Satu - Satunya Tampil Beda, Koran Politik Paling Berani Mengkritik Terpanas dan Perang Terhadap Koruptor, Narkoba, Teroris Musuh Rakyat ~~~~~>>>>> Kami Menerima Artikel, Opini, Berita Kegiatan, Iklan Pariwara dapat mengirimkannya melalui email dutanusantaramerdeka@yahoo.co.id

KAUM Kecewa Putusan Hakim Prapid Ketua Kami Medan


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang Praperadilan Amri Ketua KAMI Medan dengan Agenda Pembacaan Putusan dimulai pukul 14.00 Wib di ruang cakra utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, (11/11/2020).

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Syafril P. Batubara itu menetapkan dalam amar putusannya sebagai berikut: Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya dan Menolak Permohonan Pemohon atau tidak dapat diterima permohonan pemohon.


Hadir dalam persidangan aquo para pihak baii Kuasa Hukum Pemohon maupun Termohon dan sejumlah aktivis dari berbagai latar belakang organisai kemasyarakatan dan perwakilan ormas islam Kota Medan dan Sumatera Utara.

Pantauan dari luar gedung peradilan dan depan lapangan benteng terlihat puluhan mobil pengaman polisi dan bara kuda berbaris dan sejumlah aparat kepolisian berjaga-jaga di luar arena sidang sejak pukul 11.00 wib tadi pagi.


Mahamud Irsad Lubis, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku kuasa Pemohon dalam menyatakan, kami sangat kecewa atas keputusan hakim. 


"Putusan Praperadilan sudah dibacakan demikian harus kita hormati, bahwa putusan praperadilan itu sudah inkrah, mari kita hormati. Namun demikian kata Irsad, kami akan melakukan eksaminasi mengajak perguruan tinggi, pakar dan akademisi untuk mengkaji putusan hakim yang tidak berpedoman kepada hasil persidangan tapi lebih dominan pada surat-surat yang diajukan oleh Termohon.

Terpisah Advokat Eka Putra Zakran, Kadiv Infokom KAUM menyatakan, aneh purusan hakim praperadilan hari ini, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon seluruhnya dan menolak jawaban-jawaban Termohon, tapi dalam pokok perkara menolak juga atas gugatan pemohon seluruhnya atau menyatakan tidak diterima gugatan pemohon. Bahkan yang lebih anehnya lagi hakim juga menolak keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ahli dari pihak Pemohon, aneh sekali itu kan tutur Epza.


Kami melihat hakim tidak cermat dalam memberikan pendapatnya, putusan hari ini sangat jauh dari rasa keadilan, ujar Epza.

tidak itu saja, diluar sidang peradilan banyak sekali aparat, termasuk mobil polisi dan bara kuda itu ramai sekali. Sepintas kelihatan seperti memberi tekanan dan intervensi, tutup Epza. **
Share:

Antisipasi banjir Tahunan Wilayah Kelapa Gading Kapolsek Gelar Rapat Kordinasi


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Utara
Bertempat di Aula Polsek Kelapa Gading, pada hari Rabu (11/11/2020) Rapat Koordinasi Penanggulangan Antisipasi Banjir Wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pimpinan Rapat Plt Camat Kelapa Gading Bapak Darmawan mengatakan mari kita bersama - sama untuk mengatasi Penanggulanan Bencana Alam secara umum termaksud antisipasi banjir masih ada ego sendiri - sendiri buang ego itu kita semua adalah Kecamatan Kelapa Gading Kita bekerja bertugas untuk Kelapa Gading

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar dalam sambutannya mengatakan Rapat Koordinasi ini untuk Pendataan menyamakan persepsi Penanggulangan Penanganan Banjir dengan datangnya musim hujan dan antisipasi menghadapi banjir tahunan di Wilayah Kelapa Gading.


Danramil Mayor Arh Agung Pujiantoro mengatakan Sesuai SOP dalam rangka mengatasi banjir mengacu ke BNPB agar dibuat Struktur tingkat Kecamatan, seluruh unit/instansi untuk mengecek kesiapan operasional baik personel, materiil/alat alat termasuk sarana & prasarana maupun titik titik evakuasi untuk pengungsian Sesuai SOP Protokol kesehatan.

Tanpak Hadir Tamu Undangan Plt Camat Kelapa Gading, Danramil 06/KG, Lurah sekelapa gading, Kasatpel Damkar, Kasatpel Bina Marga, Kasatpel Sumber Tata Air Ibu Citrin, Kasatpel Sosial, Kasatpol.PP Bapak Agus Risman, Kasatpel Dishub Bapak Raden, Kepuskesmas diwakili dr.Bambang, Kasatpel Kehutanan, Batuut Peltu Sunarto, Perwakilan Babinsa, Perwakilan Bhabinkamtibmas, Manajer KSO Jaya Konstruksi. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Wujudkan Situasi Kamtibmas Polres Majalengka Silaturahmi Dengan Para Kepala Pedas



Duta Nusantara Merdeka | Majalengka
Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif, Jajaran Polres menggelar Silaturahmi Kamtibmas dengan Sejumlah Para Kepala Desa Se Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Kegiatan silaturahmi kamtibmas ini dilaksanakan pada Selasa siang Kemarin (10/11/2020) bertempat di kediaman Bapak Asep Setia Permana Kapala Desa Lemahputih sekaligus Sekertaris Forum Kuwu (Kepala Desa) Se Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini dihadiri Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Kasat Binmas IPTU Rudi Djunardi, KBO Sat Intelkam IPDA Adeng bersama Kapolsek Lemahsugih IPTU Yuyun Rusyanto beserta anggota Polres dan Polsek Lemahsugih.

Mengawali sambutannya Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada hadirin dan menyampaikan kesiapannya untuk bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat, Orang Nomor Satu di Polres Majalengka AKBP Dr.Bismo meminta dukungan dari semua komponen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Majalengka yang aman dan kondusif serta agamis.


Disinggung tentang permasalahan atau potensi konflik yang terjadi ditengah masyarakat, sebaiknya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan 4 pilar tingkat dasar yaitu Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Tokoh Masyarakat, ungkapnya.

Sementara untuk mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat ini, pihak Kepolisian juga memberdayakan para Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan Stake Holders terkait, baik dari perangkat desa, Babinsa serta tokoh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Majalengka memberikan himbauan pencegahan Covid-19 kepada Warga masyarakat Kecamatan Lemahsuguh agar selalu menggunakan Masker guna antisipasi penyebaran Wabah  Covid -19.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo juga mengungkapkan Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Anjuran Pemerintah dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka, terangnya. ** 

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polsek Tambora Menangkap Seorang Pria Spesialis Pencurian Handphone


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap spesialis pelaku pencurian handphone yang kerap sekali beraksi di wilayah Jakarta Barat, diantaranya di Tambora dan diwilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada hari Jumat (6/11/2020) lalu.

Pelaku berhasil diamankan berinisial Ag als Gi (18) di Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi, Kec.Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Jakarta Barat. Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan bahwa anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone.

"Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik diwilayah Tambora maupun wilayah Taman Sari," ujar Kompol Faruk, Selasa (10/11/2020). 

Adapun pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphone.

Kompol Faruk menjelaskan pelaku berhasil diamankan saat team buser sedang melakukan patroli kring serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki2 yang mencurigakan pada saat di TKP Buser dibantu Warga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku A G ALS GI diduga telah melakukan pencurian Hp selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP tersebut dan ditemukan Komunikasi penjualan HP yang mencurigakan, dan pelaku mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku untuk menunjukan Lokasi pada saat melakukan aksinya di Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi, Kec.Tambora, Jakarta Barat, dan menemukan Korban yang mengaku telah kehilangan HP miliknya selanjutnya Team Reskrim melihatkan hp yang diamankan dari pelaku dan membenarkan bahwa Hp tersebut memang milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian handphone yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur dari hasil penyidikan pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Kapolres Kukar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke-75 Di Halaman Kantor Bupati


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting menghadiri Upacara Pengibaran Bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan ke-75 Tahun 2020 tingkat Kabupaten Kukar, bertempat di halaman kantor Bupati Kukar, pada hari Selasa (10/11/2020) Pagi.

Peringatan Hari pahlawan kali ini cukup sederhana namun berlangsung dengan hikmat dan tetap mematuhi Protokol kesehatan, dalam pelaksanaan Plt. Bupati Kukar Chairil Anwar yang bertindak sebagai inspektur upacara dan dihadiri juga oleh unsur Forkopimda Kabupaten Kukar.

Pada upacara kali ini inspektur upacara membacakan amanat dari Menteri Sosial Republik Indonesia yang mengajak seluruh lapisan masyarakan Indonesia untuk bersama-sama meneruskan perjuangan para Pahlawan untuk mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menjaga keamanan, ketertiban dan mendukukung pembangunan bangsa Indonesia.

Seperti yang di bacakan oleh inspektur upacara dalam amanatnya dihimbau kepada seluruh masyarakan Indonesia untuk berpastisipasi memperingati hari Pahlawan tahun 2020, sebagai bentuk penghargaan atas jasa para Pahlawan sebagaimana ungkapan salah seorang The Founding Father kita Sukarno yang mengatakan bahwa "Hanya Bangsa yang menghargai Pahlawannya dapat menjadi Bangsa yang besar." **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Polrestabes Medan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 54,9 Kg Sabu-Sabu Dan 977 Butir Ekstasi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Polrestabes Medan Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Acara ini digelar di halaman satres narkoba yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 54,9 Kilogram (Kg) sabu dan 977 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan bulan Juli hingga Oktober 2020

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, barang bukti ini hasil tangkapan dari jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal, Polsek Percut Sei Tuan, dan Polsek Medan Kota.

"Barang bukti tersebut hasil penangkapan mulai dari bulanJuli sampai Oktober 2020 atau selama 3 bulan," ujar Kapolrestabes saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu 11/10/2020.

Kombespol Riko sunarko juga mengatakan, dari penangkapan tersebut jajarannya berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Dari 14 tersangka dua diantaranya meninggal dunia.


"12 orang yang dihadirkan, satu orang tersangka perempuan. Sementara, dua tersangka lainnya meninggal dunia. Saya juga berterima kasih karena pengungkapan ini atas berperan aktifnya masyarakat, rekan rekan dari media, penggiat anti narkotika.

Menurut Kapolrestabes, Kota Medan adalah pasar besar untuk peredaran narkoba, maka Dalam hal ini, Kapolrestabes medan kombespol Riko sunarko mengajak berbagai Elemen untuk bekerja sama membasmi peredaran narkoba di Kota Medan.

"Guna membasmi narkoba di Medan, perlu kerja sama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba," ungkapnya.

Kapolrestabes mengungkapkan, selama pandemi Covid-19, peredaran narkoba mengalami peningkatan.
"Selama pandemi Covid-19 ini permintaan narkoba makin tinggi.Atas pengakuan tersangka yang ditangkap biasa mengedarkan 1 Kg,tapi selama pandemi Covid-19 naik menjadi 2 Kg," unngkapnya.

Maka dari itu, mari kita bersama-sama untuk memberantas narkoba," ungkap Kapolrestabes medan Kombespol Riko sunarko.

Dalam hal ini turut hadir perwakilan dari BNNP Sumut, Kejari Medan, organisasi masyarakat penggiat anti narkoba,AMAN RI,SEGAN Indonesia,Granat, LAN,GAN serta para tersangka. **

Wartawan DNM : Didi Atmawijaya
Share:

Urban Jakarta Propertindo Raih Pendapatan Rp52,1 Miliar


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk ("URBAN" atau“Perseroan”), emiten Pengembang Property yang mengembangkan Offices,
Commercial Area dan Apartment yang terintegrasi dengan Transportasi Publik. Sedangkan Aset dan Proyek Urban Jakarta terkoneksi langsung dengan transportasi public (LRT), sekaligus memberikan paradigma baru dalam kehidupan kaum urban.

Firdaus Fahmi, Direktur PT Urban Jakarta Propertindo Tbk memaparkan, Perseroan memiliki neraca yang sehat, rasio hutang terjaga serta terjadi peningkatan jumlah aset dengan mengakuisisi Proyek baru.

"Pada tahun 2020 dengan adanya penerapan PSAK 72 tentang pengakuan pendapatan berbasis serah terima bangunan, maka Perseroan hanya dapat membukukan pendapatan sebesar Rp52,1 Miliar," kata Firdaus saat Public Expose Tahunan di Kantor PT Urban Jakarta Propertindo, Tbk, Jakarta. Rabu (11/11)

Lebih jauh, lanjut Firdaus, Total aset perseroan Rp4,056 Triliun hingga September 2020 atau meningkat sebesar 74% pasca akuisisi Proyek Jakarta River City (JRC) dibandingkan dengan total aset Rp2,337 Triliun pada periode 31 Desember 2019.

Disisi lain, Firdaus menambahkan, Total Ekuitas per 30 September 2020 meningkat sebesar 58% menjadi Rp2,0 Triliun dari tahun 2019.

"Harapannya, Penjualan dan Konstruksi berjalan sesuai rencana, selanjutnya menyelesaikan 4 Proyek Eksisting serta optimalisasi Neraca Keuangan dengan akuisisi Proyek Baru," pungkasnya. (Arianto)




Share:

Menteri PPN Hadiri Rapat Lanjutan Gerakan Revolusi Mental


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti Rapat Awal Anggota Gugus Tugas Nasional Gerakan Nasional Revolusi Mental Tahun 2020 – 2024, pada hari Selasa, 10 November 2020. Rapat ini membahas keberlanjutan kebijakan Revolusi Mental dalam RPJMN 2020 -2024.

Menilik dalam megatren dunia tahun 2045, pertumbuhan manusia akan meningkat mencapai 9,45 miliar dimana demografi Asia sebesar 55%. Urbanisasi pun diprediksikan akan meningkat seriring dengan bertambahnya jumlah manusia dan kebutuhannya. Pada Visi dan Misi Indonesia Maju 2045 Indonesia diharapkan dapat menjadi 5 terbesar PDB Dunia dan keluar dari Middle Income Trap. Perwujudan Indonesia Maju 2045 tentunya berkaitan dengan Gerakan Revolusi Mental yang sedang dicanangkan pemerintah. 

Dalam RPJMN 2020 – 2024, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan merupakan salah satu dari 7 agenda pembangunan yang menjadi prioritas nasional untuk diimplementasikan. Revolusi mental ini terdapat dalam agenda ke-4 dengan 6 rincian kegiatan porioritas yakni (1) Revolusi Mental dalam sistem pendidikan; (2) Revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan; (3) Revolusi mental dalam sistem sosial untuk memperkuat ketahanan, kualitas dan peran keluarga, dan masyarakat; (4) Penguatan pusat-pusat perubahan gerakan revolusi mental; (5) Pembangunan dan pembudayaan sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan pancasila; dan (6) Pembinaan ideologi Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, wawasan kebangsaan, dan bela negara.

Menteri Suharso menyampaikan bahwa mengenai revolusi mental dalam kerangka pikir  pembangunan manusia ini berlandaskan pada tiga pilar pembangunan.

“Pembangunan Manusia dilakukan berlandaskan pada Tiga Pilar pembangunan Layanan Dasar dan Perlindungan Sosial, Produktivitas, dan Pembangunan Karakter, kemudian akan menghasilkan manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” ungkap Menteri.

Untuk itu, dalam mewujudkan Revolusi mental dan pembinaan ideologi Pancasila yang tepat sasaran maka dibutuhkan sinergi yang kuat dari lintas kementerian dan lembaga. Masing-masing kementerian/lembaga memiliki andil yang berbeda-beda dalam keenam agenda revolusi mental, namun semua tetap terhubung menjadi satu benang merah yang sama yakni perwujudan Revolusi Mental untuk menuju Indonesia Maju 2045. **
Share:

Tutup Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2020 Polwan Satlantas Polres Kukar Himbau Protokol Kesehatan Bagi Pengendara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Personil Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan himbauan untuk patuhi protokol kesehatan covid- 19 kepada masyarakat yang melintas di Jl. KH. Akhmad Muksin, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Senin (09/11/2020)

Aksi himbauan tersebut sekaligus untuk menutup Operasi Zebra Mahakam 2020 yang telah berlangsung sejak Senin 26 Oktober 2020 hingga Minggu 8 November 2020. 

Beberapa petugas yang dikerahkan membagikan dalam melaksanakan himbauan protokol kesehatan ini adalah polisi wanita (Polwan).


Sejumlah pengendara yang melintas di sekitar Jl. Kh. Akhmad Muksin pun mendapat berbagai himbauan dari Polwan yang bertugas di Satuan Lalu Lintas ini.

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Lantas Polres Kukar AKP Creato S. Gulo mengatakan, aksi himbauan ini juga sebagai rangkaian berakhirnya kegiatan pelaksanaan Operasi Zebra 2020. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sidang Praperadilan, Pemohon dan Termohon Bacakan Konklusi


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) atas nama Pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri Ketua Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan kembali di gelar dengan agenda "Konklusi (Kesimpulan)" Pukul 14.00 wib di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 10/11/2020.

Hakim Syafril P. Batubara, memberi kesempatan perta kali kepada Kuasa Pemohon untuk membacakan Konklusinya dan dilanjutkan oleh Termohon.


Dalam Konglusi yang dibacakan oleh advokat Eka Putra Zakran dkk selaku Kuasa Pemohon menyatakan dua hal yaitu tentang Epsepsi: Bahwa sesuai dengan Replik terdahulu, maka kami tidak mengulanginya. 

Sementara tentang Pokok Perkara, Pemohon menolak seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, kecuali yang diakui secara tegas, dimana dari bukti termohon sendiri bertanda T-21 yang dengan tegas suami Pemohon diperiksa sebagai saksi pada pukul 21.30 tanggal 09 Oktober 2020, sehingga bila dikaitkan dengan bukti Pemohon P-2, maka surat perintah penangkapan tersebut tidak sah, karena bagaimana mungkin seorang yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, lalu ditangkap  tapi diperiksa sebagai saksi. 


Selanjutnya karean Termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup maka secara hukum patut dan beralasan hukum, penetapan suami pemohon sebagai tersangka tidak sah.

Sebaliknya, Termohon menolak Gugatan Praperadilan dan Replik Pemohon, baik sebagian maupun seluruhnya.


"Mohon kepada Majelis hakim Praperadilan yang mulia untuk memberi putusan yang amar yaitu, menolak Gugatan Pemohon istri Khairi Amri atau tidak dapat diterima. Kongklusi Termohon dibacakan oleh IPTU Zikri Sinurat dari Bidang Hukum Polda Sumut.

Terpisah Eka Putra Zakran yang akrab disapa Epza itu menyampaikan bahwa, berdasarkan fakta-fakta formil yang terungkap dalam persidangan cukup jelas bahwa semua surat yang diterbitkan oleh Termohon, baik Sprindik, SpHan maupun SpKap adalah cacat dan tidak sah, karean Khairi Amri ditangkap pukul 16.00 wib sore. Sementara baik alat buktiaupun pemeriksaan saksi dilakuakn diatas pukul 20.00wib pada tanggal yang sama yaitu 09 Oktober 2020, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, ujar Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan itu.

"Tadi dalam persidangan pun Termohon ada menambah berupa dokumen-dokumen, seperti surat tugas ahli dan curiculum vitae ahli tapi karena tidak cocok tanggal suratnya dengan perkara Khairi Amri, maka dihadapan hakim secara tegas kami tolak.

Sebagai informasi tambahan, besok sidang dimulai pukul 14.00 wib dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh hakim. Mohon kepada masyarakat untuk hadir menyaksikan pembacaan putusan aquo, tutup Epza yang merupakan Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM. **
Share:

Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Di Polres Kutai Kartanegara


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Sebagai langkah awal dalam mengintegrasikan seluruh aplikasi online, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian di Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Kali ini Tim dari Puslitbang Polri melakukan penelitian terkait Tata Kelola Sumber Daya Polri dalam implementasi teknologi informasi dan komunikasi terpadu kewilayahan yang berlangsung di Ruang Tribrata Polres Kukar, Selasa (10/11/2020), pukul 10.45 WITA.

Penelitian ini dipimpin Kabidgasbin Puslitbang Polri Kombes Pol.  M. Azrul Aziz selaku Ketua Tim didampingi Dosen Universitas Indonesia (UI) Pembina TK 1 Suryadi, IPTU Gusti Sitanggang dan Penata TK 1 Sosianti.


Pada kesempatan tersebut, tim Puslitbang Polri disambut langsung oleh Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Irwan Masulin Ginting dan Wakapolres Kukar Kompol Erick Budi Santoso beserta personel yang dilibatkan sebagai operator.

Kombes Pol M. Azrul Azis dalam sambutannya mengucapkan terimakasih banyak kepada Polres Kukar yang telah menerima dirinya berserta tim yang kali ini akan melakukan penelitian di Polres Kukar.

Lanjutnya, bahwa perkembangan teknologi saat ini memang harus sejalan dengan tugas Polri untuk mempercepat penyajian informasi kepada masyarakat secara global.


Olehnya itu, Polri saat ini terus melakukan terobosan baru, salah satunya dengan membuat aplikasi pelayanan sebagai upaya penyajian informasi yang lebih akurat dan tepat sasaran di tengah masyarakat.

“Intinya, tujuan kegiatan ini untuk melaksanakan penelitian serta meningkatkan produktivitas kinerja dalam rangka mewujudkan SDM Polri yang lebih unggul di kewilayahan,” tutur Ketua Tim Puslitbang Polri.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing operator pengguna aplikasi juga diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan melalui aplikasi terkait penggunaan aplikasi yang ada di wilayah untuk mengukur sejauh mana pelayanan Polri. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

KPU Kabupaten Kukar Gelar Penyuluhan Produk Hukum Di Tingkat PPS se Kecamatan Anggana


Duta Nusantara Merdeka | Kutai Kartanegara
Ditengah padatnya tahapan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2020 di tingkat Kecamatan maupun Desa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar melakukan penyuluhan produk hukum di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) se-Kecamatan Anggana.

Acara digelar bertempat di gedung BPU Kecamatan Anggana, dihadiri oleh Akhyar Ketua PPK Kecamatan Anggana, Yuyun Komisioner KPU Kabupaten Kukar, Iwan Subana Ketua panwascam Anggana, Isnawati Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Anggana mewakili Camat Anggana, Ipda Nurman Syarip Kanit IK Polsek Anggana mewakili Kapolsek Anggana, Pelda Suryadi Babinsa Desa Anggana mewakili Danramil Anggana, Brigpol Heri Supatmo, Banit Reskrim Polsek Anggana, Briptu Angga Setiawan Banit IK polsek Anggana, Anggota Kecamatan Anggana, anggota Panwascam Anggana, dan Anggota PPS se Kecamatan Anggana.

Komisioner KPU menyampaikan Bahwa di Pilkada Kukar 2020 kita hanya 1 pasangan calon, hal ini bukan berarti tidak ada yang mencalonkan lagi namun, paslon Awang Yakup pada saat itu tidak memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati kukar. hal ini yang dasar perlu di ketahui untuk sebagai penyelenggara ini.

Kemudian Narasumber menyampaikan penyuluhan yang mana Pedoman teknis penanganan pelanggaran kode etik, kode prilaku, sumpah/janji, dan/atau fakta intergritas anggota panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara.

Lanjutnya, Dasar Hukum yang ditetapkan adalah UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 182, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomot 60109), dan PKPU Nomor 8 tahun 2019 ttg Tata kerja komisi pemilihan umum, KPU Prov, KPU Kabupaten.

"Coblosan yang dianggap sah itu adalah nyoblosnya cukup satu kali saja, Terserah mau coblos di mana, pasangan calon atau kolom kosong," jelas Narasumber. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sidang Prapid Ketua KAMI Medan, Saksi dan Ahli Termohon Berbelit-Belit


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Lanjutan sidang Praperadilan (Prapid) pemohon Siti Asiah Simbolon yang ditangani kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yakni Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH, Senin (09/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Abdul Chair mengatakan, bahwa dalam penetapan tersangka wajib didahului oleh dua alat bukti, jika tidak maka semua surat-surat yang dikeluarkan menjadi cacat dan wajib dibatalkan.

Saat ditanya oleh Mahmud Irsyad Lubis, Kuasa Pemohon tentang pasal 45 A Ayat 2 dan160 KUHP bagaimana sebenarnya yang dimaksud dengan hasutan. Ahli Hukum Pidana dari Kampus IBLAM Jakarta itu menjawab bahwa hasutan itu harus menimbulkan akibat, maka sifatnya delik materil. Contoh dalam kasus pembakaran rumah, pasti ada orang yang melakukan pengahsutan terlebih dahulu. Artinya tidak mungkin ada tindak pidana pembakaran rumah kalau tidak ada penghasutnya. Begitu pula dalam hal ujaran kebencian, wajib ada minimal dua alat bukti, jelas ahli.

Selesai memeriksa keterangan Ahli dari Pihak pemohon, Hakim tunggal Syafril P. Batubara menyatakan skor sidang untuk istirahat dan makan siang. Selanjutnya sidang dengan agenda pemerikasaan Saksi dan Ahli dari pihak Termohon di mulai kembali pada pukul 14.00 wib.

Selanjutnya setelah skor sidang dicabut, Termohon menghadirkan 3 orang saksi yaitu Aspil Saputra, Hamdan Rifay Ginting dan Rio Hary Nugraha Simatupang. 

Sementara untuk Ahli menghadirkan dua orang ahli yaitu Fadly Syahputra, Ahli dari Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi USU dan T. Kasarullah Adha, ahli bahasa Fakultas Ilmu Bahasa USU.

Terpisah, Eka Putra Zakran akrab disapa Epza menjelaskan bahwa giat KAUM hari ini adalah mengikuti sidang dari pagi sampai sore. 

"Pagi tadi kami hadirkan Ahli Pidana dari Kampus Pascasarjana IBLAM Jakarta. Beliau memang ahli, jadi tidak diragukan lagi keahliannya karena ahli kita tadi koordinator tim hukum MUI Pusat, pernah jadi ahli pada kasus Ahok, Ahki pada kasus Buni Yani dan Jondru Ginting".

Ahli kita tadi dilengkapi dengan surat tugas dan curikulum vitae, beda jauhlah dengan ahli dari pihak Termohon, masih S2 dan tidak ada membawa surat tugas apalagi curikulum vitae.

Pokoknya secara kualifikasi, puaslah atas keterangan yang disampaikan oleh ahli pidana dari jakarta tadi, keterangannya terang benderang dan menguasai secara total tentang ilmu pidana.

Justru yang kita sayangkan tadi keterangan saksi Termohon, mutar-mutar dan berbelit-belit. Bahkan saat menjawab, saksi Termohon malah balik memberi pertanyaan kepada Kuasa Hukum Pemohon, anehkan namanya itu kan, padahal tingal jawab tau atau tidak, ujar Epza.

Begitu pula dengan dua ahli yang dihadirkan oleh Termohon, sepertinya tidak memahami secara mendalam tentang keilmuannya. Masak dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa pemohon, ahli sering menjawab lupa dan terbata-bata. Jadi tampak dangkal pemahaman keilmuannya.

Intinya begini saya simpulkan ya, baik saksi ataupun ahli yang dihadirkan oleh Termohon, semua diminta keterangan dihadapan penyidik setelah suami Pemohon Siti Asiah Simbolon, Khairi Amri ditangkap pada pukul 16.00wib. Nah, dari sini jelas ecara formal semua surat yang dikeluarkan, baik Spirindik, SpHan, SpKap dan surat lainnya adalah cacat formil dan wajib dibatalkan dan Kairi Amri sudah selayaknya lah dibebaskan tutup Epza. **
Share:

HyperX Tambahkan 25 Influencer Global ke Program Brand Ambassador


Duta Nusantara Merdeka | Taipei
HyperX, divisi game dari Kingston Technology, Inc., pada Selasa (10/11) mengumumkan program HyperX Heroes yang terus berkembang mencakup 25 influencer global. 

Terdiri dari beragam grup selebriti di seluruh dunia, program HyperX Heroes menyatukan musisi populer, atlet all-star, tim esports profesional, dan streamer terkenal untuk menangkap keyakinan HyperX core - KAMI SEMUA GAMERS.

Selain itu, Program HyperX Heroes dimulai dengan kampanye iklan WE'S ALL GAMERS pada tahun 2019, yang dirancang untuk menghubungkan penggemar game di berbagai ranah budaya pop. 

Hal itu, Mencakup TV, platform digital, dan sosial, WE’RE ALL GAMERS menampilkan daftar bakat yang beragam termasuk Post Malone, Gordon Hayward, JuJu Smith-Schuster, Pokimane, Daigo, dan Rush yang berubah menjadi "pahlawan game" mereka. 

"Apa yang dimulai sebagai pengenalan awal kampanye WE'RE ALL GAMERS telah berkembang menjadi program HyperX Heroes di seluruh dunia, menyatukan streamer populer, pembuat konten, selebriti, bintang esports, dan atlet terkenal melalui hasrat mereka untuk bermain game," kata HyperX dalam keterangan tertulis kepada media. Selasa (10/11)

“Saat gaya hidup dan budaya bermain game bertabrakan dengan dunia olahraga, mode, game, musik, dan lainnya, kami terus membuktikan bahwa HyperX adalah juara bagi semua gamer melalui daftar lengkap HyperX Heroes kami.”

Selama masa jarak fisik ini, lanjut HyperX, game dan hiburan online telah menjadi tempat yang kuat untuk melibatkan dan membangun komunitas. 

Sementara itu, Menyusul keberhasilan kampanye WE'S ALL GAMERS, HyperX menemukan peluang untuk memperluas keluarga pahlawannya guna membantu mempersatukan gamer di seluruh dunia. 

Selain berbagi kecintaan pada game, HyperX Heroes dipersatukan oleh upaya berkelanjutan mereka untuk menginspirasi, berinteraksi, dan mengenali individu dalam komunitas game melalui streaming virtual dan acara langsung. 

Namun, Anggota program HyperX Heroes secara eksklusif menggunakan produk game HyperX dan menerima perlakuan Heroes, termasuk ilustrasi yang menggambarkan persona game pribadi mereka.

"Menariknya, Bergabung dengan jajaran artis nominasi Grammy Post Malone, bintang NBA Gordon Hayward, pemain sepak bola JuJu Smith-Schuster dan bintang sepak bola internasional Dele Alli, Casemiro dan Raphael Varane adalah 25 pemberi pengaruh global," pungkasnya. (Arianto)


Share:

Maahir Bakal Tuntaskan Jelajah Nusantara dengan Bersepeda



Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Muhammad Maahir Abdullah (PIND. 2507) memulai Ekspedisi Tunggal Jelajah Nusantara sejak 11 Maret 2018, Dia telah bersepeda sejauh 21.926 km melintasi 34 provinsi. Dia juga sekaligus mendaki 30an gunung, termasuk di dalamnya pendakian ke tujuh puncak gunung tertinggi di Indonesia (7 Summits). Semua itu dia jalani selama lebih kurang 975 hari.

Ekspedisi ini memang tak biasa. Bersepeda dipilih lantaran kesehariannya yang memang gemar menggunakan sepeda. Di sisi lain sepeda adalah alat transportasi ramah lingkungan.

Pria 25 tahun tersebut kesehariannya sebelum memulai perjalanan ini adalah anggota Korps Suka Rela Palang Merah Indonesia Jakarta Selatan. Ia juga aktif di organisasi Pramuka. Juga tergabung komunitas pencinta alam Pataga Indonesia.

"Perjalanan panjang yang dimulai sejak 11 Maret 2018, semula ditargetkan finish di Jakarta pada Maret 2020. Namun perkiraan tersebut meleset. Karena lama di Papua. Banyak bikin taman baca di Kabupaten Mimika," kata Maahir saat jumpa pers di PMI Jakarta Selatan. Selasa (10/10)

Pada akhir perjalanan, sambungnya, dia akan membuat buku. Bermaksud menjadi literasi, karena selama ini belum ada panduan untuk ekspedisi seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut Maahir, Ketiadaan itu memang sudah jadi pergumulan Maahri ketika memulai ekspedisi. Akhirnya ia banyak berburu referensi secara mandiri. Dari pemetaan hingga literasi di tiap-tiap daerah.

Misi lainnya, kata Maahir, ingin mendirikan 10 taman baca di sejumlah wilayah Indonesia. Sejauh ini sudah empat taman baca yang terbangun termasuk di Papua.

"Harapannya, pada Selasa, 10 November 2020 akan menuntaskan obsesi kecilnya untuk menjelajah Nusantara dengan bersepeda," pungkasnya. (Arianto)




Share:

KAUM Gelar Talk Show Plus Minus Pasal Karet UU ITE


Duta Nusantara Merdeka | Kota Medan
Kors Advokat Alumni UMSU (KAUM) gelar Talk Show dengan thema: Plus Minus Pasal Karet UU ITE bersama Ahli Pidana dari Jakarta, Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH. Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 10.00-12.00 wib bertempat di Sobate Cafe Jl. Ringroad Medan pada Minggu, 8/11/ 2020.

Mahmud Irsad Lubis, Ketua KAUM dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dr Abdul Chair beserta istri di Medan. 

Saya sangat senang dan bahagia Bapak dan ibu bisa berhadir ke Medan dalam kegiatan Talk Show KAUM sekaligus kesediaan menjadi Ahli pada sidang Prapid Ketua KAMI Medan yang telah terjadual hari senin, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Rekan-rekan pengacara KAUM mari kita maksimalkan dan kita ikuti Talk Show ini dengat hitmat, paling tidak acara ini akan menambah hasanah pengetahuan kita, khususnya seputar Pasal karet UU ITE, tutup Irsad.

Kegiatan Talk Show di mulai dengan serimonial pembukan oleh Saiful Amri dan Doa oleh Bambang Santoso, Sekjen KAUM. Selanjutnya, Talk Dhow dipandu oleh Eka Putra Zakran, dengan dua sesi. Sesi pertama pemaparan dari narasumber dan sesi kedua tanya jawab dari peserta atau audien.

Ada 3 penanya dalam kesempatan itu antara lain: Yusri Fakri, Kadiv Litigasi KAUM, Bunda Gendis, Saksi Fakta sidamg Prapid Ketua Kami Medan dan Mursida Lubis, Srikandi KAUM.


Dr. Abdul Chair Ramadhan dalam paparannya menyampaikan bahwa sebenar UU ITE No. 11/2008 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016 bukan pasal karet tapi menurutnya adalah Pasal Sang Besi, yang mana tujuan dasar UU ini adalah untuk transaksi elektronik, bukan untuk menjerat rakyat dalam bentuk hasutan ataupun sara.

Menurut Eka Putra zakran, akrab disapa Epza, Kadiv Infokom KAUM menyebutkan kehadiran Dr. Abdul Char Ramadahan kali di Medan, selain untuk mengisi acara Talk Show, juga sebagai saksi ahli dari pihak kuasa pemohon yang akan dimintai keterangannya pada sidang Prapid Ketua Kami Medan hari senin, 9 November 2020 di PN Medan.

"Beliau, Ustd Chair panggilan akrab kita jemput tadi beserta ibu via bandara Kuala Namu sekitar pukul 07.15 wib tadi pagi. Ustad Chair ini selain sering tampil sebagainnarasumber di ILC tv one, juga merupakan saksi ahli MUI pusat dalam Kasus Penistaan Agama oleh Ahok dan Saksi Ahli pada Kasus Buni Yani, ujar Epza.

Kehadiran beliau ke Medan yaitu dalam rangka mengisi Talk Show dan sebagai Saksi Ahli di PN Medan. Sengaja kita datangkan Ahli Pidana dari Jakarta, biar bebas dari intervensi dan inilah bentuk komitmen KAUM dalam perkara Ketua KAMI Sdr. Khairi Amri, yang menurutbkajian kita beliau memang tidak bersalah, pungkas Epza.

Marilah kita berdoa bersama, mudah-mudah Prapid Ketua KAMI Medan ini bisa dikabulkan oleh hakim Syafril P. Batubara yang memimpin persidangan ini, tutup Epza.

Sebelum menutup acara Talk Show, Epza memanggil ghiroh atau semangat perjuangan pengacara KAUM dengan yel-yel perjuangan dan kebesaran KAUM yaitu dengan meneriakkan KAUM dua kali dan dijawab Solid Jaya oleh anggotavdan peserta dua kali. **
Share:

Terapkan Rasa Aman Kepada Masyarakat Polsek Kemayoran Gelar Apel Cipkon


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Sudah menjadi tugas utama Polri memberikan rasa aman di masyarakat, hal tersebut pun tertera dalam semboyan Polri dengan "Melayani, Melindungi dan Mengayomi".

Prinsip kinerja ini pula diterapkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran Jakarta Pusat, dimana dalam menciptakan rasa aman, pihaknya terus dan terus melakukan giat Cipta Kondisi (Cipkon) di tiap malam di wilayah tak tertinggal di malam minggu. 

Pada sabtu sabtu malam ini, 07 November 2020, sekira pukul 22.00 WIB kembali Polsek Kemayoran melaksanakan apel cipkon di halaman mako Polsek Kemayoran Jakarta Pusat. Kegiatan cipkon kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol H. Khoiri Salam S.H., M.H yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Polo T. Sitorus S.H., M.H selaku padal, dan di hadiri oleh siskommas utan panjang dan citra bhayangkara. 

Dalam apel ini, Kapolsek Kemayoran, Kompol H. Khoiri memberikan pesan kepada seluruh anggota yang bertugas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga kesehatan. 

"Assalamualaikum. Wr. Wb, terima kasih untuk para anggota dan seluruh hadirin yang sudah meluangkan waktunya dalam giat ini, dalam melaksanakan tugas ini saya mengingatkan untuk tetap kita menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan," Imbuhnya. 

Diketahui giat tersebut tak hanya memberikan pelayanan dalam keamanan dan ketertiban masyarakat saja, pasalnya, dimasa pandemi corona virus desease (Covid-19) ini, seluruh anggota memiliki tugas memberikan himbauan kepada masyarakat dengan patuh akan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). 

"Selain kita mengantisipasi adanya balap liar, tawuran dan kejahatan lainnya, kita himbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak). Tukasnya. 

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Polo yang pada malam hari ini selaku (Padal) juga menuturkan, giat mobile rutin ini guna mengantisipasi dan menekan angka tindak kejahatan diwilayah Kemayoran Jakarta Pusat. 

"Rutinitas giat mobile ini guna mencegah dan menekan angka tindak kriminalitas diwilayah, khususnya Kemayoran Jakarta Pusat," terangnya. 

Dari pantauan dilapangan, diinformasikan kegiatan cipta kondisi malam minggu ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta untuk beberapa adanya kerumunan warga telah diberikan himbauan untuk kembali kerumah masing - masing. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Disebut Petugas Gadungan Kapolrestro Jakarta Barat Perintahkan Tindak Pelaku Provokasi Dan Penghasutan


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Barat
Viral nya rekaman video berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram.

Dalam video tersebut tampak terlihat ada sejumlah orang yang akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar


Kapolres menjelaskan bahwa terkait beredar nya video tersebut benar adanya pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek duta mas Jelambar, Jakarta Barat, yang terjadi pada hari Rabu (4/11/2020), sekira pukul 17.00 WIB.

"Jadi kami mendapatkan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular," ujar nya Kapolres, Sabtu (7/11/2020).

Setibanya dilokasi anggota kami menemukan ciri - ciri orang berdasarkan informasi yang kami dapatkan kemudian anggota kami dilapangan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Dimitri Mahendra dan Kasubnit ipda Ruben George menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.


Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang / handphone milik dari pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL (75) yang terdapat sms berisi nomor - nomor pasangan judi togel, anggota kami di halangi oleh teman - teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya kearah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana diatas mejanya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras.

Kapolres menerangkan disaat petugas kami dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan diri dan hp miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Jelambar Selatan XVI, Jelambar, Jakarta Barat, sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor - nomor pasangan judi togel tersebut.


Saya (Red/Kapolres) juga memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan provokasi yang didalam video hoax tersebut, saat petugas menunjukkan surat perintah menyebut kan bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan.

Kapolres juga menambahkan, saya sangat mengapresiasi kepada anggota saya berada dilapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi  kejadian tersebut terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kami khususnya di Jakarta Barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian.

Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudian nya tersebut memang benar adanya.

Pihak kmi setelah mendapatkan informasinya ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar disebuah tempat yang berlokasi di Jelambar, Jakarta Barat, kerap terjadinya kasus perjudian.

Namun saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan petugas kami berhasil melakukan terhadap ke 2 pelaku tersebut diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya.

Untuk para pelaku yang berhasil kami amankan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. **

Wartawan DNM : Imam Sudrajat
Share:

Sidang Perkara Kivlan Zen : Wisata Hukum GAAS ke PN Jakarta Pusat


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/11) pagi dipenuhi serombongan perempuan dan laki-laki beseragam putih dengan tulisan Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS).

"Mereka ingin menghadiri sidang perkara Kivlan Zen. Dan saya penanggung-Jawab rombongan," kata Sekjen GAAS Suta Widhya SH, saat menjawab pertanyaan seorang Pengamanan Dalam (Pamdal) PN Jakarta Pusat yang terheran-heran.

Rombongan pengunjung sidang ingin mengikuti sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api dengan terdakwa Kivlan Zen. Ada kesaksian dari Legita dari Sukabumi diambil via teknologi _Zoom_, namun tidak memuaskan terdakwa Kivlan, sehingga terdakwa meminta untuk dihadirkannya saksi Legita pada Jumat (13/11) depan di ruang sidang.


Legita mengaku 9 Pebruari 2019 terjadi transaksi penukaran valutasi asing sebanyak 15.000 dollar Singapura di Dolatime Premium Forexindo, Kelapa Gading, Jakarta tempat ia bekerja dulu. 

Meski JPU Patoni SH awalnya keberatan atas permintaan terdakwa dan Penasehat Hukum, namun karena alasan permintaan sangat logis. Yaitu menyangkut saksi Legita adalah saksi kunci, sementara kesaksian jarak jauh terdapat banyak kendala sinyal dan dugaan kurang terbuka kesaksiannya, maka akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk meminta kepada JPU agar tetap menghadirkan saksi Legita ke Jakarta dalam persidangan berikutnya.

 "Ternyata sumpah di bawah Alquran yang dilakukan seseorang harus dibuktikan di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setidaknya itu yang dilihat oleh sejumlah aktivis GAAS yang menyaksikan persidangan Kivlan Zen di PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/11)pagi hingga siang hari." Komentar Perdhani Woelandari, salah seorang pengurus DPP GAAS yang hadir. 

 
Ia heran mengapa keterangan AKP E dan Bripka F saat memberikan kesaksian berlawanan dengan kesaksian dari saksi mahkota Azuarmi alias Armi saat memberikan keterangan bahwa dirinya dianiaya saat tertangkap Selasa 21 Mei 2019 di Bandara internasional Soetta.

Penangkapan Armi pada 21 Mei 2019 bertepatan dengan demonstrasi besar - besaran yang terjadi di Jakarta. Demonstran yang berujung kerusuhan itu berlatar belakang penolakan hasil perhitungan suara pemilihan Presiden Indonesia 2019. Bentrokan massa dengan aparat terjadi seusai sholat tarawih di sepanjang jalan MH. Thamrin, Jakarta sejak 21 Mei malam hingga 22 Mei 2020 dini hari.

"Kehadiran kami ibarat sebuah wisata hukum bagi rekan - rekan Aktivis yang tergabung dalam GAAS. Kebetulan Sekjen GAAS Suta Widhya SH sebagai salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum ikut dalam persidangan ini," Tutup Perdhani Woelandari. **
Share:

Sosok Ksatria Ruslan Buton Yang Bikin Salut


Duta Nusantara Merdeka | Jakarta Selatan
Yudo Mulyadi karyawan PT Indo Tambang Raya Mega TBK (ITM) Mantan Atlit Volly Nasional sekaligus Pelatih Club Vobgard yang saat ini sering mengikuti kegiatan aktivis Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS). Bagi lelaki atletis ini menjadi kepuasan batin bila bisa mendampingi tahanan Ruslan Buton menikmati "cuti" 2 - 4 Nopember 2020 memperingati 40 Hari Meninggalnya almarhumah Erna, Istri dari Ruslan di Padalarang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin untuk hadiri acara tradisi untuk memperingati kematian dari anggota keluarga. Ini dinilai oleh Yuda sebuah prestasi gemilang dari Kuasa Hukum Ir Tonin Tachta Singarimbun SH dkk. 

Seperti kita tahu, kasus Ruslan Buton dengan nomor perkara 845/Pid.Sus/2020 /PN JKT SEL pada Kamis (5/11) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlanjut persidangannya dengan materi mendengarkan saksi fakta Andi Jumawi. 

"Saya ikut mengawal keberangkatan rombongan tahanan Ruslan Buton yang dijaga oleh aparat kejaksaan berjalan mulus hingga tiba di Padalarang, Bandung sekitar Senin (2/11) pukul 17.37 setelah berangkat dari Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.34."Ungkap Yuda kepada awak media Jumat (6/11) pagi di Jakarta.

"Saya pun ikut menunggu kedatangan Ruslan Buton pada Rabu (4/11) malam sekitar pukul 20.20 malam. Ia sempat mengabadikan video ucapan terima kasih kepada Gus Nur yang memberikan perhatian sesama tahanan di depan lobi Bareskrim," tambah Yuda. 

Rasa puas memberikan perhatian kepada Ruslan Buton terasa komplet. Dirinya bersama anggota GAAS lainnya, Woelandari dan Penasehat Hukum Ruslan Buton, Suta Widhya SH yang sejak Senin hingga Rabu bersama Sekjen GAAS itu mengawal antar dan menyambut tahanan.

"Bagi saya, menunjukkan empati kepada seseorang memberi kepuasan tersendiri. Saya melihat tipikal Ruslan _bak_ pertarung tangguh dalam membela kebenaran dan prinsip kejujuran. Ruslan menantang pelaku kampanye hitam yang di medsos menulis hal negatif terhadap dirinya. Ia tantang untuk hadir dimana pernah bertugas di Sulawesi. Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak seburuk penilaian yang tidak objektif tentang seorang Ruslan." Tutup Yuda. **
Share:

KIRIM BERITA SILAHKAN KLIK

KIRIM BERITA ANDA KESINI! Merasa Terbantu Dengan Publikasi ? Ayo Traktir Kopi Untuk Admin Dengan Cara Berbagai Donasi. Terimakasih :)



BREAKING NEWS

~||~ KPU Tetapkan Pasangan Prabowo Subianto & Gibran Rakabuming Raka Menjadi Presiden Terpilih ~||~ Kampung Rakyat Indonesia Siap Sukseskan PILKADA Serentak Tahun 2024 ~||~ Hak Angket Kian Redup ~||~ Pasangan Capres & Cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres Ke Mahkamah Konstitusi ~||~ #PEMILUDAMAI ~||~

Kilas Balik Bung Karno

Kilas Balik Bung Karno - Makna Proklamasi

Ir. Soekarno (Sang Proklamator) Setiap Tahun kita Memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Maka kita tidak bisa t...

Like Fanpage

Follow In Twitter

Breaking News

IKUTI KAMI


loading...

NONTON VIDEO DAPAT DUIT

10 Berita Populer

IKLAN

IKLAN
Ingin Pasang Iklan hubungi Kami di 0812 6582 534

Label

(SAS) #2019GantiPresiden Accounting Aceh Aceh Timur Adat Istiadat Advokat AFF Agama Agraria AIDS Air Aisyiyah Aksara Aksi Aksi Sosial Aktivis Aktivitis Al Washliyah Album Amien Rais Anak Anak Yatim Anarkis Angkatan Darat Anies Baswedan Animal Anti Korupsi Arisan Artikel Artis Arus Mudik Asahan Asian Games ASN Asuransi Asusila Atlet Award Bacaleg Bachtiar Ahmad Sibarani Baksos Bakti Sosial Balap Liar Banda Aceh Bandar Lampung Bandara Bandung Banjir BANK Bank Sumut Bansos Banten Bantuan Sosial Bapenas BAPER Bappenas Basarnas Batu Akik Batubara Bawang Putih Bawaslu Bayi Bazar BBM Bea Cukai Beasiswa Begal Bekraf Beladiri Belanja Bencana Bencana Alam Beras Berita Bhabinkamtibmas Bhayangkara Bhayangkari Bioskop Bisnis BKPRMI BM PAN BNI BNN BNPT Bobby Nasution Bom Bunuh Diri Boomerang BPBD BPJS BPN BPOM BRI Brimob Buka lapak Bukit Asam Buku Bulog Bulukumba BUMN Bung Karno Bupati Bursa saham Bursasaham Buruh Bus Caleg Capital market CCTV Cerpen Cianjur Cikampek Citilink conference Cosplayer Covid-19 Covid-19 Satgas Covid19 Cuaca Cuci Tangan Curanmor Cyber Daerah Dakwah Dance Debat Presiden Debt Collector Dede Farhan Aulawi Deklarasi Deli Serdang Demonstrasi Densus 88 Desa Dewan Pengawas Dewata Sakti Dharma Pertiwi Dialog Digital Diklat Dinas Perhubungan Dirgahayu HUT RI Disiplin Diskusi Dongeng Donor Darah DPD RI DPR Duka Cita E-Money Effendi Simbolon Ekonom Ekonomi Ekspor Impor Electronics Elektronik Emas Empat Pilar Entertainment Es cream ESDM event Fashion Festival FGD FIFA Film Film Horor Film seri Anak Fintech FISIP Flores Timur Formasi Formula E Forum Furniture Futsal G30S/PKI GAAS Games Ganja Ganjar Ganjil Genap Garut Gaza Gebyar Kemerdekaan Gempa Geng Motor Genppari Gereja Gibran Gizi Buruk Go Pay Go-Jek Gojek Golkar Gotong Royong Grab Gubernur Guru Besar Gym Haedar Nasir ham HANI Harbolnas Hari Ibu Hewan Hiburan HIV HMI Hoax Hotel Hp Hukum Humas Humbahas HUT HUT Bhayangkara HUT RI HUT TNI Hutan Ibadah Ibadah Haji Ibu Negara Idul Adha Idul Fitri IKLAN Imlek IMM Indonesia Industri inflasi Informasi Infrastruktur Inspektorat Inspirasi Internasional Internet Intoleran Investor IPK IPM IPPI Islam ITB IWAPI Jakarta Jakarta Barat Jakarta Pusat Jalan Jambore Nasional Jawa Tengah Jawa Timur Jayapura Jokowi Juara Jum'at Barokah Jumanji Jumat Jumat Berkah Jurnalis Kaliber Kampanye Kampung Rakyat Indonesia Kampus Kamtibmas Kapolda Kapoldasu Kapolri Kapolsek Kapolsek Kepolisian Karaoke Karhutla Karya Tulis Kasus KDRT Keadilan Keagamaan Keamanan Kebakaran Kebangsaan Kebersihan Kebudayaan Kebun Kecantikan Kecelakaan Kedokteran Kegiatan Kegiatan seminar Kehutanan Kejahatan Kejaksaan Kejuaraan Kejurnas Kekerasan Kelestarian Alam Keluarga Kemalingan Kemanusiaan Kemenag Kemenaker Kemendag Kemendagri Kemendesa Kemendikbud Kemenhub Kemeninfo Kemenkes Kemenkeu Kemenko Kemenkumham Kemenlu KEMENPAN-RB Kemenparekraf Kemenperin Kemenpora kemenristek Kemensos Kementan Kemiskinan Kendaraan Dinas Kepala Daerah Kepedulian keperdulian Kepolisian Kerajaan Kereta Api kerja Paksa Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Keselamatan Kesenian Ketahanan Pangan Ketenagakerjaan Keuangan Khilafahtul Muslimin Kilas Balik Bung Karno Kivlan Zen KKP KNPI Kohati kompetisi Kompolnas Komputer Komunitas kon Konferensi KONI Konsumen Koperasi Kopermasu Kopi Kopi Pagi Korupsi Koruptor Kota Medan KPK KPR KPU Kriminal KRYD KSAD Kudeta Kuliner Kunjungan Kerja Kutai Kartanegara Labuhan Batu Lahan Lakalantas Laksi Lalu Lintas Lampung Langka Langkat Lapas Launching Launching Album Launching Aplikasi Launching Buku LAZISMU Lebaran Legislatif Lembaga LGBT Lifestyle Lingkungan Lingkungan Hidup LIPPI Listrik Lock Down Lomba lomba lari London LPPI LPS LSM Lukas Enembe Madina Mahasiswa Mahkamah Agung Mainan anak Majalengka Makanan Jepang Makassar Makkasar Mall Maluku Market Outlook Masjid Masker Masyarakat Mata Uang Maulid Nabi Mayday MDMC Medan Denai Media Media Sosial Megapolitan Menag Mendag Mendagri Menembak Menteri Menteri Perdagangan millenial Minuman Keras Minuman sehat Minyak Goreng Minyak Makan Miras Mobil MOI Motivasi MoU MPR MPR RI Mudik Muhammadiyah Muharram MUI Munas Musibah Musik Musyawarah Musywil Narkoba Narkotika NasDem Nasional Natal Natal & Tahun Baru New Normal NII NKRI NTT NU ODGJ Office Ojek Online Ojol Olah Raga Olahraga Ombusman Omicron Online Operasi Patuh Operasi Yustisi Opini Organisasi Ormas Otomotif P Padang Padangsidimpuan Pagelaran Pahlawan Pajak Pakta Integritas Palestina Pameran PAN Pancasila Papua Parawisata Pariwisata Partai Demokrat Partai Politik Partai UKM Partai Ummat Pasar Pasar modal Pasar Murah Pasar Tradisional Paspampres Patroli PC PDI Perjuangan PDIP Perjuangan pe Pedagang Pegadaian Pelajar Pelajar Islam Indonesia Pelantikan Pelatihan Pelayanan Publik Pelecehan seks Pelukis Peluncuran Pemadam Kebakaran Pemalakan Pembangunan Pembayaran Elektronik Pembunuhan pemerasan Pemerintah Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu Pemuda Pemuda Melati Indonesia Pemuda Muhammadiyah Pemuka Agama pen Penandatanganan Pencabulan Pencemaran Nama Baik Penculikan Pencurian Pendataan Pendidikan Penelitian Penembakan Penerbangan Penertiban Pengabdian Pengadilan Pengadilan Negeri Pengajian Pengamanan Pengamat Penganiayaan Pengawasan Pengetahuan Penggelapan Penghargaan Penghijauan Pengusaha Penipuan Penistaan Agama Penulis Penyakit Penyandang Disabilitas Penyuluhan Perampasan Perayaan Perbankan Percut Sei Tuan Perdagangan Perekonomian Perempuan & Anak Peresmian Pergaulan Perhubungan Perikanan Peristiwa Perjanjian Perjudian Perkawinan Perlombaan Permainan Perpajakan Pers Pertamina Pertanahan Pertanian Perusahaan Pesawat Terbang PET Pileg Pilkada PIlkades Pilpres Pin Pinjam meminjam uang Pinjaman Online PKL PKS PMI Polairud Polantas Polisi Cilik Politik POLRI Polwan Pondok Pesantren Ponpes Pornografi Posko Ummat PPKM PPN PPWI Pra Kerja Prabowo Pramuka Praperadilan Prawita Genppari Premanisme Presiden Prestasi Primbon Politik Prokes promo Property Prostitusi Protokol Kesehatan PSI PSSI Public Expose Publik expose Puisi Pungli PUPR Pusat Perbelanjaan Puskesmas PWI Qurban Radikalisme Rafdinal Ragam Rakernas Rakor Ramadhan Reksadana Rektor Relawan Relawan Jokowi Religi Remisi Rentan Renungan resa Restoran Reuni 212 Revolusi Mental Reward RKUHP Robot Ruang Guru Rumah Rumah sakit Rups Rusia RUU Saber Pungli Sabu Sahabat Anak Sains Salon Samosir Samsat Samsung Sanitasi air.Lingkungan hidup Santri SAR Satlantas Satpol PP Satwa Sejarah Sekolah Sembako Seminar Sengketa Seniman Senjata Senjata Api Sepak Bola Separatis Sepeda Sepeda sehat Serdang Bedagai Sertifikat Sertijab sho Sigli Silaturahim Silaturahim. KUYAI Kartanegara Silaturahmi Silaturrahim SIM Simalungun Simpan Pinjam Simulasi Smartphone Soekarno Solar Somasi Sosial Sosialisasi Startup Stasiun STOP PRES...!!! Studi Ilmiah Stunting Suku bunga Sulawesi Selatan Sumatera Barat Sumatera Utara Sumpah Jabatan Sumut Sungai Superstore Suplemen Surabaya Surat Terbuka Suriyono Adi Susanto Suriyono Adi Susanto {SAS) Survei Survey susu Swab Antigen Syafi'i Ma'arif Syariah Syawal Takjil Tali Kasih Talkshow Tanjung Balai Tantama Tapanuli Tengah Tawuran Teknologi Teror Terorisme Tes Urine Tiket Tilang Tips Tjahyo Kumolo TNI TNI AU TNI nasional TNI-Polri Tokoh Tokoh Agama Tokoh Masyarakat Tol Toys Kingdom ToysKingdom Tragedi Transportasi Trend Rambut True Money Uang Uang Palsu UIN Ujaran Kebencian UKM Ukraina Ulama UMJ umkm UMSU Undang-Undang UNIMED UniPin Universitas Unjuk Rasa Upacara Usaha Rakyat UU Cipta Kerja UU ITE UUD 1945 Vaksinasi Vaksinasi booster Valentine Day Verifikasi Viral Virus Corona Walikota Wanita Wapres Wartawan Webinar Wirausaha Wisata WNA Workshop Yogyakarta Zulkifli Hasan

Arsip Berita

IKLAN

IKLAN

IKUTI BERITA VIDEO KAMI DI YOUTUBE

POS PETIR

VIRUS COVID-19

Wabah Virus Corona (Covid-19) Sudah Menyerang Indonesia, Setiap Hari Korban Semakin Bertambah Sampai ada yang Meninggal, Rakyat Semakin Cemas dan Khawatir, Bagai Tersambar Petir Mendengar Virus Corona.

HALLO KRING..!!!

12 PAS

PANCASILA UDAH FINAL

Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Banyak Penolakan Dari Berbagai Kalangan Masyarakat, Memang Seharusnya Tidak Usah Dibahas Dan Lebih Baik Dibatalkan. Pancasila Dasar Negara.
Tendangan 12 PAS Dihentikan

SOS

INDONESIA DARURAT NARKOBA

Sudah dijatuhi hukuman mati bahkan sudah ada yang dieksekusi, tapi masih banyak bandar narkoba semakin merajalela, terbukti banyak yang ditangkap petugas Polisi maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) tapi belum kapok juga mereka, justru sipir penjara malah terlibat. Kalau sudah darurat begini, hukuman mati jangan berhenti, jalan terus!.

QUO VADIS

Kunjungan Statistik

Online

IKLAN USAHA ANDA


PRO KONTRA VAKSINASI

~> Program Vaksinasi Yang Diluncurkan Pemerintah Mendapat Sorotan Dari Berbagai Masyarakat, sehingga terjadi pro dan kontra

<~ Memang Sebenarnya Harus Jelas Disampaikan, Maksud dan Tujuan Vaksinasi, Karena dilapangan Ada Perbedaan Orang Yang Akan Divaksin dan Yang Tidak Boleh Divaksin, membuat masyarakat Bingung

Link Terkait

close
Banner iklan disini