Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Dirjen Pol & PUM Buka Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, membuka acara Indonesia Maju Virtual Expo dan Forum 2021 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, (29/06/2021).

Dalam sambutannya, Bahtiar menjelaskan, faktor ketahanan ekonomi mempengaruhi faktor ketahanan nasional, yang erat hubungannya dengan faktor stabilitas sosial dan politik suatu negara. Bahtiar pun menekankan, dunia saat ini tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Tak semua negara, kata Bahtiar, mampu menjalani masa sulit seperti dalam keadaan pandemi saat ini.

“Alhamdulillah hingga hari ini, Indonesia mampu mengelola situasi sulit ini dengan baik, ekonomi gas dan rem istilah Bapak Presiden, bagaimana mengelola secara seimbang antara ekonomi dan penanganan Covid-19, ini secara simultan tentu kita kawal dengan baik,” tutur Bahtiar.

Adapun acara ini diinisiasi oleh Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya bekerja sama dengan Yayasan Cendekia Sinergi. Sementara itu, pesertanya terdiri dari Badan Kesbangpol, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata seluruh Indonesia, serta para pelaku usaha.

Bahtiar berharap, acara ini dapat menjadi bagian dari solusi untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Sebab, memang tujuan besar dilaksanakannya acara Indonesia Maju Virtual Expo 2021 adalah untuk pemulihan ketahanan ekonomi. Lewat pemanfaatan teknologi, para UMKM dipertemukan dengan pembeli. 

“Kita tidak boleh menangisi keadaan ini dan terus melanjutkan kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 dengan menghadirkan cara-cara baru dan cerdas dengan menggerakkan ekonomi nasional,” pungkas Bahtiar. (Arianto)

Share:

Kemendikbudristek Salurkan 50 Tenda Untuk Bantu Rumah Sakit di Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Dalam rangka membantu penanganan pasien Covid-19 yang saat ini sedang melonjak di Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan bantuan 50 tenda di 50 Intalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit di Jakarta sejak 23 Juni 2021. Tenda-tenda darurat tersebut merupakan hibah kerja sama antara Kemendikbudristek dengan UNICEF.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri mengatakan penyaluran tenda tersebut untuk membantu Pemerintah Provinsi DKI dalam penanganan Covid-19. Hal tersebut sesuai dengan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Nomor 633/-1.772 tentang Permohonan Peminjaman Tenda.

“Kita coba membantu dan mengakomodir adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membutuhkan ruang darurat tambahan untuk penanganan pasien Covid-19. Tenda-tenda tersebut kami salurkan ke rumah sakit yang membutuhkan,” terang Dirjen Jumeri, di Jakarta, Senin (28/06).

Tenaga Ahli Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Jamjam Muzaki mengatakan proses pengiriman tenda dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta atas permintaan dari rumah sakit rujukan Covid-19. Proses pengiriman tenda tersebut disalurkan dari LPMP DKI Jakarta. Pendirian tenda di rumah sakit dilakukan secara bertahap oleh Kemendikbudristek, BPBD DKI Jakarta, Jaya Konstruksi dan pihak rumah sakit. “Hingga saat ini bantuan pengiriman dan pendirian tenda sudah mencapai tahap ketiga,” terangnya.

Pada tahap pertama, Kemendikbudristek menyalurkan tenda darurat di 19 rumah sakit, yakni RSUD Kramat Jati, RSAU Esnawan Antariksa, RSUD Pasar Rebo, RS Yadika Pondok Bambu, RS Islam Pondok Kopi, RS Kesdam Cijantung, RSUD Cipayung, RS Bhakti Mulia, RSUD Tamansari, RSUD Cengkareng, RSUD Tarakan, RSU Budi Kemuliaan, RS Husada, RSUD Tanjung Priok, RS Mulyasari Jakarta, RS Duta Indah, RS Ciputra Citragardern City, RS Hermina Daan Mogot, dan RS Pelni Petamburan.

Selanjutnya, pada tahap kedua Kemendikbudristek menyalurkan bantuan tenda darurat ke 11 rumah sakit, yakni RS Hermina Kemayoran, RUSD Koja, RS Islam Sukapura, RS Firdaus, RS Marinir Cilandak, RS Harum Sisma Medika, RS Columbia Asia Pulomas, RS Mediros, RS Harapan Jayakarta, RS Persahabatan, dan RS Fatmawati.

Kemudian, lanjut Jamjam, pada tahap ketiga, Kemendikbudristek membangun tenda darurat di 20 rumah sakit yakni RS Kembangan, RSUD Kalideres, RS Media Permata Hijau, RSJP Harapan Kita, RS Primaya Evasari, RSPI Sulianti Saroso, RSUD Cilincing, RSKD Duren Sawit, RS Harapan Bunda, RS Kartika, RS Hermina Jatinegara, RSUD Ciracas, RS Bunda Aliyah, RSUD Pademangan, RSUD Tugu Koja, RS Umum Pekerja, RS Puri Medika, RS Islam Jakarta Cempaka Putih, RSUD Tarakan, dan RSUD Johar Baru. (Arianto)

Share:

Kemenkeu Blokir Dana Bantuan Ponpes Rp 500 M, Ketua DPD RI Minta Ada Penjelasan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap rekening sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah sehingga tidak bisa menerima dana bantuan imbas pandemi Covid-19 mendapat perhatian dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla, harus ada penjelasan mengenai pemblokiran tersebut.

Kemenkeu telah melakukan pemblokiran rekening sejumlah Pesantren dan Madrasah selama 6 bulan terakhir. Hal tersebut mengakibatkan bantuan dana sebesar Rp 500 miliar untuk sejumlah Ponpes dan Madrasah itu tidak dapat dicairkan.

“Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini,” ungkap LaNyalla, Senin (28/6/2021).

Akibat pemblokiran yang dilakukan Kemenkeu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menyalurkan dana bantuan kepada Pesantren dan Madrasah terkait. Padahal, kata LaNyalla, tidak semestinya dana bantuan untuk Ponpes dan Madrasah ditahan.

“Ponpes-ponpes dan Madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar Pesantren dan Madrasah bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi Covid seperti saat ini,” tuturnya.

LaNyalla pun mendesak agar Kemenkeu segera membuka blokir rekening sejumlah Ponpes dan Madrasah itu.  Dengan demikian, dana bantuan Covid-19 bagi Ponpes dan Madrasah bisa disalurkan secara merata.

“Kami minta Kemenkeu segera buka blokir rekening tersebut, kecuali memang ada permasalahan krusial di balik dilakukannya pemblokiran. Tapi kalau tidak, janganlah ditahan-tahan dana bantuan. Karena dana bantuan ini juga sebagai penunjang pemulihan ekonomi nasional (PEN),” tutur Senator Jawa Timur tersebut.

Dikatakan LaNyalla, masalah pemblokiran rekening Ponpes dan Madrasah tanpa ada penjelasan akan membuat publik bertanya-tanya. Kemenag pun diminta melakukan koordinasi intens dengan Kemenkeu agar penyaluran dana ke Ponpes dan Madrasah yang tertahan bisa cepat diatasi.

“Masalah ini juga jadi atensi kawan-kawan di Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta Komite III yang membidangi urusan agama untuk ikut mengawalnya. DPD RI akan meminta Kemenkeu dan Kemenag memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut,” papar LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu mengingatkan, dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 500 M dibutuhkan agar program adaptasi kebiasaan baru di Ponpes dan Madrasah dapat berjalan dengan lancar. LaNyalla menyebut, dana bantuan harus segera didistribusikan, mengingat kasus Covid-19 di Ponpes juga cukup tinggi.

“Jangan sampai karena ditahannya dana untuk menunjang adaptasi kebiasaan baru saat pandemi menyebabkan penanganan Covid di lingkungan Ponpes dan Madrasah berjalan buruk. Karena dampaknya juga akan jelek untuk pemerintah,” tegasnya.

Dana bantuan sebesar Rp 500 M untuk Ponpes dan Madrasah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bagian dari bantuan adaptasi kebiasaan baru. Total dana bantuan itu sebesar Rp 2,6 triliun.

Alokasi dana terdiri dari Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp 2,38 triliun. Kemudian bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama 3 bulan sebesar Rp 211,7 miliar. (Arianto)

Share:

Menteri BUMN, Erick Thohir Pastikan Rakyat Mendapat Obat Terapi Murah COVID-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam upaya menekan meluasnya pandemi COVID-19, pemerintah memastikan rakyat akan mendapat obat terapi murah untuk pencegahan dan penyembuhan dari virus SAR Cov-2. Percepatan uji klinis yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap Ivermectin sebagai obat terapi pencegahan dan penyembuhan pasien COVID-19 akan menjadi game changer terbaru agar Indonesia bisa mengendalikan pandemi ini.

Hal itu ditekankan Menteri BUMN, Erick Thohir menanggapi langkah BPOM yang tengah melakukan uji klinis Ivermectin sebagai obat terapi pasien COVID-19. Persiapan pun sudah dilakukan PT Indofarma untuk memproduksi obat Ivermectin secara massal sehingga ketika uji klinis selesai dilakukan dan izin edar sudah dikeluarkan BPOM, maka obat tersebut siap diproduksi besar-besaran dalam waktu singkat.

"Secara infrastruktur kami siap untuk memproduksi Ivermectin secara massal. Obat ini akan menjadi obat terapi yang murah bagi rakyat, terlebih Indofarma sudah menyiapkan produksi sebesar 4,5 juta tablet per bulan. Jika uji klinis BPOM selesai dan sudah keluar izin edarnya sebagai tanda bahwa obat Ivermectin ternyata baik untuk kita semua, maka produksi ini akan kita genjot demi mengurangi dengan cepat kasus positif COVID-19," ujar Menteri Erick Thohir di Jakarta, Senin (28/6).

Penyediaan obat terapi COVID-19 yang murah memang menjadi perhatian utama Menteri Erick Thohir. Hal ini tak lain agar masyarakat yang lebih memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan pokok di tengah pandemi ini tidak lagi terbebani dengan harga obat yang mahal. Menurut rencana harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp 5.000 hingga Rp 7.000 setiap tabletnya.

"Dengan harga obat yang murah dan terjangkau, saya yakin rakyat akan bisa mendapatkannya dengan mudah dan tidak akan menjadi beban. Terlebih untuk pencegahan terhadap COVID-19, tidak perlu selalu dikonsumsi dan hanya 2-3 tablet. Begitu pula untuk penyembuhan. Semoga ikhtiar kita untuk membuat rakyat kita sehat dan Indonesia terbebas dari pandemi ini segera terwujud," ungkap Menteri BUMN. (Arianto)
Share:

Simultan Bangun Infrastruktur Digital, Menkominfo Target 200 Ribu Masyarakat NTT Terliterasi


Duta Nusantara Merdeka | Kupang NTT
Kementerian Komunikasi dan Informatika mempercepat pembangunan infrastruktur digital di Indonesia, pada saat bersamaan menargetkan Program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) bisa menjangkau 12,5 juta masyarakat secara nasional di tahun 2021. Di Nusa Tenggara Timur, Menkominfo menargetkan GNLD bisa menjangkau 200 ribu masyarakat terliterasi.

"Untuk Nusa Tenggara Timur sambil membangun infrastruktur digitalnya, sambil membangun BTS-nya, tahun ini saya berharap ada 200 ribu setidaknya masyarakat NTT harus mengambil bagian di dalam Gerakan Nasional Literasi Digital atau basic skills digital," ujarnya dalam kegiatan Literasi Digital bersama pemuda Gereja Masehi Injil di Timor, Kabupaten Kupang, Senin (28/06/2021).

Menteri Johnny menyatakan GNLD Siberkreasi pernah mendapatkan penghargaan internasional WSIS Prize di United Nation International Telecommunication Union (ITU) PBB.

"Juara satu di dunia yang dapat winner itu Program Gerakan Nasional Literasi Digital ini. Kalau dunia saja mengakui itu sebagai gerakan yang hebat, jangan sampai kita tidak manfaatkan. Kalau Indonesia menggunakannya, jangan sampai kampungnya Menteri dan kampungnya Gubernur NTT tidak manfaatkan," jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, GNLD menjadi penting bagi generasi muda. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo menerapkan program tersebut dengan fokus pada empat prioritas, yaitu keamanan digital, etika digital, masyarakat digital, dan budaya digital.

"Di empat prioritas program ini, saya harapkan nanti masyarakat itu dilibatkan agar kita menguasai dan paham apa itu digital," tandasnya.

Sebelumnya,  dalam  Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Base Transceiver Station  dan Program Literasi Digital di Provinsi NTT, Menkominfo menyatakan mempercepat penyelesaian 421 dengan target tuntas di tahun 2022. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan jangkauan sinyal telekomunikasi dan internet dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara optimal.


*On Boarding UMKM*

Menkominfo menjelaskan Program GNLD juga memberikan manfaat kepada para pelaku UMKM dan ultra mikro. Bahkan Menteri Johnny meyakini pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur NTT Viktor Laiskodat memiliki harapan yang sama.

"Maka UMKM kita, ultra mikro dan kegiatan-kegiatan harian yang berkaitan dengan ekonomi kita masuk dan on boarding ke dalam digital UMKM, digital ultra mikro," ujarnya.

Selama mengunjungi kota dan kabupaten Kupang, Menkominfo melihat potensi produk-produk lokal yang perlu didukung untuk on boarding ke ekosistem digital.

"Produk-produk hasil karya kita langsung masuk di marketplace secara digital, maka pasarnya tidak lagi pasar di Kupang atau di mana saja, tapi pasarnya di wilayah cross border atau wilayah dunia," jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, makanan khas Kupang seperti Se'i tidak hanya dijual di pasar-pasar nasional, tetapi juga di dunia tanpa batas dengan memanfaatkan ruang digital.

"Kita dihubungkan melalui market place dan untuk bisa itu kita harus on boarding. Saya tentu berharap adik-adik GMIT mengambil hal-hal yang secara khusus dan spesifik, masuk ke dalam kegiatan itu, bukan untuk bahan diskusi kita saja, bukan untuk diobrol sambil minum kopi saja, tapi mengambil bagian secara nyata di dalam kegiatan literasi dan produk-produknya nanti. Itu yang paling basic," ujarnya.

Menkominfo mengharapkan setiap tahunnya Provinsi NTT menghasilkan lebih banyak talenta digital melalui Program GNLD ini. Hal itu menurutnya sebagai arena baru bagi generasi muda.

"Ini arena baru kita, ini akan menghantar masyarakat kita untuk meloncat. Jangan kita tonton, jangan kita pandangnya, tapi kita ikut dan mengambil bagian secara aktif dalam program ini, tandasnya.

Kementerian Kominfo dengan semua kemampuan, keterampilan dan ekosistem mitra kerja, termasuk global teknologi company, mengajak dan secara bersama-sama menyukseskan program GNLD untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

"Secara khusus Nusa Tenggara Timur, model yang dilaksanakan di sini harus menjadi model yang nanti diterapkan secara nasional, gagasan datang dari Nusa Tenggara Timur, model datang dari Nusa Tenggara Timur, dan capaiannya juga harus dimulai di Nusa Tenggara Timur, itu yang kita harapkan tingkat dasar," tuturnya.

Menteri Johnny menyatakan masyarakat dapat berpartisipasi dalam program ini dengan mengakses informasi terkait kelas-kelas literasi digital melalui akun Instagram Siberkreasi dan melalui tautan event.literasidigital.id.

Selain itu, para Jemaat maupun Pengerja Gereja juga dapat memanfaatkan Panduan Kurikulum dan Seri Modul Literasi Digital yang telah disusun oleh Kementerian Kominfo dan Mitra Pegiat Literasi Digital melalui tautan literasidigital.id.

Adapun modul literasi digital terdiri dari empat tema, yaitu Budaya Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Cakap Bermedia Digital. "Kesemuanya disusun berdasarkan dengan empat pilar kurikulum literasi digital, yaitu Digital Skills, Digital Safety, Digital Ethics, dan Digital Culture," imbuhnya.

Selain menghadiri kegiatan literasi digital, di tempat yang Menkominfo juga menghadiri kegiatan Musyawarah Pelayanan ke IV Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT).

Dalam kegiatan yang dilakukan secara hybrid itu, Menteri Johnny didampingi Gubernur NTT Viktor Laiskodat, juga dihadiri Bupati Kabupaten Kupang Korinus Masneno, Wakil Bupati Kabupaten Kupang Jerry Manafe, serta Jajaran Pengurus Sinode Grup. (Arianto)
Share:

Waktu Bersamamu Rilis di Platform Digital Musik


Duta Nusantara Merdeka | Yogyakarta  
Setelah berduka akibat kehilangan sosok drummer tercinta, Delua band asal Yogyakarta yang terbentuk pada tahun 2021 ini kembali merilis single kedua berjudul "Waktu Bersamamu", setelah sebelumnya sukses merilis single pertama berjudul "Izinkan" pada bulan Januari 2021 kemarin. 

Dengan semangat itu, Band yang beranggotakan Rieza (vokal), Anggita (vokal), Rois (gitar), Awal (keyboard), Arya (bass), Daniel (saxophone) dan Rizal pada drum yang lebih dulu di panggil oleh yang maha esa. 

Tak cuma itu, Single kedua "Waktu Bersamamu" merupakan sebuah lagu untuk mengenang almarhum Mohammad Reza Saifur Rizal (drummer Delua) yang berpulang pada, 31 Maret 2021 kemarin, sebagai sebuah penghargaan setinggi - tingginya atas dedikasi untuk waktu dan perjuangan semasa hidupnya.

Bahkan, Bukan hal yang mudah untuk memberanikan diri kembali, berkarya tanpa sosok dummer yang pernah bermimpi bersama untuk Delua, sampai akhirnya Delua kembali merilis single 'Waktu Bersamamu' yang di nyanyikan oleh semua personil sebagai bentuk penghormatan untuk sosok yang tak pernah terlupakan bagi perjalanan band ini.

"Lagu ini menceritakan tentang rasa cinta yang mendalam bagi sang penulis untuk istrinya. Penulis (Mohammad Reza Syaifur Rizal) rencananya menulis lagu ini untuk dijadikan hadiah ulang tahun pernikahannya. Tapi waktu berkata lain, sang penulis lebih dulu berpulang," kata Rieza Vokalis Delua kepada media di Yogyakarta. Senin (28/06) 

Masih kata Rieza, Berawal dari lirik yang dibuat penulis, kami berusaha merealisasikannya menjadi sebuah lagu untuk menghormati dan mengenang penulis sebagai bagian dari keluarga kami. Dalam prosesnya, istri almarhum turut andil dalam penulisan reff di lagu ini. 

Kendati demikian, kata Rieza, Tidak pernah ada yang tau dalam sebuah perjalanan. Yang harus dilakukan adalah tetap melakukan hal terbaik untuk meneruskan cita - cita yang pernah di impikan bersama, dan menjadikan band ini Delua menjadi sebuah rumah yang bisa meneduhkan bagi semua orang yang mendengarkan karyanya.

"Semoga kami ‘Delua’ bisa terus berkarya melajutkan semua harapan yang pernah di impikan sosok almarhum (Mohammad Reza Syaifur Rizal). Terima kasih atas segala amanah yang di berikan," pungkas Arya bassist dari Delua.

Asal tahu saja, “Waktu Bersamamu” sudah rilis serentak di berbagai platform digital musik seperti Spotify, iTunes, Deezer, Joox. Selain itu, Official Lyric Video lagu ini juga bisa dinikmati di channel YouTube resmi Kita Delua. (Arianto)
Share:

Kurun Waktu 2020-2021, Kementerian PUPR Selesaikan Rehabilitasi 9 Madrasah di Sulawesi Tenggara


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan, dengan prioritas untuk ditangani adalah yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat sebanyak 9 madrasah yang tersebar di 5 kabupaten selesai dibangun dalam kurun waktu 2020 – 2021.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10.453 sekolah, 1000 madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) 41 PTN serta KDP 8 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia. Rehabilitasi madrasah bertujuan untuk mendukung fokus Pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Menteri Basuki.

Rehabilitasi dan renovasi 9 madrasah di Provinsi Sultra  selesai tahun 2020-2021 dengan total biaya APBN sebesar Rp 32,2 miliar dengan rincian 3 di Kabupaten Kolaka Utara, 3 di Kolaka, 1 Konawe Kepulauan, 1 Muna, dan 1 Buton Tengah. Pekerjaan rehabiltasi antara lain meliputi renovasi ruang kelas, gedung kantor guru, perpustakaan, laboratorium, toilet, sarana sanitasi (septic tank dan tower air), musala, kantin, lapangan olahraga, paving block, pagar sekolah, dan ruang kegiatan siswa.

Salah satu sekolah yang telah rampung direhabilitasi adalah MTS Negeri 2 Kabupaten Kolaka yang terletak di Kecamatan Wolo. Rehabilitasi telah selesai pada 2020 dengan anggaran Rp 5,06 miliar yang meliputi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru, musala, toilet, pagar, drainase, dan halaman. Dalam pelaksanaan rehabilitasi madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, diantaranya Kementerian Agama.

Pekerjaan rehabilitasi madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Secara keseluruhan di Provinsi Sultra penanganan rehabilitasi madrasah selama kurun waktu 2019-2021 sebanyak 22 madrasah. (Arianto)

Share:

Buronan Kejaksaan atas Nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi Berhasil Dipulangkan dari Singapura Guna Dieksekusi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kejaksaan Republik Indonesia kembali berhasil membawa pulang (Deportasi) Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI yang merupakan buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 (hampir 10 tahun), karena yang bersangkutan saat akan dilaksanakan eksekusi sudah tidak berada di tempat semula.

Terpidana diketemukan di Singapura saat akan memperpanjang Paspor di KBRI Singapura dengan menggunakan identitas Endang Rifai, dan oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura mencurigai adanya perbedaan identitas Terpidana.

IDENTITAS TERPIDANA :
Nama
:
HENDRA SUBRATA alias ANYI

Tempat Lahir
:
Jakarta

Umur/Tanggal Lahir
:
81 tahun / 04 Mei 1940

Jenis Kelamin
:
Laki-laki

Kebangsaan
:
Indonesia

Status
Tempat tinggal
:
:
Kawin
Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430.

Agama
:
Kristen

Pekerjaan
:
Swasta

No. KTP
:
09.5206.040540.0033

KASUS POSISI
Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI), pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2008 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di Jln. KS Tubun II.C Gang rumah No.28B Slipi Palmerah Jakarta Barat, memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO beberapa kali dengan menggunakan dumble warna abu-abu seberat kurang lebih 2 (dua) kilogram hingga menyebabkan saksi korban HERWANTO WIBOWO jatuh terlentang di tanah. Meskipun saksi korban sudah jatuh terlentang, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI masih memukul saksi korban HERWANTO WIBOWO yang sudah tidak berdaya tersebut dengan menggunakan dumble tersebut ke arah kepala dan wajah korban, sehingga dari bagian kepala saksi korban mengeluarkan darah.

Kronologis penanganan perkara atas nama Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI (alias ENDANG RIFAI) dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada tanggal 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut:

Menyatakan Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencoba merampas nyawa korban Herwanto Wibowo (melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP);

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Subrata alias Anyi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;

Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam putusan Nomor : 2742/Pid.B/2008/ PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009 menyatakan bahwa Terdakwa HENDRA SUBRATA alias  ANYI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Percobaan pembunuhan” dan menjatuhkan pidana, karena perbuatannya itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Namun sebelum Terdakwa / Terpidana diputus bersalah oleh oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat, pada tanggal 26 September 2008, Majelis Hakim PN Jakarta Barat telah merubah status tahanan Terdakwa / Terpidana dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Terdakwa melakukan upaya hukum Banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana tersebut dalam Putusan Nomor : 312/PID/2009/PT.DKI tanggal 25 Maret 2010 memutuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Mei 2009 Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.JKT.BAR.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Terdakwa / Terpidana melakukan upaya hukum Kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung RI sesuai Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang amarnya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa: HENDRA SUBRATA alias ANYI.

Namun karena sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010, Terdakwa / Terpidana sudah tidak ada lagi ditempat tinggalnya, maka Terpidana tidak dapat dilaksanakan eksekusi hukuman badannya
Atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209 K/Pid/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang merupakan putusan akhir dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa / Terpidana melalui Penasihat Hukumnya melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (pertama) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI No. 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 yang amarnya tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali (PK-1) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

Selanjutnya Isteri Terdakwa / Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (kedua) dan diputus oleh Mahkamah Agung RI dengan putusan Nomor :  93/ PK/Pid/2014 tanggal 3 Februari 2015 yang amarnya menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali ke-2 (PK-2) dari Pemohon Peninjauan Kembali / Isteri Terdakwa / Terpidana/HENDRA SUBRATA alias ANYI karena tidak dihadiri oleh Terpidana ;

KRONOLOGIS DEPORTASI TERPIDANA
TANGGAL 18 FEBRUARI 2021,

Atase Imigrasi melakukan wawancara dengan Endang Rifai dan diperoleh informasi bahwa Istri Endang Rifai yang bernama Linawaty saat ini sedang sakit stroke di Singapura. Setelah ditelusuri oleh Atase Imigrasi ternyata seseorang yang bernama Linawaty memiliki suami yang bernama Hendra Subrata.
Atas kecurigaan tersebut, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan dan Atase Polisi pada KBRI Singapura kemudian berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk menelusuri lebih lanjut perihal seseorang yang bernama Hendra Subrata dimaksud.

Berdasarkan hasil penelusuran singkat, diperoleh informasi bahwa seseorang yang bernama Hendra Subrata merupakan terpidana pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan di Indonesia yang salama ini buron, dengan vonis akhir berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Ke-2 Nomor: 94 PK/Pid/2014 tanggal 03 Februari 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali Ke-1 Nomor: 105 PK/Pid/2012 tanggal 5 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1209 K/Pid/2010 tanggal 08 Oktober 2010 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 312/PID/2009/PT DKI tanggal 25 Maret 2010 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 2742/Pid.B/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 26 Mei 2009.

Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura kemudian memberikan data dan informasi kepada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri berupa:
Foto KTP Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, dengan identitas yang berbeda antara lain:
Nama : Endang Rifai (semula Hendra Subrata)
Tempat lahir : Tangerang (semula Jakarta)
Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun / 6 Juni 1948 (semula 4 Mei 1940)
Tempat Tinggal : Kampung Baru, Rt. 005/Rw.003, Desa/Kel Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kab/Kota Tangerang.
(semula Jln.Kamboja No.6 Rt.010/Rw.001 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, 11430)
Agama : Islam (semula Kristen)
No. KTP : 36.0323.060548.0001 (semula No. KTP DKI. Jakarta 09.5206.040540.0033)
Perbandingan Foto Endang Rifai saat ini di Singapura dengan foto seseorang yang bernama Hendra Subrata;
Sidik Jari Endang Rifai;
Sidik Jari Hendra Subrata yang terdapat dalam dokumen Data Pemegang SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia) dari Imigrasi.
Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada JAM Pembinaan Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk memastikan apakah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap Hendra Subrata. Akhirnya diperoleh konfirmasi melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bahwa belum dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa.

Atase Polisi pada KBRI Singapura juga kemudian memfasilitasi pencocokan sidik jari Endang Rifai dengan Hendra Subrata oleh ahli sidik jari dari POLRI, dan diperoleh kesimpulan bahwa keduanya identik.

TANGGAL 19 FEBRUARI 2021,
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung mengirimkan surat permintaan kepada Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura perihal Permintaan Bantuan Pemulangan Buronan Terpidana an. Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, untuk meminta bantuan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Endang Rifai ke Indonesia, dikarenakan Endang Rifai kemungkinan besar adalah Hendra Subrata dan sesampainya di Indonesia, Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai.

TANGGAL 22 FEBRUARI 2021
Pada saat itu Atase Kejaksaan menyampaikan bahwa direncanakan Endang Rifai akan datang kembali ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021, dan Paspor Endang Rifai berada di tangan Atase Imigrasi pada KBRI Singapura.
Pada tanggal 22 Februari 2021 Atase Kejaksaan kembali menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dan menyampaikan bahwa Endang Rifai tidak jadi datang ke KBRI pada tanggal 22 Februari 2021. Atase Kejaksaan kemudian meminta bantuan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk melakukan pengecekan ulang data-data Endang Rifai dan Hendra Subrata dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri RI. Hal ini memang diperlukan sebagai antisipasi tambahan apabila ternyata nantinya Endang Rifai tidak mengakui bahwa dirinya adalah Hendra Subrata.

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung untuk memperoleh dan memastikan data-data atas nama Endang Rifai dan Hendra Subrata yang terdapat di Indonesia.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diperoleh data dan informasi dari Dukcapil bahwa memang terdapat seseorang yang bernama Hendra Subrata memiliki istri yang bernama Linawaty Widjaja. Namun terhadap kedua orang tersebut belum pernah melakukan perekaman e-KTP, sehingga data sidik jari keduanya tidak dapat ditemukan.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kemudian juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi bahwa nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Endang Rifai di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa, sementara untuk Kartu Keluarga Endang Rifai yang terdokumentasi di sistem Imigrasi dan dipergunakan Endang Rifai di Singapura, sudah tidak aktif lagi.

TANGGAL 16 MARET 2021
Kepala Perwakilan RI pada KBRI Singapura, melalui suratnya kepada Jaksa Agung RI, perihal Perkembangan Kasus WNI Terpidana Buronan dan Kerja Sama Hukum di Singapura menyampaikan bahwa Hendra Subrata alias Endang Rifai belum memenuhi permintaan KBRI Singapura untuk mengambil paspornya.

KBRI telah mengirimkan Third Party Note (TPN) kepada Pemerintah Singapura, agar Hendra Subrata dapat dipulangkan ke Indonesia melalui pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dengan Third Party Note (TPN) tersebut, diharapkan ICA tidak memperpanjang visa tinggal sementara social visit Hendra Subrata alias Endang Rifai yang habis pada bulan April 2021.

TANGGAL 26 JUNI 2021 (HARI INI)
DPO atas nama Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, dengan bantuan Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia Nomor GA 837, berangkat dari Changi Airport Pukul 18.45 SIN (17.45 WIB) dan telah tiba sekitar Pukul 19.40 WIB.

Sehari sebelum DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai  dideportasi hari ini (tadi malam) dilakukan pemeriksaan PCR dan hasilnya NEGATIF dan yang bersangkutan kondisi fit to travel (sehat untuk perjalanan).

KEBERHASILAN PEMULANGAN DPO TERPIDANA SEBAGAI BUKTI BAHWA:
Keberadaan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terdeteksi oleh fungsi Imigrasi KBRI Singapura saat Terpidana akan memperpanjang Pasport, dan ini merupakan bukti kecermatan dan kesungguhan Fungsi Imigrasi (Atase Imigrasi) untuk membantu menemukan data berkaitan dengan WNI tersebut. Atase Polisi Indonesia melakukan identifikasi sidik jari, sementara Atase Kejaksaan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, untuk memastikan bahwa WNI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai masih dalam status DPO dan belum pernah menjalani pidana badan.

Deportasi tersebut tidak berisiko tinggi, karena Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak melakukan perlawanan terhadap upaya ICA, tidak dalam proses hukum di Singapura dan tidak menggunakan lawyer, dan memilih untuk menyiapkan perjalanannya sendiri (sukarela) dan tiket pesawat disediakan sendiri oleh DPO.
Berbeda dengan pemulangan (repatriasi) Buronan Berisiko Tinggi atas nama Terpidana Adelin Lis, dimana pemulangannya dilakukan melalui upaya Diplomasi Hukum dengan Kejaksaan Agung Singapura (AGC) dan Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA). Deportasi DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai tidak memerlukan Diplomasi pada level atas, sehingga tingkat kesulitannya tidak setinggi saat pemulangan Terpidana Adelin Lis pada Sabtu 19 Juni 2021 yang lalu.

Bapak Jaksa Agung sedianya telah merencanakan kepulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dan isterinya bersama-sama dengan DPO Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat Charte yang telah dipersiapkan Kejaksaan Agung tanggal 19 Juni 2021 lalu. Namun, oleh karena Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) dan/atau Pemerintah Singapura tidak memberikan izin penjemputan dengan pesawat Charter yang disediakan Kejaksaan Agung, maka permintaan ICA melalui Atase Imigrasi KBRI Singapura tidak dapat dipenuhi.

Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura. Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung memerintah upaya eksekusi ini juga dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dimana sejak penjemputan telah dipersiapkan Tim Medis di Bandara Soekarno Hatta, dan sesampainya di Kejaksaan Agung barusan juga dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan Swab Antigen oleh Tim Kesehatan Kejaksaan Agung dan hasilnya Terpidana saat ini dalam keadaan sehat dan negative Covid 19 dan dapat dilaksanakan eksekusi pidana badan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan untuk sementara dalam rangka karantina kesehatan Tepidana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutkan akan dilakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Kemasyarakatan.

Operasi pemulangan (deportasi) DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, sejak diketahui keberadaannya dan sampai dengan pemulangannya dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Bapak Dr. Sunarta), dan hari ini didampingi bersama-sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Bapak Fadil Zumhana), Direktur Oharda pada JAM Pidum (Bapak Gery Yasid), dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Bapak AKBP Pol. A. Fadilan, Kasubag BHI Jatinter Divisi Hubinter Polri) dan dari pihak Kemenkumham cq. Ditjen Imigrasi (Bapak Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI).

Proses pemulangan (deportasi) DPO Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI adalah kerjasama yang kedua kali. Oleh karena itu Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih, mewakili Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana kedaulatan hukum Indonesia khususnya dalam upaya eksekusi para Terpidana yang buron. 

Apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan, kerjasama serta upaya yang telah diberikan dalam rangka pemulangan, kepada:
Pemerintah Singapura, khususnya ICA-Otoritas Imigrasi Singapura;
Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut, kepada: Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM (cq. Dirjen Imigrasi), Menteri Dalam Negeri (cq. Dukcapil), Kapolri, dan Kapolda Banten, serta pihak Bandara Soekarno Hatta dan apparat yang membantu kelancaran perjalanan DPO Terpidana dari Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai di Kejaksaan Agung.
Secara khusus, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Singapura (Bapak Tommy/Suryo Pratomo), Atase Polisi, Atase Imigrasi, Atase Kejaksaan, dan jajaran KBRI Singapura.

Setelah konferensi pers, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. (Arianto)

Share:

101 Tahun ITB dan Tokoh Tionghoa yang Terlupakan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Pada beberapa hari ke depan, Institut Teknologi Bandung atau popular disebut ITB akan memperingati anniversary yang ke-101. Ini artinya, lembaga pendidikan tinggi pertama di Indonesia tersebut segera akan genap berumur 101 tahun. Dalam usianya yang sudah sepuh itu, tidaklah berlebihan bila ITB dikenang sebagai kampus perjuangan, yang telah melahirkan banyak tokoh pahlawan bangsa, antara lain Ir. Soekarno, Proklamator Kemerdekaan Indonesia. Sebagai salah satu alumni ITB, saya ingin menuliskan cerita awal mula berdirinya kampus yang amat saya banggakan ini.

Banyak orang menduga bahwa Institut Teknologi Bandung (ITB) didirikan oleh orang Belanda. Hal tersebut berkemungkinan besar disebabkan oleh nama ITB saat mula-mula berdiri, yakni _de Techniche Hoogeschool te Bandoeng_ (TH Bandoeng). Juga, nama fakultas satu-satunya yang ada di ITB saat itu, dengan hanya satu jurusan menggunakan istilah Belanda, yaitu _de Faculteit van Technische Wetenschap_ dengan nama jurusan _de afdeeling der We gen Waterbouw_.

Namun kenyataannya tidaklah demikian. ITB yang dibangun di atas lahan 30 hektar di Bandung pada 3 Juli 1920 itu didirikan oleh warga Hindia Belanda –nama Indonesia sebelum merdeka– dari etnis Tionghoa. Pendirian perguruan tinggi ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga teknik yang semakin terbatas pada masa itu sebagai dampak dari Perang Dunia pertama.

Sejarah berdirinya ITB sangat penting, baik bagi alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) maupun bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Semoga hal ini bermanfaat untuk membangun rumah bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam balutan Pancasila dengan kerangka keberagaman.

Salah satu pahlawan besar Indonesia dari etnis Tionghoa, Phoa Keng Hek, merupakan sosok yang terlupakan. Adakah yang pernah mendengar nama Phoa Keng Hek? Namanya sulit ditemukan dalam catatan sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah selama ini. Nama tersebut nyaris dilupakan oleh bangsa Indonesia, bahkan oleh kalangan etnis Tionghoa sendiri. Padahal, beliau adalah perintis pendidikan modern pertama di Indonesia.

Phoa Keng Hek merupakan pendiri sebuah lembaga pendidikan yang diberi nama Sekolah Tiong Hoa Hwee Koan (THHK) pada tahun 1901, jauh lebih awal dari Sekolah Taman Siswa. Sekolah THHK menyebar hampir ke seluruh pelosok Indonesia, jumlahnya mencapai sekitar 130-an buah sekolah.

Phoa Keng Hek, sangat dihormati oleh kalangan etnis Tionghoa dan etnis lainnya, termasuk oleh pihak Kolonial Belanda. Phoa, demikian beliau sering disapa, termasuk orang yang berjasa besar dalam mendirikan ITB, bersama dua tokoh lainnya dari kalangan Tionghoa yakni H. H. Kan dan Nio Hoey Oen.

Ketiga tokoh tersebut berjasa besar dalam mengumpulkan uang sebesar 500 ribu gulden yang digunakan untuk menyiapkan segala kebutuhan berdirinya ITB. Satu hal yang tak sanggup dilakukan oleh penjajah Belanda kala itu.

Phoa Keng Hek lahir di Bogor tahun 1857. Beliau adalah anak dari seorang kaya raya bernama Phoa Tjong Tjay, yang juga pemimpin kalangan Tionghoa (Letnan) di Jatinegara, Batavia. Kekayaannya selain digunakan untuk mengembangkan dunia pendidikan, juga untuk hal sosial lainnya.

Di antara tindakannya yang sangat fenomenal adalah meminta Pemerintah Hindia Belanda untuk menutup tempat perjudian/kasino. Hal itu dilakukan karena Phoa prihatin betapa membahayakannya tempat perjudian bagi masyarakat luas. Banyak orang miskin yang memerlukan uang menjadikan perjudian sebagai cara cepat untuk menyelesaikan masalah. Menurut Phoa kebiasaan berjudi tersebut justru semakin menyengsarakan kalangan rakyat miskin itu.

Yang tak masuk akal adalah Phoa bersedia mengganti uang ke kas Pemerintah Hindia Belanda akibat ditutupnya kasino tersebut. Bayangkan, berapa banyak uang yang harus disetor atau dibayarkan oleh Phoa Keng Hek karena hal itu.

Orang ini memang sosok langka. Jabatan pemimpin Tionghoa (Kapiten) yang sebelumnya dijabat oleh ayahnya juga ditolaknya. Padahal jabatan itu diimpikan, bahkan diperebutkan, oleh banyak orang lainnya. Salut!

Pengorbanan Phoa Keng Hek ini adalah catatan sejarah yang belum ditulis dengan tinta emas dalam sejarah bangsa Indonesia. Tidak mudah menemukan orang kaya dengan perilaku seperti itu.

Phoa Keng Hek adalah salah satu tokoh pemimpin besar bangsa Indonesia di jamannya. Dia merupakan seorang Hindia Belanda dari etnis Tionghoa yang berjiwa sosial dan banyak membantu masyarakatnya di masa itu. Phoa adalah seorang pemimpin yang sanggup memimpin bukan karena jabatan dan kursinya, tapi karena tindakan nyata dan budi pekertinya. (Arianto)

Penulis: Dr. Ong Han Ling, alumni ITB

Share:

Kementerian PUPR Siapkan Rusun Pasar Rumput untuk Tangani Pasien COVID-19 di Jakarta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan langkah antisipatif atas meningkatnya jumlah penderita Virus COVID-19 di Ibu Kota Jakarta dengan menyiapkan Rumah Susun (Rusun) Tingkat Tinggi Pasar Rumput sebagai fasilitas isolasi/observasi untuk menambah kapasitas tampung pasien COVID-19. Saat ini, Kementerian PUPR tengah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemanfaatan rusun serta pengadaan meubelair di dalam unit hunian.

"Berdasarkan arahan Menteri PUPR kepada kami, Rusun Tingkat Tinggi Pasar Rumput akan disiapkan sebagai tempat isolasi karena jumlah pasien COVID-19 terus meningkat," kata  Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Khalawi, untuk mempercepat rencana pemanfaatan Rusun Pasar Rumput di Manggarai sebagai fasilitas isolasi/observasi COVID-19, Ditjen Perumahan telah menerjunkan tim monitoring yang terdiri dari Direktorat Rumah Susun dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Jawa I untuk mempersiapkan sejumlah fasilitas pendukungnya pada Kamis (24/6/2021). 

"Kami harap proses persiapan Rusun Pasar Rumput sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sebab ketersediaan tempat isolasi dan perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan rumah sakit rujukan yang hampir penuh membuat pemerintah harus menyediakan alternatif tempat isolasi," ujar Khalawi. 

Rusun Tingkat Tinggi Pasar Rumuh  selesai dibangun Kementerian PUPR dan telah diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta pada September 2019 lalu. Konstruksi rusun terdiri dari tiga tower setinggi 25 dengan total kapasitas 1.984 unit. 

Rencananya seluruh tower rusun akan dimanfaatkan sebagai fasilitas isolasi/observasi COVID-19 dengan pengoperasian secara bertahap, yakni  tahap pertama menggunakan Tower 1 dimulai dari lantai 4 hingga lantai 25 dengan kapasitas 689 unit. "Pemanfaatan rumah susun tahap pertama di Tower 1 direncanakan pada hari akhir bulan Juni, sedangkan pemanfaatan Tower 2 dan Tower 3 direncanakan setelah Tower 1 sudah terisi penuh," jelas Khalawi. 

Lebih lanjut, Khalawi menyampaikan, untuk pemanfaatan Tower 1 sebagai fasilitas isolasi/observasi akan dilakukan pengaturan dengan memindahkan sementara aktivitas fasilitas umum lantai 1-3 yang saat ini sudah berjalan ke lokasi lain. Untuk akses masuk Tower 1 melalui lantai 3  akan dipisah atau dipasang pembatas  agar tidak mengganggu aktivitas fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berada di dua tower lainnya.

"Akses masuk ke tempat isolasi di lantai 4 sampai dengan 25 menggunakan lift yang terpisah. Kami tengah mempersiapkan pemasangan penyejuk udara atau air conditioner (AC) pada unit satuan rumah susun, sementara untuk pengadaan meubelair yang digunakan oleh pasien COVID-19 akan difasilitasi oleh BNPB dan Pemprov DKI Jakarta," ujar Khalawi. 

Rusun Pasar Rumput memiliki luas bangunan untuk hunian 119.325 m2. Sejumlah fasilitas tersedia pada rusun di antaranya pasar di lantai 1 dan 2 dengan total luas 12.433 meter persegi serta ruang kegiatan sosial di lantai dengan luas 6.302 m2. Adapun unit hunian yang digunakan mulai lantai 4 hingga 25 dengan luas per unit 36 m2 terdiri dari ruang tamu/keluarga, ruang makan, 2 kamar tidur, toilet, kamar mandi, dan ruang servis. (Arianto) 

Share:

Pengembangan Pelabuhan Anggrek di Gorontalo Utara Dimulai Tahun Ini Dengan Skema KPBU


Duta Nusantara Merdeka | Gorontalo 
Kementerian Perhubungan pada tahun ini akan memulai pengembangan Pelabuhan Anggrek di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Pembangunan Pelabuhan ini dilakukan melalui pendanaan kreatif non APBN dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Pelabuhan ini terletak di utara Sulawesi yang memiliki konektivitas dengan negara timur jauh seperti Jepang, Korea, China, dan Hongkong. Kami mengajak pihak investor swasta untuk berkolaborasi mengembangkan tidak hanya pelabuhan saja, tetapi juga untuk kepentingan kawasan sekitar (hinterland),” kata Menhub saat meninjau Pelabuhan Anggrek, Rabu (23/6).

Menhub mengatakan, mendukung konsorsium yang menjadi pemenang lelang proyek pengembangan Pelabuhan Anggrek untuk mengembangkan pelabuhan ini dengan baik, agar keberadaan pelabuhan ini dapat bermanfaat untuk melancarkan pergerakan logistik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Gorontalo dan Kawasan sekitarnya.

“Saya meminta agar konsorsium dapat bersinergi secara nasional dan internasional terutama dengan Pemerintah Daerah, misalnya untuk perluasan, karena pekerjaan kepelabuhan tidak bisa dikerjakan sendiri," ucap Menhub.

Lebih lanjut, Menhub menyampaikan, agar keberadaan Pelabuhan Anggrek bisa saling mendukung dengan Pelabuhan Gorontalo yang berada di Kota Gorontalo, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan tidak menimbulkan masalah seperti kemacetan.

"Kami mendukung upaya pengembangan Kabupaten Gorontalo Utara yang termasuk daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP) ini untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan pengembangan Pelabuhan Anggrek ini, diharapkan dapat mengembangkan produktivitas dan menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara dan sekitarnya," tutur Menhub.

Pada tahun ini Kemenhub telah menyelesaikan proses lelang dan telah mendapatkan pemenang lelang proyek ini pada 18 Juni 2021 yakni: Konsorsium Anggrek Gorontalo International Terminal yang terdiri dari empat perusahaan yaitu PT Gotrans Logistics International - PT Anugerah Jelajah Indonesia Logistic - PT Titian Labuan Anugrah – PT. Hutama Karya (Persero).

Tahap selanjutnya akan dilakukan penandatanganan perjanjian KPBU dan KSPI akan dilaksanakan pada 13 Juli 2021. Pada 28 September 2021 diharapkan sudah mulai efektif dikelola oleh perusahaan pemenang lelang.

Pembangunan Pelabuhan Anggrek akan dilakukan dua tahap dengan nilai investasi sekitar Rp. 1,4 Triliun. Tahap pertama akan dimulai pada tahun 2021 hingga 2023 dengan membangun dermaga, lapangan peti kemas, container, kargo dan fasilitas pendukung lainnya. Sehingga nantinya Pelabuhan ini akan memiliki kapasitas peti kemas 47.500 TEUs, Reefer container 9.200 TEUs, Kargo 622.600 Ton, dan Curah 250.400 Ton.

Urgensi pengembangan Pelabuhan Anggrek dilakukan karena kapasitas operasional dermaga saat ini sudah melampaui standar kinerja Pelabuhan, dimana ukuran kapal kapal-kapal yang bersandar (peti kemas dan kargo) lebih besar dari kapasitas dermaga eksisting sehingga kurang optimal.

Diharapkan keberadaan Pelabuhan Anggrek dapat mendukung konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus Gopandang di Gorontalo, yang berfungsi sebagai penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan serta simpul distribusi, produksi, dan konsolidasi. Adapun komoditas utama di Gorontalo adalah jagung dan ikan tangkap.

Turut hadir dalam peninjauan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo ,Kepala UPP Kelas II Anggrek Mohd. Arief Agustian. (Arianto)

Share:

Kementerian PUPR Tambah Pengadaan Mobil IPA Lewat Sistem e-Katalog


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan penggunaan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penggunaan e-katalog mendukung PBJ Pemerintah yang terbuka, efisien, cepat dan mudah.

Untuk itu pada tahun 2021, Kementerian PUPR salah satunya telah melakukan pengadaan Unit IPA mobile dengan memanfaatkan Katalog Elektronik atau e-Katalog dalam PBJ. IPA Mobile merupakan sarana mengolah air baku atau air non payau menjadi air siap minum dengan sistem mobile. Sangat cocok untuk ditempatkan pada daerah rawan air atau daerah bencana.

“Proses pengadaan dari IPA Mobile saat ini sudah berlangsung melalui e-katalog dan baru saja kita melakukan tahap penandatanganan kontrak dengan lima penyedia jasa yang telah lulus dalam berbagai persyaratan penyedia jasa IPA Mobile dalam katalog sektoral Kementerian PUPR," ujar Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Payung Katalog Sektoral Produk IPA Mobile bidang Cipta Karya di Jakarta, Kamis (24/06/2021).

Trisasongko mengungkapkan, kelima penyedia jasa tersebut adalah PT. Cahaya Mas Cemerlang, PT. Desalite Tirtamas Teknologi, PT. Pemuda Sukses Abadi, PT. Antar Benua Sukses Mandiri, dan PT. Meyra Prakarsa Mandiri. Selanjutnya, para penyedia jasa akan melakukan pengadaan IPA Mobile dengan jenis IPA Konvensional berkapasitas 0,5 – 1 liter/detik, IPA Mobile jenis konvensional berkapasitas 1,5 – 2 liter/detik, dan IPA Mobile jenis konvensional (High Rate) berkapasitas 5 liter/detik.

Lebih lanjut Trisasongko berharap, IPA mobile tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh Unit Organisasi Ditjen Cipta Karya dan segera dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat Indonesia. "Selain itu, sangat diharapkan seluruh proses pengadaan barang/jasa yang saat ini tengah dalam proses e-katalog dapat segera diselesaikan agar target-target yang sudah ditentukan segera tercapai," tambahnya. 

Untuk meningkatkan ketersediaan ragam barang dan jasa yang dibutuhkan,  Kementerian PUPR sejak Februari 2019 lalu telah melakukan kerjasama pengembangan e-katalog sektoral dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

Hadirnya e-Katalog Sektoral akan sangat membantu Kementerian PUPR sebab mayoritas anggaran di Kementerian PUPR digunakan untuk pengadaan barang dan jasa. e-katalog sektoral akan mempercepat proses pengadaan barang yang bersifat teknis, dengan tetap mengedepankan pengadaan  yang transparan dan akuntabel. 

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Cipta Karya, Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya Yuda Mediawan, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Plt. Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi  Dewi Chomistriana, Kepala Subdirektorat Advokasi Dan Fasilitasi Pengelolaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Didik Rudjito.(Arianto)

Share:

Garnita Partai NasDem Dumai Juara III Lomba Yel-yel


Duta Nusantara Merdeka | Dumai 
Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem Kota Dumai Juara III lomba Yel-yel di acara Kegiatan Bimtek Pembukaan Pelatihan Peran Pendidikan Politik Bagi Perempuan Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di kota Dumai pada Rabu (23/06) di Hotel Comfort Dumai Riau.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Dameria SKM, M. SI dan Komisi I DPRD Dumai, Ibu Hj Haslinar Zulkifli AS.

Asal tahu saja, Kegiatan Bimtek Pembukaan Pelatihan Peran Pendidikan Politik Bagi Perempuan Dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di kota Dumai merupakan Kegiatan Pokok Pokok Pikiran ( POKIR ) dari anggota DPRD Dumai Fraksi NasDem Kota Dumai, ibu Hj Haslinar Zulkifli As.

"Tujuan kami supaya kaum perempuan meningkat pengetahuannya dan bisa menggunakan haknya baik dipilih maupun dipilih " ujar kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Dameria SKM, M. SI.

Bukan hanya itu, kata Dameria, harapan kami kedepannya, meningkatnya keterwakilan kaum perempuan di legislatif. "Saat ini, keterwakilan kaum perempuan di DPRD kota Dumai sangat kecil," ucapnya.

Turut hadir Ibu Hj Lena Farida M. Si. Dosen Fisip UNRI sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Dameria SKM, M. SI dan Ketua Komisi I DPRD Dumai. Ibu Hj Haslinar Zulkifli AS. (Arianto)

Share:

Wartawan TV dan Media Nasional Dikorbankan, Pidana Penyiaran dan UU Pers Terabaikan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Beberapa tahun belakangan ini insan pers terbelah menjadi dua kelompok. Wartawan konstituen dan non kostituen Dewan Pers. Bagi kelompok non konstituen sepertinya sudah lama sadar dan memilih memisahkan diri dari Dewan Pers dan menentang perlakuan diskriminatif dan kesewenangan Dewan Pers. Tak heran kelompok wartawan ini, termasuk penulis, bersikap menolak kebijakan Dewan Pers karena sudah paham betul selama bertahun-tahun telah dijadikan objek bisnis UKW ilegal Dewan Pers.

Lantas bagaimana dengan wartawan kelompok konstituen Dewan Pers?

Kelompok ini sepertinya belum mau sadar dari tidur panjangnya. Sudah ternina-bobokan oleh alunan merdu suara seirama Dewan Pers dan para kaki-tangannya.

Sayangnya, kelompok ini masih saja terlena dan bangga menyandang status konstituen Dewan Pers. Wajar saja karena terbawa arus kemudahan meraih lembar rejeki saat berada di kancah peliputan. Tidak ada yang salah pada kondisi ini.

Namun faktanya, tidak sedikit wartawan TV dan Media Nasional terpaksa, maaf, menjual idealisme untuk sekedar menjaga asap dapur dan memenuhi gaya hidupnya dengan menerima amplop dari nara sumber. Sudah menjadi rahasia umum praktek itu terjadi di seluruh Indonesia.

Di satu sisi, kelompok ini, dimotori Dewan Pers, selalu membuat stigma negatif terhadap wartawan kelompok non konstituen dengan sebutan aba-abal dan menerima imbalan dalam menjalankan tugas jurnalistik.  Di sisi lainnya, kenyataan di lapangan praktek yang sama juga berlaku bagi wartawan media mainstream.

Untuk membuktikan hal itu benar terjadi, maka penulis sudah melakukan riset di lapangan berdasarkan besaran gaji wartawan media mainstream. Hampir di seluruh Indonesia wartawan media mainstream menggaji wartawan tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk level reporter. Bahkan ada banyak pula yang masih di bawah UMP. 

Lebih miris lagi, sebagian besar wartawan TV nasional yang bertugas di daerah tidak digaji bulanan namun hanya berdasarkan jumlah perolehan berita yang ditayangkan medianya.

Sudah begitu tidak ada yang sadar bahwa Undang-Undang Penyiaran sangat jelas mengatur tentang kesejaheraan karyawan lembaga penyiaran swasta termasuk wartawan di dalamnya.

Pada Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, menyebutkan :  “Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.” Pasal ini mengatur tentang kesejahteraan wartawan dan karyawan TV wajib diberikan pembagian laba perusahaan. Bahkan pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana penjara dan denda uang.

Pada Pasal 57 UU Penyiaran menyebutkan : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).”
Pada kenyataannya, hampir seluruh wartawan yang bekerja di lembaga penyiaran swasta tidak diberikan haknya untuk mendapatkan pembagian laba perusahaan. Padahal berdasarkan riset AC Nielsen, media Televisi paling besar mendapatkan porsi belanja iklan nasional  yang tidak pernah kurang dari 100 triliun rupiah setiap tahunnya sejak tahun 2015.

Seharusnya laba bersih triliunan rupiah media TV sebagiannya wajib dibagi kepada wartawan dan karyawan TV  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Jika itu dilanggar maka sanksi pidana 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah harus dikenakan kepada pimpinan perusahaan lembaga penyiaran swasta yang tidak pernah memberikan kewajiban tersebut.

Sampai hari ini belum ada sikap dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI untuk menegakan aturan pada pasal 17 Ayat (3) dan Pasal 57 huruf a pada Undang-Undang Penyiaran ini. Hak-hak wartawan dan karyawan tidak diperjuangkan meski ada aturan dan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah bagi perusahaan yang mengabaikannya.

Bagaimana dengan perusahaan pers? Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur tentang kesejahteraan wartawan. Meski tidak ada sanksi yang mengatur jika perusahaan pers mengabaikannya.
Pada pasal 10 UU Pers jelas menyebutkan: “Perusahaan Pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Sayangnya wartawan konstituen Dewan Pers yang selama ini berlindung dan bangga pada Dewan Pers tidak sadar dibiarkan menjadi “Pengemis Sakti” dalam menjalankan profesinya. Pada kondisi ini penulis teringat dengan judul lagu lawas “ Tidak ada dusta di antara kita”.

Apa dampak dari kondisi ini, solidaritas pers nyaris mati di antara kedua kelompok ini. Ketika salah satu wartawan anggota kelompok non konstituen menjadi korban kekerasan atau diskriminasi, kelompok lainnya merespon dingin dan seolah hanya sekedar informasi biasa saja.

Akan halnya kejadian wartawan Marasalem Harahap, Pimred media Laser News di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tewas ditembak oleh orang tak dikenal. Tapi peristiwa besar itu tidak diekspose secara besar-besaran oleh media TV nasional. Seharusnya penembakan terhadap wartawan yang mengancam kebebasan pers menjadi isu menarik untuk diangkat agar mengundang reaksi Presiden RI Joko Widodo untuk bicara. Namun sayangnya, Media TV Nasional enggan memberitakannya.

Karena jika terus dieksploitasi menjadi isu nasional maka kebobrokan dewan Pers yang dulu pernah ikut terlibat membiarkan korban dipenjara karena berita makin terungkap.

Media TV sepertinya sudah terbiasa lebih tertarik memuat berita jika peristiwanya sodomi atau mutilasi anak secara berulang-ulang, ketimbang mengungkap peristiwa penembakan wartawan yang mengancam kebebasan pers dan menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan yang aktif melakukan sosial kontrol.

Belum lama ini juga ada peristiwa menggemparkan di Gorontalo, seorang Kepala Dinas Kominfo yang menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se Indonesia digrebek polisi sedang berduaan dengan isteri orang di dalam sebuah kamar kos dan diliput oleh media. Namun sayangnya berita itu luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, pelakunya adalah ketua asosiasi berlevel nasional.

Usut punya usut, ternyata Dewan Pers justeru termakan upaya menghalangi penyidikan kasus ini. Secara mengejutkan Dewan Pers menerima laporan pengaduan dari Haris Tome sang pelaku yang ditangkap polisi sedang berada di dalam sebuah kamar kos bersama isteri orang. Lebih parah lagi, berita peristiwa penegakan hukum penggrebekan polisi yang merupakan fakta peristiwa operasi justitia Polres Kota Gorontalo malah dinilai dewan Pers sebagai pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah media di Gorontalo.

Dewan Pers secara sewenang-wenang dan tidak profesional menjatuhkan rekomendasi kepada seluruh media yang menjadi teradu agar membuat permintaan maaf kepada pengadu Haris Tome yang nota bene sebagai terlapor dugaan berzinah dan berselingkuh dengan isteri orang dan kasusnya masih ditangani pihak Polres Kota Gorontalo. Padahal kasus tersebut statusnya belum di SP3 meski penyidik menyatakan belum cukup bukti pada tahap penyelidikan.

Akibat dari rekomendasi Dewan Pers, tiga media yang tidak bersedia memuat permintaan maaf dilaporkan oleh Haris Tome ke polisi dengan tuduhan fitnah, menyebarkan berita hoax, dan mencemarkan nama baiknya.

Bagaimana mungkin peristiwa penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dituding sebagai berita hoax dan fitnah. Seharusnya petugas polisi yang melakukan penggrebekan dan Kepala Polres yang menjadi nara sumber berita itu dijadikan terlapor karena menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Upaya kriminalisasi terhadap wartawan ini pun luput dari perhatian media TV nasional. Padahal, isunya penting bahwa pelapornya Haris Tome adalah Ketua Asosiasi Kadis Kominfo se-Indonesia yang berusaha mengkriminalisasi wartawan.  Pembelaan terhadap pers yang dikiriminalisasi tidak ada sama sekali oleh media nasional. Solidaritas mati karena wartawan Indonesia terbelah dua kelompok.

Pada kondisi ini Dewan Pers gagal total dalam menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam UU Pers. Pasal 15 Ayat 1 menyebutkan : “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.”

Menyikapi hal ini, penulis perlu mengingatkan kepada seluruh anggota dan pendukung Dewan Pers, kembalilah pada jalan yang benar. Segera hentikan kerusakan sistem dalam pers Indonesia.

Undang-Undang tidak memberikan kewenangan satu pun kepada Dewan Pers untuk membuat peraturan di bidiang pers. Pasal 15 Ayat (2) huruf F yang selama ini digunakan Dewan Pers sebagai dasar hukum nenerbitkan atau mengeluarkan peraturan di bidang pers sesungguhnya telah mengambil hak dan kewenangan organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam )asal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

Kalimat di atas jelas kewenangn menyusun peraturan pers ada pada organisasi pers. Anak SMU juga pasti paham dengan kalimat ini. UU Pers hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Dan untuk memastikan tentang penafsiran Dewan Pers yang keliru terhadap pasal penyusunan peraturan di bidang pers ini maka dalam waktu dekat ini penulis bersama-sama dengan sejumlah tokoh pers akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tujuannya agar Dewan Pers berhenti melakukan pembodohan publik dan membuat kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mencederai kemerdekaan pers. (Arianto)

Penulis: Heintje G. Mandagie
Ketua LSP Pers Indonesia / Ketua DPP SPRI

Share:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum. , Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. bertempat di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA. didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy G. A. Pelenkahu, Kepala Auditorat I B. Sarjono, SE. MBA, Tenaga Ahli Pimpinan Auditorat Utama Keuangan Negara I Ir. Johan Marta Utama dan Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2020.

Sementara itu, hadir secara daring (dalam jaringan) Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dari seluruh Indonesia. 

Dalam sambutannya Jaksa Agung atas nama pribadi maupun institusi menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam, Dr. Hendra Susanto, beserta segenap jajaran auditor yang dalam waktu 95 (sembilan puluh lima) hari lamanya, telah melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggungjawab konstitusional BPK untuk memastikan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI telah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, dan akuntabel.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2020 ini, bagi Kejaksaan RI. merupakan yang ke-5 (lima) kali secara berturut-turut dalam 5 (lima) tahun terakhir.

Hal ini merupakan buah manis dari upaya kerja keras segenap jajaran dan satuan kerja Korps Adhyaksa dalam pengelolaan keuangan. Pencapaian tersebut tentunya merupakan bentuk kesadaran dan kewajiban kami untuk mematuhi setiap ketentuan dan komitmen dalam menjaga dan menyajikan kualitas pengelolaan keuangan secara tertib, akuntabel, dan berkesinambungan.

Kejaksaan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan, demi penyempurnaan praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan agar menjadi lebih baik lagi.

Selain itu Jaksa Agung mengatakan bahwa kami menyadari bahwa atas apa yang telah dilakukan, kerap kali masih ditemukan persoalan dan kekurangan yang belum seluruhnya selesai diperbaiki. Melalui penyerahan LHP BPK akan dapat lebih memperjelas hal-hal apa saja yang selama ini masih selalu menjadi temuan maupun kekurangan di dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kejaksaan RI, yang harus kita perhatikan dan cermati bersama.

Oleh karenanya, koreksi, petunjuk, dan rekomendasi perbaikan atas temuan yang tertuang dalam LHP akan kami instruksikan secepatnya untuk segera dipenuhi dan dilaksanakan, terutama untuk diidentifikasi dan dievaluasi, sehingga diharapkan kekurangan dan kesalahan serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.

Sejalan dengan itu, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik di Kejaksaan RI., Jaksa Agung menyampaikan kembali beberapa langkah nyata yang telah dan sedang dilakukan, antara lain:

- Membuat dan mengimplementasikan berbagai macam aplikasi keuangan diantaranya: e-Piutang, E-Tilang, E-Anggaran, E-PNBP, E-Piutang Uang Pengganti dan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) dalam mendukung pengelolaan keuangan Kejaksaan ;

- Menetapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti dari Peratuan Jaksa Agung Nomor: PER-020/A/JA/07/2014, yang sudah tidak sesuai kebutuhan dan perkembangan dalam penyelesaian tunggakan uang pengganti; dan
Mengoptimalkan Bidang Pengawasan selaku APIP dalam memperbaiki dan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan dan barang milik negara agar dapat terus berjalan secara akuntabel, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

- Ketiga langkah serta berbagai macam langkah kebijakan lainnya tersebut dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Kejaksaan.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kejaksaan, bahwa hendaknya keberhasilan pencapaian penilaian dan opini WTP tidak lantas membuat kita berpuas diri, namun, justru menjadi pelecut yang memotivasi dan mendorong untuk kembali mempertahankan capaian tersebut dengan kinerja yang optimal.

Dalam pengantar acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Polhukam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung dan jajaran yang secara langsung merespon rencana penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK dan penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 ini adalah penyerahan yang pertama dan ini merupakan wujud nyata dari komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 6 disebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat  pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara, entitas pengelola keuangan negara wajib menyusun laporan keuangan.

Kemudian, perlu ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan Negara ditujukan untuk mencapai tujuan bernegara, dan untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut maka berdasarkan ketentuan ayat 1 Pasal 23E UUD 1945, dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang bebas dan mandiri.

Dalam kerangka tersebut, maka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah tugas konstitusional yang dimandatkan pelaksanaannya kepada BPK.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 jo. UU Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas konstitusional BPK tersebut, maka pada semester I tahun 2021, meskipun masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan diantaranya Laporan Keuangan Kejaksaan RI.
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada lampiran II tentang Pernyataan Standar Pemeriksaan 100, Standar Umum angka 25 tentang komunikasi pemeriksaan menyebutkan bahwa:
“Pemeriksa harus membangun komunikasi yang efisien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan, supaya proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan hasil pemeriksaan dapat dimengerti dan ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dan/atau pemangku kepentingan terkait.”

Kegiatan penyerahan LHP BPK hari ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi sebagaimana diamanatkan dalam SPKN. Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini.
Sedangkan “Opini” adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kualitas laporan keuangan tergambar dalam empat jenis opini yang diberikan BPK, yaitu: 1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/Unqualified Opinion); 2) Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion); 3) Tidak Wajar (TW/Adverse); dan 4) Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

Selain itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Bidang Politik Hukum dan Keamanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada kesempatan itu menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan kehematan penggunaan sumber daya dan juga tidak ditujukan untuk menilai keberhasilan pencapaian target/tujuan entitas atau program.

Pemeriksaan laporan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkapkan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan. Namun demikian, apabila ditemukan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan, baik yang berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh, BPK wajib untuk mengungkapkannya dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan.

Sebagaimana kita ketahui bersama, hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI. Tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga pada tahun 2020, Kejaksaan RI berusaha keras melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan opininya.

Tahun 2021 ini, kita menghadapi tantangan yang berat dengan terjadinya Pandemic Covid-19, yang hingga saat ini masih melanda seluruh belahan dunia termasuk Indonesia.
Tantangan ini juga dialami oleh BPK RI, yang wajib menyelesaikan tugas konstitusionalnya yakni Pemeriksaan atas Laporan Keuangan TA 2020 sehingga harus melakukan penyesuaian atas prosedur pemeriksaannya guna memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan entitas yang diperiksa, dan namun alhamdulillah BPK RI dapat
menyelesaikannya dan pada hari ini menyerahkan LHP atas LK TA 2020 antara lain kepada Kejaksaan RI.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Menurut BPK, Laporan Keuangan Kejaksaan RI, sudah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kejaksaan RI tanggal 31 Desember 2020, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan demikian, opini atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tentunya, ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI. dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dikelola.

BPK menyampaikan apresiasi kepada beberapa satuan kerja yang telah  menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari segenap pimpinan Kejaksaan RI untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan.

Tugas BPK, tentunya tidak berhenti setelah LHP atas Laporan Keuangan entitas diserahkan tetapi akan berlanjut hingga entitas menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaannya.

Dengan demikian, maka komitmen entitas untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangannya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah komitmennya untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Dan untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, maka pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi rangkaian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan yang menjadi wewenang konstitusional BPK.

Dr. Hendra Susanto, ST., M.Eng., MH., CFrA., CSFA mengingatkan kembali bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan pengganti Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi.

Dengan penerapan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut atau yang lebih dikenal dengan SIPTL, diharapkan seluruh entitas di lingkungan AKN I dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mudah dan cepat. Karena berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI juga menyampaikan ucapan selamat kepada Jaksa Agung beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP, seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang, karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang.

Kami percaya bahwa pada dasarnya Jaksa Agung dan jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama agar negara ini dapat menjadi lebih baik, maka akuntabilitas adalah untuk kita semua (Accountability for All) dan untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan komitmen dan kerja keras dari kita semua.

BPK juga akan meningkatkan sinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis untuk melaksanakan tugas konstitusional BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kedepan diharapkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai APIP dapat berperan secara optimal dalam memperbaiki sistem agar para pelaksana dalam mengelola keuangan dan barang Negara lebih akuntabel, transparan, dan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang terlaku dan jika hal ini secara konsisten dilakukan, masalah berulang akibat kelemahan sistem dapat diminimalkan.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI menekankan sekali lagi bahwa peran JAM Pengawasan sangat penting untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK “Kami harapkan Jaksa Agung beserta jajarannya dapat terus bekerja sama dan bersinergi, sehingga kegiatan pemeriksaan BPK pada semester II nanti dapat berjalan dengan baik serta dapat memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan dan pemerintahan di lingkungan Kejaksaan” jelasnya.

Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 202 oleh BPK RI di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Arianto)

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) KE-5 Diterima Jaksa Agung RI Dari Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara I  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (Arianto)

Share:

13 Mal di Jakarta Sediakan Tempat Vaksinasi Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia. Saat ini, proses vaksinasi pun sudah menyasar hingga ke masyarakat yang berusia di atas 18 tahun.

Agar lebih mudah dan semakin banyak menjangkau berbagai lapisan masyarakat, pemerintah pun menggandeng mal-mal di Jakarta untuk turut serta menjadi sentra vaksinasi. Masyarakat cukup membawa KTP DKI ke sentra vaksinasi atau bisa mendaftar secara online.

Tak perlu khawatir, karena bagi Anda pemiliki KTP non-DKI juga boleh turut serta dalam program vaksin ini. Namun, tetap ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari surat keterangan domisili atau surat keterangan bekerja di wilayah DKI Jakarta dengan cap basah.

Daftar 13 Mal di Jakarta yang Sediakan Tempat Vaksinasi COVID-19

1. Senayan City

The Hall Senayan City, Lantai 8

Waktu: 08.00-15.00 WIB

Vaksin: Astra Zeneca

Daftar online: scx(dot)senayancity(dot)com/vaksin/

Tidak berlaku untuk peserta yang terdaftar di program vaksin Gotong Royong.

2. Lippo Mall Puri

Lantai 2 Lippo Mall Puri

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 10.00-15.30 WIB

Daftar online: lippomallpuri(dot)com/vaksinasi-lmp

3. Mall Taman Anggrek

Lantai 4, North Wing Area

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 11.00-16.00 WIB

Daftar: Onsite di Lantai Ground, The Kitchen Area

4. Mall Artha Gading

Sentra Vaksinasi COVID-19 MAG Function Hall MAG Lt. 5

Hari: Senin-Sabtu

Waktu: 10.00-18.00

Vaksin: Astra Zeneca

Daftar: Onsite di Redemption Counter lantai 1

5. Mall of Indonesia

Lantai LG MOI

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 10.00-16.00 WIB

Daftar online: mallofindonesia(dot)com/program/covid-19-vaccination-center/

6. Lippo Mall Kemang

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 10.00-16.00 WIB

Daftar online: Melalui aplikasi MySiloam

7. Cilandak Town Square

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.00-16.00 WIB

Daftar online: serbuanvaksin.com

Khusus peserta BPJS

8. Plaza Slipi Jaya

Daftar online: bit(dot)ly/pendaftaranVaksinCovid-19MasyUmum

Kontak: 08161448377

9. Pluit Village

Lantai 2 Pluit Village Mall

Hari: Senin-Minggu

Waktu: 09.00-16.00 WIB

Daftar online: bit(dot)ly/sentravaksinuphumum

10. ITC Roxy

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.30-13.00 WIB

Daftar online: tinyurl(dot)com/yukvaksingambir

11. Harmoni Exchange

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.30-13.00 WIB

Daftar online: tinyurl(dot)com/yukvaksingambir

12. Gajah Mada Plaza

Hari: Senin-Jumat

Waktu: 08.30-13.00 WIB

Daftar online: tinyurl(dot)com/yukvaksingambir

13. Gramedia Matraman

Hari: Senin-Minggu

Waktu: 08.30-14.00 WIB

Daftar: Onsite
                 
Asal tahu saja, sebelum menuju tempat vaksinasi, ada baiknya untuk mengecek kembali jadwal dan juga kuota harian peserta sebelum datang ke tempat vaksinasi. (Arianto)

Share:

Yuk! Nonton Film Dokumenter Pulau Plastik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Tahukah kamu berapa banyak plastik yang kita hasilkan jika dihitung dalam satu tahun? Dan seberapa pedulikah kamu tentang nasib sampah plastik yang selama ini kamu buang di tempat sampah?

Kalau bicara data, rasanya akan membosankan. Tapi jika melihat kenyataan bagaimana nasib sampah-sampah tersebut, mungkin kamu akan lebih peduli untuk menjaga lingkungan dengan berhenti menggunakan wadah berbahan plastik sekali pakai.

Mudahnya, bagaimana kalau sama-sama menyaksikan nasib dan perjalanan sampah plastik lewat film dokumenter Pulau Plastik. 

Disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Rahung Nasution, film Pulau Plastik menyajikan sebuah fakta tentang kondisi alam, khususnya laut yang tercemari oleh sampah plastik.

Film Pulau Plastik ini menyajikan tentang seberapa parah kondisi lingkungan yang tercemari sampah plastik, efeknya pada kehidupan manusia saat ini, hingga munculnya gerakan-gerakan yang peduli pada pengelolaan sampah tersebut.

Dipandu oleh Robi Navicula dan disajikan dengan bahasa yang ringan, akan membuat kamu lebih mengerti tentang kondisi limbah sampah plastik yang memprihatinkan. 

Yuk, nonton film dokumenter Pulau Plastik di Bioskop Online, melalui situs www.bioskoponline.com atau lewat aplikasi Bioskop Online yang bisa didownload di App Store atau Google Play Store.

Yakin! Setelah menonton dan kamu jadi tergugah untuk membuat film dokumenter dengan tema serupa, nah, waktunya untuk pasang alarm.

Karena pada Sabtu, 26 Juni 2021 mendatang, di acara kolaborasi festival yang diadakan Patjarmerah x Festival Pembaca Indonesia, Dandhy Laksono, salah satu sutradara film Pulau Plastik, akan berbicara tentang bagaimana menciptakan sebuah tontonan menarik dari berbagai riset ilmiah.

Acara tersebut akan diadakan secara daring, jadi kamu tidak perlu khawatir untuk mengikutinya. Acara kolaborasi festival yang diadakan Patjarmerah x Festival Pembaca Indonesia sendiri rencananya akan berlangsung mulai 26 Juni hingga 4 Juli 2021 mendatang, untuk info lebih lanjut bisa mengunjungi https://patjarmerah.com/pmxirf/316. (Arianto)

Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini