Kisah Memilukan Seorang Nenek Pencuri Singkong
Korlantas Polri Bakal Luncurkan E-TLE
Lion Air Berikan “GRATIS” Rapid Test Antigen Covid-19
PT DI Ekspor Pesawat CN235-220 MPA ke Senegal
Sebelumnya pesawat CN235-220 MPA tersebut telah diserahkan secara simbolis oleh Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto kepada KASAU Senegal, General Papa Souleymane Sarr, saat kunjungan ke PTDI pada tanggal 18 Maret 2021.
Begitu juga, Penandatanganan kontrak pengadaan 1 (satu) unit pesawat terbang CN235-220 MPA tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 08 Agustus 2017 dengan nomor kontrak PTD/0005/UT0000/08/2017 antara PTDI dengan A.D. Trade Belgium Company untuk end user Senegal Air Force.
Selain itu, PT DI juga memberikan warranty untuk 600 Flight Hours sejak tanggal diterbitkannya Certificate of Final Acceptance setibanya pesawat tersebut di Senegal, sebagaimana kesepakatan pada kontrak.
“Ferry Flight pesawat CN235-220 MPA ke Senegal hari ini merupakan lanjutan dukungan kami terhadap PT DI setelah sebelumnya pesawat dengan jenis yang sama diekspor ke Nepal," ujar D. James Rompas, Direktur Eksekutif LPEI/Indonesia Eximbank dalam keterangan tertulis. Sabtu (20/03)
Disaat yang sama, Elfien Goentoro, Direktur Utama PT DI mengatakan, Perluasan pasar tujuan ekspor ke negara-negara non tradisional tengah didorong Pemerintah, meskipun memiliki beberapa risiko khusus yang kerap dihindari, baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional.
"Ini merupakan pesawat ketiga yang dikirim dari PTDI yang dioperasikan oleh Senegal Air Force. Sebelumnya, PTDI telah mengirimkan pesawat CN235 pertama dengan konfigurasi Military Transport pada tahun 2011 dan pesawat kedua dengan konfigurasi Multi Purpose Aircraft (MPA) pada tahun 2016," kata Elfien.
Menurutnya, PT DI telah berhasil memproduksi dan mengirimkan pesawat CN235 sebanyak 69 (enam puluh sembilan) unit untuk customer dalam negeri maupun luar negeri, dari total sebanyak 286 unit populasi pesawat CN235 series di dunia, dimana saat ini PTDI merupakan satu-satunya industri manufaktur pesawat terbang di dunia yang memproduksi pesawat CN235.
"Saat ini, PT DI sedang menjajaki potensi pengadaan pesawat CN235 untuk Senegal Air Force yang ditargetkan dapat terlaksana perolehan kontraknya pada tahun 2022," pungkasnya. (Arianto)
HIMNIKUM dan FOKALSIUM Tuntut APTISI Minta Maaf
Tuntutan tersebut diajukan terkait pernyataan APTISI wilayah Banten yang keberatan dengan adanya statement meragukan kualitas kampus dengan biaya murah.
Ketua HIMNIKUM, Dr.Dodi Sugianto,S.H.M.H.,M.kn. menilai penolakan pembangunan Kampus Unpam di Kota Serang yang dilakukan oleh APTISI sangat tidak mendasar.
"Selain itu, alasan APTISI Banten menolak pembangunan kampus karena biaya murah merupakan bentuk penyebaran informasi bohong yang tidak berdasarkan kajian akademis," kata Dodi saat konferensi pers di Pamulang Tangerang Selatan. Sabtu (21/03/2021)
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fokalsium saudara Deddi Kurniawan,S.E., bahwa APTISI perlu mengklarifikasi dan meminta maaf terhadap Universitas Pamulang terkait pernyataannya yang sudah bergulir di media massa.
Selain itu, APTISI Banten harus meminta maaf terhadap Unpam sebagai pionir kampus dengan biaya murah yang tidak berkonsep komersialisasi pendidikan dalam pengelolaannya.
"Bahkan, penolakannya terhadap pembangunan Kampus dengan biaya murah adalah suatu bentuk tidak mendukung program pemerintah dalam upaya peningkatan Sumber daya manusia Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Dodi menyampaikan tindakan APTISI Banten yang melakukan audensi keberatan dengan adanya kampus Unpam terhadap Walikota Serang merupakan tindakan yang tidak mencontohkan seorang terpelajar.
APTISI dianggap tidak pantas mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat "Apa yang dilakukan APTISI Banten sangat merugikan nama baik Unpam," Ucap Alumni Universitas Pamulang yang juga sudah menyelesaikan Program Doktor llmu Hukum pada kampus Universitas Padjajaran (UNPAD) tersebut.
Dodi menilai semestinya APTISI Banten bergembira dan menyambut dengan baik kehadiran kampus Unpam di Kota Serang. Pasalnya kampus tersebut akan membantu masyarakat terutama dalam bidang pendidikan.
"Semestinya APTISI Banten menyambut Unpam dengan baik. Karena kampus itu akan membantu masyarakat mengenyam pendidikan Perguruan tinggi sesuai yang diamanahikan oleh Konstitusi untuk mencerdaskan anak bangsa," pungkasnya.
Berikut adalah pernyataan sikap dan tuntutan Alumni HIMNIKUM dan FOKALSIUM:
1. Kami Alumni, terkait dengan pernyataan Dr.Po. Abas Sunarya, M.Si. selaku Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Wilayah Banten terkait dengan Statement Kampus dengan biaya murah diragukan kualitasnya adalah berita atau informasi yang tidak didukung dengan kajian akademis, apalagi penyataan tersebut oleh oleh seorang Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Wilayah Banten yang menimbulkan keresahan dan keonaran (membuat gaduh) di kalangan masyarakat yang mana pernyataan tersebut diduga merupakan suatu kebohongan karena tidak didukung oleh Kajian Akademis.
2. Kami selaku Alumni terkait dengan Statement menyatakan kampus dengan biaya murah diragukan kualitasnya merupakan pola pikir komersialisasi pendidikan. Dengan ini untuk kemajuan pendidikan di Provinsi Banten, kami selaku Alumni dari Perguruan Tinggi di Banten meminta Ketua APTISI untuk mengundurkan diri dikarenakan permikirannya telah menjurus kepada komersialiasi pendidikan.
3. Apabila dalam waktu 3x24 jam Dr.Po. Abas Sunarya, M,Si. selaku Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Wilayah Banten tidak mengajukan permintaan maaf atas pernyataannya terkait kampus dengan biaya murah diragukan kualitasnya, maka kami akan melaporkan secara Hukum Pidana dan juga mengajukan Gugatan secara Hukum Perdata. (Arianto)
Fahira Idris Gelar Donor Darah Untuk Negeri
Ditlantas Polda Sumut Arahkan Masyarakat Membayar Pajak Kendaraan Ke Drive Thru di Iman Bonjol
Kapolres Kukar Hadiri Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Dan Birokrasi Bersih Dan Melayani
Kapolres Kukar Resmikan Kampung Tertib Lalu Lintas
Ketua Kwarda Sumut Lantik H. Ashari Tambunan Sebagai Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Deli Serdang
Film Kemarin Bakal Tayang di Bioskop Online
Jurus Jitu Anteraja Dapatkan Keuntungan
Paguyuban Budayawan Serahkan Konsep Revitalisasi Kebudayaan Kepada Aulia Rahman
Kapolres Kukar Dampingi Bupati Resmikan Jembatan Dan Puskesmas
Polres Kukar Gelar FGD Di Yayasan Ponpes Al Hidayah
Prawita GENPPARI, Pemanfaatan Platform Digital UMKM Harus Ditingkatkan
Ketum LSM Penjara 1 Mendukung Penuh Arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri Atasi Stunting
DPN GEPENTA: Perlu Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari Dua Jadi Tiga Periode
"Banyaknya dukungan masyarakat yang menginginkan Presiden Jokowi bersedia memimpin sampai tiga periode, tentunya perlu ada payung hukum dan sesuai konstitusi UUD 1945 sebagai payung hukumnya," kata Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, SH, MH, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) saat virtual zoom bertajuk "Usulan perubahan pasal 7 UUD 1945 Amandemen Tentang Periode Presiden RI dari dua menjadi tiga periode". Selasa (17/03)
Ditinjau dari sejarah perjalanan Pembangunan Indonesia, Presiden Sukarno menjadi Presiden RI dari tahun 1945 sampai tahun 1967, penuh dengan pergolakan dan pembangunan tidak dapat membangun menyeluruh seantero Indonesia Raya.
Demikian juga Presiden RI kedua memimpin dari 1967 sampai tahun 1998 dapat kita lihat hasilnya sampai didorong Mahasiswa dan rakyat untuk mundur. Presiden ke tiga, ke empat, kelima dan keenam dapat kita simpulkan tidak seberapa dibandingkan dengan yang dikerjakan Presiden Joko Widodo dalam Periode pertama 2014-2019.
Menurut Parasian, keberhasilan Program Nawacita yang sangat di tonjolkan pembangunan desa ke kota. Saya pernah bertugas di Irian Jaya hampir lima tahun (1987 - 1999) Saat itu, jalan dari Jayapura ke Wamena dan ke Nduga, atau ke Kiwirok, dan perbatasan tidak ada jalan raya. Sekarang jalan raya dapat dibangun dengan mulus, tidak kalah bagusnya jalan dari Sibolga ke Barus dan ke Pakkat menuju Tarutung,
Belum lagi Tambang Freeport, Exon, tambang minyak, dan lain lain sahamnya milik Nasional dan profitnya masuk ke kas Negara bukan masuk kantong sendiri. Selanjutnya Indonesia Bagian Timur, Bagian Tengah dan Bagian Barat dibangun menghubung kan desa ke kota, baik jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kodya maupun jalan Tol.
Terlebih lagi rasa aman dan damai tercipta, tidak ada seperti Presiden Joko Widodo yang punya prinsip hidup “Satu lawan terlalu banyak seratus juta kawan terlalu sedikit”. Tetapi jangan menutup mata yang MENGHIANATI Pancasila adalah musuh Rakyat Bangsa dan Negara maka harus dilawan untuk tetap kokohnya NKRI berdasarkan Pancasila.
"Kesimpulannya, dibawah kepemimpinan Nasional Presiden Joko Widodo selama tiga periode akan dapat semakin dekat tercapainya masyarakat adil dan makmur dan Rakyat Indonesia akan melihat Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera," ungkapnya.
Jika rakyat menghendaki, lanjut Pensiunan Jenderal Polisi ini, maka langkah langkah yang perlu ditempuh adalah rakyat yang mengusulkan agar Undang-undang tentang masa jabatan presiden di amandemen terlebih dahulu. Sehingga segala upaya agar Presiden R.I yang sangat berprestasi dapat melanjutkan periodenya sampai tiga periode yang didukung Konstitusi dan Undang Undang.
Selanjutnya juga disampaikan, langkah yang harus ditempuh adalah:
MPR RI bersidang mencabut Amandemen UUD 1945 dan Kembali KE UUD 1945 ASLI. Karena Amandemen UUD 1945 kita telah meninggalkan Demokrasi Pancasila. Sejatinya Pemilihan Presiden dilaksanakan oleh MPR RI. Presiden RI menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 dan memberlaku kan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945.
Apabila tidak dilakukan Dekrit Presiden maka langkah yang harus dilakukan adalah langkah ketiga yaitu:
MPR RI bersidang khusus merobah pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN periode Presiden hanya dua kali menjadi dapat dipilih kembali hanya pada periode ketiga. Apabila MPR RI tidak berkeinginan kembali ke UUD 1945 ASLI tersebut nomor 1 diatas maka diupayakan nomor 2 Dekrit Presiden.
Apabila Presiden RI tidak berkeinginan menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI maka agar diupayakan upaya nomor 3. Yaitu MPR RI merobah isi pasal 7 UUD 1945 AMANDEMEN yakni dari 2 periode maka dapat dipilih kembali periode ketiga kalinya.
Harus ada payung hukum konstitusi tersebut maka pada tahun 2024 Presiden Joko Widodo dapat dicalonkan kembali oleh Parpol dan koalisi pendukung. "Karena begitu besar keinginan rakyat dan Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Presiden Joko Widodo memimpin Bangsa dan Negara Indonesia," ungkapnya.
"Sekarang masalahnya mungkin Presiden Joko Widodo tidak ingin dicalonkan kembali, tetapi kalau permintaan dan penugasan rakyat dan Bangsa Indonesia, maka sebagai WNI yang baik wajib menerima tugas tersebut," tandas Parasian.
"Oleh karena itu, MPR RI wajib dan sejatinya mendengarkan suara Rakyat. Karena rakyat yang memilih anggota Legislatif. Maka anggota Legislatif wajib hukumnya melaksanakan apa yang diinginkan rakyat," pungkasnya. (Arianto)