Pimpinan Ormas Katolik Mengutuk Keras Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Ahmad Bakri Syahputra S.E Apresiasi Sosialisasi dan Workshop untuk Membentuk Kreativitas Anak
Suta Widhya: Rakyat Semakin Cerdas Menilai dan Memilih
PP PMKRI Kutuk Pengeboman di Gereja Katedral Makassar
Menag Yaqut Kutuk Keras Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar
Pasutri Siap Dukung Kerja Bu Risma di Mensos
EZVIZ Luncurkan Bel Pintu Pintar DB2C Kit
Satria Antaran Prima Bakal Stock Split
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Buka Upacara Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Tahun 2021
ZINC Genjot Penjualan Bijih Besi untuk Pasar Domestik
Kuasa Hukum AHY: Jhoni Allen Pantas Dipecat
Kemendagri Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat di Pandeglang
Kapolri Ajak Pemuda Masjid Membangun Bangsa
Kapolri dan KSAL Sepakat Tingkatkan Sinergitas Keamanan Perairan Laut
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik
“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut. Senin (22/03)
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.
Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%.
“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.
Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.
"Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota," pungkasnya. (Arianto)
Erick Thohir: MES Harus Mampu Optimalkan Potensi Ekonomi Syariah
Kejaksaan Agung Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggelar kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI terhadap seluruh pegawai maupun honorer dan pramubhakti yang berdinas di Kejaksaan Agung dengan target sebanyak 2.735 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima) orang.
Selama pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap satu yang digelar dari tanggal 08 Maret 2021-12 Maret 2021 lalu, telah divaksin tahap kesatu sebanyak 2.324 (dua ribu tiga ratus dua puluh empat) orang.
Vaksinasi tahap kedua akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja dimulai hari ini 22 Maret 2021 s/d 26 Maret 2021. Khusus untuk hari Kamis 25 Maret 2021 diperuntukkan bagi pegawai, honorer dan pramubhakti yang tertunda maupun yang belum divaksin pada vaksinasi tahap pertama.
Kegiatan Vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Kejaksaan Agung dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer (Arianto)