Kolaborasi WIMA J-ROCKS dengan TRAH Hasilkan Single ‘Untuk Indonesia Raya’
Busari Muslim Bantah Serobot Tanah Masyarakat
”Terkait pemberitaan nama saya di salah satu media, saya akan menjawab tudingan tersebut, kita bersama masyarakat hanya meratakan tanah jalan yang lebarnya sejak tahun 1981 sudah ada parit kiri dan kanan jalan tersebut, dan tidak ada sedikit pun mengeruk, menyerobot atau menggali tanah milik orang lain,” kata Busari Muslim, S,Sy.M.IP yang juga sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Dumai kepada awak media di Dumai. Kamis (09/09)
Selain itu, kata Bung BM panggilan beliau sehari-hari ini yang lulusan Magister Ilmu Pemerintahan dari salah satu perguruan tinggi Riau ini, penimbunan yang di kerjakan selama bertahun-tahun ini tidaklah mudah, cukup banyak rintangan dan hambatan mulai dari alam yang belum bersahabat sampai ada beberapa oknum yang pernah mempermasalahkan jalan tersebut.
Namun, Bung BM tak pernah patah arang untuk tetap menyelesaikan jalan tersebut, walaupun penjara ancamannya, tentu saja ucapan saya punya dasar yang sangat kuat, karena masyarakat pengguna jalan tersebut selalu memberikan motivasi dan dukungan untuk penyelesaian jalan tersebut.
”Ucapan terimakasih yang tak terhingga yang tak dapat di sebutkan satu persatu kepada Pemkot Dumai, Camat, Lurah, RT, LPMK, Karang Taruna serta perusahaan perusahaan terkait serta masyarakat yang sudah memberkan Dukungan," tutur beliau dengan senyum Ramah.
Asal tahu saja, Warga Pelintung dan sekitarnya khususnya warga RT 06, RT 05, RT 04, RT 03, RT 02 dan RT01 yang menggunakan jalan rawa sekilo tersebut patut berbangga hati, karena jalan rawa-rawa yang pada tahun 1981 itu diperintahkan langsung oleh kepala Desa pada saat itu H. Abdul Naim (alm) untuk dirintis selebar 20 meter lalu di lakukan penggalian parit untuk di jadikan badan jalan dengan menggunakan dana Bandes.
Alhamdulillah jalan tersebut sudah selesai penimbunan oleh inisiator Busari Muslim, S.Sy.M,IP dengan mengantongi surat keterangan dari Dinas PU yang ditandatangani Camat, Lurah, LPMK, Karang Taruna serta RT terkait, serta surat kesepakatan 6 RT dan Surat kesepakatan bersama anak laki - laki tertua H. Abdul Naim yaitu KH.Adnan (alm) beserta RT terkait untuk merubah nama jalan dari Rawa Sekilo menjadi jalan H.Abdul Naim.
Busari Muslim, S,Sy,M.IP tak lain tak bukan anak menantu dari Kades tersebut bekerja sama dengan unsur masyarakat berjibaku melakukan penimbunan sejak awal tahun 2013 sampai dengan 2017 lalu finishing di lakukan eleh beberapa perusahaan sekitar yaitu PT Wilmar dan Gudang Garam yang kebetulan sampai saat ini perusahaan-perusahaan tersebut sangat baik hubungan dengan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan dari bapak A.Rahim atau lebih di kenal Ucu Yen mantan ketua RT 06 sekaligus orang yang di tuakan serta Tokoh masyarakat di sana, bahwa beliau di perintahkan langsung oleh kepala Desa saat itu H.Abdul Naim (alm) bersama 2 orang temannya yaitu Muhammad Nur alias Nurtai (alm) dan Hasyim alias Lenggok untuk merintis jalan tersebut dengan lebar 20 meter langsung menuju jalan setapak saat itu.
Saat ini, jalan Arifin Achmad, menurut keterangan beliau bahwa amanah dari alm Cik Naim penggilan beliau ke pak Kades bahwa barang siapa yang bisa menimbun pasir di rawa-rawa ini sampai ke rumah saya di bukit sana, maka bila tanah pasirnya tersisa silahkan mau di bawa ke mana saja hal ini juga senada dengan bahasa beberapa tokoh masyarakat di Pelintung bapak Bilal Makruf, dan teman dekat alm H.Abdul Naim yaitu H.Soeparto yang mendengar kabar dari mulut ke mulut.
”Di samping itu, melalui ponsel kami mendapatkan keterangan dari Tokoh Penting pada era 1990-2001 bahwa jalan sepanjang 16 KM itu memang di peruntukan sebagai jalan penghubung antar desa mulai dari Gurun Panjang kecamatan bukit kapur di tembus sampai ke Desa Pelintung, Desa Guntung, Desa Teluk Makmur dan Desa Mundam yang pada saat itu pusat pemerintahannya adalah kecamatan Bukit Kapur kabupaten Bengkalis," kata Busari Muslim.
Sementara itu, H.Azali Johan selaku mantan Bupati bengkalis menjelaskan melalui ponselnya mengatakan, kebijakan pembuatan jalan itu di buat oleh pemerintah kabupaten Bengkalis yang pada saat itu kepala PU nya bapak Bukhari, jelas beliau kepada saya.
"Harapan saya bersama masyarakat, jalan yang sudah di timbun lebih dari 1 KM tersebut hendaknya Pemerintah ikut andil langsung untuk di anggarkan, karena mengingat jalan tersebut bisa menjadi alternatif untuk menghindari kepadatan jalan Ariffin Ahmad yang cukup padat," pungkasnya. (Arianto)
Telah Lakukan Uji Sampel, Ganjar: Varian Covid-19 Baru Belum Masuk Jateng
Dirbinmas Polda Metro Jaya Peduli dengan Jamaah Gerak di Mesjid Jami Jakarta
Dalam kunjungan silahturami, Kyai Masrohan mendokan agar Kapolda Metrojaya dan Polri pada umumnya senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan dan mendapat hidayah dari NYA serta semakin Presisi.
Selain itu, Menghimbau dan mengajak agar para Jamaah tetap mematuhi Prokes 5M dan tidak terprovokasi oleh isu-isu atau berita yang belum tentu kebenarannya.
Hadir dalam giat Kyai Masrohan, Ustad Agus Ustad Faqih, Paur Si Binlat AKP Samto dan Ipda Kristiawan.
Asal tahu saja, Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol physical distancing. (Arianto)
Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax
Selain itu, para jurnalis juga harus steril dari berbagai kepentingan pihak tertentu, baik secara ekonomi, politik, maupun kepentingan sektarian lainnya. Jikapun seorang wartawan harus berpihak, maka keberpihakannya hanya, sekali lagi hanya, kepada kepentingan publik dan masyarakat banyak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon permintaan komentarnya oleh redaksi media ini terkait penyebar-luasan informasi yang terindikasi bohong dan/atau tidak akurat dari segelintir media tentang kasus kisruh pengembang dan konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande, Tangerang, Banten. “Media massa, termasuk media sosial, diwajibkan memberitakan hanya kebenaran dan fakta lapangan. Oleh karena itu, wartawan dan pewarta warga serta masyarakat umum yang menggunakan media sebagai alat penyebaran informasi harus netral, bebas dari kepentingan tertentu, termasuk bebas dari sogokan atau tawaran uang dari pihak manapun,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Sebagaimana diberitakan beberapa hari lalu bahwa manajemen developer perumahan Taman Sepatan Grande yang beralamat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, didatangi oleh konsumen perumahan tersebut bersama pengacara mereka. Team konsumen ini tiba di kantor pengembang perumahan dimaksud sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (24/8/2021) [1].
Maksud kedatangan para konsumen bersama beberapa pengacara adalah untuk mempertanyakan pembayaran atau pengembalian uang pembayaran unit rumah yang sudah dibayarkan. Konsumen, yang salah satunya diinisalkan sebagai Mr. X, ini telah membayar sejumlah uang untuk membeli unit rumah di perumahan Taman Sepatan Grande, namun dibatalkan sepihak oleh pengembang dan berjanji akan mengembalikan dananya. Namun, hingga kini dananya belum dikembalikan secara utuh sehingga pihaknya mendatangi kantor pengembang perumahan itu.
Sangat disayangkan, pemimpin perusahaan pengembang perumahan ini, Jimmy Kwan, tidak bersedia menjumpai konsumennya. Jimmy hanya menugaskan petugas marketing, Risman Gulo, yang mengaku sebagai pengacara, untuk menghadapi sang konsumen dan team pengacaranya. Akibatnya, perdebatan sengit tidak terhindarkan karena konsumen tidak puas atas layanan dan tanggapan terhadap tuntutannya untuk dibayarkan langsung dana yang sudah disetorkannya ke perusahaan pengembang perumahan tersebut.
Kedatangan konsumen Mr. X bersama pengacaranya ke kantor Jimmy Kwan itu menjadi topik pemberitaan di berbagai media di Banten sejak Selasa, 24 Agustus 2021 silam. Inti pemberitaannya adalah keluh-kesah para konsumen, terutama Mr. X sebagai narasumber berita, tentang perlakuan zolim pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande yang terkesan menipu dan mempersulit pengembalian dana yang sudah dibayarkannya ke perusahaan itu setelah perusahaan ini membatalkan secara sepihak kesepakatan pembelian unit rumah di perumahan itu.
Selain keluhan sang konsumen, media juga melengkapi informasi dari salah satu pengacara konsumen, Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, yang menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan dalam rangka menghindari kejadian buruk sebagaimana dialami kliennya, Mr. X. “Untuk masyarakat luas, agar berhati-hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan, jangan salah pilih, kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya tidak didapatkan seperti Perumahan Taman Sepatan Grande ini [2]," ujar Advokat Luqman.
Pemberitaan oleh berbagai media tersebut selanjutnya dibalas oleh segelintir media yang tidak mengetahui secara persis tentang persoalan faktual yang terjadi di lokasi kejadian. Media itu hanya mendapatkan pernyataan dari pihak pengembang perumahan, Jimmy Kwan dan Risman Gulo. Inti pemberitaannya adalah tentang pelaporan Advokat Luqman ke polisi atas kejadian di kantor pengembang perumahan Taman Sepatan Grande dan kisruh perusahaan itu dengan konsumennya.
Terhadap pemberitaan dari media-media pro-Jimmy Kwan dan Risman Gulo yang mulai beredar sejak 6 September 2021 kemarin, berikut adalah catatan klarifikasi atau hak jawab dari Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media ini.
Dalam berita hoax yang disebarkan segelintir media dan di akun facebook pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, kata Luqman, tertulis bahwa karyawan perumahan atas nama Risman dipukuli dan terluka. Kenyataan yang sebenarnya, karena karyawan tersebut memancing emosi serta menyatakan bahwa dirinya juga seorang pengacara tetapi tidak dapat menunjukkan identitas dan bicaranya telah menghina profesi pengacara, maka Luqman hanya menyentuh dengan sedikit dorongan menggunakan jari tangan di kening oknum karyawan Risman Gulo tersebut.
“Bukan memukuli dan tidak ada luka. Kalaupun ada luka, mungkin di tengah jalan oknum karyawan tersebut merobek-robek mukanya sendiri, karena apa yang saya lakukan disaksikan banyak orang. Benar ada CCTV, dibuka saja CCTV-nya. Dan (sentuhan di kening) sifatnya sekedar mengingatkan untuk tidak memancing emosi dengan perkataan yang menghina profesi pengacara,” beber Luqman.
Selanjutnya, dalam berita hoax di media pro-pengembang itu disebutkan Advokat Luqman ‘mengaku pengacara’ yang seakan-akan mengatakan Luqman hanya ‘mengaku’. “Sekedar untuk diketahui bahwa saya Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, adalah pengacara asli, bukan pengacara kaleng-kaleng, yang segala sesuatunya tentang identitas kepengacaraan saya dapat dan telah saya tunjukkan di hadapan awak media,” imbuh pengacara kelahiran Tanah Rencong, Aceh, itu.
Terkait sengketa konsumen dengan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, media pro-Jimmy dan Risman Gulo menyebutkan bahwa konsumen atas nama Mr. X yang membatalkan sendiri kepemilikan rumahnya. Faktanya, sesuai hasil penelusuran dan wawancara terhadap korban (konsumen), Mr. X mengatakan bahwa pihak pengembang perumahanlah yang telah melakukan pembatalan sepihak.
Memang benar bahwa pihak perumahan telah mengembalikan uang konsumen Mr. X melalui refund bertahap. Namun, pihak konsumen, dalam hal ini Mr. X, menuntut pengembalian secara penuh dan tidak bersedia secara bertahap. “Pihak pengembang perumahan tanpa ada kesepakatan apapun dengan konsumen Mr. X mengirimkan uang sebesar 10 juta ke rekening Mr. X, tetapi dia tidak bersedia menerima uang tersebut karena tanpa kesepakatan apapun. Mr. X selanjutnya mengembalikan uang itu ke pihak perumahan bersama Advokat Luqman, namun tidak ada satu pun karyawan yang mau menerima kembali uang tersebut,” ungkap Luqman.
Dalam berita hoax di dua-tiga media tadi, tambah Luqman, tiba-tiba muncul Jimmy selaku bos perumahan yang seakan-akan selalu aktif komunikasi dan melayani konsumen. Kenyataannya, setiap kali konsumen datang bersama Advokat, sang bos perumahan Jimmy tidak pernah menunjukkan batang hidungnya. “Hampir setiap hari saya kirim pesan WA dengan bahasa yang baik, mempertanyakan kapan penyelesaian pengembalian dana klien saya, tapi tiak pernah dijawab oleh sang bos perumahan Jimmy,” tegas Luqman membantah pemberitaan itu.
Diberitakan juga bahwa media telah mengkonfirmasi ke Kapolsek Mauk yang mengatakan bahwa Kapolsek Mauk telah mengirimkan surat panggilan kepada Advokat Luqman untuk dikonfirmasi. “Sampai berita ini ditayangkan, saya belum menerima surat apapun dari Polsek Mauk,” kata Luqman lagi.
Perselisihan konsumen Mr. X dengan pihak developer perumahan Taman Sepatan Grande [3] di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, itu kemudian membuka fakta yang selama ini terkesan ditutupi, yakni adanya Laporan Polisi (LP) di Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dibuat oleh 44 konsumen. Ketika Advokat Luqman hendak membuka atau membuat LP di Polres Tigaraksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, penyidik Polres Tigaraksa mengatakan tidak perlu buka LP baru tetapi ikut LP yang telah ada sebelumnya.
“Kata penyidik, karena LP-nya sama, yaitu sama-sama melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande, jadi ikut LP yang sama itu saja. Ternyata yang telah melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande ke Polres Tigaraksa sebanyak 44 konsumen yang telah merasa ditipu oleh pengembang perumahan itu,” tutup Luqman sambil mempertanyakan kebenaran informasi tentang penyerahan unit rumah ke konsumen oleh developer Jimmy Kwan dan Risman Gulo sebagaimana diberitakan media hoax pro-Jimmy tersebut. (Arianto)
Catatan:
[1] Konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande “Gruduk” Kantor Pemasaran Bersama Para Advokat; https://mitrapol.com/2021/08/24/konsumen-perumahan-taman-sepatan-grande-gruduk-kantor-pemasaran-bersama-para-advokat/
[2] SETOR DP Rp26 Juta, tetapi Rumah tidak terwujud; https://penarakyatnews.id/2021/06/29/setor-dp-rp-26-juta-tetapi-rumah-tidak-terwujud/
[3] Dijanjikan 100%, Refund Pembelian Rumah Sepatan Grande Belum Diterima; https://news.detik.com/suara-pembaca/d-5274963/dijanjikan-100-refund-pembelian-rumah-sepatan-grande-belum-diterima
Luncurkan Bus Vaksin, Ganjar Berharap Bisa Jangkau Remot Area
Ada Apa Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Banten, Terbakar?
41 Napi Tewas usai Lapas Tangerang Terbakar, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Revitalisasi Lapas harus segera dipercepat
Operasi Gempur 2021, Bea Cukai - TNI Amankan 11,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan “Operasi penindakan terdiri dari tiga kasus, yaitu penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan terhadap +/-11,1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Tangerang, penindakan +/-950 lembar pita cukai palsu di Cirebon, serta penindakan +/-204.380 batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Bekasi.”
Dalam rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penyidikan yang berlokasi di Tangerang, pada periode tanggal 23 hingga 26 Agustus 2021, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai dan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Banten bersinergi dengan personel BAIS TNI berhasil melakukan rangkaian kegiatan penindakan yang ditindaklanjuti penyidikan atas dugaan tindak pidana cukai yang dilakukan oleh tersangka LJ alias ST dengan barang bukti berupa +/-11,1 juta batang rokok jenis sigaret putih mesin berbagai merek produksi luar negeri yang tidak dilekati pita cukai dan diduga merupakan rokok eks impor ilegal dari Cina. Pada tanggal 25 Agustus 2021 telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka LJ alias ST di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai dan dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang berada di lokasi kejadian, serta telah dilakukan pemanggilan terhadap dua orang dengan status sebagai saksi.
“Estimasi nilai barang dari penindakan dan penyidikan yaitu sebesar Rp19,81 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17,91 miliar,” sebut Wijayanta.
Sementara itu dari kegiatan penindakan di Cirebon, tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai bekerja sama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Cirebon berhasil melakukan penindakan terhadap
+/-950 lembar pita cukai palsu pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penghentian dan pemeriksaan oleh tim terhadap mobil pickup berwarna putih di Jalan Muksin, Indramayu pada pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB.
“Satu kendaraan yang digunakan mengangkut dan barang hasil penindakan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Terhadap satu orang supir juga kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Wijayanta.
Penindakan oleh tim Direktorat P2 Kantor Pusat Bea Cukai juga dilakukan di wilayah Bekasi. Bersama dengan Unit P2 Kantor Bea Cukai Bekasi, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap +/-204.380 batang rokok jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai pada hari Jumat tanggal 03 September 2021. Kronologis penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat kegiatan bongkar muat, penimbunan dan penjualan rokok yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai di daerah sekitar Jalan Cempaka Raya, Cikarang Barat.
Tim selanjutnya melakukan patroli operasi disekitar lokasi tersebut dan mendapati satu warung yang memajang dan menjual rokok illegal. Dari hasil pendalaman informasi diketahui pemilik warung menimbun sejumlah rokok ilegal di bangunan lain yang berada persis di belakang warung. Atas informasi tambahan tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang berada di warung dan bangunan dimaksud.
“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan +/-204.380 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang hasil penindakan Rp208.467.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp137.000.000. Seluruh barang hasil penindakan beserta satu orang terperiksa berinisial S selanjutnya dibawa dan diserahterimakan ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk diproses,” ungkap Wijayanta.
Penindakan dalam payung operasi gempur terhadap +/-11,3 juta batang rokok serta +/-950 lembar pita cukai ilegal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dan TNI dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya peredaran BKC ilegal. Operasi gempur juga diharapkan mampu mendorong permintaan konsumsi terhadap BKC legal sehingga mewujudkan penerimaan cukai yang optimal. (Arianto)