Tahun 2020, Tri Banyan Tirta Bukukan Pendapatan Rp321,50 Miliar
Lion Air Group Tawarkan Voucher Uji Kesehatan RT-PCR Rp 285.000 dan RDT-ANTIGEN Rp 35.000|
Lion Air Group merekomendasikan layanan pelaksanaan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel kerjasama berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan laboratorium RT-PCR terdiri dari voucher terjangkau:
1. RT-PCR Rp 285.000
- Efektif Senin (23/ 08)
- Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) di Jabodetabek dan di Bali jejaring Unicare Medical Clinic.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP) serta bandar udara lain.
2. RT-PCR Rp 380.000
- Efektif Senin (23/ 08)
- Tarif ini khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan jejaring Mitra Medika di Sumatera Utara.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang (KNO) dan bandar udara lain.
3. RT-PCR Rp 335.000
- Efektif Jumat (20/ 08)
- Tarif ini khusus pengambilan sampel di Kantor Lion Air Group – Jendela Indoensia Manado kerjasama fasilitas kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
- Keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi (MDC) dan bandar udara lain.
4. RDT-ANTIGEN Rp 35.000
- Efektif Jumat (20/ 08)
- Secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan
- Keberangkatan dari bandar udara sesuai (mengikuti) persyaratan perjalanan udara yang berlaku.
Persyaratan RDT-ANTIGEN dan RT-PCR Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan, sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui: Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia; www.lionair.co.id ; www.batikair.com ; Aplikasi (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut); Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899; mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket),
3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR, maka pembelian voucher RDT-ANTIGEN atau RT-PCR dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.
4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.
5. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.
6. Apabila hasil uji dinyatakan positif (+) Covid-19, maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.
Fasilitas RDT-ANTIGEN dan RT-PCR akan memberikan nilai lebih serta sebagai solusi bagi calon penumpang berlokasi strategis di berbagai kota di Indonesia. (lihat pada daftar lampiran – terpisah dari siaran berita ini).
Lion Air Group tengah mengembangkan dan mempersiapkan jejaring uji kesehatan di Padang, Semarang, Denpasar, Balikpapan, Pontianak, Manado serta kota-kota lainnya.
Terbang Sehat dan Aman
Fasilitas kesehatan kerjasama Lion Air Group sudah terdaftar big data – new all record (NAR) Kementerian Kesehatan. Khusus hasil tes RT-PCR menggunakan metode pemeriksaan (pengujian) sampel terpusat di laboratorium kerjasama yang terafiliasi Kementerian Kesehatan. (daftar laboratorium lihat pada daftar lampiran – terpisah dari siaran berita ini).
Uji kesehatan Covid-19 didukung tenaga medis profesional, kinerja serta tingkat kecepatan penanganan akurat, tepat waktu (real time), praktis, mudah, hemat waktu, efektif dan dikerjakan berdasarkan protokol kesehatan ketat.
Lion Air Group dan faskes kerjasama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus korona (Covid-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pemberlakuan voucher terbaru uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan.
Komitmen Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur
keselamatan, keamanan penerbangan dan dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Pelaksanaan uji kesehatan akan semakin menunjukkan bahwa setiap orang yang masuk ke pesawat udara dinyatakan sehat dan layak mengikuti penerbangan.
1. Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib melakukan uji kesehatan Covid-19.
2. Digitalisasi secara bertahap: setiap penumpang memiliki aplikasi PeduliLindungi, platform ini akan menyimpan dan menunjukkan (terintegrasi) data dari setiap calon penumpang berupa:
- Hasil tes pemeriksaan RDT-ANTIGEN dan RT-PCR Covid-19,
- Kartu/ sertifikat vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/ .
Seluruh big data NAR dari fasilitas kesehatan terkoneksi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (bertahap beralih ke aplikasi Pedulilindungi).
3. Proses validasi atau pemeriksaan dokumen kesehatan
- Calon penumpang memindai kode batang (scan barcode) dari PeduliLindungi pada lokasi yang disediakan di terminal keberangkatan bandar udara, atau
- Menunjukkan atau menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 hasil negatif dari instansi kesehatan yang ditunjukkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
- KKP memeriksa dan mengesahkan dari dokumen kesehatan tersebut.
4. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
5. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara,
6. Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara dan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).
Harapan terbesar pengembangan kerjasama faskes uji kesehatan dan inovasi layanan ini akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui transportasi udara, mendorong tren permintaan penerbangan, memenuhi kebutuhan pasar.
Sistem Sirkulasi Udara Terjaga Baik
Seluruh armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.
HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.
Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) dimana pesawat Lion Air Group berada.
Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group beroperasi senantiasa mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. (Arianto)
Kemendagri Dorong Perbaikan Kualitas Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Tengah Pandemi
Fachrul Razi Terpilih Kembali Secara Aklamasi Ketua Komite I DPD RI
Dalam sidang pemilihan alat kelengkapan yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Senator Fachrul kembali terpilih secara aklamasi melalui mekanisme musyawarah dan mufakat berlangsung di Gedung DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Fachrul didampingi oleh tiga Wakil Ketua yaitu Filep Wamafma (Papua Barat) Fernando Sinaga (Kalimantan Utara ), dan Ahmad Bastian (Lampung) yang juga terpilih melalui musyawarah dan mufakat anggota Komite I DPD RI.
Pimpinan Komite I DPD RI itu dipilih anggota berdasarkan subwilayah masing-masing, yakni anggota wilayah Barat 1, Barat 2 serta Timur 1 dan Timur 2. Sebelumnya Fachrul Razi terpilih dari wilayah barat sebagai pimpinan Komite I.
Ada hal unik dalam rapat pemilihan Pimpinan Komite I DPD RI kali ini Senator Fachrul Razi tampak memakai pakaian Adat motif Kerawang Gayo.
Kerawang adalah hasil cipta karsa manusia untuk menjadikan nilai estetik dalam prilaku kehidupan yang kemudian menjadi budaya. Bahkan motif kerawang tercermin pada reusam peraturan Negeri Linge, yaitu Sarak Opat.
Kerawang berasal dari dua kata, yaitu ‘iker’ yang artinya dasar buah pikiran dan ‘rawang’, artinya ramalan. Jadi, kerawang bermakna ramalan pemagar adat. Penambahan kata Gayo dalam frasa tesebut merupakan bentuk identitas dari suku Gayo yang tinggal di Tanah Gayo.
Fachrul Razi mengatakan dirinya memastikan akan menyelesaikan beberapa permasalahan yang belum selesai terkait RUU Daerah Kepulauan, Otsus Papua dan Otsus Aceh serta permasalahan Daerah Otonomi Baru serta isu desa dan penegakan hukum masih menjadi fokus kinerja komite I. (Arianto)
Bin Riau Berkala Laksanakan Vaksinasi Massal Pelajar dan Door to Door kepada Masyarakat
Vaksinasi massal lanjutan untuk pelajar dipusatkan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Kota Pekanbaru. Dalam kegiatan ini dilaksanakan live streaming Presiden Jokowi menyapa secara virtual pelajar yang menerima vaksin. Sementara vaksinasi massal untuk masyarakat umum digelar di 12 Kabupaten / Kota di Provinsi Riau
Kabinda Riau BIN, Brigjen TNI Amino Setya Budi mengatakan bahwa vaksinasi massal lanjutan hari ini dilaksanakan dengan target sebanyak 5.000 peserta, di 12 Kabupaten / Kota di Provinsi Riau.
Stok vaksin jenis Sinovac yang disalurkan sepenuhnya didukung oleh Mabes BIN. BIN Riau juga didukung oleh Tim Nakes Dinkes Provinsi Riau dalam pelaksanaan vaksinasi massal di Prov. Riau. Gebrakan giat vaksinasi massal kepada pelajar dan door to door kepada masyarakat umum ditujukan untuk memotivasi seluruh masyarakat Indonesia sehingga dapat ikut serta dalam program nasional yang ditargetkan oleh Pemerintah Indonesia menuju kekebalan komunal.
"Sebelumnya, telah dilaksanakan vaksinasi lanjutan untuk pelajar tingkat SMP, SMA dan masyarakat umum secara door to door. Selanjutnya, hari ini dilaksanakan vaksinasi pelajar sekolah sehingga total target kita hingga hari ini untuk vaksinasi lanjutan mencapai target 10.000 dosis vaksin," ujar Kabinda Riau.
"Secara door to door ke daerah-daerah yang ada di Riau diutamakan adalah masyarakat yang kelas bawah. Karena dari informasi masyarakat, seolah-olah vaksin ini untuk masyarakat menengah ke atas, namun justru masyarakat kelas bawah yang menjadi target kami," ungkapnya.
Brigjen Amino juga berharap kepada Pemerintah Pusat agar mengirim lebih banyak dosis vaksin dan semaksimal mungkin memberikan vaksin kepada daerah di Riau, sehingga penanggulangan dan kegiatan Covid-19 dapat terlaksana dengan cepat.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada bapak Presiden dan Bapak Kepala BIN atas perintah yang diberikan kepada kami di wilayah Riau dalam rangka melaksanakan vaksinasi massal lanjutan bagi pelajar dan masyarakat secara door to door," tambahnya. (Arianto)
Kabareskrim Polri Minta Warga Lapor Jika Tes PCR di Atas Rp495-525 Ribu
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan, bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Komjen Agus saat dihubungi wartawan, Kamis (19/8).
Komjen Agus mengatakan pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.
"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Kementerian Kesehatan lantas menurunkan harga tes PCR menjadi Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1x24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.
Penurunan harga tersebut terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp900 ribu. (Arianto)
Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu, Bea Cukai Soekarno-Hatta Kembali Catatkan Prestasi
Dalam Konferensi Pers yang berlokasi di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 09.30 WIB, Finari Manan selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menjelaskan kronologi penggagalan penyelundupan ini kepada pers dan awak media. Pada Jumat, 23 Juli 2021, pukul 01.00 WIB dini hari, dengan didasarkan pada informasi intelijen yang diterima, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC serta BARESKRIM POLRI melakukan pemeriksaan barang kiriman dengan nama pengirim Papy Edike Aweze dari Kongo, Afrika Tengah, dengan pemberitahuan barang “Polished Malachite” sebanyak 2 (dua) kemasan.
Dari hasil pemeriksaan, pada kemasan pertama ditemukan 8 (delapan) buah patung binatang berukuran kecil dan 20 (dua puluh) buah bola batu berwarna hijau yang didalamnya terdapat bungkusan plastik kuning yang berisikan serbuk kristal bening. Sedangkan, pada kemasan kedua ditemukan 10 (sepuluh) buah patung binatang berukuran kecil dan 20 (dua puluh) buah bola batu berwarna hijau yang mana didalamnya juga terdapat bungkusan plastik kuning berisikan serbuk kristal bening. Kemudian petugas melakukan identifikasi barang menggunakan alat uji narkotika dan dari hasil pengujian, disimpulkan serbuk kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu. Adapun total berat bruto serbuk kristal yang ditemukan adalah 10.456 gram.
Kemudian pada hari yang sama, Jumat, 23 Juli 2021 sekitar pukul 19.20 WIB, tim gabungan dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC dan Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (29 tahun, WNI) di Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. SIARAN PERS Narahubung Media : Renata Oktita Staff Layanan Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta
Terakhir, Finari juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. Finari pun menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta dan berperan aktif dalam memberantas sindikat peredaran narkotika demi terlindunginya generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini. (Arianto)
Dalam Rangka Penanganan Covid-19, Kementerian Keuangan Terus Berikan Berbagai Insentif Fiskal
Adapun realisasi pemberian fasilitas periode tahun 2021 sampai dengan bulan Juli, total nilai insentif fiskal telah diberikan sebesar Rp799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp4 triliun. Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.
Jenis Barang yang diberikan insentif dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri. Pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020, dan kemudian dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021.
PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten telah diberikan insentif kepabeanan. Dengan adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan.
Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga telah diberikan insentif kepabeanan diantaranya PCR test reagent, Swab, Virus Transfer Media, dan In Vitro Diagnostic Equipment.
Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 01 Januari hingga 14 Agustus 2021 sebesar Rp366,76 miliar, terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp66 miliar.
Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen concentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator.
Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id.
Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 jo PMK 92/PMK.04/2021, Kementerian Keuangan juga memberikan insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes, antara lain berupa insentif untuk obat-obatan melalui dana APBN bagi masyarakat (PMK 102/PMK.04/2007), bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan (PMK 68/PMK.10/2021), impor fasilitas Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum (PMK 171/PMK.04/2019), impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial (PMK 70/PMK.04/2012), serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 (PMK 188/PMK.04/2020). (Arianto)
Logindo Samudramakmur Bukukan Pendapatan US$25,56 Juta
MK Tetapkan Sidang Uji Materi UU Pers Rabu Pekan Depan
Partai Ummat Kota Medan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke 76
Cahaya Bintang Medan Bukukan Pendapatan Rp79.47 Miliar
Empat Aktor Muda Diangkat Sebagai Duta Festival Film Indonesia 2021
Hadiah Spesial Kemerdekaan RI: Tiga TPA Sampah Sanitary Landfill, Satu Pasar dan Satu SD Negeri Siap Diresmikan
Sejumlah infrastruktur tersebut, tiga TPA Sampah dengan sistem sanitary landfill yaitu, TPA Sampah Talang Gulo di Kota Jambi, TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang, dan TPA Sampah Jabon di Kabupaten Sidoarjo. Kemudian Pasar Seni Sukowati di Provinsi Bali, dan satu SDN 3 Nglinduk di Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah.
Pembangunan ketiga TPA Sampah merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM). Pekerjaan dilakukan karena kondisi kapasitas tampung ketiga TPA Sampah tersebut sudah overload, maka perlu dikembangkan dari semula menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), dengan tujuan untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
"Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri Basuki.
Pertama TPA Sampah Talang Gulo di Kota Jambi dibangun sejak tahun 2018-2020 dengan sistem sanitary landfill berkapasitas tampung 613.000 meter kubik. TPA baru ini diproyeksikan dapat mengolah sampah dengan konsep go green dan ramah lingkungan.
Pekerjaan pembangunan TPA Sampah Talang Gulo menggunakan teknik sorting plant (pemilahan) berkapasitas 15 ton/hari, composting plant (pengomposan) dengan kapasitas 35 ton/hari, dan Leacheate Treatment Plant/LTP kapasitas 250 meter kubik/hari.
Pekerjaan pembangunan TPA Sampah Talang Gulo meliputi, pembangunan landfill area seluas 5 Ha, pembangunan pengolahan air lindi, pembangunan pemilahan sampah, pembangunan pengelolaan kompos, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti gapura, gedung administrasi, dan jembatan timbang.
Kedua, TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang dibangun sejak 2018-2020 dengan sistem sanitary landfill berkapasitas tampung 726.162 meter kubik yang diproyeksikan melayani sampah rumah tangga sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari.
Pekerjaan pembangunan TPA Sampah Supit Urang tersebut menggunakan teknik sorting plant (pemilahan) berkapasitas 15 ton/hari, composting plant (pengomposan) dengan kapasitas 35 ton/hari, dan Leachate Treatment Plant/LTP kapasitas 300 meter kubik/hari.
Lingkup kegiatan meliputi pembangunan landfill area seluas 5 Ha, pembangunan pengolahan air lindi, pembangunan pemilahan sampah, pembangunan pengelolaan kompos, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti gapura, gedung administrasi, dan jembatan timbang.
Ketiga, TPA Sampah Jabon berlokasi di Kabupaten Sidoarjo dibangun sejak 2018-2020 berkapasitas tampung 1.650.000 meter kubik yang diproyeksikan melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Sidoarjo sebanyak 900.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari.
Pekerjaan pembangunan TPA tersebut menggunakan teknik sorting plant (pemilahan) berkapasitas 15 ton/hari, composting plant (pengomposan) dengan kapasitas 35 ton/hari, dan Leachate Treatment Plant/LTP kapasitas 300 meter kubik/hari.
Pekerjaannya meliputi, pembangunan landfill area seluas 5,89 Ha, pembangunan pengolahan air lindi, pembangunan pemilahan sampah, pembangunan pengelolaan kompos, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti gapura, gedung administrasi, dan jembatan timbang.
Selain itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Dirjen Cipta Karya telah menyelesaikan revitalisasi Pasar Seni Sukawati di Kabupaten Gianyar, dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri 3 Nglinduk di Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah.
Revitalisasi tersebut mengacu pada Perpres Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Konsep revitalisasi pasar disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Revitalisasi Pasar Seni Sukawati dilakukan sejak 2019-2020 pada Blok A dan Blok B diatas lahan seluas 9.493 m2 dengan kapasitas 24 kios dan 779 los kering Masing-masing blok memiliki basemen dengan desain gedung bertingkat 4 lantai untuk Blok A dan 3 lantai Blok B.
Kemudian pada tahun 2021 revitalisasi dilanjutkan untuk Blok C seluas 9,815 m2 terdiri dari 4 lantai dan basemen berkapasitas 64 kios.
Untuk mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian PUPR juga mehabilitasi SDN 3 Nglinduk di Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah.
Rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.
SDN 3 Nglinduk yang berdiri sejak tahun 1984 dilakukan rehabilitasi pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 3,39 miliar. Pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), mushola, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa (gedung pramuka). (Arianto)
Ilham Bintang: Pewarta Warga Lebih Tinggi dari Wartawan
“Acaranya sangat menarik dan pemaparan para narasumber amat mencerahkan. Saya berharap PPWI menyelenggarakan lagi webinar serupa untuk membahas lebih detail persoalan pers dan aktivitas pewarta warga di dalam masyarakat, termasuk persoalan hukum dan tantangan yang sering mereka hadapi,” komentar seorang peserta, Haris, ke Panitia usai acara, Selasa, 17 Agustus 2021.
Acara yang digagas dan dilaksanakan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional ini merupakan salah satu kegiatan PPWI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain kegiatan Webinar, PPWI juga melaksanakan Lomba Menulis dengan tema “Merdeka dari Pandemi Covid-19” yang berlangsung dari tanggal 15 s/d 22 Agustus 2021. Juga, pada tanggal 28 Agustus 2021 mendatang, PPWI menyelenggarakan Diklat Jurnalistik Dasar yang bertujuan membekali peserta tentang dunia jurnalistik sehingga mampu menjadi jurnalis dan pewarta warga yang handal.
Pada acara Webinar Jurnalisme Warga yang berlangsung dari pukul 19.10 wib hingga 22.40 wib, Panitia menghadirkan empat pembicara kompeten di bidangnya. Keempat pembicara tersebut adalah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi, SIP, MIP; wartawan kawakan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, SE; dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. R. M. Ibnu Mazjah, SH, MH.
Dalam pemaparannya, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa menurut Committee of Concerned Journalist – CCJ, tujuan jurnalistik adalah menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu membentuk paradigma (cara/pola pikir dalam mengambil keputusan) bagi diri mereka sendiri [2]. Dalam konteks ini, jurnalisme hakekatnya adalah alat yang selalu digunakan untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering).
“Untuk menciptakan sebuah kekacauan di dalam suatu komunitas atau bangsa, jurnalisme selalu digunakan dan tidak pernah gagal. Demikian sebaliknya, jika kita menginginkan keadaan yang damai, harmoni, nyaman, dan tenteram di dalam masyarakat, maka gunakanlah jurnalisme untuk mewujudkan keadaan itu,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam presentasenya.
Lalengke kemudian menekankan bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab dalam membangun peradaban bangsa, minimal di komunitasnya masing-masing. Oleh karena itu setiap warga perlu melibatkan diri dalam melakukan fungsi-fungsi jurnalistik dalam kehidupannya sehari-hari agar terbentuk peradaban dan kemajuan bangsa sesuai harapannya, bukan mengekor pada kehendak segelintir pemilik media besar saja.
Sementara itu, Fachrul Razi menyoroti keberadaan pewarta warga dalam konteks perundang-undangan yang ada saat ini. Menurutnya, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah cukup memadai untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik di tanah air. Termasuk, katanya, juga sudah mengakomodir warga masyarakat umum untuk melakukan kerja-kerja pers.
Pasal 17 UU Pers sangat jelas mengakomodir setiap orang untuk melakukan kerja-kerja pers, dan tanpa persyaratan macam-macam [3]. Demikian disebutkan Senator asal Aceh ini.
Namun begitu, secara faktual di lapangan masih banyak dijumpai persoalan yang menimpa wartawan dan pewarta warga, seperti diskriminasi, kriminalisasi, pengancaman, bahkan pembunuhan. Hal ini, kata Fachrul, antara lain disebabkan oleh cara pandang lembaga Dewan Pers yang masih berpedoman kepada peraturan perundangan tahun 1966.
“Sangat kita sayangkan, para pengurus Dewan Pers masih berpedoman kepada peraturan perundangan yang terbit tahun 1966. Jadi pola pikir mereka masih di jaman orde baru. Padahal jelas arahan UU No. 40 tahun 1999 itu, dalam pasal 15, dibentuk Dewan Pers yang independent dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers [4]. Jadi, Dewan Pers tidak boleh menjadi sub-ordinat dari lembaga manapun, termasuk harus bebas dari pengaruh pemerintah dan kalangan bisnis,” tegas Fachrul yang menyempatkan diri menyampaikan ‘tausiahnya’ di sela-sela rapat paripurna DPD-RI malam itu.
Sejalan dengan Fachrul, Ilham Bintang menegaskan bahwa eksistensi jurnalis warga memang tidak diatur secara detail dalam UU No. 40 tentang Pers, namun keberadaan dan kegiatan pewarta warga tidak ilegal. Keberadaan pewarta warga jelas disebutkan dalam pasal 17 UU Pers tentang peran serta masyarakat dalam dunia pers.
“Bahkan menurut saya, pewarta warga itu lebih tinggi statusnya di atas wartawan, karena menurut undang-undang ini, masyarakat bisa mengawasi, memantau dan menganalisis kerja-kerja wartawan, termasuk pelanggaran hukumnya, serta bisa menyampaikan usulan kepada Dewan Pers. Wartawan justru tidak diberikan hak tersebut,” ungkap tokoh wartawan nasional yang puluhan tahun hidupnya diabdikan di dunia pers ini.
Ilham Bintang juga menjelaskan tentang kedudukan media online dan media sosial yang menurut pendapatnya adalah media yang sah digunakan sebagai media pers. Hal itu dikaitkannya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Pers. “Penggunaan perangkat internet seperti media online sebagai media pers adalah sah, tidak ilegal dan tidak memerlukan syarat macam-macam itu, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU Pers, menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia [5]. Media online dan medsos itulah yang dimaksud media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia ini,” jelas Bang IB, demikian ia selalu akrab disapa.
Satu hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah perbedaan pandangan antara kedua pakar dan praktisi jurnalistik, Fachrul Razi dan Ilham Bintang, ini yakni terkait perlunya revisi UU Pers. Fachrul mengusulkan agar dilakukan pembenahan perundangan di bidang pers mengikuti perkembangan zaman di bidang pers, sementara Bang IB justru menolak gagasan tersebut karena menurutnya UU Pers ini sudah sangat bagus dan relevan untuk jangka panjang ke masa depan.
“Saya malahan kuatir, jika UU Pers ini dimajukan untuk direvisi atau amandemen, justru akan berpotensi besar untuk mengebiri kemerdekaan pers dan kita kembali seperti di masa orde baru. Jadi, saya pikir ini harus dicegah. Kalau terkait oknum pengurus Dewan Pers yang bermasalah, maka seharusnya lembaga itu saja yang kita benahi, tapi jangan UU Pers-nya yang kita utak-atik,” jelas IB berharap.
Narasumber keempat, Dr. Ibnu Mazjah, memaparkan tentang kebebasan pers yang dikaitkan dengan aturan internasional tentang Hak Azasi Manusia, yaitu Article 19 Universal Human Right Declaration (UHRD) [6]. Pasal 19 Piagam HAM PBB ini telah diakomodir dalam pasal 28 UUD hasil amandemen [7]. “Secara khusus, Pasal 28E menjamin Hak Azasi Manusia terkait kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Ini merupakan implementasi dari Article 19 UHRD,” ujar Dr. Ibnu Mazjah yang juga adalah Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar, Banten, sejak 2018 ini.
Event nasional ini didukung oleh beberapa sponsor, antara lain: Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame Sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.
Bravo Pewarta Warga! Warga Cerdas pasti Pewarta Warga…!! (APL/Red)
*Catatan:*
[1] Video Webinar Jurnalisme Warga: Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers; https://youtu.be/ouxzepXS5SY.
[2] Committee of Concerned Journalists: The principles of journalism; https://journalistsresource.org/home/principles-of-journalism.
[3] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 berbunyi: (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
[4] Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 menyatakan: Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
[5] Isi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
[6] Article 19 UHRD: _Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers._
[7] Pasal 28E UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Arianto)
'Merdekakan' Semasa Pandemi, ICPW-Polri Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Wartawan
Kinerja Maming Enam Sembilan Mineral Kinclong
"Begitu juga, Laba Komprehensif tercatat sebesar Rp4,165 miliar meningkat bila dibandingkan dengan laba komprehensif sebesar Rp2,914 miliar pada tahun sebelumnya," kata William, Direktur Independen AKSI saat Public Expose di Jakarta. Senin (16/08)
Dari sisi aset, ujar William, total aset perseroan hingga periode 31 Desember 2020 mencapai Rp298.261 miliar atau naik bila dibandingkan dengan total aset Rp285.177 miliar hingga periode 31 Desember 2019.
Di tahun 2021, kata William, Perseroan memproyeksikan pendapatan usaha sebesar Rp573,75 milliar yang berasal dari pendapatan Entitas Anak.
Selain itu, lanjutnya, Dengan beban pokok pendapatan sebesar Rp487 miliar, beban usaha sebesar Rp40 miliar dan beban lain-lain sebesar Rp8,5 miliar, sehingga laba usaha sebelum pajak penghasilan menjadi sebesar Rp46,75 miliar.
Sedangkan estimasi besaran pajak penghasilan sebesar Rp9,5 miliar, maka laba bersih Perseroan setelah pajak diperkirakan sebesar Rp28,7 miliar.
"Asal tahu saja, Perseroan tetap fokus kepada bidang usaha investasi, dimana perseroan memiliki Entitas Anak perusahaan yaitu PT. Rezki BatulicinTransport," pungkasnya. (Arianto)
Semakin Ekonomis, Pengguna PLTS Atap Diharapkan Terus Bertambah
Menurut Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero) Linus Andor Mulana Sijabat, saat ini teknologi yang digunakan pada panel surya sudah mutakhir. Penggunaannya tidak lagi rumit. Panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung, misalnya di atap rumah atau gedung, sudah dapat mengalirkan listrik.
"Kalau kita lihat, solar cell sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke (sinar) matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum," ujar Linus pada Peluncuran Program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya), Jumat (13/8).
Linus juga mengatakan teknologi crystalline yang jamak digunakan pada panel surya juga telah memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi ini sudah mutakhir dan terbukti.
"Teknologi yang banyak digunakan adalah teknologi crystalline. Secara termodinamik, efisiensinya 30 persen secara teoritis, praktisnya mungkin sekitar 27%. Teknologi ini sudah mature, jadi sudah pasti proven. Kalau di segi ekonomi sudah pasti ekonomis," tambah Linus.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 70 MWp PLTS Atap akan terpasang pada akhir tahun ini. Dengan teknologi yang kian mutakhir dan biaya yang semakin ekonomis, Pemerintah pun mendorong pemanfaatan PLTS Atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi pengguna PLTS Atap.
Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo. Permen ESDM No. 13/2019 jo. Permen ESDM No. 16/2019.
"Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS Atap akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam Permen ini adalah memperluas pengguna PLTS Atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Sabtu (14/8).
Di samping itu, dalam regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS Atap, mencapai target kapasitas PLTS Atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IUPTLU, mempercepat proses persetujuan permohonan, mempermudah kelayakan operasi, mempermudah pengawasan dan pengaduan masyarakat, memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan. (Arianto)