Una Brands Siapkan Rp 500 M untuk Bawa Brand Lokal ke Kancah Internasional
Presiden Joko Widodo Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa
Kristo Mahi Wijayanto: Perhatian Pemerintah Pusat Luar Biasa Terkait BUM Desa
"Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini menjadi tonggak sejarah peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara peluncuran dan Rakornas BUM Desa 2021 di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Kristo Mahi Wijayanto, Direktur BUM Desa sarana Mulya Desa Sumber Mukti Banyuasin Sumatera Selatan saat diwawancarai awak media mengatakan, kami dapat "pencerahan" terutama dalam hal pengakuan di badan hukum. Dan tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi BUM Desa untuk giat membangun desa," kata
Menurut Kristo, BUM Desa sendiri harus sesuai dengan apa yang tadi disampaikan oleh pak Presiden tadi yakni BUM Desa itu tidak boleh membuat usaha yang mematikan usaha-usaha lain. "Sebaliknya, BUM Desa harus bisa menghadirkan atau menciptakan usaha baru atau paling tidak membantu usaha-usaha baru yang sudah ada," ucapnya
"Hal ini sejalan dengan apa yang kami lakukan di Banyuasin. Ia melihat sendiri perhatian dari pemerintah pusat sudah luar biasa dan kedepan diharapkan pemerintah daerah bisa memfollow up, agar kepala kepala desa mensuport kepada BUM Desa-BUM Desa di daerah," imbuhnya.
Disisi lain, lanjutnya, Hambatan selama ini adalah kekurang pahaman, jadi kedepan perlu adanya pembinaan terkait BUM Desa itu sendiri. Selain itu, adanya miskomunikasi juga dirasa menjadi kendala. Tetapi BUM Desa di daerah kami berjalan dengan baik karena ada dukungan dari pemerintah pusat.
"Jadi bentuk dukungan dalam arti tidak hanya permodalan, tetapi dalam bentuk badan hukum, dengan cara regulasi seperti ini tentunya sangat memudahkan kami di daerah," pungkasnya. (Arianto)
Sektor Halal Kian Tumbuh, Industri Fesyen Muslim Nasional Jadi Top 3 Dunia
Indo Tambangraya Megah Berbagi Kisah Sukses Bina BUM Des di IMM
Abdul Halim: Pembangunan Wisata Setigi Murni dari Uang Warga
Sambut Nataru, Polsek Medan Helvetia Gelar Peduli Kasih Kepada Penyandang Disabilitas
Jasa Raharja Siaga Melindungi Negeri Saat Nataru
Permata Ummat Sematkan PIN Partai Ummat Kepada Ketua Aisyiyah Kota Medan
Bintara dan Tamtama Remaja TNI AL Lanal Sabang Laksanakan Perawatan Tanaman di Kebun Basyarah Ketahanan Pangan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Terbitkan Telegram Mutasi Sejumlah Jabatan Kapolda Baru
Universitas Paramadina Gelar Peluncuran dan Diskusi Buku "Biografi KH. Yahya Cholil Staquf: Derap Langkah dan Gagasan"
Buka Muktamar Wahdah Islamiayah, Wapres Ingatkan Persatuan dan Pemberdayaan Umat
Kapolri Tidak Perlu Berjuang Sendirian, LQ Siap Dukung Polri
Polres Metro Jakarta Barat Melaksanakan Apel Gabungan Patroli Skala Besar dan Penerapan Protokol Kesehatan
Barikade 98 Gelar Perayaan Natal di Jakarta
Siapkan Pendidikan Tinggi Kelas Dunia, Perlu Transformasi dan Kolaborasi
Kemendagri Dorong Daerah Terbitkan Perda terkait Pungutan Retribusi Bangunan Gedung
Pelaksana tugas (Plt) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons dari terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PBG sendiri dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung.
Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, maka seorang kepala daerah dapat dikenakan sanksi.
“Persoalan utama kita adalah menyegerakan Peraturan Daerah yang membolehkan kepala daerah itu memungut retribusi,” kata Suhajar saat memimpin rapat Percepatan lmplementasi Penerbitan PBG di Daerah, Jumat (17/12/2021).
Karena itu, lanjut Suhajar, Mendagri berpesan agar seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) segera menyusun Perda tersebut, baik dengan merevisi maupun membuat Perda baru. Dengan begitu, Pemda dapat menarik retribusi sebagai bagian dari pemasukan kas daerah.
Kendati demikian, Suhajar menyadari proses pembuatan Perda membutuhkan waktu yang tak sebentar. Karena itu, dirinya menegaskan, perlunya kerja sama semua pihak terkait agar penyusunan itu dapat berjalan cepat. Suhajar menyarankan, agar daerah yang belum menyelesaikan Perda dapat berkonsultasi dengan daerah lain yang telah rampung mengurus penerbitan regulasi tersebut. (Lak/Ant)