Kapolres Kukar Beri Bantuan Ke Ponpes Miftahul Ulum Dan Hadiqotul Ulum
BNN Sumut Gelar Relese Akhir Tahun 2020
Ketua Umum DPP MOI Konsolidasi Dengan Ketua DPW MOI Sumut
Mahkamah Agung RI Menuju Modernisasi Peradilan Songsong Tahun 2021
Sedangkan berdasarkan data yang diunggah pada situs corona.mahkamahagung.go.id, per tanggal 29 Desember 2020, jumlah aparatur peradilan yang dirawat di rumah sakit akibat terpapar Covid-19 sebanyak 213 orang, yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 862 orang, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang.
Dr. HM, Syarifuddin, SH.,MH, Ketua Mahkamah Agung mengatakan, Pandemi Covid-19 menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi.
"Padahal, Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern. Peradilan elektronik adalah solusi bagi kondisi yang terjadi saat ini," kata Ketua Mahkamah Agung saat memberikan penjelasan terkait kerja-kerja MA semenjak dirinya menjabat pada April 2020 di Jakarta. Rabu (30/12)
Disisi lain, katanya, Dengan sistem persidangan secara virtual dapat meminimalisasi pertemuan fisik antara aparatur peradilan dan para pencari keadilan. Selain itu, peradilan elektronik menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dan murah dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur.
Oleh karena itu, lanjut Syarifuddin, Mahkamah Agung menerbitkan beberapa regulasi dalam bentuk SEMA yang telah diterbitkan selama masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:
1.SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
SEMA tersebut mengatur tentang mekanime pelayanan di masa pandemi Covid-19 dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 dengan menerapkan sistem pembagian pelaksanaan tugas melalui work from home (WFH) dan work from office (WFO).
2. SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru. SEMA tersebut mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pada tatanan normal baru (new normal) dalam rangka menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020.
3. SEMA Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19.
SEMA tersebut mengatur tentang pembagian jam kerja bagi yang berada di wilayah Zona Merah ke dalam dua shift, yaitu masing-masing 50% dari jumlah total pegawai dan aparatur peradilan untuk menghindari kerumunan dan pertemuan fisik di kalangan pegawai dan aparatur peradilan dalam jumlah yang besar.
Selain itu, dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan atas SEMA Nomor 8 dan SEMA Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah, Sekretaris Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Di samping penerbitan SEMA sebagai bentuk respons terhadap kondisi Covid-19, Mahkamah Agung juga menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. SEMA ini merupakan hasil rumusan kamar terbaru pada tahun 2020 yang berisi tentang kesepakatan menyangkut permasalahan-permasalahan hukum baru dan revisi terhadap kesepakatan rapat pleno terdahulu berdasarkan peristiwa hukum terbaru.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan Terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.
Sehingga diharapkan tidak ada lagi pungutan-pungutan yang dapat memberatkan bagi aparatur peradilan yang dilantik dan tidak ada lagi pembebanan biaya kepada Satker -Satker di daerah yang menjadi tempat tujuan dalam kunjungan kedinasan.
Selanjutnya, Pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Perma sebagai berikut:
1. Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Perma tersebut bertujuan untuk mengurangi disparitas pemidanaan terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena disparitas dalam penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik permasalahan hukum yang sama, dapat menimbulkan ketidakadilan, sedangkan ruhnya keadilan adalah keseimbangan dan proporsionalitas.
Penting untuk digarisbawahi bahwa pedoman pemidanaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tidak bertujuan untuk membatasi kemerdekaan dan kemandirian para hakim dalam menjatuhkan putusan karena kemerdekaan dan kemandirian merupakan prinsip utama dalam fungsi kekuasaan kehakiman.
2. Perma Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan;
Perma tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kenaikan kelas pada beberapa pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Perma Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya; Perma tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik; Perma tersebut merupakan implementasi dari agenda Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang mana pada periodisasi lima tahunan ketiga merupakan fase peradilan elektronik atau e-Court serta sebagai payung hukum bagi pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik yang mengatur bebrapa hal yaitu tentang tata cara pelimpahan perkara dan pemanggilan dalam persidangan secara elektronik, mekanisme pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa melalui teleconference, mekanisme pemeriksaan dan pencocokan barang bukti, mekanisme pendampingan penasihat hukum dalam persidangan elektronik dan mekanisme pengucapan putusan secara elektronik.
Bahkan, tutur Syarifuddin, Sistem peradilan elektronik telah dimulai sejak tahun 2018 untuk perkara perdata, perkara perdata agama, perkara tata usaha militer dan perkara tata usaha negara dengan penerbitan Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian disempurnakan dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dengan memasukan fitur e-Litigasi.
Untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan yang terjadi akibat Covid-19, sambungnya, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.
Mahkamah Agung bertekad untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dalam kondisi apapun, sesuai prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum yaitu keadilan harus tetap ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Ibarat dalam sebuah ujian, maka yang akan lulus hanyalah mereka yang siap untuk menjawab setiap tantangan.
5. Perma Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Perma tersebut mengatur tata tertib persidangan dan dalam rangka melindungi para hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.
Perma ini juga sebagai respons atas banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan, juga mengatur bagi yang akan mengambil foto atau rekamanan pada saat berlangsungnya persidangan, untuk meminta izin terlebih dulu kepada Hakim/Ketua Majelis yang menyidangkan perkaranya agar pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman bisa berjalan dengan tertib dan teratur.
Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Oleh karena itu, saya pastikan sekali lagi bahwa tidak ada pelarangan untuk pengambilan foto dan rekaman, baik audio maupun visual di persidangan sepanjang bukan dalam perkara yang ditentukan undang-undang bahwa persidangannya dilakukan secara tertutup dan senantiasa menjaga ketertiban di ruang sidang.
Di bidang penanganan perkara, Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 telah berhasil memutus perkara sebanyak 20.550 dari jumlah beban perkara tahun 2020 sebanyak 20.749 perkara atau sebesar 99,04%.
Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 tercatat sebanyak 199 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.
Capaian tersebut menunjukan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung yang luar biasa yang mana dalam suasana pandemi mekanisme kerja diatur sedemikian rupa sehingga hanya 50% yang menjalankan tugas di kantor, sedangkan jumlah Hakim Agung terus berkurang, khususnya Hakim Agung pada Kamar Pidana, sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya tinggal 11 orang, sementara jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung meningkat 6% dari perkara yang masuk di tahun 2019 yang berjumlah 19.369 perkara.
Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu sebanyak 217 perkara. Atas capaian dan prestasi yang luar biasa tersebut, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tiada terhingga kepada segenap Pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.
Di bidang kesekretariatan, total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2020, per tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp9.329.291.000.954 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari total Pagu sebesar Rp9.855.005.914.000 (sembilan triliun delapan ratus lima puluh lima miliar lima juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) atau sebesar 94,67%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2020.
Untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
Pada tanggal 21 Desember 2020 yang lalu, sebanyak 85 Satuan Kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang salah satunya setingkat Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan 9 Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Capaian tersebut merupakan bukti nyata bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serius dalam melakukan reformasi birokrasi di tubuh lembaga peradilan.
Atas hal itu, saya mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu itu semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh warga peradilan dalam memajukan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Selain itu, pada Tanggal 23 Desember 2020 Mahkamah Agung juga mendapatkan penghargaan dari Musieum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2020, yaitu dengan jumlah peserta sebanyak 16.963 orang melalui 269 jenis pelatihan yang dilakukan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Capaian tersebut sejalan dengan grand desain Mahkamah Agung dalam melaksanakan modernisasi peradilan yang membutuhkan SDM-SDM yang andal dan terampil di segala bidang. Di bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Selama tahun 2020, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi, Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan
• 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung.
Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi kinerja apartur, dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan.
"Sebagai insan pers yang profesional, sudah semestinya memiliki tanggung jawab untuk turut meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional dan akuntabel, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara," ucap Ketua Mahkamah Agung RI," pungkasnya. (Arianto)
Pengiriman Paket Anteraja Meningkat 5x Lipat
Nobar Generasi 90-an: Melankolia di Jakarta dan Bali
Penjualan Argo Pantes Turun
MTDL Gelar Kompetisi OpenVINO Hackathon 2020
Anteraja Bagi-Bagi Hadiah di Shopee
yang telah berlangsung mulai dari 1 Desember 2020 hingga 31 Januari 2021.
VP Sales dan Marketing Anteraja, Andri Hidayat menyampaikan bahwa program Anteraja Gibah adalah bentuk apresiasi kepada seller yang telah loyal dan mempercayakan Anteraja sebagai layanan pengiriman barang.
"Program Anteraja Gibah ini juga merupakan bentuk apresiasi sejalan dengan tagline ‘Pasti Bawa Hepi’ dari Anteraja dan merupakan bagian dari komitmen Anteraja untuk selalu mengantarkan kebahagiaan untuk seluruh masyarakat di Indonesia dalam menikmati jasa layanan Anteraja," kata Andri dalam keterangan tertulis kepada media. Senin (28/12)
Untuk mengikuti program Anteraja Gibah, kata Andri, seller hanya perlu mengaktifkan layanan Anteraja di marketplace Shopee dan mengirim pesanan sebanyak-banyaknya dengan menggunakan Anteraja.
Selanjutnya juga disampaikan, Pemenang program Anteraja Gibah adalah pengguna yang terbagi berdasarkan 3 kategori yaitu kategori Platinum dengan total akumulasi biaya pengiriman diatas Rp 30.000.000. Untuk pemenang Gold dengan pengiriman Rp 10.000.001 – Rp 30.000.000 dan untuk kategori Silver dengan total pengiriman di bawah Rp 10.000.001.
Sedangkan Pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 15 Januari 2021 dan 15 Februari 2021.
Rincian Hadiah:
1. Honda Beat CBS (4 unit): Kategori Platinum
2. Samsung Galaxy Note 20 (4 unit): Kategori Platinum
3. Samsung Galaxy A80 (9 unit): Kategori Gold
4. Emas 10 g (9 emas): Kategori Gold
5. Samsung Galaxy A21s (16 unit): Kategori Silver
6. Xiaomi LED TV Mi A4 43Inch (16 unit): Kategori Silver
Adapun, tambah Andri, Layanan pengiriman Anteraja di marketplace Shopee menyediakan jasa pengiriman regular dengan estimasi waktu 1-5 hari. Adapun keuntungan yang di dapatkan seller dalam mengaktifkan Anteraja yaitu dengan paket yang pasti dijemput tanpa memerlukan jumlah minimum barang. Satria atau sebutan kurir Anteraja akan menimbang berat paket langsung di tempat.
"Selain itu, keuntungan lainnya dengan mengaktifkan Anteraja di marketplace Shopee yaitu seller akan mendapatkan cashback 10% tanpa minimal order setiap bulan berdasarkan total ongkos kirim selama satu bulan tersebut untuk transaksi yang berhasil dan selesai dari tanggal 2 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021," pungkasnya. (Arianto)
Kemenag Gelar Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag
Kingston Technology Gelar Turnamen Piala HyperX Elite
Didedikasikan untuk komunitas game selama lebih dari satu dekade, HyperX bertujuan untuk menginspirasi semua gamer dan penggemar pecinta game musim liburan dengan menyelenggarakan turnamen online PUBG Mobile pertama. Gamer dari Malaysia, Singapura dan Indonesia akan memiliki kesempatan untuk saling bersaing secara online hingga tim terakhir berdiri.
"Kami sangat senang bisa menyatukan komunitas game di antara kondisi unik di seluruh dunia," kata HyperX dalam keterangan tertulis kepada media. Senin (28/12)
"Dengan Piala Elite HyperX, kami bertujuan untuk menciptakan kesempatan bagi para gamer amatir di Asia Tenggara untuk bermain di luar batas geografis," ujarnya.
HyperX Elite Cup akan diselenggarakan di platform online ESPL di espl.gg. Kualifikasi akan dimulai dari 28 hingga 30 Desember, sedangkan Semi-Final & Grand Final akan disiarkan langsung di saluran ESPL & HyperX pada 2 dan 3 Januari.
Untuk merayakan kick off HyperX Elite Cup, HyperX juga menawarkan promosi online spesial untuk para gamers di Indonesia. Mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021, siapa pun yang membeli periferal HyperX di atas Rp800.000 bisa mendapatkan voucher Rp100.000. Kesempatan terbatas, jadi jangan lewatkan! (Arianto)
Jembatan di Desa Klambir Lima Kampung Sangat Memprihatinkan
Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Sambangi Stasiun Pasar Senen Memantau Tes Swab Antigen
Kado Akhir Tahun GMPW Layangkan Surat Terbuka Untuk Bupati
Kapolri Berikan Pin Emas Kepada 41 Anggota Polres Metro Jakarta Barat
Kampung Rakyat Apresiasi Pergantian Menteri Di Kabinet Jokowi
Tingkatkan Keamanan Bisnis dengan Kamera CCTV
INTA Pasarkan Alat Berat LiuGong
Kuartal III-2020, INTA Bukukan Pendapatan Rp569,6 Miliar
Pool Advista Indonesia Bukukan Rugi Rp57.769 Juta
"Disisi lain, perseroan mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp57.769 juta di kuartal-III 2020 atau turun dibandingkan dengan tahun lalu yang juga mengalami rugi sebesar Rp276.374 juta," kata Ferdiansyah Siregar, Direktur PT Pollux Properti Indonesia Tbk saat memaparkan Public Expose di Jakarta. Rabu (23/12)
Selain itu, kata Ferdiansyah, Total aset perseroan mencapai Rp516.200 juta hingga periode September 2020 turun dibandingkan dengan total aset Rp619.362 juta hingga periode 31 Desember 2019.
Namun, sambung Ferdiansyah, Perseroan akan melakukan restrukturisasi pada entitas anak PT Pool Advista Sekuritas dan PT Asuransi Jiwa Advista dengan cara mencari investor baru.
Selanjutnya juga disampaikan,
Untuk meningkatkan kinerja Pool Advista Group, ucap Ferdiansyah, Perseroan akan memasuki bisnis
baru dengan berinvestasi pada industri sektor real (non industri keuangan).
"Asal tahu saja, Entitas anak perseroan, strategi bisnisnya di tahun 2021 adalah konversi Perusahaan menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah," pungkasnya. (Arianto)