Hadapi @TretanMuslim Stok Pil Sabar Dukcapil Melimpah
Kuartal I 2021, INOV Bukukan Penjualan Rp151,19 Miliar
Shield On Service Bukukan Pendapatan sebesar Rp1,37 Triliun
Dirjen Otda Kemendagri Resmikan E-Perda di Kalsel
Poppy Taubari Persembahan Single Melayu Di Rantau
Metrodata Academy Targetkan Cetak Ribuan IT Talent
Kampus Merdeka merupakan sebuah program yang dirancang oleh Kemendikbudristek dalam rangka memerdekakan pelajar untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka. Program ini ditujukan untuk kampus dan mitramitra profesional.
"Seperti yang diketahui, kemajuan teknologi terus berkembang dan kebutuhan tenaga IT juga semakin meningkat sehingga Metrodata Academy hadir untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, khususnya di bidang IT," kata Susanto Djaja selaku Presiden Direktur MTDL di Jakarta. (30/06)
Asal tahu saja, Metrodata Academy akan menjalankan dua program, yaitu program Magang/Praktik Kerja dan program Studi/Proyek Independen. "Dalam hal ini Metrodata Academy disponsori oleh Kemendikbudristek untuk menjalankan program Magang (Metrodata Academy Ecosystem) dan program Studi Independen Bersertifikat (Network Security Operation Center - Cyber Blue Team)," ucapnya.
Selain itu, kata Susanto, kedua program tersebut mahasiswa juga bisa mendapatkan sertifikasi. Program akan dilaksanakan dengan durasi 6 bulan, yang dimulai dari awal Agustus 2021 hingga Januari 2022 dan dapat dikonversikan ke dalam SKS yang setara dengan 20 SKS.
Pada kesempatan yang sama, Herryanti Herman selaku Direktur MII menjelaskan, Sinergi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi, dan korporasi menghubungkan gap keterampilan antara dunia Pendidikan dan industri. Salah satu yang dijalankan dalam Kampus Merdeka adalah Cyber Security berkolaborasi dengan EC Council, yaitu Certified Network Defender (CND) dan Certified Incident Handler (ECIH). Seperti yang diketahui transformasi digital telah meningkatkan kebutuhan keamanan digital, sehingga kami hadir untuk mempersiapkan talenta digital di bidang cyber security.
Kemudian, kata Herryanti, untuk program magang kami menyediakan empat posisi, yaitu Business Analyst, Developer, Quality Assurance, dan System Analyst. Saat ini, mahasiswa sudah bisa mendaftar melalui situs Kampus Merdeka (https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/).
Ke depannya, Herryanti mengaku, dengan memiliki SDM IT yang berkualitas di bidangnya dan layanan solusi lengkap yang dimiliki melalui 8 pilar Solusi Metrodata, yaitu Cloud Services, Big Data & Analytics, Security, Hybrid IT Infrastructure, Business Application, Digital Business Platform, Consulting & Advisory Services, Managed Services.
"Dan yang pasti, Kami akan terus mendukung dan mencetak talenta digital. Diharapkan hal ini dapat membantu pemenuhan SDM IT di Indonesia," pungkasnya. (Arianto)
Peringati Harganas, Ketua KPK: Budaya dan Semangat Anti Korupsi Dimulai Dari Keluarga
Dirjen Pol & PUM Buka Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum 2021
Kemendikbudristek Salurkan 50 Tenda Untuk Bantu Rumah Sakit di Jakarta
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri mengatakan penyaluran tenda tersebut untuk membantu Pemerintah Provinsi DKI dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Nomor 633/-1.772 tentang Permohonan Peminjaman Tenda.
“Kita coba membantu dan mengakomodir adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membutuhkan ruang darurat tambahan untuk penanganan pasien Covid-19. Tenda-tenda tersebut kami salurkan ke rumah sakit yang membutuhkan,” terang Dirjen Jumeri, di Jakarta, Senin (28/06).
Tenaga Ahli Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Jamjam Muzaki mengatakan proses pengiriman tenda dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta atas permintaan dari rumah sakit rujukan Covid-19. Proses pengiriman tenda tersebut disalurkan dari LPMP DKI Jakarta. Pendirian tenda di rumah sakit dilakukan secara bertahap oleh Kemendikbudristek, BPBD DKI Jakarta, Jaya Konstruksi dan pihak rumah sakit. “Hingga saat ini bantuan pengiriman dan pendirian tenda sudah mencapai tahap ketiga,” terangnya.
Pada tahap pertama, Kemendikbudristek menyalurkan tenda darurat di 19 rumah sakit, yakni RSUD Kramat Jati, RSAU Esnawan Antariksa, RSUD Pasar Rebo, RS Yadika Pondok Bambu, RS Islam Pondok Kopi, RS Kesdam Cijantung, RSUD Cipayung, RS Bhakti Mulia, RSUD Tamansari, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSU Budi Kemuliaan, RS Husada, RSUD Tanjung Priok, RS Mulyasari Jakarta, RS Duta Indah, RS Ciputra Citragardern City, RS Hermina Daan Mogot, dan RS Pelni Petamburan.
Selanjutnya, pada tahap kedua Kemendikbudristek menyalurkan bantuan tenda darurat ke 11 rumah sakit, yakni RS Hermina Kemayoran, RUSD Koja, RS Islam Sukapura, RS Firdaus, RS Marinir Cilandak, RS Harum Sisma Medika, RS Columbia Asia Pulomas, RS Mediros, RS Harapan Jayakarta, RS Persahabatan, dan RS Fatmawati.
Kemudian, lanjut Jamjam, pada tahap ketiga, Kemendikbudristek membangun tenda darurat di 20 rumah sakit yakni RS Kembangan, RSUD Kalideres, RS Media Permata Hijau, RSJP Harapan Kita, RS Primaya Evasari, RSPI Sulianti Saroso, RSUD Cilincing, RSKD Duren Sawit, RS Harapan Bunda, RS Kartika, RS Hermina Jatinegara, RSUD Ciracas, RS Bunda Aliyah, RSUD Pademangan, RSUD Tugu Koja, RS Umum Pekerja, RS Puri Medika, RS Islam Jakarta Cempaka Putih, RSUD Tarakan, dan RSUD Johar Baru. (Arianto)
Kemenkeu Blokir Dana Bantuan Ponpes Rp 500 M, Ketua DPD RI Minta Ada Penjelasan
Menteri BUMN, Erick Thohir Pastikan Rakyat Mendapat Obat Terapi Murah COVID-19
Simultan Bangun Infrastruktur Digital, Menkominfo Target 200 Ribu Masyarakat NTT Terliterasi
Waktu Bersamamu Rilis di Platform Digital Musik
Kurun Waktu 2020-2021, Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi 9 Madrasah di Sulawesi Tenggara
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.453 sekolah, 1000 madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 41 PTN serta KDP 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia. Rehabilitasi madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki.
Rehabilitasi dan renovasi 9 madrasah di Provinsi Sultra selesai tahun 2020-2021 dengan total biaya APBN sebesar Rp 32,2 miliar dengan rincian 3 di Kabupaten Kolaka Utara, 3 di Kolaka, 1 Konawe Kepulauan, 1 Muna, dan 1 Buton Tengah. Pekerjaan rehabiltasi antara lain meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, laboratorium, toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), musala, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa.
Salah satu sekolah yang telah rampung direhabilitasi adalah MTS Negeri 2 Kabupaten Kolaka yang terletak di Kecamatan Wolo. Rehabilitasi telah selesai pada 2020 dengan anggaran Rp 5,06 miliar yang meliputi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru, musala, toilet, pagar, drainase, dan halaman. Dalam pelaksanaan rehabilitasi madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, diantaranya Kementerian Agama.
Pekerjaan rehabilitasi madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Secara keseluruhan di Provinsi Sultra penanganan rehabilitasi madrasah selama kurun waktu 2019-2021 sebanyak 22 madrasah. (Arianto)
Buronan Kejaksaan atas Nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Berhasil Dipulangkan dari Singapura Guna Dieksekusi
Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.
IDENTITAS TERPIDANA :
Nama
:
HENDRA SUBRATA alias ANYI
Tempat Lahir
:
Jakarta
Umur/Tanggal Lahir
:
81 tahun / 04 Mei 1940
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan
:
Indonesia
Status
Tempat tinggal
:
:
Kawin
Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430.
Agama
:
Kristen
Pekerjaan
:
Swasta
No. KTP
:
09.5206.040540.0033
KASUS POSISI
Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban HERWANTO WIBOWO jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI masih memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.
Kronologis penanganan perkara atas nama Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut:
Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa HENDRA SUBRATA alias ANYI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Namun sebelum Terdakwa / Terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa / Terpidana dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR.
Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Terdakwa / Terpidana melakukan upaya hukum Kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung RI sesuai Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: HENDRA SUBRATA alias ANYI.
Namun karena sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Terdakwa / Terpidana sudah tidak ada lagi ditempat tinggalnya, maka Terpidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya
Atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang merupakan putusan akhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa / Terpidana melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (pertama) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang amarnya tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali (PK-1) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;
Selanjutnya Isteri Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (kedua) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor : 93/ PK/Pid/2014 tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali ke-2 (PK-2) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Isteri Terdakwa / Terpidana/HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;
KRONOLOGIS DEPORTASI TERPIDANA
TANGGAL 18 FEBRUARI 2021,
Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.
Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron, dengan vonis akhir berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 tanggal 03 Februari 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Ke-1 Nomor: 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1209 K/Pid/2010 tanggal 08 Oktober 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 312/PID/2009/PT DKI tanggal 25 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009.
Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berupa:
Foto KTP Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, dengan identitas yang berbeda antara lain:
Nama : Endang Rifai (semula Hendra Subrata)
Tempat lahir : Tangerang (semula Jakarta)
Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun / 6 Juni 1948 (semula 4 Mei 1940)
Tempat Tinggal : Kampung Baru, Rt. 005/Rw.003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.
(semula Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430)
Agama : Islam (semula Kristen)
No. KTP : 36.0323.060548.0001 (semula No. KTP DKI. Jakarta 09.5206.040540.0033)
Perbandingan Foto Endang Rifai saat ini di Singapura dengan foto seseorang yang bernama Hendra Subrata;
Sidik Jari Endang Rifai;
Sidik Jari Hendra Subrata yang terdapat dalam dokumen Data Pemegang SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) dari Imigrasi.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada JAM Pembinaan Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan apakah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Hendra Subrata. Akhirnya diperoleh konfirmasi melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bahwa belum dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa.
Atase Polisi pada KBRI Singapura juga kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari POLRI, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.
TANGGAL 19 FEBRUARI 2021,
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal Permintaan Bantuan Pemulangan Buronan Terpidana an. Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, untuk meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Endang Rifai ke Indonesia, dikarenakan Endang Rifai kemungkinan besar adalah Hendra Subrata dan sesampainya di Indonesia, Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.
TANGGAL 22 FEBRUARI 2021
Pada saat itu Atase Kejaksaan menyampaikan bahwa direncanakan Endang Rifai akan datang kembali ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021, dan Paspor Endang Rifai berada di tangan Atase Imigrasi pada KBRI Singapura.
Pada tanggal 22 Februari 2021 Atase Kejaksaan kembali menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan menyampaikan bahwa Endang Rifai tidak jadi datang ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021. Atase Kejaksaan kemudian meminta bantuan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan ulang data-data Endang Rifai dan Hendra Subrata dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini memang diperlukan sebagai antisipasi tambahan apabila ternyata nantinya Endang Rifai tidak mengakui bahwa dirinya adalah Hendra Subrata.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil bahwa memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja. Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kemudian juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi bahwa nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa, sementara untuk Kartu Keluarga Endang Rifai yang terdokumentasi di sistem Imigrasi dan dipergunakan Endang Rifai di Singapura, sudah tidak aktif lagi.
TANGGAL 16 MARET 2021
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI, perihal Perkembangan Kasus WNI Terpidana Buronan dan Kerja Sama Hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya.
KBRI telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada bulan April 2021.
TANGGAL 26 JUNI 2021 (HARI INI)
DPO atas nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837, berangkat dari Changi Airport Pukul 18.45 SIN (17.45 WIB) dan telah tiba sekitar Pukul 19.40 WIB.
Sehari sebelum DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dideportasi hari ini (tadi malam) dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya NEGATIF dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan).
KEBERHASILAN PEMULANGAN DPO TERPIDANA SEBAGAI BUKTI BAHWA:
Keberadaan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat Terpidana akan memperpanjang Pasport, dan ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan Fungsi Imigrasi (Atase Imigrasi) untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut. Atase Polisi Indonesia melakukan identifikasi sidik jari, sementara Atase Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, untuk memastikan bahwa WNI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih dalam status DPO dan belum pernah menjalani pidana badan.
Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer, dan memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
Berbeda dengan pemulangan (repatriasi) Buronan Berisiko Tinggi atas nama Terpidana Adelin Lis, dimana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan Diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan Terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu.
Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dan isterinya bersama-sama dengan DPO Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat Charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu. Namun, oleh karena Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) dan/atau Pemerintah Singapura tidak memberikan izin penjemputan dengan pesawat Charter yang disediakan Kejaksaan Agung, maka permintaan ICA melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura tidak dapat dipenuhi.
Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura. Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dimana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejaksaan Agung barusan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya Terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negative Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan Tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan.
Operasi pemulangan (deportasi) DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, sejak diketahui keberadaannya dan sampai dengan pemulangannya dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Bapak Dr. Sunarta), dan hari ini didampingi bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Bapak Fadil Zumhana), Direktur Oharda pada JAM Pidum (Bapak Gery Yasid), dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Bapak AKBP Pol. A. Fadilan, Kasubag BHI Jatinter Divisi Hubinter Polri) dan dari pihak Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi (Bapak Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI).
Proses pemulangan (deportasi) DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI adalah kerjasama yang kedua kali. Oleh karena itu Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron.
Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan, kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura;
Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Menteri Dalam Negeri (cq. Dukcapil), Kapolri, dan Kapolda Banten, serta pihak Bandara Soekarno Hatta dan apparat yang membantu kelancaran perjalanan DPO Terpidana dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai di Kejaksaan Agung.
Secara khusus, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Singapura (Bapak Tommy/Suryo Pratomo), Atase Polisi, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan jajaran KBRI Singapura.
Setelah konferensi pers, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Arianto)
101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan
Kementerian PUPR Siapkan Rusun Pasar Rumput untuk Tangani Pasien COVID-19 di Jakarta
Pengembangan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara Dimulai Tahun Ini Dengan Skema KPBU
“Pelabuhan ini terletak di utara Sulawesi yang memiliki konektivitas dengan negara timur jauh seperti Jepang, Korea, China, dan Hongkong. Kami mengajak pihak investor swasta untuk berkolaborasi mengembangkan tidak hanya pelabuhan saja, tetapi juga untuk kepentingan kawasan sekitar (hinterland),” kata Menhub saat meninjau Pelabuhan Anggrek, Rabu (23/6).
Menhub mengatakan, mendukung konsorsium yang menjadi pemenang lelang proyek pengembangan Pelabuhan Anggrek untuk mengembangkan pelabuhan ini dengan baik, agar keberadaan pelabuhan ini dapat bermanfaat untuk melancarkan pergerakan logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Gorontalo dan Kawasan sekitarnya.
“Saya meminta agar konsorsium dapat bersinergi secara nasional dan internasional terutama dengan Pemerintah Daerah, misalnya untuk perluasan, karena pekerjaan kepelabuhan tidak bisa dikerjakan sendiri," ucap Menhub.
Lebih lanjut, Menhub menyampaikan, agar keberadaan Pelabuhan Anggrek bisa saling mendukung dengan Pelabuhan Gorontalo yang berada di Kota Gorontalo, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan tidak menimbulkan masalah seperti kemacetan.
"Kami mendukung upaya pengembangan Kabupaten Gorontalo Utara yang termasuk daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP) ini untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan pengembangan Pelabuhan Anggrek ini, diharapkan dapat mengembangkan produktivitas dan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara dan sekitarnya," tutur Menhub.
Pada tahun ini Kemenhub telah menyelesaikan proses lelang dan telah mendapatkan pemenang lelang proyek ini pada 18 Juni 2021 yakni: Konsorsium Anggrek Gorontalo International Terminal yang terdiri dari empat perusahaan yaitu PT Gotrans Logistics International - PT Anugerah Jelajah Indonesia Logistic - PT Titian Labuan Anugrah – PT. Hutama Karya (Persero).
Tahap selanjutnya akan dilakukan penandatanganan perjanjian KPBU dan KSPI akan dilaksanakan pada 13 Juli 2021. Pada 28 September 2021 diharapkan sudah mulai efektif dikelola oleh perusahaan pemenang lelang.
Pembangunan Pelabuhan Anggrek akan dilakukan dua tahap dengan nilai investasi sekitar Rp. 1,4 Triliun. Tahap pertama akan dimulai pada tahun 2021 hingga 2023 dengan membangun dermaga, lapangan peti kemas, container, kargo dan fasilitas pendukung lainnya. Sehingga nantinya Pelabuhan ini akan memiliki kapasitas peti kemas 47.500 TEUs, Reefer container 9.200 TEUs, Kargo 622.600 Ton, dan Curah 250.400 Ton.
Urgensi pengembangan Pelabuhan Anggrek dilakukan karena kapasitas operasional dermaga saat ini sudah melampaui standar kinerja Pelabuhan, dimana ukuran kapal kapal-kapal yang bersandar (peti kemas dan kargo) lebih besar dari kapasitas dermaga eksisting sehingga kurang optimal.
Diharapkan keberadaan Pelabuhan Anggrek dapat mendukung konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus Gopandang di Gorontalo, yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan serta simpul distribusi, produksi, dan konsolidasi. Adapun komoditas utama di Gorontalo adalah jagung dan ikan tangkap.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo ,Kepala UPP Kelas II Anggrek Mohd. Arief Agustian. (Arianto)