Hadir dalam acara tersebut yaitu Staf Ahli Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI Agus Santoso, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Adhyaksa, SH. MH., Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo, Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat Drs. Usmana Hartadji, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung M. Iwa Suwia Pribawa, SH.
Mengawali pemaparannya, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan Koperasi dan UKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional, dari sisi jumlah mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap perekonomian nasional (PDB).
Selain itu, Koperasi selaku tulang punggung perekonomian nasional memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan Usaha Kecil dan Menengah.
Sedangkan, jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 64,2 juta atau 99 % dari jumlah pelaku usaha di Indonesia, dan daya serap tenaga kerja UMKM adalah sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha.
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mengatakan Penyaluran Dana Bergulir harus tepat sasaran yaitu agar koperasi tetap memiliki likuiditas yang cukup sehingga dapat melayani anggota UMKM, terutama mengantisipasi dampak ekonomi terhadap keberlangsungan usaha UMKM akibat Pandemi Covid-19.
Modus tindak pidana terkait koperasi yaitu:
- Tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima dari nasabah kepada bendahara koperasi;
- Melakukan penarikan uang simpanan anggota melebihi dari jumlah pinjaman yang disetujui oleh pengurus;
- Mengajukan proposal yang melampirkan persyaratan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya untuk menerima dana bantuan sosial;
- Melakukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif di koperasi untuk keperluan pribadi;
- Memakai nama-nama para nasabah yang telah lunas membayar pinjaman dari koperasi untuk mengambil lagi pinjaman pada koperasi tanpa sepengetahuan para nasabah;
- Menyalurkan dana bantuan yang diterima oleh Koperasi kepada yang tidak berhak.
Dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan penegakkan hukum yaitu Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung No. B-103/A/SKJA/06/2020 tanggal 5 Juni 2020, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan dari awal terhadap semua Program Pemulihan Ekonomi Nasional terutama pada sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UMKM, Padat Karya dan Non UMKM-BUMN.
Kegiatan pendampingan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan akuntabel sebagai upaya preventif dalam penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mencegah timbulnya moral hazard sanksi dan tindakan tegas bagi aparat Kejaksaan yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan untuk mencari keuntungan.
Selanjutnya, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Supomo menyampaikan apresiasi terhadap peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam membantu penyelamatan keuangan negara pada tahun 2017, serta atas pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengembalian kredit LPDB sebesar Rp. 130.000.000.000 (seratus tiga puluh milyar rupiah) dalam kurun waktu 3 bulan.
Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas prestasinya dalam penyelamatan keuangan negara dana bergulir pada LPDB tersebut.
Acara Sosialisasi Penyaluran Dana Bergulir pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Hotel Aryaduta Bandung, Jawa Barat dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Arianto)