Syekh Ali Jaber Ulama Dedikatif
TNI AL Kerahkan Pesawat Patroli Maritim Cari Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan 26,9 Kg Sabu Antar Provinsi
PP HIMMAH Unjuk Rasa Di Istana Dorong Presiden Copot Menhub Budi Karya
Kapolres Tangerang Silaturahmi Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Kapolres Tangerang Silaturahmi Ke Kapolres Tangerang Kota Tingkatkan Kamtibmas
KRI Minta Pemerintah Cabut Izin Pesawat Terbang Berusia 20 Tahun Keatas
Presiden Kampung Rakyat Indonesia, Taufik Abdillah, M.Kom.I Meminta kepada Pemerintah untuk Mencabut Izin Pesawat Terbang yang Berusia 20 Tahun Keatas, hal itu disampaikan Taufik kepada Media di Medan.
Taufik Menjelaskan bahwa sesuai dengan Kepmenhub Nomor 115 Tahun 2020 bahwa Pesawat yang Didaftarkan dan Dioperasikan Pertama kali di Indonesia, dengan kategori Pesawat Umum Untuk Mengangkut Penumpang Paling tinggi berusia 20 Tahun, Jelas Taufik.
Pesawat Sriwijaya Air SJ -182 telah memenuhi persyaratan kelaikan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengudara, dan pesawat tersebut telah memiliki Certificate Of Airworthinnes (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan Kemenhub dan berlaku sampai 17 Desember 2021, Namun Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut Telah Berusia 26 Tahun, ujar Taufik Abdillah.
Taufik Menambahkan walaupun Usia Pesawat Tidak berkaitan dan menjamin keselamatan, tapi seharusnya Usia Pesawat yang sudah lebih dari 20 Tahun lebih baik di pensiunkan (Phase Out) seperti yang digunakan Sriwijaya Air berjenis B 737-500 yang mengalami Kecelakaan Kemarin, Ungkap Taufik Mengakhiri. **
Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Menangkap Pelaku Penjual Surat Rafid Swab Antigen Palsu
Langganan Banjir Warga Sei Rotan Minta Perhatian Khusus Pemerintah
Program Akselerator GK-Plug and Play Batch 8 Siap Dimulai
Himatek Universitas Bosowa Gelar Aksi Cabut Paku Peringati Hari Sejuta Pohon
Anteraja Rintis Penggunaan Motor Listrik
HyperX Luncurkan PC Baru dan Perlengkapan Gaming Konsol di CES 2021
Tengku Nasrullah: Komnas HAM Harus Mengangkat Fakta yang Sebenarnya
Ketum HMI: Pemda Harus Kerja Ekstra dalam Penanganan Covid-19 di Babel
Film Nussa Bakal Tayang di Bioskop
Deklarasi Relawan PASUTRI For DKI Jakarta
Kabidhumas Polda Banten Dukung Terbitnya Surat Edaran Bupati Tangerang tentang PSBB
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresisasi keluarnya surat edaran Bupati Tangerang, Mengingat belum usainya wabah pandemi ini dengan semakin meningkatnya angka orang yang terkonfirmasi Virus corona atau Covid-19 serta menurunnya kesadaran masyarakat dalam mendisplinkan Protokol Kesehatan (prokes) cegah Covid-19.
Lebih lanjut, Ia pun mengatakan polda banten berdasarkan perintah Kapolda Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto telah menerbitkan surat perintah untuk melaksanakan kegiatan yustisi terpadu operasi aman nusa tahun 2021.
Selain itu, Polda banten mendukung secara penuh dengan melibatkan personil polri mulai dari Polresta di back-up oleh Ditsamapta dan satbrimob polda banten.
"Selanjutnya, Kapolda banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto memberikan arahan instruksi perintah kepada semua jajaran anggota personil yang memback-up ini akan berada dibawah kendali langsung Kapolresta Tangerang," pungkasnya. (Arianto)