Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital
Luncurkan Logo Baru, Wapres Tegaskan Komitmen MES Wujudkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Syariah dan Produk Halal Dunia
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia
Dari 7 (tujuh) orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 (empat) orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 (tiga) diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019, yaitu:
NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;
LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;
WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 3 (tiga) Tersangka dilakukan penahanan yaitu:
NMB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
LS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).
Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B.
Adapun tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana maksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.
Pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada RS yang mana pada periode sebelumnya ybs merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.
Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S/TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa.
Metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.
Akibat penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, sehingga menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar dan menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp.149.000.000.000,-.
Proses penyidikan masih difokuskan kepada SBU Perdagangan Ikan, maka untuk SBU Penangkapan dan SBU Aquacultur penentuan perbuatan melawan hukum dan penentuan pertanggungjawaban hukum dilakukan seiring dengan penyidikan lanjutan.
Adapun peran masing-masing Tersangka yaitu:
Tersangka WP
Tersangka WP selaku Pimpinan Pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP) tidak melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha sehingga penggunaan dana MTN seri A dan B tidak digunakan sesuai dengan peruntukan;
Melakukan pengajuan modal usaha perdagangan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
Melakukan pengajuan modal usaha pengolahan ikan tanpa adanya proposal usaha, Analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangannya;
Melakukan kerja sama pengolahan ikan tanpa ada studi kelayakan kerja sama;
Melakukan usaha perdagangan ikan tanpa ada berita acara serah terima barang dan tanpa ada laporan jual beli ikan;
Tidak melakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data supplier dalam melakukan pembayaran;
Tersangka LS
Tersangka LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B.
Membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Kemilau Bintang Timur;
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif;
Membuat surat jalan barang fiktif;
Tersangka NMB
Tersangka LS selaku buyer dari pihak swasta bersama Perum Perindo mendapatkan pendanaan yang tidak sesuai peruntukan dana MTN seri A dan B;
Membuat seolah – olah ada supplier ikan yang memasok kebutuhan ikan kepada PT. Prima Pangan Madani;
Membuat nota pembayaran / invoice fiktif;
Membuat surat jalan barang fiktif;
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka NMB, Tersangka LS, dan Tersangka WP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Sebagaimana telah disampaikan bahwa pada hari ini dilakukan pemeriksaan saksi dan memanggil 7 (tujuh) orang saksi, namun pada hari ini, salah satu saksi yaitu IP telah hadir pada pukul 11:04 WIB di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Setelah saksi IP dijemput oleh Tim Penyidik dari ruang tunggu, saksi IP dibawa ke Ruang Pemeriksaan 10, dan dipersilahkan duduk oleh Tim Penyidik, namun saat Tim Penyidik sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan, saksi IP mengalami sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan upaya dengan memanggil pihak keamanan dalam untuk menghubungi pihak petugas medis di Poliklinik Kejaksaan Agung, dan petugas medis datang ke Ruang Pemeriksaan 10 dengan membawa tabung oksigen untuk membantu pernafasan, dan melakukan upaya kepada saksi IP dengan memberikan bantuan pernafasan melalui mulut dan pijat dada pada bagian jantung, dan selanjutnya saksi IP segera dibawa dengan mobil ambulans milik Kejaksaan Agung menuju RSU Adhyaksa, namun saksi IP telah dipanggil oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan saat ini almarhum berada di RSU Adhyaksa, yang nantinya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Pihak Kejaksaan Agung menyampaikan rasa belasungkawa dan turut berduka cita kepada seluruh keluarga atas meninggalnya saksi IP. Semoga almarhum diterima sisi Allah SWT dan diberikan tempat terbaik di sisi-Nya. Amin. (Tha/Ari)
Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi Terpilih Sebagai Ketua Umum FORSESDASI Periode 2021-2024
Lalu Gita Ariadi bersama kepengurusan barunya akan menjabat selama 3 (tiga) tahun ke depan, untuk periode 2021-2024. Ia terpilih lewat mekanisme pemilihan yang sah dalam forum yang ia pimpin bersama Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen, dan masing-masing 1 (satu) Sekda Provinsi dari 3 (tiga) wilayah. Setelah terpilih dan diumumkan, agenda Munas dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan penyerahan memorial jabatan, serta penyerahan bendera pataka FORSESDASI dari ketua umum lama kepada Sekjen Kemendagri untuk diserahkan kepada ketua umum terpilih.
Dalam laporannya, Ketua Umum FORSESDASI periode 2018-2021 Nasrun Umar mengungkapkan, masa jabatan kepengurusannya sebenarnya telah berakhir pada April 2021. Namun, karena pandemi Covid-19, lalu dilakukan penundaan Munas, sehingga baru bisa dilaksanakan pada Kamis (21/10/2021) di Sasana Bhakti Praja Gedung C Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. Kegiatan ini pun dilakukan dengan penerapan protokol kesehahatan yang ketat, dan pembatasan jumlah kehadiran fisik para undangan. Karena itu, sebagian peserta lainnya mengikuti Munas secara virtual.
“Kepengurusan FORSESDASI 2018-2021 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2018, sebetulnya ini sudah lewat April 2021, seyogyanya ini sudah dilakukan Munas, tapi dikarenakan pandemi Covid-19 harus dilaksanakan pada hari ini,” kata Nasrun Umar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar FORSESDASI, pengurus FORSESDASI hanya mempunyai masa bakti 3 tahun. Dengan berakhirnya masa kepengurusan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar FORSESDASI perlu dilakukan Munas IV untuk memilih kepengurusan FORSESDASI yang baru, untuk periode 2021-2024.
“Mengingat kondisi pandemi Covid-19, Munas IV dilaksanakan secara virtual, yang dihadiri langsung oleh beberapa Sekda Provinsi se-Indonesia, sedangkan Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala (Biro) Organisasi Setda Provinsi, serta Kabag Organisasi Kabupaten/Kota se-Indonesia mengikuti acara Munas IV secara virtual di tempatnya masing-masing,” jelasnya.
Adapun berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 01/DPP-Forsesdasi 2021 tentang Susunan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi periode 2021-2024, yakni sebagai berikut:
Pengawas :
Ketua : Menteri Dalam Negeri
Wakil Ketua : Sekjen Kemendagri
Anggota : Gubernur NTB
Pengurus:
Ketua Umum : Sekda Provinsi NTB
Ketua I : Sekda Provinsi Papua
Ketua II : Sekda Provinsi Sulawesi Utara
Ketua III : Sekda Provinsi Sumatera Barat
Sekretaris Umum : Sekda Provinsi Sulawesi Barat
Sekretaris I : Sekda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris II : Sekda Provinsi Sulawesi Tengah. (Tha/Ari)
Kemendagri Uraikan Peran Strategis Sekda di Munas FORSESDASI
Santri Harus Berperan Sebagai Penggerak Roda Perekonomian Nasional
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
“Para santri harus siap berkontribusi, terus berusaha dan berkarya di berbagai bidang untuk menggerakkan kembali roda perekonomian nasional,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika memberikan pidato pembukaan pada Webinar/Diskusi Online GATRA Media Group melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jl.Diponegoro No.2, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).
Pada webinar yang mengusung tema “Peran Positif Santri dalam Meningkatkan UMKM dan Koperasi selama Pandemi” tersebut, Wapres mengungkapkan pemerintah saat ini telah memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan pesantren di tanah air, diantaranya adalah penetapan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, penerbitan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan bahkan saat ini telah diterbitkan Perpres No. 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain itu, Wapres mengatakan Kementerian agama juga telah menyusun Kebijakan Kemandirian Pesantren serta telah menetapkan roadmap atau Peta Jalan Kemandirian Pesantren 2021 – 2024 yang memberikan arah dan panduan dalam pengembangan kemandirian pesantren.
Di sisi lain, Wapres mengungkapkan Kementerian dan Lembaga lain pun memberikan perhatian besar terhadap pengembangan Pesantren.
“KNEKS bersama dengan Bank Indonesia dan K/L terkait saat ini tengah melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas pelaku usaha syariah dengan penguatan ekosistem Halal Value Chain. Otoritas Jasa Keuangan juga melakukan pengembangan Bank Wakaf Mikro di Pesantren,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Wapres, sejumlah Pemerintah Daerah juga telah mencanangkan Program One Pesantren One Product (OPOP) sebagai program unggulan, antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Saya telah menyaksikan sendiri berbagai produk OPOP yang terbukti berkualitas dan beberapa di antaranya telah berhasil diekspor ke manca negara,” tuturnya.
Oleh karena itu, Wapres menekankan agar hal tersebut harus dimanfaatkan demi mengembangkan produktivitas para santri.
“Saya berharap berbagai kebijakan dan program tersebut hendaknya dijadikan modal awal yang harus terus dikembangkan secara optimal oleh pesantren dan para santrinya guna mewujudkan pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat,” harapnya.
Dalam rangka Hari Santri yang akan diperingati pada tanggal 22 Oktober ini, Wapres mengajak untuk mengimplementasikan semangat tema Hari Santri.
“Saya mengajak seluruh santri untuk betul-betul mengaplikasikan semangat tema Hari Santri tahun ini yakni “Santri Siaga Jiwa dan Raga” dalam seluruh gerak langkahnya baik pada aktivitas pendidikan, dakwah maupun pemberdayaan masyarakat,” ajaknya.
Lebih jauh Wapres menguraikan bahwa kata siaga jiwa mengandung makna yang dalam, bahwa santri harus senantiasa menjaga kesucian hati dan akhlak, berpegang teguh pada akidah, nilai, serta ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin. Kemudian Siaga Raga mengandung makna yang tidak kalah penting. Dengan semboyan ini berarti badan, tenaga, dan hasil karya santri didedikasikan untuk Indonesia. Siaga Jiwa Raga ini berkorelasi erat dan menjadi sangat penting di tengah upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan pemulihan dampaknya terutama di bidang ekonomi saat ini.
Menutup sambutannya, Wapres mengimbau baik pesantren, santri, maupun Kementerian dan Lembaga yang terlibat untuk terus meningkatkan sinergi dan koordinasi.
“Melalui kerjasama yang baik dari seluruh pihak maka fungsi pesantren dalam hal pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat akan dapat dijalankan secara lebih optimal, dan pada gilirannya akan dapat mendukung pemulihan dan penguatan perekonomian nasional secara nyata dan berkelanjutan,” imbaunya.
Di akhir kalimat, Wapres mengucapkan terimakasih kepada Gatra Media Group selaku penyelenggara kegiatan, para instruktur dan seluruh peserta acara hari ini.
“Semoga berbagai pemaparan yang disampaikan dapat memperkaya khasanah keilmuan dan tercipta diskusi yang produktif, menghasilkan pemikiran, ide atau sumbang saran yang akan mendukung peningkatan peran santri selaku motor penggerak sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres juga memberi pesan kepada para santri agar selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan tetap melaksanakan 5M dan berpartisipasi aktif dalam mendukung percepatan vaksinasi.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan potensi besar industri halal juga tidak bisa lepas dari keterlibatan kaum santri di dalamnya, salah satu langkah akselerasi sertifikasi halal yang dilakukan di Kementerian Agama adalah menyediakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema safe declare. Implementasi dari safe declare akan banyak melibatkan ormas keagamaan Islam, perguruan tinggi dan lembaga keagamaan Islam yang disebut Pondok Pesantren. Oleh karena itu, diperlukan peran para santri dalam pengembangan ekonomi nasional.
“Para santri dalam kesempatan ini bisa menjadi pendamping bagi pelaku usaha agar mampu bersaing di kancah nasional, hingga global bahkan dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat, keterlibatan kaum santri sangat besar terlebih lagi dalam menyongsong Indonesia emas 2045. Oleh karena itu saya berpesan agar seluruh santri untuk tetap semangat dalam meraih cita-cita dan berbakti untuk tanah air tercinta,” pintanya.
Selain Menteri Agama, Hadir pula dalam webinar tersebut, Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Deputi Bidang Kewirausahaan Kemenkop UKM Siti Azizah, Owner dan Digital Marketing Adeeva Group, dan Pimpinan Redaksi Gatra Magazine Mukhlison Widodo.
Sementara Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Staf Khusus Wapres Bambang Widianto. (Arianto)
Sawit Membawa Inovasi yang Dapat Mengubah Hidup di Perhelatan Expo 2020 Dubai
Kemendagri Gelar Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2021
Untuk itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema "Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda Dan Perkada Yang Terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja" pada Kamis (21/10) di Jakarta.
"Pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan “penyelarasan kebijakan daerah” berupa penyelarasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di daerah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr Akmal Malik.
Berkenaan dengan hal tersebut, kata Dr Akmal Malik, kepada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan:
a. Identifikasi terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang materi muatannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
b. Melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Menetapkan perencanaan peraturan daerah di luar propemperda dengan Keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan peraturan kepala daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, lanjut Dr Akmal Malik, hasil pelaksanaan Identifikasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terdampak dari penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota per tanggal 4 Oktober 2021, disampaikan dengan hasil sebagai berikut:
a. Terdapat 860 Peraturan Daerah Provinsi serta 870 Peraturan Gubernur yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.
b. Terdapat 9.532 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta 5.960 Peraturan Bupati/Walikota yang terdampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden turunannya.
"Tak hanya itu, sejak Perda dan Perkada telah diinventarisasi sejauh ini, ditemukan beberapa permasalahan, terutama dalam implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya di daerah," ucapnya.
Turut hadir Kepala Biro Hukum Setda Provinsi serta Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
Hadir juga Kepala Bagian Hukum Setda Kota dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten, serta Ketua Bapemperda DPRD Kota/Kabupaten seluruh Indonesia melalui virtual. (Arianto)
Resmikan Apkasi Otonomi Expo 2021, Joko Widodo Setuju Ekonomi Digerakkan dan Ajak Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor
Arief Rahman: Partai Golkar Optimis Menangkan Pemilu Legislatif, Pilkada dan Pilpres Tahun 2024
"Pertama-tama saya mengucapkan Selamat & Sukses Dirgahayu Partai Golkar Ke-57. 20 Oktober 1964-20 Oktober 2021. Golkar Kuat Bersama Masyarakat. Bersatu Untuk Menang," kata Arif Rahman Hasan, ST., MM, Ketua PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Dompu Provinsi Nusantara Tenggara Barat kepada awak media di Jakarta.
Dan yang pasti, kata Arief, Partai Golkar optimis akan memenangkan pemilu legislatif, pemilu pilkada dan pemilu pilpres tahun 2024.
"Untuk memenangkan pemilu 2024, seluruh kader Partai Golkar harus solid dan menjadikan Partai Golkar ini menjadi wadah aspirasi dan inspirasi bagi setiap lapisan masyarakat, khususnya masyarakat," ungkapnya.
"Harapannya, dengan semakin bertambahnya umur Partai Golkar, Semua kader dan pimpinan partai diharapkan mampu menjalankan organisasi sesuai anggaran dasar rumah tangga dan peraturan yang berlaku di Partai Golkar," pungkasnya. (Arianto)
Komitmen “War On Drugs”, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkotika
1. Petugas Sita 2,2 Kilogram Sabu dalam Kantong Plastik Berwarna Hitam.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat ditketahui akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8). Tim BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial IT di rumah kontrakan di Jalan Veteran, Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.35 WIB. Tersangka ditangkap setelah tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 2.226,42 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening dan 1 bungkus teh cina yang tergantung dalam kantong plastik warna hitam di dinding rumahnya.
2. Operasi Laut Interdiksi Terpadu Gagalkan Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
Salah satu kasus yang berhasil diungkap dalam operasi laut interdiksi terpadu yaitu pengungkapan jaringan Aceh dengan barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 218.801,2 gram. Kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berhasil menangkap 5 orang tersangka, masing-masing berinisial B alias YAT, M alias Su, T alias CM, ES alias E, AN alias WY, dan Ay alias R.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, tim gabungan kemudian menangkap B alias YAT. Ia ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus teh cina berisi sabu seberat 218.801,2 gram yang disembunyikan di sebuah kebun di Jl. Lorong Mawar Teunom, Desa Seurapong, Kab. Aceh Besar. Berdasarkan hasil introgasi tim kemudian menangkap 4 tersangka lainnya yaitu R, AN alias Wak Yong, ES alias Edi, dan T alis Cek Midi.
3. 105,6 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan dari Jaringan Thailand – Aceh Timur
Berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan, tim BNN menangkap seorang pria Aceh berinisial S alias Thailand alias Udir sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap saat perjalanan menuju rumahnya. Usai menangkap tersangka tim kemudian mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 100 bungkus teh cina seberat 105.561,3 gram yang disimpan di halaman belakang gudang bengkel kapal di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.
4. 22,3 Kilogram Sabu Gagal Edar di Provinsi Sulawesi Tengah
Tim BNN lakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A, R dan I di jalan Poros Palu Sabang, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Kamis (2/9) pukul 07.00 WITA. Selain menangkap para tersangka tim juga berhasil menyita sabu yang dibungkus dalam 20 bungkus kantong plastik berwarna coklat dengan berat total 22.308 gram. Berdasarkan hasil penyidikan tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap M alias Anca, B, dan As sekitar pukul 15.30 WITA di Dusun II Bontolugus Provinsi Sulawesi Tengah. Dari hasil keterangan di ketahui peredaran gelap narkotika ini dikendalikan oleh AM narapidana Lapas kelas II-A Parepare.
5. Seorang Tersangka Diamankan Bersama 1 Kilogram Sabu
Seorang tersangka berinisial T alias Acong bin Timah ditangkap petugas BNN, Senin 13 September 2021 sekitar pukul 15.10 WIB. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak + 1.013 gram di depan PT Rimau Group, Jalan A.M. Sangaji Kel. Petojo, Kec. Gambir, Jakarta Pusat. Sebelumnya petugas yang mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika melakukan pemantauan dan membuntuti T alias Acong bin Timah. Petugas BNN kemudian mendapati tersangka menaiki taxi dan berhenti di depan SPBU Shell Jembatan V, Tambora, Jakarta Barat untuk mengambil sesuatu dari tempat sampah di depan lokasi tersebut. Selanjutnya petugas menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut.
6.BNN Gagalkan Peredaran Ganja 114,7 kilogram di Bengkalis dengan dua tersangka berinisial MS dan AH di daerah jalan Rawa Panjang kabupaten Bengkalis pada tgl 3 September 2021 berkat laporan informasi dari masyarakat daerah Riau.
7. BNN dan Kantor Pos Pasar Baru ungkap 1 kilogram Paket Narkotika dari Belanda atas informasi Bea Cukai,setelah di lakukan pemeriksaan pada tgl 15 April Paket berisi narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA seberat 1,001,7 gram.
8. Tim Operasi Laut Interdiksi Terpadu Amankan Sabu 105.93 kilogram di Rokan hilir dari laporan masyarakat daerah Riau, petugas BNN berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JP,AS dan DY di daerah Bagan Punak Pesisir Riau berikut barang bukti sabu seberat 105.926 gram.
9. Tim BNNP DKI Jakarta gagalkan Peredaran Sabu di wilayah depan pool taxi Jakarta Timur berinisil DD dgn barang bukti 1 bungkus plastik bening sabu.selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan BS alias Kebo di jalan Telkom Kota Bekasi sekitar pukul 22.30 WIB dgn Barang Bukti 111.98 gram sabu.
10. 10.5 Kilogram Sabu dalam bungkus Teh Cina,Tim BNN RI menangkap dua orang laki-laki berinisial MS dan SB di gerbang Tol Gunung Sugih Lampung pukul 03.05 dini hari. Saat tim melakukan penggeledahan dalam bus yg mereka tumpangi di temukan 10 bungkus Teh Cina berwarna hijau yg di duga sabu dengan berat 10.519 gram.
Atas Perbuatannya, Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU -RI Nomor 35 Tahun 2009 .Kini seluruh tersangka beserta barang bukti yg di temukan telah di amankan dan di bawa ke kantor BNN guna penyelidikan lebih lanjut.
Pemusnahan barang bukti Narkotika yg dilakukan oleh BNN RI ini telah menyelamatkan jutaan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Arianto)
Peringati Maulid Nabi, Wapres Tegaskan Kewajiban Pemberdayaan Umat
Kapolri Tegur Kapolda dan Kapolres di Seluruh Indonesia
Sepeker Kampung Gelar Literasi dan Gathering Jurnalisme Warga
Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Labura
Usut Tuntas Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dp 0 Persen Yang Tengah di Periksa KPK
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Investasi Bodong Mencapai 1 Milyar
TMII Gelar Gebyar Pesona Museum Nusantara ke-7
Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Tembakau Gorila
Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Teranyar, sinergi Bea Cukai dan BNN direalisasikan dalam operasi laut interdiksi terpadu dengan sandi PURNAMA “Gempur Narkotika Bersama” yang berhasil mengamankan total 122kg methamphetamine (sabu).
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Bea Cukai, Cerah Bangun, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNN pada Selasa (19/10) mengungkapkan kali ini terdapat lima kasus pengedaran narkoba yang sukses digagalkan berkat hasil sinergi Bea Cukai dan BNN, dua diantaranya termasuk hasil sinergi dalam operasi PURNAMA.
Pada kasus pertama, dalam operasi PURNAMA dilakukan penindakan terhadap 22kg sabu di Toli-toli, Sulawesi Tenggara. Pada kasus ini ditangkap 6 orang tersangka, dan sindikat ini dikendalikan oleh seorang warga binaan lapas kelas II-A Parepare.
Sinergi dalam operasi PURNAMA juga berhasil menggagalkan kasus yang kedua, dimana dilakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Rokan Hilir, Riau. Pada kasus ini ditangkap 1 orang tersangka.
Tidak hanya itu, sinergi Bea Cukai dan BNN juga berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba di Aceh. Tim melakukan penindakan terhadap 218,8kg sabu di Aceh Besar dan menangkap 5 orang tersangka. Kemudian pada kasus selanjutnya tim melakukan penindakan terhadap 105,6kg sabu di Idi Rayeuk, Aceh Timur dan menangkap 1 orang tersangka.
Selanjutnya, pada kasus yang kelima, Bea Cukai Pasar Baru memberikan informasi kepada BNN terkait sebuah paket yang mencurigakan asal Belanda, setelah pemeriksaan mendalam kedapatan 1.001,7 gram narkotika jenis MDMB-4-en-PINACA.
Dikatakan Cerah bahwa hingga 2021, hasil kerja sama Bea Cukai dan BNN telah sukses menggagalkan 296 kasus peredaran gelap NPP dengan jumlah berat mencapai 1.123.828 gr.
Terakhir, Cerah kembali menyampaikan komitmen dan kesiapan Bea Cukai dalam memberantas peredaran gelap narkotika terutama dalam kerangka sinergi dengan BNN dan aparat penegak hukum terkait. “Bentuk kerja sama seperti operasi PURNAMA harus kita pelihara dan perkuat untuk menunjukkan kesamaan langkah kita dalam War on Drugs,” pungkasnya. (Tha/Lak)