Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

SA Institute Gelar Diskusi dengan Tajuk 'Masalah dan Tantangan Satgas BLBI'


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Sepanjang tahun 2021 tidak ada yang menarik dari dunia penegakan hukum di tanah air kecuali masalah penerbitan Perpu Covid-19 yang kemudian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk beberapa pasal, kemudian Surat Pemberhentian Perkara (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan terakhir pembentukan Satgas BLBI ini.

Terkait hal tersebut diatas, Solution Advocacy Institute menggelar diskusi publik  bertemakan "Masalah dan Tantangan Satgas BLBI" Kamis (30/12) di Jakarta. Menurut Yosef B Badeoda, SH, MH, Praktisi dan Anggota DPR RI 2014-2019 tema tersebut cukup menarik sebagai bagian dari catatan akhir tahun di bidang penegakan hukum sepanjang tahun 2021. 

Asal tahu saja, Berdasarkan diskusi publik Satu Meja The Forum, Kompas 16 April 2021 dengan judul, "Memburu Duit BLBI" sebagai bagian dari tanggapan publik terhadap pembentukan Satgas BLBI dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelesaian masalah BLBI harus dilakukan secara simultan dan bersama-sama melalui mekanisme penyelesaian perdata dan pidana beserta aspek-aspek administrasi lainnya. Patut disayangkan bila ada anggapan karena perkara pidana BLBI sudah di SP3 oleh KPK kemudian Pemerintah beralih ke perdata sebagaimana yang dijelaskan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

2. Penyelesaian masalah BLBI diragukan selesai dalam jangka waktu 3 tahun, karena kompleksitas masalah BLBI dan adanya ketidaksepakatan soal posisi hak tagih negara menurut Pemerintah dan menurut para obligor dan debitur dana BLBI. 

3. Satgas BLBI tidak memiliki pijakan hukum dan operasional di dalam menyelesaikan masalah BLBI. Undang-Undang (UU) Perampasan aset diperlukan untuk mempermudah penyelesaian BLBI.

Dari kesimpulan debat publik di atas, kata Yosef, kami melengkapinya dengan beberapa kritik terhadap Keppres Satgas BLBI antara lain sebagai berikut:

1. Dalam konsiderans Keppres disebut pembentukan Satgas BLBI dalam rangka "menangani dan memulihkan hak tagih negara atas dana BLBI. Namun dalam Pasal 3 Keppres ditambah tugas dan mandatnya tidak saja menangani dan memulihkan tetapi juga menyelesaikan hak tagih negara atas dana BLBI tersebut. 

Dengan jangka waktu kerja Satgas BLBI hanya 3 tahun, maka tujuan dari pembentukan Satgas BLBI ini menjadi absurd apakah sekadar menangani dan memulihkan hak tagih negara atau lebih dari itu untuk menyelesaikan tuntas kasus BLBI. Jikalau hanya menangani dan memulihkan hak tagih negara bisa saja dilakukan dalam 3 tahun namun bila mau menyelesaikan hak tagih BLBI, maka pertanyaannya apakah mungkin ini dilakukan. 

Faktanya, saat ini sebagian obligor dan debitur justru berkeberatan dengan penetapan mereka sebagai pihak yang memiliki utang bahkan ada yang sudah dan akan menggugat Pemerintah baik terkait dengan penetapan sebagai pihak yang yang punya utang maupun mengenai jumlah utang yang harus dibayar (vide kasus Texmaco dan Tommy Soeharto dan pemilik Aspac). Gugat menggugat dan lapor melapor akan terjadi bila para obligor/debitur membandel atau tidak terjadi kesepakatan dengan para obligor/debitur. Tentu semua ini memerlukan waktu yang lama. Jadi tidak cukup hanya 3 tahun.

2. Dasar hukum Keppres Satgas BLBI adalah kewenangan atribusi yang diskretif. Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi negara yang sangat besar dan luas serta bebas. Hal ini dipertegas dengan ketentuan Pasal 3-7 Keppres Satgas BLBI yang memberikan mandat kepada Satgas BLBI yang terdiri dari Menkopolhukam dan jajarannya temasuk Kejagung dan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan terobosan yang diperlukan dengan menggunakan semua instrumen kekuasaan negara dari pusat sampai daerah. 

Ini mandat atributif dan diskretif yang sangat besar, luas dan sebebas-bebasnya. Tidak ada mekanisme Kontrol terhadap pelaksanaan kewenangan besar seperti ini berpotensi abuse of power dan sewenang-wenang. 

Oleh karena itu, lanjut Yosef, diskusi kita bersama Satgas BLBI bagus sekali karena kita juga ingin tahu langkah terobosan seperti apa yang bisa dilakukan oleh Satgas BLBI. Misalnya, terobosan hukum yang menjadi ranah pengadilan apakah bisa dilakukan oleh Satgas BLBI. Kewenangan yang besar semestinya dibarengi dengan tanggung jawab yang besar pula. 

Keppres Satgas BLBI menyebut tindakan Satgas BLBI merujuk atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaannya, peraturan perundang-undangnya yang mana, jangan nanti dicari-cari tidak ada, karena tidak jelas pedomannya. Tanpa aturan main dan mekanisme kerja, Kami kira Keppres Satgas BLBI ini tidak cukup untuk menjamin adanya kepastian hukum. Kita perlu tahu bagaimana Satgas menyikapi hal ini.

3. Sepanjang yang kita baca dan dengar di publik, Satgas BLBI telah mengumumkan 48 obligor dan debitur dana BLBI. Kita juga dengar Satgas telah memanggil para obligor dan debitur bahkan anak-anak obligor dan debitur juga dipanggil. Kita juga mendengar Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset obligor dan debitur yang telah dijaminkan ke negara sebelumnya. Kita juga sudah mendengar Satgas BLBI telah melakukan cegah dan tangkal para obligor/debitur bepergian ke keluar negeri, mencabut akses pinjaman perbankan dan lain lain.
 
Kita ingin tahu sejauh mana semua hal itu bisa dilakukan oleh Satgas BLBI, dasar hukumnya apa, dan apakah hal itu tidak menggangu due process of law dari para obligor dan debitur yang misalnya telah mengambil langkah hukum atas penetapan diri mereka sebagai pihak berutang dengan sejumlah besar kewajiban/utang yang harus dibayar. 

"Publik tentu berharap Satgas BLBI dapat bekerja sesuai dalam koridor hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum," ungkapnya. 

Akibat tidak ada aturan mainnya, banyak yang meledek Satgas BLBI kerjanya mirip debt collector yang bermodalkan surat kuasa kreditur, tahu alamat debitur, datang tagih dengan segala ancaman kemudian ambil atau sita barang. "Bedanya Satgas BLBI lebih hebat karena kuasanya dari Presiden sebagai kepala Pemerintahan Negara dan dapat menggunakan segala instrumen kekuasaan negara," ucapnya. (Arianto)

Share:

Tahun 2020, CPRI Bukukan Rugi Rp2,92 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Emiten Properti PT Capri Nusa Satu Properti Tbk ("CPRI" atau "Perseroan") sepanjang tahun 2020, Perseroan berhasil membukukan Pendapatan sebesar Rp3,7 miliar naik 25,5 % dibandingkan dengan tahun yang berakhir 2019 sebesar Rp2,97 miliar hal ini disebabkan oleh kenaikan tingkat hunian penyewaan kantor yang
sampai dengan 2020 tingkat okupansi hampir 98%. 

"Perseroan masih membukukan rugi bersih pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp2,92 miliar turun dibandingkan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar Rpl6,3 miliar hal ini disebabkan oleh adanya penurunan biaya operasional sebesar 145 M yaitu pada tahun 2020 tidak ada biaya BPHTB," kata Direktur Utama CPRI, Jansen Surbakti saat memaparkan Public Expose di Jakarta, Kamis (30/12).

Selain itu, ujar Jansen, Perseroan membukukan Penurunan kewajiban sebesar Rp14,3 miliar pada tahun buku yang berákhir 31 Desember 2020 sebesar Rp32,1 miliar bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar Rp46,45 milyar hal ini disebabkan oleh adanya penurunan hutang bank Rp10 miliar dan hutang kepada pihak afiliasi Rp6 miliar.

Dari sisi aset, Jansen menuturkan, Perseroan membukukan penurunan aset sebesar Rp 17,4 miliar pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 sebesar Rp220,3 miliar bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2019 sebesar Rp237,7 milyar hal ini disebabkan oleh adanya penurunan kas  setara kas yang dibatas pengunaannya Rp10 miliar dan dan piutang lain pihak berelasi Rp1,8 Milyar.

Dan yang pasti, menurut Jansen, Perseroan memproyeksikan membukukan pendapatan dari sewa gedung Raden Inten dan Jatiwaringin serta Gedung Pertemuan di Jatiwaringin akan masih tertekan karena situasi yang belum stabil akibat pandemic Covid-19 yang saat ini kita sama-sama tahu varian terus bermutasi sehingga tidak ada suatu kepastian kapan berakhir sehingga perseroan hanya menargetkan pendapatan tahun depan sebesar Rp 5 - 8 miliar dengan membukukan laba sebesar Rp 1 - 1,5 miliar. 

Begitu juga, Perseroan memproyeksikan pendapatan sewa gedung 2-3 kali dalam 1 bulan sehingga 60 kali dalam 1 tahun Rp 5-6 miliar sisanya dari Gedung Raden Inten dengan asumsi okupansi diatas 85%, dan Jatiwaringin diasumsikan masih beriktisar okupansi 25% serta kontribusi anak usaha PT Capri Nusa Satu Development yang berencana untuk buka Restoran di Jatiwaringin sebesar Rp1,8 miliar.

"Asal tahu saja, rencana ekspansi Perseroan masih tertunda, sebab perseroan masih mengevaluasi dan mengamati bisnis apa saat ini yang cocok untuk menambah nilai tambah bagi Perseroan dan meningkatkan kinerja Perseroan," pungkasnya. (Arianto)
Share:

Perangkat Desa Jadi Tersangka Mafia Tanah


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers mengenai mafia tanah di wilayah hukum Jakarta Pusat bertempat di Aula Lt.3 Polres Jakarta Pusat, Rabu (28/12/21).

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakpus telah melakukan penyelidikan yang cukup lama dan berhasil menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten. Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal ini terhitung sejak tahun 2012 sampai 2015.

Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu ia dibantu oleh staf-stafnya berikut dengan staf dari BPN.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Setyo K. Heriyatno mengatakan modus yang dilakukan adalah dengan menggunakan modus penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau memalsukan akta otentik itu sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya.

MH melakukan hal ini pada tahun 2014 ketika pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 ha.

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada tahun 2014, jadi kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades yaitu dari tahun 1998 – 2017. Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” ucap Setyo.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 m2. Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas  nama pelapor yang dimana setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.

“Hal ini menjadi masalah dikarenakan ketika pelapor diberikan tujuh sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah Setyo.

Korban mendapat kerugian yaitu uang senilai Rp.670.000.000 dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.

Barang bukti yang telah disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih, dua lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkah shm yang disita dari BPN.

Kasus ini dipersangkakan dalam pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (Lak/Tha)

Share:

Tutup Tahun 2021, Ketua Makhamah Agung Sampaikan Refleksi Akhir Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower dan Balairung Mahkamah Agung, pada Rabu, (29/12/2021) pukul 10.00.WIB.

Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun.

Mahkamah Agung saat ini memiliki 910 satuan kerja pengadilan, ditambah dengan 13 pengadilan tingkat banding baru yang telah disetujui beberapa waktu lalu oleh DPR, tentu bukan persoalan mudah untuk memenuhi standar Sarpras IT yang sama bagi seluruh satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung akan terus berupaya agar semua satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di pelosok- pelosok dan pulau-pulau terpencil, bisa memiliki standar Sarpras IT yang setara dengan pengadilan- pengadilan yang ada di kota-kota besar, sehingga di tahun 2022 yang akan datang, tidak ada lagi kendala teknis yang dapat menghambat pelayanan pengadilan dalam proses persidangan elektronik.

Dalam rangka melaksanakan fungsi mengatur, selama tahun 2021 Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk PERMA sebagai berikut:

1.Perma Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.

2.Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung 3

3.Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;

Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;

Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa SEMA sepanjang tahun 2021, sebagai berikut:

1.SEMA Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.

2.SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

3.SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat.

4.SEMA Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

5.SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Dalam bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.

Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2021, per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 (sepuluh triliun dua ratus empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh lima rupiah) dari total Pagu sebesar Rp10.728.325.347.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau sebesar 95,51%.

Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2021.

1. Untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.

2. Munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e- BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

3. Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.

5. Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

6. Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta.

Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.

Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.

Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.

Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:

54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.

Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

*Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.

*Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan

*Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.

*Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, rekan-rekan media elektronik, cetak, dan online. (Lak)

Share:

Pasutri Pemalsu Merek Kasur Ternama Ditangkap Polresta Tangerang


Duta Nusantara Merdeka | Kabupaten Tangerang
Polresta Tangerang menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya adalah TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (28-12-2021).

Kemudian, Sales itu melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (14-10-2021). Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Kombes Pol Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu," ucapnya Kombes Pol Wahyu.

Kombes Pol Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016. 

"Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih," tutur Kapolresta Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar," terangnya Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Imam Sudrajat)

Share:

Prajurit TNI AL Lanal Sabang Laksanakan Latihan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Duta Nusantara Merdeka | Sabang
Guna meningkatkan keterampilan Prajurit TNI AL dan ASN Lanal Sabang dalam menghadapi bahaya kebakaran, maka dilaksanakan latihan penanggulangan bahaya kebakaran di Markas Komando Pangkalan TNI AL Sabang, Rabu (29/12/2021).

Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T., M.M., secara kontinue menekankan kepada seluruh anggota, khususnya Divisi Jaga agar melaksanakan pengecekan terhadap instalasi listrik di Lingkungan Lanal Sabang untuk hindari bahaya kebakaran dengan tetap waspada dan berhati-hati dalam menggunakan berbagai peralatan elektronik/listrik di ruang kerja sebagai langkah antisipasi.

Lebih lanjut Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, S.T.,M.M., menyampaikan tujuan latihan ini agar anggota Lanal Sabang dapat dengan cepat dan sigap dalam penanggulangan bahaya kebakaran.

Latihan penanggulangan bahaya kebakaran disampaikan oleh Pjs. Pasops Lanal Sabang Kapten Laut (P) Surya Darma kepada seluruh personel Lanal Sabang yang menuturkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran ada 4 faktor yakni korsleting arus pendek listrik, kelalaian, sabotase, dan gempa bumi.

Kegiatan diikuti seluruh Perwira, Bintara, dan Tamtama Lanal Sabang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Arianto)
Share:

Cuaca Ekstrem, Kakorlantas Polri Imbau Pengguna Jalan Lebih Waspada


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta.
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) arus kendaraan alami peningkatan. Ditengah cuaca ekstrem, hujan yang disertai angin, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Firman Santyabudi.MSI., mengingatkan pengguna jalan untuk memperhatikan jalur yang akan ditempuh selama musim libur nataru.

Di sejumlah wilayah di Indonesia memiliki potensi cuaca ekstrem yang dapat menganggu perjalanan maupun keselamatan pengguna jalan.

"Para stakeholder agar memperhatikan kondisi infrastruktur yang dilalui pengendara. Mengingat kondisi saat ini yang tengah memasuki cuaca ekstrem," kata Irjen Pol  Firman, Selasa (28-12-2021).

Selain itu, lanjutnya, Beberapa potensi gangguan perjalanan karena cuaca ekstrem yang disampaikan dalam narasi video berdurasi 1 menit 7 detik tersebut adalah tanah longsor, jarak pandang berkurang saat hujan deras karena percikan air dari ban kendaraan lainnya.

"Kami juga mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan perjalanan untuk benar-benar merencanakan perjalanannya dengan persiapan yang matang dan tetap disiplin akan protokol kesehatan agar mencegah risiko terpapar Covid-19," tandas Irjen Pol Firman. (Imam Sudrajat)
Share:

Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Supir Taksi Online


Dutanusantaramerdeka I Jakarta.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl.Blandongan Rt.005/003, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 yang lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi, kemudian diperjalanan korban merasa pusing-pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.

"Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat press conference di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28-12-2021).

Lanjutnya, Kombes Pol Zulfan menjelaskan, karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.

"Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, - namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,-
dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban," ucapnya Kombes Pol Zulpan.

Dalam percekcokan tersebut, pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

Dalam kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Tambora, Jakarta Barat, untuk membuat laporan dan melakukan visum.

Berangkat dari laporan tersebut, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar Mal kawasan Slipi, Jakarta Barat.

"Dihadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP. (Imam Sudrajat)
Share:

Kick Boxing Indonesia Resmi Masuk Anggota KONI Pekanbaru


Duta Nusantara Merdeka | Pekan Baru
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru mengesahkan cabang olahraga (Cabor) masuk sebagai anggota baru KONI Kota Pekanbaru mulai tahun 2021.

Cabor yang resmi jadi anggota KONI tersebut adalah Kick Boxing (KBI). Kemudian binaraga dan fitnes, dance sport, sambo, bola tangan dan Squash. 

Penetapan Cabor baru tersebut disahkan saat Rapat Kerja Kota KONI Pekanbaru 2021, Selasa (28/12/2021).

“Kita sudah menerima 8 Cabor baru yang masuk sebagai anggota KONI Kota Pekanbaru. Dari 8 usulan Cabor yang masuk, ada dua Cabor yang perwakilannya tidak datang sama sekali, yaitu angkat besi dan angkat berat,” ujar Ketua KONI Pekanbaru, Anis Mursil.

Sementara itu, Ketua Kick Boxing Kota Pekanbaru, Endrawira Tarigan SH diwakili Nata Hedy Nyo,SE.MH, sebagai Bendahara KBI Kota Pekanbaru bersyukur atas disahkannya KBI sebagai salah satu anggota KONI Kota Pekanbaru. 

Dengan telah disahkannya KBI, lanjutnya, maka program-program kerja akan di jalankan diantaranya menciptakan atlit KBI yang bisa bertaruh di daerah sampai internasional. Selanjutnya akan melaksanakan pelantikan KBI Kota Pekanbaru, yang dalam waktu dekat ini.

Dalam Kesempatan ini, Nata menjelaskan bahwa Kick Boxing dalam Jepang Kikkubokushingu adalah seni bela diri yang menggabungkan gerakan menendang dan meninju. Pertama kali Kick Boxing di bawa ke Indonesia oleh Surya yang mana dia berlajar selama 4 tahun 1970-1974 di Jepang.

Nata juga mengatakan, Visi dari Kick Boxing Indonesia itu adalah mewujudkan organisasi Kick Boxing Indonesia yang terorganisir dan solid dengan pembinaan dan pelatihan yang terarah dan berkesinambungan guna terciptanya atlet-atlet Kick Boxing Indonesia yang berprestasi baik tingkat Nasional maupun internasional.

Saat ini, kick boxing memiliki 15 atlet usia senior yang latihan di Pekanbaru. "Latihan ada 2 tempat di Jalan mangga dan Jalan Tuaku Tambusai - Komplek Mella dan di tahun 2019 atlet kita Wesly Parsaoran Simanjuntak kelas k1 di kejuaran Nasional (KEJURNAS) meraih medali Perunggu," tegasnya.

Turut hadir dari KBI kota Pekanbaru, Dedy Putra Nigraha, SE Bendahara 2 dan Minyanto Kabid Pembinaan dan Prestasi. (Arianto)
Share:

Catatan Akhir Pekan H. Firli Bahuri, 'Orkestrasi Pemberantasan Korupsi' di Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Ketua KPK H. Firli Bahuri membuat bebarapa catatan ringan akhir pekan sekedar mengingatkan tentang posisi KPK sebagai penegak hukum.

Menurutnya, lembaga KPK dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu, sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.

"Untuk itu, KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional," demikian disampaikan Ketua KPK H. Firli Bahuri dalam releasenya yang diterima redaksi, selasa 28/12 pagi.

Firli mengatakan bahwa sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan, namun kami tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi. Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law.

"Maka untuk itu, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan "Simsalabim" lalu ditangkap," ungkap Firli.

Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya.

Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik. 

"Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," jelasnya

Bahwa KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan. 

Pertama adalah regulasi yang jelas. 

Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan 'ruh' demokrasi.

Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. 

Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

"Untuk diketahui, saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula". 

Pada Trisula Pemberantasan Korupsi; pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang ANTIKORUPSI. 

Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik. 

Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang ANTIKORUPSI. 

Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara. 

Sekali lagi, pasca revisi UU KPK kami tambah kuat karena kami bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. 

Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.

Sebab tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi itu utopia.

Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator.

KPK harus menjadi integrator pemberantaan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.

Inilah tugas KPK, hanya kebersamaan dan kesadaran yang bisa membuatnya sukses. Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. 

Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga. 

Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019.

Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah 'ruh' demokrasi dan kunci menerangkan jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. 

Termasuk di KPK, saluran opini sebagai masukan korektif, informatif dan pelaporan sudah tersedia. Masyarakat berhak menggunakan seluruh saluran tersebut untuk menjaga KPK dari kekeliruan dan menjaga Negara dari korupsi.  

KPK dibawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami, akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang.

"Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya Antikorupsi," tutup Firli. (Arianto)

Share:

Percepat Transformasi Digital, Kominfo Indonesia Buka Peluang Investasi Teknologi Pita Lebar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dari delapan lembaga tinggi negara lainnya. 

Hal itu berdasarkan survei kolaborasi Politica Research and Consulting (PRC) dan Parameter Politik Indonesia (PPI). Survei dilakukan pada 12 November sampai 4 Desember 2021. Dalam survei tersebut, institusi TNI  menempati posisi pertama dengan angka 75,4%. Polri berada di urutan kedua dengan tingkat kepercayaan mencapai 67,8%. Diurutan ketiga KPK 60,4%. 

Selanjutnya di posisi keempat ada Mahkamah Agung (MA) dengan tingkat kepercayaan atau kepuasan publik mencapai 51,9%. Kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) 51 ,9%, Kejaksaan Agung 50,4%, DPD 47,7% dan MPR 47,4%.

Pada survei itu, DPR berada di posisi paling terakhir dengan tingkat kepuasan atau kepercayaan publik paling rendah. Tingkat kepuasan publik pada DPR hanya sebesar 44,1%.

"TNI memang selalu diberi kepercayaan paling tinggi oleh masyarakat. Namun, di sini yang berbeda adalah Polri yang bisa mendahului peringkatnya dibanding KPK," kata Direktur Eksekutif PRC Rio Prayogo, Senin (27/12/2021). 

Survei ini melibatkan 1.600 responden usia minimal 17 tahun yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi yang diwawancarai secara tatap muka. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan metode multistage random sampling.

Charta Politika Indonesia sebelumnya merilis survei tingkat kepercayaan terhadap lembaga tinggi negara. Hasilnya, kepercayaan kepada presiden paling tinggi, diikuti TNI dan Polri.
Survei ini dilakukan selama 29 November-6 Desember 2021. Total responden sebanyak 1.200 usia 17 tahun ke atas atau memenuhi syarat pemilihan. Survei ini dilakukan metode wawancara tatap muka dan margin of error sekitar +-2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.

Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya mengatakan kepercayaan tertinggi adalah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nomor dua diikuti TNI.

"Nomor satu paling tinggi itu di Presiden, jadi kalau mau dijumlahkan 77,8%. Sekitar 74,6% tingkat kepercayaan yang kedua, ini selalu adu balap salip-menyalip antara Presiden dan TNI pascareformasi, TNI di tingkat kedua 76,3%," kata Yunarto dalam rilis survei secara virtual, Senin (20/12-2021).

Posisi ketiga adalah institusi Polri. Yunarto menyebut pada posisi keempat adalah kepercayaan terhadap KPK.

"Ketiga ada Polri dengan angka 66,8%. Dan kemudian diikuti, agak bersaing dengan KPK, tapi ini pola yang saya pikir cukup menarik," katanya. (Arianto)

Share:

Total Kasus Terkonfirmasi Omicron Bertambah Jadi 46 Kasus


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Kesehatan kembali melaporkan temuan kasus baru Omicron di Indonesia.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional. 

Temuan didapatkan dari berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, diantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini Sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso, ”kata Jubir Nadia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/12).

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember lalu.

Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari. Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 yang menyerang seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet.

Pada 17 Desember, dari hasil pemeriksaan terhadap 5 kasus probable didapati 2 kasus yakni WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Lalu pada 22 Desember, Kemenkes kembali mencatat adanya tambahan 2 kasus baru Omicron

Pada 23 Desember ada tambahan 3 kasus baru yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember, Kemenkes kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus sebanyak 11 orang yang berasal dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan dan Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan mencatat mayoritas kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case). Oleh karena itu, pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara diperketat seiring semakin meluasnya penyebaran varian Omicron.

Jubir Nadia mengimbau masyarakat untuk tidak atau menunda melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihaknya juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M serta segera ikut vaksinasi COVID-19. (Arianto)
Share:

Mandaya Royal Hospital Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Pandemi Covid-19 telah terjadi di Indonesia selama lebih dari satu tahun. Sepanjang waktu itu pula semua pihak bahu-membahu meringankan beban dari efek penyebaran virus Corona ini. Tak terkecuali Mandaya Royal Hospital. Untuk itu, Mandaya Royal Hospital menggelar Vaksinasi untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun dari tanggal 27-30 Desember 2021 di Jakarta.

"Kegiatan ini sebagai wujud dukungan terhadap upaya Pemerintah mempercepat vaksinasi anak demi Indonesia pulih dari pandemi Covid-19, karena masih banyak anak sekitar rumah sakit yang belum divaksinasi," kata Dr. Anastina Tahjoo, MARS, CEO Mandaya Hospital Group kepada wartawan Koran Duta Nusantara Merdeka di Jakarta. Senin (27/12)

Selain itu, kata Dr. Anastina, Panitia menargetkan 100 dosis vaksin setiap hari, adapun vaksin yang digunakan jenisnya Sinovac Dosis 1 & 2.

Menurut Dr. Anastina, Bagi peserta vaksinasi agar
1. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Tidak mendapat vaksin lain selama 14 hari terakhir
3. Wajib didampingi Orangtua/Wali
4. Membawa alat tulis sendiri.

Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga bernama Evelyn, mengaku senang adanya perhatian khusus terhadap warga yang tinggal di Green Lake dan sekitarnya. Adanya vaksinasi tersebut disambut gembira dengan antusias warga yang rela antri dengan tetap mematuhi Prokes Covid-19.

Selain itu, kata Dr. Anastina, Antusias warga sangat tinggi, sehingga pada acara vaksinasi anak yang digelar di Mandaya Royal Hospital tersebut disambut baik dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengikuti vaksinasi.

"Ia berharap, selama kegiatan vaksinasi ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cuci tangan, gunakan masker dan jaga jarak, walaupun sudah melaksanakan Vaksin Covid-19," pungkasnya. (Ari/Lak)
Share:

Menangkan Babak Semifinal, Wapres Harap Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2020


Duta Nusantara Merdeka | Serang
Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia telah berhasil mengamankan tiket final ASEAN Football Federation Championship (Piala AFF) 2020 usai menekuk Timnas Singapura di leg kedua babak semifinal. 

Terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengucapkan terima kasih kepada para pemain yang telah berjuang di lapangan. Ia pun berharap di final nanti Timnas Indonesia dapat menjadi juara. 

"Kita memberikan penghargaan kepada para pemain yang telah berjuang dan kita berharap di final nanti bisa memenangkan pertandingan dan menjadi juara," ucapnya dalam keterangan pers usai menggelar Nonton Bareng (Nobar) Laga Semifinal Piala AFF 2020 antara Timnas Indonesia vs Singapura melalui tayangan televisi di Kediaman Pribadi Wapres di lingkungan Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (25/12/2021). 

Lebih jauh, Wapres mengungkapkan rasa bangganya karena Timnas Indonesia berhasil memenangkan laga semifinal leg kedua melawan Singapura dengan skor meyakinkan, setelah pada leg pertama juga mampu bermain imbang. 

"Malam ini kita patut berbangga karena Tim Nasional kita telah memenangkan pertandingan semifinal dengan skor meyakinkan 4-2," ungkapnya. 

Terlebih, kata Wapres, jalannya pertandingan cukup menegangkan karena terjadi susul-menyusul skor. 

"Walaupun awalnya 1-0, kemudian malah kita kalah 2-1, tapi (kemudian) seri 2-2, dan pada perpanjangan waktu, bisa menyelesaikan dengan 4-2," tuturnya.

Pada laga final nanti Indonesia akan berhadapan dengan pemenang pertandingan semifinal antara Thailand dan Vietnam. Sejauh ini Thailand unggul agregat 2-0 dari Vietnam usai menang di leg pertama. Adapun laga semifinal leg kedua antara Thailand melawan Vietnam akan digelar Minggu (26/12/2021). 

Turut menemani Wapres pada acara Nobar ini, Ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin beserta anak, cucu, dan para perangkat terbatas. (Lak/Tha)
Share:

Cak Lontong Berbagi Tips Memajukan Pendidikan dengan Teknologi


Duta Nusantara Merdeka | Surabaya
Kecerdasan anak tidak hanya tergantung dengan pendidikan, sumber daya manusia, dan pemenuhan gizi. Memperingati Hari Ibu di hadapan ribuan pemirsa Webinar Festival ROTI SEVIMA, Selasa (21/12) siang, Ir. Lies Hartono atau biasa dikenal akrab sebagai komedian dengan nama “Cak Lontong”, berbagi pesan untuk ibu dan dosen di seluruh Indonesia untuk memajukan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi.

Dukungan teknologi, sebutnya, dapat menjadi sebuah booster untuk membuat mutu serta kualitas pendidikan tersebut menjadi lebih baik. Di tangan ibu dan dosen yang handal, teknologi juga bisa menjadi alat pendidikan yang baik karena bisa menjadi sumber berbagai macam bahan bacaan dan video literatur.

“Pendidikan yang berkualitas tak hanya membutuhkan SDM yang kompeten saja, namun teknologi juga sangat mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia saat ini Mikir!,” ungkap alumni kebanggaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya ini secara virtual. 

*Cara Memanfaatkan Teknologi ala Cak Lontong*

Menurut Cak Lontong, Pendidikan di Indonesia akan terus maju dan berkembang jika teknologi dimanfaatkan seperti ini:

Pertama, harus bisa mengubah mindset. Kini Indonesia bukanlah sebuah negara tertinggal. Pendidikan di Indonesia memiliki sumber daya manusia dengan segudang keahlian hebat. Tapi tak jarang Indonesia masih terjebak dengan cara-cara lama dalam belajar dan bekerja.

“Saya insinyur elektro dan sebenarnya minder juga kalau ketemu orang ITS lainnya, karena saya satu-satunya insinyur yang jadi pelawak. Tapi kita perlu optimis dengan cara minimalis, ubah mindset, yaitu ilmu teknologi tetap saya pakai untuk hal-hal lain seperti mengajar anak. Intinya tinggal bagaimana saja mengubah mindset untuk bisa menggabungkan dunia pendidikan ini bersama dengan teknologi,” kata Cak Lontong. 

Kedua, memanfaatkan teknologi tidak boleh minder. Meskipun banyak sekali negara maju dan orang pintar di luar sana, namun sumber daya manusia di Indonesia menurut Cak Lontong sangat luar biasa. Sayangnya, masyarakat Indonesia biasanya minder dan tak mau belajar ketika menghadapi suatu hal yang belum dikuasainya. Seperti misalnya gagap teknologi (gaptek), lalu menjauhi bahkan memusuhi teknologi. 

“Sebelum pandemi, saya jadi delegasi Indonesia. Seperti dikirim via paket, tiba-tiba saya sudah di Filipina dan bertemu perwakilan negara anggota ASEAN lainnya. Ternyata mereka selalu pikir-pikir ketika ketemu Indonesia, kagum dengan kehebatan Indonesia. Oleh karena itu, tolong jangan pernah minder. Kemampuan yang kita miliki sama seperti negara lain,” tegas Cak Lontong. 

Ketiga, harus berani dan siap bersaing. Tidak ada jalan mudah untuk berprestasi. Semuanya harus dilakukan dengan perjuangan. Bagi orang tua dan dosen yang sudah berusia lanjut, tentu tidak mudah untuk mempelajari teknologi canggih dan berbagai hal-hal baru. Namun semangat juang orang tua dan dosen dalam belajar itulah, yang akan menular ke anak dan mahasiswa kita.

Oleh karena itu, orang tua dan dosen tidak boleh lelah dalam mengeksplorasi fitur-fitur kecanggihan teknologi yang sudah banyak tersedia di internet untuk mendidik. Orang tua dan pendidik diharapkan Cak Lontong dapat belajar dari kesuksesan Indonesia di masa lalu, yaitu mampu mengekspor guru ke Malaysia, karena semangat juang masyarakat Indonesia yang tinggi.

“Pada tahun 1960an hingga 1980an, Malaysia mengimpor guru dari Indonesia untuk mengajar anak-anak mereka, itu bukan karena orang Indonesia lebih cerdas. Tapi karena orang Indonesia punya semangat juang yang tinggi dan “mau mikir”. Ini perlu kita lanjutkan, kalau mau mahasiswa kita cerdas, mari berjuang untuk memanfaatkan Sistem Akademik berbasis Awan (Siakadcloud) dan berbagai fasilitas teknologi terkini lainnya. Mikir!,” pungkas Cak Lontong dengan kalimat andalannya. (Arianto)
Share:

Natal 2021, Ketua KPK: Penuh Makna dan Nilai - Nilai Perjuangan 'Jadikan Tauladan'


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Hari ini, Sabtu 25 Desember 2021, saudara-saudara kita yang beragama nasrani, kembali merayakan Hari Raya Natal, hari penuh makna akan nilai-nilai perjuangan, pengorbanan khususnya kesederhanaan, yang tentunya dapat kita jadikan tauladan baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini. 

"Dalam ajaran nasrani, Yesus disebutkan telah memperlihatkan kesederhanaan dalam hidupnya. Begitu pula Rasulullah Muhammad SAW, nabi akhir zaman yang dikenal sebagai sosok sederhana, meski beliau adalah pemimpin besar umat di dunia," demikian dikatakan ketua KPK H. Firli Bahuri dalam press releasenya yang diterima redaksi, Sabtu 25/12 sore.

Firli mengungkapkan bahwa sederhana adalah sikap yang mengedepankan kebijaksanaan dalam memandang serta menjalani hidup dan kehidupan di alam fana ini. Sebaliknya glamoristik, sifat seseorang yang bergaya hidup ‘hedon’ dan gemar menonjolkan kemewahannya, sudah tentu tidak memiliki kebijaksanaan sehingga cenderung tergerak mengikuti hawa nafsu dan rasa tamak. 

Tamak atau ketamakan dapat mengamputasi sisi dan nilai-nilai kemanusiaan seorang manusia, merubah tabiat serta perilakunya menjadi rakus layaknya se-ekor tikus, tidak pernah puas karena selalu merasa kurang dengan apa yang sudah diperoleh atau dimilikinya.

"Dan yang pasti, rasa tamak adalah pemicu utama seseorang untuk berperilaku koruptif, sehingga berani melakukan tindak pidana korupsi yang dampak destruktifnya, bukan hanya merugikan keuangan atau perekonomian semata namun juga dapat menghancurkan tujuan bernegara suatu bangsa," ungkapnya.

Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK tentunya membutuhkan peran serta andil nyata segenap pemeluk agama dan kepercayaan di republik ini termasuk umat nasrani, untuk mengentaskan penyakit kronis (korupsi) yang telah berurat akar di negeri ini. 

Salah satu wujud nyata peran dan andil pemeluk agama adalah ikut mengkampanyekan pentingnya budaya ANTIKORUPSI, bukan hanya di kegiatan keagamaan namun juga dalam kehidupan se hari-hari agar dapat di contoh masyarakat hingga membentuk cluster-cluster ANTIKORUPSI dilingkungan sekitar. 

"Dari informasi dan data yang kami himpun, trend mengkampanyekan budaya ANTIKORUPSI di Indonesia mulai meningkat, terutama setelah para pemeluk agama dan eksponen bangsa lainnya bersama-sama menjadi influencer budaya ANTIKORUPSI bagi masyarakat luas di Indonesia," ujar Ketua KPK.

Hal ini tentunya dapat mengakselerasi transformasi trend ANTIKORUPSI berlanjut menjadi gaya hidup ANTIKORUPSI dimasa depan, yang diharapkan menjadi kelaziman dalam setiap tatanan dan sendi kehidupan berbangsa-bernegara di bumi pertiwi. 

Semangat hari raya tahun ini, sejatinya memberikan banyak tauladan baik akan indah dan nikmatnya kesederhanaan dalam menjalani hidup serta kehidupan. Nilai-nilai sederhana seyogianya dapat membentengi sisi-sisi kemanusiaan umat manusia dari pengaruh sifat glamoristik, agar ketamakan, naluriah binatang tidak bangkit apalagi menjadi jiwa dalam pikiran dan raga manusia. 

Peringatan natal bukan sekedar perayaan yang identik dengan pesta keagamaan, natal sejatinya adalah sarana atau momentum untuk merefleksikan diri terhadap nilai-nilai perjuangan, pengorbanan khususnya kesederhanaan yang juga diajarkan oleh agama lainnya dimuka bumi ini. 

"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih serta semai selalu nilai-nilai kesederhanaan dan semangat ANTIKORUPSI disegenap jantung serta urat nadi seluruh anak bangsa di republik ini, agar Indonesia maju, sejahtera, aman dan damai sentosa, mulai dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote, dimana kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat terwujud apabila korupsi benar-benar sirna dari bumi pertiwi," pungkas Ketua KPK seraya mengucap salam. (Arianto)
Share:

World Zakat Forum 2021 Hasilkan 13 Resolusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Konferensi Internasional World Zakat Forum (WZF) 2021 yang digelar secara daring dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube BAZNAS TV pada 4-5 Desember 2021 resmi ditutup. 

Para tokoh organisasi lembaga zakat dari 37 negara anggota World Zakat Forum sepakat merumuskan tiga belas resolusi dari tema utama yang diangkat yakni "Strengthening Zakat and Waqf Synergy in the Post Covid-19 Economic Recovery". 

Disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal WZF Dr. Zainulbahar Noor,SE, M.Ec, tiga belas resolusi ini merupakan hasil kesepakatan dari para peserta yang sebelumnya memiliki empat subtema pembahasan diantaranya integrasi zakat dan wakaf dalam penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial, inovasi zakat dan fakaf untuk pemulihan ekonomi, tolok ukur global untuk operasi zakat dan wakaf dan arah masa depan Forum Zakat dan Wakaf Dunia: memperkuat kerjasama global antar-negara anggota. 

“Konferensi ini juga menandai kolaborasi pemerintah bersama dengan gerakan zakat global untuk memulihkan kondisi kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Berikut tiga belas resolusi World Zakat Forum 2021:

1. Mencatat dengan sangat prihatin atas ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang disebabkan oleh pandemi coronavirus 2019 (COVID-19), yang terus menyebar secara global,

2. Menyadari dampak pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk berdampak parah bagi masyarakat dan perekonomian serta merusak mata pencaharian  masyarakat,

3. Menyadari lebih lanjut peran lembaga Zakat dan Wakaf secara global dalam mendukung perkembangan sistem ekonomi global guna menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial sebagai respon terhadap pemulihan ekonomi pasca COVID-19,

4. Menyadari sepenuhnya akan pentingnya kolaborasi dan sinergi lembaga zakat dan wakaf secara global dan lokal dalam mengelola dampak sosial dan langkah-langkah ekonomi untuk pemulihan yang berkelanjutan dan inklusif,

5. Mendorong seluruh Lembaga Zakat dan Wakaf di negara-negara anggota WZF yang pendapatannya menengah ke atas, khususnya yang pendapatannya tinggi, untuk terus meningkatkan penghimpunan zakat dan wakaf di negaranya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negaranya masing-masing dan mampu memberikan bantuan dana zakat dan wakaf kepada negara-negara anggota yang masih berada pada tingkat pendapatannya menengah ke bawah, khususnya yang berada pada tingkat pendapatannya rendah dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat di negara-negara tersebut dan mencapai SDGs khususnya pada tujuan nomor 1 dan 2,

6. Menegaskan kembali komitmen penuh terhadap perubahan dan pendirian World Zakat Forum menjadi World Zakat and Wakaf Forum sebagai inisiatif pendukung menuju sinergi zakat dan wakaf global,

7. Memberikan wewenang kepada Sekretariat World Zakat and Wakaf Forum untuk mengelola lebih lanjut dokumen administratif dan tindakan yang diperlukan dalam mengesahkan dan menyelesaikan pembentukan Sekretariat World Zakat and Wakaf Forum,

8. Mendorong semua negara anggota untuk berkolaborasi dan mendukung pembentukan World Zakat and Wakaf Forum melalui penguatan dan inovasi teknologi zakat dan wakaf dan program-program lainnya, 

9. Menghimbau kepada seluruh negara anggota untuk memperkuat kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan strategis untuk memitigasi dampak sosial ekonomi dari pandemi COVID-19 melalui optimalisasi instrumen zakat dan wakaf,

10. Mengingat tingkat literasi dan sosialisasi Zakat dan Wakaf yang masih rendah serta keterbatasan dana bagi UKM untuk meningkatkan pendapatan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota dan global, oleh karena itu BAZNAS dan BWI berkolaborasi meluncurkan pilot project dalam mendirikan Universitas Zakat Wakaf Online dan Bank Wakaf di Indonesia,

11. Meminta lebih lanjut untuk Unit Penelitian dan Pengembangan Zakat dan Wakaf Dunia untuk mengimplementasikan Indikator Kinerja Zakat Dunia pada tahun 2022,

12. Mendorong Menteri-menteri terkait di negara-negara anggota untuk menjadi penasehat di Dewan Penasihat World Zakat and Wakaf Forum untuk meningkatkan peran forum tersebut dalam kerjasama antara Lembaga Zakat dan Wakaf serta dalam kegiatan global, 

13. Mendorong semua negara anggota untuk secara aktif mendukung Indikator Kinerja Zakat Dunia dan meminta WZWF RnD untuk menghasilkan Indeks Kinerja Wakaf Dunia pada tahun 2022.

Selain itu, World Zakat Forum sepakat untuk menyelenggarakan Konferensi Internasional dan Pertemuan Tahunan World Zakat and Waqf Forum ke-11 2022 di London, Inggris dan akan diselenggarakan oleh NZF Worldwide. (Arianto)
Share:

Natal 2021 dan Jelang Tahun Baru 2022, Ini Pesan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Hari Natal 25 Desember 2021 merupakan hari yang dinantikan umat Nasrani diberbagai belahan dunia dan Indonesia yang disambut dengan penuh suka cita.

Ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru diharapkan tidak menjadi klaster baru penularan virus yang sudah setahun lebih ini membayangi dunia.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada awak media melalui pesan singkat whatsapp saat memberikan ucapan Hari Natal kepada awak media yang merayakan dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia.

"Selamat merayakan Natal tahun 2021 dan selamat menyongsong tahun baru 2022, semoga hikmah Natal tahun ini bisa melapangkan seluruh persoalan yang dihadapi seluruh masyarakat, bangsa dan negara, semoga kondisi kembali normal menuju Indonesia yang maju. Selamat merayakan Natal menyongsong tahun baru 2022 yang lebih baik sehingga kita bisa mengisi waktu itu dengan sebaik-baiknya”, ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Jenderal Bintang 3 Kelahiran Blora Ini mengatakan dalam menjalani kehidupan ini, cinta kasih adalah embrio keberlangsungan kehidupan.

"Alangkah gersangnya kehidupan bila dalam hidupnya kehilangan cinta kasih kepada sesama, diri dan lingkungan. Menjalani hidup tanpa cinta kasih bisa dikatakan hidup hanyalah tinggal kelihatannya”, tutur Komjen Agus.

Masih menurut Komjen Agus, Keberkahan Natal hendaknya menerangi perjalanan menuju Natal berikutnya, jaga api semangatnya agar tidak padam, setidaknya bisa menerangi sekeliling kita.

"Semakin banyak yang mampu membawa sinar terang itu, keberkahan bagi bangsa dan negara kita" tegas Komjen Agus.

Mantan Kabaharkam Polri ini juga mengatakan, semangat cinta kasih atau mahabbah akan membawa kita kepada kedamaian.

"Sekali lagi, mohon izin saya mengucapkan Selamat Natal 2021 dan Selamat menyongsong Tahun Baru 2022", tutup Komjen Agus. (Arianto)
Share:

Bupati dan Kapolresta Tangerang Tinjau Pelaksanaan Misa Natal di Gereja Santa Odelia


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meninjau pelaksanaan Misa Natal di Gereja Santa Odelia, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/12/2021).

Peninjauan itu dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan Misa Natal berjalan dengan aman dan lancar. Serta menerapkan protokol kesehatan.

"Kami tinjau langsung untuk memastikan Misa Natal aman dan nyaman untuk para jemaat. Serta tertib protokol kesehatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Kombes Pol Wahyu menerangkan nya, pelaksanaan Misa Natal di wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten berjalan dengan aman dan kondusif. Selain itu, Kombes Pol Wahyu juga mengapresiasi karena pihak gereja dan jemaat menerapkan protokol kesehatan.

Kombes Pol Wahyu melanjutkan, pengamanan Hati Raya Natal masih akan berlanjut esok saat Ibadah Natal. Kombes Pol Wahyu memastikan, Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan juga Pemkab Tangerang menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah Natal.

"Kami menjamin keamanan saudara-saudara kita yang merayakan Hari Natal," tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Imam Sudrajat)
Share:

Selama Pandemi Covid-19, Kegiatan Pembinaan Untuk Umat Budha di Lapas Pemuda Tetap di Gelar


Duta Nusantara Merdeka | Tangerang
Selama pandemi Covid 19, kegiatan pembinaan untuk umat Buddha di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tetap dilaksanakan. Pembinaan dilakukan secara Streaming Online, dengan Kegiatan Ceramah Dhamma Online melalui aplikasi Zoom. Jum'at (24/12/2021).

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton Budiharta membenarkan hal tersebut, menurutnya, Kegiatan diadakan oleh Pembina Lapas Umat Buddha berkerja sama dengan pihak yayasan Hikmah Budhi.

“Kegiatan diadakan seminggu sekali pada hari Sabtu, jam 09.30 – 10.30 WIB,” ungkapnya.

Kalapas menambahkan bahwa selama masa pandemi Covid-19, pelayanan untuk warga binaan tetap diberikan.

“Kita terus melakukan inovasi, melakukan terobosan, salah satunya dengan memanfaatkan Teknologi informasi untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga binaan yang ada di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” pungkasnya. (Lak/Ant)
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini