Lion Air Group Dukung Kemeriahan Semarang Night Carnival 2021
Buka Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi VI FKUB, Wapres Bertolak ke Manado
Menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI AU, Wapres dan rombongan lepas landas dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado sekitar pukul 06.30 WIB atau 07.30 WITA.
Setibanya di Bandara Sam Ratulangi sekitar pukul 10.50 WITA, Wapres disambut oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey beserta segenap anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, Wapres dan rombongan beranjak menuju Masjid Al-Azhim yang terletak tidak jauh dari bandara untuk melaksanakan salat Jum'at.
Selesai salat Jum'at dan bersantap siang, Wapres didampingi Gubernur Sulawesi Utara dan rombongan menuju Hotel Sutan Raja di Minahasa Utara dengan berkendara mobil.
Sesampainya di Hotel Sutan Raja, Wapres akan disambut oleh Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda dan Ketua Umum Asosiasi FKUB Indonesia Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Selanjutnya, di sini Wapres akan menghadiri prosesi acara Peresmian Pembukaan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi VI FKUB Se-Indonesia Tahun 2021.
Usai memberikan sambutan dan memukul _Tetengkoren_ sebagai tanda Peresmian Pembukaan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi VI FKUB, Wapres melakukan penandatanganan prasasti penetapan Kota Tomohon sebagai Kota Toleransi se-Indonesia.
Setelah itu, di lokasi yang sama Wapres diagendakan melakukan pertemuan dengan sejumlah penggiat UMKM dan pemberdaya ekonomi. Di samping juga menyaksikan pemberian bantuan BAZNAS kepada para penggiat UMKM dan pemberdaya ekonomi tersebut.
Pada pukul 16.35 WITA atau 15.35 WIB, Wapres dan rombongan dijadwalkan kembali terbang ke Jakarta dengan dilepas oleh Gubernur Sulawesi Utara dan anggota Forkominda Provinsi Sulawesi Utara.
Turut mendampingi Wapres dalam rombongan pesawat di antaranya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Ketua BAZNAS Noor Achmad, Wakil Ketua BAZNAS Mokhamad Mahdum, Plt. Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Tim Ahli Wapres Buntario Trigis, serta Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, Masduki Baidlowi, dan Masykuri Abdillah. (Lak/Ant)
Ketua MA: Harapan Masyarakat Kini Tertuju Pada Kualitas Putusan Dan Konsistensi
Topang Kinerja Sektor Manufaktur, Industri Agro Berkontribusi Hingga 51 Persen
Bea Cukai Juanda Musnahkan Puluhan Handphone dan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Jusuf Timisela SH. MH: Surat untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Serah Terima Jabatan Panglima TNI di Mabes TNI
Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Tinggi Kalbar
Serahkan Penghargaan Paramakarya 2021, Wapres Apresiasi Perusahaan Tetap Produktif di Masa Pandemi
MPP Kabupaten Bekasi Siap Jadi 'Rumah' Bagi Investor
Ferdinando Seferi: GMNI Organisasi Perjuangan Mahasiswa yang Berazaskan Ajaran Bung Karno
Upaya Transformasi Industri Gula, National Sugar Summit Kembali Digelar Tahun 2021
Bea Cukai Bekasi Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
One Night Stand Siap Tayang 27 November 2021
Ferdinando Seferi: Ayo Bung Davit Buka Forum Ilmiah Bahas Konstitusi GMNI
Sukseskan Penanganan Pandemi Covid-19, Pesantren Harus Berperan Aktif
Penjelasan Lion Air Terkait Keluhan Penumpang Penerbangan JT-030
Menurut data, penerbangan tersebut nomor JT-030 yang melayani rute dari Bandar Udara Internasional soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) tujuan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS) pada Minggu (14/ 11).
Lion Air menyampaikan bahwa penerbangan JT-030 dijalankan sesuai waktu keberangkatan (schedule time departure) pukul 06.00 WIB (Waktu Indonesia Barat, GMT+ 07).
Lion Air penerbangan JT-030 dipersiapkan dengan baik sebagaimana prosedur operasional penerbangan. Total reservasi (pembukuan jumlah calon penumpang) ialah 201 orang. Pada Minggu (14/ 11) total penumpang yang melakukan pelaporan (check-in) adalah 199 orang (2 orang tidak melapor). Lion Air mengoperasikan jenis pesawat Boeing 737-900ER berkapasitas 215 kursi kelas ekonomi. Dalam hal ini adalah tidak benar jika terjadi perubahan jadwal penerbangan (jadwal dimajukan) sebagaimana keluhan yang disampaikan oleh 2 (dua) calon penumpang.
Berdasarkan data aktual dan pemantauan CCTV (Closed Circuit Television), kedua calon penumpang tersebut tidak dapat mengikuti penerbangan JT-030 dikarenakan terlambat melapor (late check-in) dan tidak menunjukkan diri (no show gate) di ruang tunggu.
Urutan waktu dari 2 calon penumpang dimaksud, sebagai berikut: 05.28 Memasuki pintu Terminal 2D menuju Pos Pemeriksaan Keamanan (Security Check Point 1/ SCP 1) 05.30 Melakukan pemeriksaan (screening) pada SCP 1 05.31 Selesai melakukan screaning SCP 1 05.32 Menuju antrean check-in counter 37 Terminal 2D 05.33 Berada pada antrean 05.41 Calon penumpang maju menuju check-in counter 40 Terminal 2D 05.43 Calon penumpang melapor kembali di check-in counter 41. 05.49 Calon penumpang menuju Customer Service dari Terminal 2D ke Terminal 2E 06.01 Calon penumpang berada di antrean Customer Service.
Petugas layanan darat (ground staff usher) 30 menit sebelum keberangkatan - sebelum check-in counter tutup, telah melakukan pengecekan dan pemberitahuan dengan detail (sweeping) pada antrean. Hal ini guna memastikan calon penumpang JT-030 sudah melapor.
Informasi Penting Lion Air mengahimbau dan mewajibkan kepada setiap calon penumpang untuk tiba lebih awal sebelum waktu keberangkatan di bandar udara (rata-rata waktu terbaik ialah 3 jam sebelum keberangaktan).
Untuk penerbangan domestik, pelayanan pelaporan (check-in) ditutup 30 menit sebelum keberangkatan.
Ruang tunggu (boarding gate), ditutup 10 menit sebelum keberangkatan.
Calon penumpang sangat perlu memperhitungkan perjalanan menuju bandar udara. Pertimbangan meminimlisir apabila terjadi macet di perjalanan, antrean proses validasi dokumen uji kesehatan atau hal lainnya.
Ketentuan dan prosedur apabila calon penumpang terlambat check-in, maka biaya tiket dikembalikan 10%. Proses pengurusan, calon penumpang wajib untuk melapor dan proses pengembalian dana tiket (refund) sesuai dimana calon penumpang membeli tiket (pengembalian dana tidak diberikan di bandar udara. (Arianto)