metode ini, yang disasar ialah bandar dan pengedar, bukan hanya pengguna saja.

“Kami menggunakan strategi khusus dalam pengungkapan kasus narkoba karena berdasarkan informasi dari intelijen yang kami peroleh, dimasa pandemi ini justru narkoba banyak masuk ke Jakarta khususnya Jakarta Pusat,” ujar Hengki.

Hengki mengatakan, dapat dilihat pencapaiannya pada 2021 peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat naik secara signifikan yang Sebagian didominasi dari luar negeri.

“Bisa lihat dari paparan ini, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri khususnya jaringan Iran dan Malaysia. Terdapat modus dari timur tengah yaitu 618kg sabu dan Malaysia 123 kg jadi total 741kg khusus Jakarta Pusat,” katanya.

Pengungkapan khususnya narkotika jenis sabu naik secara signifikan pada tahun 2020 dan 2021 khususnya sabu, ketika menggunakan metode _pre-emptive strike_ . Yaitu, ditahun 2020 sebesar 26 kg tetapi meningkat ditahun 2021 sebesar 771.901 kg.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan kriminal secara umum terjadi penurunan, penanganan kasus dari 1009 kasus, _clearance_ nya sebanyak 828 kasus.

Beberapa kasus menonjol selama 2021 yang ditangani oleh Polres Jakarta Pusat, sebagai berikut kasus premanisme, mafia tabung oksigen, kasus Aktual TV, kasus pinjaman online, pembunuhan karyawati Basarnas, kasus LSM Tamperak, dan kasus mafia tanah.

Hengki mengatakan, perlu diketahui bahwa kejahatan yang ada di Jakarta Pusat dan DKI pada umumnya tidak semua bermotif ekonomi tetapi seperti yang telah diungkap, bagaimana mereka mencuri untuk dibelikan sabu.

Lebih lanjut, untuk kasus laka lantas selama satu tahun meninggal dunia 7 orang, luka berat 24 orang, luka ringan 506 orang. Rugi material kurang lebih 644 juta.

Setelahnya, untuk aksi unjuk rasa di masa pandemi terdapat 677 aksi.

“Terkait aksi unjuk rasa, ini ada 677 aksi unjuk rasa di masa pandemi, dan akhir-akhir ini ada. Tapi dari 677 ini terdiri dari aksi organisasi, buruh, masyarakat, 120 nya tidak ada STTP surat tanda terima pelaporan artinya tidak ada rekomendasi dari kepolisian, karna di masa pandemi ini kami menghindari kerumunan, namun masyarakat tetap menyampaikan aspirasinya, tetap kita jaga,” ujarnya.

Hengki menerangkan, untuk kegiatan inovasi yang pertama kali digunakan konsep pentahelix.

“Kegiatan inovasi beberapa waktu lalu kami menggunakan konsep pentahelix. Kita bersama-sama komponen bangsa yang lain, komponen masyarakat dibantu pengusaha, relawan, dokter-dokter, kita membangun vaksinasi _mobile_ . Karna kita lihat saat itu, jika vaksinasi masih statis cenderung masyarakat di slum area, di pedalaman-pedalaman, atau daerah-daerah dengan keterbatasan ongkos, tidak punya ktp, dan lain-lain,” terangnya.

Selanjutnya inovasi yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat yaitu, pengungkapan mafia tabung oksigen, dan pelaksanaan pengamanan demo di masa pandemi.

“Saat ini Polres Jakarta Pusat mengedepankan kegiatan _pre-emptive_ dan preventif. Sesuai dengan arahan kapolda mengungkap kasus merupakan suatu kebanggaan, tetapi mencegah terjadinya kejahatan, mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan. Oleh karenanya, Jakarta Pusat saat ini sedang memperkuat strategi keamanan yang berbasis komunitas melalui Binmas, melalui Kampung Tangguh, dan Kampung kamtibmas,” terangnya.

"Selama tahun 2021 situasi kamtibmas aman terkendali," tutup Hengki. (Arianto)
Share:

PT Asabri Bersama Polres Metro Jakarta Barat Berikan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Keluarga Almarhum Ipda Zainuri


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Asabri bersama dengan Polres Metro Jakarta Barat memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga almarhum Ipda Zainuri anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat, yang meninggal saat melaksanakan tugas pengamanan dan pemantauan kegiatan vaksinasi merdeka di SD 05 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (4-8-2021) yang lalu.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan sebesar 423. 860.900, - kepada Ahli Waris keluarga almarhum Ipda Zainuri yang meliputi Santunan Resiko Kematian Khusus Rp.350 juta, Beasiswa 1 orang anak Rp. 30 juta dan Tunjangan Hari Tua Rp.43.860.900.

Penyerahan santunan tersebut turut hadir Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, Pihak dari PT Asabri Kolonel Purn. Aris, Kabag SDM Polres Metro Jakarta Barat Kompol Chuswandari, Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri dan keluarga almarhum Ipda Zainuri.

"Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, Santunan ini merupakan hak keluarga almarhum Ipda Zainuri yang mana semasa almarhum berdinas telah berdedikasi dan mengabdi kepada negara serta meninggal dalam tugas," ujar Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (30-12-2021).

Lebih jauh, Kombes Pol Ady menjelaskan, dimana ahli waris menerima manfaat sesuai dengan ketentuan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 diantaranya Santuan Risiko Kematian Khusus (SRKK), Tunjangan Hari Tua dan Beasiswa bagi yang memiliki anak.

"Semoga dengan bantuan yang diberikan dapat digunakan semestinya kepada keluarga dan atas nama Polres Metro Jakarta Barat turut berduka cita atas meninggalnya rekan kami Ipda Zainuri," kata Kombes Pol Ady Wibowo.

Dalam kesempatan yang sama, ahli waris keluarga Istri dari almarhum Ipda Zainuri ibu winarsih (40) mengucapkan terimakasih kepada Polres Metro Jakarta Barat dan PT Asabri yang telah memberikan perhatian lebih kepada kami selaku keluarga almarhum.

"Terimakasih banyak pak atas bantuannya, ini sangat bermanfaat untuk kami sekali lagi terima kasih banyak," tuturnya. (Imam Sudrajat)
Share:

Kapolri: Tugas Kita adalah Memberikan Pelayanan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh personel kepolisian dalam menjalankan tugasnya untuk tidak sekali-kali melupakan tugas pokoknya untuk selalu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. 

Hal itu disampaikan Kapolri saat memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29-12-2021).

"Ingatkan, ingatkan, ingatkan, bahwa tugas kita adalah memberikan pelayanan, terhadap tugas pokok yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Hal ini sebenarnya adalah doktrin dan tugas kita dari dulu," kata Kapolri dalam arahannya.

Kapolri menjelaskan, tugas dasar sebagai aparat penegak hukum itu harus selalu ditanamkan setiap hari. Mengingat, kata Kapolri, belakangan ini masih muncul tagar di media sosial (medsos) akan persepsi publik terhadap Polri.

Menurut Kapolri, kemunculan Hastag tersebut harus disikapi dengan langkah-langkah yang konkret untuk melakukan perbaikan di institusi Korps Bhayangkara. Sehingga pelanggaran tidak kembali terjadi. 

"Tanamkan itu setiap hari. Berikan contoh, turun ke lapangan, cek apakah semua berjalan dengan baik. Kalau ada kekurangan lakukan koreksi," ujar Kapolri.

Polri dewasa ini, ditegaskan Kapolri, bukanlah institusi yang anti-kritik. Melainkan, menjadi masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan untuk menuju Polri yang semakin baik dan dicintai oleh masyarakat. 

"Ada kritik dari masyarakat kita terima sebagai bagian dari evaluasi kita untuk membawa institusi menjadi jauh lebih baik. Pertahankan Polri tidak anti-kritik, tapi kita akan terus berbenah menjadi organisasi yang modern dan organisasi yang selalu berubah menjadi organisasi yang lebih baik," ucapnya.

Menurut Kapolri, perbaikan harus terus dilakukan kedepannya. Hal itu untuk mempertahankan tren positif dari beberapa lembaga survei yang merilis soal tingkat kepercayaan dan kinerja Polri yang mengalami peningkatan jauh lebih baik. 

Kapolri meminta seluruh personel Polri tak terlena dengan hasil survei yang sudah baik. Menurutnya, hal itu harus dijadikan motivasi untuk terus mempertahankan yang baik dan memperbaiki segala bentuk kekurangan yang ada. 

Terkait hal itu, Kapolri memastikan, bakal memberikan reward kepada anggota kepolisian yang memang bekerja keras, berprestasi dan bersungguh-sungguh dalam menjalani tugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Sebaliknya, Kapolri tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang melakukan pelanggaran atau bekerja tak sesuai dengan aturan. 

"Beberapa hasil survei yang menempatkan Polri di urutan yang baik, Alhamdulilah dengan situasi yang ada, kita masih berada di posisi tersebut. Dan saya harapkan menjadi motivasi agar kedepan melakukan perbaikan dan terus ditingkatkan. Ini bagian dari tugas rekan-rekan, menjaga wibawa hukum dan institusi Polri," tutur Kapolri.

Oleh karena itu, Kapolri menegaskan untuk memberikan pelayanan yang prima dan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan peran dari Polri dalam mencari keadilan. Kapolri menginstruksikan, untuk tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum di Indonesia. 

"Jaga wibawa institusi, tegakkan hukum dan berikan rasa keadilan dan perhatikan masyarakat kecil yang selama ini merindukan rasa keadilan. Kita cepat respons terhadap hal-hal seperti itu. Pastikan mereka mendapatkan pelayanan yang sama dan tak membeda-bedakan rakyat kecil. Hal-hal yang sensitif, hal-hal yang menjadi perhatian tolong dilaksanakan dengan cepat," tegas Kapolri. 

Disisi lain, Kapolri mengingatkan kepada seluruh Kapolda untuk tetap melakukan pengendalian Pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini akan memasuki masa liburan Tahun Baru 2022. 

Kesiapan itu, kata Kapolri, sebagai bentuk untuk mengantisipasi penyebaran dari varian baru Covid-19, Omicron, yang sudah diumumkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masuk ke Indonesia. Oleh karenanya, Kapolri menginstruksikan kepada seluruh Kapolda yang masih rendah capaian vaksinasi di wilayahnya untuk segera berpacu guna mewujudkan target vaksinasi 70 persen sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo (Jokowi).

"Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan adalah mengejar ketertinggalan dan akselerasi vaksinasi di masing-masing wilayah. Ada 13 provinsi yang saya pantau. 5 provinsi kemungkinan akan mencapai 70 persen. Masih ada 8 lagi saya harapkan bisa mengejar ketertinggalannya. Silahkan rekan-rekan melihat kondisi wilayah masing-masing. Bagi yang masih tertinggal lakukan langkah dan strategi yang pas sehingga akselerasi vaksinasi bisa dilaksanakan. Karena itu yang bisa kita lakukan untuk mencegah lonjakan berikutnya," papar Kapolri.

Dengan vaksinasi, menurut Kapolri, hal itu akan meningkatkan imunitas dan menurunkan fatalitas bagi masyarakat yang terpapar virus corona. Tak hanya itu, akselerasi vaksinasi juga sebagai persiapan untuk menghadapi perhelatan event nasional dan internasional yang akan diselenggarakan di Indonesia. 

"Tolong untuk Kapolda yang wilayahnya menjadi tempat melaksanakan event tersebut siapkan dengan baik mulai dari sekarang. Sehingga pada saatnya kita betul-betul menjaga dan mengawal pelaksanaan G20 presidensi. Indonesia mendapatkan kehormatan menjadi tuan rumah dan ini harus kita kawal sehingga semuanya berjalan sukses. Jaga jangan sampai terjadi konflik, letupan yang bisa menganggu proses presidensi. Tolong dilakukan mapping terhadap potensi yang ada dan Kesiapan kita kalau belum optimal," ujar Kapolri. 

Untuk mencegah varian baru Omicron, Kapolri berharap seluruh Kapolda untuk betul-betul melakukan pengawasan terhadap jalur pintu masuk ke Indonesia, seperti, Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) harus diperkuat. Terutama, dalam masa wajib karantina. 

Kapolri juga meminta kepada Kapolda jajaran untuk mengantisipasi dan mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana alam. Personel Polri harus hadir dan bertindak cepat membantu masyarakat lantaran itu representasi kehadiran negara. 

Tak lupa, Kapolri kembali mengingatkan pesan Presiden Jokowi untuk kepolisian melakukan pengawalan iklim investasi di Indonesia. Karena, hal itu dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian di tengah Pandemi Covid-19. 

"Hindarkan polisi menjadi penghambat investasi. Saya ingatkan, kawal dan pastikan aman hingga betul-betul merasakan apa yang menjadi harapan Pemerintah. Masalah perizinan berikan pendampingan sehingga semuanya bisa dilengkapi dan UMKM yang ada bisa tumbuh. Kawal penggunaan APBN baik di daerah, di sektor strategis, sehingga penggunaannya tepat sasaran dan tak terjadi kebocoran," kata Kapolri.

Terakhir, Kapolri menegaskan untuk aparat kepolisian tetap menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia di saat menghadapi situasi politik yang berkembang di tahun 2022 mendatang. Pesta demokrasi yang akan berlangsung di Indonesia harus berjalan aman dan damai serta tidak terjadinya pecah belah sesama anak bangsa.

"Demokrasi Pilkada bagian dari proses demokrasi yang harus dilaksanakan, sehingga menjadi pendidikan politik yang sehat. Bukan menyebabkan kondisi bangsa kita terpecah belah. Ini bicarakan dengan tokoh adat, agama, atau tokoh masyarakat lain untuk membuat komitmen bahwa demokrasi boleh jalan, situasi dan pilihan berbeda tapi masalah persatuan dan kesatuan tetap dijaga," tutup Kapolri. (Arianto)

Share:

Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis Pil Ecstasy asal luar negeri untuk di edarkan saat malam pergantian tahun baru 2022, Kamis, (30/12/2021).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar, kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy asal belanda," ujar Kombes pol Ady Wibowo.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan, kami dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akp Arif Purnama Oktora yang bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy asal belanda melalui control delivery.

"Kami bersama bea cukai bekerjasama  melaksanakan join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy di kawasan sawah besar Jakarta Pusat," kata danang.

Disisi lain, menurut Danang, Pihaknya mendapatkan informasi dari para tersangka bahwa barang narkoba tersebut akan di edarkan untuk pasokan malam pergantian tahun baru 2022.

Narkoba Jenis Pil Ecstasy akan di edarkan saat malam pergantian tahun baru 2022. "Namun pihaknya belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut," ucapnya.

"Masih kita dalami dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," tutupnya.(Arianto)
Share:

SA Institute Gelar Diskusi dengan Tajuk 'Masalah dan Tantangan Satgas BLBI'


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sepanjang tahun 2021 tidak ada yang menarik dari dunia penegakan hukum di tanah air kecuali masalah penerbitan Perpu Covid-19 yang kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk beberapa pasal, kemudian Surat Pemberhentian Perkara (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan terakhir pembentukan Satgas BLBI ini.

Terkait hal tersebut diatas, Solution Advocacy Institute menggelar diskusi publik  bertemakan "Masalah dan Tantangan Satgas BLBI" Kamis (30/12) di Jakarta. Menurut Yosef B Badeoda, SH, MH, Praktisi dan Anggota DPR RI 2014-2019 tema tersebut cukup menarik sebagai bagian dari catatan akhir tahun di bidang penegakan hukum sepanjang tahun 2021. 

Asal tahu saja, Berdasarkan diskusi publik Satu Meja The Forum, Kompas 16 April 2021 dengan judul, "Memburu Duit BLBI" sebagai bagian dari tanggapan publik terhadap pembentukan Satgas BLBI dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelesaian masalah BLBI harus dilakukan secara simultan dan bersama-sama melalui mekanisme penyelesaian perdata dan pidana beserta aspek-aspek administrasi lainnya. Patut disayangkan bila ada anggapan karena perkara pidana BLBI sudah di SP3 oleh KPK kemudian Pemerintah beralih ke perdata sebagaimana yang dijelaskan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

2. Penyelesaian masalah BLBI diragukan selesai dalam jangka waktu 3 tahun, karena kompleksitas masalah BLBI dan adanya ketidaksepakatan soal posisi hak tagih negara menurut Pemerintah dan menurut para obligor dan debitur dana BLBI. 

3. Satgas BLBI tidak memiliki pijakan hukum dan operasional di dalam menyelesaikan masalah BLBI. Undang-Undang (UU) Perampasan aset diperlukan untuk mempermudah penyelesaian BLBI.

Dari kesimpulan debat publik di atas, kata Yosef, kami melengkapinya dengan beberapa kritik terhadap Keppres Satgas BLBI antara lain sebagai berikut:

1. Dalam konsiderans Keppres disebut pembentukan Satgas BLBI dalam rangka "menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana BLBI. Namun dalam Pasal 3 Keppres ditambah tugas dan mandatnya tidak saja menangani dan memulihkan tetapi juga menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI tersebut. 

Dengan jangka waktu kerja Satgas BLBI hanya 3 tahun, maka tujuan dari pembentukan Satgas BLBI ini menjadi absurd apakah sekadar menangani dan memulihkan hak tagih negara atau lebih dari itu untuk menyelesaikan tuntas kasus BLBI. Jikalau hanya menangani dan memulihkan hak tagih negara bisa saja dilakukan dalam 3 tahun namun bila mau menyelesaikan hak tagih BLBI, maka pertanyaannya apakah mungkin ini dilakukan. 

Faktanya, saat ini sebagian obligor dan debitur justru berkeberatan dengan penetapan mereka sebagai pihak yang memiliki utang bahkan ada yang sudah dan akan menggugat Pemerintah baik terkait dengan penetapan sebagai pihak yang yang punya utang maupun mengenai jumlah utang yang harus dibayar (vide kasus Texmaco dan Tommy Soeharto dan pemilik Aspac). Gugat menggugat dan lapor melapor akan terjadi bila para obligor/debitur membandel atau tidak terjadi kesepakatan dengan para obligor/debitur. Tentu semua ini memerlukan waktu yang lama. Jadi tidak cukup hanya 3 tahun.

2. Dasar hukum Keppres Satgas BLBI adalah kewenangan atribusi yang diskretif. Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi negara yang sangat besar dan luas serta bebas. Hal ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 3-7 Keppres Satgas BLBI yang memberikan mandat kepada Satgas BLBI yang terdiri dari Menkopolhukam dan jajarannya temasuk Kejagung dan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan terobosan yang diperlukan dengan menggunakan semua instrumen kekuasaan negara dari pusat sampai daerah. 

Ini mandat atributif dan diskretif yang sangat besar, luas dan sebebas-bebasnya. Tidak ada mekanisme Kontrol terhadap pelaksanaan kewenangan besar seperti ini berpotensi abuse of power dan sewenang-wenang. 

Oleh karena itu, lanjut Yosef, diskusi kita bersama Satgas BLBI bagus sekali karena kita juga ingin tahu langkah terobosan seperti apa yang bisa dilakukan oleh Satgas BLBI. Misalnya, terobosan hukum yang menjadi ranah pengadilan apakah bisa dilakukan oleh Satgas BLBI. Kewenangan yang besar semestinya dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula. 

Keppres Satgas BLBI menyebut tindakan Satgas BLBI merujuk atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaannya, peraturan perundang-undangnya yang mana, jangan nanti dicari-cari tidak ada, karena tidak jelas pedomannya. Tanpa aturan main dan mekanisme kerja, Kami kira Keppres Satgas BLBI ini tidak cukup untuk menjamin adanya kepastian hukum. Kita perlu tahu bagaimana Satgas menyikapi hal ini.

3. Sepanjang yang kita baca dan dengar di publik, Satgas BLBI telah mengumumkan 48 obligor dan debitur dana BLBI. Kita juga dengar Satgas telah memanggil para obligor dan debitur bahkan anak-anak obligor dan debitur juga dipanggil. Kita juga mendengar Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset obligor dan debitur yang telah dijaminkan ke negara sebelumnya. Kita juga sudah mendengar Satgas BLBI telah melakukan cegah dan tangkal para obligor/debitur bepergian ke keluar negeri, mencabut akses pinjaman perbankan dan lain lain.
 
Kita ingin tahu sejauh mana semua hal itu bisa dilakukan oleh Satgas BLBI, dasar hukumnya apa, dan apakah hal itu tidak menggangu due process of law dari para obligor dan debitur yang misalnya telah mengambil langkah hukum atas penetapan diri mereka sebagai pihak berutang dengan sejumlah besar kewajiban/utang yang harus dibayar. 

"Publik tentu berharap Satgas BLBI dapat bekerja sesuai dalam koridor hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum," ungkapnya. 

Akibat tidak ada aturan mainnya, banyak yang meledek Satgas BLBI kerjanya mirip debt collector yang bermodalkan surat kuasa kreditur, tahu alamat debitur, datang tagih dengan segala ancaman kemudian ambil atau sita barang. "Bedanya Satgas BLBI lebih hebat karena kuasanya dari Presiden sebagai kepala Pemerintahan Negara dan dapat menggunakan segala instrumen kekuasaan negara," ucapnya. (Arianto)

Share:

Tahun 2020, CPRI Bukukan Rugi Rp2,92 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Emiten Properti PT Capri Nusa Satu Properti Tbk ("CPRI" atau "Perseroan") sepanjang tahun 2020, Perseroan berhasil membukukan Pendapatan sebesar Rp3,7 miliar naik 25,5 % dibandingkan dengan tahun yang berakhir 2019 sebesar Rp2,97 miliar hal ini disebabkan oleh kenaikan tingkat hunian penyewaan kantor yang
sampai dengan 2020 tingkat okupansi hampir 98%. 

"Perseroan masih membukukan rugi bersih pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp2,92 miliar turun dibandingkan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar Rpl6,3 miliar hal ini disebabkan oleh adanya penurunan biaya operasional sebesar 145 M yaitu pada tahun 2020 tidak ada biaya BPHTB," kata Direktur Utama CPRI, Jansen Surbakti saat memaparkan Public Expose di Jakarta, Kamis (30/12).

Selain itu, ujar Jansen, Perseroan membukukan Penurunan kewajiban sebesar Rp14,3 miliar pada tahun buku yang berákhir 31 Desember 2020 sebesar Rp32,1 miliar bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar Rp46,45 milyar hal ini disebabkan oleh adanya penurunan hutang bank Rp10 miliar dan hutang kepada pihak afiliasi Rp6 miliar.

Dari sisi aset, Jansen menuturkan, Perseroan membukukan penurunan aset sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp220,3 miliar bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar Rp237,7 milyar hal ini disebabkan oleh adanya penurunan kas  setara kas yang dibatas pengunaannya Rp10 miliar dan dan piutang lain pihak berelasi Rp1,8 Milyar.

Dan yang pasti, menurut Jansen, Perseroan memproyeksikan membukukan pendapatan dari sewa gedung Raden Inten dan Jatiwaringin serta Gedung Pertemuan di Jatiwaringin akan masih tertekan karena situasi yang belum stabil akibat pandemic Covid-19 yang saat ini kita sama-sama tahu varian terus bermutasi sehingga tidak ada suatu kepastian kapan berakhir sehingga perseroan hanya menargetkan pendapatan tahun depan sebesar Rp 5 - 8 miliar dengan membukukan laba sebesar Rp 1 - 1,5 miliar. 

Begitu juga, Perseroan memproyeksikan pendapatan sewa gedung 2-3 kali dalam 1 bulan sehingga 60 kali dalam 1 tahun Rp 5-6 miliar sisanya dari Gedung Raden Inten dengan asumsi okupansi diatas 85%, dan Jatiwaringin diasumsikan masih beriktisar okupansi 25% serta kontribusi anak usaha PT Capri Nusa Satu Development yang berencana untuk buka Restoran di Jatiwaringin sebesar Rp1,8 miliar.

"Asal tahu saja, rencana ekspansi Perseroan masih tertunda, sebab perseroan masih mengevaluasi dan mengamati bisnis apa saat ini yang cocok untuk menambah nilai tambah bagi Perseroan dan meningkatkan kinerja Perseroan," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Perangkat Desa Jadi Tersangka Mafia Tanah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers mengenai mafia tanah di wilayah hukum Jakarta Pusat bertempat di Aula Lt.3 Polres Jakarta Pusat, Rabu (28/12/21).

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus telah melakukan penyelidikan yang cukup lama dan berhasil menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012 sampai 2015.

Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memalsukan akta otentik itu sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya.

MH melakukan hal ini pada tahun 2014 ketika pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 ha.

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014, jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998 – 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” ucap Setyo.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 m2. Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas  nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.

“Hal ini menjadi masalah dikarenakan ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah Setyo.

Korban mendapat kerugian yaitu uang senilai Rp.670.000.000 dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.

Barang bukti yang telah disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.

Kasus ini dipersangkakan dalam pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (Lak/Tha)

Share:

Tutup Tahun 2021, Ketua Makhamah Agung Sampaikan Refleksi Akhir Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, pada Rabu, (29/12/2021) pukul 10.00.WIB.

Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun.

Mahkamah Agung saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR, tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok- pelosok dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan- pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.

Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:

1.Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.

2.Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung 3

3.Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;

Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA sepanjang tahun 2021, sebagai berikut:

1.SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.

2.SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

3.SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.

4.SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

5.SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dalam bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2021, per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 (sepuluh triliun dua ratus empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh lima rupiah) dari total Pagu sebesar Rp10.728.325.347.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau sebesar 95,51%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2021.

1. Untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e- BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

3. Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.

5. Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

6. Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta.

Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.

Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

*Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.

*Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan

*Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

*Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, rekan-rekan media elektronik, cetak, dan online. (Lak)

Share:

Pasutri Pemalsu Merek Kasur Ternama Ditangkap Polresta Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya adalah TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (28-12-2021).

Kemudian, Sales itu melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (14-10-2021). Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Kombes Pol Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu," ucapnya Kombes Pol Wahyu.

Kombes Pol Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016. 

"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih," tutur Kapolresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," terangnya Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Imam Sudrajat)

Share:

Prajurit TNI AL Lanal Sabang Laksanakan Latihan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Duta Nusantara Merdeka | Sabang
Guna meningkatkan keterampilan Prajurit TNI AL dan ASN Lanal Sabang dalam menghadapi bahaya kebakaran, maka dilaksanakan latihan penanggulangan bahaya kebakaran di Markas Komando Pangkalan TNI AL Sabang, Rabu (29/12/2021).

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., secara kontinue menekankan kepada seluruh anggota, khususnya Divisi Jaga agar melaksanakan pengecekan terhadap instalasi listrik di Lingkungan Lanal Sabang untuk hindari bahaya kebakaran dengan tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan berbagai peralatan elektronik/listrik di ruang kerja sebagai langkah antisipasi.

Lebih lanjut Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T.,M.M., menyampaikan tujuan latihan ini agar anggota Lanal Sabang dapat dengan cepat dan sigap dalam penanggulangan bahaya kebakaran.

Latihan penanggulangan bahaya kebakaran disampaikan oleh Pjs. Pasops Lanal Sabang Kapten Laut (P) Surya Darma kepada seluruh personel Lanal Sabang yang menuturkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran ada 4 faktor yakni korsleting arus pendek listrik, kelalaian, sabotase, dan gempa bumi.

Kegiatan diikuti seluruh Perwira, Bintara, dan Tamtama Lanal Sabang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Arianto)
Share:

Cuaca Ekstrem, Kakorlantas Polri Imbau Pengguna Jalan Lebih Waspada


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta.
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) arus kendaraan alami peningkatan. Ditengah cuaca ekstrem, hujan yang disertai angin, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Firman Santyabudi.MSI., mengingatkan pengguna jalan untuk memperhatikan jalur yang akan ditempuh selama musim libur nataru.

Di sejumlah wilayah di Indonesia memiliki potensi cuaca ekstrem yang dapat menganggu perjalanan maupun keselamatan pengguna jalan.

"Para stakeholder agar memperhatikan kondisi infrastruktur yang dilalui pengendara. Mengingat kondisi saat ini yang tengah memasuki cuaca ekstrem," kata Irjen Pol  Firman, Selasa (28-12-2021).

Selain itu, lanjutnya, Beberapa potensi gangguan perjalanan karena cuaca ekstrem yang disampaikan dalam narasi video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut adalah tanah longsor, jarak pandang berkurang saat hujan deras karena percikan air dari ban kendaraan lainnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan untuk benar-benar merencanakan perjalanannya dengan persiapan yang matang dan tetap disiplin akan protokol kesehatan agar mencegah risiko terpapar Covid-19," tandas Irjen Pol Firman. (Imam Sudrajat)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini