Bantu Korban Kebakaran, DPD KNPI Dumai Bersama 5 OKP Galang Dana
Gerak Cepat, Menteri BUMN Jamin Ketersedian Oksigen di Rumah Sakit
Dukung Penanganan Pandemi COVID-19, Kementerian PUPR Luncurkan SIBARU, Layanan untuk Bantu Pemda Usulkan Bantuan Perumahan
“Pada masa pandemi COVID-19 ini kami tetap menerima usulan bantuan perumahan dari Pemerintah Daerah lewat Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) untuk lebih memudahkan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.
Khalawi menyatakan, SIBARU merupakan inovasi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk mengajak pemerintah daerah untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan Program Satu Juta Rumah di seluruh Indonesia di masa pandemi ini. Sebab, pembangunan rumah yang layak huni merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi.
“SIBARU akan mempermudah Pemda dalam mengusulkan usulan bantuan perumahan kepada Kementerian PUPR. Selain tidak perlu bertatap muka atau mengajukan proposal secara langsung, lewat sistem tersebut kami ingin koordinasi program perumahan tetap berjalan, memangkas waktu dan pengajuan proposal serta mendorong pengawasan program perumahan untuk masyarakat di daerah,” terang Khalawi.
Menurut Khalawi, Kementerian PUPR akan terus mendorong pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya membantu masyarakat untuk memiliki hunian yang layak huni adalah melalui pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
Melalui Program Sejuta Rumah, imbuhnya, pemerintah mendorong gerakan bersama antar pemangku kepentingan bidang perumahan untuk meningkatkan jumlah pembangunan rumah di Indonesia. Rumah yang layak huni juga dinilai mampu meningkatkan Kesehatan masyarakat agar bisa terhindar dari paparan virus COVID-19.
Sebagai informasi, SIBARU mengintegrasikan seluruh sistem perumahan yang ada ada saat ini seperti Sistem Informasi Rumah Susun (Sirusun), Sistem Informasi Rumah Khusus (Sirusus), Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial (SiRUK) dan E-RTLH.
Pemda dapat mengakses aplikasi SIBARU melalui mesin pencari (browser internet) dengan mengetikkan laman sibaru.perumahan.pu.go.id atau dengan mengklik tombol SIBARU pada bagian aplikasi di website Direktorat Jenderal Perumahan yakni www.perumahan.pu.go.id.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan layanan konsultasi terkait SIBARU ini, pemerintah daerah dapat menghubungi Koordinator Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Gedung G Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12110.
“SIBARU juga memiliki saluran bantuan atau helpdesk terkait pengusulan bantuan perumahan. Apabila pemerintah daerah ingin bertanya terkait pengusulan bantuan perumahan dapat menghubungi hotline aplikasi SIBARU di nomor handphone 0821 2267 7894 (via chat Whatsapp pada hari kerja dan jam kerja) atau via email ke datinperumahan@pu.go.id,” tutup Khalawi. (Arianto)
Bajaj Mogok, Kapolsek Kalideres Spontan Mendorong Dan Membantu Ketepi Jalan
Karakteristik Kepemimpinan Masa Depan Menuju Indonesia Maju
ASSA Gelar Rights Issue
HMETD yang ditawarkan ASSA cukup unik karena mengandung Obligasi Konversi sebanyak 600 juta unit dengan rasio setiap pemegang 453 lembar saham lama (yang ter berhak memperoleh 80 HMETD, di mana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu unit Obligasi Konversi dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp1.200 per unit yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Asal tahu saja, ASSA mentargetkan perolehan dana melalui PMHETD ini sekitar Rp720 miliar yang setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sebagian besar yaitu sekitar Rp639,3 miliar akan digunakan untuk melunasi dan membayar sebagian pinjaman bank yang diambil di 2019 untuk memulai bisnis last Mile Delivery Anteraja serta akuisisi lelang otomotif PT JBA.
Sekitar Rp18,52 miliar akan digunakan untuk pengembangan usaha jasa pergudangan Titipaja (efulfilment), serta sisanya untuk modal kerja Perseroan.
Nantinya, Obligasi Konversi dari proses HMETD ini akan dapat diperdagangkan dan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2 tahun setelah tanggal emisi dan bersifat zero-coupon.
Jumlah saham apabila Obligasi Konversi ini dikonversi menjadi saham adalah sebanyak-banyaknya 600 juta lembar saham baru atau setara dengan 15,01% dari total saham setelah pelaksanaan konversi jika tidak terdapat penyesuaian pada harga konversi.
Yang lebih menarik lagi, apabila masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka seluruh Obligasi Konversi yang tersisa akan diambil oleh International Finance Corporation (IFC) yang merupakan bagian dari grup Bank Dunia.
"Kami bersyukur sekali memperoleh pernyataan efektif ini selain tentunya atas kepercayaan dari IFC yang akan menjadi pemegang saham ASSA," kata Presiden Direktur ASSA Prodjo Sunarjanto dalam keterangan tertulis. Selasa (06/07)
Disisi lain, kata Projo, Kami akan terus melanjutkan proses transformasi ke arah End-to-End Logistic berbasis teknologi sambil memperkuat pilar bisnis lainnya di bidang ekosistem mobilitas dan penjualan kendaraan bekas.
"Dengan ekosistem yang saling terintegrasi ini, kami yakin akan mampu mengambil peluang pertumbuhan pesat di tengah model bisnis Sharing Economy berbasis digital yang menjadi tren di masa kini dan mendatang," pungkasnya. (Arianto)
IMO-Indonesia Himbau Media Anggota Angkat Berita Penanganan COVID-19
Menteri BUMN Erick Thohir Kecam Harga Mahal dan Pastikan Harga Terjangkau Sesuai HET
Perkuat Imun Daya Tahan Tubuh Anti Virus Corona Lawan Covid 19 Delta Era Pandemi dengan Botol Trifinity Gen2 Inhalasi
Klik tombol video dibawah↓↓
Video ilmiah air hidrogen alkali u imun tangkal virus corona oleh Dokter Luar Negeri
Klik video ↓↓
Polrestro Jakarta Barat Terjunkan Anggotanya Dalam Rangka Mematuhi PPKM Darurat
Kapolres Kukar Kunjungan Silaturahim Ke Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
Kebijakan Pemerintah Soal PPKM Mikro Sangat Tepat Ketimbang Melakukan Lockdown
Hamdanil Asykar Pemeran Polisi di Sinetron Putri Geluti Media Online
Bank of India Indonesia Tidak Bagi Dividen
"Dalam RUPST, Rapat telah menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2020 serta Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2020, yaitu tidak ada pembagian dividen," kata Ferry Koswara, Direktur BSWD kepada awak media di Jakarta. Rabu (30/06)
Selanjutnya juga disampaikan, Dalam RUPST tidak mengangkat kembali Tuan Sindbad Rijadi Hardjodipuro sebagai Direktur Utama untuk periode berikutnya. Untuk itu, Perseroan menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tuan Sindbad Rijadi Hardjodipuro atas sumbangsih yang diberikan selama masa kepengurusan periode tersebut.
Kemudian, kata Ferry, RUPST menugaskan pengurus saat ini untuk mengusulkan calon pengganti sebagai Direktur Utama dan disampaikan ke Komite Remunerasi dan Nominasi. "Sementara itu, Tugas Direktur Utama dijalankan oleh Direksi sampai dengan diangkatnya Direktur Utama oleh RUPS," ucapnya.
Dengan demikian, ujar Ferry, Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
- Wakil Direktur Utama: Jayaprakash Bharathan
- Direktur: Ferry Koswara
- Direktur Independen: Primasura Pandu Dwipanata
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: Sudhiranjan Padhi
- Komisaris: Prakash Rupchand Chugani
- Komisaris Independen: Handadjaja Sulaiman
- Komisaris Independen:
Raharjo Satrio Unggul
Asal tahu saja, RUPST memberikan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji. remunerasi dan tunjangan kepada anggota Komisaris dan Direksi Perseroan scetelah mendapat rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
"Di penghujung Rapat, RUPST juga menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, dan menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya," pungkasnya. (Arianto)
Gus Halim Imbau Warga Tetap Rumah
PPKM Darurat Diberlakukan, Ketua DPD RI Ingatkan Bansos Agar Tepat Sasaran
Di masa PPKM Darurat, pemerintah siap menggulirkan bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
"Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat. Apalagi selama PPKM Darurat seluruh aktivitas masyarakat benar-benar terbatas. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bansos tepat sasaran, atau benar-benar diterima oleh mereka yang terdampak pandemi," tutur LaNyalla, Jumat (2/7/2021).
Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, saat pemberlakukan PPKM Darurat BST akan dibagikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di 34 provinsi.
"Program BST seharusnya selesai bulan lalu. Hanya saja, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat membuat program ini diperpanjang," terangnya.
Pada periode Januari-April 2021, BST sudah diberikan kepada 9,6 juta keluarga dengan anggaran Rp 11,94 triliun.
Sedangkan untuk perpanjangan, BST akan dibayarkan pada Juli dan Agustus kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi. Perpanjangan BST akan membutuhkan anggaran Rp 6,1 triliun.
"Bantuan sosial ini akan diberikan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli. Mudah-mudahan para keluarga yang menghadapi PPKM Darurat bisa terbantu. Karenanya kita minta agar data penerima valid," katanya
LaNyalla juga meminta semua pihak untuk bekerjasama dan saling mematuhi aturan PPKM Darurat.
"Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita berharap seluruh lapisan masyarakat mengambil peran serta memiliki kesadaran untuk sama-sama menghadapi masa yang sulit ini. Agar kita bisa kembali beraktivitas normal," kata mantan Ketua Umum PSSI itu.(Arianto)