Dialog dengan Tokoh Agama Sulsel, Mahfud MD: Islam itu Perjuangan Substansi, Bukan Perjuangan Formal Simbolik
Sambut Hari Perumahan Nasional 2021, Menteri Basuki Perkuat Komitmen Penyediaan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Indonesia
HUT Ke-76 RI PMII Rayon Sunan Bonang Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung
Rayakan Hari Pemuda Internasional, Nestlé Indonesia Dukung Kaum Muda Masuki Dunia Kerja
Menko Polhukam: Kompolnas Apresiasi Banyak Inovasi Kemajuan Pelayanan oleh Kepolisian
Bea Cukai - BNN Ungkap Penyelundupan 218,8 Kilogram Sabu Jaringan Aceh
NPC Gelar Sayembara Menulis "Memori Kemanusiaan"
Tahun 2020, Tri Banyan Tirta Bukukan Pendapatan Rp321,50 Miliar
Lion Air Group Tawarkan Voucher Uji Kesehatan RT-PCR Rp 285.000 dan RDT-ANTIGEN Rp 35.000|
Lion Air Group merekomendasikan layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel kerjasama berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan laboratorium RT-PCR terdiri dari voucher terjangkau:
1. RT-PCR Rp 285.000
- Efektif Senin (23/ 08)
- Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) di Jabodetabek dan di Bali jejaring Unicare Medical Clinic.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) serta bandar udara lain.
2. RT-PCR Rp 380.000
- Efektif Senin (23/ 08)
- Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan jejaring Mitra Medika di Sumatera Utara.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang (KNO) dan bandar udara lain.
3. RT-PCR Rp 335.000
- Efektif Jumat (20/ 08)
- Tarif ini khusus pengambilan sampel di Kantor Lion Air Group – Jendela Indoensia Manado kerjasama fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC) dan bandar udara lain.
4. RDT-ANTIGEN Rp 35.000
- Efektif Jumat (20/ 08)
- Secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan
- Keberangkatan dari bandar udara sesuai (mengikuti) persyaratan perjalanan udara yang berlaku.
Persyaratan RDT-ANTIGEN dan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui: Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia; www.lionair.co.id ; www.batikair.com ; Aplikasi (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut); Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899; mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket),
3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR, maka pembelian voucher RDT-ANTIGEN atau RT-PCR dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.
4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.
5. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.
6. Apabila hasil uji dinyatakan positif (+) Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.
Fasilitas RDT-ANTIGEN dan RT-PCR akan memberikan nilai lebih serta sebagai solusi bagi calon penumpang berlokasi strategis di berbagai kota di Indonesia. (lihat pada daftar lampiran – terpisah dari siaran berita ini).
Lion Air Group tengah mengembangkan dan mempersiapkan jejaring uji kesehatan di Padang, Semarang, Denpasar, Balikpapan, Pontianak, Manado serta kota-kota lainnya.
Terbang Sehat dan Aman
Fasilitas kesehatan kerjasama Lion Air Group sudah terdaftar big data – new all record (NAR) Kementerian Kesehatan. Khusus hasil tes RT-PCR menggunakan metode pemeriksaan (pengujian) sampel terpusat di laboratorium kerjasama yang terafiliasi Kementerian Kesehatan. (daftar laboratorium lihat pada daftar lampiran – terpisah dari siaran berita ini).
Uji kesehatan Covid-19 didukung tenaga medis profesional, kinerja serta tingkat kecepatan penanganan akurat, tepat waktu (real time), praktis, mudah, hemat waktu, efektif dan dikerjakan berdasarkan protokol kesehatan ketat.
Lion Air Group dan faskes kerjasama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus korona (Covid-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pemberlakuan voucher terbaru uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan.
Komitmen Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur
keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Pelaksanaan uji kesehatan akan semakin menunjukkan bahwa setiap orang yang masuk ke pesawat udara dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan.
1. Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib melakukan uji kesehatan Covid-19.
2. Digitalisasi secara bertahap: setiap penumpang memiliki aplikasi PeduliLindungi, platform ini akan menyimpan dan menunjukkan (terintegrasi) data dari setiap calon penumpang berupa:
- Hasil tes pemeriksaan RDT-ANTIGEN dan RT-PCR Covid-19,
- Kartu/ sertifikat vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ .
Seluruh big data NAR dari fasilitas kesehatan terkoneksi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (bertahap beralih ke aplikasi Pedulilindungi).
3. Proses validasi atau pemeriksaan dokumen kesehatan
- Calon penumpang memindai kode batang (scan barcode) dari PeduliLindungi pada lokasi yang disediakan di terminal keberangkatan bandar udara, atau
- Menunjukkan atau menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 hasil negatif dari instansi kesehatan yang ditunjukkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
- KKP memeriksa dan mengesahkan dari dokumen kesehatan tersebut.
4. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
5. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
6. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Harapan terbesar pengembangan kerjasama faskes uji kesehatan dan inovasi layanan ini akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui transportasi udara, mendorong tren permintaan penerbangan, memenuhi kebutuhan pasar.
Sistem Sirkulasi Udara Terjaga Baik
Seluruh armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.
HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana pesawat Lion Air Group berada.
Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group beroperasi senantiasa mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. (Arianto)
Kemendagri Dorong Perbaikan Kualitas Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pandemi
Fachrul Razi Terpilih Kembali Secara Aklamasi Ketua Komite I DPD RI
Dalam sidang pemilihan alat kelengkapan yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Senator Fachrul kembali terpilih secara aklamasi melalui mekanisme musyawarah dan mufakat berlangsung di Gedung DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Fachrul didampingi oleh tiga Wakil Ketua yaitu Filep Wamafma (Papua Barat) Fernando Sinaga (Kalimantan Utara ), dan Ahmad Bastian (Lampung) yang juga terpilih melalui musyawarah dan mufakat anggota Komite I DPD RI.
Pimpinan Komite I DPD RI itu dipilih anggota berdasarkan subwilayah masing-masing, yakni anggota wilayah Barat 1, Barat 2 serta Timur 1 dan Timur 2. Sebelumnya Fachrul Razi terpilih dari wilayah barat sebagai pimpinan Komite I.
Ada hal unik dalam rapat pemilihan Pimpinan Komite I DPD RI kali ini Senator Fachrul Razi tampak memakai pakaian Adat motif Kerawang Gayo.
Kerawang adalah hasil cipta karsa manusia untuk menjadikan nilai estetik dalam prilaku kehidupan yang kemudian menjadi budaya. Bahkan motif kerawang tercermin pada reusam peraturan Negeri Linge, yaitu Sarak Opat.
Kerawang berasal dari dua kata, yaitu ‘iker’ yang artinya dasar buah pikiran dan ‘rawang’, artinya ramalan. Jadi, kerawang bermakna ramalan pemagar adat. Penambahan kata Gayo dalam frasa tesebut merupakan bentuk identitas dari suku Gayo yang tinggal di Tanah Gayo.
Fachrul Razi mengatakan dirinya memastikan akan menyelesaikan beberapa permasalahan yang belum selesai terkait RUU Daerah Kepulauan, Otsus Papua dan Otsus Aceh serta permasalahan Daerah Otonomi Baru serta isu desa dan penegakan hukum masih menjadi fokus kinerja komite I. (Arianto)
Bin Riau Berkala Laksanakan Vaksinasi Massal Pelajar dan Door to Door kepada Masyarakat
Vaksinasi massal lanjutan untuk pelajar dipusatkan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan ini dilaksanakan live streaming Presiden Jokowi menyapa secara virtual pelajar yang menerima vaksin. Sementara vaksinasi massal untuk masyarakat umum digelar di 12 Kabupaten / Kota di Provinsi Riau
Kabinda Riau BIN, Brigjen TNI Amino Setya Budi mengatakan bahwa vaksinasi massal lanjutan hari ini dilaksanakan dengan target sebanyak 5.000 peserta, di 12 Kabupaten / Kota di Provinsi Riau.
Stok vaksin jenis Sinovac yang disalurkan sepenuhnya didukung oleh Mabes BIN. BIN Riau juga didukung oleh Tim Nakes Dinkes Provinsi Riau dalam pelaksanaan vaksinasi massal di Prov. Riau. Gebrakan giat vaksinasi massal kepada pelajar dan door to door kepada masyarakat umum ditujukan untuk memotivasi seluruh masyarakat Indonesia sehingga dapat ikut serta dalam program nasional yang ditargetkan oleh Pemerintah Indonesia menuju kekebalan komunal.
"Sebelumnya, telah dilaksanakan vaksinasi lanjutan untuk pelajar tingkat SMP, SMA dan masyarakat umum secara door to door. Selanjutnya, hari ini dilaksanakan vaksinasi pelajar sekolah sehingga total target kita hingga hari ini untuk vaksinasi lanjutan mencapai target 10.000 dosis vaksin," ujar Kabinda Riau.
"Secara door to door ke daerah-daerah yang ada di Riau diutamakan adalah masyarakat yang kelas bawah. Karena dari informasi masyarakat, seolah-olah vaksin ini untuk masyarakat menengah ke atas, namun justru masyarakat kelas bawah yang menjadi target kami," ungkapnya.
Brigjen Amino juga berharap kepada Pemerintah Pusat agar mengirim lebih banyak dosis vaksin dan semaksimal mungkin memberikan vaksin kepada daerah di Riau, sehingga penanggulangan dan kegiatan Covid-19 dapat terlaksana dengan cepat.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Presiden dan Bapak Kepala BIN atas perintah yang diberikan kepada kami di wilayah Riau dalam rangka melaksanakan vaksinasi massal lanjutan bagi pelajar dan masyarakat secara door to door," tambahnya. (Arianto)
Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan, bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).
Komjen Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.
Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu. (Arianto)
Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu, Bea Cukai Soekarno-Hatta Kembali Catatkan Prestasi
Dalam Konferensi Pers yang berlokasi di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 09.30 WIB, Finari Manan selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan ini kepada pers dan awak media. Pada Jumat, 23 Juli 2021, pukul 01.00 WIB dini hari, dengan didasarkan pada informasi intelijen yang diterima, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta BARESKRIM POLRI melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan nama pengirim Papy Edike Aweze dari Kongo, Afrika Tengah, dengan pemberitahuan barang “Polished Malachite” sebanyak 2 (dua) kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, pada kemasan pertama ditemukan 8 (delapan) buah patung binatang berukuran kecil dan 20 (dua puluh) buah bola batu berwarna hijau yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kuning yang berisikan serbuk kristal bening. Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 (sepuluh) buah patung binatang berukuran kecil dan 20 (dua puluh) buah bola batu berwarna hijau yang mana didalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening. Kemudian petugas melakukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika dan dari hasil pengujian, disimpulkan serbuk kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Adapun total berat bruto serbuk kristal yang ditemukan adalah 10.456 gram.
Kemudian pada hari yang sama, Jumat, 23 Juli 2021 sekitar pukul 19.20 WIB, tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29 tahun, WNI) di Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. SIARAN PERS Narahubung Media : Renata Oktita Staff Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta
Terakhir, Finari juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. Finari pun menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini. (Arianto)
Dalam Rangka Penanganan Covid-19, Kementerian Keuangan Terus Berikan Berbagai Insentif Fiskal
Adapun realisasi pemberian fasilitas periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juli, total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun. Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.
Jenis Barang yang diberikan insentif dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri. Pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020, dan kemudian dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.
PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten telah diberikan insentif kepabeanan. Dengan adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.
Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga telah diberikan insentif kepabeanan diantaranya PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, dan In Vitro Diagnostic Equipment.
Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari hingga 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar, terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.
Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.
Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.
Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 jo PMK 92/PMK.04/2021, Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes, antara lain berupa insentif untuk obat-obatan melalui dana APBN bagi masyarakat (PMK 102/PMK.04/2007), bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan (PMK 68/PMK.10/2021), impor fasilitas Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum (PMK 171/PMK.04/2019), impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial (PMK 70/PMK.04/2012), serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 (PMK 188/PMK.04/2020). (Arianto)