Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

Kemendagri Hadirkan Mesin Anjungan Mutasi Simudah


Duta Nusantara Merdeka | Bogor 
Sistem mutasi aparatur sipil negara (ASN) pada seluruh level pemerintah daerah di Indonesia makin dipermudah, seiring upaya perampingan birokrasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri telah menyiapkan mesin Anjungan Mutasi yang memuat sistem informasi mutasi daerah (Simudah).

“Kehadiran Anjungan Simudah mengedepankan prinsip transpransi karena setiap ASN di berbagai daerah cukup dengan NIP dan tampilan wajahnya untuk mengecek pengajuan mutasi dan SK yang diajukan secara online,” ungkap Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Jumat (16/4/2021).

Anjungan “Simudah” sudah diperkenalkan dan disimulasikan kepada  seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Imdonesia yang mengikuti Rapat Virtual Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah di De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor, Kamis sore (15/4/2021).

Adapun pembicara dalam dalam Rapat Virtual tersebut adalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah; Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Hj Imas Sukmariah,  dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.

Menurut Cheka, nantinya setelah di-launching pada Hari Otonomi Daerah Tahun 2021, peralatan ini akan disebar ke seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, ASN tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ekstra untuk pergi ke Jakarta mengecek SK Mutasi. "Semua bisa dicetak langsung dari Anjungan Mutasi Simudah di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menjelaskan reformasi birokrasi yang sedang dilakukan Kemendagri pada intinya memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia. Itu berarti akan ada pergerakan dari satu daerah ke daerah yang lain. 

Oleh karena itu, dengan adanya sistem informasi mutasi daerah yang memberikan kemudahan, mutasi bukan lagi menjadi hal yang rumit bagi ASN karena lebih mudah mencari tempat berdinas demi karir ke depan.
“Jadi kehadiran “Simudah” ini betul-betul mempermudah karir ASN sekaligus mempermudah reformasi birokrasi,” ungkap Akmal. 

Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah yang hadir sebagai pembicara pada acara tersebut menambahkan kehadiran “Simudah” mempermudah ASN memantau proses pengajuan mutasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BKN dan Kemendagri.

“Setiap keputusan bisa dilihat oleh setiap ASN yang mengajukan mutasi. Ini menjawab bahwa proses mutasi ini memang mudah dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan makin mudahnya proses mutasi ASN daerah, Imas Sukmariah yakin, akan terjadi distribusi kompetensi yang merata pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (Arianto)



Share:

Demi Menjaga Prokes, Istiqlal Tiadakan Sahur dan Buka Bersama


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Imam Besar Masjid Istiqlal K.H Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya secara terus menerus meminta umat Islam agar bersamas-sama proaktif memutus rantai penyebaran Covid-19.

Khusus Masjid Istiqlal, katanya, secara masif telah memberikan literasi kepada jemaat, baik secara langsung, maupun melalui berbagai media seperti papan pengumuman dan bahkan brosur serta buku saku. Bahkan, Masjid Istiqlal juga membatasi ritual ibadah, termasuk pembatasan jumlah jemaat yang boleh berkegiatan di area Masjid Istiqlal.

"Aturannya 50% kapasitas. Tapi kami batasi hanya 1 persen atau sekitar 2000 orang. Jadi kami melakukan ketaatan protokol lebih dari yang ditetapkan pemerintah DKI Jakarta," kata K.H Nasaruddin Umar dalam dialog dengan tema Protokol Kesehatan Bulan Ramadan yang diselenggarakan FMB9 KCPPEN Jumat siang secara vitual.

Dalam dialog itu juga disampaikan, Masjid Istiqlal tidak lagi mengakomodir kegiatan buka bersama, itikaf, makan sahur bersama. Upaya lainnya adalah pembersihan area sholat setiap selesai digunakan sholat berjamaah, seperti tarawih.

"Masjid Istiqlal bukan sekedar ikon. Kami menjadi contoh bagi masjid-masjid di Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Vaksinolog Dirga Sakti Rambe mengingatkan agar seluruh pihak mengantisipasi momentum Ramadan dan Hari Raya umat Islam mendatang.

Dia menambahkan, mengacu pada Amerika, Inggris dan Israel yang dinilai sukses mengendalikan Covid-19, maka kunci untuk memutus rantai penularan Covid-19 adalah taat prokes dan vaksin.

"Karena kemarin kita berhasil cegah, dan saat ini adalah saat-saat yang cukup rawan karena ada puasa, lebaran, mudik yang harus diantisipasi. Karena walau bagaimanapun pengendalian pandemi sangat bergantung pada sikap kita masing-masing," pungkasnya. (Arianto)


Share:

MA Komitmen Penuhi Hak-hak Perempuan dan Anak


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Mahkamah Agung berkomiten dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak dalam penyelesaian perkara di peradilan. Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan.

Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., saat memberikan Pidato Kunci pada acara webinar tentang Peran Kepemimpinan Hakim Perempuan dalam Peradilan di Indonesia, Malaysia, dan Australia. Kamis (15/4).

Webinar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia.

Selanjutnya, Prof. Takdir yang merupakan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa bentuk komitmen Mahkamah Agung dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak salah satunya adalah pembentukan Pokja Perempuan dan Anak. 

Sejauh ini, Pokja yang dipimpinnya tersebut telah menghasilkan dua rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). 

Pertama, Perma No 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Perma ini menjadi panduan  bagi hakim agung dan hakim pada 4 badan peradilan di seluruh Indonesia, di antaranya yaitu Peradilan umum dalam perkara pidana dan perdata, peradilan agama dalam perkara perdata agama dan jinayat, peradilan militer dalam perkara pidana militer dan tata usaha militer serta dalam perkara/sengketa administrasi pemerintahan dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara.

Kedua, Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Perma ini juga menjadi panduan bagi hakim dalam menangani perkara permohonan izin menikah anak yang belum berumur 19 tahun di lingkungan peradilan umum dan peradilan agama. Perma ini bertujuan juga agar para hakim benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak khususnya bagi anak perempuan yang selama ini banyak menjadi objek perkawinan anak.

Selain itu, Prof. Takdir juga menyampaikan, saat ini Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung sedang membahas draft Perma Tata Cara Pemberian Restitusi dan kompensasi bagi Korban Tindak Pidana. Perma ini sebagai implementasi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disisi lain, keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Menurut Prof. Takdir menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.

Secara umum, lanjut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.

Dalam webinar ini hadir sebagai pembicara yaitu Ketua Hakim Negara Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat, Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syar’iyah Malaysia dato’ Setia Dr. Hj. Moh. Naim Hj. Mochtar perwakilan dari FCOA (Family Court of Australia), Judy Ryan, dan yang lainnya.

Hadir juga sebagai penanggap para hakim perempuan dari Indonesia, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Dr. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H.

Di akhir pidatonya, Prof. Takdir berharap webinar ini bisa memberikan kontribusi positif bagi peningkatan peran hakim perempuan dalam dunia peradilan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia. (Arianto)


Share:

Nekat Mudik Ke Sragen, Kena Karantina 7 Hari


Duta Nusantara Merdeka | Sragen Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati Kamis (15/4) mengatakan pihakny telah bekerja sama dengan TNI, POLRI dan pihak lainnya untuk memastikan Sragren menaati maksimal Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.

Yuni menjelaskan, pihaknya siap memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar maupun dari arah Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, kata Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021.

"Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru ditesting. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," kata Yuni dalam Dialog Tidak Mudik Lebih Baik yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN Kamis siang.

Setelah itu, bila negatif, warga bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing dan bagi yang positif Covid-19 maka melanjutkan karantina selama 14 hari. Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warga Sragen tidak mudik karena lebih baik.

"Kecuali pergerakan di Solo Raya yang masuk.daerah aglomerasi."

Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengaku pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," katanya.

Penyekatan dilakukan baik di jalur tol, maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur Tengah, Selatan maupun Selatan Selatan. (Arianto)
Share:

Menhub Dukung LRT Jakarta Bangun Sistem Transportasi Terintegrasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung LRT Jakarta untuk terus berinovasi membangun sistem transportasi terintegrasi. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya perubahan perilaku masyarakat dalam bertransportasi di masa pandemi Covid-19, dimana penggunaan transportasi umum perkotaan mengalami peningkatan.

Di masa pandemi ini, memang transportasi terkena dampaknya. Tren bertransportasi secara umum mengalami penurunan baik di darat, laut, udara, dan kereta api. Namun mobilitas di kawasan pemukiman/perkotaan justru mengalami peningkatan. 

"Untuk itu, saya mengharapkan transportasi umum seperti LRT Jakarta ini dapat hadir melayani masyarakat secara mikro di kawasan tertentu di Jakarta," kata Menhub saat menjadi Keynote Speaker dalam Webinar Transportasi memperingati HUT Ke-3 PT LRT Jakarta yang bertema “Tantangan Integrasi dan Interaksi Transportasi Publik di Era Post Covid-19”, Rabu (14/4).

Menhub mengatakan, sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi diperlukan dalam rangka meningkatkan pelayanan transportasi publik yang aman, nyaman dan juga sehat di masa pandemi ini.

“Penyediaan akses dan fasilitas park and ride, charging station untuk kendaraan listrik di stasiun-stasiun LRT diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi masyarakat yang menggunakan LRT Jakarta. Ini juga merupakan perwujudan dari konsep Transit Oriented Development (TOD) yang dapat mengintegrasikan kebutuhan masyarakat beraktivitas sehari-hari ke dalam jangkauan transportasi publik,” ucap Menhub.

Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan, untuk mewujudkan transportasi yang aman, nyaman dan sehat, Kemenhub sebagai regulator di bidang transportasi tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan dukungan pemangku kepentingan agar sektor transportasi di Indonesia tetap berjalan melayani mobilitas masyarakat, di tengah perubahan perilaku masyarakat yang terjadi di masa pandemi ini.

"Regulator dan operator harus bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk mewujudkan budaya baru bertransportasi yang aman, nyaman, dan sehat melalui berbagai macam kegiatan, dan bahu –membahu menghadapi tantangan di masa pandemi serta untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi publik," tutur Menhub.

Sementara itu, Dirut PT LRT Jakarta Wijanarko mengatakan, di umur LRT Jakarta yang sudah 3 tahun, pihaknya berkomitmen untuk terus menciptakan sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dengan baik. 

"Tak cuma itu, Beberapa hal yang sudah dilakukan diantaranya yaitu: membangun skybridge di Stasiun LRT Jakarta di Rawamangun yang menyambungkan kawasan Velodrome Rawamangun ke halte LRT Jakarta, sistem pembayaran yang seamless dan terintegrasi dengan moda lainnya, penyediaan park and ride, parkir sepeda, dan layanan terintegrasi lainnya," pungkasnya. (Arianto)



Share:

JAPFA Bukukan Penjualan Bersih sebesar Rp36,96 Triliun


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk ("JAPFA" atau "Perseroan") menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (15/04) di Jakarta. Perseroan mencatatkan penjualan bersih sebesar Rp36,96 Triliun. Disisi lain, laba tahun berjalan setelah efek penyesuaian laba entitas yang bergabung sebesar Rp1,22 Triliun. Sedangkan investasi modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp1,65 Triliun dan total aset JAPFA sebesar Rp25,95 Triliun.

"Menghadapi pandemi COVID-19 saat ini, beberapa langkah strategis telah diambil Perusahaan sejak tahun 2020 lalu. Diantaranya adalah dengan menunda belanja modal yang sifatnya non-esensial, mengakuisisi PT So Good Food (SGF) dan menandatangani joint venture dengan Hendrix Genetics Aquaculture BV untuk
mendirikan Pusat Pembiakan Induk Udang (Broodstock Multipícation Centre/BMC) di Indonesia," ujar Leo Handoko Laksono, Direktur JAPFA kepada awak media di Jakarta.

Selain itu, kata Leo, strategi lainnya yang telah dirumuskan, diantaranya melakukan manajemen keuangan dan pengendalian kas yang hati-hati (prudent), fokus dalam meningkatkan efisiensi dan profitabilitas, dan memperkuat bisnis hilir melalui pengembangan bisnis pengolahan hasil peternakan dan produk konsumen, serta mendorong pertumbuhan penjualan ritel ke konsumen melalui outlet ritel yang dimiliki perusahaan, baik secara offline maupun online.

"Yang tidak kalah penting, perusahaan juga terus melakukan upaya edukasi akan pentingnya protein hewani bagi kesehatan, sejalan dengan program pemerintah untuk mengurangi stunting," ungkap Leo.

Menutup kuartal-I 2021, kata Leo, tepatnya pada 23 Maret lalu, JAPFA juga berhasil menerbitkan Sustainability-Linked Bond (SLB) dalam mata uang US dolar pertama dari Asia Tenggara, dan juga merupakan yang pertama
diterbitkan oleh pelaku usaha dalam industri agri-food global.

"Asal tahu saja, Kami optimis prospek jangka panjang dan pertumbuhan berkelanjutan JAPFA masih terbuka lebar, mengingat populasi penduduk Indonesia yang sangat besar. Kami pun akan berupaya untuk terus melakukan edukasi kepada para peternak dan petambak di Indonesia agar produk yang dihasilkan dapat memiliki kualitas yang baik dan daya saing yang kuat," pungkas Leo. (Arianto)


Share:

Kepala Daerah Terpilih Diimbau Kendalikan Laju Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah terpilih melakukan pengendalian terhadap laju pandemi Covid-19, karena kepala daerah merupakan Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. 

Mendagri membeberkan sejumlah indikator dari keberhasilan pengendalian Covid-19.  Yang paling utama adalah turunnya angka positif. Namun penurunan angka positif ini bukan dengan menurunkan jumlah testing. "Testingnya meningkat, tetapi memang angkanya (positifnya) yang rendah, karena kasusnya menurun," ujar Mendagri saat memberi arahan pada Rapat Koordinasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2020, yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Indikator lainnya yakni tingkat kesembuhan yang tinggi. Ini didapatkan karena treatment dan pencegahan yang dilakukan secara baik. Indikator selanjutnya, yakni angka kematian yang rendah. Salah satu ukuran untuk melihat angka kematian akibat Covid-19 rendah, kepala daerah dapat memanfaatkan data kematian yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan kata lain, tak hanya mengandalkan data dari rumah sakit. 

"Dukcapil itu memiliki angka kematian, orang meninggal biasanya buat akta (kematian)," kata Mendagri. Bila ternyata tidak terjadi lonjakan kematian baik berdasarkan data Dinas Dukcapil maupun rumah sakit, itu berarti menunjukkan bahwa angka kematian akibat Covid-19 betul-betul rendah. 

Indikator terakhir, yakni kesiapan ruang rumah sakit untuk menampung pasien Covid-19 atau Bed Occupancy Rate (BOR). Jika ketersedian ruang ICU rumah sakit atau angka BOR masih di bawah 50 persen, itu menunjukkan kondisi yang baik. Namun, bila angka itu mendekati 100 persen, kondisi itu terbilang buruk, karena orang yang sakit tak bisa terlayani. 

Untuk itu, Mendagri menekankan, agar angka positif Covid-19 menjadi perhatian pemerintah daerah saban harinya. Perhatian itu juga dilakukan kepada angka kesembuhan dan kematian. Kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. "Itu menjadi menu tiap hari bagi kepala daerah," kata Mendagri. (Arianto)


Share:

Jaksa Agung RI Gelar KunKer Virtual Ketiga 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta  
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual ketiga tahun 2021 secara virtual pada Rabu, 14 April 2021 dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.

Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. 

Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memberikan arahan dalam rangka memastikan arahan yang telah disampaikan sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri, dan untuk memastikan pelaksanaan vaksin kepada seluruh pegawai Kejaksaan, serta tindak lanjut dan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah diterbitkan baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman harus diperhatikan. 

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih menggiatkan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT), baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum masing-masing.  

Terkait dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hendaknya harus dimaknai sebagai upaya membentuk dan merubah pola pikir serta perilaku menjadi lebih baik, sehingga pada akhirnya sampai pada tingkat dimana WBK WBBM bukan sekadar prestasi yang harus dicapai, melainkan sebuah kebutuhan perilaku dasar dari insititusi.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI memberikan arahan untuk masing-masing bidang sebagai berikut :
Bidang Pembinaan
Sebagai solusi atas kekurangan pegawai di satuan kerja, Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan mutasi lokal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 356 Tahun 2019. 

Salah satu tujuan dari pendelegasian kewenangan mutasi adalah untuk percepatan evaluasi kebutuhan personil.

Bidang Intelijen

Giatkan fungsi PAKEM secara intensif dengan turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitasnya, jalin komunikasi dengan para tokoh lintas agama. Pastikan tidak tersisipi pemahaman terorisme dan radikalisme.

Terkait pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial, Jaksa Agung RI sangat mengapresiasi atas partisipasi para Kajati dan para Kajari yang sudah secara aktif di media sosial, selanjutnya kita menunggu partisipasi dan keaktifan satuan kerja lain di media sosial. 

“Mari kita ramaikan dunia maya dengan berita positif tentang karya Kejaksaan, saya ingatkan sekeras apapun kita bekerja kalau tidak kita publikasikan maka masyarakat tetap akan menganggap kita belum bekerja.” ajak Jaksa Agung.

Bidang Tindak Pidana Umum
Terkait dengan Instruksi 

Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyidangkan Perkara Penting Bagi Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Instruksi tersebut guna mengasah dan memelihara keahlian serta memberikan contoh baik kepada adhyaksa muda di satuan kerja;

Dalam penerapan perkara ITE, khususnya terkait perbuatan tidak menyenangkan ataupun ujaran kebencian, Jaksa Agung RI meminta agar penyusunan Pedoman Penanganan perkara Informasi Elektronik (ITE) dipercepat, serta bagi para Kajati serta Kajari agar berhati-hati dan mencermati betul perkara dimaksud sampai dengan pedoman penanganan perkara ITE diterbitkan.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Jaksa Agung berharap tidak ada lagi penumpukan perkara, oleh karenanya JAM Pidsus, para Kajati dan para Kajari segera evaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak, segera tentukan sikap penyelesaiannya dan jangan sampai dibiarkan berlarut-larut. 

Kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan tetap yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!

Kejaksaan mulai meraih kepercayaan masyarakat, bahkan sesama instansi penegak hukum pun ikut memuji kinerja Kejaksaan, namun jangan cepat berpuas diri. Tunjukkan bahwa bukan hanya tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya. Untuk itu pertahankan kinerja dan terus membuat terobosan-terobosan baru, jaga integritas dan terus tingkatkan kapasitas untuk menjawab tantangan selanjutnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Terkait penyaluran Program Bantuan Sosial dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta kebijakan pemerintah, Jaksa Agung meminta agar Bidang Datun berkolaborasi dengan bidang Intelijen untuk mencermati perkembangan, jangan sampai maksud baik kita untuk mengawal program Pemerintah justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaksa Agung menerima instruksi sebagaimana tertuang dalam diktum kedua butir dua puluh dua, untuk itu agar seluruh Kajati mempersiapkan diri, perihal pelaksanaannya akan segera diterbitkan pedomannya.

Bidang Pengawasan

Jajaran Pengawasan agar mengintensifkan pola kerja New Normal, khususnya kegiatan inspeksi rutin dan pemantauan. Pengawasan merupakan role model, sehingga memiliki tanggung jawab lebih dalam pelaksanaan pola kerja new normal. 

Terkait dengan integritas, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat yang pada pokoknya melarang keras aparatur Kejaksaan menyalahgunakan kewenangan ataupun kedudukannya untuk meminta proyek maupun fasilitas tertentu kepada Pemerintah Daerah. Jaksa Agung mengingatkan Satgas 53 sudah berjalan efektif dan terus memantau perilaku negatif. 

Badan Pendidikan dan Pelatihan

Jaksa Agung mengapresiasi langkah Kepala Badan Diklat yang tengah menyiapkan simulasi persidangan secara virtual dengan menggunakan teknologi virtual Reality untuk digunakan pada diklat PPPJ tahun 2021. Semoga hal ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kendala persidangan pada masa new normal dan memberikan pemahaman lebih kepada peserta PPPJ;

Selain itu, Jaksa Agung berharap agar Badan Diklat dapat mempersiapkan materi diklat yang telah disesuaikan dengan peraturan, surat edaran maupun surat umum Jaksa Agung terbaru, seperti pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Restoratif Justice dan Pedoman Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, sehingga materi yang disampaikan kepada peserta diklat adalah materi teraktual;

Dukungan Pengusulan Jaksa Agung ke-4 R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional
Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk memberikan dukungan penuh pencalonan Jaksa Agung   ke-4 bapak R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional dengan memviralkan sosok beliau sebagai Bapak Kejaksaan, cerminan pribadi Tri Krama Adhyaksa yang telah mewarnai penegakan hukum di Indonesia. 

Kiprah beliau sebagai Jaksa Agung telah menggaung di seantero negeri, nama beliau banyak dijadikan nama jalan protokol di berbagai daerah, bahkan PT. Pos Indonesia (Persero) telah mengabadikan sosok beliau dalam bentuk filateli edisi Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai wujud apresiasi kinerja beliau. 

Oleh karena itu, dengan penganugerahan bapak R. Soeprapto sebagai pahlawan nasional memiliki esensi tersendiri bagi segenap Insan Muda Adhyaksa. “ Saya harap Ketokohan, keteladanan dan keteguhan beliau dalam menegakan hukum serta panji-panji adhyaksa dapat menginspirasi seluruh warga adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.” pesan Jaksa Agung 

Larangan Mudik

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Langkah ini diambil oleh Pemerintah guna memutus persebaran Covid-19 dan menunjang keberhasilan vaksinasi Covid-19. 

“Mari kita patuhi larangan tersebut untuk kebaikan bersama, cermati potensi gejolak yang ada sebagai efek kebijakan tersebut di daerah hukum saudara, khususnya pada tempat-tempat persinggahan.” ajak Jaksa Agung 

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang, serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya. (Arianto)


Share:

Subsidi Listrik, Upaya Mendongkrak Perekonomian Saat Pandemi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rabu (14/4) menegaskan Pemerintah akan tetap memberikan stimulus listrik hingga Juni 2021, sebagai wujud perlindungan sosial pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, sekaligus memulihkan perekonomian negara.

EVP Tarif dan Subsidi PT PLN Tohari Hadiat menjelaskan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta bisnis dan industri daya 450 VA pasca bayar akan mengalami perubahan besaran stimulus.

Menurut Tohari, keputusan terkait stimulus listrik diputuskan, dan seluruh pelanggan yang sudah menerima strimulus 2020 dan Januari 2021, akan tetap menerima stimulus sebesar 50% dari yang dibayarkan sebelumnya.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA sebelumnya gratis sekarang membayar 50%. Pelanggan rumah tangga 900 VA yang sebelumnya diskon 50%, maka sekarang diskonnya menjadi 25%, sehingga pelanggan membayar 75%.

"Sementara untuk pelanggan pra bayar, diskon diberikan saat pembelian token," katanya dalam dialog FMB9 KPCPEN yang diselenggarakan daring pada Rabu siang.

Tohari menambahkan, untuk pelanggan UMKM dan rumah tangga selama periode April hingga Desember 2020, pemerintah sudah alokasikan Rp13T. Sementara antara Januari sampai dengan April 2021, pemerintah sudah kucurkan sekitar Rp4,7T.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmi Radhi mengaku dirinya setuju dengan program stimulus listrik ini. Karena menurutnya, langkah pemerintah sesuai dengan salah satu tujuan stimulus, yakni mengurangi beban rakyat karena dampak pandemi Covid-19.

"Ini keputusan tepat karena diskonnya langsung dapat dilakukan instan. Sehingga stimulusnya dapat tepat sasaran," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, keputusan pemerintah yang dinilainya tepat itu sesuai dengan kajian yang hasilnya menunjukkan bahwa penurunan tarif listik dan bahan bakar minyak (BBM) akan meningkatkan daya beli.

Namun demikian, di tengah kabar baik itu, Fahmi meminta agar PLN memperhatikan faktor non teknis sehingga informasi terkait perubahan besaran stimulus itu tidak kontra produktif.

"Perlu public relation mix melalui surat, media, TV agar tidak terjadi keributan yang merugikan PLN," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Ramadhan Momentum Memutus Penyebaran Covid-19


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tanah air sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan polemik pelaksanaan vaksinasi sepanjang bulan puasa, akhirnya mendorong pihaknya menerbitkan fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa dan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.

"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," katanya dalam Dialog FMB9-KPCPEN dengan tema Vaksinasi Aman Di Bulan Ramadan pada hari Selasa (13/4) siang.

Dalam kesempatan itu, Asrorun Naim juga menambahkan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.

Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan. Contohnya adalah dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual Bulan Suci Ramadhan.

Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.

"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dokter Ahli Patologi Klinik Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan tip persiapan bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2021.

"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," katanya. (Arianto)


Share:

Citilink Tetap Terbang 6-17 Mei 2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Maskapai Citilink memastikan tetap beroperasi pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, untuk melayani penumpang yang sesuai dengan kriteria.

Maskapai Citilink memastikan tetap beroperasi pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, untuk melayani penumpang yang sesuai dengan kriteria.   

Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia membantah informasi yang beredar bahwa perusahaan melakukan pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021.

VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina memastikan pada periode tersebut maskapai masih beroperasi.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik Citilink pada periode 6-17 Mei 2021, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi," jelasnya lewat rilis, Senin (12/4).

Citilink, lanjut dia, akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan permintaan yang ada sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara.

Bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan pada 6-17 Mei, Resty mengingatkan penumpang harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Salah satunya, Resty menambahkan, hanya pihak yang mengantongi surat izin resmi dari instansi terkait yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik.

Sebelumnya, kata Resty, pada 10 April lalu, perusahaan sempat menerbitkan Surat Edaran CITILINK/CGKCT‐194/21 berisi pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik dari 6-17 Mei 2021. Dalam surat edaran itu, tercatat sebanyak 126 penerbangan disebut bakal diberhentikan.

"Namun, selang 2 hari, perusahaan mencabut surat tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran CITILINK/CGKCT‐195/21 perihal pembatalan pemberhentian sementara," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Film You and I Resmi Tayang di Bioskop Online


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Bioskop Online resmi merilis konten orisinil terbaru, film ‘You and I’. Bekerjasama dengan KawanKawan Media, ‘You and I’ bercerita tentang Kaminah dan Kusdalini, dua sahabat yang dipertemukan di penjara.

Kisah film ini akan menunjukkan bagaimana Kaminah dan Kusdalini mengenang kehidupan pahit mereka sebagai mantan tahanan politik pada 1965 lalu dan berusaha tak melupakan sejarah kelam yang pernah mereka lewati. Dikemas menjadi sebuah film dokumenter, film You and I dapat disaksikan di aplikasi Bioskop Online sejak 9 April 2021.

Film dokumenter You and I arahan sutradara Fanny Chotimah berhasil menyabet berbagai penghargaan dari luar dan dalam negeri. Film yang menyorot persahabatan antara Kaminah dan Kusdalini itu berhasil memenangkan penghargaan luar negeri seperti Asian Perspective Award dari 12th DMZ International Documentary Film Festival dan terpilih mendapat Official Selection di Asian Vision dari Singapore International Film Festival 2020. Dari dalam negeri, film You and I juga memenangkan Film Dokumenter Panjang Terbaik dari Festival Film Indonesia 2020.

Kisah persahabatan yang unik dari sepasang mantan tahanan politik ini ternyata menjadi daya tarik tersendiri, bahkan mampu menguras air mata penonton. Fanny Chotimah, sebagai sutradara ingin menyuarakan keadilan. Bahwa apa yang dialami Kaminah dan Kusdalini adalah bentuk ketidakadilan, yang mungkin dialami siapa saja. Kisah mereka adalah sebuah ironi kehidupan.

"Saya tidak pernah bisa membayangkan bagaimana menemukan belahan jiwa di tempat yang mengerikan, di mana tak ada seorang pun mau mengalaminya. Mereka bertemu di masa muda mereka yang gemilang di penjara dan kemudian melalui hidup dengan mimpi yang telah hancur selama lebih dari 50 tahun," ujar Fanny Chotimah dalam keterangan tertulis. Selasa (14/03)

Selain itu, kata Fanny, Terlepas dari keyakinan politik mereka, dipenjara tanpa proses peradilan seperti yang telah mereka alami adalah bentuk ketidakadilan. Jika itu terjadi pada mereka, bukan tidak mungkin juga terjadi pada kita. Ini yang menjadi perhatian saya. Saya percaya pada keadilan dan kemanusiaan.

Begitu juga, Fanny menuturkan, Banyak perasaan yang tertuang dalam film dokumenter ini, termasuk rasa kehilangan di saat salah satu dari mereka pergi lebih dulu. Semua perasaan ini sangat manusiawi, dan ini adalah kami, Anda dan saya. Film ini bukan hanya tahun terakhir hubungan mereka, tetapi juga tahun terakhir kehidupan mereka,” ujar sang sutradara.

Sementara itu, Ajeng Parameswari selaku President Digital Visinema Group menuturkan, Bioskop Online sangat mengapresiasi karya-karya anak bangsa dan menjadi wadah para sineas Indonesia untuk membagikan karya mereka dalam berbagai format. Mulai dari film panjang, film pendek, hingga film dokumenter. Salah satunya adalah film You and I yang sudah terbukti meraih beragam penghargaan baik di dalam negeri maupun internasional.

"Kami melihat You and I sebagai sebuah dokumenter berkualitas yang begitu humanis dalam menceritakan kisah Mbah Kaminah & Mbah Kusdalini, yang sudah hidup bersama selama 50 tahun sejak mereka keluar dari penjara," ujar Ajeng.

Harapan kami, kata Ajeng,  film You and I bisa dinikmati oleh berbagai lapisan masyarakat, bisa sama-sama mengapresiasi, dan meneruskan semangat juang Mbah Kaminah dan Mbah Kusdalini.

Film You and I telah dirilis di aplikasi Bioskop Online, dengan tiket seharga mulai dari Rp 10.000,-. Saat ini aplikasi Bioskop Online juga sudah bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store. (Arianto)









Share:

Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SIM Presisi Nasional Aja


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional). Kehadiran aplikasi SIM online ini perwujudan dari  janjinya saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.

"Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan adanya pandemi COVID-19," kata Sigit di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Selasa (13/04) 

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis dan menghindari kontak antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.

"Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata," katanya.

Ia pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.

"Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM yang bisa diakses dari rumah dan dimana saja," katanya.

Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa mengggunakan aplikasi.

"Cukup dari rumah pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)," katanya.

Bahkan, lanjutnya, Korlantas sendiri  menggandeng BNI dalam kemudahan pelayanan pembayaran PNBP SIM secara online, melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon . 

"Adapun kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen BNI untuk memberikan layanan terbaik  kepada masyarakat, terutama dalam penerapan layanan secara digital yang secara konsisten digaungkan BNI," imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, BNI menyambut baik peluncuran SINAR ini sebagai upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi dilingkungan Polri. Di sisi lain, inovasi ini turut mendukung upaya Pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan melalui layanan perpanjangan SIM dari rumah saja.

Selain itu, kata Royke, BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran SIM tersebut, dimana pemohon SIM akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM. 

"Untuk memudahkan masyarakat, Pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia," tutup Royke. (Arianto)



Share:

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. SE tersebut antara lain mengatur tentang diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjemaah (lima waktu, tarawih, dan witir), tadarus Al-Qur'an, serta iktikaf, dengan jumlah kehadiran maksimal 50% dari kapasitas masjid atau musala. 

Surat edaran juga mengatur bahwa kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing. Namun, ketentuan dalam surat edaran ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye. 

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (9/4/2021) lalu.

Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan beberapa kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus. Ada empat kriteria wilayah, yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi). 

Edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning.  Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid 19.

Secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain: 

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. 

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing. (Arianto)



Share:

Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Bikin SIM Online


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), (12/4/2021).

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda Mengatakan 

"Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut, Dengan demikian pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya,” ungkap Valentino.

Valentino Lebih Lanjut mengungkapkan , "Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut. Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” imbuhnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Share:

Buana Lintas Lautan Incar Kontrak Baru 2021 US$220 juta


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Emiten pelayaran PT Buana Lintas Lautan Tbk ("BULL" atau "Perseroan") yang bergerak di kapal tanker minyak menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (06/04) di Sampoerna Strategic Square, Jakarta.

Wong Kevin, Direktur Utama PT Buana Lintas Lautan Tbk mengatakan, Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa hari ini tidak memenuhi kuorum, karena minimum kuorum kehadiran seluruh Agenda Rapat tidak terpenuhi.

"Disisi lain, RUPSLB hanya dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.623.144.064 (lima milyar enam ratus dua puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu enam puluh empat) saham atau 43,645% (empat puluh tiga koma enam empat lima persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku," kata Kevin kepada awak media di Jakarta.

Selain itu, kata Kevin, Perseroan menargetkan kontrak baru pada 2021 mencapai US$220 juta dengan fokus pada operasional kapal tanker.

"Sekarang kami sedang mengincar beberapa peluang dengan fokus ke kapal tanker. Kami targetkan selama tahun 2021 dapat mencapai kontrak baru secara total keseluruhan US$200-220 juta," ungkap Wong Kevin.

"Seiring dengan potensi tersebut, Perseroan berencana terus mengembangkan armada. Ini diharapkan menjadi pendorong yang kuat untuk kinerja perusahaan di sepanjang tahun ini," pungkasnya. (Arianto)









Share:

Bupati Karawang Resmikan TPS3R Baraya Runtah di Jawa Barat


Duta Nusantara Merdeka | Karawang
Bupati Karawang, dr Cellica Nurrachdiana meresmikan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Baraya Runtah pada Senin (12/04) di desa Sukaluyu, Jawa Barat, yang sekaligus menandai rampungnya program pengembangan tahap 1 di TPS3R tersebut, suatu kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karawang, PT Nestlé Indonesia, dan KSM Sahabat Lingkungan.  

Dengan 3.245 m2 lahan yang dialokasikan oleh Perumnas Karawang, TPS3R Baraya Runtah mengelola pengumpulan, pemilahan sampah serta melakukan proses daur ulang dengan kapasitas hingga 3 ton per hari dan mendukung 2.200 rumah tangga dan usaha daerah di wilayah desa Sukaluyu, dan saat ini telah menciptakan 16 lapangan kerja bagi penduduk setempat. 

Disisi lain, Fasilitas ini juga dilengkapi dengan sistem pemilahan dan proses sampah, perlengkapan penanganan residu, dan fasilitas pendukung lainnya. Sampah anorganik akan dikirim ke industri daur ulang dan sampah organik akan diolah menjadi kompos dan budidaya larva hitam. 


dr. Cellica Nurrachdiana, Bupati Karawang dalam sambutannya mengatakan, Sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mengurangi sampah di Indonesia sebesar 30% dan menangani 70% sampah pada 2025, saya yakin kerjasama multipihak ini membantu mengatasi tantangan pengelolaan sampah di Indonesia. 

"Tapi yang pasti, Saya sangat mengapresiasi kerjasama PT Nestlé Indonesia, KSM Sahabat Lingkungan dan Pemkab Karawang dan yakin TPS3R Baraya Runtah dapat menjadi pusat pembelajaran pengelolaan sampah yang terintegrasi dan sesuai tujuan," ujar dr. Cellica di Karawang. (12/04)

Sebagai kelanjutan kerjasama tersebut, Bupati Karawang menuturkan, Pemerintah Kabupaten Karawang dan PT Nestlé Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan untuk memperkuat upaya penanganan sampah di Kabupaten Karawang melalui program pengembangan fasilitas dan komunitas di 10 TPS3R yang didirikan oleh Kementerian PUPR. 

"Selain itu, Program Pengembangan di 10 fasilitas TPS3R akan memungkinkan TPS3R melayani hingga 3.000 rumah tangga di Kabupaten Karawang dengan kapasitas 5 ton per hari, dan membantu mengurangi .pengiriman sampah ke TPA dan kebocoran sampah ke laut serta membuka 50 lapangan kerja untuk penduduk setempat," ungkapnya.  


Dalam kesempatan yang sama, Dr. Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, Sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mengurangi sampah, pembentukan sepuluh TPS3R di wilayah Karawang juga membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat sekitar. 

Dan yang paling penting, lanjut Novrizal, Kami mengapresiasi dan mendukung kerjasama multipihak yang merupakan awal yang baik untuk memberikan manfaat sosial ekonomi yang berkelanjutan di Karawang. 

"Tak cuma itu, Apresiasi saya sampaikan kepada PT Nestlé Indonesia yang telah mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah tepat waktu. Saya percaya kerja sama multipihak ini bagian dari pelaksanaan peta jalan tersebut," ucap Novrizal.


Sementara itu, Prawitya Soemadijo, Head of Sustainability Nestlé Indonesia menuturkan, Polusi plastik dan pengelolaan sampah telah menjadi tantangan dunia termasuk di Indonesia. Nestlé percaya bahwa kerja sama para pemangku kepentingan dibutuhkan untuk menyelesaikan tantangan ini. 

Bahkan, kata Prawitya, Sejalan dengan komitmen Nestlé untuk menjadikan 100% kemasan kami dapat didaur ulang atau digunakan kembali pada 2025, dengan fokus mencegah sampah plastik serta ambisi kami untuk menghentikan kebocoran plastik ke lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya Nestlé mendukung terciptanya masa depan bebas sampah. 

"Asal tahu saja, Kami merasa bangga dapat menjadi bagian dari solusi untuk mendukung ambisi pemerintah mengurangi sampah di Indonesia," pungkasnya. (Arianto) 


Share:

Respon Survey IPO, Kemendagri: Motivasi untuk Kinerja Lebih Baik


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta 
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan merespon positif hasil survey Indonesia Political Opinion (IPO), dalam survei Nasional dan Kajian Opini Publik; Refleksi Penanganan Pandemi dan Dampak Konstelasi Politik 2024. Menurut Benni, hasil temuan tersebut dapat dijadikan motivasi sekaligus evaluasi pemerintah, terutama Kemendagri, sebagai pijakan dalam membuat kebijakan, dan berkinerja lebih baik lagi. 

Salah satu temuan dalam survey tersebut memuat penilaian responden terhadap program kerja kementerian selama pandemi Covid-19, Kementerian Dalam Negeri berada di ranking kedua dengan 64.8%. Faktor persepsi memuat tentang kebijakan ketegasan, integritas/konsistensi, empati/peduli, dan faktor lain. 

“Kemendagri sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, berkomitmen akan terus mendorong Pemda dalam memaksimalkan tugasnya dalam melakukan penanganan pandemi,” kata Benni, Sabtu (10/4/2021). 

Di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri, penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah, mendapat respon positif di masyarakat. Secara umum publik menilai pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berjalan aman, tidak menimbulkan konflik (60%), berlangsung tertib (71%), sesuai protokol kesehatan (48%). Responden beranggapan jika Pilkada tidak menyebarkan Covid-19 (44%). 

“Alhamdulillah, ini menunjukkan hasil kerja bersama pemerintah bersama penyelenggara Pemilu dan segenap stakeholder terkait, direspon positif masyarakat. Adapun catatannya, akan menjadi evaluasi ke depannya," ujarnya. 

Tak hanya itu, survey juga memuat temuan hasil penilaian responden terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Responden memiliki keyakinan jika program vaksinasi dianggap tepat dan baik, hal ini berdasarkan pemberitaan media (39%), imbauan pemerintah (55%), mengikuti tokoh agama (26%), dengan asumsi itu responden bersedia untuk mendapatkan vaksin (71%). 

“Secara umum program vaksinasi Alhamdulillah berjalan baik, berulang kali Pak Mendagri juga meminta masyarakat untuk tak ragu dalam menerima vaksin, apalagi memang termasuk dalam kelompok prioritas penerima,” ujar Benni. 

Sebagaimana diketahui, selain sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, vaksinasi juga diharapkan mampu memunculkan kekebalan kelompok atau herd immunity. Bahkan Mendagri kerap menyampaikan, kekebalan kelompok akan terbentuk jika 2/3 populasi telah mendapatkan antibodi untuk perlawanan virus. Antibodi tersebut dapat terbentuk salah satunya jika masyarakat telah divaksin. 

“Jika vaksinasi mendapat dukungan dari masyarakat, ini tanda lampu hijau program pemerintah yang direspon baik masyarakat, tinggal kerja sama pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan distribusinya,” tandas Benni. 

Indonesia Political Opinion (IPO) merupakan lembaga riset sosial dan opini berbasis kajian akademik, yang telah melakukan penelitian dalam bidang media, demokrasi, isu gender dan politik sejak tahun 2013. Indonesia Political Opinion (IPO) dalam kemajuannya fokus pada riset sosial terkait politik dan opini publik. Dalam riset ini, IPO menggunakan teknik multistage random sampling (MRS), atau pengambilan sample bertingkat. Survei ini mengambil representasi sample sejumlah 1200 responden yang tersebar proporsional secara nasional. Dengan teknik tersebut memungkinkan setiap anggota populasi (responden) mempunyai peluang yang sama untuk dipilih atau tidak dipilih menjadi responden. Untuk menguji validitas responden, IPO melakukan spot check pada 15 persen dari total populasi sample. (Arianto)


Share:

MATAKIN Gelar Dialog Islam-Khonghucu


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Dalam rangka memperingati HUT ke-98 Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) menggelar "Dialog Islam-Khonghucu" pada Sabtu (10/04) dengan mengusung tema "Tuhan dan Ketuhanan dalam perspektif Islam dan Konghucu" via virtual Zoom Meeting.

"Saat ini, dengan kemudahan dan keterbukaan teknologi, generasi muda sangat rentan dipengaruhi oleh hal-hal yang kurang baik yang sering mengatasnamakan agama dan keyakinan tertentu," kata Ketua Umum Matakin, XS Budi S Tanuwibowo dalam sambutannya secara virtual. 

Budi menyebut, Hal tersebut menjadi tantangan besar bagi para tokoh agama untuk menjaga dan menguatkan nilai-nilai keimanan kepada generasi milenial melalui cara-cara yang mudah diterima oleh mereka.

Disisi lain, lanjut Budi, Matakin yakin bahwa perkembangan teknologi sejatinya adalah  sarana untuk memberikan kemudahan bagi manusia dalam menunjang kehidupan, bukan untuk mereduksi nilai-nilai agama yang bersifat keilahian.

"Asal tahu saja, Inilah tantangan yang harus kita hadapi bersama saat ini. Apakah nila-nilai ketuhanan saat ini telah bergeser? Apakah membicarakan keilahian Tuhan saat ini masih relevan? Semua pertanyaan tersebut akan kita coba gali jawabannya dalam dialog bersama para tokoh agamawan yang ahli pada bidangnya masing-masing," tutur Budi.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-98 kepada Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).


Ma'ruf mengatakan, Matakin satu-satunya lembaga agama Khonghucu tertinggi di Indonesia sejak 1924 yang bertujuan mengembangkan umat Khonghucu dapat mengamalkan ajaran dengan baik, sehingga berpartisipasi pada kehidupan berbangsa dan negara.

"Sehingga (umat Khonghucu) mampu memperbaharui diri dan berpartisipasi aktif dan berkontribusi positif bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," kata Ma'ruf dalam pidato sambutannya.

Ma'ruf mengapresiasi dialog antar-agama yang digelar Matakin dalam rangka HUT ke-98.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut bentuk nyata upaya merawat serta memperkuat kerukunan, saling pengertian, serta sinergi yang dibangun antar umat beragama.

"Agama memiliki peran sentral dalam kehidupan, sebagai sumber nilai yang memberikan pedoman bagi anak manusia agar merawat keimanan dan mencapai kualitas hidup yang mulia," ujarnya.

"Ma'ruf berharap organisasi Matakin dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara," pungkasnya. (Arianto)



Share:

Polsek Sangasanga Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Sinovac Kepada Lansia


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Polsek Sangasanga melakukan Sosialisasi Vaksinasi Sinovac kepada lansia, dalam rangka untuk menyukseskan program Vaksinasi Pemerintah agar Masyarakat tidak mudah terpapar Virus Covid -19. Jum'at (9/4/21).

Untuk teknis kegiatan sosialisasi sendiri dengan melakukan siaran melalui pengeras menggunakan kendaraan dan kemudian petugas singgah untuk memberikan sosialisasi.



Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Agus Fitriafi mengatakan petugas kami juga membagikan brosur cara melakukan registrasi link vaksinasi khususnya bagi lansia.

"Untuk rute penyiaran sosialisasi sendiri start dari puskesmas Sangasanga menuju Kelurahan Sarijaya berbalik arah menuju Kelurahan Jawa, serta Kelurahan Sangasanga Dalam," ucapnya Kapolsek. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini