Hj. Ratih: Kami Terjun Langsung di Lapangan demi Kemanusiaan
Selesai Jalan di Bangun. Geliat Ekonomi Mulai Tumbuh di Lintas Jalan Cicangkal-Legok
Wartawan Papua Barat Zainal La Adala Dianiaya Oknum Polisi di KM Labobar
Berdasarkan kesaksian korban penganiayaan, Zainal La Adala, yang sehari-hari beraktivitas sebagai wartawan media online www.medianasional.id, kejadian bermula saat dirinya keluar dari dalam kamar penumpang kapal dan naik ke deck 7 untuk bersantai sambil merokok. “Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIT, dini hari, pada Selasa, 28 September 2021, saya keluar dan naik ke atas deck 7 untuk merokok. Setiba di deck 7 itu, di bagian atas kapal, saya bertemu pelaku bersama rekan-rekannya yang sedang memesan minuman keras (alkohol),” ungkap Zainal memulai ceritanya kepada Pengurus DPC PPWI Nabire dan kawan-kawan wartawan setibanya di Pelabuhan Nabire.
Pelaku penganiayaan, sambung Zainal, memanggilnya mendekat untuk meminjam korek apinya. Pelaku bersama rekan-rekannya selanjutnya meminta Zainal duduk bersama mereka dan menawarkan segelas minuman keras. Untuk menghargai kenalan barunya itu, Zainal menerima tawaran minuman tersebut dan meminumnya.
“Setelah itu, mereka menawarkan lagi segelas miras merek Sopi. Tapi saya menolak. Saat itu pelaku bersama teman-temannya langsung bertanya ‘Anda Wartawan?’ Saya jawab ‘Iya’. Pelaku meminta ID Card saya dan memeriksanya, kemudian dia masukan ke kantongnya, dan tiba-tiba memukuli saya. Kawan-kawan pelaku juga ikut mengeroyok saya, dan saat itu saya bertanya ‘apa salah saya bang?’ tapi mereka tidak peduli. Akhirnya saya berpikir sudah akan mati dipukuli secara beringas dan membabi-buta oleh pelaku dan kawan-kawannya,” beber Zainal yang juga tergabung di organisasi PPWI Papua Barat ini, sedih.
Untunglah ada petugas keamanan kapal yang datang dan langsung mengamankan pelaku dan korban. Korban kemudian langsung menghubungi Ketua Umum PPWI dan memberitahukan kejadian buruk yang menimpanya saat itu. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, meminta untuk berbicara langsung kepada petugas kapal dan meminta agar korban diberikan pengobatan dan pelayanan kesehatan atas luka dan lebam yang diderita.
Ketua Umum PPWI menyampaikan bahwa pihaknya merasa prihatin atas kejadian di atas KM Labobar yang dioperasikan oleh PT. Pelni itu. Untuk itu, Wilson Lalengke meminta agar pengamanan penumpang perlu mendapat perhatian dari para pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan. “Saya mendesak pihak terkait dengan urusan perhubungan, agar kejadian ini menjadi perhatian serius. Jangan biarkan alat transportasi seperti kapal, pesawat, ferry, kereta api, bus, dan alat transportasi massal lainnya jadi tempat melakukan tindak kriminal. Jika perlu Kapten KM Labobar itu dievaluasi dan bila ternyata ada kelalaian, misalnya membiarkan minuman keras masuk ke kapal atau diperjual-belikan di kapal, maka si kapten kapal itu harus dicopot,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 28 September 2021.
Demikian juga, lanjutnya, oknum penganiaya anggotanya yang diduga merupakan anggota Polri di Manokwari, Papua Barat, harus diproses hukum. “Penganiayaan adalah tindak pidana, sehingga oknum polisi berpangkat Aipda dengan NRP 83121260 bernama Regen Roy Rogers Yaas, itu harus diproses pidana dan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia,” ujar tokoh pers nasional yang terkenal getol membela warga selama ini.
Sejauh ini, korban Zainal La Adala telah membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Nabire. Zainal juga sudah diambil keterangannya sebagai saksi korban. “Kepada teman-teman PPWI dan wartawan di Nabire, agar memonitor dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas Wilson Lalengke. (Arianto)
Catatan:
[1] Identitas pelaku didasarkan pada keterangan hasil interogasi KP3 Laut Nabire terhadap pelaku penganiayaan, Regen Roy Rogers Yaas, Selasa, 28 September 2021.
Senator Fachrul Razi: Ekonomi Digital Menjadi Peluang Masa Depan
DPC PMKM Kota Medan Menjalin Hubungan Silaturahmi Ke Kantor Camat Medan Denai
MIPI Kembali Gelar Webinar Bahas Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pendemi Covid-19
Buktikan Solidaritas, GAAS Dampingi Kuasa Hukum Kasus UU ITE di Polda Metro Jaya
Terkait Penganiayaan Wartawan, Kapolres Dumai: Kita akan Tindak Tegas Pelakunya
Gus Menteri Optimis 2024 Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrim Level Desa Karena Desa Bisa
Kedua kabupaten tersebut yakni Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro yang menjadi salah satu dari 35 kabupaten tahap pertama yang menjadi pilot project pada tahun 2021/2022.
Dalam kunjungan di kedua kabupaten tersebut, Gus Menteri menemui para Bupati yakni Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah.
Dalam pertemuannya, Gus Menteri menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menargetkan Indonesia terbebas dari Kemiskinan Ekstrim pada 2024 dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menentukan Pilot Project dilaksanakan di 35 Kabupaten yang tersebar di 7 provinsi pada tahap pertama 2021/2022.
"Ada 434 Kabupaten. Fase pertama tahun 2021/2022 ditentukan 35 Kabupaten, lalu fase kedua tahun 2022 ditentukam 138 kabupaten, kemudian pada fase ketiga tahun 2023 ditentukan 261 kabupaten. Sehingga, ditargetkan pada 2024, indonesia akan bebas kemiskinan pada level desa," katanya.
Diakuinya, bahwa menurunkan kemiskinan ini bukanlah pekerjaan ringan tapi juga bukan pekerjaan yang terlalu berat kalau dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan semua pihak melaksanakan tugas masing-masing.
Menurut Gus Menteri, warga miskin itu ada dua yakni pertama Warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan dan yang kedua warga miskin ekstrim yang masih dimungkinkan dapat melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup.
Dalam penanganan warga miskin ekstrim ini, Gus Menteri telah membuat empat strategi yakni memupus kemiskinan ekstrim menjadi nol persen yang dilakukan dengan pendekatan mikro berbasis desa.
Lalu, subyek penanganan warga berbasis Satu Nama Satu Alamat dengan melakukan tindakan berbasis sensus yang menyasar kepada seluruh warga atau keluarga miskin ekstrem.
Selanjutnya, Strategi penanganan penuntasan kemiskinan ekstrem berbasis satuan fase kegiatan dalam satuan wilayah desa. Kemudian, pelaksanaan dan tindak lanjut penanganan diusulkan melalui Posyandu
Kesejahteraan yang dikembangkan di kantong lokasi permukiman warga miskin ekstrim.
Kemendes PDTT, kata Gus Menteri telah memiliki sejumlah tahapan yakni melakukan pemetaan awal dengan mengecek hasil pendataan SDGs Desa, lalu membuat peta warga miskin ekstrim per kabupaten dengan jumlah menurut lokasi kecamatan, desa, RW/RT, kemudian melakukan penyusunan rencana anggaran dengan sesuai jenis yang dibutuhkan.
Bukan itu saja, Gus Menteri juga telah menyiapkan aksi penanganan untuk keluarga miskin ekstrim diantaranya dengan melakukan pengurangan pengeluaran seperti gerakan asupan kalori harian, bedah rumah, cek kesehatan oleh Posyandu, BPJS Kesehatan dan memberikan Beasiswa.
Salah satu Aksi lainnya yakni meningkatan pendapatan yakni seperti adanya padat karya tunai desa, BLT Dana Desa, pekerja di Bumdes dan program-program pemberdayaan. Selain itu juga perlu adanya pendampingan kepada keluarga miskin dan miskin ekstrim.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendes PDTT, jumlah warga desa miskin ekstrim di Kabupaten Lamongan sebanyak 43.439 jiwa dengan jumlah keluarga sebanyak 28.698 keluarga dan jumlah desa yang mendiami warga miskin ekstrim tersebut sebanyak 446 desa.
Sedangkan untuk warga desa miskin ekstrim di Kabupaten Bojonegoro sebanyak 96.837 jiwa dengan jumlah keluarga sebanyak 36.158 keluarga dan jumlah desa yang mendiami warga miskin ekstrim tersebut sebanyak 418 desa.
"Data ini belum 100 persen. Kami berharap, Kabupaten lamongan dan Bojonegoro dapat mewujudkan target nol persen dalam menurunkan kemiskinan ekstrim yang ditargetkan dapat selesai hingga tahun 2022,"katanya.
Gus Menteri juga berharap dengan terwujudnya target nol persen kemiskinan ekstrim di kabupaten yang telah menjadi pilot project untuk tahap awal, nantinya bisa diikuti oleh kabupaten lainnya.
"Saya optimis, kemiskinan ekstrim nol persen hingga tahun 2024 dilevel desa bisa terwujud Karena desa bisa. Desa itu pasti bisa," katanya. (Arianto)
Dari 30 Jadi 3.904 Lembaga Pengguna, Integrasi Data Nasional Sudah Berjalan
Pada Webinar tentang Kedudukan dan Fungsi Adminduk dan Catatan Sipil dalam Administrasi Negara RI yang digelar oleh Magister Ilmu Administrasi Universitas Khrisnadwipayana, Sabtu (25/9/2021), Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh membeberkan untuk apa data kependudukan sebanyak lebih 272 juta penduduk _by name by adress_ di data _ware house_ (DWH) Dukcapil.
Dalam DWH Dukcapil tercatat, jumlah penduduk lelaki sebanyak 137 juta dan perempuan 134 juta. Sebaran terbesar di Provinsi Jabar dengan 47 juta penduduk. Provinsi terkecil di Kaltara, dengan penduduk 692 ribu.
Kabupaten dengan penduduk terbesar tercatat ada di Kabupaten Bogor dengan 5,2 juta penduduk. Jumlah ini hampir sama dengan Provinsi NTT atau Provinsi Aceh. Sedangkan penduduk paling sedikit ada di Kabupaten Supiori.
Penduduk wajib KTP-el 198,6 juta, yang sudah membuat KTP-el 195,6 juta jiwa atau 98,50 persen. Kurang sekitar 3 juta penduduk yang belum punya KTP-el di tahun 2021.
"Nanti di 2022 penduduk Indonesia akan bertambah lagi bisa 4-5 juta penduduk. Biasanya penduduk yang berusia 17 tahun per tahun bertambah 4 jutaan. Inilah yang terus dikelola oleh Ditjen Dukcapil," kata Prof. Zudan.
Dengan data kependudukan yang terus berubah, maka sistem administrasi negara ikut terus dibenahi, antara lain dengan digitalisasi menuju era satu data.
Semangat satu data kependudukan sudah diimplementasikan. "Sebetulnya satu data nasional, berawal sejak 2006 melalui Pasal 13 UU Adminduk No. 23 Tahun 2006. Yakni menggunakan NIK sebagai basis data untuk penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat tanah, dst," kata Dirjen Zudan.
Data kependudukan ini mulai diintegrasikan sejak tahun 2013, dipelopori oleh 10 lembaga. Selama 2013 hingga 2015 Zudan mengakui pemanfaatan data berjalan lambat. Di 2015 baru 30 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil.
Saat ini sudah ada 3.904 lembaga yang bekerja sama memanfaatkan data Dukcapil dan mengintegrasikan data. Terdiri 2.178 kementerian/lembaga di pusat yang telah menandatangan perjanjian kerja sama (PKS), dan 1.726 organisasi pemerintah daerah (OPD) yang telah menantangani PKS menggunakan data _ware house_ terpusat.
Selanjutnya, Dukcapil terus memasifkan dan mendorong semangat untuk berbagi pakai data. Semangat 1 satu data yang sudah ada di 2006 diimplementasikan sejak 2013 melalui UU. 24/2013.
"Lahirlah paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Data penduduk tercatat di database secara _by name by address_. Tinggal ketik NIK di _dashboard_ langsung muncul data penduduk yang bersangkutan," katanya.
Dalam tata kelola pemerintahan, data Dukcapil digunakan dalam semua layanan publik. Misalnya, untuk membuka rekening bank di perbankan harus punya KTP-el.
Begitu juga mendaftar BPJS Kesehatan, BPJS Naker. Untuk perencanaan pembangunan, misalnya menghitung jumlah guru. Kemenkeu secara rutin menggunakan data Dukcapil untuk menghitung alokasi anggaran misalnya berapa DAU, DAK, pagu khusus, alokasi anggaran desa.
Data Dukcapil juga digunakan untuk demokratisasi dalam pelaksanaan Pilkades, Pilkada, hingga Pileg dan Pilpres. DP4 dari Dukcapil diverifikasi di lapangan bersama KPU dibantu Dinas Dukcapil.
Apakah data ini sudah sempurna? Zudan mengakui: Belum. "Salah satu problemnya penduduk Indonesia dibanding negara maju adalah kurang _aware_ dengan perpindahan domisili kependudukan. Banyak penduduk sudah pindah daerah, KTP-elnya belum diurus perubahan eleman datanya. KK nya masih di alamat yang lama. Saat menjual mobil tidak langsung dibaliknamakan, sehingga kalo ada tilang elektronik tagihannya jatuh ke pemilik lama. Dalam database Polantas datanya masih di pemilik yang lama," Zudan menjelaskan.
Kata kuncinya, kata Zudan, adalah _Single identity Number_, satu penduduk hanya boleh punya satu NIK. Dulu penduduk Indonesia bisa punya NIK lebih dari satu. Sekarang Dukcapil terus membersihkan data ganda seperti itu, dan ini belum selesai. _Cleansing_ data akan selesai ketika semua penduduk sudah memiliki KTP-el, terutama penduduk tua bukan yang umur 17 tahun. Masih banyak penduduk usia 27-30 tahun belum punya KTP-el, sehingga memungkinkan dia punya NIK lebih dari satu..
Bila semua penduduk sudah memiliki KTP-el maka NIK ganda akan diblokir, hanya digunakan NIK yang ada dalam KTP-el. Indonesia akan seperti negara maju mengadaptasi kebijakan kependudukan di AS dengan _social security number_ atau Jepang dengan _My Number._ Prinsipnya sama: NIK digunakan untuk semua keperluan. (Arianto)
Tiga Kali Ganti Kapolsek Kebon Jeruk, Penangkapan DPO Santoso Gunawan Selalu Gagal
Akademisi MIPI: Kemungkinan Angka Partisipasi Politik tahun 2024 Meningkat
MIPI Gelar Webinar Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Tengah Pandemi Covid-19 Bagian V
Raih 2 Penghargaan, Bukti inovasi RNI bidang Teknologi dan Komitmen berkelanjutan kepada Stakeholders
HUT Karang Taruna ke-61, GRADD Gelar Vaksinasi Gratis di RPTRA Pademangan
Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Warga Lampung: Ahmad Bastian Kapan Ditangkap?
Masyarakat Indonesia terlihat senang dan bersemangat kembali menjalani hidup kesehariannya di tengah bangsa yang sarat perilaku koruptif para pejabatnya ini. Namun tidak demikian bagi sebagian besar rakyat Lampung. Mereka masih belum menunjukkan rasa puas atas kinerja KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri itu. Mereka menilai masih banyak pejabat di Provinsi Lampung yang korup tapi selama ini terkesan dibiarkan melenggang, bahkan mendapatkan jabatan dengan gaji belasan miliar per tahun.
“Salah satunya, itu si terduga koruptor Ahmad Bastian, pengusaha Lampung Selatan yang terindikasi kuat menyuap mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan. Padahal nilai uang yang dikorupsi Ahmad Bastian jauh lebih besar dari Azis Syamsuddin, yakni Rp. 9,6 miliar. Tapi mengapa dia belum ditangkap dan ditahan KPK? Apakah ada kekuatan maha kuat yang menjadi backing Ahmad Bastian itu sehingga KPK tidak bernyali untuk menetapkannya sebagai tersangka?” beber Edi Suryadi, warga Bandar Lampung yang menjabat sebagai Sekjen Topan-RI ini keheranan, Sabtu, 25 September 2021.
Berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa suap-menyuap fee-proyek di Lampung Selatan, lanjut Edi Suryadi, sudah memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, yang menerangkan bahwa Ahmad Bastian terlibat dalam pemberian fee-proyek kepada mantan Bupati Lampung Selatan melalui orang kepercayaan mantan Bupati itu, Agus Bakti Nugroho. Bahkan, Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui memberi fee proyek kepada Zainuddin Hasan, walaupun yang diakuinya hanya Rp. 500 juta. Hingga saat ini KPK terlihat enggan dan/atau ragu-ragu dalam menetapkan Ahmad Bastian sebagai tersangka.
“Zainuddin Hasan sudah divonis dan sedang menjalani masa tahanan 12 tahun penjara. Demikian juga Agus Bakti Nugroho, sudah divonis 4 tahun. Beberapa orang yang terlibat dalam lingkaran mafia korupsi fee-proyek mantan Zainuddin Hasan juga sudah diputus, seperti mantan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara yang divonis 4 tahun dan Hermansyah Hamidi dengan vonis 7 tahun. Lah, para penyuapnya, seperti Ahmad Bastian kok belum diproses lanjut menjadi tersangka?” tanya Edi Suryadi lagi.
Dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya, sebagaimana dikutip dari media www.kirka.co, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, menilai ada keterlibatan Ahmad Bastian untuk kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Dalam pandangan saya, jelas dong adanya keterlibatan saksi dalam kaloborasi tindak pidana korupsi,” ungkap Romli.
Penyidik KPK, menurut Romli, wajib mendalami keterangan dari saksi tersebut. Karena, jika melihat dari keterangan saksi Ahmad Bastian, terlepas kebenaran itu uang pinjaman atau buka, kata dia, ada aliran dana disana.
Juga, kata Romli lagi, berdasarkan keterangan Jaksa KPK, Taufiq Ibunugroho, saat membacakan BAP Ahmad Bastian di persidangan, anggota DPD RI itu pernah memberikan uang Rp 500 juta kepada Agus Bakti Nugroho dengan maksud mendapat paket pekerjaan Rp 9 miliar.
“Jelas ada aliran dana lewat dia, dengan perjanjian proyek. Hal ini wajib dilakukan penyidikan oleh KPK agar persoalan tersebut jelas di permukaan. Karena sudah bisa diambil kesimpulan bahwa saksi punya peran juga dalam lingkaran fee proyek Lampung Selatan,” tegas Romli.
Untuk itu, harap Edi Suryadi, pihaknya mendorong KPK untuk mengusut dengan serius dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Bastian yang kini sedang berleha-leha menghabiskan uang negara miliaran rupiah sebagai anggota DPD-RI di Senayan sana. “Rugi berkali-kali lipat rakyat di negara ini, sudah dikorup uang mereka, sekarang kita bayar pula biaya hidupnya si terduga koruptor itu di Senayan sana. Kita ini benar-benar rakyat yang mudah dibodohi para koruptor!” ungkap Edi Suryadi dengan nada kesal.
Edi Suryadi selanjutnya menyertakan berbagai referensi pemberitaan tentang dugaan kasus korupsi yang dilakukan Ahmad Bastian, berikut ini.
- Ahmad Bastian Ada Peluang Jadi Tersangka https://kirka.co/ahmad-bastian-ada-peluang-jadi-tersangka/
- Anggota DPD RI Ahmad Bastian Akui Garap Proyek Lamsel Rp70 M https://www.rmollampung.id/anggota-dpd-ri-ahmad-bastian-akui-garap-proyek-lamsel-rp70-m
- Ahmad Bastian Garap Proyek Rp 70 Miliar Lampung Selatan https://kirka.co/ahmad-bastian-garap-proyek-rp-70-miliar-lampung-selatan/
- DPD RI Lihai Bicara Suap, TOPAN RI: Kasus Suap Ahmad Bastian Apa Khabarnya Pak? https://pewarta-indonesia.com/2021/06/dpd-ri-lihai-bicara-suap-topan-ri-kasus-suap-ahmad-bastian-apa-khabarnya-pak/
- KPK Periksa Anggota DPD-RI Asal Lampung, Topan RI: Tangkap Ahmad Bastian! https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-periksa-anggota-dpd-ri-asal-lampung-topan-ri-tangkap-ahmad-bastian/
- KPK Tangkapi Menteri, TOPAN RI: Ahmad Bastian Kok Belum Ditangkap? https://pewarta-indonesia.com/2020/12/kpk-tangkapi-menteri-topan-ri-ahmad-bastian-kok-belum-ditangkap/
- Terkait Penelusuran Pelaku Korupsi di Lampung, KPK Harus Berani Menangkap Ahmad Bastian https://pewarta-indonesia.com/2020/08/terkait-penelusuran-pelaku-korupsi-di-lampung-kpk-harus-berani-menangkap-ahmad-bastian/
- Ahmad Bastian Belum Ditangkap, Warga Lampung Sesalkan Sikap Tebang Pilih Aparat Hukum https://pewarta-indonesia.com/2019/11/ahmad-bastian-belum-ditangkap-warga-lampung-sesalkan-sikap-tebang-pilih-aparat-hukum/
- KPK Melempem terhadap Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Bastian, TOPAN RI Ancam Perkarakan KPK https://pewarta-indonesia.com/2019/09/kpk-melempem-terhadap-kasus-dugaan-korupsi-ahmad-bastian-topan-ri-ancam-perkarakan-kpk/
- Terduga Koruptor Leha-leha di Senayan, Apa Khabar KPK? https://pewarta-indonesia.com/2021/03/terduga-koruptor-leha-leha-di-senayan-apa-khabar-kpk/
- Lampung Bakal Punya Senator Terlibat KKN, Alumni Lemhannas: KPK Mesti Cegah Senayan jadi Sarang Koruptor https://pewarta-indonesia.com/2019/08/lampung-bakal-punya-senator-terlibat-kkn-alumni-lemhannas-kpk-mesti-cegah-senayan-jadi-sarang-koruptor/
“Pemberitaan tentang kasus korupsi (suap fee proyek – red) yang diduga melibatkan Ahmad Bastian sudah sangat banyak. Tapi kelihatannya oknum anggota DPD-RI asal Lampung ini kebal hukum. Aneh bin ajaib,” pungkas Edi Suryadi yang juga menjabat sebagai Koordinator Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Regional Sumatera ini. (Arianto)
Angga: Film Nussa Dibuat dengan Tujuan Layar Lebar
Penganiayaan Wartawan, FLW Agendakan Aksi Unras
Jadi Tersangka Dugaan TPK, Wakil Ketua DPR RI AZ Ditahan KPK
Bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar ketua KPK H. Firli Bahuri di Jakarta. Sabtu (25/09)
KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka AZ, Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024.
Adapun, dalam perkara ini Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap AZ dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.
Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini, karena mengaku sedang menjalani isoman sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif covid-19.
"Untuk itu, KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan petugas medis," ungkap Firli.
Selanjutnya, pengecekan kesehatan terhadap AZ berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif covid-19, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK. "Tim KPK kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Adapun, dalam konstruksi perkara diduga telah terjadi pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 Miliar.
Dan kemudian, SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud yang kemudian disetujui oleh AZ.
Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada AZ.
Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH.
"Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ".
Maka, sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
*Masih di bulan Agustus 2020*
SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut, kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," jelas ketua KPK.
Maka atas perbuatannya tersebut, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 mayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Adapun, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud.
KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ......
Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ketua KPK juga menyampaikan, terkait pemanggilan seseorang. Tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga dengan keterangan dan bukti bukti akan membuat terangnya suatu perkara.
KPK berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.
"KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," tegas Firli.
Bahwa KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip: the sun rise and the sun set principle.
Asal tahu saja, Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi, karenya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak.
"Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum," pungkasnya. (Arianto)
William: Ini Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Dorong Gotong Royong Kebangsaan
"Kami sangat bangga sebagai perusahaan di Indonesia dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam pembangunan sentra vaksinasi yang ada di GOR Balai Rakyat. Selain itu, vaksinasi ada juga di Taman Dadap dan ini merupakan wujud dari apa yang kami lakukan, tidak hanya di Jakarta Timur, tapi ada juga di Jakarta Pusat dan Selatan," kata William Saktyatna, PT Gajah Tunggal Tbk di Jakarta. Sabtu (25/09)
Disisi lain, kata William, Ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan kami untuk mendorong gotong royong kebangsaan. Dalam hal menghadapi pandemi, kita tidak bisa berdiri sendiri-sendiri, tapi harus bersama-sama.
"Mudah-mudahan apa yang kami lakukan disini dapat membantu program pemerintah dalam mempercepat pemulihan Indonesia dalam menghadapi Covid-19," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Rudy, Camat Kramat Jati Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada pihak Gajah Tunggal, Yayasan untuk Indonesia Semua dan Partai Sodaritas Indonesia (PSI) yang telah menyelenggarakan vaksinasi untuk warga kecamatan Kramat jati, ini kolaborasi yang sangat baik dan ditunggu warga masyarakat Kecamatan Kramat jati, karena warga masyarakat sudah menginginkan vaksinasi untuk dirinya.
Asal tahu saja, Di kecamatan Kramat jati yang sudah di vaksinasi sebanyak 70.56% (data kemarin). Disisi lain, Antusias masyarakat untuk mendapatkan Vaksin terlihat antri di GOR Balai Rakyat Jakarta.
Rudy menambahkan, vaksinasi hari ini dilaksanakan dengan target sebanyak 750 - 1000 peserta selama 10 hari. Hari ini yang sudah di vaksinasi terdata 281 peserta.
Menurut Camat, pihaknya mendambakan warga di wilayah Kecamatan Kramat jati sehat. “Mari kita mengikuti anjuran pemerintah mematuhi protokol kesehatan dan mendukung PPKM Darurat dengan harapan kita bisa menekan lajunya penyebaran Covid-19,” ucapnya. (Arianto)