Gunakan Parang, KKB Aniaya IRT di Beoga Kab Puncak Papua
Kapolres Metro Jakarta Barat Resmikan Pos Penjagaan Satya Haprabu
Rapat Koordinasi, Ketua AMPG Provinsi Lampung Aprozi Alam Berikan Bantuan Seragam ke Pengurus Kabupaten/Kota
Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Dana BST
Tonin Tachta Singarimbun SH : Dino Patti Djalal sebaiknya Cari Lawyer Handal Untuk Bantu Menyelesaikan Tuduhannya
Personil Polsek Perbaungan Mendatangi Korban Penganiayaan , Diduga Atas Perintah Kapolres Sergai??
Nasib Sial Seoarang Pemuda Tertangkap Tangan Pemilik Rumah Saat Melakukan Pencurian
ShopeePay Talk: Strategi Pikat Hati Masyarakat dengan Produk Lokal
Partai UKM Jawa Tengah Launching Nama Inisiator
Perpres No. 7 Tahun 2021 Potensi Picu Konflik
Di satu sisi, ada yang menganggap perpres itu bisa membantu masyarakat mendapat perlindungan dari kelompok eksktremis. Di sisi yang lain, ada pihak yang menilai konflik horizontal jadi lebih berpotensi terjadi, karena masyarakat jadi lebih mudah curiga satu sama lain.
"Dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," kata Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center saat diskusi nasional dengan tema 'Bincang dan Tebar Perpres No. 7 Tahun 2021' di Jakarta. Rabu (17/02)
Selain itu, katanya, pelibatan masyarakat bisa semakin meminimalisir tindakan terorisme yang bermula dari paham ekstremisme. Terlebih, lanjutnya, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa. Bukan hanya Pemerintah.
Dia menambahkan, penyebaran propaganda dan rekrutmen yang dilakukan kelompok ekstremis sudah sangat masif. Terutama dengan dukungan perkembangan teknologi informasi.
Oleh karena itu, Ken menilai Perpres Nomor 7 adalah instrumen yang sudah ditunggu-tunggu sejak lama.
Menurutnya, pihak-pihak yang terpapar atau penggerak ideologi ekstremisme-terorisme belum fokus ke Perpres ini karena masih fokus pada SKB 3 Menteri oleh Mendikbud, Mendagri dan Menag.
"Karena itu,, pelibatan masyarakat dinilai perlu untuk mengatasi persoalan tersebut," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Pendiri Rudalku Jihad Literasi, Soffa Ihsan mengatakan, isu terorisme selalu berhubungan dengan bom meledak dan korban yang berjatuhan. Padahal, saat ini baik pemikiran, sikap, bahkan tindakan terhadap asupan-asupan ekstremisme ini sudah sangat signifikan peningkatannya.
Selain itu, katanya, Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 Tentang RANPE merupakan amunisi para penggerak moderasi untuk menggiatkan kembali literasi dan edukasi dalam upaya deradikalisasi di Indonesia.
Oleh karena itu, RANPE bisa membuka peluang masyarakat lebih luas upaya untuk memassifkan pencegahan ekstremisme dan terorisme," ungkapnya.
Turut hadir para pembicara: Ken Setiawan, Pendiri NII Crisis Center, Al A'raf, Dewan Pengawas Imparsial, dan Soffa Ihsan, Pendiri Rudalku Jihadis Literasi dimoderatori oleh Boas Simanjuntak, Pendiri Space Indonesia. (Arianto)
-