Masyarakat Batahan Menginginkan Izin PT Palmaris Raya di Cabut
Bazar Buku Big Bad Wolf Hadir Eksklusif di Tokopedia
BAKTI Kominfo Gelar Penandatanganan Kontrak Pembangunan BTS 4G
Mitra penyedia yang memenangkan tender dan menandatangani kontrak Paket 1 dan 2 ini adalah kemitraan antara Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data. Penandatanganan kontrak payung ini dilakukan oleh Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Latif, dengan penyedia yang diwakili oleh Huang Liang dari Kemitraan Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data, dan disaksikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate.
Setelah penandatanganan kontrak ini, Kemitraan Fiberhome – Telkom Infra – Multitrans Data segera akan melaksanakan pembangunan BTS 4G di Paket 1 dan Paket 2 selama 2 tahun (2021 – 2022) dan diteruskan dengan pelaksanaan operasional dan pemeliharaan terhadap jaringan BTS 4G yang telah dibangun beserta seluruh perangkat dan infrastruktur pendukungnya.
Paket 1 mencakup 1.364 desa dan kelurahan yang terdiri atas 132 desa/kelurahan di Sumatera (Area 1), 456 desa/kelurahan di Nusa Tenggara (Area 2), dan 776 desa/kelurahan di Kalimantan (Area 3). Sedangkan Paket 2 mencakup 1.336 desa dan kelurahan yang terdiri atas 536 desa/kelurahan di Sulawesi (Area 4), dan 800 desa/kelurahan di Maluku (Area 5).
Connecting the unconnected adalah spirit yang dipegang teguh oleh Kementerian Kominfo dalam meningkatkan rasio internetifikasi di Indonesia. Kementerian Kominfo terus berkomitmen untuk mempercepat pemerataan akses sinyal dan internet di seluruh pelosok Tanah Air untuk mewujudkan digital nation secepatnya.
"Berkolaborasi bersama industri, negara hadir untuk menuntaskan pembangunan BTS 4G di 12.548 desa/kelurahan pada akhir 2022 untuk memastikan tersedia layanan internet dan telekomunikasi di daerah-daerah tersebut," kata Menteri Johnny dalam keterangan tertulisnya. Senin (01/02)
"Percepatan pembangunan BTS merupakan salah satu pilar penting pelaksanaan percepatan transformasi digital nasional. Untuk diketahui, Kementerian Kominfo saat ini telah membuat agenda yang terdiri dari 4 pilar utama, yaitu: pembangunan infrastruktur digital secara massif, harmonisasi peraturan, penguatan ekosistem digital, dan pengembangan talenta digital," lanjut Menkominfo.
Sesuai instruksi Bapak Presiden dan Bapak Menteri Kominfo, BAKTI harus mengawali pembangunan BTS secepat mungkin sejak awal tahun. Ini karena BAKTI mendapat amanah target yang tinggi, harus membangun BTS di 7.904 desa/kelurahan selama 2 tahun (tahun 2021 – 2022) yang dibagi dalam 5 paket.
"Selain Paket 1 dan 2 yang kami tandatangani hari ini ada Paket 3 yang mencakup 1.795 desa dan kelurahan yang terdiri atas 824 desa/kelurahan di Papua Barat (Area 6), dan 971 desa/kelurahan di Papua Bagian Tengah Barat (Area 7). Paket 4 mencakup 1.819 desa dan kelurahan di Papua Bagian Tengah (Area 8). Serta Paket 5 yang mencakup 1.590 desa/kelurahan di Papua Bagian Timur (Area 9). Secara total, tahun 2021 akan dibangun BTS di 4.200 desa/kelurahan, sedangkan tahun 2022 akan dibangun BTS di 3.704 desa/kelurahan," papar Dirut BAKTI Kominfo, Anang Latif.
Sebagai informasi, infrastruktur yang telah dibangun Kementerian Kominfo melalui BAKTI sampai dengan tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- BTS 4G di 1.682 lokasi.
- Akses Internet di 11.817 lokasi termasuk di dalamnya 3.126 lokasi fasilitas layanan kesehatan sebagai bagian dari program KPC-PEN.
- Penyediaan kapasitas satelit sebesar 21 Gbps.
- Palapa Ring sepanjang 12.229 km yang terdiri dari 4.156 km kabel darat (inland) dan 8.073 km kabel laut (SKKL).
- Satelit Republik Indonesia (SATRIA) 1 yang saat ini sampai dalam proses penandatanganan preparatory work agreement dan diharapkan pada tahun 2021 ini sudah dapat mulai proses konstruksi.
Infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang dibangun Kementerian Kominfo tersebut melengkapi infrastruktur yang telah dibangun oleh operator telekomunikasi swasta maupun BUMN.
Dengan massifnya kebutuhan akan telekomunikasi dan internetifikasi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang telah dilakukan tersebut terasa belum mencukupi karena masih banyak desa-desa yang belum terlayani dengan akses internet.
Menurut data, dari 83.218 desa/kelurahan yang ada di Indonesia, masih terdapat 12.548 desa/kelurahan yang belum mendapatkan layanan akses sinyal 4G. Dari 12.548 desa/kelurahan tersebut, 9.113 desa/kelurahan masuk dalam wilayah 3T dan 3.435 desa/kelurahan masuk dalam wilayah Non-3T.
Dari 9.113 desa/kelurahan yang masuk dalam kategori daerah 3T, 1.209 desa/kelurahan di antaranya sudah terdapat BTS dengan teknologi 2G atau 3G yang perlu di-upgrade menjadi teknologi 4G, di mana 1.096 desa/kelurahan di antaranya adalah merupakan BTS yang dibangun oleh BLU BAKTI dan saat ini sudah selesai di-upgrade menjadi BTS 4G, sedangkan 113 desa/kelurahan sudah terdapat BTS yang dibangun oleh operator telekomunikasi yang saat ini dalam proses upgrade ke 4G.
Tersisa 7.904 desa/kelurahan yang sama sekali belum mendapatkan akses layanan 4G (unserved 4G). 7.904 desa/kelurahan 3T unserved 4G ini akan dibangun BTS 4G oleh Kementerian Kominfo melalui BLU BAKTI. Sedangkan 3.435 desa/kelurahan Non-3T akan dibangun BTS 4G oleh operator telekomunikasi. (Arianto)
Sungguh Tega!! Suami Bakar Istri, Diduga Suami Ketahuan Selingkuh
FWJ Mengawal 100 Hari Kerja Kapolri
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kembali Menangkap Tiga Pelaku Begal Pesepeda
Kapolres Kutai Kartanegara Hadiri Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Ditlantas Polda Jatim Resmi Launching Program Aplikasi Mentalku
Sidang Pembajakan Film Visinema Pictures Kembali Digelar
Sidang lanjutan ini merupakan upaya yang dilakukan demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, Visinema Pictures terus berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital ini.
Diketahui, sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan AFP telah berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website bernama DUNIAFILM21 adalah, Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko pun mengatakan bahwa, sidang ini mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Pembajakan film menurutnya adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dan Visinema berkomitmen untuk terus mencari dan memproses siapapun yang telah melakukan pembajakan IP.
“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” ujar Angga dalam keterangan tertulisnya. Kamis (28/01)
Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, katanya, tersangka juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, lanjut Angga, maka ia akan dikenakan sejumlah pasal di atas dengan maksimal denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Angga pun turut mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya. (Arianto)
Fahira Idris Jadi MPKT Provinsi DKI Jakarta
Ketua Harian MOI, Siruaya Utamawan Jadi Dewas BPJS Kesehatan Periode 2021-2026
Puluhan Sekolah Negeri di Bogor Go Digital
HOKI Stock Split 1:4
Polri Gelar Sertijab Kapolri di Mabes Polri
Tips Memakai Masker yang Baik dan Benar
Fahira Idris Apresiasi Ustadz dan Ustadzah di DKI Jakarta
Kapoldasu Dan Ketua Bhayangkari Serahkan Bantuan Kemanusian Secara Simbolis
Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan