Empat Aktor Muda Diangkat Sebagai Duta Festival Film Indonesia 2021
Hadiah Spesial Kemerdekaan RI: Tiga TPA Sampah Sanitary Landfill, Satu Pasar dan Satu SD Negeri Siap Diresmikan
Sejumlah infrastruktur tersebut, tiga TPA Sampah dengan sistem sanitary landfill yaitu, TPA Sampah Talang Gulo di Kota Jambi, TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang, dan TPA Sampah Jabon di Kabupaten Sidoarjo. Kemudian Pasar Seni Sukowati di Provinsi Bali, dan satu SDN 3 Nglinduk di Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah.
Pembangunan ketiga TPA Sampah merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR bersama dengan Pemerintah Jerman dalam Program Emission Reduction in Cities–Solid Waste Management (ERIC-SWM). Pekerjaan dilakukan karena kondisi kapasitas tampung ketiga TPA Sampah tersebut sudah overload, maka perlu dikembangkan dari semula menggunakan sistem penimbunan terbuka (open dumping), dengan tujuan untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara sehingga lebih ramah lingkungan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
"Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kota dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” kata Menteri Basuki.
Pertama TPA Sampah Talang Gulo di Kota Jambi dibangun sejak tahun 2018-2020 dengan sistem sanitary landfill berkapasitas tampung 613.000 meter kubik. TPA baru ini diproyeksikan dapat mengolah sampah dengan konsep go green dan ramah lingkungan.
Pekerjaan pembangunan TPA Sampah Talang Gulo menggunakan teknik sorting plant (pemilahan) berkapasitas 15 ton/hari, composting plant (pengomposan) dengan kapasitas 35 ton/hari, dan Leacheate Treatment Plant/LTP kapasitas 250 meter kubik/hari.
Pekerjaan pembangunan TPA Sampah Talang Gulo meliputi, pembangunan landfill area seluas 5 Ha, pembangunan pengolahan air lindi, pembangunan pemilahan sampah, pembangunan pengelolaan kompos, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti gapura, gedung administrasi, dan jembatan timbang.
Kedua, TPA Sampah Supit Urang di Kota Malang dibangun sejak 2018-2020 dengan sistem sanitary landfill berkapasitas tampung 726.162 meter kubik yang diproyeksikan melayani sampah rumah tangga sebanyak 700.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari.
Pekerjaan pembangunan TPA Sampah Supit Urang tersebut menggunakan teknik sorting plant (pemilahan) berkapasitas 15 ton/hari, composting plant (pengomposan) dengan kapasitas 35 ton/hari, dan Leachate Treatment Plant/LTP kapasitas 300 meter kubik/hari.
Lingkup kegiatan meliputi pembangunan landfill area seluas 5 Ha, pembangunan pengolahan air lindi, pembangunan pemilahan sampah, pembangunan pengelolaan kompos, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti gapura, gedung administrasi, dan jembatan timbang.
Ketiga, TPA Sampah Jabon berlokasi di Kabupaten Sidoarjo dibangun sejak 2018-2020 berkapasitas tampung 1.650.000 meter kubik yang diproyeksikan melayani sampah rumah tangga penduduk Kota Sidoarjo sebanyak 900.000 jiwa atau setara dengan 450 ton/hari.
Pekerjaan pembangunan TPA tersebut menggunakan teknik sorting plant (pemilahan) berkapasitas 15 ton/hari, composting plant (pengomposan) dengan kapasitas 35 ton/hari, dan Leachate Treatment Plant/LTP kapasitas 300 meter kubik/hari.
Pekerjaannya meliputi, pembangunan landfill area seluas 5,89 Ha, pembangunan pengolahan air lindi, pembangunan pemilahan sampah, pembangunan pengelolaan kompos, serta pembangunan fasilitas penunjang seperti gapura, gedung administrasi, dan jembatan timbang.
Selain itu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Dirjen Cipta Karya telah menyelesaikan revitalisasi Pasar Seni Sukawati di Kabupaten Gianyar, dan rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri 3 Nglinduk di Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah.
Revitalisasi tersebut mengacu pada Perpres Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Konsep revitalisasi pasar disesuaikan dengan fungsi kota sebagai kota tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal mulai dari tahap perencanaan hingga pembangunan dengan melibatkan Pemerintah Daerah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Revitalisasi Pasar Seni Sukawati dilakukan sejak 2019-2020 pada Blok A dan Blok B diatas lahan seluas 9.493 m2 dengan kapasitas 24 kios dan 779 los kering Masing-masing blok memiliki basemen dengan desain gedung bertingkat 4 lantai untuk Blok A dan 3 lantai Blok B.
Kemudian pada tahun 2021 revitalisasi dilanjutkan untuk Blok C seluas 9,815 m2 terdiri dari 4 lantai dan basemen berkapasitas 64 kios.
Untuk mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian PUPR juga mehabilitasi SDN 3 Nglinduk di Kabupaten Grobokan Provinsi Jawa Tengah.
Rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.000 sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia.
SDN 3 Nglinduk yang berdiri sejak tahun 1984 dilakukan rehabilitasi pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp. 3,39 miliar. Pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), mushola, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa (gedung pramuka). (Arianto)
Ilham Bintang: Pewarta Warga Lebih Tinggi dari Wartawan
“Acaranya sangat menarik dan pemaparan para narasumber amat mencerahkan. Saya berharap PPWI menyelenggarakan lagi webinar serupa untuk membahas lebih detail persoalan pers dan aktivitas pewarta warga di dalam masyarakat, termasuk persoalan hukum dan tantangan yang sering mereka hadapi,” komentar seorang peserta, Haris, ke Panitia usai acara, Selasa, 17 Agustus 2021.
Acara yang digagas dan dilaksanakan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional ini merupakan salah satu kegiatan PPWI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain kegiatan Webinar, PPWI juga melaksanakan Lomba Menulis dengan tema “Merdeka dari Pandemi Covid-19” yang berlangsung dari tanggal 15 s/d 22 Agustus 2021. Juga, pada tanggal 28 Agustus 2021 mendatang, PPWI menyelenggarakan Diklat Jurnalistik Dasar yang bertujuan membekali peserta tentang dunia jurnalistik sehingga mampu menjadi jurnalis dan pewarta warga yang handal.
Pada acara Webinar Jurnalisme Warga yang berlangsung dari pukul 19.10 wib hingga 22.40 wib, Panitia menghadirkan empat pembicara kompeten di bidangnya. Keempat pembicara tersebut adalah Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; Ketua Komite 1 DPD RI, Fachrul Razi, SIP, MIP; wartawan kawakan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, SE; dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. R. M. Ibnu Mazjah, SH, MH.
Dalam pemaparannya, Wilson Lalengke menyampaikan bahwa menurut Committee of Concerned Journalist – CCJ, tujuan jurnalistik adalah menyediakan informasi yang cukup kepada pembaca (publik) agar mampu membentuk paradigma (cara/pola pikir dalam mengambil keputusan) bagi diri mereka sendiri [2]. Dalam konteks ini, jurnalisme hakekatnya adalah alat yang selalu digunakan untuk melakukan rekayasa sosial (social engineering).
“Untuk menciptakan sebuah kekacauan di dalam suatu komunitas atau bangsa, jurnalisme selalu digunakan dan tidak pernah gagal. Demikian sebaliknya, jika kita menginginkan keadaan yang damai, harmoni, nyaman, dan tenteram di dalam masyarakat, maka gunakanlah jurnalisme untuk mewujudkan keadaan itu,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam presentasenya.
Lalengke kemudian menekankan bahwa setiap warga memiliki tanggung jawab dalam membangun peradaban bangsa, minimal di komunitasnya masing-masing. Oleh karena itu setiap warga perlu melibatkan diri dalam melakukan fungsi-fungsi jurnalistik dalam kehidupannya sehari-hari agar terbentuk peradaban dan kemajuan bangsa sesuai harapannya, bukan mengekor pada kehendak segelintir pemilik media besar saja.
Sementara itu, Fachrul Razi menyoroti keberadaan pewarta warga dalam konteks perundang-undangan yang ada saat ini. Menurutnya, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers sudah cukup memadai untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik di tanah air. Termasuk, katanya, juga sudah mengakomodir warga masyarakat umum untuk melakukan kerja-kerja pers.
Pasal 17 UU Pers sangat jelas mengakomodir setiap orang untuk melakukan kerja-kerja pers, dan tanpa persyaratan macam-macam [3]. Demikian disebutkan Senator asal Aceh ini.
Namun begitu, secara faktual di lapangan masih banyak dijumpai persoalan yang menimpa wartawan dan pewarta warga, seperti diskriminasi, kriminalisasi, pengancaman, bahkan pembunuhan. Hal ini, kata Fachrul, antara lain disebabkan oleh cara pandang lembaga Dewan Pers yang masih berpedoman kepada peraturan perundangan tahun 1966.
“Sangat kita sayangkan, para pengurus Dewan Pers masih berpedoman kepada peraturan perundangan yang terbit tahun 1966. Jadi pola pikir mereka masih di jaman orde baru. Padahal jelas arahan UU No. 40 tahun 1999 itu, dalam pasal 15, dibentuk Dewan Pers yang independent dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers [4]. Jadi, Dewan Pers tidak boleh menjadi sub-ordinat dari lembaga manapun, termasuk harus bebas dari pengaruh pemerintah dan kalangan bisnis,” tegas Fachrul yang menyempatkan diri menyampaikan ‘tausiahnya’ di sela-sela rapat paripurna DPD-RI malam itu.
Sejalan dengan Fachrul, Ilham Bintang menegaskan bahwa eksistensi jurnalis warga memang tidak diatur secara detail dalam UU No. 40 tentang Pers, namun keberadaan dan kegiatan pewarta warga tidak ilegal. Keberadaan pewarta warga jelas disebutkan dalam pasal 17 UU Pers tentang peran serta masyarakat dalam dunia pers.
“Bahkan menurut saya, pewarta warga itu lebih tinggi statusnya di atas wartawan, karena menurut undang-undang ini, masyarakat bisa mengawasi, memantau dan menganalisis kerja-kerja wartawan, termasuk pelanggaran hukumnya, serta bisa menyampaikan usulan kepada Dewan Pers. Wartawan justru tidak diberikan hak tersebut,” ungkap tokoh wartawan nasional yang puluhan tahun hidupnya diabdikan di dunia pers ini.
Ilham Bintang juga menjelaskan tentang kedudukan media online dan media sosial yang menurut pendapatnya adalah media yang sah digunakan sebagai media pers. Hal itu dikaitkannya dengan Pasal 1 ayat (1) UU Pers. “Penggunaan perangkat internet seperti media online sebagai media pers adalah sah, tidak ilegal dan tidak memerlukan syarat macam-macam itu, sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU Pers, menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia [5]. Media online dan medsos itulah yang dimaksud media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia ini,” jelas Bang IB, demikian ia selalu akrab disapa.
Satu hal yang menarik untuk dibahas lebih lanjut adalah perbedaan pandangan antara kedua pakar dan praktisi jurnalistik, Fachrul Razi dan Ilham Bintang, ini yakni terkait perlunya revisi UU Pers. Fachrul mengusulkan agar dilakukan pembenahan perundangan di bidang pers mengikuti perkembangan zaman di bidang pers, sementara Bang IB justru menolak gagasan tersebut karena menurutnya UU Pers ini sudah sangat bagus dan relevan untuk jangka panjang ke masa depan.
“Saya malahan kuatir, jika UU Pers ini dimajukan untuk direvisi atau amandemen, justru akan berpotensi besar untuk mengebiri kemerdekaan pers dan kita kembali seperti di masa orde baru. Jadi, saya pikir ini harus dicegah. Kalau terkait oknum pengurus Dewan Pers yang bermasalah, maka seharusnya lembaga itu saja yang kita benahi, tapi jangan UU Pers-nya yang kita utak-atik,” jelas IB berharap.
Narasumber keempat, Dr. Ibnu Mazjah, memaparkan tentang kebebasan pers yang dikaitkan dengan aturan internasional tentang Hak Azasi Manusia, yaitu Article 19 Universal Human Right Declaration (UHRD) [6]. Pasal 19 Piagam HAM PBB ini telah diakomodir dalam pasal 28 UUD hasil amandemen [7]. “Secara khusus, Pasal 28E menjamin Hak Azasi Manusia terkait kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapatnya di muka umum. Ini merupakan implementasi dari Article 19 UHRD,” ujar Dr. Ibnu Mazjah yang juga adalah Dosen Program Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ul Anwar, Banten, sejak 2018 ini.
Event nasional ini didukung oleh beberapa sponsor, antara lain: Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PPHRI), Swiss-Belresidences, Vision Villa, Fame Sunset Road Kuta Bali, dan Teras Kita Hotel.
Bravo Pewarta Warga! Warga Cerdas pasti Pewarta Warga…!! (APL/Red)
*Catatan:*
[1] Video Webinar Jurnalisme Warga: Pewarta Warga dalam Perspektif UU Pers; https://youtu.be/ouxzepXS5SY.
[2] Committee of Concerned Journalists: The principles of journalism; https://journalistsresource.org/home/principles-of-journalism.
[3] Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 berbunyi: (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers; b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
[4] Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 menyatakan: Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
[5] Isi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
[6] Article 19 UHRD: _Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers._
[7] Pasal 28E UUD 1945 menyatakan: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Arianto)
'Merdekakan' Semasa Pandemi, ICPW-Polri Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Wartawan
Kinerja Maming Enam Sembilan Mineral Kinclong
"Begitu juga, Laba Komprehensif tercatat sebesar Rp4,165 miliar meningkat bila dibandingkan dengan laba komprehensif sebesar Rp2,914 miliar pada tahun sebelumnya," kata William, Direktur Independen AKSI saat Public Expose di Jakarta. Senin (16/08)
Dari sisi aset, ujar William, total aset perseroan hingga periode 31 Desember 2020 mencapai Rp298.261 miliar atau naik bila dibandingkan dengan total aset Rp285.177 miliar hingga periode 31 Desember 2019.
Di tahun 2021, kata William, Perseroan memproyeksikan pendapatan usaha sebesar Rp573,75 milliar yang berasal dari pendapatan Entitas Anak.
Selain itu, lanjutnya, Dengan beban pokok pendapatan sebesar Rp487 miliar, beban usaha sebesar Rp40 miliar dan beban lain-lain sebesar Rp8,5 miliar, sehingga laba usaha sebelum pajak penghasilan menjadi sebesar Rp46,75 miliar.
Sedangkan estimasi besaran pajak penghasilan sebesar Rp9,5 miliar, maka laba bersih Perseroan setelah pajak diperkirakan sebesar Rp28,7 miliar.
"Asal tahu saja, Perseroan tetap fokus kepada bidang usaha investasi, dimana perseroan memiliki Entitas Anak perusahaan yaitu PT. Rezki BatulicinTransport," pungkasnya. (Arianto)
Semakin Ekonomis, Pengguna PLTS Atap Diharapkan Terus Bertambah
Menurut Direktur Strategi Bisnis dan Portofolio PT Len Industri (Persero) Linus Andor Mulana Sijabat, saat ini teknologi yang digunakan pada panel surya sudah mutakhir. Penggunaannya tidak lagi rumit. Panel surya hanya perlu diletakkan di area yang terkena sinar matahari langsung, misalnya di atap rumah atau gedung, sudah dapat mengalirkan listrik.
"Kalau kita lihat, solar cell sebenarnya sudah tidak high tech, dapat langsung dipakai. Tinggal dijemur saja ke (sinar) matahari, langsung keluar listrik. Ini sudah umum," ujar Linus pada Peluncuran Program Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya (Gerilya), Jumat (13/8).
Linus juga mengatakan teknologi crystalline yang jamak digunakan pada panel surya juga telah memiliki tingkat efisiensi yang tinggi. Teknologi ini sudah mutakhir dan terbukti.
"Teknologi yang banyak digunakan adalah teknologi crystalline. Secara termodinamik, efisiensinya 30 persen secara teoritis, praktisnya mungkin sekitar 27%. Teknologi ini sudah mature, jadi sudah pasti proven. Kalau di segi ekonomi sudah pasti ekonomis," tambah Linus.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 70 MWp PLTS Atap akan terpasang pada akhir tahun ini. Dengan teknologi yang kian mutakhir dan biaya yang semakin ekonomis, Pemerintah pun mendorong pemanfaatan PLTS Atap yang lebih luas lagi dengan menerbitkan aturan yang ramah bagi pengguna PLTS Atap.
Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Regulasi tersebut merupakan perluasan dari Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) jo. Permen ESDM No. 13/2019 jo. Permen ESDM No. 16/2019.
"Dengan disusunnya Rancangan Permen ESDM terkait PLTS Atap, diharapkan pemanfaatan PLTS Atap akan semakin meningkat. Salah satu yang diatur dalam Permen ini adalah memperluas pengguna PLTS Atap dan meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, Sabtu (14/8).
Di samping itu, dalam regulasi tersebut juga akan meningkatkan peran masyarakat dalam penggunaan EBT melalui PLTS Atap, mencapai target kapasitas PLTS Atap dengan memperhatikan sistem ketenagalistrikan pemegang IUPTLU, mempercepat proses persetujuan permohonan, mempermudah kelayakan operasi, mempermudah pengawasan dan pengaduan masyarakat, memfasilitasi perdagangan karbon, dan menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan. (Arianto)
Siswa Bisa Bekerja Sebelum Lulus di SMKN 2 Cipatujah
Bikin Kelas Inkubator, Kemenperin Cari Pelaku Industri Fesyen dan Kriya Kreatif
Kado HUT Ke-76 RI, 4 Bendungan dan 1 Bendung Siap Diresmikan
UU Desa Tempatkan Desa Tak Lagi Sebagai Objek Pembangunan, Namun Juga Subjek Pembangunan
Capai SDGs Desa: Ada 3 Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 yang Perlu Diperhatikan
“Untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, pelaksanaan pembangunan desa dilaksanakan secara Padat Karya Tunai Desa,” ujar Sugito saat menjadi narasumber pada webinar dengan tema "Konsep Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Capaian, Tantangan dan Harapan Pembangunan", yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (14/8/2021).
Dia menjelaskan, pandemi telah berdampak tak hanya pada kesehatan, tetapi juga sektor lainnya seperti ekonomi termasuk di tingkat desa. Sehingga dibutuhkan strategi untuk memulihkan kondisi tersebut. Dirinya menyebutkan strategi yang dapat dilakukan, yakni melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan modal kerja bagi sektor informal, UMKM, dan BUMDes. BUMDes sendiri dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa sehingga perlu diberi penguatan.
“Sebagaimana usaha ekonomi lainnya, BUM Desa juga mengalami stagnasi akibat pandemi. Namun BUM Desa juga merupakan garda terdepan dalam rangka pemulihan ekonomi desa,” ujarnya.
Tak hanya itu, desa juga dapat membangun program BLT dan padat karya dana desa. Sehingga penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu, pemerintah desa dapat membangun digitalisasi desa dengan memanfaatkan beragam teknologi. Misalnya dengan mengenalkan ekosistem dan sarana penetrasi digital, memperluas jaringan koneksi internet, serta meningkatkan ketrampilan pemanfaatan sosial media.
Di lain sisi, Sugito menjelaskan, realisasi dana desa per 12 Agustus 2021 sebanyak 54,32 persen dari total pagu anggaran tahun ini sejumlah 72 triliun untuk 74.961 desa. (Arianto)
Kemendagri Gelar Webinar Bahas Penataan Kelembagaan Litbang Pusat dan Daerah
“Oleh karena itu, Badan Litbang Kemendagri menggelar webinar pada hari ini untuk menyosialisasikan dan membahas penataan kelembagaan kelitbangan sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sinas IPTEK dan Perpres No. 33 Tahun 2021 tentang BRIN,” ujar Kepala Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, saat menjadi pembicara kunci dalam webinar bertajuk Penataan Kelembagaan Kelitbangan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Peserta webinar terdiri dari Kepala Badan Litbang dan Pejabat Eselon 1 K/L yang menangani kelitbangan, Pejabat Tinggi Pratama terkait di lingkungan Kemendagri, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Litbang dan OPD yang membidangi Kelitbangan, Kepala Bappeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Biro/Kepala Bagian Organisasi provinsi, kabupaten/kota. Selain itu acara juga dihadiri Pejabat Fungsional Peneliti, Analis Kebijakan, Perekayasa pusat dan daerah, akademisi, mahasiswa, media dan masyarakat umum.
Fatoni menuturkan, pembentukan BRIN berimplikasi pada penataan kelembagaan kelitbangan baik di pusat maupun daerah, termasuk penataan SDM. Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) juga telah memberikan arahan dalam penataan SDM Kelitbangan yang tertera dalam surat bernomor B/295/M.SM.02.03/2021. “Surat Menteri PAN RB tersebut memberikan batasan pengalihan peneliti dengan beberapa opsi, sudah harus tuntas paling lambat tanggal 31 Desember 2022,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan, beberapa kementerian/lembaga, saat ini sudah melakukan transformasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Di antaranya, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, perubahan kelembagaan kelitbangan juga akan terjadi di pemerintah daerah. Fatoni menjelaskan, penyelenggaraan kelitbangan daerah saat ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah provinsi/kabutpaten/kota, baik yang berdiri sendiri sebagai sebuah badan, maupun yang bergabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun sesuai dengan Pasal 63 Perpes No. 33 Tahun 2021, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) nantinya dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Sementara itu, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam kesempatan tersebut mengutarakan pembentukan BRIN merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mendukung pembangunan dan ekonomi yang berkelanjutan. Handoko menambahkan, selama ini sumber daya penelitian di Indonesia masih tersebar di banyak kementerian dan lembaga. Padahal, menurutnya hal ini tidak semestinya terjadi karena akan berdampak pada hilirisasi hasil penelitian yang lemah. “Dengan pengintegrasian aktivitas kelitbangan di BRIN, maka upaya ini akan menjadi faktor pengungkit bagi kemajuan ekosistem riset dan inovasi di Indonesia,” kata Handoko.
Di sisi lain, lanjut Handoko, kehadiran BRIDA juga akan menjadi sumber _science based policy_ di daerah. Di samping itu, BRIDA juga akan berperan sebagai agen untuk fasilitasi dan orkestrasi penyelenggaraan kelitbangan di daerah. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa BRIDA adalah organ perangkat daerah dan bukan organ dari BRIN. Silakan saja dibentuk, namun tetap disesuaikan dengan potensi dan kemampuan daerah masing-masing,” kata Handoko. Dirinya menawarkan beberapa opsi pembentukan BRIDA di antaranya, menjadi perangkat daerah mandiri, sub unit dari perangkat daerah misal Bappeda, ataupun non-struktural.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto juga menjelaskan menyoal administrasi kepegawaian terhadap PNS yang akan dialihkan. Ari mengaku siap untuk membantu proses administrasi pengalihan PNS dari instansi asal ke BRIN. “BKN akan melakukan verifikasi data pegawai yang diusulkan dan kemudian akan menetapkan SK Pengalihan PNS ke BRIN. Namun dirinya, juga mengingatkan agar memperhatikan pengalihan untuk jabatan fungsional ahli utama. Hal ini karena kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ada di tangan Presiden, dan tidak dapat didelegasikan. “Untuk itu, proses ini perlu diperhatikan,” ujar Aris.
Selain itu, Aba Subagja, Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, menuturkan bahwa pengalihan peneliti ke BRIN telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor B/295/M.SM.02.03/2021. Dalam surat tersebut, Kemen PAN dan RB mengimbau agar BRIN melakukan pemetaan kebutuhan atas jabatan fungsional peneliti yang akan dialihkan ke BRIN. Hal ini penting, karena akan berdampak pada perhitungan anggaran operasional di BRIN sendiri. “Bila ada peneliti yang ingin tetap di organisasinya, maka mereka harus beralih jabatan. Keseluruhan proses dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 desember 2022 dan selama masa transisi tetap dapat menjalankan tugasnya,” ucap Aba.
Di sisi lain, Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuka opsi untuk mengalihkan jabatan fungsional peneliti ke dalam analis kebijakan. Menurut Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi LAN, Tri Widodo peneliti bisa beralih ke berbagai jabatan lain, salah satunya analis kebijakan. “Melihat trend nya, maka pengalihan peneliti ke analis kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang diminati,” ujar Tri. Dirinya mengungkapkan LAN juga telah mengusulkan beberapa skema penyetaraan peneliti ke analis kebijakan yang bisa dilakukan.
Sementara itu, Cheka Virgowansyah, Direktur FKKPD pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan pasca diundangkannya Perpres 33 tahun 2021, bidang tugas litbang yang sebelumnya menjalankan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, pengkajian peraturan, sosial dan kependudukan, ekonomi dan pembangunan, inovasi dan teknologi berubah akan menjadi lebih luas lagi. “Kemendagri siap untuk membantu daerah dalam hal penataan kelembagaan kelitbangannya,” ucap Cheka. (Arianto)
Bukan Garuda, tapi Citilink Bakal Masuk Holding BUMN Aviasi
Mahasiswa KKN Dr-07 UIN Sumut Bagi Masker dan Sosialisasi Prokes Covid-19
Ormas Islam Berharap Pemerintah Aktif Membangun Dialog
WIKA Peroleh Kontrak Baru sebesar Rp11,8 Triliun
Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito menyampaikan bahwa catatan ini mencerminkan kepercayaan pasar yang tetap terjaga kepada WIKA di tengah pandemi Covid-19. WIKA juga tetap optimis menjaga keberlanjutan bisnisnya dengan ikut pada beberapa tender dengan total nilai sebesar Rp27 Triliun sampai dengan saat ini.
"Kami berharap kondisi Covid-19 saat ini bisa segera membaik, sehingga kondisi ekonomi Indonesia, termasuk industri, dan Perseroan juga semakin membaik, Dengan demikian jumlah kontrak baru masih akan bertambah di sisa perjalanan 2021," jelas Agung di Jakarta. Jum'at (13/08)
*Turut Andil dalam Mengurangi Debit Banjir Sungai Ciliwung*
Salah satu proyek baru yang menjadi _highlight_ pada awal Semester II-2021 ini adalah Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Sudetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam proyek ini, WIKA tergabung dalam KSO bersama Jaya Konstruksi dengan porsi WIKA sebesar 63% atau senilai Rp435,2 Miliar.
Pada proyek ini, Perseroan bertanggung jawab melanjutkan pembangunan terowongan (sodetan) ganda dari Sungai Ciliwung (inlet) menuju titik pertemuan (arriving shaft) di Jalan Otista III, sepanjang 549 meter. Sodetan ini bertujuan untuk mengurangi debit banjir Sungai Ciliwung dengan mengalirkan air sebesar 60 meter kubik per detik ke KBT, saat Sungai Ciliwung sudah tidak lagi mampu menampung debit air pada perkiraan debit banjir ulang 25 tahunan sebesar 508 meter kubik per detik.
Dengan proyek itu, maka andil WIKA dalam pengendalian banjir Ibu Kota Jakarta menjadi semakin lengkap. Saat ini, Perseroan juga tengah menyelesaikan beberapa fasilitas lainnya yang menjadi bagian dari rencana induk sistem pengendalian banjir, yaitu: Pembangunan Bendungan Sukamahi, Bogor dan pembangunan Stasiun Pompa Ancol-Sentiong, Jakarta.
*Anak Usaha WIKA Ekspor 15.000 Set Produk Komponen Mobil ke Thailand*
Salah satu Anak Usaha WIKA, PT WIKA Industri & Konstruksi (WIKA IKON) resmi mengirimkan komponen mobil produksi anak bangsa ke Thailand. Sebanyak ±15.000 sets komponen mobil berupa _Roof Rack Set_ yang diproduksi Pabrik Plastic, Pressing & Casting (PPC) WIKA IKON sudah memasuki pengiriman ketiga ke ITOCHU, Thailand pada akhir Juli 2021.
Nantinya produk-produk tersebut akan diaplikasikan pada bagian kerangka atap mobil Toyota Fortuner produksi Toyota Motor Thailand.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya menuturkan bahwa dipercayanya WIKA IKON oleh ITOCHU sebagai eksportir produk komponen mobil ini didasarkan atas jalinan kerja sama yang baik selama ini antara WIKA IKON & ITOCHU dalam melakukan _Product Development Design_ secara jangka panjang dan mengacu pada kualitas produk yang telah teruji dengan sangat baik.
“Harapannya atas ekspor ini menjadi tolak ukur atas sebuah optimisme WIKA IKON dalam menghasilkan produk-produk _Part Automotive_ berkualitas yang diakui dunia," terang Mahendra.
"Rencana pengiriman komponen ini secara keseluruhan terbagi dalam 6 _Batch. Batch_ pertama dan kedua telah dilaksanakan di bulan Maret dan Mei 2021 lalu, _Batch_ selanjutnya akan dilaksanakan pada September 2021 mendatang," pungkasnya. (Arianto)