Kunjungan DPD Partai NasDem Deli Serdang Dalam Rangka Konsolidasi DPC dan DPRt
Suta Widhya: Wajar Elvan Curigai Moeldoko
Teuku Z Arifin, Ketum LSM Penjara 1 Dukung Kapolri Ungkap Tuntas Pelaku Bom Bunuh Diri
Panitia Pendaftaran Anggota Polri Polres Kukar Laksanakan Pemeriksaan Dan Verifikasi
Ongky Prasetia Hulu, S.Kom Mengutuk Keras Aksi Bom di Depan Gereja Katedral Makassar
Pimpinan Ormas Katolik Mengutuk Keras Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Ahmad Bakri Syahputra S.E Apresiasi Sosialisasi dan Workshop untuk Membentuk Kreativitas Anak
Suta Widhya: Rakyat Semakin Cerdas Menilai dan Memilih
PP PMKRI Kutuk Pengeboman di Gereja Katedral Makassar
Menag Yaqut Kutuk Keras Pengeboman di Depan Gereja Katedral Makassar
Pasutri Siap Dukung Kerja Bu Risma di Mensos
EZVIZ Luncurkan Bel Pintu Pintar DB2C Kit
Satria Antaran Prima Bakal Stock Split
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Buka Upacara Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Tahun 2021
ZINC Genjot Penjualan Bijih Besi untuk Pasar Domestik
Kuasa Hukum AHY: Jhoni Allen Pantas Dipecat
Kemendagri Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat di Pandeglang
Kapolri Ajak Pemuda Masjid Membangun Bangsa
Kapolri dan KSAL Sepakat Tingkatkan Sinergitas Keamanan Perairan Laut
Mendagri Minta Kepala Daerah Percepat Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik
“Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” katanya sebagaimana dikutip dalam surat edaran tersebut. Senin (22/03)
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
“Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!),” ujar Mendagri sesuai poin nomor 2 dalam edaran tersebut.
Sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemerintah Daerah Tahun 2020 baru mencapai 69,78%.
“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah; Provinsi, Kabupaten, dan Kota paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran.
Dalam rangka pembinaan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh Bupati/Walikota dan melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.
"Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Menteri Dalam Negeri setelah menerima laporan dari Bupati/Walikota," pungkasnya. (Arianto)